Tampilkan postingan dengan label Upah Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upah Buruh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 September 2013

Menakar Upah Buruh

Menakar Upah Buruh
Nining Elitos ;  Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
SUARA KARYA, 31 Agustus 2013


Ketua Apindo Anton Supit mengklaim 44 ribu buruh sepatu di-PHK oleh sekitar 29 perusahaan akibat beban pembayaran upah minimum yang tinggi. (kompas.com, 29/7) Menurut Ekonom Didik J Rachbini, penentuan upah buruh secara politis seperti sekarang ngawur karena naik drastis, tidak secara bertahap dan paralel dengan peningkatan produktivitas pekerja. (Investor Daily, 27/11/2012) Presiden SBY yang pernah menyatakan pemerintah tidak lagi menganut prinsip upah buruh murah (30/11/2012) bahkan menyindir Gubernur DKI Jokowi soal UMP Jakarta sebesar Rp 2,2 juta atau naik 44% (8/4) dengan meminta agar persoalan upah buruh tidak untuk kepentingan politik demi menjadi populis di mata masyarakat.

Perihal UMP yang diklaim tinggi ini belakangan memang santer dihembuskan di media-media, terutama oleh kalangan pengusaha dan asosiasinya. Dikabarkan, puluhan investor asing hendak tunggang-langgang dari Indonesia lantaran tak kuat lagi menanggung beban upah. Para pengusaha juga sudah banyak merelokasi pabrik ke daerah berupah rendah. Selain itu, konon, ada puluhan ribu ter-PHK sebagai bentuk efisiensi produksi. Masalahnya, apakah benar upah buruh saat ini berkategori tinggi?
Untuk menakar berlebihan atau tidak upah buruh di Indonesia, ada beberapa metode yang bisa menggambarkan nilai kepantasannya. Pertama, perbandingan apple to apple dengan upah minimum negara-negara tetangga, terutama kawasan Asia. Diketahui, upah buruh Indonesia memang bukan yang terkecil, tapi juga tak terlalu besar.

Di China, dalam tiga bulan pertama tahun 2012 saja, upah minimum naik lebih dari 10 persen, menjadi sekitar Rp 2,1 juta di Shanghai, Rp 2,2 juta di Shenzhen, dan Rp 1,8 juta di Beijing. Upah minimum di Thailand berkisar antara Rp 2.167.491 dan Rp 2.818.409. Buruh di Filipina menerima upah Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076 (tertinggi), sedangkan Malaysia belum menganut upah minimum namun diperkirakan (tahun 2012) antara Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta.

Indonesia sendiri memiliki upah terendah sebesar Rp 830.756 dan tertinggi Rp 2.203.000. Jumlah ini masih lebih kecil dari Malaysia, Filipina dan Thailand, tapi lebih unggul dari Vietnam (tertinggi Rp 923.300), apalagi Kamboja (Rp 592.981). Upah buruh di negara tertutup Myanmar konon lebih rendah lagi, hanya berkisar Rp 200 ribuan per bulan.

Metode lainnya adalah Big Max Index yang mungkin terkesan nyeleneh, tapi menarik. Big Max Index dikembangkan oleh majalah Inggris The Economist pada 1986 sebagai alat untuk mengukur harga relatif di beberapa negara setelah menyesuaikan nilai tukar nominal mata uang dari satu negara ke negara lainnya. Caranya, dengan membandingkan harga Big Mac (produk waralaba McDonald) dengan upah minimum di negara-negara berbeda. Big Max Index tahun ini mengungkapkan, pekerja Jakarta harus bekerja membanting tulang selama 2 jam agar bisa membeli setangkup Big Mac seharga Rp 27.500. Dengan upah minimum yang berlaku di Seoul saat ini, pekerja di Korsel membutuhkan waktu bekerja 42 menit untuk bisa menikmati Big Mac di kedai McDonald.

Di negara-negara dengan upah minimum sangat tinggi, waktu kerja yang dibutuhkan relatif singkat. Pekerja Australia hanya butuh bekerja 18 menit untuk bisa jajan Big Mac. Sementara itu, pekerja New Zealand dan Prancis harus bekerja empat menit lebih lama untuk mengunyah Big Mac. Sebaliknya, di Sierra Leone, Afrika, pekerja membutuhkan waktu 136 jam untuk bisa menikmati roti besar yang menghimpit daging, sayuran dan mayonais itu.

Ketiga, cara mirip-mirip dapat digunakan untuk memperbandingkan upah dari tahun ke tahun, yang kali ini parameternya adalah harga beras. Penelitian LSM TURC menyebutkan pada 1997 upah minimum buruh mampu membeli 350 kilogram beras (harga beras Rp 700 per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras 160 kilogram (harga beras Rp 5.000 per kilogram). Dengan asumsi harga beras kualitas sedang saat ini Rp 8.500 per kilogram, UMP Rp 2,2 juta bisa untuk membeli 259 kilogram beras. Artinya, upah riil buruh secara relatif naik sejak lima tahun lalu, namun justru turun 26 persen dibanding tahun 1997.
Upah buruh di Indonesia yang terkesan tinggi hanya dinikmati pekerja formal di area Jakarta dan sekitarnya. Sementara mayoritas buruh di daerah masih menerima upah rendah (dalam kisaran Rp 1 juta-Rp 1,5 juta). Bahkan, banyak buruh di kabupaten di Jabar, Jateng, Jatim dan DIY diupah kurang dari Rp 1 juta per bulan.

