Tampilkan postingan dengan label Deddy S Bratakusumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deddy S Bratakusumah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2016

Kembali ke GBHN-kah Kita?

Kembali ke GBHN-kah Kita?

Deddy S Bratakusumah  ;   Analis dan Praktisi Pemerintahan
                                                    DETIKNEWS, 14 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejatinya, konstitusi sebelum diamandemen, mengamanatkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi acuan bagi presiden selaku mandataris MPR (karena dipilih oleh MPR) dalam mewujudkan cita-cita bangsa bernegara. Upaya mencapai tujuan bangsa dilakukan melalui pembangunan. Karena pembangunan dapat diartikan sebagai peningkatan kualitas dan derajat kehidupan rakyat Indonesia. Oleh karenanya bentuk operasional dari GBHN ini pada saat itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Nasional, antara lain; Pembangunan Semesta Berencana pada masa Soekarno, Repelita pada masa Suharto, dan Propenas pada masa Awal Reformasi.

Dengan adanya rencana pembangunan, para penyelenggara negara mempunyai pegangan, rambu-rambu dan sasaran serta target yang harus dicapainya dalam kurun waktu tertentu. Repelita misalnya memiliki rentang waktu 5 tahun. Dengan acuan rencana ini pula harapan rakyat dan kenyataan yang dilakukan pemerintah dapat dengan mudah diukur.

Bahkan pengukuran kinerja pemerintahan, dalam hal ini presiden selaku mandataris MPR, didasarkan atas kesungguhan dan keberhasilan presiden dalam menerjemahkan dan melaksanakan GBHN tersebut. Presiden pada saat itu harus menjalankan ketetapan-ketetapan yang dihasilkan oleh MPR, termasuk GBHN. Contoh yang paling aktual adalah fenomena ini adalah ditolaknya pertanggungjawaban presiden Habibie oleh MPR, karena dinilai gagal menjalankan GBHN. Karenanya Habibie tidak dipilih lagi menjadi presiden.

Selama beberapa dekade, GBHN telah menjelma menjadi suatu dokumen yang sakti bahkan sakral, berdosa bila dilanggar. Para pendiri negeri ini menginginkan agar GBHN menjadi semacam "Kebijakan Strategis Bangsa" (strategic intents). Nampaknya para pendiri bangsa ini, ingin menegaskan bahwa "Kebijakan Strategis Bangsa" bersifat dinamis, seiring dengan berlalunya waktu. GBHN meskipun dibentuk untuk 25 tahunan namun tidak tertutup kemungkinan untuk selalu dievaluasi, dianalisa, diubah bahkan diganti setiap Sidang MPR lima tahunan.

Hapusnya GBHN

Pada masa reformasi, keberadaan GBHN telah dihapuskan melalui amandemen UUD 1945. Menurut konstitusi hasil amandemen ini, kewenangan MPR menyusun GBHN telah dihilangkan. MPR, yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, hanya bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden serta wakil presiden terpilih, yang dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu MPR dapat memberhentikan presiden serta wakil presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan melanggar hukum dan berkhianat terhadap bangsa dan negara, itu pun setelah diputuskan bersalah oleh MK.

Ketiadaan GBHN merupakan konsekuensi logis dari pemilihan presiden secara langsung. Sebab salah satu aspek penilaian terhadap calon presiden, mestinya, adalah melalui rencana atau program yang ditawarkannya. Program-program itu (selama ini dikenal sebagai "visi-misi" Capres) merupakan interpretasi Capres dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang secara eksplisit tersurat didalam pembukaan konstitusi.

Andaikata Capres yang bersangkutan dapat memenangi pemilihan umum, maka tawaran tersebut harus dapat diwujudkannya pada masa jabatannya. Apabila tidak, maka yang bersangkutan akan dianggap gagal. Namun hukumannya secara politis dia tidak akan dipilih lagi oleh rakyat untuk jabatan berikutnya, tidak dilengserkan di tengah jalan. Begitulah sanksi politis dalam sistem pemilihan langsung.

