Tampilkan postingan dengan label S SInansari Ecip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label S SInansari Ecip. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juni 2016

TV, Ramadhan Segera Tiba

TV, Ramadhan Segera Tiba

S Sinansari Ecip ;   Akademisi; Wartawan senior; Dewan Pertimbangan MUI
                                                         KOMPAS, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ramadhan segera tiba. Inilah bulan sawah basah  bagi industri televisi. Stasiun TV besar panen. Jauh-jauh hari, mereka menyiapkan tayangan yang bisa menjual ruang dan waktu iklan. Musim panen berlangsung satu bulan lebih.

Tim kreatif merancang tayangan yang disesuaikan dengan pergeseran prime time (waktu unggulan), yakni sekitar  saat sahur atau buka. Pada waktu unggulan, tarif iklan paling mahal.

Banyak warga berharap kehidupan yang tenang itu berlangsung pada 11 bulan yang lain. Namun, harapan tinggal harapan. Suasana dan semangat Ramadhan segera lenyap bersamaan dengan lenyapnya kulit ketupat.

Produk barang dan jasa yang istimewa diiklankan dengan harapan akan dihabiskan oleh pasar. Selain menarik, produk yang akan diiklankan juga harus bermanfaat dan berhubungan langsung dengan bulan suci ini.

Pada tiap bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat cermat mengamati tayangan TV. Hasil evaluasi dipublikasikan kepada masyarakat. Program tayangan yang bagus akan mendapatkan apresiasi.

Evaluasi dan Izin

Tayangan TV itu memerlukan evaluasi. Khalayak memiliki hak untuk mengoreksi tayangan TV yang ditontonnya. Masukan khalayak diperlukan stasiun TV untuk memperbaiki diri. Namun, kritik itu sekilas lewat karena bentuknya berupa isi diskusi, seminar, dan tulisan. Tidak jarang, kritik lepas itu kurang efeknya.

Ada bentuk kritik resmi yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni evaluasi dengar pendapat (EDP). Evaluasi ini terjadi antara KPI serta perusahaan TV dan radio pada waktu mengajukan permohonan izin atau perpanjangan izin. Mereka memaparkan rencana siaran saat mengajukan izin, dan saat mengajukan perpanjangan izin, antara lain menjawab evaluasi dari masyarakat. Masyarakat sebagai evaluator yang diundang KPI.

Hasil EDP berupa rekomendasi KPI diteruskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika yang akan mengeluarkan izin. EDP TV siaran berjaringan berlangsung minggu lalu di Jakarta. Menurut Kompas (18/5), EDP itu minim pertanyaan kritis.

Tempo hari ada ide melibatkan warga untuk menilai tayangan TV dalam bentuk uji publik. Namun, ide itu tak berlanjut.

KPI Pusat periode awal selalu mengatakan, pelanggaran stasiun TV (juga radio) dalam kaitan isi siaran dikumpulkan dalam map. Pada waktu permohonan perpanjangan izin, daftar dosa mereka dibuka dan dinilai. Nyatanya dalam EDP baru-baru ini membuka daftar dosa dan penilaiannya itu tidak dilakukan.

EDP digelar periodik, berkaitan perpanjangan izin setiap 10 tahun untuk TV dan 5 tahun untuk radio. Sayangnya, KPI Pusat dan KPI Daerah belum mempunyai waktu untuk memproses perpanjangan izin radio siaran yang lima tahunan itu.

HVS dan SVN

Kemarin, perhatian kita pada tayangan TV yang rumusnya adalah HVS, yaitu horror (mengerikan), violence (kekerasan), dan sex (seks). HVS tidak hanya gambar, gerakan, dan kata, tetapi juga imajinasi yang mungkin ditimbulkannya. Film animasi yang tak menghormati orang tua juga tak dibenarkan. Terorisme termasuk kekerasan. Tayangan jenis ini sudah berkurang.

Kini, HVS berkembang menjadi SVN, yakni seks, kekerasan, dan narkoba. Orang yang kecanduan narkoba berakibat luar biasa. Narkoba merambah ke desa dan anak-anak. Kecanduan seks juga berbahaya.

Selain itu, ada stasiun TV yang dalam program beritanya sangat tak berimbang. Syarat utama karya jurnalisme adalah berimbang. KPI sudah mengingatkan. Warga yang keberatan atas tayangan TV bisa mengadu ke KPI Pusat.

Kamis, 11 Februari 2016

Peralihan Pers yang Mencemaskan

Peralihan Pers yang Mencemaskan

S Sinansari Ecip  ;   Wartawan Senior
                                                     KOMPAS, 10 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebagian besar tokoh pers cetak dewasa ini cemas. Masa peralihan yang sudah mulai beberapa tahun mengandung pertanyaan. Adakah semangat perjuangan yang dibawa sejak prakemerdekaan estafetnya akan berlangsung baik?

Setelah masa bulan madu pemerintah Orde Baru dengan pers memasuki tahun 1970-an, terjadi ujian bagi pers. Pers sudah mulai berani mengkritik pemerintah. Tiba-tiba, semangat perjuangan (idealisme) harus diperhadapkan kepada bisnis media. Pemerintah melepaskan penyusuannya. Subsidi kertas koran dicabut.

Pada periode Soekarno, pemerintah memberi subsidi harga kertas koran. Semua perusahaan pers yang telah mendapat surat izin terbit (SIT) dari departemen penerangan otomatis dapat surat izin pembelian kertas (SIPK). Kertas dibeli ke BUMN Panca Niaga dengan harga kurang lebih 30 persen lebih murah daripada harga pasar. Semua pihak tahu terjadi manipulasi. Dalam SIPK tercantum perusahaan A mencetak koran 15.000 eksemplar. Nyatanya yang dicetak hanya 5.000 eksemplar. Sisa kertas dilepas ke pasar bebas. Hasil penjualan digunakan untuk ongkos cetak, honor penulis, dan lain-lain.

