Tampilkan postingan dengan label Lembaga Pangan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Pangan Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2015

Urgensi Lembaga Pangan

Urgensi Lembaga Pangan

  Yudhi Harsatriadi Sandyatma  ;   Badan Ketahanan Pangan
KOMPAS, 01 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Desakan pembentukan lembaga pangan dari hari ke hari semakin kencang disuarakan berbagai kalangan. Tidak sedikit yang menyuarakan untuk segera dibentuknya lembaga pangan, yang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, akan bertanggung jawab dan berada langsung di bawah Presiden. Desakan ini muncul dari anggota DPR, akademisi, praktisi di bidang pangan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Desakan dari berbagai kalangan tersebut dinilai cukup beralasan, mengingat permasalahan pangan datang silih berganti mendera negeri ini. Permasalahan pangan itu di antaranya menipisnya stok beras di Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang berdampak pada tersendatnya penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) dan memberikan stimulan kepada pasar terhadap kenaikan harga beras; fenomena munculnya beras plastik; merembesnya bawang merah impor ilegal di pasar tradisional di beberapa kota besar; dan-yang terkini-kenaikan harga bahan pangan , seperti bawang merah, cabai, daging ayam, daging sapi, dan telur ayam.

Pasal 126 UU No 18/2012 secara eksplisit mengamanatkan bahwa dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam proses pembentukan lembaga pangan ini, UU tersebut menegaskan harus terbentuk paling lambat tiga tahun sejak UU pangan diundangkan.

Kelemahan koordinasi

Sebagaimana diberitakan Kompas (11/6), pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Badan ini memiliki fungsi: (a) koordinasi, pengkajian, dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan; (b) pelaksanaan pembinaan dan supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan; (c) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; dan (d) pengembangan dan pengelolaan data informasi pangan.

Mencermati fungsi rancangan BPN tersebut, terlihat lebih banyak mengadopsi prototipe fungsi badan ketahanan pangan (BKP) yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Pertanian selama ini. Dalam pengelolaan pangan saat ini, selain BKP, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Bulog terdapat dewan ketahanan pangan (DKP), yang beranggotakan 16 kementerian dan dua lembaga dengan fungsi sebagai lembaga fungsional koordinatif antarkementerian/lembaga yang diketuai langsung presiden, dengan ketua harian menteri pertanian, dan ex officio adalah BKP.  Namun, kenyataannya beberapa kelembagaan pangan tersebut oleh berbagai pihak dianggap belum maksimal dalam mengatasi problematika pangan di negeri ini dan sering kali termentahkan pada tingkat koordinasi.

Berkaca pada kondisi tersebut, lembaga pangan yang baru kelak harus punya otoritas, integritas, dan tugas serta fungsi yang kuat. Tidak sekadar menaikkan status BKP menjadi lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK).

Salah satu solusi yang bisa ditawarkan untuk memperkuat kewenangan dan fungsi BPN adalah menyatukan semua tugas dan fungsi yang ada di kementerian/lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerful dari sisi otoritas, juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini.

Di sini semua kementerian/lembaga terkait urusan pangan harus duduk bersama merumuskan tugas dan fungsi BPN. Dalam konteks tersebut, melalui wadah DKP, presiden selaku ketua DKP atau forum rapat terbatas dapat memberikan arahan kepada para pembantunya.

Opsi tersebut kemungkinan besar akan mendapat tentangan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, mengingat urusan pangan yang dijalankan masing-masing kementerian/lembaga sudah lama dilaksanakan. Namun demikian, opsi tersebut bisa memecahkan kebuntuan lemahnya koordinasi yang terjadi selama ini. Konsekuensinya BKP dan DKP akan melebur dalam lembaga pangan tersebut.

Regulator-operator

Dengan struktur rancangan tersebut, BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan kementerian teknis terkait. Adapun Bulog, dari sisi fungsi, direvitalisasi dan dikembalikan ke "khitahnya" sebagai LPNK bukan perum, seperti saat ini yang harus bermain dengan dua sisi, di satu sisi secara komersial harus profit oriented, di sisi lain harus menjalankan penugasan urusan pangan dari pemerintah. Dan, Bulog sebagai lembaga operator  menjalankan hasil kebijakan dari BPN.