Di samping itu, ketiadaan GBHN merupakan perwujudan dari sistem pembangunan ekonomi yang dianut setelah masa reformasi. Jujur saja, setelah reformasi, kita "ingin" (meski malu-malu) menerapkan sistem "neo-liberalisme". Dalam sistem ini "negara" tidak perlu turut serta dalam merencanakan perekonomian secara terpusat. Bahkan di beberapa negara yang murni menganut "neo-lib", tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Bila Kembali ke GBHN

Kegalauan karena ketiadaan GBHN sebenarnya telah mencuat sejak diberlakukannya pemilihan presiden secara langsung, galau karena dikhawatirkan tiadanya kesinambungan pembangunan. Kegalauan ini sebenarnya telah dijawab dengan lahirnya Rencana Pembanguan Jangka Panjang (RPJP), untuk pertama kalinya RPJP 2005-2025 dituangkan dalam UU No 17/2007. Sementara ini RPJP dianggap sebagai pengganti GBHN. Meskipun secara yuridis formal, penyusunan RPJP ini menyalahi kaidah ilmu sistem ketatanegaraan yang sudah tertuang dalam Amandemen UUD 45 di mana sistem yang dianut Indonesia adalah presidensial murni.

Wacana menghidupkan kembali GBHN secara gamblang disampaikan oleh Megawati dalam pidato politiknya di hadapan peserta Rakernas PDIP 2016. Gagasan ini merupakan puncak dari kegalauan setelah sepuluh tahun tanpa GBHN. Agar penerapan kembali GBHN memiliki legitimasi, perlu dilakukan beberapa perubahan pada peraturan perundangan kita.

Sebelum melakukan berbagai perubahan, kita harus sejenak berpikir, mazab pembangunan ekonomi apa yang akan kita anut? Perenungan ini sekaligus untuk mengeliminir ambiguitas UUD 45, di mana di pembukaan menganut "negara kesejahteraan" (Pancasila) sementara di batang tubuh hasil amandemen menganut "neolib".

Dengan mengamandemen kembali UUD 1945, konsekuensinya akan mengubah seluruh sistem politik dan ketatanegaraan, termasuk kedudukan MPR dan pemilihan presiden. Namun dengan hanya mengubah beberapa undang-undang terkait perencanaan, yakni UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan UU 17/2007 tentang RPJP, kita akan tetap mendapatkan ketidakharmonisan filosofi dalam pembangunan ekonomi, yang mengakibatkan karut marut perencanaan dan penganggaran pembangunan.     Jadi, masalah pembangunan ada pada "filosofinya", bukan masalah ada atau tidak adanya GBHN.

Sabtu, 27 Juni 2015

Dana Aspirasi Merusak Tatanan Perencanaan Pembangunan

Dana Aspirasi

Merusak Tatanan Perencanaan Pembangunan

  Deddy S Bratakusumah  ;   Praktisi pemerintahan Widyaiswara Utama di Bappenas; Mantan Deputi Tata Laksana Menteri PAN dan Rebiro Alumnus ATN, ITB, juga University of Miami, dan Cornell University di Amerika Serikat
MEDIA INDONESIA, 25 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADANYA tuntutan para anggota dewan terkait dengan sistem pendanaan pembangunan daerah pemilihan yang bernama Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang belakangan dikenal sebagai `dana aspirasi' telah mendatangkan polemik yang sangat riuh beberapa hari terakhir ini. Andaikata usulan ini disetujui dan diterapkan, akan diperlukan penyesuaian bahkan perubahan dari berbagai peraturan yang terkait dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam sistem keuangan negara. Sejauh ini UP2DP tidak dikenal di dalam kaidah peraturan perundangan yang terkait dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran yang selama ini diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, selayaknya berbagai kegiatan yang akan didanai oleh APBN harus tertuang di dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun yang akan datang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. Secara rinci di dalam PP itu dikatakan bahwasanya presiden menetapkan rancangan akhir RKP menjadi RKP dengan peraturan presiden paling lambat pertengahan Mei. Selanjutnya RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan DPR dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan RUU APBN.

Sementara itu, menurut UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, penyusunan rancangan APBN berpedoman kepada RKP. Adapun RKP, menurut UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional, merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran ekonomi secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP itu sendiri pada dasarnya merupakan rencana yang akan dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan ditransfer ke daerah. Semua kegiatan yang dapat dilaksanakan harus memiliki penanggung jawab dan penanggung gugat.

