Tampilkan postingan dengan label Nengah Sudja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nengah Sudja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2016

Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Nengah Sudja ;   Dosen Pascasarjana Energi Ekonomi UKI, Jakarta
                                                         KOMPAS, 24 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seminar ”Subsidi Listrik Tepat Sasaran” di Jakarta, 27 April 2016, diselenggarakan PLN bekerja sama dengan Kompas. Dibuka Menteri ESDM Sudirman Said, seminar memberikan banyak data dan informasi dari enam narasumber yang dihadirkan.

Berikut umpan balik penulis. Pertama, perlu dipertanyakan, mengapa PLN masih terus sibuk dilibatkan dalam urusan subsidi dan penetapan tarif tenaga listrik (TTL)? Urusan penetapan subsidi (pajak), sepenuhnya merupakan tugas eksekutif dan legislatif, yang pada hakikatnya merupakan ranah politik, terkait kesetaraan dan keadilan sosial.

MenurutUU Ketenagalistrikan (UU Nomor 30/2009), Pasal 34 Ayat (1): ”Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Oleh karena itu, penetapan TTL adalah persoalan di sisi pemakaian, bukan urusan PLN yang tugasnya di sisi pasokan.

Tugas PLN

Lalu, apa tugas PLN terkait dengan subsidi? Tugas PLN menurut UU Nomor 30/2009, Pasal 4 Ayat (1): ”Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.”

Jadi jelas, PLN sebagai badan usaha milik negara bertugas sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik, yakni di sisi pasokan. Cakupan tugas tersebut adalah perencanaan, pembangunan, pengusahaan (operasi dan pemeliharaan), serta pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Untuk melaksanakan tugasnya, PLN membuat perhitungan, mulai dari berapa besar kebutuhan listrik, prasarana (pembangkit, jaringan transmisi, distribusi), kebutuhan dana serta biaya untuk penyediaan pasokan listrik, sampai pada meter pengukuran pemakaian setiap golongan konsumen.

Keterlibatan PLN dalam kaitannya dengan penetapan TTL, termasuk subsidi, terbatas pada penyampaian laporan kepada pemerintah terkait biaya pokok penyediaan (BPP), dengan rinciaan kebutuhan dana yang diperlukan untuk setiap kegiatan. Jadi, murni ranah teknis, bukan urusan politik. Jelas bahwa PLN tidak terlibat dalam menetapkan TTL, apalagi subsidi. Perlu dicatat, tarif (harga) adalah biaya dikurangi subsidi atau ditambah pajak. Tarif urusan pemerintah, BPP urusan PLN sebagai pemasok.

Setelah pembagian tugas wewenang antara penyusunan BPP dan penetapan TTL serta subsidi menjadi jelas, diajukan pertanyaan kedua, apa masalah sasaran sudah tepat? Terlebih dahulu patut diberikan pujian, arah kebijakan sudah berubah bukan lagi berbentuk subsidi komoditas, tetapi subsidi hanya diberikan kepada golongan miskin.

Bagaimana mungkin bisa dinyatakan sasaran sudah tepat kalau pada seminar ini hanya dibahas ekor, hilir masalah, dan terbatas pada pemberian subsidi kepada golongan rumah tangga R1, 450 VA, dan 900 VA saja? Terkesan bahwa seminar hanya untuk menyatakan bahwa sasaran subsidi sudah tepat!

Sementara pangkal, hulu masalah, besaran BPP yang merupakan tugas PLN menghitung besaran biaya penyaluran setiap golongan tarif (rumah tangga, bisnis, sosial, industri) dengan tingkat dan pola pemakaian tersendiri, tidak ditampilkan dan tidak bisa disandingkan dengan hasil hilir perhitungan penetapan TTL oleh birokrasi pemerintah.

Tampilan besaran biaya (BPP) denganTTL untuk setiap golongan tarif diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Semisal, memperbandingkan antara tarif industri dantarif rumah tangga. Dahulu, penerapan tarif industri yang lebih mahal dari rumah tangga dan kebijakan subsidi silang mengurangi daya saing industri kita di pasar global. Ini contoh sasaran tidak tepat.

Rumusan belum jelas

Selain itu, bagaimana mungkin keadaan tepat sasaran dapat dipastikan sementara rumusan golongan masyarakat miskin belum jelas? Mengingat banyak golongan tarif rumah tangga R1 belum dapat digolongkan miskin.

Selain itu, perlu pengujian apakah penetapan TTL sudah tepat sasaran untuk dapat menghasilkan BPP yang mencerminkan full cost recovery. Ini untuk memberikan pendapatan cukup bagi PLN sebagai pemasok, untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publiknya. Semisal, secepatnya mengurangi derita pemadaman listrik di berbagai wilayah dan mendukung pembangunan perluasan sistem ketenagalistrikan 35 GW2015-2019.

Perkembangan teknologi dan dinamika politik membuat proses perencanaan bertambah rumit. Dalam upaya pencapaian suatu kemajuan, pemerintah menganggap perlu menggelar kebijakan khusus, memberikan penugasan tambahan kepada PLN.

Seperti pelaksanaan kebijakan program Indonesia Terang, perlu Feed In Tariff, peningkatan jumlah pasokan EBT, dan kebijakan mengurangi pemanasan global. Dengan demikian, besaran dana untuk dapat merealisasikan pembangunan bertambah besar tanpa mengganggu kesehatan keuangan PLN sesuai semangat UU BUMN Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN: ”BUMN diberi penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan BUMN itu termasuk margin yang diharapkan.”

Setiap kebijakan pasti ada manfaat dan biayanya. Namun, masalahnya pembiayaannya dari mana? Siapa yang harus bayar? Sudah waktunya dilakukan studi tarif listrik oleh pihak ketiga, konsultan internasional berpengalaman untuk menghimpun pengetahuan lengkap dan obyektif dalam penyusunan tarif urusan publik. Bukan seperti sekarang hanya dengan pelibatan PLN, pemerintah, dan DPR saja, yang mengacu pada kepentingan dan ego masing-masing sesuai tugas dan kewajiban yang diemban.

Studi tarif perlu melibatkan partisipasi publik, terutama perguruan tinggi (PT). Ada kesempatan bagus guna meningkatkan menerapkan Tri Dharma PT, terkait: 1. Pendidikan dan Pengajaran 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian kepada Masyarakat. Inilah wujud penyebaran, peningkatan, dan penguasaan ilmu pengetahuan berkaitan dengan kepentingan publik, serta proses penyusunan kebijakan publik. Demokrasi perlu transparansi, partisipasi publik, dan kebebasan akademis. Dengan demikian, partisipasi dan praktik perguruan tinggi di bidang energi dapat ditingkatkan.

