Tampilkan postingan dengan label Rachmah Ida. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rachmah Ida. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Maret 2018

Cyber Army di Era Digital Politic

Cyber Army di Era Digital Politic
Rachmah Ida  ;   Guru Besar Media FISIP Universitas Airlangga Surabaya
                                                      JAWA POS, 09 Maret 2018



                                                           
BARU saja beredar dalam grup-grup jejaring sosial tentang keberadaan sejumlah WAG dan Facebook group yang diidentifikasi berafiliasi dengan gerakan Muslim Cyber Army (MCA), yang kini tengah menjadi bidikan pengguna jejaring media sosial (medsos) dan Polri.

Berbagai nama kelompok jejaring sosial menggunakan medsos sebagai arena berpolitik praktis dengan sejumlah alasan. Pertama, ketersediaan ruang bebas (free space) untuk konten apa saja dan intensi gerakan apa saja. Kedua, digital nature-nya bersifat sekuler dan tidak berpretensi karena berbasis teknologi. Ketiga, berdaya jangkau dan kecepatan yang masif. Keempat, menjadi medium mobilisasi massa yang mudah diakses siapapun.

Ketika ruang publik nyata terbelenggu kontrol dan regulasi yang ketat, ruang-ruang publik maya menjadi alternatif medium bagi gerakan-gerakan non-government, komunal, dan radikalisme sektarian, termasuk jihad online, melalui internet serta aplikasi dengan format digital yang ada. Ketika kehadiran internet dianggap menjanjikan ruang publik baru bagi proses demokrasi, keterlibatan publik, dan ruang politik baru bagi warga negara (e.g. Sen & Hill, 2011; best, 2009; Margetts, 2013), euforia dan banjir demokrasi dalam ruang siber menjadi meluap.

Hukum siber (cyber law) bahkan seolah tak mampu menjaring para pelaku kriminal di dunia maya, baik kriminal yang sesungguhnya maupun kriminal politik yang menyerang pemerintah. Pelajaran dari peristiwa sejak Arab Spring dan aktivisme digital politic di negara Timur Tengah menjadi bukti bahwa gerakan keroyokan atau mobilitas digital ternyata ampuh untuk menggulingkan rezim kekuasaan sekaligus menjadi kekuatan baru (new power) untuk melakukan propaganda politik.

Di tanah air, gerakan-gerakan digital politic sangat terasa ketika masa pilpres dan pilgub DKI Jakarta 2017. Kini, menjelang pilkada serentak 2018, dan Pemilu/Pilpres 2019, aktivisme digital politic mulai bergerilya.

Digital Politic

Power is ubiquitous atau kekuasaan berada di mana saja (Coleman & Feelon, 2013). Dengan kata lain, kekuasaan berada di setiap ruang dan waktu dalam kehidupan manusia. Maka, dalam konteks politik, kehadiran internet dan media digital telah membawa serta melibatkan kekuasaan melalui representasinya, penggambarannya, dan praktik-praktik aktivitasnya.

Perkembangan teknologi digital (DTCs) membawa pergeseran dan transformasi politik melalui gerakannya, aktivitasnya, bahkan konsep, nilai, dan definisinya. Bicara tentang digital politic bukan sekadar mendiskusikan cerita dan gambaran gerakan-gerakan politik melalui media online (daring). Melainkan, teknologi digital telah membuka akses baru ruang aksi tidak hanya bagi dan oleh pelaku politik, tapi juga bagi pendukung atau suporter politik.

Yang ada selama ini, dalam konteks Indonesia, pendukung politik hanya identik dengan massa yang dimobilisasi. Tapi, kini menjadi konsep massa aktif yang secara sukarela dalam ruang terbuka baru memberikan dukungan politik nyata.

Kemunculan digital politic di Indonesia sudah terjadi di tahun-tahun akhir pemerintahan Orde Baru, ketika internet mulai dikenal dan diakses oleh sebagian kecil masyarakat melalui warnet.

Penggunaan suporter politik melalui medsos semakin panas dan menjadi new digital politics landscape di tanah air dalam pilgub DKI dan kasus Ahok pada 2016. Digital politic kini seolah menjadi bagian dari kehidupan digital culture yang tengah terjadi di Indonesia dalam satu dekade ini.

Cyber Army

Konsep cyber army sebelumnya banyak digunakan di ranah budaya populer. Penggunaan cyber army muncul seiring dengan munculnya fan club atau penggemar berat suatu band atau selebriti terkenal.