Jadi sangat jelas, tidak ada satu pun kegiatan belanja barang dan belanja modal yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan akan didanai oleh APBN dapat terwujud tanpa melalui proses penyu sunan RKP. Lebih jauh lag dana dari pusat yang ditranfer ke daerah penyalurannya sudah terstruktur dan terbakukan, sebagaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penyalurannya dilakukan melalui: (1) dana bagi hasil (DBH), bagi dana yang berasal dari sumber daya alam daerah yang dapat diekspor, (2) dana alokasi umum (DAU), bagi pembiayaan belanja pegawai dan dana block grant yang pengeluarannya didasarkan pada asas otonomi daerah, dan (3) dana alokasi khusus (DAK), dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan program prioritas nasional yang tidak dapa didanai oleh daerah atau sumber dana lainnya.

Dana aspirasi

Menyimak atas berbagai ketentuan peraturan perundangan tersebut, sudah selayaknya apabila `dana aspirasi' ini masuk atau disalurkan ke salah satu kategori dana yang ditransfer dari pusat ke daerah. Kenapa demikian? Karena konon menurut rencananya `dana aspirasi' ini diperuntukkan bagi daerah pemilihan. Dari substansi usulan yang disampaikan oleh DPR, maka wahana penyaluran `dana aspirasi' yang paling tepat ialah melalui dana alokasi khusus.

Dari hakikat berbagai jenis penyaluran dana ke daerah, sebenarnya tidak perlu lagi ada `dana aspirasi', karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejak awal DPR telah terlibat dalam pembahasan rencana penganggaran yang akan tertuang dalam APBN. Anggota DPR cukup mengawal dan mengamankan bahkan memaksa dianggarkan dalam DAK untuk pelaksanaan program pembangunan yang akan dilakukan di daerah pemilihannya. Toh, yang melaksana kan dan yang mempertanggungjawabkan serta mempertanggunggugatkan program ialah daerah yang bersangkutan sebagai penerima DAK.

Dengan penyaluran melalui DAK, akan lebih jelas daerah penerima dan pelaksananya. Penetapan penerima DAK didasarkan pada wilayah administratif, bukan didasarkan kepada daerah pemilihan (dapil). Karena sebagaimana kita ketahui, sebagian besar dapil (dalam Pemilu 2014 yang lalu) terdiri atas lebih dari satu kabupaten atau kota, bahkan ada yang merupakan sebagian dari suatu kota atau kabupaten.

Dengan demikian, ketentuan konstitusi yang memberikan `hak budget' kepada parlemen sebenarnya telah menyiratkan dan menyuratkan bahwa APBN semestinya sudah merupakan cerminan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Lebih jauh lagi, ketentuan yang tertuang dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada Pasal 80 huruf j sekalipun, bunyinya ialah, `mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan'. Jadi, sebenarnya tidak perlu lagi ada cara penyaluran dana lainnya semacam `dana aspirasi', selain dari wahana-wahana penyaluran dana ke daerah yang telah ada. Para anggota DPR, apabila memang ingin menyalurkan aspirasi para pemilihnya, cukup mengawalnya dalam pembahasan APBN, terutama pembahasan terkait dengan DBH, DAU, dan DAK.

Dana aspirasi, apabila dipaksakan untuk diterapkan, akan merusak tatanan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan yang sudah berjalan saat ini. Pada gilirannya memerlukan revisi berbagai peraturan perundangan yang terkait, dan ini sangat sulit.

Kamis, 26 Maret 2015

Kejutan Ahok

Kejutan Ahok

Deddy S Bratakusumah  ;  Praktisi Pemerintahan
DETIKNEWS, 25 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Tekad Ahok untuk menghilangkan dana siluman dari RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 telah mendapatkan perlawanan yang sengit dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, berupa penggunaan Hak Angket dan tidak mengesahkan Raperda tentang APBD tahun 2015.

Keduanya memang merupakan hak dan fungsi dari DPRD. Jadi dari sisi mekanisme ketatanegaraan di daerah, tindakan DPRD ini adalah hal yang legal. Yang luar biasa, adalah tekad Ahok untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi dengan mencegahnya ditingkat perencanaan dan penganggaran.

