Tampilkan postingan dengan label Ma’ruf Amin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ma’ruf Amin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Maret 2021

 

Modernisasi Birokrasi untuk Pembangunan Nasional

 Ma’ruf Amin  ;  Wakil Presiden Republik Indonesia

                                                        KOMPAS, 23 Maret 2021

 

 

                                                           

Suatu negara yang maju dan modern selalu didukung oleh birokrasi yang efektif dan efisien.

 

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kualitas birokrasi menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Hal ini karena birokrasi adalah mesin negara yang menggerakkan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan program atau kegiatan pembangunan.

 

Keputusan politik dan kebijakan publik yang dibuat oleh pimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan sulit dapat dicapai jika birokrasi tidak memiliki kompetensi yang memadai, kemampuan mengeksekusi yang efektif, dan koordinasi yang baik antarlembaga maupun antarwilayah.

 

Membangun pemerintahan seperti ini tentu tidak mudah dan memerlukan upaya perubahan atau reformasi yang sangat mendasar. Reformasi birokrasi adalah suatu konsep yang kompleks, yang mencakup aspek struktural, legal, prosedural, kultural, dan etika birokrasi.

 

Rekam jejak dan evaluasi birokrasi Indonesia

 

Dalam sepuluh tahun terakhir ini, cukup banyak capaian yang telah diraih dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur telah meningkat dengan cukup pesat dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, khususnya yang terkait dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif, telah dilakukan sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan berbagai kemajuan dan peningkatan hasil pembangunan di berbagai bidang.

 

Beberapa langkah besar yang telah dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi antara lain merancang ulang perencanaan dan perekrutan pegawai, penghapusan dan peleburan 37 lembaga nonstruktural (LNS), dan yang terakhir penyederhanaan/konversi jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional.

 

Secara akumulatif per akhir Desember 2020, sebanyak 38.398 jabatan struktural telah dihapus dan dikonversikan menjadi jabatan fungsional. Tujuannya, selain meningkatkan efisiensi dengan memangkas rantai panjang proses bisnis dalam birokrasi pemerintahan, juga untuk memastikan agar profesionalitas, keahlian, dan sistem merit diterapkan sebagai basis kinerja aparat pemerintah.

 

Namun, bila kita melihat laporan berbagai pengukuran yang dilakukan oleh lembaga internasional, kualitas birokrasi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan data The Global Competitiveness Report 2019, kinerja sektor publik Indonesia memiliki skor 54,6 (berada pada peringkat ke-54 dari 141 negara) dengan peringkat daya saing global pada urutan ke-50 dari 141 negara.

 

Peringkat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya di mana Indonesia menduduki peringkat ke- 45. Tingkat efektivitas pemerintahan Indonesia berdasarkan data The Worldwide Governance Indicators 2019 masih berada di skor 60,1 (peringkat ke-73 dari 193 negara).

 

Terakhir, Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2020 mengalami penurunan dengan angka 37 (turun dari tahun sebelumnya 40) dan berada di peringkat ke-102 dari 180 negara (dari tahun sebelumnya peringkat ke-85).

 

Berbagai peringkat tersebut harus menjadi catatan bagi kita untuk melakukan muhasabah (introspeksi) dan terus mengambil langkah perbaikan.

 

Dalam zaman di mana terjadi perubahan yang begitu cepat dan kompleks, saya melihat ada beberapa penyebab ketertinggalan birokrasi kita. Pertama, kemampuan birokrasi kita dalam merespons perubahan lingkungan yang kian kompleks belum cukup memadai.

 

Hal ini karena kompetensinya dalam pengambilan keputusan yang kompleks masih terbatas. Kemampuan pengambilan keputusan birokrasi kita masih terbatas pada situasi yang cenderung normal dan stabil. Akibatnya, proses pengambilan keputusan cenderung memakan waktu dan lama.

 

Kedua, struktur organisasi kita masih gemuk dengan fungsi yang terbatas dan tumpang tindih. Struktur organisasi di kementerian/lembaga (K/L) dan terutama di pemerintahan daerah saat ini masih berdasarkan fungsi-fungsi yang terfragmentasi dan belum berbasis kinerja.

 

Struktur yang demikian itu, selain menyebabkan inefisiensi anggaran, juga menyulitkan terjadinya kerja sama unit kerja di dalam atau antar-organisasi. Dengan berbagai perkembangan yang ada saat ini, seperti teknologi informasi (TI), kita sudah harus memikirkan bagaimana membangun struktur organisasi pemerintah yang berbasis kinerja.

 

Ketiga, tidak tersedianya data yang lengkap dan valid. Sering kali kebijakan yang dibuat kurang efektif ketika pelaksanaannya sangat ditentukan oleh tersedianya data yang akurat. Data ini masih tersebar di berbagai instansi, kurang lengkap dan tidak mutakhir.

