Tampilkan postingan dengan label Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2016

Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK

Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK

Oce Madril ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM
                                               MEDIA INDONESIA, 22 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPAKAT untuk tidak sepakat. Begitulah kira-kira hasil pertemuan antara KPK dan BPK dalam rangka menanggapi perbedaan pendapat mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Silang pendapat itu bermula dari kesimpulan sementara KPK yang menyatakan bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Sementara itu, BPK melalui hasil audit investigatifnya menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dengan indikasi kerugian negara Rp191,3 miliar. Kedua lembaga itu akhirnya bertemu dan membuat pernyataan bersama.

Ada 5 (lima) kesepakatan antara kedua lembaga tersebut. Di antara lima kesepakatan itu, intinya mereka tidak sepakat tentang substansi persoalan kasus Sumber Waras. Pada intinya KPK dan BPK tetap pada pendiriannya semula. Lalu, siapa yang harus dirujuk dalam penanganan kasus ini, BPK atau KPK?

Secara ketatanegaraan, kedua lembaga itu memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama kuat. BPK dan KPK merupakan organ konstitusional. BPK jelas ditegaskan dalam Pasal 23E-G sebagai lembaga konstitusional yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara KPK, meskipun tidak disebutkan secara jelas dalam UUD 1945, sebenarnya dibentuk berdasarkan naungan Pasal 24 ayat 3 bahwa dibentuk badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum. KPK didirikan dalam rangka menjalankan amanat kosntitusi tersebut, bagian dari sistem peradilan untuk menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

Konstitusionalitas kewenangan KPK juga tidak perlu diragukan lagi. Sebab, telah berkali-kali kewenangan KPK dalam memberantas korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi dan MK kukuh menyatakan bahwa KPK konstitusional. Jadi dari perspektif konstitusi, BPK dan KPK punya kedudukan yang kuat untuk menjalankan kewenangan masing-masing.

Kewenangan KPK

Perbedaan mendasar antara kedua lembaga terletak pada kekhususan kewenangannya. BPK ialah lembaga audit yang kewenangannya terbatas untuk melakukan audit atas keuangan negara (pemerintah). Sementara KPK ialah lembaga penegak hukum yang kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. BPK bekerja atas dasar rezim hukum keuangan negara, untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, KPK bekerja atas dasar rezim hukum tindak pidana korupsi. Jelas terdapat perbedaan pendekatan yang dilakukan kedua lembaga itu. BPK menggunakan pendekatan hukum administrasi, sedangkan KPK mengusut ada atau tidaknya korupsi berdasarkan unsur-unsur pidana korupsi.

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK-lah yang berwenang. KPK secara khusus diberikan kewenangan yang istimewa oleh UU No 30 Tahun 2002 yang bahkan tidak dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Dapat dikatakan bahwa KPK ialah lembaga koordinator dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK dibekali dengan kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka terkait pertanyaan lembaga manakah yang berwenang mengusut kasus Sumber Waras, dengan mudah dapat dijawab bahwa KPK-lah yang berwenang, bukan BPK. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK-lah yang akan digunakan di persidangan untuk mendakwa perkara korupsi berdasarkan UU Tipikor.

Tidak ikut BPK

Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK? Perlu diingat bahwa audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Hasil audit dapat digunakan KPK untuk mengusut kasus Sumber Waras. Sebagai salah satu bahan, maka hasil audit belum tentu akan menjawab seluruh kebutuhan KPK untuk menyatakan ada atau tidak korupsi di kasus Sumber Waras.

Perlu juga diingat bahwa unsur pidana korupsi tidak hanya kerugian negara, tetapi yang paling pokok ialah adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dan kesemua unsur itu harus saling terkait satu sama lain. Adanya kerugian negara belum tentu karena korupsi. Boleh jadi karena perbuatan hukum perdata atau administrasi. Seandainya kerugian itu terjadi karena perbuatan pidana, maka belum tentu serta-merta akan menjadi tindak pidana korupsi. Sebab, semua unsur korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus terpenuhi.

Jadi, hasil audit BPK atas kasus Sumber Waras merupakan data yang penting bagi KPK. Namun, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk mengikuti logika hasil audit BPK itu. Apalagi mengingat putusan MK, sebenarnya KPK dapat mengenyampingkan hasil audit BPK. Dalam putusannya Nomor 31/PUU-X/2012, MK menyatakan bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara bukan lagi monopoli BPK.