Pun bagi buruh di Jabodetabek tak otomatis menerima upah sesuai ketentuan. Mekanisme penangguhan upah yang tak jelas deadline-nya membuat puluhan ribu buruh menerima upah di bawah Rp 2 juta. Sistem kerja kontrak dan outsourcing juga kerap menghalangi buruh menerima upah resminya, kalau tak ingin diputus kontrak secara sepihak. Pekerja outsourcing bahkan harus rela menyetorkan sebagian penghasilannya ke agen outsourcing.

Selain itu, upah minimum yang ditetapkan gubernur hanya menjangkau para pekerja formal. Di luar itu, buruh dibayar sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja (majikan), yang seringkali nilainya jauh di bawah UMP yang berlaku. Beberapa waktu lalu kita dikejutkan kabar perbudakan buruh panci di Tangerang yang disekap dan dijanjikan dibayar Rp 600 ribu per bulan. Meski tanpa drama perbudakan, upah ratusan ribu rupiah ini masih (terpaksa) diterima jutaan buruh-buruh informal (termasuk di Jabodetabek) seperti pekerja UKM, pembantu rumah tangga, penjaga toko, buruh-tani, pelayan warteg, buruh cuci, dan pekerja-pekerja marjinal lainya.

Jika ditotal, jumlah buruh yang dibayar rendah ini jauh lebih banyak daripada buruh Jabodetabek yang dibayar sesuai ketentuan. Jadi, masih ngotot buruh Indonesia dibayar terlalu besar? Masih tega bilang buruh tidak pantas menerima upah tinggi, jika pada kenyataannya tidak demikian? ●  

Jumat, 07 Desember 2012

Pro Kontra Upah Minimum


Pro Kontra Upah Minimum
Jahen Fachrul Rezki ;  Mahasiswa Master Bidang Ekonomi di University of York, Inggris, Peraih Beasiswa Unggulan Dikti 2012
SINAR HARAPAN, 05 Desember 2012


Gubernur DKI Jakarta akhirnya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 2,2 juta. Kebijakan ini tentunya menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak.
Pihak yang merasa diuntungkan tentunya para pekerja dan serikat buruh yang terus menuntut kenaikan upah. Di sisi lain, para pengusaha menilai kebijakan ini sangat memberatkan mereka karena biaya (cost) yang harus mereka keluarkan untuk gaji pegawai menjadi lebih besar.

Para akademikus ikut terbelah dalam menilai kebijakan ini, ada yang setuju, namun lebih banyak yang menyuarakan kritikan terhadap kebijakan ini. Pihak yang setuju dengan kenaikan upah minimum menganggap bahwa dengan dilakukannya kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan standar hidup kelompok masyarakat miskin, serta meningkatkan standar hidup secara keseluruhan.

Di sisi lain, kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan juga menuntut mereka mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan. Kelompok yang kontra dengan kebijakan ini juga memiliki alasan logis.
Dengan adanya kebijakan menaikkan upah minimum, pihak yang akan sangat dirugikan adalah usaha kecil yang tidak mampu membayar pekerjanya lebih tinggi. Kenaikan upah juga diperkirakan akan meningkatkan harga sebagai imbas dari naiknya upah dan biaya produksi produsen.

Isu upah minimum telah menjadi perdebatan secara global. Sejak diperkenalkan pertama kali pada 1894 di Selandia Baru, pro kontra tentang perlunya menaikkan upah minimum terus bergejolak.

Terakhir majalah The Economist edisi 24 November 2012 memuat satu artikel mengenai kebijakan ini. Menariknya, dalam artikel tersebut diangkat beberapa temuan yang menunjukkan bahwa ternyata pelaksanaan kebijakan upah minimum secara moderat bisa memberikan manfaat.

Salah satu penelitian yang menemukan manfaat dari kebijakan upah minimum adalah studi yang dilakukan David Card dan Alan Krueger (1994). Mereka mencoba melihat dampak kenaikan upah minimum terhadap restoran fast food di New Jersey dan Pennsylvania, Amerika Serikat.

Hasilnya adalah setelah dilakukannya kebijakan kenaikan upah minimum, ternyata terjadi kenaikan jumlah pekerja, berbeda dengan teori ekonomi yang menyatakan sebaliknya.

Temuan ini dikritik berbagai pihak, salah satunya peraih Nobel Ekonomi tahun 1992, Gary Becker. Studi terbaru yang dilakukan Newmarket al (2012) juga senada dengan Becker.

Dalam kajian ini, mereka menemukan bahwa ternyata kenaikan terhadap upah minimum memberikan dampak yang sangat buruk bagi tingkat pengangguran. Temuan ini membantah studi yang dilakukan Card dan Krueger sebelumnya.

Kerangka Ekonomi

Dari sisi ekonomi, temuan Card dan Krueger sangat berbeda dengan teori ekonomi yang selama ini terjadi. Kenaikan upah minimum menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah pekerja (supply of labour). Kondisi ini karena naiknya upah minimum menjadi insentif bagi para pekerja untuk masuk ke dalam pasar tenaga kerja (labour market).

Di sisi lain, kenaikan upah menyebabkan perusahaan mengalami kenaikan biaya yang harus mereka keluarkan. Akibatnya, perusahaan harus mengurangi jumlah pekerja (demand for labour) yang akan dipekerjakan untuk menghindari kemungkinan rugi akibat biaya yang semakin membengkak.

Karena jumlah pekerja yang tersedia lebih besar daripada kemampuan perusahaan untuk mempekerjakan pegawai, timbullah kelebihan jumlah pekerja (excess supply of labour) dan mereka ini yang masuk ke dalam kelompok pengangguran (unemployment). Inilah yang melandasi kenapa banyak akademikus menentang kebijakan kenaikan upah.