Minggu, 17 April 2016

Menunggu Solusi Krisis Listrik

Menunggu Solusi Krisis Listrik

Nengah Sudja ;   Dosen Pascasarjana UKI, Jakarta
                                                        KOMPAS, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Awal April 2016, media massa kembali ramai memuat berita pemadaman listrik. Di Pulau Nias, kantor PT PLN diduduki dan ekonomi Nias mulai terganggu. Di Tarakan, sekelompok warga protes PLN kembali berunjuk rasa, memprotes pemadaman listrik yang tak pernah ada solusinya sampai tahunan.

Derita kronis pemadaman listrik berkelanjutan akan terus terjadi setiap saat, bukan saja di Nias, Palu,dan Tarakan, tetapidi seluruh wilayah Tanah Air.Mulai dari Sabang dan pulau-pulau kecil di sebelah-sebelahnya, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Merauke, Papua. Mari teliti ulang genesis pemadaman, dari segi teknis, ekonomi-keuangan, dan sosial-politik.

Dari segi teknis, kehidupan modern perlu pasokan listrik terus menerus, around the clock secara berkelanjutan, tanpa henti sepanjang waktu, mengikuti irama kehidupan masyarakat modern. Untuk itu diperlukan pasokan, serta suplai (sistem pembangkitan, jaringan berupa daya terpasang mampu) dan melebihi kebutuhan beban, memenuhi permintaan yang terus tumbuh berkembang. Pemadaman terjadi manakala pasokan berkurang dan tidak cukup untuk memenuhi beban serta saat pelaksanaan giliran pemeliharaan mesin-mesin pembangkit serta jaringan (regular outage) dan terjadi gangguan mendadak atau tidak terduga (forced outage).

Cadangan didefinisikan sebagai (kapasitas daya terpasang dikurangi beban puncak) dibagi beban puncak. Sistemkecil, terisolir, tersebar di luar Jawa-Bali, seharusnya setiap saat siap memenuhi persyaratan keandalan dan memiliki cadangan minimal 30 persen. Kenyataannya statistik PLN menunjukkan bertahun-tahun sistem cadangan di banyak wilayah berada di bawah 30 persen bahkan negatif. Contoh di Pulau Nias pada 2015, beban puncak 28,4 megawatt, kapasitas 30 MW, cadangan 1,6 MW, hanya 5,3 persen. Cadangan rendah inilah sumber kronis derita pemadaman berkelanjutan. Hanya Jawa-Bali memiliki cadangan 20-30 persen.

Sekadar perbandingan, Singapura dengan beban puncak 8.000 MW, memiliki daya terpasang 18.000 MW. Jerman beban puncak 89.000 MW, daya terpasang 196.000 MW. Bahkan Jepang, setelah kecelakaan Fukushima menghentikan operasi semua PLTN (sekitar 50 satuan, 50.000 MW, memasok 30 persen produksi nasional) tetap dapat memenuhi beban tanpa pemadaman. Negara kaya ini memiliki cadangan sangat besar menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga berkat kesadaran warganya berhemat ketika pasokan berkurang.

Ekonomi-keuangan

Listrik bukan saja diperlukan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas, kenyamanan hidup, guna penerangan, seni, budaya, tayangan tv, musik, pemakaian alat pendingin. Masyarakat maju, biasa hidup memakai listrik,tidak dapat menerima pemadaman listrik sedetik pun, tanpa alasan jelas apalagi kronis.

Gangguan listrik menyebabkan kerugian ekonomi besar. Ada kaitan erat antara tingkat pertumbuhan ekonomi dengan listrik. Indonesia dengan tingkat PDB 4.000 dollar AS/kapita, tingkat rerata konsumsi listrik nasional 800 kWh/kapita, koefisien elastisitas pemakaian listrik dengan PDB 1,4 besaran nilai pemadaman 3,60 dollar AS/kWh, 50 kali tarif rerata 7 sen/kWh.

Nias, dengan luas wilayah 5.625 kilometer persegi dan penduduk 900.000 jiwa, tahun 2015 pemakaian listrik 116 juta kWh (130 kWh/kapita). Nilai ekonomi pemadaman total bisa mencapai 1,1 juta dollar ASatau Rp 15 miliar per hari. Belum lagi ketidaknyamanan akibat lampu lalu lintas padam, angkutan macet, rumah gelap, ruangan panas, dan tidur tak lelap. Karena itu, pemadaman listrik harus dicegah dan dihindari.

Sebab utama derita kronis pemadaman listrik berkelanjutan adalah karena PLN sebagai pengemban utama penyediaan pelayanan listrik di lapangan, sudah bertahun-tahun tidak mampu menyediakan cukup kapasitas daya terpasang. PLN tidak dapat dana cukup untuk melaksanakan tugas pelayanan, pemeliharaan teratur pada sarana pembangkitan danjaringan.

Di sisi lain, pertumbuhan kebutuhan beban listrik yang pesat melebihi pertumbuhan daya terpasang tersedia. Padahal, demi keamanan energi, persyaratan keandalan harus dipenuhi, yaitu cadanganminimal 30 persen dipertahankan dan memenuhi syarat(n-1). Artinya bila satu satuan pembangkit atau jaringan terganggu, jumlah kapasitas daya terpasang tidak menyebabkan terjadi pemadaman. Karena itu, satuan kapasitas daya terpasang pembangkit terbesar tidak melebihi batas 10 persen beban puncak.

Persyaratan ini perlu dijadikan lampu kuning pengawasan batas keamanan energi nasional bagi semua pihak: publik, DPR, pemerintah pusat, daerah, dan DPRD. Upaya mengatasi pemadaman Nias dengan mendatangkan satuan diesel 7-12 MW merupakan solusi darurat, sementara, yang masih perlu ditindaklanjuti dengan solusi permanen.

Akar masalah pemadaman, kekurangan, dan krisis pasokan listrik adalah penetapan tarif dasar listrik (TDL). Sumber utama pendapatan PLN ini tidak mencerminkan pengembaliaan biaya investasi (cost recovery) untuk dapat melayani pengusahaan, pemeliharaan teratur, dan laju pertumbuhan permintaan listrik kurun waktu 10 tahun RUPTL.

Kalau diurut lanjut, pangkal persoalan adalah dari awal penyusunan kebijakan energi. UU Ketenagalistrikan Tahun 2009, Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan: ”Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif dasar listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Dalam praktiknya pemerintah dan DPR memilih penerapan kebijakan populis, demi ”melindungi kepentingan rakyat”. Penetapan keputusan bertahun-tahun itu merugikan pemasok listrik utama PLN, karena tidak memperoleh dana cukup untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan penyediaan pasokan listrik, yang dapat memenuhi keamanan pasokan. Di sisi lain, PLN pun perlu memperbaiki manajemen dan kinerjanya agar lebih efisien.