Cyber army pada awalnya adalah komunitas yang terbentuk di dunia maya untuk mewadahi para anggota fan club budaya populer yang digemari pencintanya. Para penggemar (fan) itu ”berkumpul” dan diwadahi ruang-ruang siber. Para pencinta grup musik rock Megadeth, misalnya, mempunyai fan club yang mereka sebut MCA (Megadeth Cyber Army). Begitu pula band K-pop, memiliki cyber army. Namun, di Iran, Iranian Cyber Army adalah kelompok atau grup hacker komputer, yang anehnya juga dihubungkan dengan pemerintahan Iran.

Cyber army kini menjadi alat propaganda baru dalam aktivitas komunikasi politik praktis yang mudah dan murah. Sebagai bentuk aktivisme digital dalam politik, cyber army bahkan mempunyai label-label yang stereotipe. Misalnya Srikandi Muslim Cyber Army, Cyber Muslim 212, MCA, United Muslim Cyber Army, Akademi Tempur MCA, The United MCA, The Legend MCA, Special Force MCA, Muslim Sniper, dan lainnya.

Ketika ideologi dan nilai militerisme saat Orde Baru menuai banyak kritik dan hujatan pedas, kini tampaknya militerisme melalui akun-akun medsos kembali menjadi momok bagi kehidupan politik pemerintahan, apalagi dengan mengatasnamakan muslim. Di masa post-Islamism (cyber army telah menjadi bagian dari kehidupan budaya digital/digital culture landscape) di Indonesia.

Apalagi jika benar, para anggota cyber army, seperti MCA, memakai aplikasi Zello, semacam aplikasi walkie-talkie yang bisa digunakan untuk berbicara dan berkoordinasi sebelum membombardir informasi dan opini hoax melalui WhatsApp group yang mereka buat.

Cyber army menjadi kekuatan komunal baru yang digerakkan untuk intensi yang tidak sehat bagi kehidupan sistem politik. Pelakunya bahkan menjadi anomali demokrasi dan kebebasan berbicara/berpendapat. Mereka menjadi rezim baru politik yang mengganggu (disrupt) demokrasi Indonesia yang belum established. Dengan aktivismenya melalui pelontaran peluru hoax kepada masyarakat yang derajat literasi digitalnya juga belum matang benar, cyber army menjadi ancaman baru masyarakat digital Indonesia.

Selasa, 21 Februari 2017

Dari Pemilih ke Konsumen Politik

Dari Pemilih ke Konsumen Politik
Rachmah Ida  ;   Dosen Komunikasi Politik, FISIP Universitas Airlangga
                                           MEDIA INDONESIA, 18 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM kontestasi kampanye politik satu dekade belakangan ini, telah terjadi pergeseran memaknai konstituen politik dari konsep pemilih (voter) menjadi konsep konsumen (consumer). Andrew Hughes (2011) menyebut tren kampanye politik di dunia saat ini menghasilkan konsumen-konsumen politik (political consumer) daripada pemilih politik: “We’ve lost the voters, but gained the consumer.”

Awalnya, kampanye politik dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi politik dalam proses pemilihan. Kampanye menjadi salah satu faktor dalam proses perilaku memilih (voting behaviour) kepada pemilih dalam proses jangka pendek atau short-term process. Biasanya kampanye dilakukan parpol sebagai persuasi politik bagi pemilih-pemilih yang tidak punya partai identifikasi sebelumnya atau undecided voter dan para swing voter.

Perkembangan dalam komunikasi politik masa post-modern ini, kampanye politik tidak hanya dipandang sebagai bentuk dari komunikasi persuasi klasik memengaruhi kepala-kepala pemilih dan meyakinkan pemilih untuk memilih parpolnya. Hal yang terjadi saat ini, kampanye politik telah menjadi bagian dari marketing atau pemasaran politik.

Politik saat ini telah bergeser dari ideological-driven menuju pada consumption-driven. Hughes (2011) bahkan mengatakan pemilih atau voter telah menjelma menjadi konsumen produk politik dalam frame marketing politik. Ke mana kampanye yang kaya akan ide-ide ideologi politik dan demokrasi, yang kini bergeser pada aktivisme yang mengedepankan popularitas? Karena itu, Hughes menyebut demokrasi telah mati, marketing politiklah yang semakin hidup atau menggeliat saat ini hingga tahun-tahun ke depan.

