Tampilkan postingan dengan label Impor Ikan - Ironi Kebijakan Impor Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Impor Ikan - Ironi Kebijakan Impor Ikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2016

Menyoal Anomali Impor Ikan

Menyoal Anomali Impor Ikan

Muhamad Karim ;   Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim; Dosen Agribisnis Universitas Trilogi
                                              MEDIA INDONESIA, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERJADINYA pembongkaran ikan impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok pertengahan Juni 2016 menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa sumber daya ikan di perairan kita saat ini melimpah ruah. Ini berlangsung pasca KKP memoratorium kapal ikan eks asing dan transhipment di tengah laut, melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.

Ironisnya, ikan impor itu jenisnya tuna sirip kuning (Thunnus albacores) dan tuna mata besar (Thunnus obesus) yang kerap ditangkap nelayan di Indonesia. Mesti dicek, jangan sampai ikan impor asal China ini hasil illegal fishing di Indonesia yang diangkut dari proses transhipment? Muncul pertanyaan, mengapa keran impor dibuka? Beragam argumentasinya. Mulai dari minimnya rantai pasok dingin dan kapal pengangkut ikan dari sentra penangkapan ikan, hingga minimnya pasokan bahan baku industri perikanan. Apa masalahnya demikian?

Kebijakan KKP

Soal kekurangan bahan baku berlangsung semenjak 2001 yang hanya dipasok secara nasional 67%. Sisanya impor. Kebijakan KKP memoratorium kapal ikan eks asing dan transhipment di tengah laut, melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik dan lainnya, tak lain bertujuan menjaga kedaulatan nasional atas sumber daya ikan. Menjamin keberlanjutannya sehingga berujung mensejahterakan rakyat (terutama nelayan).

Imbasnya perikanan melimpah dan mengurangi ketergantungan impor. Dampaknya; pertama, merosotnya kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia dan ekspor ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus ekspor ilegal saja dalam publikasi riset Pramod et all (2011) mencatat ekspor Indonesia ke AS rata-rata setiap tahunnya mencapai 20%-30% dibandingkan yang resmi. Jenis ikannya, tuna (20%-35%), kepiting (20%-45%) dan ikan kakap (35%-50%). Dapat dibayangkan berapa kerugian negara dari kejahatan perikanan semacam ini. Baru pada 2014, KKP mulai bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perikanan ini lewat penenggelaman kapal pencuri ikan.

Kedua, meningkatkan kelimpahan ikan pascamoratorium eks kapal asing yang ditandai dengan membaiknya daerah penangkapan ikan. Faktanya, ikan kian mendekati garis pantai dan memasuki perairan beberapa teluk, misalnya ikan tuna kian mudah ditangkap nelayan di Teluk Ambon dan Teluk Tomini. Bahkan hiu paus jenis ikan yang sensitif terhadap kondisi ekosistem ekstrem--pun beruaya (migrasi) di Teluk Jakarta dan Teluk Ambon. Artinya, secara teori biologi laut makanan ikan terutama plankton melimpah dan siklus metabolisme alam di perairan mengalami pemulihan.

Amat berbeda dengan satu dekade sebelumnya, menemukan fenomena semacam ini. Mengapa? Karena, perilaku ikan berupaya ke perairan pesisir, memasuki teluk maupun selat untuk mencari makan dan bermigrasi dihadang kapal-kapal ikan ilegal dan eks asing yang menangkapinya, termasuk yang berukuran kecil.

Ketiga, porsi investasi domestik dalam bidang perikanan (PMDM) dalam dua tahun terakhir berangsur-angsur meningkatsignifikan. Jika pada 2014 investasi PMA 94,21% turun menjadi 86,74%, sementara PMDN meningkat dari 6,79% pada 2014 menjadi 14,28% pada 2015 (BKPM/PK2PM, 2015). Artinya, investasi domestik dalam bidang perikanan berkembang pesat.