Ketika subsidi pembelian kertas koran dicabut, perusahaan pers bermuram durja. Tidak ada lagi hasil manipulasi yang menopang kehidupan pers. Jumlah tiras (oplah) turun drastis. Koran Merdeka yang dianggap mewah, waktu itu, dicetak warna sederhana, hanya mampu terbit dengan empat halaman. Banyak koran, terutama di daerah, hanya dalam bentuk dua halaman. Warna kertasnya pun warna-warni.

Tidak lama, media cetak memperoleh kesempatan berbisnis dengan tetap memperjuangkan semangat idealismenya. Pers cetak pelan-pelan ternyata bisa menghasilkan keuangan yang banyak bagi perusahaan. Jumlah cetak meningkat. Terjadi jual beli iklan yang saling menguntungkan.  Segmentasi pers berlangsung marak. Ada majalah wanita, remaja, dan lain-lain. Koran harian di kabupaten pun bisa diterbitkan.

Secara biologis terjadi penggantian bos di media pers. Sebagian tokoh pers menyiapkan pengganti, menyekolahkan anaknya di bidang media. Teknologi berkembang pesat. Lahir pula teknologi internet. Media online pun memanfaatkannya. Media sosial menyusul hadir meskipun isinya bukan karya jurnalisme.

Anak-anak muda maju dengan pesat dalam memanfaatkan teknologi dan mengembangkan bisnis media. Namun, ada kegalauan. Dengan majunya bisnis media, jangan-jangan perimbangan di bidang idealisme belum mendapat perhatian layak. Memajukan segi bisnisnya, media akan kekurangan kekuatan filosofisnya. Sebagian anak muda di media jangan-jangan tidak menganggap penting sisi idealisme. Bukankah layang-layang tanpa kerangka tidak bisa terbang?

Etika

Etika dalam jurnalisme kurang mendapat perhatian lagi. Dengan semangat investigasi, korbannya tidak mendapatkan imbalan jurnalisme dan etikanya. Liputan tidak berimbang sering terjadi. Liput dua belah pihak dilakukan sekadarnya. Liputan yang kurang tepat lalu dikutip dalam tajuk rencana, bahkan dalam karikatur dan halaman luar.

Sementara fasilitas hak jawab hanya ditempelkan di sudut surat pembaca. Opini dalam tajuk, karikatur, dan halaman luar berdasarkan liputan yang kurang tepat (yang kemudian diperbaiki sedikit melalui hak jawab yang sedikit). Di mana hak obyek untuk memperoleh hak jawab atas opini yang telanjur salah itu? Keberimbangan pemuatan sangat kurang dilakukan.

Baru-baru ini juga terjadi kesalahan jurnalisme yang parah (dilakukan ramai-ramai oleh TV, radio, online, dan surat kabar). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi dianggap menilai kinerja sesama menteri. Sementara yang benar adalah penilaian itu atas kinerja kementerian. Itu pun sudah dilakukan beberapa kali oleh Menteri PAN dan RB sebelumnya. Tahun kemarin juga dilakukan oleh Menteri PAN dan RB ini dan tidak menimbulkan keributan. Pers tidak cermat.

Contoh berikutnya, pers menyerang Wapres Jusuf Kalla (JK) dengan menyebut ipar dan keponakannya (Aksa Mahmud dan Erwin Aksa) menemui bos Freeport. Kejadian dipanjanglebarkan seolah-olah JK pejabat sangat tinggi tidak tahu etika. Faktanya, bos Freeport minta bertemu famili JK di kantor Aksa di Jakarta. Mungkinkah Aksa menolaknya? Pertemuan dilakukan pada waktu JK tak menjabat sebagai wapres ataupun menteri.

Sungguh sedih karya jurnalismenya. Untuk melengkapi berita tersebut sebenarnya sungguh mudah dilakukan.  

Rabu, 02 April 2014

Awas Jurnalisme Prasangka

Awas Jurnalisme Prasangka

S Sinansari Ecip  ;   Wartawan Senior
KOMPAS, 02 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
MENURUT beberapa pakar dan praktisi, karya jurnalisme yang paling tinggi nilainya adalah  hasil liputan investigatif. Disebut bernilai tertinggi karena pencarian bahannya dengan menembus sumber-sumber tak resmi, yang tidak jarang penuh bahaya.
Liputan ini membongkar sesuatu kejahatan publik. Penulisannya acap lebih baik. Namun, bila pelaksanaannya tak hati-hati, korban berjatuhan karena diserang oleh jurnalisme prasangka.

Mengapa disebut jurnalisme prasangka? Sebagian liputannya mengandung hasil yang kurang akurat. Data yang kurang akurasinya itu langsung ditodongkan kepada orang atau lembaga tertentu (obyek liputan) dengan publikasi yang dahsyat. Tidak jarang jika korban adalah seseorang, dia jatuh sakit, mungkin diserang stroke atau serangan jantung. Sudah waktunya penerapan jurnalisme investigasi di Indonesia sangat hati-hati. Jangan terkesan ”pukul dulu, urusan belakang”.

Pengertian ”pukul dulu” itu adalah pemuatan di media dengan mengundang khalayak supaya mengikutinya, untuk media cetak dengan membeli dan membacanya. Tak heran bila kemudian khalayak ramai-ramai menyimaknya. Perusahaan media tentu saja mendapat keuntungan. Biasanya pemuatan atau penayangan (untuk media elektronik) pertama, isinya berat sebelah. Obyek liputan disudutkan pada pojok ring, untuk sekadar mengambil contoh dari istilah tinju.