Kampanye politik pun bergeser, dari yang dulunya lebih mengutamakan figur-figur politik dengan keluarganya, ceritanya, dan perjuangannya untuk menarik hati pemilihnya, berubah pada hip-hop politik. Kampanye yang dulunya juga lebih fokus pada mimpi-mimpi kandidat politik untuk mengubah kondisi sosial dan ekonomi negaranya atau daerahnya dan menjanjikan solusi-solusi masalah jika terpilih, telah bergeser menjadi pesta-pesta popularitas.

Saat ini barangkali, kampanye tidak lagi dilihat sebagai bentuk komunikasi persuasi menunjukkan kekuatan dan kelemahan para petarung, tetapi lebih pendekatan ‘apa yang dibutuhkan pemilih’ (vo­ters’ needs).
Contoh bagaimana marketing politik yang berhasil bisa dilihat kala Presiden Barack Obama yang mampu mewujudkan apa yang dibutuhkan atau diinginkan khalayak/pemilih AS saat itu. Ketika ide dan diskursus perubahan--jargon ‘Change’--kala itu dipakai sebagai ikon atau tagline marketing politik tim Partai Demokrat. Respons jeritan histeris dan tepuk tangan aplause bertubi-tubi mengelilingi Obama. Semakin keras histerisme massa, indikasinya parpolnya tadi disukai atau lebih populer bagi undecided voter yang jumlahnya besar.

Keberhasilan Obama dengan ikon ‘Change’-nya di­ikuti Presiden Donald Trump yang mengusung tagline ‘Make America great again’. Komentar dan analisis politik pun mengarahkan ide-ide populismelah yang membuat Trump menang. Sama halnya ketika Partai ALP di Australia menggunakan ikon ‘It’s time’, kemenangan dengan mudah diperoleh karena ide populer marketing politiknya.

Dalam marketing politik, parpol dan para kandidat politiknya akan mendapatkan konsumen politik daripada pemilih politik. Konsumen politik lebih tertarik pada produk dan unsur komersialnya daripada ideologi-ideologi politik yang membosankan. Konsumen politik pun sifatnya lebih short-term atau berjangka pendek.

Konsumen politik adalah warga negara yang tidak mempunyai loyalitas terhadap parpol identifikasinya. Mereka lebih suka memilih kandidat dengan popularitas dan ide-ide populisme daripada orang-orang lama yang konservatif terhadap ideologi politik partainya.

Me voter

Penggunaan iklan televisi cenderung mengalami penurunan dalam aktivitas kampanye politik saat ini. Kampanye melalui iklan yang memakan biaya mahal tidak lagi banyak dipakai. Di Indonesia, misalnya, awal masa reformasi, iklan-iklan televisi swasta nasional dan swasta lokal dipenuhi dengan iklan personal branding.

Dalam fase baru pemilu di era post-authoritarian Orba, fenomena marketing politik dimulai dengan penampakan personal branding itu. Ideologi politik sudah mulai ditinggalkan. Personal branding semakin kondang ketika mantan Presiden SBY menunjukkan kesuksesan popularitas dirinya menang menjadi presiden.

Masa Pemilu 2014, fenomena ini ‘diubah’ Presiden Jokowi. Strategi political branding dan personal branding dibuat dengan model ‘blusukan’ dan penggunaan besar-besaran media sosial. Kubu Presiden Jokowilah yang dulu mengklaim tidak perlu buang uang beriklan, dengan blusukan, kampanye lebih berhasil dan real voter atau pemilih nyata lebih mudah dideteksi daripada mendeteksi penonton iklan televisi yang tidak ketahuan batang hidungnya.

Sementara itu, pemilih politik yang dulu lebih long-term atau mempunyai party loyalty karena penguasa otoriter yang memegang kendali politik jangka panjang kini sirna. Dulu, keluarga militer pasti Golkar; para nasionalis sudah pasti PDI; dan muslim yang devout atau taat atau konservatif sudah pasti memilih PPP dengan Kabah-nya.

Belakangan ini, pemilih sudah tidak tertarik dengan gambar partai dan warna ideologis yang dibawa parpol. Tren yang berkembang pemilu politik dianggap pesta politik yang sifatnya pendek--dengan dinamika 5 tahun berganti.

