Tampilkan postingan dengan label Konflik TNI-Polri - Solusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik TNI-Polri - Solusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Februari 2015

Menyerang Polisi

Menyerang Polisi

Anton Tabah  ;  Kolumnis, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri
KOMPAS, 16 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Selama lebih dari sepekan ini media menyiarkan kasus penganiayaan oleh puluhan oknum TNI AL terhadap dua perwira Polri, yaitu Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris Budi Hermanto, ketika keduanya bertugas di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Ironisnya, kasus ini terjadi ketika Panglima TNI dan Kepala Polri sedang gencar membina prajuritnya agar TNI dan Polri solid dalam kerukunan dan kesatuan karena TNI-Polri adalah tulang punggung negara. Kasus seperti ini tak akan terjadi di negara lain karena mereka memberi perlindungan kepada polisi, baik yang sedang bertugas maupun tidak, dengan perlindungan hukum yang ketat dan keras bagi penyerang polisi. Hukumannya bisa berupa denda, kerja sosial, penjara sampai pidana mati, atau kombinasi dari semua jenis hukuman tersebut.

Mengapa? Mereka sadar bahwa ketaatan pada hukum perlu rambu-rambu yang jelas. Polisi adalah pengawalnya. Hanya dengan kepolisian yang kuat, ketertiban bisa berjalan baik.

Oleh karena itu, semua negara membangun kepolisian yang kuat bukan hanya dari aspek sumber daya manusia, peralatan, kesejahteraan, dan kemauan politik, tetapi juga payung hukum yang melindunginya. Salah satunya adalah sanksi berat jika ada warga yang menyerang polisi, meskipun polisi yang diserang tanpa cedera.

Mereka sadar profesi polisi penuh risiko dan sulit diprediksi dari mana dan kapan risiko itu datang. Karena itu, mencederai apalagi membunuh polisi sanksinya  hukuman mati.

Contoh kasus, bintang film Zsa Zsa Gabor yang menampar seorang polisi di California saat dia ditilang karena melanggar lalu lintas. Polisi yang ditamparnya tanpa cedera, kecuali kaca matanya patah. Namun, pengadilan memvonis Zsa Zsa Gabor dengan hukuman berat berlapis, yaitu delapan bulan kurungan ditambah denda 12.500 dollar AS dan kerja sosial selama dua tahun.

Namun, apa yang terjadi di Indonesia jika ada kasus serupa? Menyerang polisi hanya diakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas. Ancaman hukuman penjara lima tahun jika tak mengakibatkan luka, tujuh tahun jika mengakibatkan luka, sembilan tahun jika luka berat, dan 12 tahun jika mengakibatkan meninggal dunia.

Ancaman tersebut selain ringan juga tanpa hukuman tambahan denda dan kerja sosial seperti negara-negara lain. Lihat KUHP Amerika Serikat, misalnya, bila menyerang polisi yang menimbulkan luka ringan saja ancaman hukumannya 80 tahun penjara, jika luka berat 120 tahun penjara, dan jika mengakibatkan polisi meninggal dunia, maka penyerangnya dihukum mati. 

Memang kadang tak logis, mengapa ancaman hukumannya hingga ratusan tahun? Tujuannya adalah agar selain menimbulkan efek jera, juga apabila pelaku meninggal dunia masih dalam status terpidana. Dengan begitu ada dampak malu bagi keluarganya. Hukuman yang sangat ringan di Indonesia pada kasus perlawanan dan penyerangan terhadap polisi tidak ada efek jera dan membuat hukum tak efektif. Perlindungan hukum bagi polisi yang diterapkan di negara-negara lain patut diakomodasi di Indonesia, yang kini sedang mengalami transisi sosial politik.

Berdemokrasi yang baik

Risiko tugas polisi sangat tinggi karena ancaman tiba-tiba dari segala penjuru sulit diprediksi. Zona pekerjaan polisi sangat luas, seluas masyarakat.

Polisi tak seberuntung jaksa dan hakim yang zona tugasnya jelas ketika mereka melakukan penuntutan dan peradilan. Begitu pula zona tentara, sangat jelas medan perangnya, dan tentara tidak bergerak perorangan, minimal beregu dan ada komandannya. Jaksa dan hakim punya cukup waktu hanya untuk melakukan satu tuntutan atau keputusan. Tentara cukup waktu menentukan strategi karena medan dan sasarannya jelas.

Polisi tak seberuntung mereka. Selain zona tugas polisi sangat luas, juga banyak bergerak perorangan dan jika menghadapi masalah harus mengambil keputusan sendiri. Itu pun mesti cepat karena gangguan kamtibmas dalam hitungan detik. Padahal keputusan seorang polisi sering kali berdampak luas, dan jika tidak tepat sering mengundang protes publik yang luas pula.

Oleh karena itu, polisi perlu perlindungan hukum yang tak hanya diakomodasi Pasal 170 KUHP. Kini waktu yang tepat (karena KUHP sedang direvisi) untuk memasukkan payung hukum bagi polisi secara lebih tegas dan realistis sebanding dengan risikonya.

Ruh dari demokrasi adalah kepatuhan pada hukum. Karena itu, semakin tinggi kepahaman berdemokrasi suatu bangsa semakin banyak regulasi dari negara. Contoh di negara-negara yang berdemokrasi mapan, segala sesuatu diatur  negara. Misalnya, tidak boleh merokok di sembarang tempat dan yang melanggar didenda 100 dollar AS. Bertelepon sambil mengemudikan kendaraan didenda 125 dollar AS. Menyeberang bukan di penyeberangan jalan atau menyetop kendaraan tidak di halte didenda 100 dollar AS. Bahkan, kini meludah di sembarang tempat umum didenda 100 dollar AS. Juga aturan unjuk rasa di AS dan Eropa, tujuh hari sebelumnya harus memberitahukan polisi agar polisi siap mengamankannya.