 

Keempat, K/L dalam melakukan koordinasi masih belum intens dan memadai. Karena merasa memiliki kewenangan yang besar dalam bidangnya masing-masing, K/L enggan melakukan komunikasi dan kerja sama. Akibatnya, program dan kegiatan pembangunan yang cakupannya luas dan lintas sektor sering kali diformulasikan sendiri dan hanya mewakili orientasi, kepentingan dan perspektif setiap K/L.

 

Kelima, belum cukup tersedianya sistem yang dapat mengintegrasikan keseluruhan proses kebijakan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan koordinasi lintas K/L.

 

Sejak awal pembentukan kabinet telah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa hanya ada visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada lagi visi-misi K/L. Namun, tampaknya arahan tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan nasional dan belum merefleksikan keselarasan program antar-K/L yang berhubungan dengan indikator sasaran strategis.

 

Sebagai akibatnya, tak terjadi harmonisasi di antara berbagai program pembangunan di K/L dalam pencapaian prioritas nasional. Di sisi lain masih terjadi redundansi atau duplikasi berbagai kegiatan pembangunan, baik secara horizontal maupun vertikal. Misal, program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM yang melibatkan banyak K/L belum menunjukkan keselarasan program yang optimal.

 

Solusinya adalah melakukan kolaborasi, mulai dari tahap perencanaan, yang harus didukung oleh data yang terintegrasi, sistem penilaian kinerja yang mendorong kolaborasi, kapabilitas para pejabat birokrasi untuk menyelaraskan berbagai program K/L, serta penguatan pola pikir serta budaya berbagi hasil dan dampak dari pembangunan.

 

Perubahan sistem ke depan

 

Tantangan negara ke depan ini semakin kompleks sehingga birokrasi harus segera menyesuaikan pola kerja yang kolaboratif, peningkatan kapabilitas SDM aparatur dan budaya organisasi agar menjadi lebih baik. Masa selama pandemi Covid-19 dan sesudahnya membutuhkan program pemulihan ekonomi yang cepat dan tepat.

 

Pengalaman di negara-negara Asia Timur, seperti Jepang, Korea, dan China, termasuk negara ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia, keberhasilan pembangunan ekonomi sangat ditentukan oleh birokrasi yang kapabel dan memiliki kemampuan adaptasi perubahan yang tinggi serta mampu berkolaborasi.

 

Pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan ruang perizinan investasi yang lebih fleksibel. Maka, birokrasi harus segera memanfaatkan regulasi baru tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang sangat ditunggu-tunggu.

 

Untuk secara fundamental melakukan perubahan birokrasi Indonesia, ada beberapa hal yang harus kita lakukan. Pertama, peningkatan kapabilitas aparatur sipil negara (ASN), terutama para pejabat pimpinan tinggi (JPT) untuk memahami secara baik sistem perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, dan implementasinya dalam kompleksitas perubahan yang terjadi.

 

Program pendidikan dan pelatihan calon-calon JPT tak boleh dilakukan seadanya dan dengan cara tradisional, tetapi harus menyesuaikan kebutuhan perubahan masa depan, seperti kemampuan untuk memahami proses pengambilan keputusan yang kompleks (complex decision making) dan penciptaan nilai publik baru bagi masyarakat. Rekrutmen untuk JPT juga perlu diperluas di luar birokrasi untuk mendapatkan talenta terbaik.

 

Kedua, membangun berbagai sistem modern yang terintegrasi berbasis teknologi maju. Sistem modern ini harus bisa mengintegrasikan berbagai proses bisnis pemerintahan antar-K/L dan pemda, termasuk di dalamnya pembentukan big data yang dapat digunakan secara berbagi pakai untuk mencapai kinerja pembangunan. Dengan kata lain, kita harus segera menstransformasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara menyeluruh.

 

Berbagai sistem yang sudah ada saat ini, seperti online single submission (OSS), national single window (NSW), termasuk sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna), harus bisa diintegrasikan dan dikembangkan lebih baik menjadi satu data nasional untuk memperkuat kolaborasi di dalam birokrasi.

 

Ketiga, pembenahan kelembagaan harus terus dilakukan untuk mendapatkan bentuk organisasi pemerintah yang fleksibel dan cepat dalam mengatasi permasalahan yang ada. Birokrasi tidak boleh alergi dengan perubahan dalam organisasinya jika dirasakan sudah usang dan tidak mampu lagi untuk menjawab kebutuhan yang ada. Pendekatan hierarki dalam organisasi sudah selayaknya dikurangi dan ditransformasikan ke dalam pendekatan yang lebih bersifat networking (jejaring).

