Tampilkan postingan dengan label Kasus Sandal Aal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Sandal Aal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2012

Seribu Sandal Tampar Polri


Seribu Sandal Tampar Polri
Andi Suryadi, DOSEN JURUSAN SEJARAH FIS UNNES, ANAK ANGGOTA POLRI
Sumber : SUARA MERDEKA, 7 Januari 2012


PROSES hukum atas pelajar AAL (15), siswa kelas X SMK Negeri 3 Palu Sulteng yang diadili atas tuduhan mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap menggugah simpati masyarakat. Salah satunya lewat gerakan pengumpulan seribu sandal yang dikoordinasi Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI).

Di Cibubur misalnya, ada jenderal bintang dua mantan Kapuspen TNI AU, artis, dan cendekiawan muslim menyumbang sandal ungkapan keprihatinan atas kasus ini. Pembentukan posko seribu sandal menyebar di ber­bagai daerah.

''Sandal ini untuk Kapolri'' de­mikian tulisan di salah satu sandal sumbangan masyarakat. Ada pula yang bertuliskan ''sandal untuk para centeng'', seperti hendak menyindir sikap Polri selama ini yang cenderung propemodal dalam beberapa kasus sengketa di Tanah Air. Gerakan moral seribu sandal seolah makin menampar wajah Polri yang terus disorot, terkait dengan kinerjanya, juga pelanggaran dalam tragedi di Mesuji Lampung dan Sumsel, serta Pelabuh­an Sape Bima NTB.

Kisah AAL bermula November 2010 ketika ia bersama temannya lewat Jalan Zebra Palu di depan rumah kos Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal, ia mengambilnya. Mei 2011 polisi itu memanggil dia dan temannya. Selain menginterogasi, polisi itu memukulnya dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban melapor ke provos.

Arogan dan Berlebihan

Atas laporan itu Polda Sulteng menjatuhkan sanksi tahanan 7 hari kepada Ahmad Rusdi, dan rekannya yang ikut menganiaya, Briptu Simson J Sipayung ditahan 21 hari. Diduga dendam, polisi itu memejahijaukan AAL. Dalam persidangan siswa SMK itu divonis bersalah. Namun hakim Romel Tampubolon tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara tapi mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk dibina.

Dalam persidangan hakim itu menyatakan barang bukti sandal jepit bukan milik Briptu Ahmad Rusdi. Sandal itu selanjutnya dirampas untuk negara dan dimusnahkan karena tidak diketahui siapa pemiliknya (SM, 05/01/12).

Penulis sebagai anak anggota Polri, yang mengikuti perkembangan kinerja Polri merasa prihatin. Aktivis Forum Umat Islam Munarman SH bahkan menilai pemidanaan terhadap AAL merupakan sikap atau tindakan yang lebay (berlebihan). Istilah lebay dan arogan sepertinya tepat untuk menggambarkan kasus ini.

Arogansi aparat Polri terlihat dalam penganiayaan yang dilakukan Briptu Ahmad ketika menginterogasi. Adapun penilaian bahwa pemidanaan itu lebay, cukup beralasan. Pertama; AAL anak di bawah umur yang mestinya cukup diberi pembinaan. Kedua; kasusnya tergolong sepele, pencurian sandal jepit senilai Rp 30 ribu.

Terasa kontradiktif dibandingkan dengan pembiaran atas kasus besar misalnya rekening gendut perwira Polri, keterlibatan polisi dalam kasus Gayus Tambunan yang dilokalisasi hanya sampai Kompol Arafat Enanie hingga berbagai tindak pelanggaran HAM yang hingga kini belum jelas penanganannya.

Ketiga; AAL sudah mendapatkan ''hadiah setimpal'' saat dianiaya dua anggota Polri tersebut, dan yang lebih berat adalah stigma sebagai pencuri. Keempat; saat ini Polri melalui SK Kapolri Nomor 737 Tahun 2005 menggalakkan program Polmas, yang mewajibkan tiap anggota polisi memperlakukan anggota masyarakat sebagai mitra setara untuk memecahkan persoalan di masyarakat.