Dengan sarana infrastruktur Bulog yang dimiliki saat ini, seperti divisi regional yang tersebar di 26 provinsi, 130 subdivisi regional, 1.550 gudang, 132 unit pengelola gabah/beras, dan 319 unit pusat distribusi pangan/Bulog Mart menjadikan Bulog satu- satunya lembaga yang memiliki kesiapan kelembagaan dan sarana pendukung dalam pengelolaan beras dan beberapa pangan lainnya.

Dalam konteks pengelolaan cadangan pangan, hal tersebut sejalan dengan amanah Pasal 32 UU No 18/2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa pemerintah menugasi kelembagaan pemerintah yang bergerak di bidang pangan untuk mengelola cadangan pangan pemerintah yang didukung dengan sarana, jaringan, dan infrastruktur secara nasional.

Dalam skala yang lebih luas, BPN dapat melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan kegiatan Bulog dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan, penyimpanan, distribusi dan stabilisasi harga pangan pokok beras, dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Untuk mengembalikan peran Bulog kepada "khitahnya", di atas kertas seyogianya tidak sesulit yang kita bayangkan. Ini mengingat sinyal perombakan fungsi Bulog sudah dikemukakan langsung Presiden Joko Widodo pada saat pembukaan Rakernas Tim Pengendali Inflasi Daerah, 27 Mei. Artinya, tugas utama perancang kelembagaan Bulog saat ini adalah membuat peran Bulog semaksimal mungkin yang selaras dengan BPN kelak.

Oleh karena itu, sebagai hubungan regulator-operator, Bulog yang selama ini memiliki banyak "Bapak", misalkan dalam hal raskin dengan Kementerian Sosial, kemudian dalam hal pengadaan impor, operasi pasar, dan stabilisasi harga pangan dengan Kementerian Perdagangan, dan pemberian rekomendasi izin impor pangan dengan Kementerian Pertanian, dengan adanya BPN, maka Bulog  akan berpatron kepada lembaga pangan baru tersebut. Dengan demikian, rantai birokrasi akan menjadi singkat dan problematika pangan yang mengemuka akan cepat diantisipasi.

Tata kerja pusat-daerah

Selain penguatan otoritas kelembagaan pangan di pusat, tidak kalah penting adalah tata kerja yang harus dibangun antara pusat dan daerah di era otonomi daerah. Kelembagaan yang menangani ketahanan pangan yang sudah terbentuk di provinsi dan kabupaten/kota  menjadi modal utama untuk menjalin tata kerja antara pusat dan daerah.

Sebagai perpanjangan tangan pusat untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan di daerah, kelembagaan pangan di provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki otoritas yang kuat, selaras dengan pembentukan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara konseptual, tata kerja organisasi kelembagaan pangan di pusat-daerah dapat mengadopsi pola yang telah dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di mana di provinsi ada perwakilan BPN begitu pula di kabupaten/kota.

Pada akhirnya, perubahan kelembagaan pangan yang sangat mendasar tersebut-dan memperhatikan bahwa pangan memiliki posisi yang sangat strategis dari sisi politis, sosial, budaya, ketahanan nasional, dan menyangkut hajat hidup orang banyak-maka pembentukan lembaga pangan yang didesak berbagai kalangan adalah suatu hal yang realistis dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Faktor otoritas kelembagaan pangan yang kuat dan kepemimpinan layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan guna mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan sebagaimana dicita-citakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pembentukan lembaga ini diharapkan menjadi jembatan keterwujudan negara hadir sekaligus menjadi dirigen, laksana komposer memimpin sebuah orkestra, manakala berbagai permasalahan pangan muncul dapat diselesaikan secara paripurna. Selain itu, juga berbagai target kegiatan dalam rangka swasembada pangan dapat tercapai.

Kamis, 31 Oktober 2013

Perlunya Lembaga Pangan Nasional

Perlunya Lembaga Pangan Nasional
Ali Khomsan   Guru Besar Departemen Gizi Masyarakat,
Fakultas Ekologi Manusia, IPB
KOMPAS, 30 Oktober 2013

TIGA hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pangan nasional adalah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan. Penyelenggaraan pangan mempunyai tujuan utama, yakni pemenuhan konsumsi pangan masyarakat.

Kedaulatan pangan dimaknai sebagai hak bangsa dan negara untuk menentukan kebijakan pangan. Termasuk di dalamnya adalah hak masyarakat untuk menghidupkan potensi sumber daya lokal dalam produksi pangan.

Sementara itu, pengertian kemandirian pangan adalah menyangkut kemampuan negara dan bangsa memproduksi pangan dari dalam negeri untuk seoptimal mungkin dapat menjamin pemenuhan pangan penduduk.

