Tampilkan postingan dengan label Sumarsih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumarsih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juni 2017

Dua Wajah Pemerintah terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi

Dua Wajah Pemerintah
terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Sumarsih ;  Staf Peneliti pada Alwi Research and Consulting; Alumnus Fisipol UGM
                                                     DETIKNEWS, 13 Juni 2017



                                                           
Teramat ironis, dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air justru bak berwajah Janus. Dalam mitologi Yunani, Janus dikenal sebagai dewa yang bermuka dua dan saling bertolak belakang. Satu wajah menghadap ke depan dan satu wajahnya lagi menghadap ke belakang.

Faktanya, di satu sisi pemerintah kerap menyuarakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum. Akan tetapi di sisi lainnya, pemerintah dengan kewenangan yang dimiliki justru kerap pula "mengistimewakan" para pelakunya (baca: koruptor).

Kasus teranyar yakni pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nyata-nyata mengistimewakan Urip dengan "memaksakan" pemberian remisi dan PB-nya.

Dalam pemberian remisi, Ditjenpas Kemenkumham memilih untuk memberikan remisi secara maksimal kepada Urip Tri Gunawan. Di sisi lain terkait PB justru berlaku sebaliknya, Kemenkumham memilih untuk mengacu pada ketentuan minimal telah menjalani 2/3 masa tahanan. Maka dalam konstruksi nalar demikian, sulit dimungkiri jika orientasi akhirnya memang bertujuan untuk segera membebaskan Urip Tri Gunawan dari balik jeruji besi.

Bukan Kewajiban

Mafhum diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), terutama Pasal 14 huruf (i) dinyatakan bahwa remisi adalah hak, bukan kewajiban yang mutlak harus diberikan terhadap narapidana. Artinya, ada argumentasi yang kuat sebenarnya bagi pemerintah untuk tidak mengobral kewenangannya dalam memberikan remisi, terutama terhadap para koruptor.

Komitmen itulah yang mestinya dipegang bila pemerintah bersungguh-sungguh dalam mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pun seandainya syarat-syarat bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi terpenuhi, tidak mutlak pula untuk harus memberikan remisi secara maksimal. Misalnya saja, remisi cukup diberikan selama 10 sampai 15 hari, baik untuk remisi jenis umum, khusus maupun tambahan.

Demikian pula terkait PB bagi koruptor, dalam Pasal 14 huruf (k) UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa PB adalah hak bagi narapidana. Maknanya, terhadap narapida yang belum menjalankan kewajibannya pemerintah wajib untuk tidak memberikan PB. Pun seandainya diberikan, ketentuan yang mesti digunakan sebagai acuan mesti ketat.

Terkait hal itu, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ketentuan menjalani 2/3 masa tahanan adalah ketentuan minimal. Teramat ironi karena justru ketentuan minimal inilah yang acapkali digunakan sebagai legalitas untuk memberikan PB terhadap koruptor, termasuk pada mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

Dalam penalaran yang logis, ketentuan minimal menjalani 2/3 masa tahanan semestinya hanya digunakan pemerintah sebagai pandangan saja, bukan sebagai dasar pemberian PB terhadap para koruptor. Sebabnya, ada klasifikasi tindak pidana biasa (umum) yang notabene lebih pas untuk nantinya digunakan sebagai dasar pemberian PB. Sementara, terhadap kejahatan extra ordinary seperti korupsi, ketentuan di atasnyalah yang mestinya digunakan sebagai landasan jika ingin memberikan PB.

Misalnya saja, terhadap koruptor yang divonis 20 tahun penjara, maka akan sangat bisa diterima akal sehat ketika pemberian PB dilakukan selepas terpidana menjalani masa tahanan sekitar 16 tahun atau 4/5 dari total vonis yang diterima.

"Menjewer" Pemerintah

Berkaca dari pemberian remisi dan PB terhadap koruptor selama ini, nampaknya pemerintah sudah terlalu berlebihan dalam mengistimewakan para pengembat uang rakyat tersebut. Faktanya, sudah ada puluhan bahkan ratusan remisi dan BP yang diberikan oleh pemerintah kepada koruptor hanya berdasarkan atas celah peraturan perundang-undangan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat.

Alhasil, meski remisi dan PB yang diberikan dari perspektif peraturan perundang-undangan adalah legal, tapi dari perspektif keadilan masyarakat menjadi sama sekali tidak terpenuhi. Dengan kondisi demikian yang menjadi kekhawatiran yakni ketika masyarakat kemudian berpikir bahwa menjadi koruptor itu menguntungkan. Selain dapat mengeruk rupiah sebanyak-banyaknya, dalam hukum pun mendapatkan perlakuan yang istimewa sehingga tidak perlu berlama-lama di dalam penjara.