Calon pemilih bukan lagi segolongan massa besar yang mudah dimobilisasi. Pemilih sekarang lebih ‘individual’, yang dikatakan Hughes (2011) sebagai ‘Me’ voter, yang saat ini lebih dominan, daripada kelompok pemilih yang pasif. Konsumen baru politik sifatnya lebih tersegmentasi dan tertarik pada isu yang spesifik. Mereka hanya tertarik pada satu atau dua isu yang relevan dengan mereka daripada janji-janji politik jangka panjang. Satu atau dua isu itu yang akan menarik bagi segmen tertentu.

Sifat konsumen politik yang ‘Me voter’ juga itulah yang jumlahnya potensial dalam marketing politik saat ini. Mereka yang lebih tertarik pada isu tunggal atau ‘single issue’ daripada banyak isu yang tidak membumi atau do-able. Belakangan, pengaruh teknologi digital dan konvergensi media memberikan banyak alternatif baru kampanye, termasuk masuknya budaya populer seperti flash mob sebagai alat marketing politik modern. Kini demokrasi politik seakan mengalami degradasi geregetnya bila dibandingkan dengan hip hop politik.

Media sosial berkontribusi pada hiruk pikuk dan popularitas politik dan isu-isu poltik identitas. Pemilih berubah menjadi konsumen politik yang terlibat dalam dua hal itu, popularitas politik dan politik identitas. Isu ini barangkali yang bisa dipertimbangkan dalam pemenangan pilkada dan pemilu nasional di Tanah Air saat ini.

Senin, 16 Januari 2017

Kendalikan Konten Daring dan Paradoks Siber Demokrasi

Kendalikan Konten Daring dan
Paradoks Siber Demokrasi
Rachmah Ida ;  Dosen Komunikasi FISIP Unair; Ketua Umum ISKI Jatim
                                           MEDIA INDONESIA, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"JIKA internet tidak mampu menghidupkan proses politik baru, kemungkinan old-style politics tetap relevan dan mempunyai peran penting dalam mempromosikan demokrasi di era high-tech surveillance state," demikian argument James Gomez (2004) dalam tulisannya tentang tren regulasi internet, pengawasan, dan kontrol di Asia.

Perkembangan internet dan media sosial sebagai ruang politik berkembang sangat pesat di akhir 1990-an dan di awal 2000-an.

Setelah peristiwa terorisme 9/11 dan bom Bali, pengawasan terhadap ruang maya/internet meningkat.

Pemerintahan di dunia hampir semuanya secara dramatis menggagas regulasi terkait dengan komunikasi melalui internet.

Regulasi dan kontrol terhadap media massa mainstream berkurang.

Sementara itu, pengawasan dan jumlah regulasi komunikasi melalui media internet perlahan tetapi pasti diberlakukan.

Negara-negara di Asia yang otoriter dan konservatif, bahkan melakukan upaya-upaya represif untuk mengontrol konten politik internet dan laman publik/websites, termasuk laman-laman berita daring asing.

Pemerintah Tiongkok dan Vietnam contohnya ialah pemerintahan yang memberlakukan legislasi dan regulasi ketat terhadap bahaya internet dalam kehidupan sosial politik di negaranya.

Nuemann (2001) dalam tulisannya The Great Firewall mencontohkan pemerintah otoriter Vietnam, menggunakan firewall untuk menangkal aktivisme politik di ruang maya dan menangkap para aktivis atau protester online (cyber-dissidents).

Berbagai mekanisme regulasi tertulis dan penerapan internet blocking banyak dilakukan.

Di Indonesia, pemerintah menerapkan pemblokiran terhadap situs-situs yang berkonten: pornografi dan terorisme.

Cara dan mekanisme kontrol yang dilakukan terhadap situs-situs internet seperti mekanisme sensor yang memotong pergerakan aktivisme komunikasi politik pengelola dan penggunanya melalui pemblokiran.

Internet sebagai alternatif ruang publik yang bebas sensor tidak lagi bebas.

Kehadiran internet di akhir 1990-an dianggap sebagai ruang baru bagi demokrasi di ruang maya dan gerakan-gerakan bawah tanah baru, tidak lagi sebebas eforia ketika populer dulu.

Internet di Indonesia yang pada awal 2000-an dianggap sebagai geliat baru cyberdemocracy, pada akhirnya menjadi ruang publik yang mengkhawatirkan, tidak saja bagi netizen atau warga pengguna internet, tetapi juga negara.

Internet dan media sosial menjadi paradoks demokrasi ruang maya pada akhirnya.

Di satu sisi, internet dan media sosial mampu menjadi outlet kebebasan berekspresi dan beropini.