Kejutan Ahok ini akan membuahkan prestasi tersendiri, setidaknya Jakarta akan tercatat sebagai pemerintah daerah yang pertama kali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan APBD. Dari perkembangan yang terjadi, nampaknya penggunaan Pergub dalam APBD Provinsi Jakarta tahun 2015 tidak akan dapat dihindari, mengingat berbagai mediasi, bahkan sampai Wapres JK menengahi pun tidak didapat kemufakatan, atau kompromi sekalipun. Kedua belah pihak, pimpinan DPRD maupun Gubernur bersikukuh pada pendiriannya.

Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Pergub sebagai legitimasi APBD sebenarnya sudah diatur secara tegas di dalam berbagai peraturan perundangan, antara lain pada Pasal 46, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperkuat lagi dengan Pasal 313, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berbagai ketentuan perundangan ini dirancang sebagai 'katup pengaman', manakala terjadi kebuntuan seperti Jakarta saat ini, karena pada hakekatnya proses penetapan anggaran merupakan proses politik.

Konsekuensi lain dari keterlambatan pengesahan anggaran ini sebenarnya tidak hanya terbitnya Pergub, melainkan juga tidak dibayarkannya hak keuangan anggota DPRD selama 6 bulan, sebagaimana diatur di dalam pasal 312, ayat 2, UU No 23 Tahun 2014 tersebut. Tentu pengenaan sanksi ini harus didahului dengan proses penyidikan untuk menentukan siapa yang membuat keterlambatan pengesahan. Apabila keterlambatan akibat dari polah eksekutif maka hak keuangan masih bisa dibayarkan, namun apabila keterlambatan akibat dari keengganan atau keterlambatan DPRD membahas RAPBD maka hak keuangan anggota dewan tidak dibayarkan.

Akibat Fiskal dan Pembangunan

Dengan tidak disahkannya RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, maka anggaran penerimaan dan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2015 akan menggunakan pagu setingi-tingginya sama dengan pagu APBD tahun 2014. Dari data yang didapat, pagu APBD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 72,9 triliun, sedangkan RAPBD tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 73,08 triliun. Dari sisi jumlah terdapat perbedaan sekitar Rp 180 miliar. Selisih pagu ini tidaklah besar, hanya 0,2%, namun dari sisi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan hal ini akan berdampak sangat besar.

Sangatlah lumrah apabila program pembangunan atau belanja modal pada tahun 2015 tidak sama dengan tahun 2014. Misalnya saja, pada tahun 2014 Program Tata Air melaksanakan normalisasi Kali A, sementara pada tahun 2015 kali A tersebut sudah tidak memerlukan dana lagi. Lantas dana tersebut akan dikemanakan?

Ketentuan revisi anggaran terhadap APBD dengan legitimasi Pergub belum ada. Kondisi seperti ini akan merepotkan berbagai ketentuan administratif, baik pelaksanaan program maupun pertanggung jawaban dan pada gilirannya akuntabilitas program. Selain itu juga berbagai rencana yang sudah tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan terhambat pencapaiannya.

Dengan demikian, kejutan Ahok ini telah menyadarkan kita semua, setidaknya ada celah peraturan perundangan yang belum lengkap manakala terbit Peraturan Kepala Daerah sebagai legitimasi APBD. Apabila Pergub tentang APBD Provinsi DKI Jakarta jadi diterbitkan, maka Kementerian Dalam Negeri beserta unsur pusat lainnya harus segera kerja cepat, cerdas dan tangkas menyiapkan berbagai peraturan untuk memfasilitasi kejutan Ahok ini. Mulai dari tata cara pengesahan, tata cara revisi baik rencana pembangunan maupun anggaran sampai dengan tata cara pertanggung jawaban dan akuntabilitas.

Marilah kita bekerja untuk memperbaiki negeri ini.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Saatnya Mengubah Bentuk Subsidi

Saatnya Mengubah Bentuk Subsidi

Deddy S Bratakusumah  ;   Analis dan Praktisi Penyelenggaraan Negara
MEDIA INDONESIA, 28 Agustus 2014

                                                                                                                       


“Kebijakan menyubsidi harga adalah kebijakan yang tidak tepat. Karena dengan cara subsidi seperti ini, hanya orang kaya yang memiliki kendaraan pribadi yang dapat memanfaatkan BBM bersubsidi, padahal subsidi mestinya hanya ditujukan bagi si miskin.”