Jika untuk kasus sandal jepit saja ada penganiayaan dan pemidanaan, publik pantas bertanya apa manfaat program Polmas? Kelima; tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi AAL kian terasa kontradiktif jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap koruptor yang banyak dituntut dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Sangat pantas jika masyarakat melakukan perlawanan secara moral terhadap diskriminasi hukum yang terus terjadi, melalui pengumpulan seribu sandal. Gerakan itu mencerminkan sikap kritis atas terus terjadinya ketidakadilan. Bukan berarti hendak menjustifikasi pencurian sandal melainkan lebih sebagai tuntutan agar polisi bertindak adil dan proporsional tiap menangani perkara.

Jumat, 06 Januari 2012

Sandal Jepit di Muka Hukum


Sandal Jepit di Muka Hukum
Yudhistira ANM Massardi, SASTRAWAN, WARTAWAN,
PENGELOLA SEKOLAH GRATIS UNTUK KAUM DUAFA, TK-SD BATUTIS AL-ILMI, BEKASI
Sumber : KORAN TEMPO, 6 Januari 2012


Dunia peradilan kita tampak begitu tak bermoral. Para penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) seolah tidak punya rasa malu. Lembaga yudikatif, yang diagungkan sebagai salah satu pilar demokrasi, lebih menunjukkan diri sebagai hamba dari para pemilik uang dan kuasa. Keluhan dan kritik masyarakat yang bertubi-tubi dan terus dipekikkan hingga hari ini tak juga digubris. Dunia hukum pun menjadi tak ubahnya monster keji pemangsa rasa keadilan dan hati nurani rakyat.

Fakta bahwa, sejak Orde Baru, hukum kita lumpuh di hadapan kasus-kasus yang melibatkan jumlah uang sangat besar, para juragan besar, dan para petinggi negara adalah kenyataan pahit yang hingga kini menggelapkan langit keadilan. Harapan masyarakat, khususnya kaum muslimin, yang mendambakan proses penegakan hukum seperti pada zaman Khalifah Abubakar, Umar bin Khattab, atau Umar bin Abdul Aziz, masih terbenam jauh di alam mimpi. Sebab, jangankan ayat-ayat dalam kitab suci Al-Quran, ayat-ayat dalam kitab-kitab hukum pidana dan perdata pun mereka telikung maknanya dan mereka manipulasikan penggunaannya.

Alih-alih memberi rasa keadilan kepada kaum lemah dan teraniaya, sidang-sidang pengadilan yang berlangsung justru lebih menikam jantung para pencari keadilan serta membunuh harapan terakhir mereka. Berkali-kali kita menyaksikan betapa supremasi hukum ditegakkan begitu perkasa dan angkuhnya jika menghadapi kasus remeh-temeh yang melibatkan wong cilik melarat tanpa daya.

Pada Oktober 2009, kita dikejutkan oleh tragedi Nenek Minah, 55 tahun, yang diseret ke depan meja hijau di Banyumas, hanya karena mengambil tiga buah kakao seberat 3 kilogram seharga Rp 30 ribu. Ia diancam hukuman 6 bulan penjara, dan divonis hukuman 3 bulan percobaan. Pada November 2009, empat bersaudara ditahan polisi di Purwokerto karena dituduh mencuri 1,5 kg kapuk seharga Rp 6.000. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pada Oktober 2010, Nenek Rasminah diadili gara-gara dituduh oleh majikannya mencuri enam buah piring dan bahan sup buntut. Ia sempat meringkuk di dalam bui, dan divonis bebas oleh pengadilan di Tangerang.