Itulah demokrasi! Semakin banyak regulasi dan masyarakatnya patuh alias tidak menentang regulasi tersebut demi ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Masyarakat, juga anggota TNI, pun harus berdemokrasi dengan baik. Selain taat hukum juga harus saling menghormati. Karena kebebasan bukan berarti bebas mencaci-maki, menebar kebencian dan permusuhan. Demokrasi bukan ”serba boleh”.

Seperti halnya di negara-negara lain, polisi kita pun telah dipayungi hukum yang kuat. Demokrasi (civil society) akan berjalan baik jika polisinya kuat. Makna adagium universal dalam civil society; ”polisi pengawal demokrasi”. Prof Adlow secara ektrem mengatakan, ”Polisi itu cermin masyarakat. Polisi tidak bisa santun di tengah masyarakat yang kurang ajar. Oleh karena itu, polisi secara universal diberi kewenangan menggunakan upaya paksa dan karena itu pula polisi diberi bedil dan sistem persenjataan canggih lainnya. Bukan tas echolac!” ●

Sabtu, 29 November 2014

Konflik TNI-Polri

                                                    Konflik TNI-Polri

Al Araf  ;   Direktur Program Imparsial
KOMPAS,  29 November 2014

                                                                                                                       


PENYERANGAN markas Brimob oleh oknum anggota TNI kesatuan Batalyon Infanteri 134/Tuah Sakti di Batam kembali menambah rentetan panjang kasus konflik TNI-Polri. Konflik TNI-Polri seakan tidak ada hentinya pada era reformasi ini. Lebih kurang di tahun 2014 saja terdapat lima kasus bentrok TNI-Polri.

Konflik yang berulang kali terjadi antara oknum anggota TNI dan Polri tidak dapat dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Konflik oleh aparatur negara itu telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan dalam beberapa kasus menggunakan senjata sebagaimana terjadi di Batam, Kepulauan Riau.

Peristiwa demi peristiwa bentrokan di antara kedua institusi itu tidak hanya membuat masyarakat takut, tetapi juga membuat masyarakat khawatir dan bertanya-tanya akankah konflik itu berakhir?

Peristiwa penyerangan markas Brimob oleh oknum Batalyon Infanteri 134 di Batam merupakan bentuk kejadian yang sangat memprihatinkan. Selama berjam-jam para oknum anggota TNI menyalahgunakan senjatanya dengan menembakkan senjata mereka ke markas Brimob, Batam. Sebelum melakukan penyerangan ke markas Brimob, para oknum anggota TNI itu melakukan pembongkaran gudang senjata dan melakukan insubordinasi sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam hukum militer, ketakpatuhan anggota atas perintah atasannya (insubordinasi) merupakan bentuk pelanggaran yang serius. Wajar saja jika Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam menyikapi peristiwa Batam menyatakan bahwa prajurit TNI yang tidak disiplin dan tidak mematuhi perintah atasan sama saja dengan gerombolan bersenjata. Berdasarkan sikap KSAD itu, sepantasnya sanksi hukuman yang maksimal diberikan kepada oknum anggota TNI yang melanggar dan melakukan tindakan insubordinasi.

Tindakan insubordinasi sebagaimana terjadi di Batam merupakan tindakan yang tidak pantas dicontoh prajurit TNI di mana pun. Dalam organisasi TNI, kesatuan TNI terikat dalam satu rantai komando dan anggota TNI harus tunduk serta patuh pada perintah atasan sepanjang perintah itu tidak melawan hukum.

Rantai komando dalam TNI itu sepenuhnya ditujukan untuk menjalankan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang TNI). Dengan demikian, tindakan penyerangan oleh oknum anggota TNI di Batam jelas-jelas menyimpang dari fungsi dan tugas pokok TNI.

Namun, tindakan anggota TNI di Batam yang mengabaikan perintah atasannya tentu tidak bisa dilepaskan dari faktor kepemimpinan komandan. Dalam organisasi TNI, leadership yang baik akan memengaruhi ketaatan anak buah kepada atasannya. Sebaliknya, leadership yang buruk akan berakibat pada ketidaktaatan anak buah kepada atasannya. Dalam konteks itu, menjadi penting bagi pimpinan TNI untuk tidak hanya menghukum anggota TNI yang melakukan insubordinasi, tetapi juga mengevaluasi kinerja komandan batalyon hingga komandan wilayahnya. Dalam peristiwa di Batam, para komandan dapat dianggap tidak mampu melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pasukan.

Pengungkapan peristiwa konflik TNI-Polri di Batam secara transparan dan akuntabel sangat dinantikan publik. Apalagi konflik itu mengakibatkan jatuh korban dari warga sipil dan militer. Siapa pun yang melanggar, baik itu dari anggota TNI maupun dari anggota Polri, perlu diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukuman. Untuk tujuan itu, menjadi sangat baik jika Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam membentuk tim investigasi yang tidak hanya terdiri dari unsur TNI-Polri, tetapi juga terdiri dari Komnas HAM, Kompolnas, dan ahli forensik independen.