Selain BPK, KPK dapat berkoordinasi dengan BPKP atau instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk swasta) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Pada titik inilah sepertinya KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil kesimpulannya sendiri atas kasus sumber waras. KPK sepertinya menggunakan kewenangannya untuk menghitung sendiri potensi kerugian negara dengan melibatkan ahli dan pihak-pihak lainnya. Yang pada akhirnya KPK berkesimpulan belum ditemukan cukup bukti untuk membawa kasus itu pada ranah tindak pidana korupsi. Dengan demikian, mestinya terjawab sudah perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang. Semoga BPK dan KPK konsisten untuk saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. ●

Kamis, 30 Juni 2016

Kasus Hak Tanah Sumber Waras

Kasus Hak Tanah Sumber Waras

Romli Atmasasmita ;   Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
                                                   KORAN SINDO, 23 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proses pengadaan tanah oleh Pemda DKI melalui transaksi pelepasan hak atas tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemda DKI dengan pemberian ganti kerugian sebesar Rp755.689.550.000,00.

Penggantian itu berdasarkan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) dilokasialamat KyaiTapa sebesar Rp20.755.000,00/m2 dengan luas tanah 36.410 m. Transaksi terjadi di hadapan notaris Tri Firdaus Akbarsyah SH (Akta Notaris Nomor 37 tanggal 17 Desember 2014).

Akta notaris tersebut ditandatangani oleh pihak Pemda DKI diwakili Kepada Dinas Kesehatan Pemda DKI, dan pihak YKSW diwakili oleh pengurusnya.

Di dalam akta notaris tersebut disetujui klausul-klausul antara lain semua gugatan perdata atau tuntutan pidana merupakan tanggung jawab pihak Pemda DKI.

Di dalam proses transaksi pelepasan hak atas tanah YKSW ketika itu (2014), terdapat fakta bahwa status tanah tersebut ketika terjadi transaksi pelepasan hak, tidak dalam keadaan ”clean and clear”.

Yaitu, pertama, status tanah RS Sumber Waras belum jelas hak kepemilikannya. Selain itu, tanah juga sedang dalam proses gugatan perdata antara pengurus YKSW, Kartini Mulyadi dkk, dan anggota pengurus lain I Wayan Suparmin (IWS).

Kedua, YKSW masih menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama kurang delapan tahun senilai Rp10.603.718.309,00 (sepuluh miliar enam ratus tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus sembilan rupiah).

Total tunggakan terdiri atas PBB terutang dan denda administrasi sesuai basis data SIM PBB-P2 Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta sehingga pihak YKSW termasuk wajib pajak (WP) yang tidak patuh. Penetapan nilai tanah hak guna bangunan (HGB) YKSW ditetapkan berdasarkan NJOP.

Sedangkan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012 dan perpres pelaksanaannya hanya dapat dilakukan oleh tim penilai (appraisal). Adapun peraturan menteri keuangan terkait pengadaan tanah hanya mengatur tentang dana operasional dan pendukung.

Dispute mengenai letak tanah seharusnya tidak hanya membaca sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan juga perlu dilihat lokasinya secara riil untuk mengetahui kondisi nyata.

Aspek hukum pidana tidak hanya menemukan kebenaran formal berdasarkan dokumen/ surat, melainkan juga kebenaran materiil dari suatu peristiwa dengan mengetahui secara faktual dan motivasi dari suatu perbuatan terkait kasus ini adalah kebijakan Pemda DKI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dan bagian dari sistem peradilan pidana sesuai dengan UU Badan Pemeriksa Keuangan dan UU KPK seharusnya tetap berpegang pada hasil audit BPK, sekalipun ada perbedaan penilaian mengenai kerugian negara.

KPK harus menghormati antarsesama lembaga, apalagi hasil audit investigasi BPK adalah atas permintaan BPK.

Dan, BPK berdasarkan UUD dan UU BPK merupakan lembaga audit negara yang diakui, serta pelanggaran atas rekomendasi BPK RI merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana.

BPK RI telah menyerahkan hasil audit investigasi pada 7 Desember 2015 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp173.129.550.000,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Persoalan kekeliruan hasil penghitungan bukanlah kewenangan pihak siapa pun, termasuk KPK, untuk memberikan penilaian.