Tidak hanya itu, dari sisi pekerjanya sendiri, kebijakan kenaikan upah minimum tentunya akan sangat merugikan pekerja yang memiliki kualifikasi yang sangat rendah (unskilled labour) karena perusahaan hanya akan menerima pekerja dengan kualifikasi yang tinggi (skilled labour) sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan. Realitas inilah yang menjadi ketakutan banyak pihak sebagai imbas dari kenaikan upah minimum di DKI Jakarta.

Keputusan yang dibuat gubernur tidak hanya meningkatkan kemungkinan bertambahnya tingkat pengangguran, tapi di sisi lain kebijakan ini akan menjadi pintu masuk bagi masyarakat di daerah untuk mencoba peruntungan datang ke Jakarta dan tentunya menambah jumlah penduduk Ibu Kota yang harus diurus oleh pemerintah.

Belajar dari Inggris

Kebijakan upah minimum yang dilakukan Inggris bisa menjadi contoh yang baik jika ingin tetap melakukan kebijakan upah minimum. Kebijakan yang diterapkan melakukan pendekatan yang berbeda, baik bagi pekerja senior maupun pekerja usia muda. Pemuda mendapatkan upah minimum yang lebih rendah dibandingkan yang diperoleh pekerja senior.

Perbedaan ini akan berubah tiap tahun sehingga pada akhirnya para pekerja usia muda memiliki upah minimum yang sama dengan pekerja senior. Pada saat ini, dampak dari kebijakan upah minimum terhadap pengangguran tidak terlalu besar atau tidak ada.

Dampak yang paling mencolok dari kebijakan ini adalah penyebaran upah. Kebijakan ini sepertinya mampu meningkatkan pendapatan secara menyeluruh dan mengurangi kesenjangan pendapatan. Kesenjangan upah di Inggris telah menurun drastis semenjak 1990-an.

Pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini adalah perempuan yang pendapatannya tidak terlalu jauh jika dibandingkan dengan pekerja laki-laki. Pihak lain yang diuntungkan melalui kebijakan ini adalah para pekerja yang selama ini memperoleh pendapatan sangat rendah.

Sekarang tugas pembuat kebijakan adalah memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif bagi pasar tenaga kerja. Ini menjadi sangat penting mengingat saat ini pasar tenaga kerja kita sangatlah besar dengan jumlah pemuda yang semakin besar dan harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Selasa, 27 November 2012

Efficiency Wage


Efficiency Wage
Iman Sugema ; Ekonom
REPUBLIKA, 26 November 2012


Dalam beberapa tahun terakhir ini, pergerakan buruh menuntut upah minimum semakin masif dan terkoordinasi dengan cara yang canggih. Gerakan buruh telah menunjukkan dirinya sebagai salah satu elemen penting dalam kehidupan politik dan ekonomi di negeri ini. Serikat buruh semakin memiliki daya tawar dibandingkan pemerintah dan pengusaha.
Di lain pihak, daya tawar pemerintah tampak semakin kedodoran. Selain karena demokrasi, seringkali dilandasi dengan populisme, keputusan mengenai upah minimum telah kadung didesentralisasikan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah pusat sepertinya selalu menjadi pihak yang "kecolongan" setiap akhir tahun, ketika upah minimum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
emahnya peran pemerintah pusat pada akhirnya memperuncing perseteruan antara serikat buruh dan para pengusaha. Di sisi yang ketiga, pengusaha seolah berada sebagai obyek penderita. Kalau mereka tidak mengikuti keputusan gubernur, bupati, atau walikota, mereka harus berurusan dengan pengadilan. Kalau mereka mengikutinya maka dipastikan ongkos-ongkos akan membengkak. Buah simalakama, bukan? Alternatif mana pun yang dipilih pasti membuat pening kepala.
Keadaan seperti itu tentu akan berlaku pada hampir semua pengusaha. Tetapi, akan ada sebagian pengusaha yang menyiasatinya dengan cara yang cerdas. Mereka akan menerapkan apa yang disebut sebagai efficiency wage theory agar semua pihak menjadi senang. Apa itu efficiency wage? Mungkin deskripsi berikut ini akan memperjelas definisinya.
Seorang pengusaha yang cerdas akan mengatakan hal berikut ini kepada para karyawannya. Oke, sekarang kita lupakan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saya anggap itu sebagai hal yang kurang manusiawi karena kalian tak akan pernah sejahtera jika digaji dengan upah minimum. Sebagai gantinya, saya menawarkan tingkat upah dua kali lipat dari upah minimum. Tentu sebagai kompensasinya, saya mengharapkan semua karyawan bekerja lebih produktif supaya kenaikan upah dapat ditutupi dengan hasil usaha. Anda semua punya dua alternatif, bekerja di perusahaan ini dengan upah dua kali lipat atau bekerja di perusahaan sebelah dengan upah minimum saja. Anda bebas memilih.
Kedengarannya sih pengusaha tersebut seperti bertindak tidak rasional. Ia memberi upah yang lebih tinggi, padahal punya kesempatan untuk memberi upah yang lebih rendah. Tetapi sejatinya, ia jauh lebih rasional dibandingkan pengusaha di sebelahnya. Mengapa?
Pertama, perusahaan tersebut akan mendapatkan apa yang disebut dengan efficiency gain. Karena upahnya lebih menarik, karyawan akan cenderung lebih loyal, disiplin, dan produktif. Karyawan dapat diajak bekerja sama untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Kalau kerja sama itu tidak terjadi maka perusahaan akan bangkrut. Kalau bangkrut maka karyawan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Karyawan tidak punya alternatif yang lebih baik, kecuali bekerja sebaik-baiknya di perusahaan tersebut.
Kedua, turn over atau karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut akan semakin kecil. Semakin lama karyawan bekerja dalam bidang yang sama, semakin terampil keahlian di bidangnya. Salah satu ongkos terbesar bagi perusahaan adalah dalam hal pelatihan tenaga kerja yang baru masuk untuk menggantikan tenaga terlatih yang memutuskan untuk keluar perusahaan.
Ketiga, pekerja akan terhindar dari shirking, yaitu saat mereka cenderung bekerja lebih malas dari sesamanya. Pekerja yang lebih rajin akan dengan senang hati bila yang lebih malas dikeluarkan dari pekerjaannya. Pemalas akan menjadi beban bagi yang rajin. Tujuan pekerja yang rajin adalah supaya tetap bertahan di perusahaan yang mem beri imbalan yang lebih baik. Karena itu, tak ada orang rajin yang mau bekerja bersama dengan yang malas. Akan ada mekanisme internal sesama karyawan agar semua tetap menjadi rajin. Yang bekerja di perusahaan pada akhirnya adalah pekerja yang betul-betul rajin dan produktif.
Sebenarnya, efficiency wagebukanlah hal baru. Adalah Henry Ford, pemilik pabrik mobil bermerek Ford, yang pada 1914 pertama kali menerapkannya. Waktu itu Ford memberikan upah sebesar lima dolar AS per hari untuk para karyawannya. Tingkat upah tersebut adalah dua kali lipat dibandingkan upah yang berlaku saat itu. 
Pada waktu itu, setiap hari selalu ada antrean pelamar kerja di halaman pabrik. Secara tidak langsung antrean tersebut memberikan pesan kepada para pekerja bahwa setiap saat kami siap menggantikan Anda kalau perusahaan tidak lagi menginginkan Anda. Ford akhirnya tidak pernah mengalami kesulitan dalam mencari pekerja terbaik.
Kembali ke isu penetapan upah minimum yang dipandang terlalu memberatkan oleh para pengusaha, kita menjadi semakin sadar bahwa masih ada jalan lain untuk mengatasinya. Efficiency wage adalah salah satunya. Mungkin, ada ribuan cara lain yang akan dilakukan para pengusaha untuk mengatasi masalah ini. Saya yakin pengusaha nasional adalah orang-orang yang cerdas dan tidak mudah mengeluh.