KECENDERUNGAN meningkatnya penggunaan BBM dan fluktuasi harga BBM di dunia selalu memicu perdebatan terkait subsidi BBM yang harus ditanggung oleh rakyat melalui APBN. Kenapa demikian? Karena saat ini Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan sekaligus pengimpor minyak bumi, bahkan data yang ada menunjukkan bahwa kita sekarang merupakan negara net importer minyak bumi. Akibatnya, setiap saat kita akan senantiasa terlibat dalam wacana harga minyak bumi dunia dan kuota subsidi BBM.

Adanya subsidi harga BBM di Indonesia tidak terlepas dari sejarah dan anugerah kekayaan alam bangsa Indonesia. Di masa lalu, negeri kita sangat berlimpah dengan sumber daya alam gas dan minyak bumi, maka selayaknyalah kalau kekayaan alam tersebut dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi). Konsekuensinya, minyak bumi pun mestinya dibagikan gratis kepada rakyat. Dalam praktiknya, untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut, selama puluhan tahun pemerintah menjual harga BBM di dalam negeri dengan harga di bawah pasaran dunia.

Seiring dengan bertambahnya penduduk dan menurunnya produksi, serta berkurangnya cadangan minyak bumi, keadaan ini sudah harus berlalu dan tidak dapat dipertahankan lagi.Namun, ternyata sampai saat ini pemerintah tetap menjual beberapa jenis BBM dengan harga di bawah pasaran dunia, dengan cara memberikan subsidi pada harga jual.

Kebijakan menjual BBM dengan harga yang lebih rendah daripada harga minyak dunia untuk saat ini sudah tidak tepat lagi. Kebijakan ini membuat pemerintah harus mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan subsidi atas selisih harga minyak bumi di dalam negeri dan di pasaran dunia.

Selain itu, karena subsidi menyangkut APBN, dapat dipastikan bahwa setiap perubahan harga minyak, selalu menjadi ajang debat dan deliberasi politik yang berkepanjangan di parlemen, karena hak budget dimiliki oleh DPR. Situasi seperti ini telah membuat bangsa dan negara kita menjadi kehabisan energi dan daya cipta karena terkuras oleh sesuatu yang sebenarnya mudah dipecahkan, kalau mau dibuat mudah.

Sejak semula, kebijakan menyubsidi harga adalah kebijakan yang tidak tepat.Karena dengan cara subsidi seperti ini, hanya orang kaya yang memiliki kendaraan pribadi yang dapat memanfaatkan BBM bersubsidi, padahal subsidi mestinya hanya ditujukan bagi si miskin. Maka tidak salah kiranya kalau dikatakan bahwa subsidi harga BBM selama ini merupakan subsidi salah sasaran. Hanya subsidi terhadap harga elpiji kemasan tabung 3 kilogram yang benar-benar dinikmati oleh rakyat miskin. Ini pun oleh beberapa oknum dioplos jadi kemasan tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga tanpa subsidi.

Mengubah bentuk subsidi

Situasi kelangkaan pasokan BBM bersubsidi yang terjadi belakangan ini telah menjadikan masyarakat `terbiasa' mendapatkan premium dari para pengecer dengan harga yang setara harga pertamax nonsubsidi (dengan sangat terpaksa). Akibat turutan selanjutnya, harga-harga komoditas pun sudah cenderung meningkat seiring naiknya ongkos transportasi.

Dengan demikian, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menghapuskan subsidi terhadap harga BBM. Biarkan harga BBM sesuai dengan harga minyak bumi dunia.Toh, sebagian besar masyarakat pengguna BBM sudah terbiasa mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga se perti tak bersubsidi.

Selanjutnya untuk membantu si miskin, (memang ini salah satu fungsi pemerintah), harus segera dirancang subsidi secara langsung, bukan kepada harga BBM lagi dan bukan pula BLT (bantuan langsung tunai).

Sebagai gambaran, untuk transportasi, listrik, bahan bakar, dan sumber energi lainnya si miskin dapat disubsidi (antara lain) dengan memakai semacam kupon atau voucer, sehingga kelak akan terdapat kupon subsidi angkutan, kupon subsidi listrik, kupon subsidi bahan bakar, dan sebagainya.

Kelihatannya akan semakin rumit, tetapi sistem ini dapat menjadikan subsidi tepat sasaran. Biarkan harga BBM berfluktuasi sesuai dengan harga pasar. Dengan begitu, energi bangsa tidak habis untuk selalu memperdebatan masalah harga dan subsidi BBM, dan dana APBN bisa dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa.