Pembentukan tim investigasi dengan melibatkan elemen lain di luar TNI-Polri bertujuan menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam mengusut peristiwa penyerangan yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selama ini, kerja tim investigasi gabungan TNI-Polri dalam mengusut kasus-kasus bentrokan di antara anggota kedua institusi tersebut dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Solusi                           

Konflik TNI-Polri yang terjadi selama ini disebabkan oleh berbagai macam faktor. Faktor tersebut antara lain semangat  esprit de corps (jiwa korsa) yang keliru, budaya penghormatan terhadap hukum yang rendah, arogansi, faktor kesejahteraan yang rendah, disiplin dan kendali komandan yang lemah, dugaan keterlibatan di dalam bisnis ilegal, minimnya komunikasi antara anggota TNI dan Polri, serta sanksi hukum yang tidak maksimal terhadap anggota yang melanggar hukum.

Untuk mencegah terulang kembali konflik antara TNI dan Polri, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah perbaikan di dalam kedua institusi tersebut. Langkah itu di antarnya memperbaiki kesejahteraan anggota TNI-Polri, memperkuat kendali pasukan dan kontrol senjata oleh para komandan, meluruskan kembali pemahaman esprit de corps (jiwa korsa) yang keliru, memperbaiki proses perekrutan dan pendidikan, menindak anggota-anggota yang terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal, dan membangun komunikasi yang konstruktif antara anggota TNI dan Polri.

Langkah penting lainnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi secara kritis terhadap keberadaan struktur komando teritorial dan melakukan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 demi terciptanya akuntabilitas hukum yang baik di lingkungan TNI. Di sisi lain, peran Kompolnas perlu dimaksimalkan agar dapat efektif mengawasi kepolisian.

Konflik TNI-Polri bukanlah sebuah prestasi, melainkan peristiwa yang memprihatinkan dan menyedihkan. Karena itu, sangat diharapkan oleh publik agar semua anggota TNI-Polri dapat menjalankan fungsi dan tugasnya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam konflik yang  meresahkan serta menimbulkan rasa ketidakamanan dalam masyarakat itu sendiri. ●


Jumat, 28 November 2014

Timah Panas di Tubuh Demokrasi

                            Timah Panas di Tubuh Demokrasi

Umbu T Pariangu  ;   Dosen Fisipol, Undana, Kupang
MEDIA INDONESIA,  25 November 2014

                                                                                                                       


KITA berbelasungkawa atas tewasnya anggota TNI Praka Joni K Marpaung dalam aksi saling baku tembak antara anggota satuan Yonif 134 dan Brimob Polda di Batam (19/11). Itu semakin memperpanjang jatuhnya korban akibat pertikaian dua institusi tersebut. Sebelumnya bentrok TNI-Polri pernah terjadi di awal-awal reformasi seperti di Madiun (2001), Binjai (2002), Pontianak (2003), Ambon, Cimanggis, Depok (2005), Binjai (2007), Maluku (2008), Ogan Komering Ulu (2013), dan beberapa konfl ik lainnya hingga kini.

Data Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad menunjukkan konfl ik TNI-Polri pada 2014 sudah terjadi sebanyak delapan kali dan jika dihitung dalam kurun 1999-2014, jumlahnya sudah mendekati 200 kasus dengan memakan korban tewas sebanyak 20 orang. Data lain sebagaimana dilansir Indonesia Police Watch menyebutkan, sejak 9 Oktober 2013 hingga 21 September 2014, sudah terjadi enam kali bentrokan antara TNI dan Polri yang mengakibatkan 8 anggota TNI terluka, 4 di antara mereka tertembak, dan 5 polisi mengalami luka-luka.

Berapa pun jumlah korban yang tewas dari konflik tersebut, ini harus menjadi alarm bahwa aliran darah dan kekerasan harus disetop. TNI-Polri merupakan institusi pengendali senjata, penjaga keamanan, dan pelindung masyarakat yang mestinya memperkuat dan melindungi negara dan rakyat dari berbagai ancaman, bukan justru mereproduksi intimidasi, keresahan, ketakutan, dan kekerasan. Bahkan fungsi keamanan yang diemban keduanya tidak hanya mencakup menegakkan keamanan negara (state security) yang bernuansa militeristis, tapi juga pada pemenuhan kebutuhan kemanusiaan (human security) yang menjamin eksistensi warga dalam kehidupan sosialnya.

Antonio Garmsci menegaskan rakyat merupakan fundamen dan soko guru utama eksistensi sebuah negara. Artinya keadaan dan konfi gurasi kekuatan negara akan mempersonifi kasikan pula keadaan rakyat sesungguhnya. Hubungan entitas inilah yang perlu terus dirawat dan diperkuat aliran social trust-nya agar nilai demokrasi terus terjaga dari infi ltrasi dan hegemoni kekerasan.

Rentannya konflik yang meletup dari dua kesatuan yang pernah bersatu secara institusi di zaman Orde Baru tersebut menunjukkan disorientasi kelembagaan dalam mendefi nisikan peran dan wewenang mereka di hadapan rakyat. Padahal, saat ini TNI-Polri sedang giat-giatnya meniti ujian konsolidasi sebagai lembaga yang baru saja mengenakan jubah keprofesionalan pascareformasi untuk menjalankan tugas dan pengabdian sebagai pelaku agenda reformasi sektor keamanan seturut UUD 1945. Artinya dua institusi tersebut menjadi tulang punggung negara sekaligus agen terdepan dalam menjalankan dan menciptakan fungsi ketertiban negara dan saluran vital bagi persemaian dan pelembagaan nilai-nilai demokrasi (penegakan hukum, kesetaraan, solidaritas, dan penghormatan terhadap HAM, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Deretan konflik TNI-Polri harus dicarikan formula penyelesaian secara komprehensif. Selama ini eskalasi konflik TNI-Polri selalu disikapi dengan reaksi `eksak' pemberian sanksi (berupa rotasi, mutasi, dan pemecatan) atau justru sebaliknya pemberian impunitas karena mutualisme kepentingan antara atasan dan bawahan. Rangkaian investigasi untuk mengungkap motif penyebab pertikaian pun kerap masih dibalut justifikasi dan solidaritas sempit kesatuan sehingga rekomendasi yang dihasilkan pascakonflik selalu gagal mencegah perulangan konflik yang sama.