Sabtu, 24 November 2012

Harga Layak Keringat Buruh


Harga Layak Keringat Buruh
M Hadi Shubhan ;  Doktor Ilmu Hukum; Ahli Hukum Perburuhan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JAWA POS, 23 November 2012


GELOMBANG protes buruh/pekerja terhadap penetapan kebijakan upah minimum terus mengalir di berbagai kota besar di Indonesia. Terakhir, demo besar-besaran melanda Kota Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur, yang menuntut upah minimum ditetapkan sebesar 150 persen dari nilai survei kebutuhan hidup layak atau KHL (Jawa Pos, 19 November 2012). Jika setiap tahun terus-menerus terjadi demo menuntut upah layak, berarti ada sesuatu yang salah dalam sistem kebijakan pengupahan buruh, terutama pada aspek regulasi pemerintah. 

Sesuai UU Ketenagakerjaan, setiap tahun gubernur menetapkan besaran upah minimum di wilayah provinsi. Penetapan gubernur tersebut selama ini sering hanya didasarkan pada nilai KHL. Sementara itu, jumlah komponen sebagai dasar KHL juga sangat minim dan bahkan tidak meng-cover kebutuhan riil pekerja. Selama ini, hanya ada 46 komponen yang dijadikan patokan untuk survei KHL. Padahal, secara riil, setidaknya untuk dapat hidup layak, buruh membutuhkan tidak kurang dari 100 komponen kebutuhan dasar. 

Pada 2012 ini, Menakertrans mengeluarkan regulasi baru (Permenakertrans No 13 Tahun 2012) yang menaikkan jumlah komponen KHL yang semula sejumlah 46 menjadi 60 komponen. Namun, beleid pemerintah itu hanya siasat untuk meredam gejolak buruh yang berunjuk rasa besar-besaran di kawasan Jabodetabek yang sampai memblokade jalan tol Jakarta-Tangerang. Dikatakan siasat karena penambahan 14 komponen baru itu sangat tidak signifikan menaikkan besaran angka KHL. Bahkan, sebaliknya, bisa jadi di beberapa kota nilai KHL malah menurun karena komponen minyak tanah diganti komponen gas elpiji.

Jika Menakertrans memiliki visi untuk memperbaiki pengupahan buruh, komponen KHL tersebut harus dirombak total. Selama komponen KHL masih seperti sekarang, yang terjadi adalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dan yang terjepit adalah gubernur selaku pejabat yang menetapkan kebijakan. 

Rekor Tertinggi 2013 

Ada perkembangan yang cukup menarik. Upah minimum 2013 yang akan ditetapkan akhir tahun ini menunjukkan perkembangan yang progresif. Di beberapa kota besar, dewan pengupahan telah mengusulkan lebih besar dari nilai KHL. Untuk DKI Jakarta, dewan pengupahan mengusulkan angka Rp 2.216.243 yang berarti naik 40 persen dari upah minimum tahun sebelumnya Rp 1.529.150. Kenaikan itu disetujui Gubernur Jokowi Rp 2.200.000. Demikian pula di Kota Surabaya dan sekitarnya, dewan pengupahan mengusulkan angka Rp 1.567.000 yang berarti naik hampir 25 persen dari upah minimum tahun sebelumnya Rp 1.257.000.

