Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Mei 2014

UN, Kerikil Dunia Pendidikan

UN, Kerikil Dunia Pendidikan

Budi Prasetyo Wr  ;   Mahasiswa S-2 Ketahanan Nasional UGM
SINAR HARAPAN, 02 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA sederajat sudah selesai. Kini, siswa SMP sederajat kembali mendapat giliran UN. Para siswa kelas IX SMP mempersiapkan diri, terutama mentalnya. Secara psikologis dan mental, anak-anak yang akan mengikuti UN ini ditekan sedemikian rupa. Akibatnya, berbagai ekspresi dikeluarkan untuk mengungkapkan segala perasaan mereka.

Baik itu sebelum UN maupun sesudah pengumuman kelulusan. Jadi, begitu tidak bijaknya kita ketika setelah pengumuman kelulusan melarang mereka mencoret-coret seragam dan berkonvoi di jalan. Inilah ekspresi yang seharusnya difasilitasi, faktor keamanan utamanya. Marah, kesal, dan kecewa adalah hal lumrah ketika kegagalan menimpa nanti di saat pengumuman hasilnya.

Belajar dari pelaksanaan UN SMA, masih banyak yang perlu dibenahi. Ada banyak kejadian berkaitan dengan pelaksanaan UN SMA dan terjadi pula pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini, seperti joki, siswa yang menyontek, guru memberikan jawaban dengan ikut mengerjakan soal, dan perbuatan tidak fair lainnya.

Intinya keinginan mereka hanya satu, yakni lulus UN tidak lebih dari itu. Tidak hanya murid-murid yang menginginkan hal ini, sekolah, guru, dan orang tua dipaksa pemerintah hanya untuk melihat anak-anak mereka lulus UN. Jika ada yang tidak lulus, bersiap-siaplah menjadi bulan-bulanan banyak pihak untuk di-bully.

Orientasi Hasil

Di sini siswa dididik untuk selalu bertujuan pragmatis. Kesenangan semu sekali yang akan mengantar mereka menjadi manusia-manusia berwatak mesin. Proses yang begitu panjang selama tiga tahun tak ada harganya. Banyak pihak berpendapat yang paling berharga dari pendidikan kita saat ini adalah tiga hari yang menentukan, yakni UN. Prestasi-prestasi yang telah diraih ketika proses berlangsungpun tak bisa membantu.

Tentunya kita masih ingat tahun lalu. Ketika ada seorang anak pemenang olimpiade harus tidak lulus karena ada salah satu nilai yang kurang pada satu mata pelajaran. Selain itu, anak-anak yang harus merasa sangat kecewa karena telah diterima di universitas terkemukan, baik dalam dan luar negeri tidak lulus UN. Sungguh sebuah hal yang ironis.

Untuk memperbaiki bangsa ini, terlebih dahulu harus mereparasi manusianya. Caranya dengan mengubah sistem pendidikan yang berorientasi pada hasil ini secepatnya. Menuju sebuah pendidikan yang berbasis pada kemanusiaan.

Mengembalikan semangat cita-cita pendidikan bangsa ini, yakni pendidikan yang memanusiakan manusia. Bukan malah membuat sistem yang menjadikan manusia sekadar mesin atau robot. Manusia yang hanya mementingkan hasil tanpa berpikir proses. Siswa-siswa yang tidak peduli lingkungan sekitar asal yang diinginkannya bisa didapatkan.

Mentalitas manusia Indonesia yang tidak menghargai mutu, mementingkan hasil daripada proses, mengeneralkan masalah, suka melempar tanggung jawab, dan lainnya adalah sebuah penyakit. Pendidikan sejak dini tentunya dengan sistem yang benar sesuai permasalahnya adalah solusi untuk itu. Pertama sekali yang harus dilakukan adalah mendiagnosis. Selanjutnya, menentukan terapi yang pas dari hasil diagnosis itu.