Akibatnya sistem evaluasi dan kontrol untuk menghindari penyimpangan perilaku dan fungsi prajurit di lapangan juga tidak bisa berjalan efektif karena pemberian sanksi tanpa mengobati luka kultur dan spirit reformis dalam tradisi organisasi justru hanya menyimpan luka lama (dendam) yang sesekali akan kambuh ketika dipicu pemantik sekecil apa pun.

Gengsi kelembagaan

Pertikaian Polri dengan `saudara tuanya' di Batam menjadi refleksi bahwa persoalan gengsi dan hegemoni dalam menguasai lahan ekonomi untuk menutupi minimnya kesejahteraan masih menjadi problem utama. Jika tak ada ketentuan sekaligus penerapan sanksi tegas yang melapangkan kebesaran jiwa TNI untuk mundur dari ranah pengamanan bisnis tersebut, konflik di antara keduanya sulit diredam.

Sebagai institusi yang diberi tugas khusus untuk ‘berperang’ dengan militer bangsa lain, TNI seakan memiliki energi berlebihan, yang jika tidak tersalur dengan baik justru menjadi destruktif. Karena itu, perlu ada saluran positif dan konstruktif bagi TNI untuk mengeksploitasi energi positif mereka lewat berbagai kegiatan-kegiatan konstruktif, seperti sosialkemanusiaan (TNI masuk desa serta hadir dan terlibat aktif di lokasi-lokasi bencana).

Selain itu, gengsi institusi menjadi trigger lahirnya seteru. Dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999 yang ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 dan Tap MPR/VII/2000 dengan menempatkan TNI di bawah departemen pertahanan sedangkan Polri berada langsung di bawah presiden, membuat polisi seakan mendapat durian runtuh ‘diskresi’ atau overconfidence untuk menegasi anasir-anasir yang dianggap mengganggu kepentingannya.

Ditambah pula dengan tugas dan perannya yang semakin banyak, Polri seakan memiliki privilese yang lebih. Sebaliknya, TNI yang selama puluhan tahun di bawah rezim Orde Baru selalu mengendalikan Polri secara psikologis merasa terganggu oleh reposisi tersebut. Ada semacam kecemburuan psikologis kelembagaan yang kemudian dikapitalisasi ke dalam motif pencarian ekonomi, pengakuan sosial-politis, dan sebagainya demi menjaga ‘citra kesatuan’ lembaga.

Kita berharap pemerintah bereaksi cepat untuk menghadirkan kembali rasa aman publik, dengan menuntaskan akar konfl ik TNI-Polri di Batam, serta mulai berani merancang formula penyelesaian konfl ik jangka panjang lewat penataan dan reformasi struktur dan nilai-nilai lembaga yang reformis dan profesional melalui revisi UU Keamanan Nasional.

Dibutuhkan pula ketajaman komando para petinggi baik TNI maupun Polri dalam mengendalikan perilaku destruktif prajurit bawahan mereka lewat penguatan UU Peradilan Militer agar tidak terus terjerumus dalam benturan kepentingan yang melemahkan solidaritas antarkesatuan.

Selain itu, TNI-Perlu diberi atmosfer aktualisasi spirit persaudaraan lewat aktivitas panggung budaya, seni bersama untuk mempererat komunikasi dan kesatuan di antara kedua institusi.

Kita berharap prinsip dan kultur demokrasi yang mensyaratkan antikekerasan di bangsa ini dapat tumbuh dan dipertahankan tidak saja oleh institusi militer tetapi juga lembaga sipil.

Rasa aman publik dan profesionalisme militer akan menentukan ke mana arah demokrasi kita bergerak. Kita tak ingin lingkaran setan kekerasan merusak energi dan mimpi besar republik ini untuk tumbuh sebagai bangsa besar dan bermartabat. Mari kita selamatkan demokrasi ini dari timah panas! ●

Kamis, 27 November 2014

Baku Tembak TNI-Polri

                                           Baku Tembak TNI-Polri

Jaleswari Pramodhawardani  ;   Peneliti Puslit Kemasyarakatan
dan Kebudayaan (PMB) LIPI dan The Indonesian Institute
MEDIA INDONESIA,  24 November 2014

                                                                                                                       


Profesionalisme TNI-POLRI digugat. Apa yang terjadi jika baku tembak kedua institusi keamanan ini kembali membongkar aib serupa di tahun-tahun sebelumnya, dengan disertai makna membingungkan?

Bahkan hasil kajian Kontras menunjukkan dalam kurun waktu 2005-2012 telah terjadi 26 kali bentrokan dan enam baku tembak parah yang merenggut jiwa. Banyakpihak percaya dengan alasan yang sama bahwa kesejahteraan prajurit, pembinaan personel, jiwa korsa, ataupun faktor kepemimpinan menjadi pemicu bentrok, tanpa diikuti penjelasan lebih lanjut yang memadai. Bahkan jika kita ingin memperpanjang daftar itu, perseteruan TNIPolri dimulai dengan perebutan sumber daya ekonomi, politik, bahkan simbol-simbol kekuasaan.

Selain persaingan lahan bisnis ilegal para oknum aktor keamanan ini, seragam loreng yang menjadi simbol militer yang 'direbut' Polri sebagai seragam Brimob dianggap ikut memicu daftar ketegangan yang sudah lama terjadi di antara kedua institusi keamanan itu. Kebuntuan komunikasi yang ditandai dengan alasan klasik perseteruan lama TNIPolri menjadi kendala utama untuk memunculkan solusi permanen bagi keduanya.

