Tampilkan postingan dengan label Land Reform. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Land Reform. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2014

Prioritaskan Reforma Agraria

Prioritaskan Reforma Agraria

Usep Setiawan  ;   Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria
KOMPAS, 28 Agustus 2014
                                                


REFORMA agraria selalu relevan dan penting dijalankan. Keadilan agraria sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah cita-cita nasional yang melekat dalam konstitusi UUD 1945. Komitmen dan momentum melaksanakan reforma agraria pernah datang. Bung Karno dan kawan-kawan menyadari makna penting peletakan dasar-dasar baru politik hukum agraria nasional sebagai pengganti politik hukum agraria kolonial yang menyengsarakan. Para pendiri republik punya konsensus dengan menyepakati penerbitan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (24 September 1960).

Momentum datang

Di bawah payung UUPA, reforma agraria pernah diusahakan untuk menjawab sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme di agraria. Namun, peralihan rezim dari Soekarno ke Soeharto membawa implikasi pada perubahan haluan politik agraria nasional dari populistik jadi kapitalistik. Masa reformasi (1998-2014), ditandai deliberalisasi politik, ternyata belum sanggup menuntaskan warisan sejarah berupa ketakadilan agraria yang memiskinkan rakyat, merugikan negara, membuat bangsa terbelakang.

Kini momentum untuk menjalankan reforma agraria kembali terbuka. Indonesia baru memasuki transformasi politik melalui proses demokratis. Tahun ini, pemilu legislatif (9 April) menghasilkan konstelasi politik baru di parlemen (DPR, DPD, dan DPRD) dan terpilihnya pemimpin nasional baru melalui pemilu presiden (9 Juli). Kehadiran pemimpin nasional baru selalu membawa harapan baru.

Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia kontemporer mesti berangkat dari Ketetapan MPR No IX/2001. Ketetapan ini memberikan tugas dan tanggung jawab ke DPR dan Presiden menjalankan reforma agraria dan pembaruan pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar berkeadilan dan berkelanjutan. Visi, misi, dan program aksi Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih mengguratkan komitmen menjalankan reforma agraria. Dalam naskah ”Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian” (Mei 2014), Jokowi-JK berkomitmen menyelesaikan konflik agraria dengan membentuk kelembagaan khusus, meredistribusi jutaan hektar tanah, dan penguatan ekonomi rakyat di desa.

Gerakan rakyat penuntut keadilan agraria melalui reforma agraria terus tumbuh. Bergeraknya organisasi-organisasi rakyat, seperti serikat petani, aliansi masyarakat adat, komunitas buruh, dan jaringan nelayan, jadi penanda desakan rakyat akan terus muncul sampai negara menjalankan reforma agraria sebagai keniscayaan. Mengiringi dinamika politik agraria nasional dan geliat gerakan rakyat pengusung reforma agraria, dalam satu dekade terakhir telah tumbuh berkembang berbagai riset, kajian, serta penerbitan keagrariaan oleh berbagai perguruan tinggi dan lembaga kajian strategis lainnya.

Wujudkan kemandirian

Reforma agraria jadi prasyarat bagi kemandirian bangsa. Reforma agraria bermaksud merombak struktur pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah serta kekayaan alam sehingga tercipta keadilan agraria. Kita perlu reforma agraria agar bangsa ini mampu berdiri di atas kaki sendiri (berdikari). Reforma agraria memberi fondasi bagi produktivitas rakyat dan lahirnya keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang merata.

Setidaknya sembilan agenda pokok reforma agraria yang penting dirumuskan sebagai agenda prioritas yang strategis ke depan. Pertama, pengkajian ulang peraturan dan perundang-undangan atas tanah dan kekayaan alam. Kedua, pembentukan mekanisme dan kelembagaan pelaksana reforma agraria serta penanganan dan penyelesaian konflik agraria. Ketiga, penataan kelembagaan pemerintah yang mengurus agraria dan SDA serta peran pemerintahan daerah.