Mengapa media dengan ringan melakukan serangan? Secara UU dan kode etik jurnalistik tersedia fasilitas yang diberikan kepada orang/instansi yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab. Pihak yang dirugikan diberi kesempatan membuat perbaikan atau ralat atas kesalahan/ketakakuratan liputan media. Bila media tidak memberi ruang pemuatan hak jawab akan kena denda Rp 500 juta (UU Pers, Pasal 18 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (2)).

Namun, jumlah khalayak yang membaca/menonton liputan prasangka pertama kali lebih banyak dibandingkan yang membaca hak jawab pada kesempatan kali kedua. Sering media hanya memuat sedikit isi hak jawab. Itu pun ditempatkan di rubrik ”Surat Pembaca”. Maka, tidak terjadi perimbangan yang adil, terjadi pelaksanaan hak jawab yang tidak memadai.

Hasil bagus

Pembaca berdecak kagum atas hasil liputan investigasi yang isinya sangat penting dan penyampaiannya menarik. Isinya yang berupa pengungkapan kejahatan publik tidak terbantahkan. Data dan fakta disampaikan rinci. Suasana dan lingkungan digambarkan dengan hidup. Liputan yang wartawannya bekerja seolah detektif bisa mendapatkan penghargaan jurnalisme Adinegoro.

Contoh paling menarik adalah liputan koran The Washington Post atas peristiwa yang disebut skandal Watergate. Presiden Nixon dkk menyadap telepon lawan-lawan politiknya. Dua wartawan The Washington Post membongkar kejahatan publik di bidang politik tersebut, dipublikasikan, hingga jatuhlah Nixon. Liputan itu dibukukan dan difilmkan (1976) dengan judul All the President’s Men. Wartawan Bob Wood diperankan Robert Redford dan Carl Bernstein diperankan Dustin Hoffman. Sutradaranya Alan J Pakula.

Hampir semua karya jurnalisme yang dinilai oleh tim dari Universitas Columbia (New York) adalah hasil investigasi. Koran-koran (nasional dan lokal negara bagian) berlomba-lomba untuk mendapatkan hadiah Pulitzer tiap tahun. Makin banyak sesuatu koran mendapatkan Pulitzer, makin terpandang koran tersebut dan dapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Hampir tak berdaya

Korban jurnalisme prasangka itu siapa? Itulah mereka yang jadi obyek pemberitaan jurnalisme investigatif, yang diterapkan dengan tak hati-hati. Data yang dikemukakan kurang akurat, sumbernya kurang berkewenangan, kecenderungannya berita itu mengarah ke kebohongan. Umumnya serangan pertama berat sebelah. Obyek hanya diberi ruang sedikit, sering asal ada, hingga terkesan si obyek benar-benar 100 persen bersalah.

Wartawan sesungguhnya wajib melakukan pengecekan ulang, bahkan sampai pengecekan silang. Tidak jarang berita tersebut hanya satu sisi. Jika dua sisi, sisi yang lain sumber dan datanya kurang memadai. Sama sekali faktor psikologisnya kurang diperhatikan. Serangan sebenarnya belum tentu benar. Acuan yang semestinya dipakai: jangan jadikan obyek tak berdaya.

Dewan Pers mengeluarkan Kode Etik Jurnalistik yang mestinya dapat perhatian dan dilaksanakan wartawan. Beberapa di antaranya, Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Dalam penggunaan hak jawab, Dewan Pers juga mengeluarkan pedoman. Dua di antaranya yang terpenting adalah (1) hak jawab memperbaiki kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baik; (2) hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Bagaimana sebaiknya?

Wartawan yang berhati-hati akan membuat liputan penuh empati, ikut merasakan apa yang diderita korban pemberitaan. Dia perlu merasakan bagaimana jadi sorotan mata (umpamanya) di pasar karena sudah dianggap bersalah. Anak-anaknya jadi cibiran teman-temannya di sekolah meskipun orangtuanya belum dibuktikan kesalahannya. Belum lagi bila korban diperiksa polisi meski hanya jadi saksi, tidak bisa tidur nyenyak, dan stres.  Soal bahaya ini sepenuhnya tanggung jawab si wartawan dan perusahaan media tempat kerjanya.

Apakah karena kesalahan pemberitaan boleh diproses pidana? Dalam prosedur pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 1 Ayat (2) tertulis, ”Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan”. Itu dapat diartikan, pengaduan ke polisi dan pengadilan tidak dilarang asal setelah diadukan ke Dewan Pers. Masih menurut Ayat 2 itu, bisa juga diartikan ”kasus jurnalisme prasangka” boleh diadukan langsung ke polisi/pengadilan. Dengan demikian, korban tak menggunakan hak jawabnya. Umumnya jika terjadi proses ke pengadilan kalangan pers akan berteriak, ”Kriminalisasi pers!” Agar tidak terjadi kriminalisasi pers, hati-hatilah membuat liputan!

Rabu, 12 Maret 2014

Pemerintah Pecah?

Pemerintah Pecah?

S Sinansari Ecip  ;   Wartawan Senior dan Pengurus MUI
REPUBLIKA,  11 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Pada tahun lalu, pengurus harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) diterima Presiden SBY. Salah satu ucapan Presiden yang sangat penting dalam pertemuan tersebut kurang lebih adalah, "Urusan halal itu di tangan MUI." Selain pengurus MUI yang jumlahnya belasan orang, hadir juga dalam pertemuan tersebut ialah Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Wamenag Nazarudin Syamsudin, dan Wamenkes. Yakin seyakin-yakinnya, beliau-beliau itu mencatat pernyataan Presiden.
Puluhan tahun yang lalu, baru sedikit orang atau lembaga yang peduli atas makanan dan minuman sehari-hari, halal ataukah haram. Sejak 25 tahun yang lalu, MUI sebagai kemah besar umat Islam Indonesia turun tangan.