Kalaupun ada, solusi yang diajukan cenderung reaktif, orientasi jangka pendek dan parsial sehingga dalam jangka panjang tidak menemukan basis penyelesaiannya. Tulisan ini mencoba untuk merunut  perseteruan laten kedua institusi tersebut melalui perebutan lahan ekonomi, yang salah satunya melalui dugaan praktik bisnisnya yang dianggap menjadi dasar alasan bentrok oknum TNI-Polri sejak lama.

Pertanyaan yang akan diajukan ialah mengapa bentrokan dan perseteruan mereka ini selalu berulang kendati beberapa upaya telah dilakukan? Bagaimana perubahan struktur dan kultur yang telah dilakukan selama ini?


Perubahan struktur minus kultur

Ketika pemisahan TNI dan Polri dilakukan pada 2000, yang tercantum dalam semangat saat itu ialah baru pada tahap political intention tetapi belum sampai pada tahap clarity of political implementation. Kecuali mengenai regulasi kebijakan, perubahan organisasi, doktrin, fungsi, dan lain-lain,perubahan itu belum menyentuh perubahan kultur yang masih harus diperjelas tentang apakah konsekuensi dan implementasinya bagi kedua institusi keamanan tersebut.

Dan bagaimana mekanisme perubahan itu diciptakan? Dalam perubahan struktur pun kendati mengalami perubahan yang pesat masih memerlukan kejelasan juga untuk berbagai terminologi yang muncul dalam penataan aturan main bagi keduanya. Sebagai contoh, konsep keamanan nasional yang masih menuai prokontra hingga hari ini.

Apa yang dimaksud dengan perubahan kultur? Wacana yang diedarkan selama ini telah menempatkan kultur militer sebagai salah satu yang dianggap sulit dilakukan dan diubah ketimbang perubahan struktur. Jika merujuk apa yang dikatakan James Burk tentang kultur militer, ia menegaskan kepada empat elemen, yaitu disiplin, etos profesional, tata cara gelar upacara, serta kohesi dan jiwa korsa. Burk melihat budaya militer yang berkaitan dengan tiga unsur; disiplin, tata cara gelar upacara serta kohesi dan jiwa korsa di bawah unsur yang lebih inklusif, yaitu etos profesional dan hubungan antara angkatan bersenjata dan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan hubungan sipil-militer.

Menurutnya, tiga dari empat elemen tersebut ditentukan kekuatan etos militer profesional dan kekuatan hubungan militer dengan masyarakat sipil. Penjelasan Burk tersebut bisa memaparkan situasi kita hari ini bahwa tolok ukur perubahan kultur bisa dilihat dari tingkat profesionalisme TNI (dan juga Polri) dengan tiga elemen lain yang dimilikinya dalam kaitannya dengan hubungan sipil militer suatu negara. Artinya, sebagai negara yang baru terbebas dari otoriterisme, mengeluarkan tentara dan Polri dari ranah politik dan ekonomi (secara kultural) merupakan dua syarat fundamental bagi kelangsungan hidup demokrasi.

Upaya-upaya konkret untuk  mengeluarkan tentara dan polisi dari ranah politik sudah menunjukkan kemajuan yang luar biasa melalui beberapa regulasi dan penataan kebijakan yang dilakukan. Akan tetapi, keterlibatan tentara dan polisi dalam bisnis ilegal masih sulit diatasi kendati upaya ke arah penataan telah ditemukan dalam format yang jelas dalam pasal 76 UU TNI No. 34/2004. Hal itu menguatkan pendapat bahwa perubahan struktur tidak lantas mengubah kultur tentara dan polisi dalam ritual bisnisnya yang berjalan berpuluh tahun.

Kebutuhan untuk membicarakan penyelesaian di antara kedua institusi itu menjadi sesuatu yang tidak terelakkan. Sebuah penyelesaian yang tidak sekadar untuk memadamkan kebakaran saja, tetapi upaya permanen jangka panjang. Hal ini penting dilakukan mengingat perbedaan kultur antara dunia militer dan dunia bisnis sedemikian kontrasnya. Militer memiliki kultur hubungan yang dibangun di atas kesetiaan (pada negara) dan sistem hierarki komando, sedangkan dunia ekonomi memiliki kultur hubungan yang fungsional-kontraktual. Kedua kultur hubungan itu tidak bisa diperdamaikan dengan mudahnya.

Karena itu, intervensi salah satu kultur hubungan ke dalam kultur hubungan lainnya-- militer ke ekonomi atau sebaliknya ekonomi ke dalam militer--akan berakibat buruk bagi salah satunya. Setidaknya hal tersebut tecermin dari kekerasan bersenjata ataupun baku tembak yang terjadi antara TNI dan Polri, ataupun kedua institusi tersebut dengan masyarakat sipil yang selama ini kerap berkaitan dengan perebutan 'lahan hidup'. Keterlibatan kedua institusi keamanan itu ke dalam dunia ekonomi bisa dipastikan akan mendistorsi secara serius bekerjanya mekanisme ekonomi karena inkompatibilitas kultur hubungan di antara keduanya.

Demi menyehatkan dan meningkatkan profesionalisme kedua institusi itu, sangat penting untuk menjauhkan mereka dari kehidupan ekonomi. Demikian pula, kultur militerpolisi tidak memungkinkannya menjalankan fungsi akumulasi modal dan menjalankan aktivitas komersial.