Keempat, menyediakan pembiayaan bagi reforma agraria dan penataan pengelolaan SDA. Kelima, penguatan ekonomi, penataan produksi, dan pengembangan koperasi rakyat. Keenam, penataan kebijakan mengenai pasar dan investasi di lapangan agraria dan SDA serta pengembangan kerja sama luar negeri. Ketujuh, penguatan kelembagaan gerakan dan peningkatan partisipasi rakyat dalam reforma agraria. Kedelapan, pengembangan riset dan kajian agraria serta pengelolaan SDA. Kesembilan, mendorong transformasi pedesaan dan pemberdayaan masyarakat desa serta masyarakat adat dalam pelaksanaan reforma agraria.

Semoga Jokowi-JK bersama timnya yang tengah merumuskan agenda pemerintah ke depan menjadikan reforma agraria salah satu agenda prioritas. Hanya dengan keadilan agraria, kedaulatan dan kemandirian bangsa bisa diwujudkan. Tanpa keadilan agraria, makna kemerdekaan niscaya semu dan hampa. ●

Rabu, 27 Agustus 2014

Redistribusi Tanah Pertanian bagi Petani

Redistribusi Tanah Pertanian bagi Petani

Bambang Sutrisno  ;   Peneliti Senior
pada Indonesia Center for Sustainable Development
MEDIA INDONESIA, 26 Agustus 2014
                                                


SETIAP pemerintahan berganti, topik peningkatan pendapatan petani senantiasa menjadi bahan kampanye yang disuarakan, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Urusan petani senantiasa menjadi sangat penting. Suara petani dan masyarakat desa menguasai lebih dari 50% suara rakyat Indonesia.Tak mengherankan bila setiap kontestan selalu berusaha merebut suara petani dengan janji-janji peningkatan kesejahteraan bagi petani.

Peningkatan pendapatan merupakan mimpi setiap petani. Mimpi-mimpi itu kemudian termanifestasi dalam legenda akan datangnya ratu adil, pemimpin yang membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi petani.Ratu adil inilah yang akan membawa kaum tani menuju cita-cita kehidupan mereka, panen yang melimpah diikuti dengan harga yang baik dan dalam keadaan harga-harga umum yang stabil.

Situasi tersebut sangat dipahami bukan hanya oleh ahli-ahli pertanian saja, melainkan oleh semua ahli politik di negeri ini. Setiap partai dan kontestan politik tidak pernah alpa menaruh tekad memperbaiki kesejahteraan petani ke prioritas teratas program kerjanya. Dengan harapan, mereka akan dipilih masyarakat tani tentunya.

Menggantang asap

Usaha peningkatan kesejahteraan petani tanpa redistribusi aset tanah kepada petani sama saja dengan menggantang asap. Mengapa? Kita ketahui bahwa kepemilikan lahan pertanian hanyalah 0,2 hektare (ha) per keluarga pertanian. Jumlah itu sangat kecil untuk menghasilkan panen yang mampu mencukupi kebutuhan satu keluarga.Bila saja tanah tersebut merupakan sawah beririgasi baik yang dapat dipanen dua kali setahun, setiap keluarga akan menghasilkan gabah sebanyak 2,04 ton per tahun. Bila harga gabah mengikuti harga patokan pemerintah sebesar Rp3.600 per kg, satu keluarga petani akan menghasilkan uang sejumlah Rp7,3 juta per tahun atau rata-rata bulanan Rp612 ribu.

Sudah tentu nilai tersebut kecil sekali untuk menghidupi satu orang, dengan ukuran desa sekalipun, apalagi untuk menghidupi empat jiwa dalam satu keluarga. Bila jumlah pendapatan itu kemudian dibelikan beras yang harganya sebesar Rp6.000 per kg, hasilnya setara dengan 102 kg beras per rumah tangga per bulan. Jumlah itu cukup untuk tidak kelaparan, tetapi tidak akan cukup untuk melakukan aktivitas harian lainnya.Jangankan untuk pendidikan, bahkan untuk menjaga kesehatan keluarga agar tetap sehat pun jumlah itu sangat tidak memadai.