Selasa, 19 Agustus 2014

Kekosongan Hukum Masa Transisi Pemerintah

         Kekosongan Hukum Masa Transisi Pemerintah

Deddy S Bratakusumah  ;   Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan RB
DETIKNEWS, 18 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Transisi pemerintah merupakan langkah yang sangat penting dan tak terhindarkan dalam dinamika demokrasi. Perpindahan pemerintahan dari rezim lama kepada rezim baru selayaknya berlangsung dengan baik dan lancar, karena menyangkut kehidupan bangsa bernegara. Perpindahan rezim tidaklah sederhana, karena akan menyangkut pengejawantahan program-program yang ditawarkan oleh presiden terpilih saat kampanye, ke dalam dokumen perencanaan bahkan anggaran negara. Sangatlah naif manakala presiden terpilih harus menjalankan APBN yang disusun oleh rezim lama.

Dalam keadaan normal tanpa ekses dan gugatan pemilu, pemenang pemilu presiden di Indonesia akan dapat diketahui dan ditetapkan paling lambat pada pertengahan Agustus, sementara pelantikannya biasanya dilakukan pada akhir bulan Oktober. Jelas, presiden terpilih hanya punya waktu kurang lebih 60 hari untuk menyiapkan segalanya, mulai dari elaborasi program yang ditawarkan sampai dengan penuangannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Lebih jauh lagi, presiden terpilih hanya memiliki waktu maksimal dua minggu untuk ikut membahas RAPBN tahun mendatang (inipun kalau diajak bicara oleh rezim lama). Sebagai gambaran, Nota Keuangan dan RAPBN 2015 akan disampaikan pada pertengahan Agustus 2014, saat presiden petahana memberikan pidato didepan DPR dan DPD. Tanpa kerjasama yang resmi antara penyusun RAPBN 2015 dengan tim dari presiden terpilih, mustahil program-program presiden terpilih dapat diakomodasi dalam RAPBN 2015. Selain itu, dalam kurun waktu 60 hari, presiden terpilih harus pula mempersiapkan calon-calon menteri yang akan ditempatkan dalam kabinetnya. Sungguh suatu waktu yang sangat kritis, yang memerlukan kerja keras dan hati-hati.

Bagi Indonesia, peralihan pemerintah tahun 2014 merupakan peralihan pemerintah yang senyatanya, karena tahun ini benar-benar terjadi peralihan kekuasaan dari satu presiden ke presiden lainnya yang sama sekali baru. Keadaan ini tidak pernah terjadi baik pada tahun 2004 ataupun 2009. Tahun 2004 merupakan pemilihan presiden secara langsung yang diselenggarakan untuk pertama kalinya, sehingga presiden dapat menerapkan programnya tanpa harus memperhatikan program rezim sebelumnya. Sementara itu pada tahun 2009, SBY sebagai petahana telah terpilih kembali, sehingga masa peralihan yang terjadi dapat dikatakan tanpa masalah. Tinggal lanjutkan!.

Kekosongan Hukum

Masa peralihan pemerintah yang menyangkut struktur pemerintah dan administrasi negara sejauh ini belum diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Masifnya lingkup peralihan kekuasaan dan pertanggungjawaban serta akuntabilitas dalam kurun waktu yang singkat memerlukan pengaturan dan dasar hukum yang sahih.

Lebih jauh lagi, andaikata penyelesaian pemilu presiden berlarut-larut sampai melewati bulan Oktober, maka transisi pemerintah akan berakibat pada pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan serta hukum dan konstitusi yang lebih rumit. Bahkan siapa yang menjabat presiden pada masa transisi ini pun belum ada pengaturannya. Bila ini terjadi, akan terdapat kekosongan pemerintahan.

Untuk mengatasi keadaan ini, ke depan transisi pemerintah harus masuk dalam peraturan perundangan. Antara lain dapat dimasukkan ke dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang sedang dan akan direvisi. Kita belum terlambat, negara se kelas Amerika Serikat pun, baru mulai mengatur ihwal transisi pemerintah pada tahun 1963 melalui “The Presidential Transition Act of 1963”, yang telah mengalami dua kali amandemen.