Karenanya, kita patut "menjewer" pemerintah agar tidak serampangan lagi dalam memberikan remisi dan PB terhadap para koruptor. Dalam konteks itu, ada beberapa upaya yang sesungguhnya bisa kita lakukan. Pertama, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap setiap adanya remisi dan PB yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, mendorong pemerintah agar mencabut akar persoalan hanky-pangky pemberian remisi dan PB pada koruptor, yakni Surat Edaran (SE) Menkumham bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013. Sebabnya, SE tersebut membatasi penggunaan PP Nomor 99 Tahun 2012 hanya untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah 12 November 2012.

Padahal, mafhum disadari dalam PP 99 Tahun 2012 itulah pengetatan syarat pemberian remisi dan PB bagi koruptor diakomodasi.

Opsi lainnya, kita bisa mendorong DPR agar menggunakan hak angket untuk mengusut seluruh pemberian remisi dan PB pada koruptor yang dirasa melukai rasa keadilan masyarakat. Ancamannya tidak main-main, sebab hak angket pada gilirannya dapat bermuara pada pemakzulan terhadap presiden.

Dengan upaya demikian, ke depan diharapkan pemerintah tidak lagi mengobral remisi dan PB terhadap koruptor. Tapi sebaliknya, memperketat dan memperberat mekanisme pemberian remisi dan PB terhadap para pengembat uang rakyat tersebut. Semoga! ●

Rabu, 26 November 2014

Menanti Komitmen JKW-JK Menuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

                                    Menanti Komitmen JKW-JK

Menuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Sumarsih  ;   Ibunda BR Norma Irmawan (Wawan)—Korban Semanggi I;
Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
KOMPAS,  26 November 2014

                                                                                                                       


TERPILIHNYA Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden menumbuhkan harapan baru bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia. Dalam visi, misi, dan program aksi, JKW-JK berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.

Komitmen itu disampaikan pada 2 butir, yaitu (1) ”ff. Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”, dan (2) ”gg. Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM”.

Untuk menghapus impunitas hanya bisa terwujud dengan penyelesaian melalui pengadilan, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai No UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan satu-satunya UU yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kilas balik Tragedi 1998

Pada Sidang Umum MPR, Maret 1998, Presiden Soeharto kembali terpilih menjadi Presiden. Sebagian besar rakyat menolak dan kemudian mahasiswa bergerak menuntut enam agenda reformasi untuk sistem pemerintahan yang demokratis, yaitu (1) Adili Soeharto dan kroni-kroninya, (2) Berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, (3) Tegakkan supremasi hukum, (4) Cabut dwifungsi ABRI, (5) Laksanakan pemilu ulang, dan (6) Amandemen UUD 1945.

Kenyataannya, kekerasan terus terjadi. Pada Maret 1998 terjadi penculikan aktivis prodemokrasi. Pada 12 Mei 1998 terjadi penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti. Pada 13-15 Mei 1998 terjadi kerusuhan di beberapa kota besar, dan pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatan presiden.

Semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mahasiswa turun ke jalan mengawal pelaksanaan agenda reformasi. Enam belas tahun yang lalu, tepatnya 13 November 1998, seputar Kampus Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya, Jakarta, bersimbah darah dan tiga mahasiswa meninggal diterjang peluru tajam aparat. Para korban itu adalah  BR Norma Irmawan (Wawan), Unika Atma Jaya, Jakarta; Sigit Prasetyo, Universitas YAI; dan Tedy Mardani, ITI. Peristiwa ini disebut Kasus Semanggi I. Korban lainnya adalah Heru Sudibyo, STIE Rawamangun; Engkus Kusnaedi, Unija Pulomas; dan Muzamil Joko Purwanto, UI.

Saat itu mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR karena anggota MPR didominasi kroni-kroni Presiden Soeharto hasil Pemilu 1997. Mahasiswa berhadapan dengan aparat militer yang dipersenjatai peralatan perang dan Pamswakarsa yang dipersenjatai bambu runcing.

Pada September 1999 terjadi Kasus Semanggi II. Mahasiswa berdemonstrasi menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya karena materinya mengandung sumber pelanggaran HAM.