Warga terbesar bangsa Indonesia adalah Muslim. Mereka dalam mengonsumsi masukan ke dalam tubuhnya memerlukan ketenangan, terutama dalam kaitan menjalankan syariah Islam. MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) bekerja sama dengan ahli-ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli-ahli agama mulai merintisnya. Dalam kurun waktu yang dilalui, cukup banyak yang dihasilkan. Tanda halal dari MUI banyak dicantumkan pada berbagai kemasan makanan dan minuman. Restoran/warung menempelkan label tersebut.

MUI adalah lembaga swasta, sama sekali bukan institusi negara apalagi pemerintah. MUI dapat bantuan APBN yang sangat sedikit. Uang yang sedikit ini (Rp 3 miliar dalam satu tahun) sudah dipertanggungjawabkan seperti seharusnya. LPPOM-MUI sama sekali tidak mendapat bantuan negara. Jika LPPOM-MUI memasang tarif tertentu pada perusahaan yang memeriksakan produknya adalah wajar. LPPOM-MUI mempunyai peralatan, keahlian, kantor, karyawan, jasa, dll. Pemasukan keuangannya sudah diaudit secara independen.

Tidak ada kewajiban melaporkan keuangan kepada publik sebab bukan lembaga negara/pemerintah/publik. "Rumah sakit swasta tidak mempunyai kewajiban melaporkan keuangannya kepada publik," demikian kurang lebih ucapan Menag Suryadarma Ali memberikan perbandingan.

Tiba-tiba media massa ramai meributkan proses sertifikasi halal MUI di luar negeri. Apalagi, MUI dituduh menerima uang ratusan miliar rupiah untuk mengeluarkan izin tersebut. Hal tersebut sudah dibantah. Dalam kaitan itu, MUI tidak terima uang sepeser pun. Produsen daging di luar negeri, misalnya, tidak membayar kepada MUI, tetapi ke lembaga setempat yang mendapat lampu hijau dari MUI. Untuk mendapatkan "lampu hijau", lembaga itu harus didukung komunitas Muslim setempat, ada ahli-ahli syariahnya, dan lain-lain. Berbagai tuduhan yang lain juga dibantah oleh MUI.

Bersamaan dengan itu, DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) ramai. Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) bergegas dikerjakan lagi setelah beberapa waktu istirahat. Istilah populernya, mereka sedang kejar tayang karena waktu kerja yang tersisa tinggal berhitung bulan. Inti RUU JPH, antara lain, adalah peran MUI dalam proses penghalalan produk, dihilangkan. Kemenag ingin urusan MUI itu dipindahkan ke Kemenag, tentu saja dengan biaya negara.

DPR ingin menggeser peran MUI tersebut dengan cara lain. Harus dibentuk komisi baru, lembaga independen kuasai negara. Biayanya ditanggung oleh negara. Ini menambah jumlah lembaga sejenis yang kini bertaburan. Lalu, MUI dikemanakan? Itulah yang belum jelas arahnya.

Tentu saja, MUI gundah setelah dituduh dengan berita-berita yang kurang tepat, sekarang diombang-ambingkan pemerintah (dalam hal ini Kemenag) dan DPR. Situasi menjadi lebih riuh ketika menteri kesehatan (menkes) mengatakan kurang lebih, obat-obatan secara keseluruhannya adalah halal. Menteri yang berganti agama ke bukan Islam ini lupa bahwa apa saja yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, menurut tatanan Islam pada umumnya adalah makanan/minuman. Tablet obat harus diperiksa kehalalannya.

Bagaimana dengan Presiden? Suaranya tidak terdengar meski sayup-sayup pun. MUI melalui surat beberapa waktu yang lalu mengingatkan mensesneg akan ucapan Presiden SBY yang sangat penting itu. Ucapan presiden yang sangat penting harus ditindaklanjuti oleh bawahannya. Orang hanya menduga, mungkin di lingkaran dekat Presiden, tidak ada tindak lanjut ucapan Presiden karena beliau-beliau sedang sibuk. Masyarakat, apalagi sebagian besar masyarakat (yang Muslim), harus dilayani.

Di Kemenag, apa yang menjadi niat menghilangkan peran MUI sepertinya harus berjalan terus. Apakah wamenag yang hadir dalam pertemuan Presiden SBY dengan MUI tidak melapor ke menterinya? Logikanya, wamen mestilah me lapor kepada menteri. Biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu. Jadi, ucapan presiden hanya dianggap sebagai "anjing menggonggong"? Ucapan presiden tidak ditindaklanjuti oleh bawahannya.

Dengan demikian, adakah Menag membangkang atau melawan Presiden? Itu sepertinya tidak masuk akal. Akan tetapi, di Indonesia apa yang tidak masuk akal bisa masuk akal. Ataukah Presiden secara diam-diam memerintahkan Menag agar jalan terus? Itu sepertinya tidak masuk akal. Atau kemungkinan ketiga. Terjadi perpecahan dalam pemerintah. Itu faktual dan bisa masuk akal.

Kamis, 12 Desember 2013

TVRI, Bisakah Independen?