Di sisi yang lain, pengawasan, kontrol, dan legislasi aturan yang difokuskan untuk mengawasi gerak-gerik dan tindakan aktivisme politik dan moral religius kini menjadi sasaran tembaknya.

Praktik-praktik represif kontrol media, baik pada masa kolonial, paska kolonial dan pemerintahan kontemporer saat ini, mulai diadaptasi dan diaplikasikan pada internet dan informasi yang dibawa alat-alat informasi yang bergerak (mobile information devices).

Jika perkembangan atau pembangunan demokrasi suatu negara dilihat dari demokratis tidaknya media massa yang tumbuh di negara tersebut, argumen yang masih tertinggal dalam benak pertanyaan, apakah internet dan media sosial yang dikatakan sebagai media baru masih menyisakan makna sebagai ruang demokrasi baru?

Majalah Forbes edisi November 2016 juga mempertanyakan apakah cybersecurity atau pengamanan ruang maya akan berdampak pada demokrasi kita saat ini?

Media baru tidak lagi sebebas ketika kemunculan media ini diharapkan pada awalnya.

Demokrasi membutuhkan budaya partisipasi publik.

Namun, setelah 9/11 dan merebaknya aksi terorisme, politik sektarian, dan perang politik dalam negeri yang meningkat menjadi situasi yang berseberangan dengan konsep internet sebagai media baru demokrasi yang potensial.

Publik mulai enggan melakukan komunikasi politik daring.

Orang mulai takut dengan agen-agen pemerintahan, termasuk regulasi seperti UU ITE di Indonesia, termasuk gerakan-gerakan baru komunal yang konservatif dan fundamentalis, yang memonitor, melacak, dan menyimpan segala tulisan, video, dan opini publik sebagai barang bukti.

Barangkali nantinya publik akan kembali memilih untuk menyimpan informasi penting yang rahasia dan menukarkannya dalam komunikasi yang tidak menggunakan teknologi.

Hoax dan demokrasi

Hoax atau 'berita palsu' saat ini tidak hanya berada di pinggiran aktivitas sosial politik.

Hoax atau berita palsu telah menjadi propaganda mainstream dalam dunia komunikasi politik khususnya.

Pengaruh Hoax dalam dinamika politik semakin mengkhawatirkan kondisi demokrasi.

Kehadiran medsos dan tingginya angka pengguna medsos saat ini semakin mempercepat proses bubbling atau gelembung berita palsu menyebar.

Apalagi dengan literasi medsos yang masih rendah.

Pengguna medsos yang beragam, mulai pencipta berita/informasi dan pengguna medsos yang sukanya membagi/sharing informasi/berita tanpa disaring, menjadi semakin runyam.

Google sendiri pada masa pemungutan suara rakyat Amerika dalam pemilu Trump vs Hillary mendeklarasikan akan melarang atau membredel situs-situs yang misrepresent, misstate, or conceal information yang bertebaran dan menggunakan pelayanan iklan Google.

Namun nyatanya, masih banyak situs yang memberikan berita-berita palsu bertebaran.

Mesin pencari informasi seperti Google, Yahoo, dan penyedia medsos seperti Facebook dan Twitter, atau mereka yang dijuluki sebagai the giant techs dianggap turut bertanggung jawab untuk mengurangi laju berita-berita palsu atau hoax.

Meskipun pemilik aplikasi medsos Facebook Mark Zuckerberg menyatakan bahwa konten hoax dalam medsos kurang dari 1% jumlahnya.

Jika dalam kajian komunikasi politik selama ini mengenal tujuh teknik propaganda yang biasanya dilakukan dalam komunikasi politik seperti: bandwagon, testimonial, glittering generalities, name calling, plain folks, transfer, dan card stacking, hoax kini menjadi teknik propaganda politik baru di era teknologi digital.

Sementara itu yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi/berita palsu, terutama pada netizen kebanyakan, hanya dengan meningkatkan pengetahuan dan bisa membedakan konten yang bisa dipercaya dan masuk akal, sebagai informasi/berita yang dibuat pihak-pihak tertentu untuk tujuan propaganda politik mereka.