Lokasi Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, bersebelahan dengan Jembatan Semanggi. Semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, menamai taman antara Kampus Unika Atma Jaya dan Jembatan Semanggi itu Taman Semanggi.

Komnas HAM lalu menyelidiki berbagai Tragedi 1998, yaitu kasus (1) Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, (2) Kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan (3) Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998 (penculikan). Ketiga berkas penyelidikan itu ditolak Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan. Hal ini berbeda dengan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Timor Timur dan Tanjung Priok yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung hingga terbentuk Pengadilan HAM ad hoc.

DPR 1999-2004 membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kemudian merekomendasikan untuk meneruskan ke pengadilan umum/militer yang sedang berjalan. Kasus Trisakti dua kali digelar di pengadilan militer, kasus Semanggi II satu kali digelar di pengadilan militer. Namun,  kasus Semanggi I belum disentuh oleh pengadilan apa pun. DPR juga membentuk Pansus Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, tetapi tidak ditindaklanjuti ke pengadilan.

Selama ini telah disosialisasikan cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu (1) Melalui UU No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), tetapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena tidak mencerminkan keadilan, dan (2) Presiden atas nama negara minta maaf tanpa didahului proses pengadilan.

Draf RUU KKR semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditolak oleh sebagian korban/keluarga korban sebab materinya mengandung impunitas. Kini pemerintah berniat membahas draf RUU KKR lagi (Kompas, 6/11/2014).

Menghapus impunitas

Kunci keberhasilan menghapus impunitas ada di tangan Kejaksaan Agung dan DPR. Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan penegak hukum selama ini menggantung berkas penyelidikan Komnas HAM. Maka, benar kata Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung periode 2004-2007, bahwa Presiden harus memilih Jaksa Agung yang berani dan baik (Kompas, 6/11/2014).

Jaksa Agung yang baik perlu dibarengi kemauan DPR merekomendasikan kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Korban/keluarga korban berharap agar DPR 2014-2019 segera menunjukkan wajah barunya: DPR sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai politik.

Oleh karena kejadian Tragedi 1998 relatif belum lama, tolak ukur keberhasilan menghapus impunitas adalah menyelesaikan Tragedi 1998 di dalam: (1)  Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, (2) Pengadilan HAM Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998, dan (3) Pengadilan HAM Ad Hoc Penghilangan Orang secara Paksa. ●

Kamis, 19 September 2013

Berharap kepada Komite HAM PBB

Berharap kepada Komite HAM PBB
Sumarsih  ;    Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
KOMPAS, 19 September 2013


Ketika dunia luar menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, begitu pula ketika Indonesia terpilih menjadi Ketua Komisi HAM PBB, orang akan yakin bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia telah terwujud.

Terbitnya sejumlah undang-undang mengenai HAM dan pidato pejabat yang selalu berucap menjunjung tinggi HAM memang cukup signifikan membentuk opini internasional, tetapi kontradiktif dengan kondisi nyata. Pencitraan itu memperparah luka hati korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang selama ini menuntut penyelesaian kasus, tetapi tak mendapat perhatian negara.

Pelaku terlindung

Di mata korban dan keluarga korban, tulisan Abdul Hakim G Nusantara, ”RI dan Sidang Komite HAM PBB” (Kompas, 26/7), menguatkan perjuangan korban menuntut kebenaran dan keadilan, juga menumbuhkan harapan semoga Komite HAM PBB segera turun tangan melihat langsung kondisi nyata di Indonesia: banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dibiarkan menggantung.

Pertanyaan kritis Komite HAM PBB kepada delegasi Indonesia sebenarnya senapas dengan pesan lisan Presiden SBY kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, pertanyaan itu terancukan oleh Laporan Indonesia dalam Sidang Komite HAM PBB yang datar-datar saja: hanya menyampaikan hal normatif dan tak mengungkapkan kenyataan sebenarnya.

Terbitnya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM bisa jadi salah satu alat bukti dalam memberitakan kepedulian negara terhadap masalah HAM. Bagaimana penerapannya? Berhasilkah? Yang jelas, UU itu telah diperdaya dengan dicari lubang-lubang kelemahannya sehingga akhirnya terlihat mandul dan pelaku menjadi terlindung. Padahal, UU itu dapat memberi harapan bagi korban dan keluarga korban, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bakal tertangani melalui jalur penyelesaian independen: pengadilan HAM ad hoc.