Perubahan kultur

Dari sudut pertimbangan politik dan pemerintahan, perubahan kultur yang memperkuat TNI-Polri yang profesional merupakan kebutuhan sistem politik demokratis. Sistem yang bekerja ini mensyaratkan adanya kontrol demokratis sekaligus pengawasan oleh pemerintahan sipil atas badan yang diberi monopoli untuk menggunakan kekerasan secara sah, yakni militer dan polisi. Dalam konteks ini diterima adagium bahwa keseluruhan pembiayaan yang menyangkut kepentingan tentara (pertahanan) harus dipenuhi sepenuhnya melalui anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditentukan melalui mekanisme perdebatan di parlemen.

Kesejahteraan prajurit, karenanya, perlu dipenuhi negara seperti yang tercantum dalam Pasal 49 UU TNI No 34/2004. Hal itu dimaksudkan, antara lain, untuk mencegah terbentuknya otonomi tentara dan polisi sebagai akibat dari adanya otonomi dalam bidang pembiayaan. Kita sudah terlalu lama mengetahui ranah keterlibatan militer dan polisi melalui peninggalan rezim masa lalu dalam aktivitas bisnis sedemikian luasnya, termasuk juga di dalamnya komersialisasi aset dan komersialisasi jasa pengamanan yang menjadi core business dari tentara dan polisi.

Dari sudut fungsi pemerintahan, keamanan merupakan public goods yang menjadi hak setiap warga masyarakat untuk mendapatkannya, dan sebaliknya, menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan ialah; pertama, melalui langkah hukum dengan menindak secara tegas setiap oknum TNI dan Polri yang melakukan tindakan indisipliner yang bertentangan dengan peran, fungsi, dan tugas mereka sebagai penjaga keamanan nasional dan aparat keamanan yang profesional. TNI memiliki UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan perangkat hukum lain untuk menjadi rujukan TNI dalam pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk di dalamnya Sapta Marga, Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI, dan Kode Etik Keprajuritan.

Demikian pula dengan Polri. Persoalan pembinaan yang menjadi tanggung jawab Panglima TNI dan Kapolri dan Kepala Staf Angkatan hingga kepemimpinan level paling bawah menjadi faktor penting untuk menegakkan peraturan ini. Kedua, sebagai langkah konkret di bidang politik, diperlukan penegasan kembali komitmen Presiden dan seluruh jajaran kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah perseteruan TNI-Polri yang menjadi indikator tingkat profesionalisme kedua institusi keamanan itu yang akan berimbas terhadap hubungan mereka dengan masyarakat sipil dan kehidupan publik yang mereka lindungi.

Ketiga, hal ini perlu diikuti pendelegasian atau otorisasi kewenangan Presiden kepada menteri terkait untuk mengeksekusi hukum dan peraturan yang berlaku. Mobilisasi dukungan politik juga diperlukan dari DPR dan masyarakat sipil. Mekanisme pengawasan berlapis dapat dilakukan internal TNI, eksekutif, DPR, dan masyarakat sipil. ●

Selasa, 25 November 2014

Bentrok Aparat TNI-Polri dan Revolusi Mental

         Bentrok Aparat TNI-Polri dan Revolusi Mental

Laode Ida  ;   Sosiolog di Jurusan Sosiologi, FIS, UNJ,
Mantan Wakil Ketua DPD RI periode 2004-2009; 2009-2014
KORAN SINDO,  24 November 2014

                                                                                                                       


Masyarakat kembali dipertontonkan oleh perilaku buruk dan memprihatinkan dari segelintir oknum aparat TNI dan kepolisian. Betapa tidak. Seharusnya kalangan aparat dari kedua instansi yang bertugas khusus di bidang keamanan dan penegakan hukum itu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat rakyat, justru mereka sendiri yang membuat rakyat jadi korban termasuk warga sipil yang terkena peluru nyasar saat terjadi tembak menembak (Rabu, 20/11/2014).

Bahkan, situasi jadi gawat sehingga wagub Kepri sempat diamankan di Markas Brimob Batam. Peristiwa ”percobaan adu kuat dan nyali” antara oknumoknum tentara dan polisi di Batam itu merupakan yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir. Barangkali memang ada saling keterkaitan dari bentrok kali ini dengan yang terjadi persis dua bulan lalu (21/9/2014), bagian dari dendam yang hanya dinyatakan selesai di permukaan melalui pendekatan formalgaris komando, sementara akar masalah atau luka bagian dalamnya tak terselesaikan.

Sementara kedua kelompok aparat itu berada di dalam suatu kawasan yang sama, di mana secara psiko-sosiologis memiliki peluang untuk selalu bergesekan dengan semangat emosional tertentu. Ketika ada sedikit masalah, sakit hati atau dendam dari salah satu pihak, maka hanya tunggu faktor pemicu saja (dan itu bisa direkayasa) untuk terjadinya kontak fisik secara terbuka.

Karena masing-masing memiliki arogansi dengan kekuatan solidaritas pasukan berikut perlengkapan senjata, yang bila sedang marah maka seketika itu pula timah panas bisa diarahkan pada pihak yang dianggap sebagai lawannya. Fakta lapangan memang, ketegangan dan konflik fisik antara oknum TNI versus polisi sudah kerap terjadi di negeri ini, baik yang bergaung nasional maupun hanya terjadi dalam skala kecil.

Catat, misalnya, bentrok antara aparat kepolisian vs anggota TNI di Makassar (November, 2010); tempur oknum-oknum TNI vs Brimob di Gorontalo (April, 2012); bentrok TNI AD Batalion 305 vs Brimob Den B Cikole di Karawang (Oktober 2013); dan amuk sejumlah personel TNI Yon Armed 15/76 Tarik Martapura, OKU Sumsel (Maret, 2013).