Keempat, laporan Bank Indonesia 2015 mencatat bahwa pasokan bahan baku perikanan cenderung meningkat semenjak berlakunya kebijakan KKP awal 2015. Kala triwulan IV 2014, nilainya mencapai 81,84%. Lalu, memasuki triwulan I 2015 anjlok jadi 61,75 %. Namun, memasuki triwulan II, III dan IV melonjak signifikan masing-masing 76,93%, 74,44%, dan 74,50% (BI, 2015). Berarti pasokan bahan baku industri perikanan sejatinya mencukupi. KKP mencatat juga bahwa produksi perikanan pada 2015 terus meningkat dari triwulan I (4,3 juta ton), triwulan II (9,20 juta ton) dan triwulan III menjadi 15,35 juta ton) (KKP, 2015).

Kelima, neraca perdagangan sektor perikanan mengalami surplus US$3,01 miliar tahun 2015. Sementara triwulan I 2016 sudah surplus US$621.256.218. Artinya, kebijakan-kebijakan radikal KKP berdampak positif bagi neraca perdagangan sektor perikanan sehingga mendongkrak kontribusi PDB-nya terhadap PDB Nasional. Tercatat, triwulan III-2014 6,8% naik menjadi 8,37% pada triwulan III-2015 dan akhir 2015 mencapai 8,9% sehingga melampaui rata-rata PDB nasional 2014-2015 (KKP, 2015).

Keenam, kebijakan KKP menurunkan ekspor ikan negara-negara ASEAN yang kerap kali mencuri ikan di perairan Indonesia. Periode Januari-September 2015 ekspor tuna Thailand ke USA merosot 17,36% dan dari Pilipina 32,59% dibandingkan periode yang sama 2014. Sebaliknya, ekspor Indonesia justru meningkat drastis yaitu periode Januari-Agustus 2015 melonjak 7,73% dibandingkan periode sama 2014 (US-Comtrade, 2015).

Ketujuh, meningkatnya persentasi stok sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP), antara lain Selat Malaka dan Laut Andaman (pelagis besar 19,61 % dan udang 25,16 %), Samudera Hindia Sumatra, dan Selat Sunda (udang 69%), Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan (pelagis besar 72,06% dan udang 11,44%). Lalu Samudra Hindia selatan Jawa hingga selatan NTT, Laut sawu dan Laut Timor bagian barat (pelagis besar 9,28% dan udang 100%). Serta Teluk Aru, laut Arafura, dan Laut Timor bagian utara (pelagis kecil 16,54%, dan udang 34,60%).

Merujuk fakta empiris di atas, membuktikan kebijakan KKP selama ini berimbas signifikan dalam mengelola dan memulihkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, hingga berkontribusi bagi perekonomian nasional. Menjadi anomali di tengah membaiknya pengelolaan sumber daya ikan, tiba-tiba pemerintah membuka keran impor ikan. Apakah data-data empiris ini benar adanya atau hanya tertulis di atas kertas?

Langkah pemerintah

Langkah pemerintah lewat KKP dan Kementerien Perdagangan (Kemendag) yang mesti dilakukan terkait kebijakan impor ikan, pertama, memastikan betul akar masalah struktural dan kulturalnya yang membuat kran impor dibuka saat ini. Apakah problemnya memang rantai pasok dingin (logistik), minimnya kapal pengangkut ikan atau pasokan bahan baku industri memang kurang? Ataukah, problem data supply and demand ikan yang karut marut hingga akurasinya rendah.

Kedua, KKP dan instansi terkait mesti melacak, apakah ada problem ekonomi politik yang beraroma mendelegitimasi kebijakan KKP hingga memaksanya mengimpor ikan? Umpamanya, melacak market inteligent kita terkait data ekspor-impor ikan. Sebab, jangan sampai keterpaksaan mengimpor ikan akibat terlalu mengenjot ekspor yang secara konstitusional melanggar perintah UU Perikanan No 45/2009. Sebab, UU ini memerintahkan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan konsumsi nasional dahulu baru ekspor (Pasal 25B ayat 2).

