Selasa 09 Juli 2019, 15:58 WIB
Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi
Seperti ramai diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril. Ini berarti Baiq Nuril sebagai terpidana akan menjalani hukum pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.