Pada hari-hari terakhir ini, kita pun terenyak menyaksikan anak di bawah umur, AAL, 15 tahun, diinterogasi dan dipukul polisi serta diseret ke pengadilan di Palu gara-gara dituduh mencuri sandal jepit milik dua anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. AAL diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Masyarakat pun bereaksi dengan menggalang pengumpulan ribuan pasang sandal jepit untuk dikirim kepada Kepala Kepolisian RI, sebagai ungkapan solidaritas dan rasa marah. Aksi ini mengingatkan kita pada gerakan pengumpulan sejuta koin bagi Prita yang diadili di Tangerang dan sempat dipenjarakan secara keji dalam kasus pencemaran nama baik, Juni 2011.

Kasus pencurian sandal jepit oleh AAL itu juga mengingatkan kita pada tragedi yang menimpa Hamdani, 25 tahun, mantan buruh pabrik sandal yang harus mendekam di balik terali besi Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang, hanya gara-gara pinjam-pakai sandal jepit bolong apkiran di gudang pabrik untuk berwudu dan salat. Oleh perusahaannya, buruh aktivis itu dikenai tuduhan pencurian. Pengadilan menghukumnya 3 bulan kurungan pada Januari 2002. Kisah tentang Hamdani ini telah disinetronkan oleh Dedi Setiadi, Sandal Bolong untuk Hamdani, dan menjadi film televisi terbaik dalam Festival Film Indonesia 2004, yang mengukuhkan Dedi Setiadi sebagai sutradara terbaik, serta pemeran Hamdani, Epi Kusnandar, sebagai aktor terbaik.

Semangat para penegak hukum dalam mengadili kasus-kasus kelas "sandal jepit" tersebut sungguh mencengangkan sekaligus melengkapi tragedi dunia hukum di republik ini. Sebab, pada saat yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung ramai-ramai membebaskan puluhan tersangka koruptor dengan dalih tidak terbukti menimbulkan kerugian negara. Sementara itu, beberapa kasus korupsi yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berputar-putar atau jalan di tempat.

Maka, tidaklah aneh jika masyarakat tak lagi percaya bahwa lembaga yudikatif di sini bertujuan menegakkan keadilan, serta memperlakukan setiap orang sama di depan hukum, tanpa pandang bulu. Sebab, fakta-fakta yang muncul membuktikan hal-hal yang sebaliknya.

Dunia hukum kita bagaikan sebuah gua panjang menuju lembah kegelapan. Siapa pun, terutama rakyat jelata, yang memasukinya akan kehabisan oksigen dan energi hidupnya tanpa punya harapan bisa melihat setitik cahaya di ujung terowongan. Puncak dari ironi ini adalah para manusia pencari keadilan itu justru dikalahkan oleh sandal jepit dan tetek-bengek yang tak penting!

Dunia hukum kita tetap absurd, tanpa ada pintu masuk bagi setiap orang yang hendak mencari keadilan di dunia, seperti yang digambarkan secara tragis dalam cerita mini Nobelis Franz Kafka (1883-1924), Before the Law (1914). Itu adalah cerita singkat yang paling menohok dunia hukum, dengan satu pertanyaan pesimistis: mungkinkah manusia bisa menegakkan keadilan di muka bumi?

Dalam Islam, agama yang merupakan rahmat bagi alam semesta, sesungguhnya tidak ada lagi yang patut dipertanyakan. Sejumlah ayat dalam Al-Quran, misalnya, Al-Baqarah 143, menegaskan: "Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." Juga An-Nissa 135: "Wahai, orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu."

Dalam kalimat filsuf Inggris, Francis Bacon (1561-1626), "Demi keadilan, manusia adalah Tuhan bagi manusia, dan bukan serigala." Artinya, pintu hukum bagi tokoh lelaki dalam cerita Kafka tersebut seharusnya selalu terbuka dan bisa dimasuki oleh siapa saja, kapan saja, selamanya, demi Allah yang Maha Adil, bukan demi sandal jepit yang remeh-temeh!