Standar UN

Ketika pemerintah akan terus mempertahankan kebijakan UN, standar UN seharusnya tidak digeneralisasi. Namun, standar UN bisa hingga empat atau bahkan lima, tergantung tingkat kualitas masing-masing sekolah. Seharusnya sekolah sebagai lembaga yang mendidiknya selama ini adalah pihak paling berhak menentukan kelulusan seorang siswa, bukan standar nilai UN.

Ketika seorang siswa hanya kurang nol koma dalam suatu mata pelajaran dalam UN, pihak sekolah harus berani meluluskannya. Ketika pihak sekolah melalui guru-guru yang mengajarnya setiap hari mendapatkan bahwa ia adalah siswa yang rajin dan termasuk dapat mengikuti pelajaran, siswa itu mempunyai prestasi atau mungkin telah diterima di salah satu universitas terkemuka. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak meluluskan anak-anak seperti itu hanya karena nilai UN-nya kurang nol koma.

Keadilan-keadilan yang terlanggar itulah yang menyebabkan kebijakan UN harus ditinjau kembali. Pendidikan pada hakikatnya bertujuan membentuk manusia seutuhnya. Kegiatan memanusiakan manusia inilah makna dari pendidikan yang hakiki. Kemurnian tujuan dari pendidikan itu lama kelamaan digerus termakan zaman.

Pendidikan sekarang ini tidak lebih dari sekadar memindah tulisan dari dalam buku ke otak anak-anak kita. Untuk itu, marilah bergandeng tangan untuk mengevaluasi kebijakan UN ini. Tentunya dengan semangat mencari solusi terbaik dan kebaikan generasi ke depan.

Jumat, 18 April 2014

UN Bukan Titian Maut

UN Bukan Titian Maut

Tri Marhaeni Pudji Astuti  ;   Guru Besar Antropologi
Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes
SUARA MERDEKA, 17 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
SETIAP menjelang dan selepas ujian nasional (UN), termasuk tahun ini, selalu berkembang opini dan mindset yang sama. Mengapa? Tulisan ini tak hendak membahas diskusi klasik ”UN itu perlu atau tidak perlu”, tapi mencoba sedikit menuangkan pengalaman saya ketika menjadi anggota tim pemantau UN di sebuah kabupaten. Karenanya, tulisan ini lebih mencoba menelaah secara empirik, dan jauh dari tendensi analisis ilmiah yang muluk-muluk berbasis teori.

Dari pengalaman selama ini, menjelang penyelenggaraan UN banyak pihak selalu ”heboh”, terutama orang tua dan pihak sekolah. Mulai dari ritual-ritual seperti menggelar doa bersama, istigasah (istighosah), mengadakan seminar motivasi, sampai ”memberi asupan makanan tambahan”.

Diakui atau tidak, ”ritual-ritual” seperti itu menjadikan UN seolah-olah sebagai sesuatu yang sakral dan menakutkan. ”Aura”-nya dibentuk, diciptakan secara magis, yang akhirnya menanamkan cekaman mindset banyak orang bahwa UN begitu menakutkan, begitu sulit, dan begitu sakral.

Andai berbagai ritual menjelang UN itu biasa dilakukan sehari-hari, tentulah tidak timbul ”aura” sakral, menakutkan, dan seolah-olah ”titian maut” yang harus dilewati dengan konsentrasi ekstra karena menentukan hidup-mati siswa. Ya, bukankah berdoa bisa dilakukan tiap saat, dan istigasah juga sah-sah saja diselenggarakan tak hanya pas akan menempuh UN? Memberi motivasi kepada siswa bisa dibiasakan oleh guru tiap waktu sehingga ”meresap”, dan akhirnya menumbuhkan keyakinan dalam jiwa siswa. Membentuk motivasi tidak bisa hanya sehari dua hari, tak semudah membalik telapak tangan.

Bagaimana caranya? Gurulah yang berperan penting. Maka andai dibiasakan tiap guru masuk kelas, pada 10 menit atau 5 menit awal sebelum menyajikan materi memberi motivasi siswa dengan hal-hal kecil tetapi menginspirasi, bukankah lebih bermanfaat daripada menggelar sekali seminar menjelang UN dengan menghadirkan pembicara kaliber nasional?