Kenaikan besaran upah minimum tersebut merupakan rekor tertinggi selama ini. Sebab, biasanya kenaikan besaran upah minimum tidak sampai dua digit. Kenaikan yang cukup besar itu tidak melanggar ketentuan karena menurut Permenakertrans No 01/1999 juncto Kepmenakertrans No 226/2000 besaran upah minimum tidak hanya didasarkan pada KHL, melainkan didasarkan pada enam hal. Yakni, kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antardaerah, kondisi pasar kerja, serta tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.

Selama ini, sering terjadi salah persepsi oleh kalangan penguasa serta pengusaha bahwa upah minimum hanya didasarkan pada kebutuhan dan indeks harga konsumen (yang sekarang disebut KHL). Hal itu mengakibatkan tingkat kenaikan upah yang sangat melambat serta kecil. Dan yang sering, kenaikan hanya pada kisaran angka inflasi yang tidak lebih dari satu digit.

Ketika upah buruh dinaikkan secara layak dan manusiawi, hal itu sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk akan menutup perusahaannya karena upah buruh sangat membebani pengeluaran perusahaan dan pada gilirannya membangkrutkan perusahaan. Alasan tersebut tentu tidak sepenuhnya benar. Sebab, tidak pernah ada teori ekonomi apa pun yang menjelaskan bahwa semakin besar gaji para pekerja dan profesionalnya, perusahaan tersebut akan semakin bangkrut. Faktanya malah sebaliknya, perusahaan-perusahaan raksasa, baik nasional maupun internasional, memberikan remunerasi yang sangat baik kepada pekerja dan profesionalnya sebelum mereka menjadi perusahaan raksasa.

Upah yang baik sebenarnya akan menguntungkan kedua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Demikian pula sebaliknya, upah yang tidak manusiawi justru akan merugikan kedua pihak. Upaya perusahaan untuk menekan upah pekerjanya justru akan menjadi bumerang bagi perusahaan. Sebab, upah yang tidak layak akan dibalas dengan produktivitas yang rendah. Itu berarti upah murah identik dengan kontraproduktif. Bukankah ini bisa mengerem pertumbuhan ekonomi yang beberapa tahun belakangan konsisten di atas 6 persen?

Bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, disediakan mekanisme sesuai peraturan melalui penangguhan upah minimum dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, perusahaan yang memang benar-benar tidak memiliki prospek usaha yang baik akan terseleksi secara alamiah. Saya bersepakat, jika setelah upah buruh diberikan secara layak dan manusiawi, produktivitas buruh harus ditingkatkan. 

Dengan demikian, untuk Bapak Gubernur yang terhormat, jangan ragu untuk menetapkan kebijakan upah minimum yang layak dan manusiawi pada 25 November lusa. Upah yang layak dan manusiawi akan menguntungkan perusahaan karena produktivitas buruh akan meningkat, akan menguntungkan buruh karena bisa hidup layak beserta keluarganya, akan menguntungkan perekonomian karena roda sektor riil bergerak, dan pada akhirnya akan membuat tersenyum semua masyarakat Indonesia.

Kamis, 22 November 2012

Siklus Ribut Pengupahan


Siklus Ribut Pengupahan
 Sugeng Santoso PN ;  Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga
JAWA POS, 21 November 2012


UPAH buruh adalah salah satu persoalan klasik perburuhan yang setiap tahun menimbulkan gejolak di kota-kota padat industri. Siklus tahunan unjuk rasa dan pengerahan massa buruh, memblokade jalan untuk menuntut UMK (upah minimum kabupaten/kota) sesuai perhitungan buruh terjadi di mana-mana. 

Tindakan yang dilakukan sebagian buruh tersebut sebenarnya justru kontraproduktif dengan tuntutan yang diminta. Apalagi, melakukan blokade jalan-jalan utama, melakukan sweeping ke pabrik-pabrik agar buruh-buruh yang masih bekerja juga meninggalkan pekerjaannya untuk turun ke jalan-jalan. Tututan aspirasi semestinya tak mengganggu hak orang lain. 

Akar permasalahan UMK, pertama, tidak jelasnya peraturan tentang penetapan upah itu sendiri. Pemberian kewenangan kepada kepala daerah dengan berdasar usul dewan pengupahan dan mempertimbangkan kondisi wilayah dan semacamnya telah menimbulkan celah bagi pihak-pihak untuk melakukan lobi-lobi dan upaya pemaksaan kehendak untuk kepentingan masing-masing. 

Kedua, upah yang seharusnya merupakan objek yang dapat dinilai secara pasti, meskipun komponen-komponen yang memengaruhinya cukup banyak, itu dapat dikukur dan diteliti dengan menggunakan metode survei atau lainnya. Permasalahan yang terjadi selama ini adalah pihak yang melakukan survei adalah pihak yang mempunyai kepentingan dalam menetapkan hasil survei itu sendiri sehingga objektivitasnya sangat diragukan. Pihak yang mewakili buruh akan mempunyai klaim jumlah nilai tertentu terhadap hasil survei dan demikian pula dengan pihak pengusaha.

Ketiga, rendahnya tingkat kepercayaan sebagian buruh (dalam hal ini adalah sebagian aktivis buruh) terhadap orang-orang yang duduk dalam dewan pengupahan saat ini. Ketidakpercayaan sebagaian aktivis buruh terhadap dewan pengupahan yang dapat diintervensi oleh pihak-pihak tertentu dalam menyampaikan usul upah menambah rumit permasalahan upah buruh. 

Keempat, masih banyaknya biaya siluman yang ada di birokrasi saat ini sehingga alokasi biaya yang seharusnya dapat dipergunakan untuk menyejahterakan buruh terserap kepada oknum-oknum birokrasi dan aparatur negara lainnya maupun oknum-oknum anggota dewan yang senang memeras pengusaha.