Masing-masing lembaga telah diatur kewenangannya dalam undangundang sendiri, serta tugas dan wewenang KPK berdasarkan UU KPK Nomor 30/2002 tidak termasuk memberikan penilaian ada-tidak ada kerugian negara.

Pernyataan KPK yang menyatakan secara terbuka di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI bahwa dalam kasus YKSW tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum terlalu dini dan terdapat kekeliruan tafsir mengenai ketentuan Pasal 121 di dalam perubahan Perpres 40/2014.

Yang pada intinya, pertama, perubahan luas lahan dan terkait hubungan transaksional langsung dengan pemegang hak atas tanah, diperkuat oleh Pasal 53 PerKa BPN Nomor 5/2012 yang telah diubah dengan PerKa BPN Nomor 6/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.

Peraturan Kepala (PerKa) BPN yang sesungguhnya merupakan salah satu saja dari seluruh tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di samping tahap perencanaan, tahap persiapan, dan tahap penyerahan hasil (Pasal 13 UU Nomor 2/2012).

Kekeliruan tafsir hukum dan ketidaktelitian Pemda DKI atas ketentuan pasal tersebut yang mengakibatkan seluruh prosedur tahapan dalam UU aquodianggap tidak perlu diikuti sepenuhnya.

Pertanyaannya, jika demikian tafsir hukum tersebut, bagaimana suatu Perpres dan PerKa BPN dapat menegasikan seluruh ketentuan UU dengan dalih apa pun. Bahkan, jika benar demikian, Perpres dan PerKa BPN batal demi hukum (van rechtnieteg).

Bukti-bukti temuan BPK RI menunjukkan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah terkait transaksi pelepasan hak atas tanah HBG YKSW tertanggal 17 Desember 2014 tidak didahului dengan dokumen pendukung dan pembentukan satuan kerja.

Namun, kemudian seluruh dokumen terkait telah dilengkapi Pemda DKI dengan pembubuhan tanggal-mundur (back-date) hasil audit investigasi BPK RI terdapat tujuh penyimpangan.

Pola pembubuhan tanggal mundur pada dokumen pendukung juga di dalam Peraturan Gubernur DKI mengenai penetapan NJOP tertanggal 27 Desember 2013.

Tetapi, pembubuhan paraf pada peraturan gubernur DKI tersebut terjadi pada 21 Januari 2014 merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan merupakan perbuatan dengan sengaja (dolus) bukan semata-mata kekeliruan atau kelalaian (culpa).

Terkait kasus pelepasan hak atas tanah atas nama pengurus YKSW, tidaklah relevan menghubungkannya dengan pengertian lex posteriori derogat lege priori, lex specialis derogat lege generali, ataupun perihal ”in dubio pro reo”.

Pengertian hukum yang pertama suatu kemustahilan bahwa Perpres Nomor 40/2014 merupakan lex specialis terhadap ketentuan yang sama (Pasal 121) di dalam Perpres Nomor 71/2012 karena sifatnya hanya perubahan demi kepastian hukum yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pengadaan tanah di bawah 5 ha.

Pengertian kedua adalah mustahil jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat menegasikan berlakunya suatu undang- undang.

Dan, pengertian hukum ketiga terkait kasus YKSW, tidak ada keragu-raguan mengenai tafsir hukum atas perpres perubahan dimaksud (2014) dan PerKa BPN (2015). Secara hierarkis dan rumusan ketentuan tersebut telah memenuhi asas lex certa.

Yang tidak kalah pentingnya dari kasus transaksi pelepasan hak atas tanah YKSW dan Pemda DKI adalah, jika temuan dan rekomendasi BPK RI tidak ditindak lanjuti oleh Pemda DKI dan KPK, tetap bersikukuh pada pendirian bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kebijakan Pemda DKI.

Maka, terhentinya kasus ini pada tahap penyelidikan merupakan preseden buruk dalam tata kelola negara berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan dibenarkan.

Selain itu, diikuti oleh pejabat daerah provinsi, kotamadya, dan kabupaten di seluruh Indonesia dalam transaksi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Quo vadis KPK?