Mengapa? Motivasi perlu pembiasaan, internalisasi, pengendapan nilai penyemangat yang diberikan, sampai akhirnya siswa meyakini apa yang dia dengar tadi benar dan bermanfaat, maka akan dilakukan. Hal-hal kecil yang dialami guru, dengan model menceriterakannya kepada siswa, bisa memberi inspirasi, dan yang terpenting aura guru harus ”positif” dulu. Dengan bahasa tubuh yang hangat, wajah yang selalu tersenyum, ”berbicara dengan mata, telinga, dan hati”. Siswa akan merasa menemukan tambahan pengalaman yang ”luar biasa”.

Cara memotivasi ini biasa saya praktikkan di ruang-ruang perkuliahan. Pada setiap kuliah, entah di awal, di tengah, atau di akhir, saya selalu menceritakan hal-hal kecil yang saya alami yang memotivasi saya. Tidak sia-sia metode ini saya terapkan karena mahasiswa selalu mengaku terinspirasi. Hampir semua alumni selalu menyatakan, ”Terima kasih Bu, waktu kuliah Ibu sangat memotivasi dan menginspirasi kami...”

Menyemangati siswa tidak selalu berbekal membaca buku teori motivasi yang tebal-tebal dan sulit. Lakukan saja kebiasaan sehari-hari, menyangkut hal-hal kecil; sikapi dan lakukan agar menginspirasi siswa. Jika diberikan tiap hari, itu akan lebih mengena. Tentu termasuk yang terkait dengan UN.

Sampaikan hal-hal yang bersifat umum tentang sikap, kebiasaan, pengambilan keputusan, nilai-nilai, dan norma yang diyakini sehari-hari oleh siswa, yang semuanya akan bermanfaat untuk menghadapi UN. Bukan masalah UN-nya yang harus selalu disebut tiap hari, karena hal itu justru akan menjadi ”teror” seolah-olah UN adalah bom waktu yang siap meledak. Kata kuncinya, ujian adalah sebuah keniscayaan. Maka perlu ditanamkan pemahaman bahwa sekolah, belajar, dan ujian merupakan suatu kesatuan kegiatan yang tidak bisa saling terpisahkan.

Evaluasi Pelaksanaan

Dari sedikit pengalaman ketika memantau pelaksanaan UN di sebuah kabupaten pada awal pekan ini, ada sejumlah catatan yang perlu saya bagi. Saya setuju pelaksanaan UN mulai dari urusan penyimpanan soal, pengambilan dan pengiriman kembali soal, hingga pendistribusian ke sekolah-sekolah, semua dikawal polisi.

Hanya, rasanya tidak usah membunyikan sirene meraung-raung. Suka atau tidak suka, atmosfer itu membentuk persepsi dan opini di masyarakat betapa ”UN itu seperti teroris yang harus dikawal polisi” lengkap dengan heboh ”nguing-nguing”. Cukuplah polisi pengawal itu adalah ”Polisi Siaga” yang siap menghadapi segala kemungkinan, dan cepat mengambil keputusan, karena bagaimanapun UN adalah dokumen negara yang perlu diamankan.

Polisi yang memantau di sekolah-sekolah juga memakai pakaian preman saja seperti yang sudah dilakukan di daerah yang saya evaluasi. Jadi keberadaan polisi di sekolah tidak menciptakan ketegangan dan ketakutan, justru menghadirkan rasa aman bagi siswa sehingga dengan perasaan lepas mereka melaksanakan UN dengan jujur, baik, dan benar karena sudah ada yang menangani siapa pun yang mencoba bersikap curang. Usulan lain yang saya gagas, harus ada petugas medis di sekolah. Hal ini untuk mengantisipasi insiden-insiden yang kemungkinan dialami siswa. Ketegangan siswa setelah mengerjakan soal bisa memicu stres. ●

Kamis, 17 April 2014

Ujian Nasional sampai Kapan?