Perlu depolitisasi

Sudah waktunya ada depolitisasi penyediaan pasokan listrik. TDL sepatutnya ditetapkan lembaga regulator independen public utility commission (PUC), yang melindungi kepentingan pemasok utama PLN agar mendapatkan pendapatan wajar, tetapi melindungi konsumen untuk mendapat pelayanan dantarif yang pantas. Keanggotaan PUC dipilih terbuka, dari wakil konsumen, industri, rumah tangga, para pemasok (PLN/IPP), tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

PUC secara teratur setiap tahun melakukan dengar pendapat publik dan berkonsultasi terbuka dengan masyarakat luas, di bawah direktorat jenderal listrik. DPR bersama pemerintah mengawasi, menetapkan subsidi bagi warga kurang mampu, serta pajak bagi pemakai listrik. Ini seperti praktik penyediaan pasokan listrik negara maju di dunia.

Tidak pantas lagi ketika terjadi pemadaman krisis listrik saling tuduh menyalahkan pihak lain. Domain pemadaman listrik kronis tidak hanya menjadi kesalahan PLN, tetapi juga bagian dari tanggung jawab nasional. Meski demikian, DPR dan DPRD, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ESDM, bahkan Dewan Energi Nasioal perlu turun tangan membantu mencarikan solusi yang berbasis Evidence-Based Policy making.

Semoga masukan ini dipertimbangkan disertai harapan Indonesia cepat mendapat pasokan listrik berkecukupan, andal, dan kompetitif bagi seluruh wilayah dan warganya.

Sabtu, 12 Maret 2016

Catursila Pasokan Listrik

Catursila Pasokan Listrik

Nengah Sudja ;  Dosen Pascasarjana Energi Ekonomi UKI, Jakarta
                                                       KOMPAS, 12 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Artikel kritis praktisi bisnis Arifin Panigoro, ”’Quo Vadis’Energi Bersih Indonesia” (Kompas, 11/2), mempertanyakan seberapa penting BaliClean Energy Forum, 11-12 Februari 2016, dalam pengembangan energi terbarukan di Tanah Air.

Di BaliClean Energy Forum (BCEF), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, empat tahun ke depan akan dikembangkan 8,8 gigawatt (GW), berarti 25 persen energi terbarukan (ET), dari proyek 35 GW. Tanpa merinci apa jenis ET yang akan dibangun, berapa besar, dan di mana lokasinya. Bagaimana sinkronisasi ini terkait pengurangan gas rumah kaca (GRK) sesuai Kesepakatan KTT Perubahan Iklim COP21 Paris 2015?

Pembangkitan listrik dari nuklir, fosil perlu input bahan bakar hasil tambang. ET—energi surya, angin, air terjun, biomassa, sampah, panas bumi—tidak perlu input bahan bakar dan tersediadi alam bebas. Teknologi ET telah berkembang, bersaing memproduksi listrik secara bebas, tanpa biaya input bahan bakar, dirancang tidak rentan gangguan, dan tak kekurangan bahan bakar.

Tiga langkah upaya perlu dilakukan pengurangan GRK. Pertama, bukan hanya dengan pembangunan proyek ET. Tidak kalah penting upaya kedua: peningkatan efisiensi energi. Upaya ketiga, penyusunan, penetapan peraturan regulasi cerdas dan bijak.

Proyek energi terbarukan

Sifat pasokan ET penuh perubahan, ketidakpastian, sehingga perlu sistem cadangan dari baterai atau sumber daya energi lain. Negara industri maju sudah memiliki daya terpasang besar, sistem cadangan besar pula dibandingkan negara berkembang. Karena itu, negara maju dapat membangun lebih banyak ET.

Disistem interkoneksi Jawa-Bali dengan daya terpasang yangsudah relative besar (beban puncak 25 GW, daya terpasang 40 GW) dapat membangun ET lebih banyak daripada di sistem kecil seperti di luar Jawa-Bali.

Disistem Jawa-Bali sudah dapat dibangun energi surya (ES) di atas atap rumah sebesar 4 GW, tanpa pakai baterai sebagai cadangan karena masih mahal. Untuk 4 GW dibutuhkan 400.000 rumah berluas atap 100 m2.

ES hanya memproduksi listrik pada siang hari. Untuk kebutuhan malam hari, perlu cadangan pengganti. Ini dapat dibangkitkan dari sistem hidro bendungan besar, seperti PLTA Jati Luhur, Cirata, Saguling, Panglima Sudirman, dan Sutami, jumlah cadangan 1.000 megawatt (MW). Juga dari sistem cadangan pembangkit termis besar (PLTU Batubara Suralaya, Paiton, Cirebon, Batang, PLTGU Muara Karang, dan Muara Tawar)2.000 MW. Juga dari pompa simpan PLTA Cisokan Hulu yang sedang dibangun berdaya 1.000 MW.

Tambahan pembangunan ES dapat ditingkatkan sejalan dengan pertambahan pembangunan sistem pembangkitan termis maupun hidro, terutama pompa simpan, misal PLTA Matenggeng, Jawa Barat. Untuk itu perlu sistem jaringan cerdas, selaras kecepatan perubahan beban sistem jaringan serta daya bangkit ES.

ESdi atap-atap rumah di Jakarta danJawa Baratakan mengurangi imporlistrik dari Jawa Timur. ES adalah sistem pembangkitan tersebar sehingga mengurangi pemakaian lahan, beban, serta pembangunan jaringan transmisi 150 kilovolt dan 500 kV yang panjang dan mahal. Waktu pembangunan ES singkat, 6-9 bulan, dapat mempercepat target pembangunan proyek listrik 35.000 MW. Bandingkan waktu pembangunan PLTU batubara 4-5 tahun dan PLTN 6-10 tahun.

Biaya pembangkitan ES menyaingi PLTU batubara. Padahal, kontrak jual beliPLN dengan PLTU Batubara Batang di Jawa Tengah, 6,1 sen dollar AS per kilowatt hour (kWh) juga jauh lebih murah dari perkiraan harga jual listrik swasta Studi Kelayakan Konsultan Jepang untuk PLTN Bangka, 12 sen dollar AS per kWh. Artinya, dari modal pembangunan PLTN dapat dibangun 3-5 unit PLTU Batubara dengan daya terpasang sama. Di daerah terpencil juga dapat dipasang ES kecil dengan baterai atau pembangkit lainuntuk malam hari.