Pemerintahan baru presiden terpilih Joko Widodo dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla memprogramkan redistribusi tanah kepada petani. Ini tentu kabar gembira bagi para petani guram yang tidak memiliki lahan pertanian. Disebutkan sebagai program prioritas saja sudah pasti membuat petani senang, apalagi kalau dilaksanakan. Paling tidak mimpi para petani tidak sekadar mimpi, tetapi sudah berubah menjadi harapan nyata.

Luas lahan yang harusnya dimiliki petani tanaman pangan setidaknya 2 ha per keluarga petani. Itu berarti setiap petani harus menambah luas lahan pertanian yang diolahnya sebesar 10 kali lipat. Dengan luasan tersebut, petani akan meningkat pendapatannya sedikitnya 10 kali lipat pula. Bila setiap rumah tangga pertanian mampu menghasilkan pendapatan setidaknya Rp6 juta per keluarga per bulan, sudah dapat dipastikan keluarga petani akan sejahtera.

Jumlah yang memadai tersebut tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga petani, tetapi juga mampu menjadi multiplier effect bagi peningkatan ekonomi perdesaan. Peningkatan pendapatan petani akan mendorong kebutuhan-kebutuhan sekunder mengalir ke desa. Peluang kerja di daerah-daerah perdesaan juga akan terbuka. Pemuda-pemuda tani yang semula memilih keluar dari desa akan kembali. Kegiatan pertanian dan ekonomi kecil akan menjadi lebih semarak.

Proses redistribusi aset lahan pertanian itu juga harus dilaksanakan seiring dengan kebijakan kedaulatan pangan. Redistribusi aset bukan sekadar mengalihkan lahan pangan dari pemilik saat ini kepada petani pemilik lahan yang baru. Lahan yang didistribusikan juga harus benar-benar lahan baru yang semula bukan lahan pertanian produktif. Dengan demikian, akan terjadi proses ekstensifikasi lahan yang diperlukan untuk mencapai dan menjaga kedaulatan pangan nasional.

Tiga tantangan

Mewujudkan redistribusi lahan pertanian bukan pekerjaan mudah. Ketersediaan tanah menjadi masalah pertama. Di Jawa, luas lahan pertanian semakin menyusut sehingga mau tak mau pemerintah mesti mengarahkan sasaran redistribusi lahan ini ke luar Jawa. Lahan-lahan produktif di Jawa jumlahnya semakin terbatas. Jika pun ada ketersediaan lahan yang masih belum optimal diusahakan, lahan tersebut pastilah terbatas, di samping jumlahnya kecil dan lokasinya terpencar (scattered).

Masalah kedua ialah hadangan keterbatasan infrastruktur pertanian di luar Jawa. Bila redistribusi lahan tanpa disertai dengan kesiapan infrastruktur, yang terjadi ialah proses pemindahan kemiskinan semata.Infrastruktur jalan, irigasi, dan permukiman harus disiapkan sehingga program itu bukan hanya proyek semata, melainkan sudah menjadi satu kebutuhan pengembangan wilayah pangan. 

Benturan akan terjadi dengan ketersediaan lahan kehutanan dan lahanlahan hak guna usaha (HGU) yang telah diberikan kepada perusahaan. Di sini diperlukan kerja keras pemerintah untuk menyelesaikan masalahmasalah tersebut.
Infrastruktur yang harus disediakan saat ini juga tidaklah murah. Pembangunan jalan, misalnya, tidak hanya memerlukan biaya, tetapi juga mesti disediakan biaya pembebasannya. Lokasi lahan pertanian produktif juga tidaklah dekat dengan kota-kota yang telah memiliki infrastruktur yang baik, tetapi akan lebih ke pedalaman. Belum lagi kebutuhan akan air dan jaringan irigasi. Di samping itu, juga dibutuhkan listrik yang memadai. Ini merupakan prasarana dasar yang mesti disediakan pemerintah.