Ujian Nasional sampai Kapan?

Darmaningtyas  ;   Aktivis Pendidikan Taman Siswa
TEMPO.CO, 15 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Ujian nasional (UN) yang sering menimbulkan stres tahunan bagi murid, guru, dan orang tua kembali digelar pada 2014 ini. Berdasarkan pengalaman lebih dari satu dekade terakhir sejak diterapkannya kebijakan UN, perhelatan ini selalu penuh kehebohan, karena membuat stres murid, guru, dan orang tua.

Perdebatan tentang perlu-tidaknya UN terus terjadi setiap tahun, tapi UN tetap berjalan terus. Mereka yang mendukung UN mengatakan, "bagaimana murid punya semangat belajar kalau tidak ada UN? Ada UN saja mereka malas belajar, apalagi tidak ada UN?" Kelompok ini mewakili pandangan bahwa pengajaran di sekolah itu sekadar untuk mengerjakan soal-soal ujian atau tes.

Salah satu tokoh dalam kelompok ini adalah Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI 2004–2009. Karena itu, amat mengherankan bila JK santer disebut-sebut paling pas mendampingi Jokowi. Tentu saja, bila itu terjadi, dapat dipastikan pemerintah Jokowi-bila terpilih-akan terus digoyang oleh mereka yang menolak UN.

Mereka yang menolak UN berpandangan bahwa belajar untuk mengetahui, memahami, mendalami, dan mempraktekkan itu jauh lebih bermakna daripada sekadar untuk tes. Pendidikan justru gagal ketika hanya mampu mendorong murid untuk belajar demi menghadapi ujian atau tes. Padahal, semestinya yang dilakukan adalah memberi motivasi kepada murid untuk menjadi manusia pembelajar sepanjang hayat, bukan sekadar untuk menghadapi ujian.

Cara pandang kelompok pendukung UN tersebut justru menjadi titik awal kegagalan bangsa ini, karena masyarakatnya tidak termotivasi untuk menjadi manusia pembelajar sepanjang hayat, mengingat setelah lulus sekolah menengah atas tidak ada UN lagi. Kecuali itu, wilayah Indonesia amat luas dan beragam (ada yang sudah sangat maju seperti Jakarta), tapi banyak yang masih terbelakang dengan jumlah guru yang masih terbatas. Menjadi tidak adil bila hanya satu standar yang sama yang diterapkan.

Beberapa SMAN di pulau-pulau kecil di Maluku Tenggara, misalnya, sampai 2013 lalu tidak memiliki guru biologi, kimia, dan fisika. Murid diajar oleh guru yang tidak memiliki kualifikasi cukup, tapi mereka ikut UN yang standarnya sama dengan UN di Jakarta. Bila mereka lulus dengan baik, tentu hasilnya penuh dengan manipulasi.

Kecuali itu, ini yang lebih penting, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun ajaran 2014/2015 ini akan melaksanakan Kurikulum 2013. Semangat dari Kurikulum 2013 ini adalah menumbuhkan manusia pembelajar. Karena itu, bila sistem evaluasinya masih menggunakan UN, hal itu sangat bertolak belakang. Bila kebijakan UN tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, sesungguhnya itu kebijakan yang mubazir.

Atau, pemerintah tinggal memilih, kalau ingin mempertahankan UN, batalkan implementasi Kurikulum 2013, karena keduanya itu bertolak belakang. Yang konsisten adalah Kurikulum 2013 menggunakan sistem evaluasi portofolio. Daripada dana Rp 500 miliar lebih yang dipakai UN menjadi sia-sia, lebih baik dana itu digunakan untuk menambah jumlah guru di daerah-daerah terpencil dan meningkatkan kualitas guru.