Ketiga, dalam kasus ini, pemerintah (KKP dan Kemendag) memastikan jenis ikan, asal negara, jumlah dan nilainya, serta batasan waktu membuka kran impor hingga menutupnya kembali. Apakah kebijakan impor bersifat inkremental atau selamanya? Jika KKP tidak melakukan langkah-langkah ini secara objektif dan jujur, bakal menimbulkan polemik dan kegaduhan baru di ruang publik yang mendelegitimasi kebijakan-kebijakannya yang sudah berada pada rel yang tepat.

Jumat, 17 Juni 2016

Ironi Kebijakan Impor Ikan

Ironi Kebijakan Impor Ikan

Rokhmin Dahuri ;   Ketua Umum Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (Ganti)
                                                         KOMPAS, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah gencarnya klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang melimpahnya ikan di laut Indonesia setahun terakhir, tiba-tiba Senin (6/6) lalu kementerian ini mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor ikan. Impor ikan ini secara luas meliputi semua jenis ikan, kecuali jenis-jenis ikan yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan di pasar domestik.

Kebijakan ini bukan hanya ironis, tetapi juga sangat menyesakkan dada.  Pasalnya, pertama, Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, yang tiga perempat wilayahnya berupa laut dengan potensi produksi lestari (maximum sustainable yield/ MSY) ikan laut yang besar 7,3 juta ton/tahun, sekitar 8 persen total MSY stok ikan laut dunia.  Di perairan umum darat (danau, sungai, waduk, dan perairan rawa tawar) terdapat pula potensi produksi ikan 0,9 juta ton/tahun.

Selain itu, total potensi produksi perikanan budidaya (aquaculture)  di laut, perairan payau (tambak), dan perairan tawar diperkirakan 60 juta ton/tahun.  Dengan demikian, Indonesia sejatinya memiliki total potensi produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya 68,2 juta ton/tahun, alias terbesar di dunia (FAO, 2012). Sementara, dengan konsumsi ikan per kapita sekitar 38 kilogram dan jumlah penduduk 254 juta, total kebutuhan ikan nasional hanya sekitar 9,7 juta ton/tahun.  Artinya, jika sektor perikanan dikelola secara cerdas dan benar, Indonesia tak hanya akan mampu memasok ikan untuk kebutuhan domestik, tetapi juga bisa mengekspor beragam produk perikanan untuk kebutuhan global (feeding the world) secara berkelanjutan.

Kedua, sepanjang sejarah NKRI, baru kali ini pemerintah mengeluarkan kebijakan impor ikan secara luas. Sebelumnya, memang Indonesia mengimpor ikan, tetapi sebagian besar berupa tepung ikan sebagai bahan baku untuk industri pakan ternak dan ikan, dan jenis-jenis ikan yang tak bisa diproduksi di dalam negeri, seperti salmon dan kepiting alaska.  Itu pun dengan volume terbatas, dan nilainya kecil. Contohnya, pada 2004 total nilai ekspor perikanan Indonesia sebesar 2,9 miliar dollar AS, dan nilai impornya hanya 0,1 miliar dollar AS.  Lalu, pada 2014 nilai ekspor perikanan mencapai 4,7 miliar dollar AS, sedangkan impornya 0,46 miliar dollar AS.

Ketiga, kalau betul berkat kebijakan moratorium eks kapal asing, transhipment (alih muat ikan di laut dari kapal penangkap ke kapal pengangkut), dan penggunaan seluruh jenis pukat hela serta pukat tarik, membuat ikan di laut melimpah, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jauh sebelumnya sudah mempersiapkan teknologi penangkapan ikan (kapal ikan dan alat tangkap) beserta SDM nelayannya yang mampu menangkap ikan yang berlimpah itu secara lebih produktif, efisien, dan ramah lingkungan.