Tantangan berikutnya ialah bagaimana meyakinkan pemerintah daerah di luar Jawa untuk menerima migrasi penduduk dari Jawa. Perpindahan penduduk Pulau Jawa terkadang mendapatkan stigma jawanisasi di masa lalu. Hal itu akan menjadi permasalahan tersendiri yang perlu dicarikan jalan pemecahan yang bijak. Pemerintah dituntut untuk dapat menyosialisasikan kebutuhan perpindahan penduduk itu semata demi kepentingan nasional. Kepentingan tersebut ialah kebutuhan pangan yang semakin meningkat dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kepentingan pemerataan pembangunan juga menjadi salah satu argumentasi yang dapat dikemukakan pemerintah untuk merealisasikan rencana ini. Daerah harus mendapatkan keuntungan dari program pembangunan ini bagi rakyat di daerahnya.Keuntungan tersebut dapat berupa tersedianya sarana pendidikan yang lebih baik, sarana kesehatan yang juga lebih memadai, ataupun infrastruktur penunjang yang berdaya saing. Tanpa ada insentif yang memadai bagi daerah, akan sulit bagi pemerintah pusat mewujudkan program yang sangat baik ini.

Di atas semua itu, tentunya diperlukan keterbukaan semua pihak bagi tercapainya program redistribusi lahan pangan ini. Dibutuhkan konsensus nasional untuk mendorong keterpaduan langkah mencapai kemakmuran rakyat. Tanpa itu semua, kita akan kembali ke titik semula di saat kita bertengkar tak habishabisnya tetapi tidak ada hasil yang didapat karena tidak mampu mengimplementasikan program pembangunan bagi rakyat Indonesia. ●

Selasa, 27 Desember 2011

Landreform Berdasarkan TAP MPR: Suatu Keharusan


Landreform Berdasarkan TAP MPR:
Suatu Keharusan
Hajriyanto Y. Thohari, WAKIL KETUA MPR RI
Sumber : SINDO, 27 Desember 2011




Kasus sengketa tanah selalu melibatkan dimensi emosi dan harga diri lebih dari sengketa lain apa pun. Soal tanah bagi masyarakat agraris seperti Indonesia ini adalah soal hidup-mati.

Lihat saja sesanti sakral yang berbunyi: “sak dumuk bathuk, sak nyari bumi” akan aku bela sampai mati! Tak heran jika kasus sengketa tanah selalu berpotensi untuk melahirkan tindak kekerasan yang tidak jarang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, baik orang seorang maupun massal. Kasus kekerasan seperti yang terjadi di Mesuji, Bima, dan tempat-tempat lain telah banyak terjadi di negeri ini. Kasus Mesuji ini hanyalah puncak dari gunung es.

Banyaknya kasus sengketa tanah yang berujung pada kekerasan massa yang tidak jarang memakan korban jiwa terutama di pihak rakyat menunjukkan bahwa persoalan tanah masih menjadi permasalahan serius di negeri ini. Masih banyak lubang kelemahan dalam kepemilikan agraria terutama diletakkan dalam konteks keberpihakan kepada rakyat.

Maka mutlak harus ada penyelesaian yang menyeluruh dan radikal (baca: to radix,sampai ke akar-akarnya) dalam persoalan agraria di negeri ini. Penyelesaian yang parsial dan ad hoctidak akan pernah dapat mengakhiri problem pertanahan yang sudah sangat akut, parah, dan eksplosif ini.

Laksanakan Tap MPR

Dalam konteks dan perspektif ini saya mengajukan “appeal” kepada Presiden dan DPR RI untuk melaksanakan dengan serius Ketetapan MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR (Tap MPR) yang sangat penting dan strategis ini telah diabaikan sama sekali oleh rezim-rezim yang memerintah negara ini sampai era reformasi sekarang ini!