TVRI, Bisakah Independen?
S Sinansari Ecip  ;   Wartawan Senior
KOMPAS,  12 Desember 2013

  

MEDIA massa antara lain dikategorikan ke dalam dua model, yakni  cool dan hot (John Vivian, 2008). Dalam media cool, hubungan  massa dengan medianya (partisipasinya) adalah pasif, tidak intensif, tak perlu konsentrasi. Perhatikan, kita menonton TV sambil bicara dengan tamu, makan bubur, makan kacang, mengangkat telepon seluler, dan sesekali ke kamar mandi.
Tayangan TV dapat ditonton semua umur. Pemirsanya tak perlu berpendidikan. Syaratnya: asal penglihatannya sehat. Efek tirunya tinggi. Dengan demikian, memang benar media TV mudah diakses siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Penonton sasaran

TV swasta bersiaran menasional dari Jakarta (RCTI, TVOne, SCTV, dll), kita kenal sebagai TV komersial. Pendapatannya bergantung pada iklan yang 20 persen dari jam tayangnya.

Sejauh ini, mereka masih menikmati kemudahan siaran langsung dari Jakarta sampai ke daerah-daerah tertentu. Sebetulnya mereka sudah harus masuk dalam periode siaran berjaringan. Mereka masih keberatan karena antara lain merugikan: uang iklan harus berbagi dengan anggota jaringannya.

Sebanyak 10 stasiun TV swasta tersebut paling tinggi bersiaran terbatas untuk 10 kota besar dan sekitarnya, dengan jumlah pemancar 49 buah. Sebaliknya, TVRI punya pemancar 389 buah dan (menurut UU) boleh bersiaran menasional. Jelas, masyarakat yang dijangkau tayangan TVRI jauh lebih besar ketimbang TV swasta. TVRI masih boleh beriklan 15 persen meski sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidaklah heran kemudian jika parpol akan berebut jam tayang TVRI. Mereka ingin mendapatkan jam tayang berlebih tanpa bayar mahal. Siapa parpol yang mencoba menyusup ke TVRI dengan cara yang kurang terpuji akan mendapat tekanan dari parpol-parpol lain di DPR. Bukan tidak mungkin parpol-parpol ingin bancakan ramai-ramai memanfaatkan TVRI. Namun, jika yang terjadi sebaliknya, parpol-parpol membersihkan pat-pat gulipat di Komisi I dalam kaitan TVRI, banyak orang yang akan mengacungkan jempol.

Tayangan dan anggaran

Mutu isi tayangan TVRI, untuk sebagian, sudah mulai baik. Diskusi ditampilkan dengan kebebasan yang terkendali, dicontohkan tayangan diskusi Soegeng Sarjadi. Tayangan daur ulang untuk kalangan orang tua juga diadakan. Perhatikan ”Berpacu dalam Melodi” dan pertunjukan musik dari kalangan bersenjata.

Namun, tidak sedikit program yang mutunya masih bisa ditingkatkan. Sayangnya, ketersediaan tayangan yang bermutu tersebut berbau kurang sedap. Tayangan dari luar negeri menunjukkan asal dibeli dengan harga murah meski pengeluaran uangnya tak murah. Demikian pula tayangan buatan sendiri, anggarannya cukup, tetapi hasilnya buruk. Orang bisa saja kemudian menduga bahwa anggarannya ”disunat”.

Di banyak lembaga atau instansi, terjadi permainan anggaran (APBN). Berlangsunglah kerja sama yang rapi antara pihak luar, anggota DPR, dan pihak dalam.

Apakah di TVRI juga berlaku? Ada gula ada semut. Orang kemudian bertanya: apa yang terjadi dengan rancangan anggaran yang dibatalkan sebanyak Rp 400 miliar itu? Pemberhentian dan pengangkatan jajaran struktural PNS dapat juga diduga berbau fulus. Adakah orang yang berperan seperti Fathanah dalam kasus impor daging sapi? Belum lagi kemungkinan yang terjadi pada belanja alat yang jumlahnya tidak sedikit.

Hal-hal menarik

Ada dua kali rapat di DPR yang menarik. Pertama, pada 21 Oktober 2013, DPR mengadakan rapat tertutup dalam kaitan TVRI. Ujungnya DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) TVRI, yang masa kerjanya sampai akhir Desember 2013. Kedua, pada 19 November 2013, Direksi TVRI dipanggil Komisi I, rapat berlangsung terbuka. Terjadi buka-bukaan, baik menyangkut orang luar TVRI yang sangat berperan di TVRI ataupun orang DPR. Tulisan ini tidak ingin masuk lebih dalam ke materi kasus-kasus.

Contoh ”hubungan baik” pihak luar dengan TVRI tercium dengan adanya siaran tunda beberapa jam permulaan konvensi sebuah parpol  untuk menjaring calon-calon presiden. Tayangan tersebut berdurasi 2 jam 23 menit, selesai sampai dini hari.

Mungkin ada orang dalam TVRI yang menjanjikan agenda tersebut untuk ditayangkan malam itu juga. Janji tersebut dilaksanakan, tetapi tidak berupa tayangan langsung (live).  Ini oleh anggota-anggota parpol di Komisi I dicurigai sebagai ada intervensi politis. Orang juga bertanya, mengapa tayangan tersebut tidak disingkat, misalnya menjadi satu jam?

TVRI dengan gampang mengatakan, parpol lain akan mendapat kesempatan yang sama. Bagaimana mungkin TVRI memberi kesempatan yang sama karena parpol-parpol yang lain tak menyelenggarakan konvensi?