Kelemahan UMK 

UMK sendiri mempunyai kelemahan dalam praktiknya. Ketentuan dalam pasal 88 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. 

Kelemahan UMK adalah, pertama, diberlakukan terhadap semua pengusaha, tidak perduli klasifikasi pengusaha atau perusahaan tersebut apakah perusahaan dengan jumlah ribuan buruh maupun perusahaan UKM atau bahkan tukang tambal ban di pinggir jalan yang mempunyai pekerja. 

Kedua, UMK yang sebenarnya dimaksudkan sebagai jaring pengamanan untuk pekerja lajang dengan masa kerja satu tahun, tetapi dimanfaatkan oleh beberapa pengusaha kepada seluruh pekerjanya tanpa menghiraukan berapa lama pekerja tersebut telah bekerja padanya. 

Ketiga, bupati, wali kota, dan gubernur yang dapat menggunakan ''kekuasaannya'' menentukan UMK dengan maksud terjadi bargaining untuk pilkada atau ''pencitraan'' di hadapan massa buruh. Ada semacam ketakutan politis terhadap demo-demo buruh. Demikian juga sebaliknya, bupati, wali kota, dan gubernur ada kemungkinan ''bermain mata'' dengan pengusaha untuk menentukan UMK yang tidak sesuai dengan usul dewan pengupahan.

Beberapa Solusi 

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, buruh, dan pengusaha. Pertama, melakukan kajian dan evaluasi terhadap dewan pengupahan yang telah dibentuk berdasar Keppres 107/ 2004 tentang Dewan Pengupahan dengan menempatkan orang-orang yang tepercaya di dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. 

Kedua, survei harga-harga dilakukan oleh lembaga independen yang tepercaya (Badan Pusat Statistik, universitas ternama, dan lembaga lain yang teruji) bukan oleh dewan pengupahan. 

Ketiga, peraturan yang ada perlu diperbaiki bukan memberikan keleluasaan kepada bupati/wali kota dan gubernur terlalu besar sehingga dapat dijadikan alasan ''pemaksa'' oleh buruh di satu pihak maupun lobi bagi pengusaha di pihak lain ataupun untuk pencitraan bagi kepala daerah di hadapan para buruh untuk kepentingan pilkada.

Keempat, pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dari buruh. Ingat, UMK hanyalah merupakan jaring pengaman dan hanya diperuntukkan bagi buruh lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pengusaha jangan melakukan kesalahan sebagaimana pendapat Morten Lund, 'If you pay in bananas, you get monkeys''. Sebaliknya, pekerja atau buruh juga mengikuti pendapat Mario Teguh, 'Memantaskan diri terhadap apa yang kita dapatkan'. Apakah upah yang diterima pekerja atau buruh sudah pantas dengan produktivitas yang sudah diberikan kepada pengusaha.

Siklus unjuk rasa tahunan ini merugikan masyarakat umum yang jauh lebih banyak jumlah dan kepentingannya. Semoga siklus ini berakhir dengan kebijakan yang tepat. 

Jumat, 10 Februari 2012

Upah Buruh Naik, Pasti Bisa


Upah Buruh Naik, Pasti Bisa
Premita Fifi Widhiawati, PENDIRI DAN PENGURUS
LEMBAGA EDUKASI, BANTUAN, DAN ADVOKASI HUKUM JURIST MAKARA
Sumber : SINDO, 10 Februari 2012



Pada 27 Januari 2012 demo buruh kembali meruak. Apa yang dituntut para buruh adalah hal yang sangat wajar. Seperti kutipan di awal tulisan ini: hal yang paling diinginkan buruh hanyalah lebih banyak kesempatan untuk mengolah sisi baik kemanusiaan mereka.

Pendapat tersebut dikemukakan Samuel Gompers, pemimpin dan presiden pertama Federasi Buruh Amerika Serikat (AS). Demo besar-besaran buruh di Bekasi kali ini dipicu oleh putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membatalkan SK Gubernur Banten mengenai kenaikan upah minimum kota (UMK).

Kegagalan buruh mendapatkan kenaikan UMK terasa getir mengingat pemerintah rajin mengklaim berbagai indikasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai keberhasilan pemerintahan Presiden SBY. Sejalan dengan membaiknya ekonomi Indonesia, seharusnya membaik pula nasib buruh sebagai salah satu tulang punggung ekonomi.

Kenyataannya tidak demikian. Penetapan upah buruh dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan sebagai buah Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004. UMK ditetapkan berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko).Keanggotaan Depeko terdiri atas wakil-wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja, dengan perbandingan 2:1:1, ditambah dengan wakil perguruan tinggi dan pakar.

Penentuan upah buruh bergantung pada banyak faktor, terutama angka kebutuhan layak hidup (KHL). Penetapan KHL dilakukan berdasarkan survei Depeko terhadap beberapa komponen kebutuhan hidup. Melihat rumusan di atas, seharusnya semua baik-baik saja, sejak awal perumusan upah sudah melibatkan semua stakeholder. Kenyataannya buruh sering kali merasa tidak terwakili dalam hasil keputusan Depeko.