Energi biomassa

Indonesia terletak di kawasan tropis, tidak memiliki potensi energi angin sebesar negara di kawasan subtropis, tetapi memiliki potensi sumber energi biomassa besar. Maka, bisa dibangun PLT Biomassa 2.000-4.000 MW dengan biaya pembangkitan 8 sen per kWh.

Sementara referensi potensi panas bumi (PB) Indonesia masih mengacu versi lama 29 GW, tanpa memperbarui kelayakannya. Sebagaimana energi hidro, tidak semua potensi PB layak dibangun. Perlu penelitian dan evaluasi kelayakan ulang karena hanya PB dengan harga 4-7 c per kWh pantas dikembangkan, agar tariff listrik kompetitif.

Energi efisiensi memang harus cermat diterapkan. Langkah kebijakan energi efisiensi pada dasarnya tidak merupakan upaya padat modal, tidak memerlukan air pendingin, tidak mengeluarkan GRK, dan tidak melelehkan bahan bakar nuklir. Tujuan utamanya mengurangi penggunaan sumber daya energi, yang suatu saat akan habis.

Langkah efisiensi ini dinamakan Negawatt, antitesis Megawatt, proyek besar. Langkah kebijakan peningkatan EE dilaksanakan di sisi pasokan dankonservasi di sisi pemakaian. Semisal naik sepeda, jalan kaki, pengurangan pemakaian kendaraan bermotor, penggunaan lampu hemat energi, pengurangan suhu kamar, akan mendorong penghematan energi. Di negara maju, langkah-langkah tersebut terbukti menurunkan beban puncak dan menunda investasi pembangunan sistem pembangkitan.

Sebuah studi di Amerika Serikat melaporkan langkah efisiensi menunda program pembangunan 1.300 pembangkit untuk 20 tahun kemudian.

Untuk itu perlu disiapkan peraturan standar nasional dengan pengawasan ketat. Indonesia bisa belajar standar emisi kendaraan angkutan dari Standar Eropa 1-6 bagi berbagai jenis kendaraan bermotor dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Sayangnya, langkah kebijakan efisiensi energi di Indonesia seperti tidak terdengar dipikirkan, padahal potensi penghematannya besar.

Selain penguasaan teknis, proses penyusunan kebijakan regulasi sepatutnya dilakukan berdasarkan studi, analisis, dan bukti-bukti. Agar transparan proses penetapannya mengacu asas good governance, melalui proses dengar pendapat publik.

Pemilik rumah di Jakarta pembayar Pajak Bumi Bangunan tinggi, bisa diberi keringanan pajak agar tertarik berinvestasi. Ini terkait regulasi pengaturan subsidi, perpajakan, kebijakan harga cerdas,demi kepentingan konsumen, investor, serta kesejahteraan bangsa dan negara.

Arifin Panigoro menorehkan lompatan teknologi. Maka, BCEF dapat menjadisaranakerja sama untuk ambil-alih teknologi.

RUPTL 2016-2025

Guna pencapaian target energi baru dan terbarukan 23 persen, draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disampaikan ke Kementerian ESDM memuat pembangunan 3 GW PLTN. Sungguh suatu hal yang aneh karena PLTN yang sudah dioperasikan sejak 1954 diklasifikasikan sebagai energi baru. Di dunia internasional yang digolongkan sebagai energi baru adalah yang benar-benar baru dan belum berkembang, seperti energi arus dan gelombang laut.

Keanehan selanjutnya, sementara negara industri sudah sadar betapa mahal dan berbahayanya PLTN, mulai meninggalkan atau menguranginya, Indonesia malah memasukkan dalam draf perencanaan. Italia, Swiss, Jerman, dan Austria sudah phase out. Bahkan, Perancis mengurangi PLTNdari produksi75 persen jadi 50 persen pada 2030.

Dalam Pedoman Pengamalan Catursila Penyediaan Tenaga Listrik, keamanan pasokan energi diutamakan dengan pasokan energi yang kompetitif, berkelanjutan, ramah lingkungan, dan menjangkau seluruh wilayah dan warga Indonesia.

Kamis, 17 September 2015

Polemik Proyek 35.000 MW

Polemik Proyek 35.000 MW

Nengah Sudja  ;  Kepala LMK Litbang PLN 1993
                                                     KOMPAS, 16 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Opini Liek Wilardjo di Kompas (11/9/) diawali pernyataan: ”Ekonom yang baru saja menjadi Menko Kemaritiman Rizal Ramli menilai target pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW terlalu ambisius untuk diselesaikan 2019. Apalagi kalau ditambah ’tunggakan’ 7 GWe yang tidak dapat dirampungkan pemerintahan Presiden SBY”.

Ditambahkan pula dalam artikel itu bahwa pandangan seperti itu sudah pernah saya kemukakan sebelum megaproyek ini dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kalaupun dari segi dana, pembebasan lahan, amdal, dan perizinan tidak ada masalah, waktunya jelas tidak cukup.

Kuantifikasi jadwal waktu pembangunan merupakan masalah rutin yang dilakukan para pengembang proyek, baik PLN maupun swasta (IPP). Tujuannya, agar perencanaan tahapan proyek dapat dirancang sehingga proyek dapat diselesaikan sesuai target. Sayangnya, dalam hal proyek 35.000 MW, para pengembang proyek terkesan segan dan takut berterus terang bahwa membangun dalam jumlah sebanyak itu dalam waktu lima tahun sukar terpenuhi. Selain menghadapi masalah teknis pembangunan, bangsa ini juga terperangkap dalam masalah budaya, yaitu tidak berani berbeda pendapat dengan pimpinan. Apa yang dikatakan pimpinan dianggap benar dan tidak bisa dibantah.

Dalam hal pembangunan kelistrikan, para insinyur yang seharusnya piawai berhitung ditaklukkan para politisi. Contohnya bisa dilihat dari proyek 10.000 MW tahap I, 10.000 MW tahap II, dan kini proyek 35.000 MW. Persoalan mental budaya inilah yang perlu diperbaiki kalau bangsa ini ingin maju. Selain masalah jadwal penyelesaian proyek, penting juga dibahas berapa besar sebenarnya kebutuhan listrik ke depan. Apakah benar kita butuh 35.000 MW untuk periode 2015-2019 dan 70.400 MW untuk 2015-2024 seperti dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPT)? Apakah besaran ini dapat didiskusikan kembali di depan publik sebagai jawaban atas kritik Rizal Ramli?