Yang terakhir, ketahanan pangan. Ini lebih menyangkut aspek terpenuhinya pangan bagi negara dan perseorangan sehingga tercapai derajat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Mengapa perlu lembaga pangan nasional? Selama ini, aspek produksi telah ditangani secara holistik oleh kelembagaan teknis, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan didukung kementerian lain yang menyediakan sarana dan prasarana untuk distribusi pangan.

Lembaga pangan yang kita perlukan tidak lagi mengurusi tataran teknis produksi, tetapi lebih pada aspek perencanaan pangan nasional.

Salah kelola pangan dapat memunculkan problem serius, seperti kelaparan, kekurangan gizi, bahkan sampai gejolak sosial.

Cadangan pangan

Lembaga pangan nasional berperan dalam menetapkan cadangan pangan, terutama pangan pokok. Saat ini, mungkin hanya beras yang menjadi pangan pokok strategis.

Namun, krisis kedelai yang terjadi seharusnya juga membuka mata kita bahwa perlu definisi konkret tentang jenis-jenis pangan yang harus ada cadangannya.

Tentang kebijakan impor pangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian mungkin mempunyai visi berbeda. Kementerian Perdagangan lebih prokonsumen sehingga landasan kebijakan impor lebih ditujukan agar masyarakat konsumen tidak dibebani harga pangan terlalu tinggi.

Sementara Kementerian Pertanian lebih propetani sehingga menginginkan impor pangan agak direm. Kalau toh harga pangan terpaksa naik, yang diuntungkan adalah petani-petani kita.

Lembaga pangan nasional adalah institusi yang berdiri di tengah-tengah dan diharapkan mampu menjembatani dua visi ekstrem tersebut. Zaman Orde Baru, Pak Harto pernah mempunyai Menteri Negara Urusan Pangan.

Saat ini, Kementerian Pertanian menyangga beban berat terkait dengan upaya diversifikasi pangan.
Setiap kali melihat data konsumsi beras rata-rata nasional, kita terperangah karena rasanya sulit sekali mengubah pola makan bangsa kita yang begitu dominan mengonsumsi beras.

Perbaikan pola konsumsi pangan masyarakat harus menjadi salah satu fungsi lembaga pangan nasional.
Sosialisasi penganekaragaman konsumsi pangan selama ini memang agak lemah dan terkadang hanya dilakukan pada acara-acara resmi, seperti lomba tumpeng nonberas pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Setelah acara berlalu, berakhir pula gaung diversifikasi pangan. Padahal, mengubah kebiasaan makan masyarakat memerlukan strategi yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Krisis pangan

Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinyatakan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah berwenang menetapkan kriteria dan status krisis pangan.

Selama ini, isu krisis pangan lebih sering kita saksikan atau kita baca lewat media massa. Laporan-laporan jurnalis membuka mata kita bahwa suatu wilayah menghadapi krisis pangan.

Definisi krisis pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat yang, antara lain, disebabkan oleh masalah distribusi, perubahan iklim, bencana alam, dan konflik sosial.
Krisis pangan sebenarnya menunjukkan adanya kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan. Dalam jangka panjang, krisis pangan akan menimbulkan kelaparan.

Lembaga pangan nasional bisa melakukan surveilans sehingga ancaman krisis pangan bisa diantisipasi.
Memang yang menetapkan krisis pangan nasional adalah Presiden, tetapi Presiden tetap harus mendapat informasi dan data yang valid tentang kondisi pangan nasional. Lembaga pangan nasional bertanggung terhadap potret situasi pangan bangsa ini.

Di lembaga pangan nasional, hal penting yang harus menjadi perhatian adalah adanya pusat informasi pangan.

Pengambilan kebijakan pangan bisa keliru apabila data pendukungnya tidak up to date. Pusat informasi pangan ini memang telah diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam pasal tersebut diuraikan dengan rinci data apa saja yang harus tersedia, seperti jenis pangan, neraca pangan, kawasan pangan, permintaan pasar, produksi, harga, dan konsumsi.
Ada anekdot bahwa di Indonesia segala macam data tersedia, yang tidak ada adalah data yang benar.


Oleh sebab itu, harus kita dukung semangat yang diusung Undang-Undang Pangan, yakni perbaikan sistem pangan dan gizi yang bersifat menyeluruh, dari produksi, distribusi, konsumsi, sampai status atau perbaikan gizi. ●