Sejatinya, upah buruh (hanya) merupakan salah satu faktor dari total biaya perusahaan. Masih banyak biaya lain yang harus dikeluarkan pengusaha untuk kelancaran dan kelanjutan usahanya, termasuk biaya izin dan pungutan dari pemerintah pusat dan daerah. Besarnya biaya izin dan banyaknya pungutan inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara dengan ekonomi berbiaya tinggi.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menekan berbagai biaya izin dan pungutan erat kaitannya dengan budaya korupsi yang sangat marak dan mendarah daging. Lantas bagaimana pengusaha menyiasati berbagai biaya tersebut? Salah satu cara yang terpaksa dilakukan adalah memperkecil upah buruh.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah mungkin menaikkan upah buruh sebanyak yang mereka minta? Mengapa pengusaha keberatan untuk menaikkan upah buruh? Apakah pengusaha Indonesia sangat kikir dan kejam terhadap buruh? Atau adakah anasir lain yang menyerap sebagian besar keuntungan pengusaha yang seharusnya menjadi bagian milik buruh? Untuk menjawab pertanyaanpertanyaan di atas, barangkali sekarang saatnya kita semua melihat lebih dalam.

Pihak mana yang sesungguhnya paling diuntungkan oleh buruknya hubungan buruh dan pengusaha? Pihak buruh sudah pasti tidak, mereka bahkan sebenarnya tidak ingin berdemo. Pihak pengusaha apalagi.Kelancaran proses produksi sangat terkait dengan keuntungan perusahaan yang menjadi tujuan pengusaha. Jika dua pihak yang paling berkepentingan tidak mendapatkan keuntungan dari kisruh demo,bisa jadi ada pihak ketiga yang senang mengail di air keruh.

Melihat pada predikat ekonomi berbiaya tinggi dan kokohnya korupsi di negara kita,besar kemungkinan para koruptorlah yang paling diuntungkan oleh demo buruh. Seperti dikatakan oleh pengamat dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Euginia Mardanugraha, “Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum karena biaya-biaya lainnya tinggi, termasuk pungutan- pungutan liar dan izinizin berusaha yang tinggi sehingga persoalan upah minimum terkait dengan biaya nonproduksi itu.”

Pengusaha yang baik pasti memiliki keinginan kuat untuk menaikkan upah buruh dan pegawai mereka. Sedari awal pengusaha sadar bahwa buruh adalah mitra penting dalam mencapai tujuan perusahaan. Menaikkan upah buruh adalah hal logis yang akan mereka lakukan, sama sekali tidak ada keengganan untuk itu. Kendalanya adalah jika keuntungan perusahaan terus tergerus oleh banyak dan mahalnya biaya izin dan pungutan yang harus dikeluarkan pengusaha.

Sangat elok jika pengusaha dan buruh bersama-sama menghadapi masalah yang membelit mereka.Jelas bahwa dengan segala hiruk-pikuk demo,merekalah pihak yang paling dirugikan. Pengusaha harus lebih mengakomodasi kepentingan buruh dan buruh juga lebih mengapresiasi perusahaan dengan meningkatkan kinerja.Kenaikan laba perusahaan pada gilirannya akan menaikkan upah buruh.

Yang terpenting adalah keduanya harus bahu-membahu membentengi perusahaan dari perilaku koruptif pihak ketiga yang merugikan perusahaan. Kenaikan upah buruh pasti bisa dilakukan jika pemerintah mampu memberikan iklim berusaha yang baik. Segala aturan pemberantasan korupsi tidak akan ada gunanya bila pemerintah tidak mampu menghilangkan berbagai pungutan yang membebani pengusaha.

Kriteria dan ukuran reformasi birokrasi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11/2011 tidak akan berdampak apa pun jika belum tercipta pelayanan publik yang lebih baik.

Sudah saatnya pemerintah (pusat dan daerah) melakukan berbagai pembenahan juga penindakan, terlebih dengan sudah digunakannya Indeks Integritas Nasional (IIN) sebagai tolok ukur pelayanan publik kepada pengusaha dan masyarakat.

Rabu, 25 Januari 2012

Format Ulang Upah Buruh


Format Ulang Upah Buruh
Rekson Silaban, KETUA MPO KSBSI
Sumber : KOMPAS, 25 Januari 2012


Intensitas aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum meningkat tajam, baik dari skala massa maupun daerah yang terlibat.

Konsolidasi buruh yang semakin kuat ditambah dengan jaringan media sosial membuat cerita sukses kemenangan buruh di satu daerah cepat menyebar dan ditiru daerah lain, bahkan dengan tuntutan kenaikan yang lebih tinggi. Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta yang sebelumnya dianggap tertinggi (18,5 persen) kalah dengan kenaikan upah minimum 30 persen di Banten, Sulawesi Utara, Bekasi.

Sekalipun tidak semua negara memiliki konsep upah minimum—seperti Malaysia, Singapura, Jerman—setidaknya ada tiga hal utama dalam menentukan upah.

Pertama, upah minimum sebagai jaring pengaman sosial. Inilah respons pemerintah dalam melindungi buruh agar kebutuhannya yang paling dasar dapat terpenuhi. Dalam hal ini pemerintah menentukan harga minimal sehingga sekaligus juga berperan melindungi buruh dari kemungkinan dieksploitasi majikan. Dalam pendekatan ini, upah minimum terutama untuk melindungi kelompok buruh paling rentan, misalnya buruh tanpa keahlian, pensiunan lanjut usia, informal, dan usaha kecil/mikro.

Kedua, upah minimum yang dipadukan dengan jaminan sosial. Sejumlah negara mengaitkan upah minimum dengan tunjangan keluarga, pensiun, pengangguran, perumahan, kesehatan. Namun, sistem ini sering menimbulkan tekanan fiskal terhadap anggaran negara. Maka, praktik ini umumnya hanya dilakukan oleh negara-negara kesejahteraan (welfare states).

Ketiga, upah minimum bertingkat. Upah minimum dibedakan sesuai klasifikasi usaha. Misalnya, Vietnam membuat upah minimum yang berbeda antara perusahaan domestik dan perusahaan asing. Australia membuat tiga jenis: upah minimum federal, upah minimum pertanian, upah minimum lunak (soft assistance). Negara lain membedakan upah minimum berdasarkan usaha skala kecil/mikro dengan usaha skala besar.