Tidak ada alasan untuk mengabaikan Tap MPR sekarang ini.Pertama,dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan ditegaskan bahwa Tap MPR masuk dalam tata urut peraturan perundangan kedua di bawah UUD.Tap MPR merupakan sumber hukum (baik formal maupun material) bagi setiap UU yang dibentuk dan diberlakukan di Indonesia.

Kedua, Presiden dan lembaga- lembaga negara lainnya memang harus menaati dan melaksanakan Tap MPR sebagai “aturan dasar” negara. Setiap UU dan kebijakan publik harus berdasarkan dan merujuk pada UUD maupun Tap MPR. Keduanya adalah aturan dasar yang memang harus mendasari setiap kebijakan presiden dalam semua kebijakan yang diambilnya. Tidak relevan berdalih bahwa oleh karena sejak amendemen UUD 1945 Presiden tidak lagi berada di bawah MPR,Presiden tidak perlu lagi melaksanakan Tap MPR.

Jika demikian dalihnya, pertanyaannya adalah bukankah UUD 1945 sama dengan Tap MPR yang dibuat oleh MPR, toh presiden wajib menaati dan melaksanakan UUD? UUD 1945 sebagaimana Tap MPR adalah produk politik yang dibuat MPR. Keduanya wajib ditaati dan dijalankan oleh presiden.

Pandu yang Bagus

Tap MPR mestinya dilihat sebagai pandu yang memandu jalannya negara ke depan. Janganlah Tap MPR dilihat sebagai beban yang memberatkan Presiden seperti sekarang ini. Jika dilihat sebagai beban, biasanya lantas dicari-cari dalih untuk mengabaikannya. Tap MPR ini, sebagaimana Tap MPR lainnya yang masih berlaku, bagus-bagus sekali isinya dan sebenarnya bisa menjadi pedoman sekaligus solusi bagi banyak persoalan bangsa.

Juga dalam soal sengketa pertanahan yang sudah makan korban begitu banyak di negeri ini. Satu-satunya jalan yang legal dan konstitusional untuk mengatasi persoalan pertanahan dan agraria yang karut-marut di negeri ini, sekaligus menjadikannya sebagai instrumen bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,adalah dengan melakukan pembaruan agraria dengan melaksanakan Tap No IX/MPR/ 2001 tentang Pembaruan agraria ini.

Landreform: Jalan Pembaruan

Kata-kata kunci dari Tap ini terdapat di Pasal 5, yaitu keharusan dilakukannya penataan kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. Untuk itu, harus dibentuk satu paket undang-undang tentang pembaruan agraria yang benar-benar berkeadilan.

Langkah ini harus dimulai dengan terlebih dahulu mengkaji ulang seluruh peraturan perundang- undangan tentang agraria yang ada dalam sorotan spirit reformasi agraria. Menurut Tap ini landreform semacam ini adalah satu-satunya kunci penyelesaian persoalan tanah yang memang sudah berkembang menjadi amat sangat rumit dan penuh sengkarut.

Sangat meyakinkan jika tidak ada landreform yang berpihak kepada rakyat, akan muncul kasus-kasus sengketa tanah di manamana yang akan memakan banyak korban jiwa lagi. Kasus sengketa tanah antara rakyat dan pengusaha,antara rakyat dan PTP, antara rakyat dan instansi pemerintah,dan antara rakyat dan pihak lain lagi, adalah potensial dan secara laten terjadi di mana-mana!

Yang laten ini akan segera termanifestasi hanya dengan faktor picu yang sangat sederhana. Jika tidak ada pembaruan agraria,rakyat akan selalu kalah dan dikalahkan oleh para pihak lain, terutama para pengusaha tambang,atau hutan, atau perkebunan, yang notabene memiliki dokumen hukum lebih lengkap.

Sementara rakyat meski telah tinggal di tanah itu secara turun-temurun sering tidak memilikinya. Tanpa landreform, rakyat kecil akan selalu kalah dan tersingkir.
●