Senin, 13 Mei 2013

Ujian Nasional yang Kontroversial


Ujian Nasional yang Kontroversial
Amich Alhumami  ;  Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan; Bekerja di Direktorat Pendidikan Bappenas
MEDIA INDONSIA, 13 Mei 2013


UJIAN nasional (UN) terus memicu kontroversi. Silang pendapat kian memanas akibat penyelenggaraannya pada 2013 yang chaotic. Bagi para penentang, kekacauan itu menjadi amunisi untuk menyerang kebijakan UN. Polemik mengenai UN menunjukkan pandangan yang terbelah dalam dua kutub yang berlawanan. Pro-kontra yang sangat serius itu menandakan UN memang problematik baik pada tataran konsep maupun implementasi. Pokok perdebatan mulai keabsahan, manfaat, sampai aspek teknis pelaksanaan UN. Penting dicatat, Pasal 51 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan basis legal tidak menggunakan istilah ujian nasional, tetapi evaluasi belajar.

Bila mengikuti hiruk-pikuk perdebatan publik yang mengemuka di media massa, sejumlah kalangan terutama praktisi dan pengamat pendidikan--terlepas apakah pandangan mereka mencerminkan aspirasi mayoritas komunitas pendidikan atau tidak--cenderung menolak UN. Untuk sebagian kecil, penolakan UN didasarkan pada konsep-konsep pokok dan prinsipprinsip mendasar mengenai ujian nasional, yang dikaitkan dengan proses pendidikan secara keseluruhan. Para penentang UN pada kelompok itu mendasarkan penolakan mereka pada argumen-argumen penting dengan merujuk ke teori-teori pedagogi yang fundamental.

Namun, untuk sebagian besar, penentangan terhadap UN justru lebih didasarkan pada aspek teknis dan ekses yang muncul akibat kebijakan UN. Aspek teknis antara lain terkait dengan penyediaan logistik (eg pencetakan naskah soal, distribusi ke daerah dan sekolah) yang pada 2013 ini mengalami kekacauan luar biasa.

Di pihak lain, UN diklaim telah menimbulkan ekses negatif, yaitu membuat para pelajar menderita stres karena mereka mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. UN juga diklaim hanya menyuburkan sikap dan perilaku tidak jujur karena pelaksanaannya penuh dengan kecurangan (eg sontek, pembocoran soal, dan pembagian kunci jawaban oleh oknum guru). Semua itu dianggap kontraproduktif bagi upaya peningkatan mutu pendidikan dan kualitas lulus an pada semua jenjang pendidikan--suatu hal yang men jadi salah satu tujuan utama penyelenggaraan UN.

Karena itu, perdebatan mengenai UN harus ditekankan pada pembahasan isu-isu substansial yang berkaitan dengan makna esensial pendidikan, melampaui aspek legal dan masalahmasalah teknis atau ekses negatif yang muncul di luar kontrol penyelenggara UN. Pertanyaan pokok yang patut diajukan ialah apakah UN diperlukan? Jika memang perlu, apakah UN dapat menjadi penentu kelulusan atau sekadar instrumen untuk memetakan mutu pendidikan? Apakah UN merupakan bentuk evaluasi pendidikan atau pengukuran pencapaian prestasi akademik?

Penilaian dan pengukuran

Dalam literatur pendidikan, ada dua istilah, penilaian (evaluation) dan pengukuran (measurement), yang 
oleh sebagian orang secara salah kaprah saling dipertukarkan. Bahkan tak sedikit pengamat serta merta menyamakan kedua istilah tersebut dan menggunakannya secara bergantian. James Popham, dalam buku Educational Evaluation (1993), dapat membantu menjernihkan pengertian evaluation dan measurement

Yang pertama ialah suatu bentuk appraisal process untuk mengetahui kualitas pendidikan, dengan melihat pelaksanaan program pembelajaran (instructional programs) dan kegiatan belajar-mengajar (teaching-learning activities).