Menurut UU Penyiaran, kendali arah TVRI berada di tangan dewan pengawas yang dipilih DPR (Komisi I). Setelah diangkat Presiden, dewan pengawas memilih direksi. Jika terjadi kesalahan direksi sebagai eksekutor, kesalahan juga harus dipikul dewan pengawas. Dalam kaitan siaran konvensi parpol di atas, orang mempertanyakan peran dewan pengawas. Apakah juga dewan pengawas mendukung independensi yang ingin ditunjukkan oleh direksi?

Pernah ada anggota Dewan Pengawas TVRI yang mengatakan, hubungan anggota DPR (Komisi I) dengan dewan pengawas selesai ketika anggota dewan pengawas sudah terpilih. Kenyataannya tidak seperti itu. Secara hukum, dewan pengawas masih harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Komisi I. Apabila menyangkut independensi, hubungan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI harus tetap terjaga, tidak satu menekan yang lain.

Jangan karena begitu mudahnya tayangan TV diakses (perhatikan John Vivian di awal tulisan ini), lalu kondisi itu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pihak-pihak yang membuat TVRI tidak independen. Independensi merujuk, TVRI harus berjarak sama jauh dengan pihak-pihak luar yang punya kepentingan negatif. TVRI milik publik, dari dan untuk publik, meski biayanya dari negara. TVRI bukan lagi corong kekuasaan yang memerintah, apalagi kepanjangan tangannya. Mestinya tidak ada kata tidak untuk menjadi independen.

Jumat, 24 Mei 2013

Puak Melayu Terkoyak


Puak Melayu Terkoyak
S Sinansari Ecip ;  Wartawan Senior
REPUBLIKA, 22 Mei 2013


Kembali menangnya koalisi Pemerintah Barisan Nasional (BN) atas koalisi pembangkang (oposisi) Pakatan Rakyat (PR) oleh Globalresearch.org pada 9 Mei 2013 dinilai sebagai gagalnya Amerika Serikat (AS) dan sekutunya memenangkan pertarungan di Malaysia. AS banyak berhasil mengatur negara-negara lain. Namun, di Malaysia mereka gagal.

Pilihan raya (pemilu) 2013 di Malaysia sudah usai. Kita di Indonesia yang menontonnya, bahkan ikut spot jantung. Pengumuman sementara menunjukkan BN memenangi anggota parlemen federal (133 kursi) berbanding 89 kursi untuk PR yang dipimpin Anwar Ibrahim. Perolehan kursi parlemen pada pemilu sebelumnya (2008) adalah 140 berbanding 82 kursi.

Pemilih Melayu (100 persen Muslim) kurang lebih 60 persen dari pemilih nasional. Puak Melayu terpecah dalam dua kekuatan politik, yakni BN dan PR. Sebagian besarnya berada di BN. Kalangan Melayu yang berada di PR dahulunya juga berada dalam BN, kemudian hengkang mengikuti langkah Anwar Ibrahim. Pemerintah menganggap Anwar dibiayai dan dipengaruhi luar negeri.

Koalisi oposisi PR berkampanye tentang pemilu bersih. Mereka melawan rasuah (korupsi) yang sebagian masih dilakukan oleh kekuasaan pemerintah yang sekarang meski sudah berkurang. PR berhasil memengaruhi pemilih pemula yang jumlahnya antara tiga hingga empat juta. Itu artinya, pemilih baru ini kurang lebih 1/4 -1/3 pemilih nasional. 

PR sejak awal sudah mengancam. Kalau mereka kalah, akan demo besar-besaran menolak hasil pemilu. Itu antara lain sudah dilakukan di Selangor dan Penang. Alasannya, mereka mendapat bukti bahwa pelaksanaan pemilu tidak jujur. Tentu saja mereka tidak menolak ketakjujuran di "negeri-negeri" (negara bagian) yang dimenangkannya. 

BN disokong oleh tiga partai terbesar perolehan kursinya, yakni The United Malays National Organization (UMNO), The Malaysian Chinese Association (MCA), dan PBB. Pada hasil Pemilu 2008, BN masih kuat, tetapi kehilangan mayoritas 2/3-nya. Perdana menterinya ialah Najib Tun Razak dan timbalannya (wakil) Muhyiddin. Keduanya dari UMNO.

PR hanya disokong oleh tiga partai, yaitu Democratic Action Party (DAP), Pan-Malaysian Islamic Party (PAS), dan Peoples' Justice Party (PKR), partai politik pimpinan Anwar Ibrahim. Negeri yang dimenangkan PR adalah Penang, Kedah, Kelantan, dan Selangor. 

Menurut etnis, kalangan Cina berjumlah 25 persen. Ini adalah etnis kedua besar setelah Melayu. Mereka beragama Buddha. Sisanya adalah India yang beragama Hindu. Ketiga etnis tersebut mewarnai kehidupan di Malaysia dari berbagai bidang. BN yang memenangkan Pemilu 2013 masih mengendalikan pemerintahan meski kursi parlemen federalnya berkurang. Najib Tun Razak sudah dilantik menjadi perdana menteri.

PR dan Barat

Di banyak bagian dunia, AS mempunyai negara-negara yang dianggap mitra. Di ASEAN pun AS menggalang teman atau sekutu, termasuk dengan Indonesia. Mula-mula teman itu lemah karenanya harus dibantu. Tentu bantuan tersebut keluar karena ada udang di balik batu. 

Motif dan tujuannya sekaligus merupakan manfaat secara ekonomis, misalnya penguasaan bahan mentah dan pasar. Untuk ke arah sana, harus sering melalui proses politik yang kacau, lalu diikuti demokratisasi versi Barat. Tidak jarang ada perubahan pada kepemilikan saham.
Sudah bukan rahasia PR sangat dekat dengan AS dan sekutunya. Justru dice- maskan bila Anwar Ibrahim menang, akan membuka secara resmi Kedutaan Israel di Kuala Lumpur yang selama ini tabu. Pada giliran berikutnya, Palestina tidak akan disokong oleh Malaysia. 