 

Sebagai ”model antara”, struktur organisasi flatarchy bisa diterapkan untuk secara maksimal memanfaatkan perkembangan teknologi yang tersedia tanpa harus mengubah secara ekstrem proses bisnis yang dilakukan. Bentuk organisasi ini diharapkan akan dapat menghidupkan pola kerja sama yang akan dibangun sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.

 

Keempat, fleksibilitas dan mobilitas pemanfaatan sumber daya manusia ASN antar-K/L/pemda harus dapat dilakukan dengan basis kompetensi. Hal ini untuk mengurangi mental model ego sektoral dan cara pandang serta cara kerja yang sempit. Perlu dibangun manajemen talenta nasional ASN untuk memberikan sistem informasi dalam penempatan jabatan, baik struktural maupun fungsional.

 

Memperhatikan ketertinggalan birokrasi Indonesia saat ini, maka kita harus bekerja keras dan bersungguh sungguh untuk melakukan berbagai transformasi tersebut. Untuk meraih cita-cita menjadi birokrasi kelas dunia, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan mengubah tampilan fisik dengan kosmetika birokrasi, tetapi harus benar-benar mampu merevitalisasi secara fundamental ke semua organ dalam yang vital bagi birokrasi. ●

 

Minggu, 30 Agustus 2015

Khitah Islam Nusantara

Khitah Islam Nusantara

Ma’ruf Amin  ;  Rais Aam Nahdlatul Ulama
                                                       KOMPAS, 29 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini Islam Nusantara jadi wacana publik. Tak hanya di kalangan warga Nahdlatul Ulama (nahdliyin), tetapi seluruh masyarakat Indonesia ikut memperbincangkannya. Seolah-olah ada anggapan bahwa Islam Nusantara adalah hal baru. Hal ini wajar karena Nahdlatul Ulama (NU) adalah ormas terbesar bangsa ini. Jika terjadi perubahan di dalam organisasi ini, pengaruhnya segera dirasakan oleh seluruh negeri. Karena itu, bentuk apresiasi publik seperti ini sangatlah positif, baik bagi NU maupun bagi negeri ini.

Sebagai tema Muktamar NU 2015 di Jombang yang digelar beberapa waktu lalu, Islam Nusantara memang baru dideklarasikan. Namun, sebagai pemikiran, gerakan, dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah. Mengapa di sini perlu penyifatan al-Nahdliyyah? Jawabnya adalah karena banyak kalangan lain di luar NU yang juga mengklaim sebagai pengikut Ahlussunnah Waljamaah (disingkat Aswaja), tetapi memiliki cara pikir, gerakan, dan amalan yang berbeda dengan NU.

Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) pun mengaku sebagai pengikut Ahlussunnah Waljamaah, tetapi sepak terjang mereka selama ini sangat ditentang NU. Karena itu, Islam Nusantara adalah cara dan sekaligus identitas Aswaja yang dipahami dan dipraktikkan para mua’sis (pendiri) dan ulama NU. Islam Nusantara adalah cara proaktif warga NU dalam mengidentifikasi kekhususan-kekhususan yang ada pada diri mereka guna mengiktibarkan karakteristik-karakteristik ke-NU-an. Karakteristik-karakteristik ini bersifat peneguhan identitas yang distingtif, tetapi demokratis, toleran, dan moderat.

Tiga pilar

Pada dasarnya ada tiga pilar atau rukun penting di dalam Islam Nusantara. Pertama, pemikiran (fikrah); kedua, gerakan (harakah); dan ketiga, tindakan nyata (amaliyyah/amaliah).

Pilar pertama, pemikiran, meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal. Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd 'alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.

Pilar kedua adalah gerakan. Artinya, semangat yang mengendalikan Islam Nusantara itu ditujukan pada perbaikan-perbaikan. Tugas Islam Nusantara adalah melakukan perbaikan-perbaikan (reformasi) untuk jamiah (perkumpulan) dan jemaah (warga) yang tak hanya didasarkan pada tradisi, tetapi juga inovasi. Reformasi Islam Nusantara adalah reformasi menuju tahapan yang lebih baik dan secara terus-menerus. Jadi, posisi Islam Nusantara bukan hanya mengambil hal yang baik saja (al-akhdh bi al-jadid al-aslah), karena istilah mengambil itu pasif, tetapi juga melakukan inovasi, mencipta yang terbaik dan terbaik. Prosesnya terus-menerus. Inovasi pun tak cukup, juga harus dibarengi dengan sikap aktif dan kritis.

Pilar ketiga adalah amaliah. Islam Nusantara sebagai identitas Aswaja NU menekankan bahwa segala hal yang dilakukan nahdliyin harus lahir dari dasar pemikiran yang berlandaskan pada fikih dan usul fikih; disiplin yang menjadi dasar kita untuk menyambungkan amaliah yang diperintah Al Quran dan Sunah Nabi. Dengan cara demikian, amaliah Islam Nusantara itu sangat menghormati pada tradisi-tradisi serta budaya yang telah berlangsung sejak lama di tengah masyarakat. Tradisi atau budaya yang di dalam usul fikih disebut dengan ’urf atau 'ãdat tidak begitu saja diberangus, tetapi dirawat sepanjang tidak menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Praktik keagamaan demikian inilah pada dasarnya yang dilakukan Wali Songo dan kemudian diwariskan para pendiri NU kepada kita semua.

Penanda Islam Nusantara

Ada lima penanda Islam Nusantara. Pertama, reformasi (islahiyyah). Artinya, pemikiran, gerakan, dan amalan yang dilakukan para nahdliyin selalu berorientasi pada perbaikan. Pada aspek pemikiran, misalnya, selalu ada perkembangan di sana (tatwir al-fikrah), dan karena itu, pemikiran Islam Nusantara adalah pemikiran yang ditujukan untuk perbaikan terus. Cara berpikirnya adalah tidak statis dan juga tidak kelewat batas.

Kedua, tawazuniyyah, yang berarti seimbang di segala bidang. Jika sebuah gerakan diimplementasikan, maka aspek keseimbangan juga harus dijadikan pertimbangan. Tawazunniyyah ini menimbang dengan keadilan.

Ketiga, tatawwu’iyyah, yang berarti sukarela (volunterisme). Satu hal yang harus dipegang dalam kesukarelaan ini adalah dalam menjalankan pemikiran, gerakan dan amalan, nahdliyin tidak boleh memaksakan pada pihak lain (lã ijbãriyyah). Artinya, orang NU harus memperhatikan hak-hak orang di luar NU. Secara internal, warga NU juga tak boleh bersikap fatalistik (jabbãriyyah), harus senantiasa berusaha dan berinovasi menegakkan tiga pilar Islam Nusantara di atas. Dengan kata lain, tidak ada pemaksaan, tetapi bukan tidak berbuat apa-apa.

Keempat, santun (akhlaqiyyah), yaitu segala bentuk pemikiran, gerakan, dan amalan warga Islam Nusantara dilaksanakan dengan santun. Santun di sini berlaku sesuai dengan etika kemasyarakatan dan kenegaraan serta keagamaan.

Kelima, tasamuh, yang berarti bersikap toleran, respek kepada pihak lain. Sikap toleran ini tidak pasif, tetapi kritis dan inovatif. Dalam bahasa keseharian warga NU adalah sepakat untuk tidak sepakat.

Secara konseptual, kelima penanda Islam Nusantara tersebut mudah diucapkan, tetapi sulit direalisasikan. Sulit di sini berbeda dengan tidak bisa melaksanakan. Misalnya, sikap Islam Nusantara dalam menyikapi dua arus formalisme keagamaan dan substansialisasi keagamaan berada di tengah. Kedua arus boleh diperjuangkan selama tidak menimbulkan konflik. Prinsip yang harus dipegang dalam hal ini adalah kesepakatan (konsensus), demokratis, dan konstitusional.

Ijtihad

Hal penting lain yang ingin penulis sampaikan adalah persoalan ijtihad. Apakah model ijtihad Islam Nusantara? Ijtihad Islam Nusantara adalah ijtihad yang selama ini dipraktikkan oleh NU. Prinsipnya, Islam tak hanya terdiri pada aspek yang bersifat tekstual, tetapi juga aspek yang bersifat ijtihadiyah. Ketika kita menghadapi masalah yang tak ada di dalam teks, maka kita menganggap masalah selesai, artinya tidak dicarikan jawaban.

Islam Nusantara tidak berhenti di sini, tetapi melihat dan mengkajinya lebih dulu lewat mekanisme-mekanisme pengambilan hukum yang disepakati di kalangan nahdliyin. Hasil dari mekanisme metodologi hukum ini (proses istinbãt al-hukm) harus dibaca lagi dari perspektif Al Quran dan Sunah. Mekanisme metodologi hukum yang biasa dipakai nahdliyin di sini misalnya adalah maãlahah (kebaikan).

Ilustrasinya, jika sebuah amalan tak ada di rujukan tekstualnya, tetapi ia membawa kebaikan di tengah masyarakat, hal itu justru harus dilestarikan: ”idhã wujida nasssS fathamma masslahah, idhã wujida al-maslahah fathamma shar' al-Lãh—jika ditemukan teks, maka di sana ada kebaikan, dan jika ditemukan kebaikan, maka di sana adalah hukum Allah”. Ini uraian singkat dan pokoknya saja. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di ruang yang lebih luas.

Pada akhir tulisan pendek ini saya ingin mengatakan Islam Nusantara harus lebih digali lagi sebagai perilaku bangsa agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan justru terjadi.