Yang kedua ialah suatu bentuk appraisal process yang berkaitan dengan pemeringkatan atau pengukuran pencapaian prestasi, dengan menggunakan indeks numerik tertentu, yang atas dasar itu seseorang menempati posisi tinggi/ rendah. Dalam evaluation, appraisal process mencakup 1) pilihan subject matter yang diajarkan, 2) efektivitas suatu metode pengajaran, dan 3) pengembangan kurikulum. Dalam measurement, appraisal process mencakup 1) penetapan batas terendah-tertinggi pencapaian prestasi, 2) standar pengukuran, dan 3) penggunaan alat ukur. Secara ringkas, evaluation is quality appraisal; measurement is status appraisal.

Lebih dari itu, evaluation dimaksudkan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan program pembelajaran di sekolah dan implementasi kegiatan belajar-mengajar di kelas, antara lain ditandai kemampuan murid dalam menguasai suatu mata pelajaran. Tingkat efektivitas dipengaruhi banyak faktor, misal guru yang bermutu; ketersediaan buku, bahan ajar, dan peralatan; serta dukungan fasilitas pendidikan (perpustakaan dan laboratorium).

Karena itu, evaluation pasti akan berujung pada rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memberi perhatian pada faktor-faktor penting yang berpengaruh tersebut, termasuk sarana-prasarana pendidikan yang memadai. Di dunia pendidikan, evaluation dalam pengertian tersebut digunakan pertama kali oleh Ralph W Tyler (‘General Statement on Evaluation’ dalam Journal of Educational Research, 35 [1932], 492-501) ketika melakukan penilaian perbandingan atas academic performance siswa-siswa yang berasal dari progressive high schools dan conventional high schools. Tyler berkesimpulan, “Evaluation (is) not as the appraisal of student's academic achievement, but rather as the appraisal of an educational program's quality.“

Evaluasi belajar tanggung jawab siapa?

Secara teoretis, UN diperlukan untuk tiga kepentingan, yakni 1) mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran di sekolah, 2) mengetahui pencapaian prestasi akademik siswa selama mengikuti proses pendidikan, dan 3) melihat gambaran kualitas pendidikan secara nasional dengan melihat diversitas dan diskrepansi mutu pendidikan antardaerah. Namun, dengan merujuk Pasal 51 UU No 20/2003, banyak pengamat berargumen UN tidak diperlukan dan evaluasi belajar dapat dilakukan guru, yang dinilai lebih mengetahui prestasi belajar siswa di sekolah masing-masing.

Jika pendapat itu diikuti, akan muncul persoalan lain yang jauh lebih kompleks. Katakan kita setuju evaluasi belajar diserahkan kepada guru, lalu siapa yang dapat menjamin kredibilitas hasil evaluasi belajar tersebut, yang di dalamnya mengindikasikan pencapaian prestasi akademik siswa? Standar penilaian hasil evaluasi satu sekolah dengan sekolah yang lain juga dipastikan beragam. Lalu siapa yang kompeten untuk memastikan lulusan sekolah A lebih baik mutunya dengan lulusan sekolah B? Siapa pula yang punya otoritas untuk menetapkan metode evaluasi belajar yang digunakan di sekolah Z lebih baik ketimbang metode yang dipakai di sekolah Y? Dengan menyerahkan evaluasi belajar kepada guru dan sekolah, tanpa ada standar nasional yang menjamin kualitas lulusan, kontroversi akan semakin tajam dan berkembang luas.

Untuk menjaga kredibilitas, setiap metode evaluasi belajar harus dapat diterima dan mendapat pengakuan publik. Itu tidak berarti kita meragukan kejujuran, integritas, dan kredibilitas guru atau sekolah dalam melakukan evaluasi belajar. Akan tetapi, lebih untuk memastikan mengenai orisinalitas, kualitas, dan akuntabilitas evaluasi belajar. Masalah tersebut penting didiskusikan karena menyangkut quality assurance dan quality control atas suatu proses pendidikan di sekolah.