Kehadiran agen-agen Barat dan sekutunya ada di Malaysia. Pergerakannya bisa melalui sejenis LSM yang memberikan bantuan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Di Indonesia setelah perubahan 1998, LSM dari luar negeri juga berdatangan. Selain itu, mereka juga bertopeng sebagai konsultan.

Pembuatan pasal-pasal pada undang-undang disusupi kepentingan mereka. Konon, ada 20 undang-undang yang mereka pengaruhi. Mereka bahkan sampai numpang berkantor di gedung wakil rakyat di Senayan. Dikhawatirkan oleh puak Melayu di BN, PR penuh mendukung rancangan aturan atau undang-undang yang membebaskan perilaku gay dan lesbian, kemurtadan agama, dan penggunaan istilah "Allah" untuk kalangan non-Muslim. Demikian juga, penggunaan minuman beralkohol lebih bebas meski di negara bagian yang penduduk dan penguasanya Muslim. 

Akan terjadi konflik dalam batin puak Melayu yang mendukung PR. Di satu pihak aturan agama (syariah) harus dijaga dan dilaksanakan, di lain pihak secara politik untuk kepentingan duniawi, mereka harus memilih PR. Logika duniawi mereka akan menentukan pilihan, bukan sebaliknya.

Sebagian penduduk Indonesia menganggap Anwar Ibrahim dianiayai pemerintah. Orang Indonesia mudah jatuh kasihan kepada mereka yang teraniaya, apa pun sebabnya. Agak terlalu pribadi koalisi kekuasaan menyerang Anwar Ibrahim yang dikaitkan dengan sodomi. Pengadilan pun membebaskan Anwar. 

Sebagian besar simpatisan Anwar Ibrahim di Indonesia tidak memahami politik oposan Malaysia itu. Karena Anwar meneriakkan "reformasi" dan "perubahan", seperti di Indonesia, menjelang jatuhnya Soeharto, maka simpati yang didapatnya. Mereka tidak mencari tahu kekuatan ekonomi apa yang berada di belakang Anwar. Anwar cenderung meminta bantuan Bank Dunia dan IMF, yang ditentang Mahathir.

Mahathir pun melanjutkan langkah ekonominya dan menunjukkan keberhasilan yang mencolok. Kehidupan sejahtera dirasakan masyarakat tanpa di arahkan oleh kekuatan luar negeri. Keberhasilan ini untuk masa depan yang dekat sehingga perlu ditingkatkan dan ditinggalkan serangan pribadi kepada Anwar.
Kalangan bumi putra (Melayu) merupakan penyokong-penyokong kuat di kedua koalisi. Bila dilihat dari pengaruh luar negeri, mereka, terutama penyokong BN, tidak akan suka dengan AS dan Israel. Kalangan Melayu di PR mungkin tidak melihat dari sisi itu. 

Puak Melayu yang besar akan sangat kuat jika menjadi satu. Tetapi, kekuatan dari luar negeri tidaklah suka Melayu bersatu. Kursi politik memecah mereka.
Alangkah bersyukurnya manakala Islam dapat mempersatukan mereka kembali dari kedua sisi: ukhrawi dan duniawi.

Senin, 11 Februari 2013

Waspadai Komunikasi Manipulatif


Waspadai Komunikasi Manipulatif
S Sinansari Ecip ;   Pernah delapan tahun menjadi Anggota Association for Education in Journalism and Mass Communication, Amerika Serikat
KOMPAS, 11 Februari 2013


Isi pesan yang tidak sebenarnya karena rekayasa, itulah inti komunikasi manipulatif.
Istilah komunikasi manipulatif pernah diucapkan Prof Dr Santoso Hamidjoyo. Dapat terjadi pesan melalui media penuh kepentingan: mulai dari peng-”arah”-an pesan, penyajian pesan berat sebelah, sampai penyodoran kebohongan. Kebohongan acap tiba-tiba jadi komoditas sebab pers tak tampil profesional.

Berita tentang Raffi Ahmad kurang berimbang. Benarkah di rumahnya berlangsung hiruk-pikuk pesta narkoba? Benarkah yang dikuntit petugas Badan Narkotika Nasional semula adalah teman Raffi dan tidak tahu rumah yang dituju itu rumah Raffi? Bagaimana jika Raffi minum barang baru itu karena tidak tahu? Sebagian besar pers tidak memberikan jawabannya.

Juga berita tentang korupsi yang menyangkut petinggi satu parpol. Apakah tersangka dijemput di kantor parpolnya atau di hotel? Siapa sebenarnya perempuan muda yang ditemukan di hotel LM? Mengapa dia diberi uang oleh teman si tersangka? Janganlah pers menghakimi.

Kurang Gigih

Belum lagi berita-berita lain sebelumnya, yang hampir semuanya menyisakan sejumlah pertanyaan bagi khalayak. Berita-berita tersebut tidak tuntas, sengaja, atau tidak sengaja. Pers hanya terima berita jadi yang diberikan oleh sumber-sumber resmi yang isinya bias. Wartawan masih kurang melakukan pengejaran informasi tersembunyi.