Hoax atau berita palsu ialah bagian dari konspirasi teori mainstream yang merusak demokrasi. ●

Jumat, 06 Januari 2017

Medsos dan Kebebasan setelah Berbicara

Medsos dan Kebebasan setelah Berbicara
Rachmah Ida  ;   Dosen komunikasi FISIP Unair;  Ketum ISKI Jatim
                                                    JAWA POS, 06 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“THERE is freedom of speech, but I cannot guarantee freedom after speech.” Begitu kata diktator Uganda Idi Amin. Freedom of speech atau kebebasan berbicara adalah konsep yang inheren dengan HAM yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk menyampaikan opini tanpa harus ada ketakutan sensor atau tuntutan dan hukuman karenanya.
”Bicara” atau speech itu sendiri diartikan tidak saja terbatas pada konsep orasi di hadapan publik. Tetapi, dalam apa pun bentuk ekspresi opini yang disampaikan di hadapan publik.

Konsep kebebasan berbicara pada perkembangannya tidak bisa diterima oleh semua pihak. Dengan kata lain, hak bicara itu tidak absolut. Muncul berbagai syarat atau conditions yang diberikan oleh pihak-pihak atau institusi terhadap penggunaan hak berbicara tersebut. Pada institusi-institusi atau pihak-pihak yang otoriter, diktator, atau pihak yang konservatif, konsep kebebasan berbicara ditempeli dengan berbagai syarat atau conditions itu. Bahkan, umumnya kebebasan itu dibatasi dengan konsep ”mencemarkan nama baik” (slander), ”menyebar kebencian” (insult), atau ”fitnah” (libel/defamation).

Negara ini telah mengartikan dan memandang berbeda terhadap konsep dan nilai ”demokrasi”. Dalam sjarah pemerintahan yang telah berganti-ganti, konsep dan nilai demokrasi diterapkan dan dimaknai secara berbeda oleh penguasanya.

Perkembangan media sosial yang dramatis di dunia dan di tanah air turut serta membawa perubahan terhadap demokrasi. Seiring itu pula, konsep kebebasan berbicara menjadi bagian dari ironi dan paradoks para aktivis media sosial. Barangkali tidak dibayangkan oleh kreator media-media sosial itu sendiri, misalnya Facebook dan Twitter, bakal terjadi polarisasi penggunaan media sosial.

Media sosial yang awalnya ditujukan untuk mendekatkan dan menghubungkan individu menjadi suatu bagian dari masyarakat berjaringan pada perkembangannya digunakan menjadi media yang lebih banyak mudaratnya (harmful) ketimbang faedahnya. Masyarakat menjadi resah.

Kelihatan lah peringai manusia. Asal cuap, asal menulis, dan asal berekspresi, tanpa berpikir ada orang lain yang tidak suka, ada orang lain yang tersinggung, serta ada negara dan pemimpin negara yang juga tersinggung. Akibatnya, kebebasan berbicara atau kebebasan berekspresi melalui medsos melenceng menjadi istilah yang kemudian muncul sebagai ”penyebar kebencian” atau hate speech.

Euforia penggunaan medsos dalam berbagai peristiwa sosial dan politik di tanah air telah mewarnai demokrasi itu sendiri. Internet sebagai media baru yang dianggap dan dipelajari oleh para akademisi sebagai platform baru yang disebut public sphere atau ruang publik nyatanya tidak lagi mampu menjadi ruang publik yang demokratis. Ada regulasi yang membatasi. Ada hukum siber (cyber law), ada UU ITE yang kini naik daun.

Ada regulasi yang ditakuti oleh pengguna medsos. Orang lalu berpikir untuk mau mengekspresikan opininya. UU ITE seolah menjadi bayang-bayang ketakutan berekspresi di dunia internet.

Internet dan medsos menjadi media kekuatan komunal baru saat ini. Kontrol dan pengawasan (surveillance) komunal semakin kuat akhir-akhir ini. Terutama ketika gerakan konservatif religius tengah mendapatkan angin. Jika media mainstream awalnya ketakutan dengan sensor komunal dan pengawasan gerakan massa terhadap konten media, sekarang tampaknya gerakan kontrol komunal bergeser pada banyak posting-an medsos dan laman-laman internet.

Negara bersama dengan gerakan konservatif religius baru menjadi dua kekuatan yang dikhawatirkan oleh para aktivis dunia siber dan medsos. Francis Fukuyama pernah mengatakan bahwa jatuhnya Soviet dan suksenya Amerika setelah perang dingin menandai berkibarnya kapitalisme dan akhir sejarah konservatisme. Namun, ternyata gerakan konservatif religius fundamentalisme yang sekarang semakin kuat tidak sempat diprediksi oleh Fukuyama akan muncul.