Jaminan kualitas dan pengendalian mutu pendidikan harus dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu (baca: UN), yang mendapat pengakuan publik dan dilaksanakan suatu badan independen yang kompeten. Meskipun bentukan pemerintah, BSNP merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan tokoh-tokoh pendidikan, yang secara akademik punya otoritas dan kompeten untuk menyelenggarakan UN. BNSP juga dinilai tak punya konflik kepentingan. Jika BSNP dipertanyakan sebagai penyelenggara UN, lalu lembaga mana yang dianggap kompeten?

UN memang dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan dengan standar tertentu. Standardisasi kualitas pendidikan merupakan salah satu esensi dalam sistem pendidikan nasional, yang mensyaratkan setiap lulusan pada suatu jenjang pendidikan di sekolah mana pun mempunyai kemampuan akademik dan penguasaan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang sama dan setara.

Prinsip pokok itu dapat diterima apabila semua satuan pendidikan (baca: sekolah) di Indonesia memiliki infrastruktur dan fasilitas pendidikan serta guru-guru dengan kualitas sepadan. Pokok gugatan yang kerap mengemuka dalam perdebatan publik itu seyogianya dapat direspons dan kerja-kerja perbaikan mutu pendidikan fokus pada pangkal masalah yang menjadi pemicu kontroversi UN. 

Senin, 29 April 2013

Di Balik Pro-Kontra UN


Di Balik Pro-Kontra UN
Zulfikri Anas ; Praktisi Pendidikan, Penggagas
Kelompok Kajian Teaching Learning Camp (TLC), Banten
SUARA KARYA, 27 April 2013


Anak-anak yang gagal dan sekolah yang gagal adalah sebuah indikasi dari adanya sistem yang salah, bukan otak yang salah" (Eric Jensen, penulis Brain Based Lerning tahun 2008). Bandingkan dengan peribahasa, 'Buruk muka cermin dibelah'.

Jika saat ini Ujian Nasional (UN) dipersoalkan dan terjadi persoalan dalam pelaksanaan UN perlu dipertanyakan apa persoalan hakiki UN tersebut. Persoalan UN bukan terletak pada ada atau tidak adanya UN. Sebab itu, tidak perlu diperdebatkan sehingga menimbulkan pro kontra. Justru jauh lebih penting dituntaskan adalah fenomena di balik ada atau tidak adanya UN.

Bagaimanapun, penyelenggaraan UN terbukti berjasa mengungkap "borok-borok" yang ada di dalamnya, baik dalam hal persiapan, pelaksanaan, maupun hasil UN. Kelihatannya ada kekeliruan mindset ketika ada pihak yang menganggap UN merampas hak-hak guru dalam melakukan evaluasi terhadap peserta didiknya. Padahal, UN sama sekali tidak merampas hak guru. Di dalam sebuah sistem, evaluasi perlu dilakukan secara internal dan eksternal, ada kalanya dilakukan secara simultan. 
Evaluasi eksternal diperlukan untuk melakukan verifikasi terhadap proses dan validitas evaluasi internal.

Nah, antara ujian yang dilakukan oleh guru dan UN semestinya saling menguatkan. Ujian adalah salah satu tahapan dalam proses evaluasi yang bertujuan untuk mendapatkan data yang valid. Jika ada anak yang gagal ujian, baik UN maupun non UN, persoalannya hanya dua.

Pertama, anak yang bersangkutan tidak menguasai kompetensi dasar yang diuji. Kedua, alat ujinya tidak valid. Solusinya ada pada dua hal itu. Jadi, bukan dengan meniadakan salah satunya, karena meniadakan salah satunya akan mengurangi tingkat validitas keseluruhan proses evaluasi.

Terkait hal itu, setiap guru menetapkan batas kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebelum pembelajaran dimulai di awal tahun. Penetapan kriteria ini didasarkan atas kajian tentang kemampuan dasar awal siswa (intake), kompleksitas materi dan kompetensi, serta daya dukung (profesionalisme guru dan sarana prasarana yang tersedia). Ketiga hal ini menentukan tinggi rendahnya ketuntasan minimal masing-masing mata pelajaran.