Pers kurang berusaha lebih gigih untuk mencari informasi. Mereka tidak mencari tambahan berita di luar sumber resmi, yang sebenarnya juga berkewenangan memberi informasi meskipun mereka, misalnya, penarik ojek atau penjual gorengan. Pengecekan dan pengecekan ulang tidak dilakukan, sementara hal itu adalah kewajiban pers seperti disebut dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Informasi melalui media massa bagi sebagian besar khalayak sudah merupakan kebutuhan pokok. Bagaimana jika kebiasaan sajian berita tak berimbang, bahkan menghakimi, disuguhkan dalam kaitan kampanye pemilu yang sudah mulai panas? Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia kali ini harus lebih ketat menata dan mengawasi kampanye lewat media. Jangan ragu menjatuhkan sanksi.

Dalam kaitan itu, perhatikan grup-grup media. Ada grup MNC (RCTI dkk). Meski pemiliknya keluar dari Nasdem, bukan berarti bebas diawasi. Ada pula TVOne dkk. Lalu Metro TV dkk, Kompas dkk, dan Jawa Pos dkk. Mereka juga punya media yang lain, yaitu media cetak, radio, dan media online (dot.com).

Ada yang beralasan, antara lain, jika MetroTV dan TVOne benar dicurigai sebagai ”corong” pemiliknya, maka yang menang dalam pemilu adalah Golkar dan presidennya, bukan SBY. Pendapat tersebut kurang tepat. Penilaiannya adalah tampilan di media, bukan hasilnya.

Perhatikan hasil riset Pusat Kajian Media dan Jurnalistik pada Februari, Maret, dan April 2012. Yang diteliti berita parpol di dua stasiun TV berita. Beberapa kesimpulannya menarik.

Pertama, kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa stasiun TV digunakan pemiliknya untuk kepentingan golongan tertentu telah terjadi. Kedua, satu parpol besar paling banyak diberitakan (kasus korupsi) dan parpol baru (pencitraan; hanya di satu stasiun TV, sama sekali tidak dilakukan oleh satu stasiun TV yang lain). Ketiga, frekuensi radio yang dipakai stasiun TV adalah milik publik semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk golongan tertentu. Keempat, iklan satu parpol ditayangkan di satu stasiun TV 1.112 kali (apakah pajaknya sudah dibayar). Kelima, sebagian besar berita parpol di kedua stasiun TV tak berimbang; mayoritas faktanya hanya satu sisi.

Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus diakui sebagian kurang (bukan tidak) mulia, kurang ideal, dan kurang jujur. Jika ada penyalahgunaan media dengan praktik jurnalisme menyimpang, akuilah. Lalu perbaiki ramai-ramai. Sering dilakukan peningkatan kemampuan profesionalisme jurnalisme, tetapi dalam pemakaiannya masih rendah.

Bambang Sadono, tokoh pers dan mantan anggota DPR yang ikut melahirkan UU Pers, dalam suatu diskusi di Gedung Antara beberapa waktu lalu, mengkritik putusan sengketa jurnalisme. Jalan tengah (mediasi) yang dilakukan Dewan Pers selalu merujuk pada penggunaan hak jawab. Mereka yang dirugikan dipersilakan membuat pembelaan yang benar sesuai versinya jika dirugikan media. Ini dinilainya kurang tepat. Dia menganjurkan sengketa diteruskan ke pengadilan supaya ada putusan yang lebih kuat.

Jika itu dilakukan, proses akan berkepanjangan. Diskusi tentang ini akan lama, tetapi perlu mendapat perhatian. Bukankah setiap orang di depan hukum harus dianggap dan diperlakukan sama? Kenapa ”orang” yang berprofesi wartawan mendapat ”hak” untuk tidak sama di depan hukum?

Konglomerasi

Hal berikutnya yang perlu perhatian adalah pemilik modal dalam praktik jurnalisme: apakah ikut campur manajemen redaksi? Bisa ya, bisa tidak. Campur tangan dapat dilakukan dengan terang-terangan atau tersamar.

Pada media cetak bisa terjadi pemodal ikut dalam rapat redaksi dan pada kasus-kasus tertentu ikut menentukan arah peliputan. Keterlibatan pemodal bisa tersamar. Misalnya dalam bentuk bahasa tubuh. Anggota redaksi dengan bijak akan menerjemahkannya dengan tepat. Hanya sedikit media bermutu yang benar-benar pemiliknya sama sekali tidak mau tahu praktik politik pemberitaan redaksinya.

Dasar liputan media adalah obyektif yang subyektif, seperti diucapkan Jakob Oetama dalam orasi penerimaan gelar doktor honoris causa di Universitas Gadjah Mada, tempo hari. Subyektivitasnya akan terlihat matang atau tidak. Kematangan akan menunjukkan subyektivitas yang mendekati titik obyektivitas. Orang-orang yang berpengalaman di media akan mudah memahami apa yang terjadi.

Massa atau khalayak media punya hak mengoreksi media. Undang-Undang Pers menyebutnya sebagai hak koreksi. Dalam kaitan itulah, massa aktif media yang jumlahnya sedikit dibanding massa pasif, mengkritisi media. Media watch menggunakan hak tersebut. Setelah 1998, berdiri banyak media watch di Indonesia dengan dana bantuan dari luar negeri. Kini dana tersebut sudah sangat berkurang.

Kembali ke pernyataan Prof Dr Santoso Hamidjoyo tentang komunikasi manipulatif, jurnalisme mensyaratkan salah satu dasarnya adalah faktualitas. Liputan media tidak bisa tidak harus faktual. Wartawan yang tepercaya harus bergeming di sini, tidak menggeserkannya.

Kebohongan tidak dibenarkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalisme, apalagi jika dijadikan komoditas. Penampilan kebohongan dalam praktik jurnalisme berarti terjadi komunikasi yang manipulatif. Jangan sampai itu adalah pesanan pemilik modal. Kepemilikan media yang sangat kuat dan besar (konglomerasi) cenderung berbuat yang berlebihan. ●