Minggu, 26 Juni 2016

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Hery Firmansyah ;   Dosen Pidana, Fakultas Hukum Tarumanagara
                                                   KORAN SINDO, 17 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemanggilan Komisi III DPR berapa hari yang lalu terkait tentang penanganan kasus Sumber Waras oleh KPK sudah mendapatkan jawaban. KPK menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, intinya tidak ada perbuatan melawan hukum terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras. Kasus ini memang tidak dapat dilepaskan dari Ahok selaku kapasitasnya sebagai kepanjangtanganan pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini berawal dari adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di dalam laporannya menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Adapun catatan tersebut diperoleh dari pengadaan lahan RS Sumber Waras yang tidak melewati proses pengadaan memadai, dan menyebabkan dari hasil kegiatan pembelian lahan tersebut merugikan keuangan negara Rp191 miliar. Senjata yang digunakan KPK mendasarkan pada catatan kaki bahwa laporan BPK tersebut perlu dikoreksi bahwa pembelian lahan tersebut karena didasarkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) 2013.

Sedangkan masih menurut penuturan pihak KPK, pembelian lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Adapun dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras telah ditandatangani pada 17 Desember 2014. Jika kita urutkan akar permasalahannya yang kemudian mencuat ke publik, adalah persoalan audit pembelian lahan RS Sumber Waras yang kemudian seakanakan menghadapkan BPK dengan Ahok di pihak yang saling berlawanan.

Sikap KPK sungguh mengejutkan publik yang tengah menantikan gebrakan KPK. Lembaga antirasuah ini sejauh ini masih diberikan kepercayaan oleh publik dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi di negeri ini.

Sepak terjang KPK seakan menasbihkan bahwa dalam setiap pertempuran terhadap perang korupsi lembaga antirasuah ini selalu tampil terdepan, layak dengan segala bentuk atribut yang disandangnya, seperti melakukan penyadapan dan sejumlah keistimewaan lain yang diperoleh.

Namun untuk kasus ini, entah kenapa KPK seakan kehilangan daya dobrak serta daya magisnya yang sempat memukau banyak orang saat pertama kali lembaga ini didirikan zaman pemerintahan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri pada 2002.

Mengenai laporan BPK yang ditentang mati-matian oleh Ahok, mungkin perlu kita lihat dari perspektif lahirnya BPK dan juga kaitannya dengan undang-undang BPK yang menjadikan landasan hukum bagi arah gerak BPK. BPK diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Secara filsafat, dapat dengan mudah kita temukan dalam Penjelasan Umum di dalam UU tersebut adalah bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.

Tuntutan reformasi telah menghendaki ter-wujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kerja BPK dalam hal mendapatkan temuan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara, tidaklah dilakukan dengan serampangan.

BPK harus berdasar kepada objek yang diperiksa dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan standar pemeriksaan keuangan negara, setidaknya hal tersebut berpedoman pada pasal 6 tentang tugas BPK yang termaktub dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

Lebih jauh dalam pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Dan, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tentunya laporan BPK tersebut sudah dapat menjadi pintu masuk awal untuk dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Maka kemudian apa yang telah dilakukan BPK tidak melebihi dari tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Sekarang tentu tinggal langkah lanjutan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk dapat menemukan atau mencari lebih jauh tentang fakta hukum suatu peristiwa tersebut.

Kalau saja lupa, mungkin kita perlu sama-sama mengingatkan bahwa KPK pernah menjadikan dasar laporan BPK ini untuk dapat menjerat pelanggar hukum yang kemudian merugikan keuangan negara sebut saja Kasus Wisma Atlet Hambalang yang kemudian menyeret nama Andi Mallarangeng, serta kompatriotnya di Demokrat, Jero Wacik, serta kasus yang kemudian membuat nama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013.

Masalah ini merupakan kerisauan kita semua, untuk perkara yang hampir mirip tapi pola pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum kita bisa berbeda. Ambiguitas ini tentu menjadikan lagi-lagi masyarakat korban dari kebutaannya akan hukum. Bukan persoalan siapa yang berkasus.

Namun, yang harus diselamatkan dari itu semua adalah semangat pemberantasan korupsi yang tak boleh dibiarkan mati oleh agenda di luar penegakan hukum yang bermartabat. Jika pola yang sama dilakukan untuk memberangus sebuah tindakan pelanggaran hukum, logis dan etis hal itu juga digunakan sebagai pedoman yang sama dalam melakukan konteks penegakan hukum yang tidak akhirnya menjadi seakan tebang pilih.