Kisaran ketuntasan minimal yang ditetapkan guru antara 60-80 persen, bergantung pada kondisi sekolahnya, dan bahkan sekolah-sekolah unggulan menetapkan di atas itu. Artinya, guru menetapkan target pencapaian pembelajaran minimum adalah 60 persen dari 100 persen kompetensi yang diajarkan. Jika persentase itu betul-betul murni hasil pencapaian kompetensi, maka semua anak lulus UN karena batasan UN berada di bawah itu, yaitu 55 persen. Artinya, ketika siswa naik kelas, mereka tuntas menguasai kompetensi, ia akan lulus UN. Jika ada anak yang gagal UN, penyebabnya dua.

Pertama, pencapaian ketuntasan minimum hanya kamuflase, atau hanya tuntas angka, bukan tuntas komepetensi karena kalau tuntas kompetensi sangat kecil kemungkinan anak gagal UN karena kompeten berbeda dengan hafal. Bila anak kompeten, diuji oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun pasti dia bisa, jika hanya hafal, bisa jadi gagal karena gugup pada saat ujian.

Kedua, alat uji UN yang tidak valid. Jika anak gagal karena alat uji tidak valid, namanya penzaliman, ini dapat disebut merampas hak anak. Sampai saat ini belum ada satu pun lembaga independen mengkhususkan diri untuk meneliti validitas alat uji UN ini. Artinya, sejauh ini tidak ada yang mempersoalkan validitas UN. Padahal, validitas alat uji jauh lebih penting daripada mempersoalkan keberadaannya, jika terbukti alat yang digunakan tidak valid, alasan ini sangat kuat untuk menganulir hasil UN. Ketika ada siswa yang belum mencapai KKM, guru akan melakukan remedial. Persoalnya adalah, guru sering kali keliru memaknai remedial dan KKM. Remedial pada umumnya dipahami sebagai perbaikan nilai padahal bukan perbaikan nilai, tapi perbaikan kompetensi.

Sebagai contoh, saat tes menulis karangan, anak mendapat angka 40, artinya anak belum tuntas 
karena di bawah KKM (60 persen). Jika alat tes yang digunakan oleh guru itu valid, mengacu kepada indikator yang terukur, mestinya guru tahu sejak awal apa permasalahan yang dihadapi tersebut. Misalnya, ternyata anak yang bersangkutan belum mahir merangkai kata menjadi kalimat, dan tentunya untuk merangkai kalimat menjadi suatu paragraf akan bermasalah.

Ketika guru paham dengan kondisi anak ini, maka remedialnya adalah memberikan latihan atau bimbingan sehingga anak menjadi mahir dalam menyusun kata menjadi kalimat yang bermakna, dan seterusnya dia mahir menyusun kalimat menjadi paragraf yang padu. Berikutnya setelah remedial, untuk memastikan apakah anak sudah tuntas atau belum, anak yang bersangkutan dapat diuji kembali. Jika proses ini dilakukan sejak awal pembelajaran dimulai, berarti guru fokus pada pencapaian kompetensi. Akhirnya, kompetensi anak akan terus meningkat, dan beban kerja guru akan terus berkurang sejalan dengan meningkatnya penguasaan kompetensi anak. Dengan cara itu, semua anak akan tuntas, dan tidak ada lagi anak yang tingal kelas. Tentunya, tidak akan ada anak yang tidak lulus UN, karena semua anak tuntas dan ketuntatasan paling rendah 60 persen, di atas batas 55 persen untuk kelulusan UN.

Bila ini terjadi, anak, orangtua, guru, kepala sekolah, kepala dinas, kepala daerah tidak perlu lagi mencemaskan UN. Tidak ada yang merasa terancam mutasi setelah hasil UN diumumkan. Inilah makna pembelajaran dalam kurikulum berbasis kompetensi.
Orang yang takut UN adalah orang yang meragukan kemampuannya. Jika yang menolak UN itu orang dewasa, seperti guru, para ahli, pejabat, itu artinya mereka menyangsikan hasil pekerjaannya sendiri selama ini.