Selain itu, sistem rantai dingin, transportasi, dan logistik perikanan pun mestinya dibenahi lebih dulu.  Namun, karena tanpa persiapan memadai, produksi perikanan tangkap (volume pendaratan ikan) di hampir semua pelabuhan perikanan dan nilai ekspor perikanan pada 2015 turun drastis.   Kalau pada 2014 nilai ekspor perikanan 4,7 miliar dollar AS, di 2015 terjun bebas menjadi hanya 2 miliar dollar AS.

Sebenarnya, lonceng peringatan kelangkaan bahan baku ikan bagi industri pengolahan hasil perikanan akibat sejumlah kebijakan KKP itu sudah muncul sejak medio 2015.  Buktinya, sejak saat itu sejumlah unit pengolahan ikan di Bitung, Makassar, dan sentra industri pengolahan ikan lainnya sudah mulai mengimpor ikan cakalang, tuna, dan lainnya dari Korea Selatan, India, Tiongkok, dan Maladewa (Kompas, 15/2, dan Bisnis.com Bitung, 16/1).  Kondisi memprihatinkan ini juga terkonfirmasi saat Wapres Jusuf Kalla melakukan kunjungan kerja ke Bitung, Ambon, dan Tual pertengahan Maret 2016 (Kompas, 18/3), bahwa memang hampir semua pabrik pengolahan ikan "megap-megap" atau gulung tikar lantaran kekurangan bahan baku.

Solusi

Kebijakan impor ikan secara luas bukan hanya ironis, tetapi juga mencederai cita-cita luhur Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia (PMD). Makna PMD adalah menjadikan laut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, pendulang devisa, penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan, dan daya saing baru.

Impor ikan secara luas bukan hanya penghamburan devisa yang tak perlu karena potensi produksi perikanan jauh lebih besar ketimbang kebutuhan nasional, tetapi juga berpotensi membanjiri pasar dalam negeri, menghancurkan daya saing, dan kesejahteraan nelayan kita.   Dengan mengimpor ikan, harga diri (dignity) dan kedaulatan ekonomi kita sebagai bangsa maritim juga tergerus. Mestinya, di kala negara kewalahan akibat ketergantungan pada impor daging sapi yang harganya kelewat mahal, kita genjot produksi ikan serta produk perikanan lain, dan mengedukasi masyarakat agar beralih mengonsumsi ikan dan seafood yang lebih bergizi dan sehat ketimbang daging sapi.

Karena itu, kita tidak perlu impor ikan secara luas.  Sebaliknya, KKP mulai sekarang mesti segera mengeluarkan izin penangkapan untuk ribuan kapal ikan milik rakyat dan pengusaha nasional yang sudah berbulan- bulan menganggur tertambat di sejumlah pelabuhan perikanan.  Demikian juga halnya untuk sekitar 500 kapal ikan berukuran besar (di atas 100 GT) dan kapal modern  "eks asing" yang memang sudah lama menjadi milik pengusaha nasional dan dinyatakan hanya ada kesalahan kecil oleh satgas IUU Fishing.

Ribuan kapal besar dan modern ini segera digunakan untuk menangkap ikan di wilayah-wilayah perairan laut yang menurut KKP stoknya melimpah (underfishing) atau yang selama ini menjadi lokasi penjarahan ikan oleh kapal-kapal asing.  Contohnya di Laut Natuna, Sulawesi, Teluk Tomini, Laut Banda, Laut Arafura, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di bagian Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Kita juga mesti segera mengaktifkan kembali ratusan ribu nelayan pukat hela dan pukat tarik yang sudah berbulan-bulan menganggur, atau kalaupun sebagian bisa melaut harus keluar biaya mahal, karena harus menyogok oknum aparat nakal.