Sebelum tahun 1963, transisi pemerintah di Amerika Serikat dilakukan oleh tim relawan dengan dana sendiri. Setelah “act” tersebut diundangkan kondisi ini tak terjadi lagi, karena di dalam “act” telah diatur bahwasanya negara harus menyediakan dan menyiapkan berbagai sumber daya dan dana untuk: (1) kantor, (2) staf pendukung beserta penggajiannya, (3) akses kepada data dan informasi resmi, dan (4) berbagai pengeluaran keuangan lainnya yang terkait dengan persiapan peralihan kekuasaan. Kiprah ini dikoordinasikan oleh semacam Sekretariat Negara.

Selanjutnya, dalam amandemen terhadap “act” yang dilakukan pada tahun 2010, masa transisi ini diperluas sampai dengan persiapan pra-pemilu. Para kandidat presiden yang sudah ditetapkan oleh “komisi pemilihan umum” berhak untuk mendapatkan fasilitas negara. Hal ini dimaksudkan agar para tim sukses dari para kandidat bisa mendapatkan akses yang resmi terhadap informasi pemerintah, sehingga program-program yang ditawarkan oleh kandidatnya tidak terlalu “ngawur”. Sebagai tambahan, disediakan pula dana untuk pelatihan dan orientasi bagi tim pendukung atau bagi individu-individu yang dianggap berpotensi untuk jadi calon menteri dalam kabinet mendatang, manakala yang bersangkutan terpilih.

Rumah Transisi Jokowi-JK

Karena tidak adanya pengaturan masalah transisi, tercetus wacana “Rumah Transisi” dari Tim Pendukug calon presiden Jokowi-JK. Wacana seperti ini sangatlah masuk akal, namun dari sisi akuntabilitas, sangat rentan terhadap berbagai distorsi. Bisa saja “Rumah Transisi” ini disponsori oleh pemodal yang memiliki kepentingan tertentu, semacam 'ijon', akibatnya mereka akan menuntut budi baiknya, tatkala presiden sudah dilantik.

Tim seperti ini pada hakekatnya merupakan tim yang berada di luar pemerintahan, sehingga akses terhadap data yang resmi milik pemerintah tentunya sangat terbatas. Akibatnya informasi yang menjadi dasar penyiapan program dan aksi pemerintah presiden baru hanya didasarkan pada data yang tersedia dan dapat diakses secara terbuka, atau bahkan mungkin hanya didapatkan dari “mbah Google”. Suatu hal yang sangat ironis.

Dengan pengalaman yang kita dapatkan dari Pemilu 2014, kita menemukan bahwasanya masa peralihan pemerintah memerlukan pengaturan yang konstitusional, agar lebih akuntabel dan dapat terhindar dari berbagai agenda terselubung para kelompok kepentingan.

Jumat, 21 Maret 2014

Kebijakan Publik Tidak Kebal Hukum

Kebijakan Publik Tidak Kebal Hukum

Deddy S Bratakusumah  ;   Analis dan Praktisi Penyelenggaraan Negara
MEDIA INDONESIA,  21 Maret 2014
                           
                                                                                         
                                                      
PENYALAHGUNAAN wewenang dalam pembuatan kebijakan publik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Fenomena salah kaprah penafsiran sanksi bagi penyalahgunaan wewenang atau bertindak sewenang-wenang yang dilakukan para penyelenggara negara dalam pembuatan kebijakan publik telah berkembang menjadi perdebatan, perbincangan, bahkan politisasi selama lebih dari lima tahun. Utamanya yang menyangkut kasus Bank Century.

Opini dari Saharuddin Daming yang termuat dalam harian ini pada 20 Maret 2014, halaman 7, telah menguraikan ihwal kewenangan, wewenang dan diskresi yang dimiliki para penyelenggara negara. Pada beberapa alinea awal, penulis telah menyampaikan analisisnya berdasarkan kaidah hukum administrasi negara. Namun, pada awal tulisan dan beberapa alinea di bagian akhir, penulis telah mengaburkannya dengan hukum pidana, meski pada alinea penutup penulis kembali kepada kesimpulan bahwa kebijakan publik dapat digugat melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).