Angka riil kebutuhan

Sesuai paparan target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang disampaikan Kementerian ESDM dalam sebuah forum diskusi di BPPT (2/9), daya terpasang pada 2015 sebesar 53.535 MW dan pertumbuhan listrik rata-rata 8,7 persen per tahun periode 2015-2019. Sementara statistik PLN 2014 menyatakan, beban puncak mencapai 33.321 MW. Ini berarti rasio daya terpasang terhadap beban puncak 1,61. Jika dipakai rasio cadangan cukup andal sebesar 1,30, berarti awal 2015 terjadi kelebihan pasokan (oversupply) 31 persen.

Dari uraian Kementerian ESDM tersebut dapat dihitung kebutuhan daya terpasang dengan menghitung perkiraan beban puncak pada 2019 dengan mengacu pada pertumbuhan 8,7 persen per tahun, akan menjadi sebesar: (1+0,087) 5 x 33.321 MW = 50.567 MW. Jika dipakai besar cadangan andal 30 persen, kapasitas daya yang diperlukan: 1,30 x 50.567 MW = 65.737 MW. Jika daya terpasangtersedia 2019 tetap 53.535 MW, tambahan kapasitas daya yang diperlukan 2015-2019: 65.737 MW - 53.535 MW = 12.202 MW.

Dari perhitungan itu, kebutuhandaya terpasang 2015-2019 cukup 12.202 MW untuk mendukung tingkat pertumbuhan rata-rata 8,7 persen per tahun. Jadi, bukan 35.000 MW ataupun 35.000 MW + 7.400 MW. Tambahan kapasitas 12.202 MW diperkirakan dapat ditalangi dari rencana pembangunan proyek dalam tahap konstruksi sebesar 7.400 MW. Dengan demikian, akan ada kekurangan daya 12.202 MW - 7.400 MW = 4.802 MW. Menurut Menko Kemaritiman Rizal Ramli, yang dapat dibangun pada 2015-2019 sebesar 16.000 MW. Jika ini dapat diwujudkan, akan ada kelebihan pasokan 16.000 MW - 12.202 MW = 3.798 MW. Kalau begitu cukup bagus, ada kelebihan cadangan, tetapi tidak terlampau besar.

Jika analisis dilanjutkan untukkurun waktu RUPTL 2015-2024, akan diperolehbeban puncak pada 2024: (1+0,087)10 x 33.321 MW = 76.739 MW. Jika dipakai besar cadangan 30 persen, kapasitas daya yang diperlukan 1,30 x 76.739 MW = 99.760 MW. Jika daya terpasang yang tersedia pada 2019 tetap 53.535 MW (2015), tambahan kapasitas daya yang diperlukan selama 2015-2024 sebesar 99.760 MW - 53.535 MW = 46.225 MW. Jadi, bukan 70.400 MW dan jadwal pembangunannya bisa lebih cepat.

Ada baiknya analisis di atas dipertimbangkan, apa ada kesalahan perhitungan, terutama apakah memang daya terpasang 53.535 MW pada awal 2015 akan berkurang pada akhir 2019 dan 2024 karena pembangkit yang ada akan menua dan tidak andal lagi. Jika kapasitas pembangkit berkurang, berapa besar jumlahnya? PLN dan IPP sebagai pemilik serta pemerintahsebagai badan pengawas tentu mengetahui data ini secara lebih pasti.

Perlu diperhatikan dua risiko/bahaya perencanaan sistem. Pertama, oversupply, merencanakan pembangkit terlalu besar, berkelebihan 30 persen di atas beban puncak, akan mengakibatkan investasi berlebihan, utang besar, pendapatan kurang, arus kas keuangan terganggu, menyebabkan kerugian finansial. Kedua, undersupply, merencanakan terlalu kecil, kurang dari 30 persen beban puncak, mengakibatkan kekurangan pasokan, bahkan pemadaman listrik yang mengganggu pertumbuhan ekonomi, sosial, ketidaknyamanan pelanggan. Bahaya oversupply ataupun undersupply tidak saja dari segi pembangkitan, tetapi juga penyaluran, transmisi, dan distribusi. Kebutuhan saluran transmisi 46.597 kilometer periode 2015-2019, atau 9.320 km per tahun, atau 25,53 km per hari. Berapa banyak kontraktor diperlukan untuk merampungkan proyek transmisi pada waktunya?

Terjadi kelebihan pasokan?

Pada awal 2015, dengan beban puncak 33.321 MW dan kapasitas daya terpasang 53.535 MW, ada indikasi kelebihan pasokan. Namun, kenyataannya, akhir-akhir ini terjadi pemadaman listrik di banyak wilayah di Tanah Air. Apakah ada kesalahan alokasi daya terpasang? Sistem pembangkitan Jawa-Bali aman, tetapi di luar Jawa pemadaman masih terus terjadi. Kiranya terkait masalah oversupply dan undersupply alokasi pembangkitan ini perlu ada penjelasan dan pertanggungjawaban kepada publik.

Selain itu, perlu catatan mengenai pertumbuhan 8,7 persen per tahun selama periode 2015-2019. Jika dipakai elastisitas pertumbuhan listrik terhadap ekonomi 1,3, berarti pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 8,7/1,3 = 6,9 persen per tahun. Menurut Bank Pembangunan Asia, tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,5 persen dan 2016 sebesar 6,0 persen. Ini berarti jika dipakai pertumbuhan ekonomi 6 persen/tahun dan elastisitas 1,3, pertumbuhan listrik 1,3 x 6 persen = 7,8 persen/tahun, lebih kecil dari pertumbuhan 8,7 persen yang dipakai pemerintah. Jika dipakai pertumbuhan listrik lebih rendah, kebutuhan penambahan kapasitas daya terpasang tentu akan lebih rendah.

Pernyataan bahwa listrik Indonesia tertinggal jauh dari negara lain perlu diwaspadai mengingat PDB Indonesia juga tertinggal. Menurut World Bank Indicator2011, besaran pemakaian listrik Indonesia 680 kWh dan PDB 3.470 dollar AS/kapita. Bandingkan dengan Singapura (8.404 kWh dan 52.871 dollar AS/kapita, Malaysia (4.246 kWh dan 10.068 dollar AS/kapita), dan Thailand (2.316 kWh dan 5.192 dollar AS/kapita). Indonesia masih lebih baik dari Filipina (647 kWh dan 2.358 dollar AS/kapita), tetapi kalah dari Vietnam (1.073 kWh meski PDB lebih rendah, 1.543 dollar AS/kapita). Kalau PDB Indonesia naik, pemakaian listrik akan naik pula. Jangan dipaksakan.