Polarisasi konflik antara dua generasi, generasi lama yang konservatif dengan generasi baru kekirian/leftist, telah muncul di dunia, dan ini yang ditengarai akan menjadi rhizoma di tanah air. Di Amerika, konflik ideologi antargenerasi itu terjadi pada era postmodern Amerika seperti yang ditulis oleh James Davison Hunter pada 1991 dalam bukunya, Cultural Wars: the Struggle to Define America. Hunter, meskipun tidak secara eksplisit, menyatakan bahwa pertarungan generasi konservatif dengan generasi kiri baru di Amerika ini yang pada gilirannya memunculkan persoalan bukan pada kebebasan berbicara, tetapi kebebasan setelah berbicara.

Dengan judul yang hampir sama, James Curran (2006) dkk menuliskan tentang konflik dua generasi itu di Inggris, persoalan yang hampir sama. Dalam bukunya, Culture Wars: The Media and the British Left, James Curran dkk menunjukkan bagaimana konflik vis-a-vis di antara generasi konservatif yang pada 1960-an mengontrol kebebasan berekspresi generasi baru yang cenderung kiri. Namun, setelah akhir 1990-an dan 2000-an, generasi yang dulu dikontrol telah menduduki posisi nyaman sebagai pemimpin dan kelompok berpengaruh dalam politik bersikap berbeda terhadap sikap dan pikiran-pikiran mereka sendiri ketika menjadi generasi kiri masa lampau.

Generasi medsos di Indonesia pun tengah mengalami kegalauan mungkin. Media-media digital yang dikira aman dan lebih bebas untuk berekspresi ternyata tidak lepas juga dari pengawasan dan kontrol. Kontrol legal melalui UU ITE dan pengawasan komunal dari kelompok-kelompok yang tidak diprediksi muncul oleh Fukuyama setelah Perang Dingin.

Jaminan atas opini dan ekspresi yang ditulis dalam ruang-ruang publik baru tidak lagi menjadi bentuk baru kebebasan berbicara. Tetapi, beropini di dunia internet dan medsos menjadi momok baru bagi generasi digital saat ini. Jargon ”To post or not to post. It’s a question” barangkali bisa menjadi koridor baru bagi demokrasi digital kekinian. ●

Rabu, 26 Agustus 2015

Polling untuk Calon Tunggal Pilkada

Polling untuk Calon Tunggal Pilkada

Rachmah Ida  ;   Dosen Komunikasi Politik FISIP Unair, Research Fellow di The University of Western Australia (UWA) Perth
                                                      JAWA POS, 08 Agustus 2015     

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

POLEMIK pilkada (pemilihan umum kepala daerah) serentak dan munculnya calon tunggal di tujuh kota dan kabupaten di tanah air, barangkali, tidak pernah terpikirkan oleh pembuat kebijakan, elite politik, dan masyarakat Indonesia. Dalam benak pembuat kebijakan kala itu, barangkali yang terpikirkan hanya pemilihan serentak akan membawa efisiensi dana dan energi pelaksanaan tugas kenegaraan.

Pilkada serentak diidealkankan bakal membawa perbaikan bagi sistem politik di Indonesia. Pilkada serentak diharapkan juga menjadi pembelajaran proses demokrasi yang lebih baik bagi negara, elite politik, dan masyarakat sipil. Tapi, siapa sangka yang terjadi kini justru menimbulkan masalah baru?

Kondisi chaos, bermasalah, adalah hal lumrah dalam setiap proses transformasi sosial politik. Faktanya, mimpi membangun negara demokrasi yang ideal dan menyejahterakan rakyatnya tak berjalan mulus dan damai.

Sejarah membangun tata pamong, karakter bangsa, dan nasionalisme yang digagas oleh para pendiri bangsa barangkali sudah berkali-kali kita baca dan pahami. Benedict Anderson (1992) menuliskan bahwa bangsa adalah komunitas terbayang ( imagined community) yang terbangun melalui berbagai simbol, landscape, kebiasaan, dan lain-lain yang dirasakan sama, dan didukung print-capitalism seperti surat kabar. Maka, sama halnya rasa kebangsaan, proses berdemokrasi juga ada karena disatukan perangkat material tersebut.

Impian menjadi lebih baik selalu menjadi spirit para ”pemimpin baru” republik ini. Muaranya adalah membawa negara dan bangsa ini menjadi lebih tertata dan berpranata seperti negara-negara Barat yang sistem demokrasinya dilihat lebih ideal dan pantas dicontoh.