Semuanya menunjukkan perilaku dan tindakan tak pantas, dan sekaligus menimbulkan fenomena ketidakharmonisan dari hubungan di lapis bawah dari kedua jajaran itu. Dari sejumlah kasus bentrokan itu, sebenarnya faktor penyebabnya sangat sederhana, termasuk seperti dua kali tragedi di Batam itu, yakni lebih berangkat dari persoalan individu aparat di lapangan baik saat jalankan tugas maupun sedang dalam urusan pribadi.

Kasus di OKU, Sumsel, misalnya, pemicunya berawal dari salah paham dari dua orang aparat yang masih tergolong usia muda, di mana mereka saling terhasut emosi lalu adu fisik dan ternyata salah satunya (oknum polisi) mengeluarkan senjata api lalu menembak oknum TNI, Heru Octavianus (yang sedang tak berpakaian dinas), hingga tewas.

Maka selanjutnya terjadilah amuk kolektif personel dari pihak korps (alm.) Heru Octavianus yang menimbulkan korban jiwa manusia (5 orang) dari materi dari pihak kepolisian di OKU. Renungkan pula penyebab terjadinya bentrok di Batam terakhir ini, yang dikabarkan berawal dari saling lirik oknum-oknum dari dua pihak (TNI dan Brimob) di suatu tempat pengisian bahan bakar, lalu cekcok, dan berbuntut saling serang dengan menggunakan senjata api.

Lagi-lagi, korps atau kekuatan dari keduanya terbawa-bawa, terkesan Komandan di daerah membiarkannya. Bukankah itu buntut dari peristiwa dua bulan lalu? Yang saat itu berawal dari kejadian di tempat (yang diduga sebagai) penimbunan BBM, di mana aparat kepolisian konon sedang jalankan tugas, sementara ada oknum aparat TNI yang berada di lokasi dianggap menghalang- halangi.

Aparat polisi emosi-marah, lalu dengan gampangnya mengeluarkan tembakan sehingga kaki aparat TNI tertembusi peluru. Yang turun menyelesaikannya langsung pimpinan masing-masing dari Jakarta, dan setelah itu dianggap selesai.

Sederhana? Ya, begitulah cara-cara lembaga yang menerapkan prinsip komando dalam penanganan masalah, cenderung menyederhanakan. Padahal, akar masalahnya masih tetap belum terangkat. Apa itu? Pertama, fakta dua oknum aparat TNI yang sedang berada di lokasi penimbunan BBM itu, tak bisa dianggap sederhana.

Justru itulah masalah utamanya, yakni terkait dengan kesejahteraan aparat TNI. Oknumoknum aparat akibatnya jadi bagian ”alat” dari pemilik modal dengan bisnis ilegalnya. Dan jika jujur diakui, maraknya bisnis ilegal di negeri ini, seperti illegal logging, illegal fishing, illegal mining, prostitusi, judi togel, dan sejenisnya, lebih karena adanya illegal back up dari oknum-oknum aparat yang dimainkan atau sudah ”tahu sama tahu” dari bawah ke atas.

Kedua, di era reformasi ini memang aparat kepolisian sering dapat sorotan karena tingkat kesejahteraan anggota-anggota jauh lebih baik ketimbang aparat TNI, atau bahkan aparat sipil negara (ASN) lainnya. Sejumlah jenderal polisi dikabarkan memiliki rekening gendut, kendati sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti atau diendapkan saja. Ini dianggap sebagai akibat dari porsi kewenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis pribadi: akumulasi materi secara ”tidak halal”.

Dalam kasus di lokasi penimbunan BBM di Batam dua lalu itu, barangkali pihak oknum TNI menganggap polisi akan coba-coba mengganggu sumber pendapatan tambahannya di satu pihak, namun di pihak lain oknum polisi pun dicurigai akan memanfaatkan kasus itu untuk memperoleh sesuatu. Maka itulah, oknum-oknum aparat berani ”pasang badan” bahkan siap mati. Itulah risiko untuk sedikit peroleh tambahan pendapatan.

Apa yang mau dikatakan di sini, bahwa (1) sepanjang masih terdapat kecemburuan karena tingkat kesejahteraan yang berbeda (apalagi dari segi fisik tampak nyata) antara aparat kepolisian dan TNI, maka potensi konflik dan bentrok fisik secara terbuka akan selalu menjadi bibit subur disharmoni aparat dari kedua lembaga itu; dan (2) jika sistem pembinaan di lingkungan aparat TNI dan Polri mengabaikan faktor tempaan moral agama, apalagi pihak pimpinan berwatak hipokrit, maka potensi penyimpangan perilaku termasuk bentrok fisik antar aparat akan selalu jadi ancaman. Ini artinya, kita belum akan dapatkan aparat keamanan yang civilized.

Tentu ini diharapkan jadi bagian dari agenda revolusi mental Jokowi-JK. ●

Minggu, 23 November 2014

Memotong Habitus Konflik TNI-Polri

                       Memotong Habitus Konflik TNI-Polri

Umbu TW Pariangu  ;   Dosen Fisipol Undana, Kupang
JAWA POS,  21 November 2014

                                                                                                                       


DUA kesatuan, yakni Brimob Polda Kepri dan TNI Yonif 134 Tuah Sakti, terlibat baku tembak di Batam, Rabu (19/11). Insiden tersebut berawal dari adu pandang antar kedua oknum aparat saat mengisi bahan bakar di dekat markas Brimob. Karena tersinggung, sejumlah oknum TNI Batalyon 134 Tuah Sakti menyerang markas Brimobda Kepri di Tembesi serta melakukan perusakan barak dengan kayu dan benda-benda keras. Akibatnya, letusan senjata antar kedua kesatuan tak terelakkan. Masyarakat sekitar pun panik dan resah, satu orang dari pihak TNI dikabarkan terluka.