Akibat kekosongan hukum materiil HAN

Secara garis besar tatanan hukum modern yang saat ini diterapkan di beberapa negara terdiri dari (1) tatanan hukum Eropa Kontinental (civil law) dan (2) tatanan hukum Anglo-Amerika (common law). Kedua tatanan hukum modern tersebut memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda, serta dianut negara yang berbeda. Indonesia, karena mewarisi sistem hukum dari Belanda, menganut tatanan hukum Eropa Kontinental. Di dalam tatanan itu dijumpai pembagian jenis hukum.

Karena itu, sistem hukum di Indonesia dari sisi substansinya dapat dikategorikan dalam (1) hukum publik (negara) dan (2) hukum privat atau hukum sipil (antara lain hukum dagang dan hukum perdata). Sementara itu, hukum publik dapat dikelompokkan lagi menjadi: (a) hukum tata negara, antara lain konstitusi, UU yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan berbagai peraturan perundangan yang mengatur sistem politik, (b) hukum pidana, dan (c) hukum administrasi negara (HAN), bahkan dalam perkembangannya terdapat pula (d) hukum internasional.

Lebih jauh lagi, hukum administrasi negara secara substansi dapat dipisahkan menjadi (1) HAN khusus, contohnya berbagai peraturan perundangan sektoral seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Lingkungan Hidup, UU Pelayanan Publik, dan UU sektoral lainnya, dan (2) HAN umum.

Satu-satunya HAN umum yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1986 ialah Undang-Undang tentang PTUN, yang telah dua kali mengalami perubahan. Berdasarkan fungsinya, UU PTUN itu dapat dikategorikan sebagai hukum formil, yang mengatur ihwal tata cara penyelenggaraan peradilan tata usaha negara. Sementara itu, untuk hukum materiil yang mengatur ihwal kewenangan penyelenggara negara beserta sanksinya, sampai saat ini Indonesia belum memilikinya.

Hukum materiil yang mengatur ihwal penyelenggaraan administrasi negara saat ini sudah sangat diperlukan sehingga para pembuat kebijakan tidak dengan mudah `dikriminalkan'. Di dalam hukum materiil terdapat pengaturan kewenangan, diskresi, dan interaksi antar penyelenggara negara, beserta sanksinya yang berupa sanksi administrasi.

Dengan menggunakan hukum materiil itu, perbuatan penyelenggara negara dalam pembuatan kebijakan publik dapat ditelaah, apakah berbuat sewenang-wenang, di luar wewenang, ataukah melebihi kewenangannya? Penetapan kesalahan itu dilakukan hakim pada PTUN. Hukuman yang diputuskan hakim PTUN dapat berupa pembatalan kebijakan, sanksi administrasi bagi pembuat kebijakan, dan/atau ganti rugi oleh pembuat kebijakan bagi masyarakat yang dirugikan kebijakan tersebut.

Kekosongan hukum materiil dalam hukum administrasi negara umum itulah yang mengakibatkan munculnya berbagai silang pendapat terkait kasus Bank Century. Mestinya apabila ada kebijakan yang telah mendatangkan dampak negatif bagi masyarakat atau negara, sebuah kebijakan publik pertama kali dianalisis dengan memakai landasan hukum administrasi negara. Setelah itu, manakala ada unsur tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi, pembuat kebijakan tersebut dapat disidik dengan berlandaskan ranah hukum pidana.

Syukurlah, untuk mengisi kekosongan hukum materiil HAN ini, pemerintah telah menyampaikan RUU Administrasi Pemerintahan kepada DPR pada awal tahun ini. Dengan demikian, kelak setelah RUU ini diundangkan, silang pendapat atas suatu akibat atau dampak dari kebijakan dapat segera dikenali, apakah kesalahan administrasi ataukah tindak pidana.

Dengan demikian, apa yang disampaikan beberapa orang bahwa kebijakan tidak dapat dipidana tidaklah benar. Yang benar ialah bahwa kebijakan yang salah atau merugikan pertama kali harus diperiksa berdasarkan HAN, apakah pembuat kebijakan telah melakukan kesewenang-wenangan, ataukah bertindak di luar wewenangnya, ataukah bertindak melampaui kewenangannya? Apabila ya, sanksinya berupa pencabutan kebijakan, dan sanksi administrasi bagi pembuatnya.

Kemudian, apabila terdapat dugaan pidana atau korupsi dalam pembuatan kebijakan tersebut, barulah dilanjutkan ke ranah hukum pidana. Tidak serta-merta.