Liek Wilardjo benar, pemanfaatan energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan akan mempercepat upaya penyediaan pasokan listrik di Tanah Air. Energi angin, energi surya, perlu waktu 1-1,5 tahun untuk pembangunan, lebih cepat dibandingkan PLTU batubara yang perlu empat tahun. Untuk PLTN lebih lama, rata-rata 5-10 tahun. Biaya pembangkitan listrik angin 6 sen dollar AS/kWh, feed in tariffsurya di Jerman 2015 adalah 10 sen dollar AS/kWh. Biaya listrik energi terbarukan ini masih lebih murah daripada biaya produksi listrik PLTN berdasarkan studi kelayakan PLTN Bangka, yaitu 12 sen dollar AS/kWh, dua kali lebih mahal dari PLTU batubara (6 sen dollar AS/kWh).

Minggu, 21 Juni 2015

Menggugat Rencana PLTN Mini

Menggugat Rencana PLTN Mini

Nengah Sudja  ;  Sekretaris Komisi
Persiapan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (1970-1980-an)
KOMPAS, 19 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Badan Tenaga Nuklir Nasional mencanangkan pembangunan reaktor daya non-komersial  atau reaktor daya eksperimental di Kompleks Puspitek Serpong, Banten, pada 2015. RDE yang pada dasarnya pembangkit listrik tenaga nuklir mini diklaim mampu menghasilkan listrik 10-30 megawatt dan diharapkan beroperasi sebelum 2019.

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Djarot Susilo Wisnubruto dalam siaran persnya menjelaskan, reaktor daya eksperimental (RDE) merupakan suatu strategi pemerintah untuk mengenalkan reaktor nuklir yang menghasilkan listrik sekaligus dapat digunakan untuk eksperimen/riset.

Djarot mengklaim bahwa RDE yang dipilih adalah generasi ke-4 yang memiliki  teknologi keselamatan tinggi dibandingkan dengan RDE generasi sebelumnya. Lebih jauh dikatakan, RDE merupakan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) mini yang pada masa depan dapat diaplikasikan di daerah yang tidak membutuhkan daya besar, terutama di wilayah  bagian tengah dan timur.

Publik perlu penjelasan

Pernyataan bahwa teknologi RDE yang dipilih adalah generasi ke-4 perlu mendapatkan klarifikasi dari Batan. Apa benar sudah  ada RDE generasi ke-4? Pemakaian istilah teknologi generasi ke-1, ke-2, ke-3, dan ke-4 selama itu ditujukan untuk PLTN komersial, bukan untuk reaktor riset. Adapun PLTN komersial sejauh ini baru mencapai generasi ke-3+ dan masih pada tahap konstruksi, seperti European Pressurised Reactor (EPR) untuk PLTN Olkiluoto 3 di Finlandia dan PLTN Flamanville di Perancis.

Dari berbagai literatur terbaru, teknologi PLTN generasi ke-4 masih dalam fase desain dan pengembangan. Diperkirakan dalam dua dekade ke depan baru masuk tahap komersial. Oleh karena itu, pernyataan Kepala Batan akan membangun RDE generasi ke-4 adalah klaim yang tidak berdasar dan, bahkan, bisa dikategorikan pembohongan publik.

Dalam konteks pengembangan teknologi, proses  pembangunan suatu produk lazimnya melalui empat tahap. Tahap pertama berupa gagasan atau pemikiran, tetapi sudah  terbayang bentuk teknologi untuk masa depan.

Tahap kedua pembuatan dan pengujian komponen-komponen di laboratorium dilanjutkan dengan pengembangan prototipe sebagai upaya pembuktian teknologi dan terbayang kemungkinan untuk diproduksi. Tahap ketiga produksi dan komersialisasi, di mana teknologi diproduksi dan dipasarkan karena dari uji coba prototipe terbukti bekerja sesuai dengan yang direncanakan. Tahap keempat adalah pengujian lanjutan selama umur operasi teknologi.

Teknologi PLTN generasi ke-1 sampai ke-3, yang telah beroperasi sejak tahun 1950-an, saat ini dinilai sangat mahal dan tidak layak secara ekonomis serta secara teknis tidak aman dan  berbahaya. Pilihan PLTN pun mulai ditinggalkan banyak negara maju:  Austria, Italia, Swiss, Spanyol, Swedia, Belgia, Denmark, dan Jerman.  Pembangunan PLTN di AS juga terhambat karena alasan keekonomian walaupun pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong investasi.

Pembangunan RDE direncanakan Batan seharusnya tahap  kedua walaupun sesungguhnya Batan tidak membuat dan melakukan pengujian komponen RDE di tingkat lab. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara, publik tentu berhak tahu apa kajian yang menjadi dasar usulan tersebut? Teknologi apa yang hendak dipakai dan bagaimana prospek kelayakan tekno-ekonomisnya? Bagaimana kajian sosial, lingkungan, dan risikonya? Karena menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sudah selayaknya berbagai dokumen yang menjadi dasar perencanaan dapat diakses dan dikritik oleh publik. 

Rusia dan APBN RI

Baru-baru ini juga diberitakan bahwa pekerjaan desain RDE telah dimenangi oleh pihak Rusia. Meninjau  status teknologi PLTN mini, saat ini  publik berhak curiga apakah proyek  ini  merupakan bentuk  riset teknologi pihak asing (Rusia) yang justru dibiayai dengan APBN Republik Indonesia? 

Batan juga mengklaim Indonesia paling siap mengoperasikan PLTN di ASEAN karena telah  berpengalaman mengoperasikan tiga reaktor riset. Sayangnya, Batan tidak menjelaskan  perbedaan mendasar antara reaktor riset dan reaktor daya.  Reaktor riset yang desain bejana reaktornya terbuka, bertekanan, dan bersuhu rendah lebih mudah dioperasikan dan berisiko rendah dibandingkan dengan reaktor daya (PLTN) yang desain bejananya tertutup, beroperasi dengan tekanan 150 atmosfer, dan suhu tinggi 350 derajat celsius untuk dapat  menghasilkan uap yang memutar turbin/generator listrik.

Pada reaktor daya terdapat risiko critically accident yang dapat mengakibatkan pelelehan teras PLTN dan berdampak mengerikan serta terbukti terjadi pada reaktor PLTN yang beroperasi saat ini. Risiko ini tidak pada reaktor riset.

Batan sepertinya mencoba meredam risiko RDE dengan menyamarkannya sebagai reaktor riset. Apakah kajian risiko dipertimbangkan sehingga PLTN mini ini dengan mudah ditetapkan akan dibangun di Serpong yang dalam kawasan radius 5 km  dihuni lebih dari 200. 000 orang? Apakah warga di Serpong, Bintaro, Tangerang, dan Jakarta dapat menerima dan menyetujui risiko kecelakaan PLTN mini?