Persoalan mendasar yang sering kali dilupakan dalam proses imitasi ini adalah perbedaan signifikan aspek kultur dan karakter budaya dalam masyarakat kita yang berbeda dari negara Barat yang dicontoh itu. Karakter dan budaya masyarakat yang tidak bisa didefinisikan dan diidentifikasi secara sepihak oleh penguasa atau oleh kelompok yang merasa berkuasa inilah yang sebenarnya menentukan perikehidupan bangsa ini.

Rakyat barangkali tidak paham dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Apa itu pilkada serentak, bagaimana modelnya, mengapa ada, dan mengapa hanya ada calon tunggal? Barangkali hanya sebagian rakyat yang paham, terutama mereka yang berpendidikan (walaupun belum tentu semuanya juga memperhatikan dan mengikuti), kaum kelas menengah yang well-acknowledged dengan politik, atau rakyat yang tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, atau kalangan yang peduli dengan transformasi dan perubahan sistem dan proses politik di tanah air ini.

Polling Suara Rakyat

Dalam sistem demokrasi di negaranegara Barat, baik soal pelaksanaan sistem demokrasi maupun penentuan dan pemilihan pemimpin, ada satu kebiasaan yang menjadi salah satu alat demokrasi, yaitu penggunaan polling atau jajak pendapat.

Polling dipakai sebagai salah satu metode menjaring asprasi rakyat tentang apa pun. Tentang perlu tidaknya perubahan, penting tidaknya sebuah wacana, setuju tidaknya sikap rakyat terhadap suatu hal, dan sebagainya. Polling juga dipakai untuk menjaring suara rakyat tentang siapa pemimpin yang disukai atau tidak disukai, siapa yang dianggap pantas, serta tingkatan persentase dukungan rakyat terhadap pemimpinnya.

Polling adalah cara yang lebih cepat dan relatif akurat mengetahui secara kuantitatif suara mayoritas numeric (berdasar hitungan angka) terhadap wacana yang kontroversial pro dan kontra, suka dan tidak suka, dan yang banyak namanya disebut dan tidak disebut.

Di Indonesia, polling sudah digunakan dalam berbagai pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan di daerah sejak masa reformasi. Di era Orde Baru, polling tidak pernah ada, karena rezim otoritarian tidak membutuhkan polling rakyat.
Namun, polling di tanah air selama ini dipakai hanya sebatas untuk menentukan tingkat elektabilitas kandidat-kandidat yang akan maju dalam pemilu dan pilkada.

Bagaimanapun, fungsi proses pembelajaran tentang polling yang digunakan di Indonesia selama ini menjadi signifikan saat ini ketika masyarakat beberapa daerah, termasuk Surabaya, hanya memiliki calon tunggal. Pertanyaan yang muncul: apakah calon tunggal ini benar-benar pemimpin yang paling disukai dan dimaui rakyatnya? Atau, apakah calon tunggal ini adalah yang dimaui atau didukung partai politik pengusungnya saja?

Jika jawabannya yang pertama, polling bisa digunakan untuk mengetes kebenaran jawaban ini. Jika benar pemimpin daerah itu yang paling disukai oleh rakyatnya, apakah hasil jajak pendapatnya benar-benar 100 persen?
Jika nama calon tunggal disaingkan dengan ”bumbung kosong”, apakah nama calon tunggal tadi benar-benar dipilih 100 persen rakyatnya?

Mungkin sekarang polling perlu dilemparkan kepada rakyat yang daerahnya hanya memiliki calon tunggal yang dipermasalahkan oleh undangundang dan para elite politik di Jakarta. Sebagai contoh, di California, pada 2003 pernah dilakukan polling kepada masyarakat di sana apakah perlu dilakukan ” recall election” atau pemilihan ulang terhadap gubernur petahana?

Jika perlu, ”siapa yang akan menjadi pemimpin alternatif menurut rakyat?” Polling di California menunjukkan bagaimana rakyat aktif menentukan nasib politik di wilayahnya sendiri, meski semua telah diatur undang-undang.

Barangkali, siapa pun yang akan mengambil inisiatif ini, polling perlu dilakukan untuk menjaring suara rakyat yang sesungguhnya ”perlukah pilkada ditunda?” atau, ”perlukah ada pejabat kepala daerah?” Jika perlu, ”siapa yang disukai oleh rakyat menjadi penjabat kepala daerah?” Sehingga meminimalkan terjadi penyalahgunaan kepentingan politik dan power-bias penunjuk penjabat maupun yang ditunjuk sebagai penjabat.