Sumber Masalah

Munculnya konflik upah minimum di Indonesia salah satunya bersumber dari ketidakjelasan varian yang digunakan. Konsep upah minimum yang kita praktikkan saat ini sebenarnya adalah upah minimum jaring pengaman, setidaknya bisa dilihat dari 46 komponen upah minimum seperti tertuang dalam Kepmenaker No 17/2005. Kuantitas dan kualitas bahan makan, sandang, dan perumahan yang disediakan sangat minim.

Upah minimum kita juga hanya ditujukan terhadap buruh lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Dengan komponen seperti itu, adalah sebuah kesalahan jika menggunakan upah minimum jaring pengaman untuk menuntut upah hidup layak karena konsepnya memang hanya melindungi buruh rentan.

Meski demikian, karena UU No 13/2003 mengamanatkan upah minimum untuk mencapai hidup layak, kalangan serikat buruh akhirnya menggunakan upah minimum sebagai alat menuntut hidup layak. Persoalannya adalah apakah buruh di Jakarta bisa hidup layak dengan upah Rp 1.529.000? Sesuai hasil survei dewan pengupahan, upah tersebut sudah sama dengan upah hidup layak.

Apakah upah minimum melindungi semua buruh? Tidak! Upah minimum hanya melindungi minoritas buruh. Kenaikan upah minimum tentu saja penting. Sayangnya, cakupan upah minimum hanya untuk melindungi sebagian kecil buruh, yaitu buruh formal saja. Sementara angkatan kerja informal yang berjumlah 67 persen (70 juta orang) tidak memiliki perlindungan upah sama sekali. Dengan kata lain, buruh formal yang minoritas dilindungi, tetapi buruh informal yang mayoritas tidak dipikirkan.

Selain itu, kenaikan upah minimum yang ditetapkan dewan pengupahan dengan metode survei dan pendekatan umum (tanpa memandang skala usaha, produktivitas), pasti menghasilkan rekomendasi upah yang tidak sesuai realitas perusahaan. Ini mendorong pengusaha tidak patuh dalam pembayaran upah dan mempekerjakan sedikit pekerja.

Pengalaman menunjukkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor industri kota akan menghambat perekrutan tenaga kerja di sektor tersebut, tetapi meningkatkan lapangan kerja di sektor pertanian dan informal. Efek kenaikan tajam upah minimum tanpa mengaitkannya dengan produktivitas juga meningkatkan ketidakpatuhan.

Berdasarkan laporan Bank Dunia Juni 2010, ketidakpatuhan pembayaran upah minimum tahun 2007 sudah mencapai 40 persen. Jadi, dari jumlah buruh formal 33 juta, hanya 19 juta buruh yang terlindungi pemerintah, sedangkan 85 juta angkatan kerja lain tidak mendapat perlindungan. Inilah salah satu jawaban, mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi ternyata tidak berdampak pada penurunan angka pengangguran dan kemiskinan rakyat.

Dua Jenis Upah

Tidak ada jalan lain. Pemerintah Indonesia harus segera mereformasi sistem pengupahan sekarang dengan menetapkan dua jenis upah: upah minimum jaring pengaman dan upah hidup layak.

Upah minimum ditujukan untuk melindungi buruh rentan, sementara untuk mencapai hidup layak perlu upah hidup kayak yang besarnya di atas upah minimum. Komponen upah hidup layak bisa ditambah sesuai definisi hidup layak.

Upah minimum direkomendasikan oleh dewan tripartit kabupaten/kota, sementara upah hidup layak dirundingkan secara bipartit di masing-masing perusahaan. Cakupan upah minimum akan lebih tinggi karena semua buruh rentan, termasuk informal, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, buruh tani dan nelayan, dicakup dalam aturan baru ini.

Format upah hidup layak nantinya akan lebih realistis dibandingkan dengan konsep saat ini karena tuntutan buruh akan diselaraskan dengan kondisi perusahaan. Yang lebih penting lagi, format baru ini akan sulit dipolitisasi karena buruh tidak lagi beraksi pada tingkat kabupaten/kota. Buruh pun akan menimbang-nimbang dulu sebelum beraksi karena ada rasa kepemilikan terhadap kelangsungan usaha. Tinggal bagaimana membangun perundingan upah bipartit ini lewat kejujuran dan transparansi keuangan perusahaan.

Yang juga penting diperhatikan adalah adanya korelasi positif antara keberadaan serikat buruh dan perbaikan upah. Sesuai studi Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah buruh akan lebih baik ketika buruh memiliki serikat. Riset Bank Dunia mengonfirmasi fakta ini dengan menyebutkan upah buruh akan 18 persen lebih tinggi di perusahaan yang ada serikat buruhnya. Para buruh juga berpeluang lebih besar menerima tunjangan non-upah, seperti uang pesangon, pelatihan, pensiun, dan bonus, jika dibandingkan dengan buruh tanpa serikat.

Semua itu terjadi sebagai akibat adanya perjanjian kerja bersama antara serikat buruh dan majikan. Jadi, keberadaan serikat buruh sangat penting di luar mekanisme perlindungan negara karena lebih efektif dalam melindungi hak-hak buruh. Itu sebabnya di negara yang kebijakannya ramah terhadap buruh (labor friendly policy), konflik buruh sangat rendah, upah lebih baik, dan ketimpangan upah juga rendah.

Terakhir, pemerintah perlu memperbaiki pengawasan ketenagakerjaan, penegakan hukum, mengurangi biaya siluman, dan mencegah sikap antiserikat buruh.