Kelayakan tekno-ekonomi

Batan menyatakan pembangunan PLTN kecil ini akan siap beroperasi pada 2019. Kalau tahap kedua pembangunan prototipe benar dapat diselesaikan pada 2019, berapa tahun diperlukan lagi untuk melakukan uji coba operasi untuk membuktikan kelayakan tekno-ekonominya?

Asumsikanlah setelah  10 tahun baru akan diketahui keberhasilan atau kegagalannya. Kalau gagal, berapa nilai kegagalan itu? Pada setiap  anggaran kegiatan, seperti  untuk membuat studi kelayakan, pembangunan proyek prototipe, biaya operasi, dan pemeliharaan selama operasi diasumsikan 10 tahun. Kemudian dilakukan audit pertanggungjawaban kelayakan tekno-ekomisnya. Setelah itu, berapa tahun lagi diperlukan untuk sampai pada tahap ketiga untuk memproduksinya secara besar-besaran.

Di media massa dapat dibaca Pengumuman Lelang Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Desain Rekayasa Awal RDE sebesar Rp 49 miliar untuk penyusunan Desain Rekayasa  Awal. Kalau ini baru biaya awal, tentunya biaya lainnya masih ada lagi.  Berapa perkiraan seluruh anggaran yang diperlukan untuk perencanaan dan konstruksi RDE? Karena menggunakan APBN, demi asas good governance, rencana anggaran ini sepatutnya dibuka kepada publik,  mengikuti model e-budget Provinsi DKI Jakarta. 

Alternatif RDE

Pertanyaan lanjutan: kapan akhirnya RDE ini dapat diaplikasikan, sejak perancanangan tahun 2015, lalu beroperasi tahun 2019, dan selesai percobaan uji kelayakan. Diasumsikan baru setelah 2029, RDE baru bisa diaplikasikan secara massal ke daerah- daerah yang terpencil, seperti yang dijanjikan Kepala Batan.

Coba bandingkan, jika pemerintah menggunakan anggaran untuk RDE dalam 10 tahun mendatang untuk mengembangkan teknologi energi terbarukan sehingga bisa menyediakan listrik  di daerah-daerah terpencil dengan memanfaatkan sumber daya energi terbarukan setempat. Strategi ini tentunya lebih cepat meningkatkan elektrifikasi dan mengatasi pemadaman listrik di wilayah terpencil di seluruh negeri ini ketimbang menunggu hasil RDE.     

Galileo Galilei (1564-1642), ilmuwan dan perintis ilmu modern, pendorong terjadinya perubahan budaya dari abad kegelapan ke abad pencerahan (bersama Copernicus, Newton), pernah menyatakan, kalau ingin maju, "Ukur semua, dan yang tak dapat diukur buat jadi terukur."

Rencana RDE ini pun harus dapat diukur dengan presisi sehingga persoalan akan jadi lebih transparan dan jelas. Dengan demikian, publik dapat menilai rencana pembangunan PLTN ini berlandaskan pada data, informasi, dan fakta, bukan gosip. Semoga bangsa ini cepat maju dan dapat memenuhi kebutuhan listriknya.

Selasa, 25 Maret 2014

Krisis Listrik

Krisis Listrik

Nengah Sudja  ;   Mantan Kepala LMK-PLN
KOMPAS,  25 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
HARIAN Kompas akhir Februari mengangkat isu  krisis listrik di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa media massa nasional dan daerah juga mengangkat berita pemadaman. Masalah diulas dan solusi diungkapkan, tetapi sayangnya solusi yang diusulkan lebih banyak sekadar wacana dan instan.
Akibat solusi yang serba instan, persoalan krisis dan pemadaman listrik tidak pernah tuntas terpecahkan. Tidak berapa lama, pemadaman kronis berulang kembali, kehebohan pun terjadi kembali.

Untuk penyelesaian krisis listrik yang permanen, seyogianya perlu diketahui akar masalah krisis listrik, ditandai dengan adanya kekurangan pasokan dan kondisi darurat listrik. Apa solusi secara struktural dan menyeluruh ditinjau dari proses perencanaan sistem ketenagalistrikan?

Pemadaman listrik terus terjadi di sejumlah wilayah, berlangsung pada berbagai rezim pemerintahan. Misalnya sejak 2001 pemadaman listrik terjadi di 24 wilayah, mulai dari Banda Aceh, Sumut, Sumbar, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Kenyataan ini merupakan bukti adanya kekurangan pasokan listrik. Hanya sistem Jawa-Bali yang relatif aman, memiliki cadangan pembangkitan 20-30 persen.

Pemadaman yang terjadi jelas menghambat pertumbuhan ekonomi. Perlu dicatat, terdapat korelasi erat antara tingkat pemakaian tenaga listrik (TPTL) dalam satuan kWh per kapita dengan  tingkat pendapatan domestik bruto (TPDB) dalam dollar AS per kapita. Data Bank Dunia (2006) atas 119 negara menunjukkan, semakin tinggi TPDB suatu negara semakin tinggi pula TPTL-nya. Indonesia dengan TPDB 1.635 dollar AS per kapita, TPTL 530 kWh per kapita, tetapi sudah berada pada keadaan krisis pasokan listrik. Bandingkan Indonesia dengan Vietnam (TPDB 711 dollar AS, TPTL 598 kWh) dan Mesir (1.367 dollar AS, 1.304 kWh), dengan TPDB yang lebih rendah, tetapi TPTL lebih tinggi. 

Sumber masalah

Pemadaman listrik sering kali dipecahkan secara ad hoc, biasanya dengan sewa diesel. Solusi ini dapat memberikan hasil cepat. Hanya perlu 6-12 bulan pasokan listrik dapat dipulihkan. Namun,  solusi ini tidak murah. Biaya pembangkitan dengan diesel Rp 3.500 per kWh, sehingga makin lama pembangkit diesel beroperasi semakin besar beban keuangan PLN dan subsidi negara. Solusi jangka panjang yang optimal adalah membangun pembangkit non-BBM, misalnya PLTU. Pembangunan PLTU saja butuh 4-5 tahun, tetapi biaya pembangkitannya Rp 700-Rp 800 per kWh, lebih murah daripada BBM.

Penyediaan tenaga listrik merupakan usaha padat modal, teknologi tinggi, dan perlu waktu perencanaan dan pembangunan yang lama. Pembangunan sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) perlu 3-4 tahun. Namun, kegiatan persiapan, seperti penyusunan studi kelayakan, membutuhkan waktu paling sedikit 1-2 tahun, perancangan dan proses lelang 2-3 tahun. Alhasil, proses pembangunan pembangkit butuh 6-9 tahun.