Berkelanjutan

Sudah tentu bahwa semua aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal tersebut harus ramah lingkungan dan tingkat penangkapan ikan di setiap wilayah perairan tidak melebihi MSY-nya. Kaidah ini sangat penting untuk memastikan usaha perikanan tangkap dapat memasok kebutuhan ikan nasional dan menyejahterakan seluruh nelayan secara berkelanjutan. Secara paralel, kita meningkatkan produksi berbagai jenis ikan melalui  intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi usaha perikanan budidaya ramah lingkungan di perairan laut, payau, dan tawar.

Jenis ikan budidaya laut yang relatif mudah dibudidayakan, sangat dibutuhkan untuk pasar domestik maupun ekspor, dan keuntungannya lumayan besar, antara lain berbagai jenis kerapu, kakap, bawal bintang, bandeng, gobia, abalone, kerang hijau, gonggong, teripang, dan lobster. Untuk perairan payau, antara lain udang windu, udang vanamme, kerapu lumpur, bandeng, nila salin, dan berbagai jenis kepiting termasuk kepiting soka.  Di perairan tawar, kita bisa budidayakan ikan nila, patin (dori), lele, emas, gurami, belida, baung, bawal air tawar, udang galah, lobster air tawar (Cerax spp).

Sekadar ilustrasi betapa besarnya potensi ekonomi perikanan budidaya adalah usaha budidaya udang vanname.  Indonesia memiliki 3 juta hektar lahan pesisir yang cocok untuk budidaya tambak udang vanamme.  Jika kita usahakan 500.000 hektar (17 persen total potensi) dengan rata-rata produktivitas selama ini sekitar 40 ton/hektar/tahun, maka bisa diproduksi 20 juta ton atau 20 miliar kilogram udang per tahun.

Saat ini harga udang vanamme di tambak (on-farm) rata-rata 4 dollar AS/kilogram, sehingga bisa dihasilkan nilai ekonomi 80 miliar dollar AS (Rp 1.000 triliun/tahun atau sekitar 40 persen APBN 2016.  Rata-rata keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta/hektar/bulan.  Potensi tenaga kerja on-farm sebanyak tiga orang/ hektar x 500.000 hektar = 1,5 juta orang.  Dan, potensi tenaga kerja off-farm (orang yang bekerja di sektor hulu dan hilir dari tambak udang) sekitar dua orang/hektar x 500.000 hektar = 1 juta orang.

Mengingat jarak antara lokasi penangkapan ikan (fishing grounds) atau budidaya ikan dengan pelabuhan perikanan dan kawasan industri pengolahan ikan, maka pemerintah melalui BUMN maupun perusahaan swasta harus mulai sekarang juga menyediakan jasa kapal pengangkut ikan berpendingin.  Selain itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan sarana produksi perikanan (seperti alat tangkap, bahan bakar, perbekalan melaut, benih ikan, benur, dan pakan) dengan jumlah mencukupi dan harga relatif murah bagi semua nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh wilayah NKRI.

Pasar untuk ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya harus dijamin dengan harga yang menguntungkan nelayan serta pembudidaya, dan sekaligus terjangkau oleh rakyat. Permodalan (kredit perbankan) dengan suku bunga relatif murah dan persyaratan relatif lunak (seperti di emerging economies lainnya) harus bisa diakses seluruh nelayan dan pembudidaya ikan.  Jangan lupa, kita juga harus terus-menerus meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan dan pembudidaya ikan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan secara sistematis dan berkesinambungan.

Dengan pendekatan pembangunan kelautan dan perikanan seperti ini, niscaya kita tidak perlu impor ikan secara luas.  Lebih dari itu, Indonesia bisa menjadi pengekspor ikan dan produk perikanan terbesar di dunia; nelayan, pembudidaya ikan, dan rakyat lebih sejahtera; dan menjadi PMD dalam waktu tidak terlalu lama, 2030.