Ribuan pasang sandal jepit yang terkumpul dalam aksi solidaritas bagi AAL seharusnya menjadi penampar terakhir muka para petugas hukum di sini. Jika tidak, itulah gambaran paling tepat bagi harkat dan derajat mereka: kasut-kasut butut yang dibuang para pemiliknya dengan penuh amarah.

Keadilan Sosial Kasus Sandal (42)


Keadilan Sosial Kasus Sandal
Sudjito, GURU BESAR DAN KETUA PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 6 Januari 2012


Duduk perkara dan sidang pengadilan atas kasus ”pencurian” sandal sudah dibuka lebar-lebar oleh berbagai media, baik media cetak maupun elektronik.

AAL (15 tahun), pelajar SMK di Palu itu, dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit polisi Polda Sulteng. Walau bersalah, dia tidak dihukum, tetapi dikembalikan ke orangtuanya. Publik tergagap-gagap dan bertanya, beginikah penegakan hukum di Indonesia? Pro dan kontra atas kasus itu pun berlangsung dalam perdebatan yang tak jelas juntrungnya. Perdebatan bukan hanya pada lapisan masyarakat yang ”awam” hukum, melainkan juga mereka yang ”ahli” hukum. Publik menafsirkan dan memaknai kasus sandal itu sesuai tingkat kepahaman masing-masing tentang hukum dan pengadilan.

Tak bisa dimungkiri, kekuatan publik dan media sangat berpengaruh pada penanganan kasus ini. Aksi pengumpulan ribuan sandal jepit ke Kapolri pun tak luput dari perhatian presiden meski tanpa diikuti tanggapan apa pun. Secara sosiologis, aksi tersebut pasti berpengaruh terhadap sikap hakim ataupun kualitas vonis yang dijatuhkannya.

Kasus yang tergolong ”kecil” dan dialami orang awam, anak-anak, remaja, atau orang miskin/lemah seperti ini memberi pelajaran berharga bagi publik bahwa hukum dan pengadilan negara itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh profesional di bidang hukum. Langkah ibu AAL yang mendorong agar kasusnya dibuka di pengadilan untuk membuktikan bahwa anaknya tak mencuri tanpa disadari sudah menceburkan dirinya ke dalam dunia lain dan asing bagi dirinya, yaitu pengadilan.

Logika awam tak mencukupi untuk memahami bahasa, istilah, konsep, dan berbagai doktrin hukum positif yang berlaku di dunia pengadilan. Wajar ada pertanyaan, kok, putusannya seperti itu? Seto Mulyadi, Ketua Komisi Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kecewa atas vonis hakim ini. Terbayangkan, betapa berat beban psikologis AAL harus menanggung stigma sebagai ”pencuri” yang melekat sepanjang hidupnya.

Logika Awam vs Hukum

Kasus ini membuktikan, logika awam dan logika hukum positif memang berbeda. Ketika kedua logika itu berada dalam jurang pemisah, kekecewaan publik akan muncul dalam berbagai bentuk, baik halus maupun dengan kekerasan. Di situlah semestinya ada kesadaran bagi semua profesional hukum untuk mempersempit jurang pemisah logika hukum tersebut.

Pada hemat saya, pelajaran terbaik dari kasus ini adalah perlunya pembenahan terhadap sistem peradilan pidana. Profesional hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) bekerja berdasarkan sistem itu, padahal kewenangan masing-masing berpotensi besar berbenturan dengan keinginan publik. Indonesia perlu mengubah sistem itu menjadi social juctice system. Apabila sistem ini terbangun, semua kekuatan publik dan profesional hukum dapat berangkulan dalam satu panggung penegakan hukum sehingga logika publik dan logika hukum positif dapat dipertemukan. Bukankah penegakan hukum itu wajib berdasarkan Pancasila, yang sila kelima berbunyi: ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”?