Ini merupakan bentrokan kedua dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya, bentrokan terjadi Minggu malam, 21 September 2014, ketika petugas kepolisian setempat menggerebek gudang penyimpanan BBM ilegal. Empat anggota Batalyon 134 Tuah Sakti dikabarkan mengalami luka terkena tembakan anggota Brimob.

Peristiwa tersebut tentu saja mencoreng wajah dua institusi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menciptakan stabilitas dan keamanan negara. Sekaligus tamparan bagi wajah kebijakan keamanan nasional yang sampai kini masih gagal menyemai rasa aman terhadap warga. Berdasar data Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad, konflik TNI-Polri pada 2014 sudah terjadi delapan kali. Dan, jika dihitung dalam kurun 1999–2014, jumlah insiden sudah mendekati 200 kasus dengan korban tewas 20 orang. Tak heran, sejumlah survei mengonstatasi betapa rasa aman warga terus berada di titik nadir. Repetisi kekerasan oleh aparat bisa menjadi sinyal bahwa roh pelembagaan institusi keamanan tengah bermasalah. 

Sejatinya kekhawatiran kita bukan sebatas angka insidennya, tapi lebih dari itu. Yang ditakutkan adalah terjadinya semacam fenomena bunuh diri negara yang dilegitimasi lewat habitus baru dalam menyelesaikan persoalan atau menyelamatkan kepentingan kelompok. Di mana simbol atau atribut negara atas dasar solidaritas dan arogansi sempit kesatuan dengan mudah melakukan personifikasi kekerasan dan mereproduksi keresahan-keresahan berikutnya di tengah eskalasi kekerasan rutin (perampokan, pembunuhan, dan konflik keyakinan) yang masih menganga dan belum tertangani dengan tuntas. Habitus ini harus dipotong jika tak ingin wajah negara terus babak belur di hadapan rakyat.

Menurunnya nilai kemanusiaan (devaluation of human life) dan kesabaran sosial (social temper) tidak bisa dijadikan arsenal bagi para petinggi Polri dan TNI untuk membatasi analisis penyebab konflik hanya sebatas persoalan moralitas individu. Cara ini hanya menjebak kita dalam logika simplifikatif bahwa konflik antar-aparat itu hanyalah persoalan individual/oknum, bukan korps. Padahal, dari beberan fakta sejauh ini, jatuhnya korban selalu terkait dengan gesekan konflik yang masif dengan mengikutsertakan identitas dan simbol lembaga. Oleh karena itu, kunci penyelesaian perlu dicari ke akar mendasar.

Cemburu

Seperti yang sudah sering disinggung, pemicu keributan TNI-Polri, antara lain, adanya rivalitas memperebutkan jatah pengamanan fasilitas publik (tempat-tempat hiburan) maupun perusahaan eksplorasi kekayaan alam. Secara fungsional, TNI hadir sebagai penjaga kedaulatan negara dan menjaga tanah air dari ancaman bangsa lain, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dalam negeri. Namun, seiring kompleksitas tantangan dan kebutuhan di lapangan, wewenang dua institusi tersebut terdistorsi karena munculnya kecemburuan ekonomis dan praktik saling menegasi.

Dalam beberapa kasus, TNI dan Polri kerap bersaing membekingi berbagai aktivitas perusahaan, legal maupun ilegal. Intensitas gesekan dua kesatuan ini dalam mendominasi jasa sekuritas terjadi di daerah-daerah yang memiliki kekayaan alam seperti di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua dalam bentuk bisnis penjualan kayu, pengiriman bahan kebutuhan pokok masyarakat (sembako dan BBM), dan sebagainya. Ironisnya, ini seakan permisif karena didukung ’’spirit’’ membangun jiwa entrepreneurship yang dianggap sebagai syarat meningkatkan profesionalitas TNI-Polri. Padahal, jenis bisnis yang dimainkan rentan melahirkan api gesekan kepentingan, mulai kepemilikan rekening gendut hingga konflik senjata. Jika tak ada sanksi yang tegas terhadap distorsi wewenang ini, termasuk upaya menciptakan renumerasi yang layak dan adil kepada TNI-Polri, konflik serupa akan terjadi terus.

Arogansi

Selain masalah minimnya kesejahteraan, konflik TNI-Polri dipicu arogansi kelembagaan, terutama pasca pemisahan TNI dan Polri yang kemudian menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Posisi ini dianggap mereduksi warisan historis TNI sebagai kekuatan prominen dalam pembentukan NKRI. Akibatnya, Polri seakan memiliki kewenangan ekspansif dalam menjalankan fungsi primer pengamanannya. Contohnya bisa dilihat pada pengizinan penggunaan seragam loreng militer oleh anggota Brimob yang dianggap ’’melucuti’’ simbol ketentaraan serta munculnya wacana untuk merevisi larangan politik praktis bagi polisi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 5 yang dianggap membelenggu hak berpolitik polisi. Bahkan, menurut rencana, revisi tersebut akan dimasukkan dalam program legislasi Polri pada 2015.

Jika wacana dan kebutuhan ini tak dikelola secara arif, kedua institusi tak pelak kian dikelilingi benih-benih konflik. Tak ada salahnya usulan agar kepolisian ditempatkan di bawah Kemendagri dan Depkumham dipertimbangkan sesuai dengan semangat pemerintahan Jokowi untuk menciptakan revolusi mental melalui reformasi posisi antara kekuasaan dengan institusi keamanan. ●