Kita tentu mencintai siapa pun yang berada di garis komando yang menciptakan kondisi pemerintahan yang zero tollerance terhadap korupsi, siapa pun dia dan dari mana pun dia berasal. Entahlah siapa yang sebenarnya waras dalam kasus Sumber Waras ini? Mungkin akhirnya nanti sejarah saja yang kemudian cukup mencatatnya, atau bahkan hal ini tetap akan menjadi misteri tanpa akhir. Kita tunggu saja..

Senin, 20 Juni 2016

KPK Vs BPK

KPK Vs BPK

Eddy OS Hiariej ;   Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
                                                         KOMPAS, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terkait pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, terdapat perbedaan pendapat secara diametral antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam pemeriksaan auditnya, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, sedangkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus itu (Kompas, 16/6/2016).

Audit yang dilakukan oleh BPK didasarkan pada Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, sementara KPK dalam melakukan penyelidikan merujuk pada Perpres No 40/2014 tentang perubahan keempat atas Perpres No 71/2012. Jika terjadi demikian, pendapat manakah yang dapat dijadikan rujukan?

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan BPK mengenai suatu peristiwa hukum, yang harus dijadikan pegangan adalah penyelidikan oleh KPK. Ada beberapa argumentasi hukum yang memperkuat pendapat KPK terkait suatu peristiwa hukum.

Pertama, audit yang dilakukan oleh seorang auditor pada hakikatnya menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur atau sistem dan kepatutan. Jika ditemukan penyimpangan, maka dapat dilanjutkan dengan audit investigasi. Audit investigasi dilakukan untuk mendalami temuan yang diduga suatu penyimpangan, menemukan dan mengumpulkan bukti serta menyerahkan bukti kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik adalah serangkaian tindakan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dalam rangka menentukan ada-tidaknya suatu tindak pidana. Artinya, penyelidikan yang dilakukan terhadap suatu peristiwa tentunya lebih mendalam bila dibandingkan dengan audit yang dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum.

Kedua, adanya indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan temuan BPK pada hakikatnya hanyalah berupa fakta. Apakah kerugian negara tersebut berada dalam ranah administrasi ataukah ranah perdata ataukah ranah pidana, harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi atas temuan tersebut bukanlah kewenangan BPK, bahkan BPK tidak memiliki preknowledge untuk menjustifikasi apakah kerugian negara tersebut berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, ataukah ranah pidana.

Ketiga, haruslah dipahami bahwa tidak selamanya kerugian keuangan negara identik dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 32 UU Tipikor membuka kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, akan tetapi dalam ranah perdata. Oleh karena itu, ketika KPK berpendapat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa hukum tidak memenuhi unsur korupsi, maka penyelidikan tersebut sudah dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang auditor semata, tetapi juga pendapat ahli lainnya, termasuk ahli hukum terkait.

Keempat, dalam konteks pembuktian, bukti berdasarkan perspektif seorang auditor berbeda dengan bukti berdasarkan perspektif juris. Pembuktian dalam hukum-terlebih hukum pidana-bersifat rigid yang didasarkan pada enam parameter pembuktian: (1) dasar-dasar pembuktian (bewijs gronden); (2) alat-alat bukti (bewijs middelen); (3) cara menemukan, memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti di depan persidangan (bewijsvoering); (4) beban pembuktian (bewijslast); (5) minimum bukti (bewijs minimmum); (6) dan kekuatan pembuktian (bewijs kracht). Perbedaan persepsi yang demikian mengakibatkan perbedaan pendapat mengenai suatu peristiwa hukum.

Kelima, hasil audit bukanlah satu-satunya parameter adanya indikasi tindak pidana korupsi. Namun tidak berarti sebaliknya, bahwa jika hasil audit tidak menemukan adanya penyimpangan, bukanlah berarti bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi yang kemudian diungkap penegak hukum, baik oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, padahal berdasarkan hasil audit tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Keenam, in casu a quo, dengan asumsi pemberitaan yang dilansir oleh berbagai media adalah benar bahwa dasar aturan yang digunakan oleh BPK untuk mengaudit sudah tidak lagi berlaku, maka telah terjadi error juris dalam menganalisis suatu peristiwa hukum. Dalam hukum berlaku adagium lex posteriori derogat lege priori, yang berarti bahwa aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum terdahulu.

Seandainya jika pada saat audit dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka dalam konteks yang demikian berlaku prinsip lex favor reo. Artinya, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan.