Tampilkan postingan dengan label Giri Ahmad Taufik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Giri Ahmad Taufik. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Maret 2017

Freeport dan Posisi Hukum RI

Freeport dan Posisi Hukum RI
Giri Ahmad Taufik  ;   Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia; Pengajar STIH Jentera;  Mahasiswa PhD Griffith University, Australia
                                                        KOMPAS, 20 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan penyesuaian kontrak karya Freeport tahun 1991 dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2009 memasuki babak baru.

Setelah lebih kurang tujuh tahun pemerintah berusaha melakukan renegosiasi dengan Freeport, akhirnya negosiasi mengalami kebuntuan yang ditunjukkan dengan konferensi pers Freeport baru-baru ini. Pada 2010, pemerintah mulai melakukan renegosiasi dengan beberapa perusahaan tambang sebagai bagian dari menjalankan amanat Pasal 169 UU Minerba. Terhadap Freeport, hal ini baru terlaksana dengan disepakatinya nota kesepahaman (MOU) renegosiasi amandemen KK pada 2014. MOU itu menyepakati ruang lingkup negosiasi, seperti penurunan luas wilayah kerja, ketentuan divestasi, aturan perpajakan, dan perubahan bentuk hubungan hukum dari rezim kontrak menjadi rezim izin (Sukhyar, 2015).

Kebuntuan negosiasi yang timbul antara pemerintah dan Freeport mencakup banyak lapisan dimensi hukum KK tahun 1991 (KK 1991) vis a vis UU Minerba 2009. Saat ini, baik Freeport maupun pemerintah belum memberikan penjelasan yang jelas terkait pelanggaran KK 1991 yang akan dijadikan dasar bagi Freeport untuk membawa persoalan ini ke arbitrase.

Saya berspekulasi—berdasarkan bacaan terhadap kontrak dan dinamika yang ada—Freeport setidaknya akan mengajukan dua klaim terkait dengan pelanggaran kontrak. Pertama, terkait permintaan perpanjangan kontrak Freeport berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat 2 KK 1991 yang salah satu poinnya Freeport dapat meminta perpanjangan kontrak kapan pun diminta. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang menggariskan perpanjangan izin usaha baru dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis dan Pasal 169 Huruf b yang memerintahkan perubahan kontrak karya menjadi rezim izin.

Kedua, terkait kebijakan pengenaan biaya ekspor sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 103 UU Minerba. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) KK 1991 yang memberikan hak bagi Freeport untuk memasarkan produknya (ekspor) tanpa ada satu hambatan apa pun yang bersifat keuangan (monetary).

Pada prinsipnya, persoalan ini menyangkut kedaulatan negara (right to regulate) vis a vis klausul stabilisasi (stabilization clause). Klausul stabilisasi adalah klausul pada kontrak investasi jangka panjang yang ditujukan untuk melindungi investasi dan proyeksi keuntungan yang didapat, dari dampak negatif adanya perubahan aturan/kebijakan pemerintah di masa datang. Perkembangan hukum internasional terkait hal ini menunjukkan, kedaulatan negara untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan/aturannya tetap dapat dilakukan selama penerapan perubahan itu terhadap kontrak yang ada dilaksanakan dengan tindakan adil dan layak (fair and equitable treatment/FET).

Kedaulatan negara atas SDA

Pada 31 Oktober 1956, ribuan tentara gabungan Inggris dan Perancis bergerak melakukan invasi ke Mesir. Invasi ini merupakan akumulasi perseteruan antara Mesir dan Inggris-Perancis atas kepemilikan Terusan Suez. Setahun sebelumnya, Presiden Gamal Abdul Nasser melakukan nasionalisasi Terusan Suez yang telah berada di bawah kontrol Inggris-Perancis selama 87 tahun. Krisis Suez bukan merupakan insiden tunggal. Nasionalisasi pada era tersebut merupakan kecenderungan negara-negara baru merdeka yang ingin mengukuhkan kedaulatannya atas sumber daya alam (SDA), seperti Indonesia dengan Tembakau Bremen (1959) dan Nasionalisasi Industri Migas Iran (1951).

Tak jarang respons negara-negara Barat ditunjukkan dengan melakukan aksi agresi militer, seperti dalam kasus Terusan Suez atau intrusi politik, seperti dalam kasus kudeta Mohammad Mossadegh di Iran.Peristiwa-peristiwa ini menyadarkan negara-negara baru tersebut bahwa perlu adanya jaminan hukum internasional akan kedaulatan mereka terhadap SDA yang dimiliki. Kesadaran ini kemudian dituangkan dalam dua dokumen hukum internasional, yakni Resolusi Majelis Umum 1803/1969 tentang Permanent Sovereignty Over Natural ResourcesdanResolusi 3201/1974 tentang Declaration on The Establishment of a New International Economic Order. Kedua dokumen menegaskan kedaulatan terhadap hak negara berdaulat untuk mengontrol SDA-nya bagi kemakmuran rakyatnya.

Prinsip kedaulatan negara tersebut bukan merupakan klaim sepihak, melainkan telah diterima dan ditegaskan dalam beberapa putusan arbitrase. Sebagai contoh, putusan Parkerings v Lithuania (2007) menegaskan, kewenangan negara untuk mengatur merupakan hak dan privilese yang tidak dapat disangkal (undeniable rights and privilege). Meski demikian, penerapan prinsip kedaulatan negara tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan mutlak bagi negara untuk bertindak sewenang-wenang. Pembatasan terhadap prinsip tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi investor guna mendapatkan proyeksi keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut di masa depan.

Posisi hukum Internasional terkait ini adalah menyeimbangkan antara jaminan atas keuntungan yang diharapkan (legitimate and reasonable expectations) dan hak negara dalam mengatur untuk kepentingan publik, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan arbitrase {Saluka v the Czech Republic (2006) dan Suez v Argentina (2010)} (Hirsch, 2013).

Standar FET

Salah satu prinsip yang berkembang untuk menyeimbangkan antara kedaulatan negara vis a vis kepastian berusaha adalah dengan mengembangkan standar FET. Pada prinsipnya, standar FET menegaskan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan bagi negara untuk menerapkan kedaulatannya dalam mengatur, yang dapat berdampak pada ketentuan stabilisasi sebuah kontrak. Prinsip tersebut meliputi non-diskriminatif, jaminan atas kepastian proyeksi keuntungan, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Prinsip tersebut membatasi tindakan Indonesia dalam memaksa Freeport untuk menyesuaikan dengan UU Minerba. Pertama, prinsip non-diskriminatif mensyaratkan bahwa tindakan Pemerintah Indonesia tidak hanya berlaku pada Freeport semata. Kedua, prinsip jaminan kepastian proyeksi keuntungan investasi mensyaratkan bahwa Indonesia harus menghormati proyeksi keuntungan yang ingin didapat oleh Freeport saat investasi dilakukan. Ketiga, prinsip melaksanakan secara tak sewenang-wenang mensyaratkan bahwa tindakan pemerintah harus dengan proses yang berkeadilan dan layak.

Jika ditilik proses yang terjadi dalam lebih kurang tujuh tahun terakhir, dapat dikatakan bahwa Indonesia sebenarnya telah melaksanakan standar FET dalam melaksanakan UU Minerba. Pada prinsip non-diskriminatif, pemberlakuan UU Minerba tak hanya diterapkan pada subyek hukum asing semata, tetapi juga pada subyek hukum Indonesia. Pada prinsip kedua, kita bisa melihat bahwa sebenarnya semua kewajiban di dalam UU Minerba sudah tertera di dalam KK 1991 Freeport. Sebagai contoh, kewajiban pemurnian (Pasal 10 Ayat 5 KK 1991) atau kewajiban divestasi (Pasal 24 KK 1991).

Tidak operasionalnya ketentuan-ketentuan ini salah satunya disebabkan klausul stabilisasi, yang justru memberikan posisi yang tidak adil bagi Indonesia, seperti menyatakan bahwa hanya perubahan kebijakan/peraturan pemerintah yang menguntungkan bagi Freeport yang akan diberlakukan jika terjadi perubahan peraturan (Pasal 24 Huruf d KK 1991) di mana pada 1994 terjadi perubahan peraturan terkait dengan kepemilikan asing sehingga kewajiban divestasi menjadi ”gugur”.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada saat penandatanganan kontrak 1991 sebenarnya Freeport sudah memiliki proyeksi keuntungan, jika kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan sehingga seharusnya kehendak pemerintah memaksakan hal-hal tersebut seharusnya tidak mengganggu proyeksi dari Freeport atas keuntungan yang ingin didapatnya.

Fakta lain yang dapat mendukung Indonesia adalah bahwa Freeport sudah beroperasi selama hampir 25 tahun (di bawah kontrak 1991) tanpa adanya perubahan kebijakan subtantif. Hal ini juga variabel penting untuk menguatkan posisi Indonesia. Hal ini dikarenakan perubahan UU Minerba Indonesia tak terjadi dalam waktu singkat sehingga berpotensi memberikan efek roller coaster dan mengganggu proyeksi keuntungan perusahaan Freeport (PSEG v Turkey, 2007).

Terakhir, pada prinsip melaksanakan tindakan sewenang-wenang, proses negosiasi yang telah berjalan lebih kurang tujuh tahun menunjukkan pemerintah sebenarnya telah melakukan proses tersebut secara layak. Bahkan, selama proses itu pemerintah telah memberikan keistimewaan tertentu kepada Freeport dibandingkan dengan perusahaan multinasional lain, bahkan terhadap perusahaan dalam negeri Indonesia sekalipun.

Keputusan untuk menerima tantangan arbitrase Freeport merupakan langkah yang tepat, jika proses perundingan selama 120 hari tidak berjalan. Sikap tunduk terhadap ancaman Freeport, misalnya dengan melakukan revisi UU Minerba, bukan merupakan pilihan. Meski demikian, maju ke proses arbitrase memerlukan persiapan yang matang dengan mengeksplorasi berbagai skenario dan argumentasi hukum. Perlu diingat, jika pun Indonesia memiliki posisi yang kuat, tetapi secara umum kecenderungan putusan arbitrase menunjukkan adanya tafsir yang lebih sempit terhadap FET, yang melindungi stabilitas investor asing (Johnson & Volkov, 2013). Oleh karena itu, opsi penyelesaian secara damai melalui negosiasi tetap harus dilaksanakan, tetapi tanpa mengorbankan kedudukan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Rabu, 04 Mei 2016

Prolegnas Anti-korupsi

Prolegnas Anti-korupsi

Giri Ahmad Taufik  ;   Pengajar STH Jentera dan Peneliti PSHK
                                                         KOMPAS, 03 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perdebatan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir anti klimaks setelah kurang lebih enam bulan sejak usulan revisi tersebut digulirkan pada Oktober 2015. Presiden dan DPR akhirnya mengambil keputusan menunda pembahasan revisi UU KPK.

Keputusan ini problematik karena menandakan kegagalan Presiden dan DPR untuk melihat politik legislasi nasional anti korupsi secara menyeluruh dan utuh. Pada level legislasi, persoalan pemberantasan korupsi saat ini bukan terletak pada UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), tetapi pada mandeknya Program Legislasi Nasional dalam mendorong proses pemberantasan korupsi (Prolegnas Anti-korupsi).

Perlu diakui, pemberantasan korupsi pada saat ini berjalan lambat. Dalam kurun 12 tahun sejak berlaku efektifnya UU KPK tahun 2003, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tidak mengalami peningkatan signifikan. Pada 2003 nilai IPK Indonesia adalah 19 dari total nilai 100, hanya naik 17 angka dengan nilai 36 pada 2015.

Lambatnya pemberantasan korupsi diperparah oleh disorientasi kebijakan Presiden dan DPR yang berfokus pada revisi UU KPK, sehingga menyebabkan mandeknya inisiatif kelanjutan Prolegnas Anti-korupsi. Prolegnas Anti-korupsi adalah arahan kebijakan yang sistematik merencanakan kebutuhan pembentukan atau revisi peraturan perundang-undangan untuk mendukung Indonesia bebas korupsi, yang digariskan di dalam TAP MPR No VIII/MPR/2001.

Revisi UU KPK

Salah satu argumentasi utama dalam mendorong revisi UU KPK adalah adanya anggapan kinerja KPK yang gagal dalam mendorong pemberantasan korupsi. Pandangan ini tentu saja sangat naif dan tidak berdasar.  Pada kurun 2004-2014, jika dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki, KPK telah secara efektif menjalankan mandatnya.

Hal ini dapat dilihat pada data statistik kinerja KPK 2004-2014. Pada kinerja bidang penindakan, KPK telah berhasil menyelesaikan 321 perkara tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 873.681.601.543. Pada kinerja pencegahan, KPK berhasil mendorong transparansi pejabat negara dengan mengumumkan 148.355 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan menyetorkan uang negara dalam pengendalian gratifikasi sebesar Rp 24.408.869.502.

Selain dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak langsung, bidang pencegahan KPK juga mengembangkan program pencegahan penertiban barang milik negara. Bekerja sama dengan instansi pemerintah dan BUMN, secara akumulatif pada kegiatan 2009, 2010, dan 2011 berhasil mencegah hilangnya aset negara kurang lebih Rp 152 triliun (Sumber, Pengolahan Laptah KPK 2004-2014).

Selain persoalan kinerja KPK, salah satu argumentasi lain yang sering dilontarkan adalah kegagalan KPK menjadi trigger mechanism pemberantasan korupsi. Hal ini tentulah tidaklah berdasar. Dalam kurun 2004-2014, KPK mendapatkan 75.395 pengaduan masyarakat, di mana KPK hanya menangani 8 persen dari pengaduan tersebut secara internal. Selebihnya 12 persen diteruskan kepada instansi lainnya (inspektorat lembaga, kepolisian, Ombudsman RI, kejaksaan, dan lain lain) serta 80 persen pengaduan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi.

Pada sisi koordinasi dan supervisi, KPK melaksanakan koordinasi lebih dari 11.361 perkara di kepolisian dan kejaksaan. Dari sejumlah perkara tersebut, KPK melakukan supervisi (gelar perkara, analisis, dan jawaban permintaan bantuan penyidikan) sebanyak 2.006 perkara, melaksanakan pelimpahan perkara sebanyak 111 perkara, dan melakukan pengambilalihan perkara sebanyak dua perkara (Sumber: Pengolahan Laptah KPK 2004-2014).

Namun demikian, bukan berarti tidak terdapat persoalan pada sisi kinerja KPK. Pada beberapa kasus terdapat indikasi pengabaian hak-hak tersangka yang dilakukan KPK. Bentuk- bentuk pelanggaran tersebut juga banyak dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini menandakan bahwa titik persoalannya bukanlah pada KPK secara institusi yang harus diselesaikannya dengan revisi UU KPK, tetapi penyelesaian dilakukan dengan melakukan reformasi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kebijakan Prolegnas Anti-korupsi   

Prolegnas Anti-korupsi berisikan rencana pengembangan peraturan untuk mendorong kegiatan pemberantasan korupsi secara sistematis. Keberadaan Prolegnas Anti-korupsi digariskan di dalam TAP MPR No VIII/MPR/2001. Hal ini menandakan para perumus strategi awal pemberantasan korupsi menyadari bahwa kerja pemberantasan korupsi merupakan kerja sistemik yang tidak dapat dibebankan kepada  satu institusi semata (KPK), tetapi juga elemen pemerintahan lainnya.

Berdasarkan kajian penulis, sedikitnya terdapat tiga revisi dan satu pembentukan UU baru yang perlu dilaksanakan dalam kebijakan Prolegnas Anti-korupsi. UU tersebut adalah revisi UU Kepolisian, revisi UU Kejaksaan, revisi KUHAP, pembentukan UU terkait perampasan harta kekayaan yang tidak sah (illicit enrichment), dan revisi RUU Tindak Pidana Korupsi.

Revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan jadi relevan dalam Prolegnas Anti-korupsi karena ditujukan reformasi kelembagaan untuk meningkatkan kinerja, sekaligus menekan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam kedua lembaga tersebut. Revisi KUHAP menjadi strategis dalam perspektif Prolegnas Anti-korupsi ketika desain KUHAP ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, sehingga meminimalkan praktik korup pada sistem peradilan pidana Indonesia.

Adapun pembentukan UU illicit enrichment juga tak kalah strategisnya. UU illicit enrichment memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan/perampasan aset bagi pejabat publik yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat menunjukkan asal-usul harta tersebut berasal. Hal ini berbeda dengan TPPU yang menekankan pada kriminalisasi perbuatan menyembunyikan hasil kejahatan.

Terakhir, revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperlukan untuk memasukkan beberapa konsep kejahatan korupsi yang belum tercakup secara eksplisit di UU Tipikor, di antaranya Trading of Influence, korupsi sektor swasta, termasuk di dalamnya meredefinisikan ulang tindak pidana korupsi dalam rangka mencegah kriminalisasi kebijakan.

Berdasarkan hal tersebut, sudah selayaknya bila Presiden dan DPR menghapuskan revisi UU KPK dari Prolegnas, untuk kemudian mengalihkan energi dan sumber daya yang ada guna mendorong kelanjutan kegiatan Prolegnas Anti-korupsi berdasarkan TAP MPR No VIII/MPR/2001. Presiden bersama-sama dengan DPR sebaiknya berfokus untuk segera melaksanakan revisi UU Kepolisian, Kejaksaan, KUHAP, UU Tipikor, dan membentuk UU tentang illicit enrichment, sebagai komitmen dan dukungan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Jumat, 11 Juli 2014

Gugatan Newmont dan Kedaulatan

                           Gugatan Newmont dan Kedaulatan

Giri Ahmad Taufik  ;   Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
KOMPAS, 11 Juli 2014
                                                


PRO kontra penerapan larangan impor bahan mentah produk mineral dan batubara mencapai titik klimaks. Newmont, salah satu kontraktor pertambangan terbesar setelah Freeport, membawa persoalan ini ke arbitrase internasional.

Larangan ekspor yang diterapkan sejak Januari lalu tampaknya menimbulkan kerugian signifikan pada kerja keuangan perusahaan. Secara umum, gugatan Newmont merupakan contoh klasik pertarungan antara kedaulatan negara (state sovereignty) dan penghormatan terhadap kontrak (sanctity of contract).

Pada prinsipnya Pemerintah Indonesia terikat, baik secara hukum nasional maupun internasional, dengan apa yang dia telah janjikan dalam ketentuan klausul kontrak dalam sebuah investasi (pacta sunt servanda), terutama dalam industri ekstraktif, di mana pemerintah terlibat langsung sebagai pihak. Persoalan menjadi rumit karena entitas pemerintah sebagai pemegang kedaulatan memiliki personalitas hukum ganda, yakni pemerintah sebagai entitas privat (jure gestionis) dan sebagai entitas negara (jure imperii). Secara hukum, pembagian demikian memiliki konsekuensi signifikan jika terjadi sengketa.

Klausul stabilisasi

Pemerintah sebagai entitas privat memiliki kedudukan hukum setara dengan pihak lainnya tanpa adanya privilese bagi pihak pemerintah. Pada tindakan pemerintah sebagai negara, kedudukannya adalah tidak setara, di mana posisi pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan entitas privat. Bahkan, dalam doktrin imunitas negara, tindakan pemerintah sebagai entitas berdaulat tak dapat digugat dalam forum internasional mana pun.

Untuk menyiasati doktrin ini, dalam kontrak-kontrak investasi sering kali memasukkan klausul stabilisasi. Klausul inilah yang sering jadi problem ketika terjadi perubahan pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Klausul stabilisasi merupakan klausul yang lazim ditemukan dalam kontrak-kontrak investasi asing berdurasi panjang. Tujuannya adalah untuk menghilangkan dampak suatu kebijakan nasional—pasca ditandatanganinya kontrak—yang dapat memengaruhi nilai keekonomian dari kegiatan bisnis yang dilakukan (Transnational Dispute Management, Eijuri, 2008).

Rumusan redaksional yang umum digunakan adalah membekukan efek pemberlakuan suatu kebijakan pemerintah terhadap kegiatan bisnis yang ada. Pembatasan yang demikian seolah-olah memasung pemerintah untuk menerapkan kebijakan/membuat peraturan perundang- undangan di suatu sektor ekonomi tertentu. Padahal, pembuatan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari tindakan pemerintah sebagai negara berdaulat, yang tidak dapat dibatasi oleh hubungan kontraktual keperdataan apa pun.

Terlebih-lebih dalam konteks hukum nasional Indonesia terkait dengan kekayaan sumber daya alam, di mana kehadiran Pasal 33 UUD 1945 memperbesar ruang bagi negara untuk mengukuhkan kedaulatannya. Sebagaimana ditegaskan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 33, kewenangan negara untuk memberikan pengaturan tidak dapat dibatasi atau direduksi oleh kesepakatan perdata apa pun. 

Namun, di sisi lain, pemerintah juga terikat berdasarkan hukum untuk mematuhi apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak yang ada. Menghormati perjanjian yang ada tidak hanya penting secara moral dan hukum, juga memiliki efek bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Pembangunan ekonomi Indonesia tak dapat dilakukan dengan mengandalkan sumber-sumber dalam negeri, investasi asing sangat diperlukan, terutama dari sisi permodalan.

Mengabaikan ketentuan kontraktual yang sudah dibuat secara sewenang-wenang merupakan ancaman nyata bagi investasi asing. Alhasil, pilihan melakukan penghindaran berinvestasi di Indonesia adalah keputusan paling rasional bagi investor asing, terlebih-lebih dengan integrasi ekonomi ASEAN 2015.

Gugatan Newmont

Gugatan Newmont ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Posisi hukum Indonesia sangat tidak menguntungkan lantaran rumusan klausul stabilisasi yang buruk bagi posisi Indonesia. Sebagai contoh, klausul stabilisasi antara Freeport dan Indonesia memuat rumusan redaksional yang secara substansi memberikan kewajiban bagi pemerintah menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi kontraktor jika terjadi perubahan peraturan perundang- undangan (Katadata.co.id, 2014).

Rumusan demikian tak lazim, bahkan dalam klausul kontrak di negara-negara kapitalis sekalipun, di mana implikasi dari rumusan tersebut sepanjang durasi kontrak pemerintah harus terus-menerus memberikan privilese kepada kontraktor pertambangan besar, untuk setiap perubahan kebijakan. Sering kali perubahan kebijakan pada dasarnya adalah untuk mempromosikan kehidupan perekonomian yang lebih menguntungkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jika klausul stabilisasi kontrak karya Newmont memiliki substansi yang sama, jelas posisi Indonesia tidaklah menguntungkan jika dihadapkan pada panel arbitrase. Jalan paling rasional untuk ditempuh adalah melakukan renegosiasi term-term dalam kontrak, seperti yang saat ini sedang berjalan.

Namun, pemerintah juga harus dapat menilai bahwa gugatan arbitrase oleh Newmont merupakan strategi negosiasi yang mereka terapkan untuk menekan pemerintah. Ini sekaligus dapat menunjukkan itikad tidak baik dan terdapat indikasi kuat bahwa tujuan mereka hanya ingin menghindari bea keluar yang diterapkan oleh pemerintah dengan mendasarkan pada putusan sela pengadilan arbitrase.

Gugatan Newmont harus dianggap sebagai ancaman bagi kedaulatan pemerintah dalam menjalankan fungsi kekuasaannya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tak boleh menolerir akrobat hukum yang dilakukan Newmont dengan menghentikan proses renegosiasi dengan Newmont secara serta-merta dan lebih berfokus dalam menghadapi gugatan hukum Newmont.

Hal ini menjadi penting untuk memberikan sinyal yang jelas bagi perusahaan multinasional lainnya bahwa kebijakan penerapan nilai tambah bagi industri mineral dan batubara (minerba) merupakan amanat konstitusi yang tak dapat ditawar-tawar lagi. Segala keberatan dan pertimbangan sudah seharusnya diselesaikan dalam kerangka renegosiasi yang sedang berjalan.

Setiap tindakan di luar kerangka renegosiasi merupakan tindakan penentangan terhadap Indonesia sebagai negara berdaulat. Adapun respons yang diberikan juga harus tidak kalah keras dan terukur.

Sabtu, 01 Desember 2012

BP Migas dan Ilusi Kedaulatan


BP Migas dan Ilusi Kedaulatan
Giri Ahmad Taufik ; Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
KOMPAS, 30 November 2012


Pernyataan hak penguasaan negara atas sumber daya alam dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menandakan dua pernyataan politik penting terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Pertama, bahwa negara memiliki peran luas di dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, kedaulatan negara terhadap kekayaan sumber daya. Keduanya sejatinya adalah litmus test (pernyataan uji) untuk menilai kesesuaian setiap produk undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dengan UUD 1945. Konstruksi dari keduanya merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain.

Banyak kalangan menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/2012 terkait dengan Pengujian UU Migas merupakan sebuah kemenangan konstitusional penting bagi penguasaan negara atas sumber daya alam. Namun, jika kita menggunakan konstruksi tafsir di atas, penilaian tersebut tidak sepenuhnya benar, bahkan dapat dikatakan merupakan sebuah ilusi.

Penilaian itu muncul karena MK justru menolak permohonan subtantif dari pemohon (PP Muhammadiyah dan kawan-kawan) terkait dengan konstitusionalitas Kontrak Kerja Sama Lainnya dalam UU Migas. Penolakan terhadap permohonan ini merupakan pengingkaran terhadap pernyataan kedaulatan negara sebagai representasi rakyat Indonesia atas minyak dan gas yang terkandung di dalam bumi Indonesia.

Status Hukum BP Migas

Salah satu pertimbangan utama dari MK dalam menyatakan BP Migas inkonstitusional adalah bahwa keberadaan BP Migas menghalangi pengelolaan oleh pemerintah secara langsung terhadap migas. Lebih lanjut MK menjelaskan bahwa fungsi pengelolaan dan fungsi pengawasan seharusnya dilakukan oleh pemerintah atau BUMN. Pemisahan yang demikian menyebabkan terjadinya inefisiensi dan lepasnya kontrol pemerintah terhadap tahap pengelolaan pada tingkat pertama dan paling utama, yaitu eksplorasi dan eksploitasi migas secara langsung.

Jika kita mengonstruksikan argumentasi di atas ke dalam pernyataan uji pertama, BP Migas seharusnya merupakan lembaga yang konstitusional. Hal ini karena BP Migas merupakan representasi pemerintah sebagai badan hukum milik negara.

Pemisahan antara pengelolaan oleh badan usaha/badan usaha tetap dengan pengawasan yang dilakukan oleh BP Migas, justru merupakan poin konstitusional penting dari keberadaan BP Migas. Hal ini merupakan implementasi dari keberadaan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen IV, terkait dengan demokrasi ekonomi.

Kegagalan MK menafsirkan sistematik terkait dengan keberadaan Pasal 33 Ayat (4) tersebut, justru menimbulkan komplikasi konstitusional karena MK seolah-olah menafikan keberadaan pasal tersebut dalam UUD 1945, yang kedudukannya setara dengan Pasal 33 Ayat (3).

Demokrasi ekonomi merupakan amanat penting dari reformasi untuk mengoreksi praktik oligarki penguasaan sumber-sumber ekonomi yang terjadi pada era Orde Baru. Pada industri migas, oligarki tersebut terjadi ketika Pertamina, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, mengambil peran sebagai regulator sekaligus pengelola.

Pada praktiknya, pengelolaan yang demikian hanya menciptakan kemakmuran bagi—meminjam istilah Goenawan Mohamad—”kapitalis-kapitalis birokrat” yang mengendalikan Pertamina pada saat itu.

Putusan MK menjadi problematik ketika MK menolak permohonan terkait dengan permohonan pembatalan pasal-pasal terkait Kontrak Kerja Sama Lainnya, di luar Kontrak Bagi Hasil. Salah satu argumentasi MK di dalam menolak permohonan adalah bahwa hal tersebut menjadi konstitusional karena terdapat kontrak kerja sama lain di luar Kontrak Bagi Hasil, yang dapat memberikan keuntungan negara, seperti Kontrak Jasa.

Lebih lanjut, di dalam pertimbangan MK terkait dengan Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa konstruksi kontrak kerja sama karena bersifat keperdataan hanya dapat dilakukan antara swasta dan swasta tidak dapat dilakukan antara pemerintah dan swasta.

Konsensi

Pemerintah harus memberikan konsensi/izin seluruh wilayah kerja sama migas kepada swasta (BUMN) agar dapat melakukan hubungan Kontrak Kerja Sama dengan pihak swasta lainnya (asing ataupun nasional). Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa MK ingin mengembalikan konstruksi pengelolaan migas pada konstruksi UU No 8/1971.

Padahal, jika kita dikonstruksikan dengan litmus test kedaulatan negara atas migas, justru konstruksi Kontrak Kerja Sama yang bersifat keperdataan adalah yang inkonstitusional. Kedaulatan migas menghendaki negara sebagai pemilik migas yang dikeluarkan dari bumi Indonesia.

Konsekuensi dari konstruksi ini adalah negara sebagai pemilik, memiliki wewenang mutlak untuk menentukan harga penjualan, menentukan jumlah produksi migas, dan menentukan area penjualan migas. Dalam model-model kontrak pengelolaan migas di dunia, yang memberikan kedaulatan terbesar bagi negara/pemerintah di dalam memiliki hasil migas adalah model kontrak negara-negara Amerika Latin. Secara umum, negara-negara Amerika Latin memiliki karakter konstitusi mirip dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.

Model kontrak yang dikembangkan adalah Kontrak Jasa (service agreement). Pada model kontrak ini, swasta, baik nasional maupun asing, diperlakukan sebagai kontraktor pengebor migas sedangkan pemerintah sebagai entitas pemberi kerja pengeboran (jure gestionis). Model kontrak jasa ini memperlakukan kontraktor migas hanya sebagai rekanan untuk melaksanakan suatu kegiatan layaknya penyelenggaraan barang dan jasa pada umumnya oleh pemerintah.

Model kontrak ini mencegah pemberian kepemilikan atas migas yang dihasilkan kepada swasta. Sehingga pemerintah berdaulat penuh untuk menentukan harga jual, alokasi produksi, dan area penjualan migas tersebut. Hal ini berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya, seperti model Kontrak Bagi Hasil, Perjanjian Partisipasi atau Joint Venture, yang masih mengakui kepemilikan swasta terhadap migas yang dihasilkan. Seharusnya, yang perlu MK lakukan ialah menegaskan prinsip kedaulatan migas ini dengan menyatakan bahwa satu-satunya kontrak kerja sama yang konstitusional berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) adalah Kontrak Jasa.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa putusan MK terkait dengan pembubaran BP Migas tidaklah memberikan harapan sebesar yang terlihat. Justru sebaliknya, putusan tersebut hanya memberikan ilusi terhadap berdaulatnya negara atas sumber daya migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembubaran BP Migas oleh MK bahkan menimbulkan tanda tanya besar mengingat konstruksi putusan MK menginginkan pengembalian pengelolaan migas berdasarkan konstruksi UU No 8/1971 tentang Pertamina. Jika memang demikian maksud dan tujuan MK, sangat disayangkan bahwa MK telah melanggar konstitusi dengan mengabaikan ketentuan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen IV. ●