Ketika pada 2005/2006 ancaman krisis listrik mendera, pemerintah memaksakan crash program pembangunan 10.000 MW PLTU batubara. Program dimulai 2006, diharapkan selesai dalam 3 tahun, dengan pembangkit seluruhnya dari China. Pemerintah sangat optimistis terhadap rencana ini. Fakta berbicara lain. Pembangunan PLTU terlambat lebih dari tiga tahun, hanya sedikit kapasitas yang terbangun dalam waktu lima tahun. Hal ini karena pembangunan 10.000 MW PLTU batubara tidak dipersiapkan dengan baik, ditinjau dari segi pilihan lokasi, teknologi, tingkat efisiensi pembangkit, pembiayaan, dan sensitivitas terhadap dampak lingkungan.

Angan-angan membangun PLTU dalam tiga tahun juga tidak realistis. Sebab, untuk mengejar tenggat tersebut, proses dan tahapan yang harus diikuti untuk memberikan hasil yang baik dan berdampak jangka panjang diabaikan. Selain itu, kinerja pembangkit yang diselesaikan secara terburu-buru biayanya pun tidak murah karena melalui proses yang kurang wajar. Akibatnya, yang diwariskan adalah ketidakandalan pasokan listrik yang kini berujung pada pemadaman.

Akar masalah terjadinya kekurangan pasokan listrik, pemadaman, dan tiadanya keamanan pasokan adalah rancangan tarif dasar listrik (TDL) yang tidak mencerminkan pengembalian biaya (cost recovery). Tingkat TDL yang rendah berdampak pada perolehan return on capital yang rendah. Keadaan ini sudah dibiarkan berlangsung sejak lama pada berbagai rezim pemerintahan

Sebagai gambaran, tahun 2012 penjualan listrik PLN sebesar 174 GWh, dengan tarif  rerata Rp 728/kWh. Jumlah total subsidi pemerintah Rp 103,3 triliun, berarti pemberian subsidi Rp 594/kWh. Dengan demikian, harga pokok penjualan sebenarnya adalah Rp 1.322/kWh. Pada tahun yang sama laba operasi PLN sebesar Rp 29,5 triliun. Adapun kebutuhan dana investasi Rp 45,4 triliun. Dengan demikian, untuk dapat menunjang rencana pembangunan 2012, PLN mengalami kekurangan dana Rp 15,9 triliun.

Kebijakan pemerintah yang tidak menyesuaikan TDL dengan biaya pokok penyediaan (BPP) menyebabkan subsidi perlu diberikan. Subsidi selama 1999-2012 mencapai Rp 481,25 triliun atau sekitar 48,1 miliar dollar AS. Uang ini sebenarnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan proyek listrik setara 37 GW, untuk pembangkitan, transmisi, distribusi. Sementara seluruh jumlah daya terpasang yang dimiliki PLN sampai 2012 hanya 32,901 GW. Sesungguhnya kebijakan subsidi yang salah telah menghilangkan kesempatan untuk mengamankan pasokan listrik di Tanah Air.

Rendahnya TDL mengakibatkan rendahnya perolehan pendapatan PLN, akumulasi kemampuan pengumpulan modal jadi terbatas, akhirnya membuat kemampuan penyediaan pasokan terbatas. PLN menjadi tidak independen, mandiri, rentan intervensi dari pihak luar, dari politisi, birokrasi, subsidi, pinjaman luar negeri. Dengan demikian, PLN menjadi tidak bebas secara profesional dan manajerial.

Usulan solusi

Pertama perlu disadari, sudah menjadi kenyataan pemadaman listrik terus terjadi secara kronis. Analisis korelasi antara TPL dan TPDB menunjukkan secara makro adalah ekonomi Indonesia kekurangan pasokan listrik.

Kedua, perlu disadari penyediaan energi listrik memang mahal. Karena itu, TDL harus mencerminkan BPP. Masyarakat jangan dimanjakan, tetapi perlu disadarkan penyediaan  energi itu mahal. Budaya pemakaian listrik perlu efisien: matikan listrik saat tidak diperlukan, baru dinyalakan saat diperlukan. Hemat pemakaian listrik  bukan saja menghemat pemakaian bahan bakar, melainkan juga menghemat biaya penambahan pembangkit baru, mengurangi biaya pemeliharaan, dan mengurangi pencemaran lingkungan. Subsidi hanya patut diberikan kepada yang tidak mampu. Dana subsidi sepatutnya digunakan untuk membiayai pembangunan, mencegah kekurangan pasokan, dan menghindari pemadaman.

Untuk itu, taati disiplin jadwal pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan kurun waktu 10 tahunan, yang disahkan Menteri ESDM untuk mendapatkan solusi perencanaan optimal (least cost solution), menghindari terjadinya pemadaman.

Upaya penyediaan kelistrikan  perlu teknologi canggih, karena itu serahkan kepada para profesional: PLN, konsultan, kontraktor. Sediakan dana investasi cukup, iklim usaha sehat agar mereka bisa bekerja secara profesional, tepat waktu. Jauhkan mereka dari campur tangan politik, amankan, berikan mereka kepastian hukum (penangkapan pegawai PLN oleh Kejaksaan Tinggi Medan) dan  penyegelan pembangkit yang mengganggu jadwal pengoperasian.

Penyediaan pelayanan tenaga listrik merupakan upaya padat modal. Menurut RUPTL 2012-2021, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 6,3-7,0 persen per tahun perlu kebutuhan pertumbuhan listrik  8,5 persen per tahun. Kebutuhan tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun: 57.250 MW. Keperluan dana investasi rerata 10,7 miliar dollar AS per tahun. Untuk tahun 2012, kebutuhan 7,517 miliar dollar AS, dana investasi PLN  Rp 45,4 triliun, sisanya oleh swasta.

Perlu disadari nilai gangguan listrik mahal, 3 dollar AS (sekitar 70 kali HPP), mengganggu pertumbuhan ekonomi, kenyamanan kehidupan sosial, politik dan ketahanan energi, regional/nasional. Jadikan PLN profesional, secara manajerial independen, mandiri, rentan intervensi dari luar, dari politisi, birokrasi, subsidi, pinjaman luar negeri. Bentuk public utility commission (PUC), badan regulator independen mengawasi PLN yang diwakili unsur perwakilan konsumen, perguruan tinggi, pemerintah, mengikuti keberhasilan penerapan PUC di negara maju.