Upaya penegak hukum menghindar dari keberadaan UU No 26/2000 tampak dalam sikapnya atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Beberapa kasus yang diselidiki Komnas HAM dan terbukti terjadi adanya dugaan pelanggaran HAM berat adalah kasus Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, penembakan mahasiswa Trisakti serta Semanggi I (November 1998) dan Semanggi II (September 1999), Talangsari (Lampung), kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa, Wasior-Wamena, penembakan misterius, serta kasus 1965.

Kejaksaan menghindar

Ternyata Kejaksaan Agung hanya menindaklanjuti berkas Komnas HAM ke tingkat penyidikan untuk kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Kasus lain ditolak dengan beragam alasan dan menggantung hingga sekarang. Dalam banyak kasus, Kejaksaan Agung cenderung berusaha menghindar dari kewajiban menyidik. Kasus Trisakti dan Semanggi I-II serta penghilangan orang secara paksa menjadi bola panas yang dihindari.

Laporan Pansus DPR kepada paripurna Dewan tentang Kasus Trisakti dan Semanggi I-II, yang dibentuk kurun 1999-2004, merekomendasikan meneruskan pengadilan umum/militer yang telah dan sedang berlaku. Kasus Trisakti memang pernah digelar di pengadilan militer sebanyak dua kali dan kasus Semanggi II satu kali digelar di pengadilan militer. Kasus Semanggi I belum diadili pengadilan apa pun dan kami orangtua korban memperjuangkan penyelesaian seturut UU No 26/ 2000: melalui pengadilan HAM ad hoc, bukan pengadilan militer.

Kajian Komisi III DPR 2004-2009 terhadap berkas penyelidikan Komnas HAM tentang kasus Trisakti dan Semanggi I-II juga menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat. Hanya saja, Badan Musyawarah DPR tak menyetujui dibawa ke sidang paripurna Dewan. Di sinilah terjadi politisasi terhadap kasus Trisakti dan Semanggi I-II.

Kejaksaan Agung juga menolak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM mengenai penghilangan orang secara paksa, tetapi ditindaklanjuti DPR 2004-2009 yang, dalam rekomendasinya pada 29 September 2009, meminta presiden menerbitkan keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Presiden hingga kini tidak kunjung menerbitkan keppres itu.


Keberhasilan sebuah rezim dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM harus tidak diukur dengan keberhasilan melupakan, mengabaikan, mengingkari, menggantung, atau mengubur sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, tetapi sebaliknya: harus diukur dengan keberanian dan keberhasilan menuntaskannya. ●

Sabtu, 21 April 2012

Pelanggaran HAM dan Minta Maaf


Pelanggaran HAM dan Minta Maaf
Sumarsih, Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
SUMBER : KOMPAS, 21 April 2012



Pada awal Kabinet Indonesia Bersatu II terbentuk, Presiden SBY meminta agar penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pendekatan kesejahteraan. Permintaan Presiden tersebut dikemukakan Menko Polhukam dalam pertemuan dengan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM pada 29 September 2011.

Untuk itu, sebuah tim penuntasan kasus dibentuk dan diketuai oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto. Apa hasilnya? Masih harus ditunggu.

Tulisan Franz Magnis-Suseno SJ di harian ini pada 24 Maret lalu cukup menyejukkan. Ia mengajak kita mendukung sekiranya Presiden mau meminta maaf atas segala pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lampau, termasuk pelanggaran HAM dalam tsunami antikomunis pasca-G30S.

Banyak orang mengatakan pula, pemaafan bisa menjadi pintu masuk penyelesaian kasus. Namun, untuk pelanggaran HAM berat, apakah sesederhana itu? Kepada siapa ”maaf” itu disampaikan tanpa kejelasan siapa yang dinyatakan telah berbuat salah?

Kiranya terlalu naif apabila kesalahan pelaku pelanggaran HAM berat begitu mudah diambil alih oleh negara: tak ada lagi penjeraan, rentan akan keberulangan, dan justru merupakan hadiah impunitas bagi pelaku.

Tengoklah Undang-Undang

Kepastian hukum merupakan sebuah kebutuhan. Tanpa itu, yang terwujud adalah bujukan, tipuan, rayuan, rekayasa yang menghasilkan penyelesaian kasus secara tidak bermartabat.

Kita perlu ingat bahwa telah ada undang-undang yang mengatur penyelesaian pelanggaran HAM: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Soalnya, sekarang bukan undang-undang itu yang tidak berdaya, melainkan ada kesengajaan memandulkannya. Tepatkah jika kesengajaan itu diimbangi dengan pemaafan?

Hal yang disampaikan Menko Polhukam tentang penuntasan kasus pelanggaran HAM masa silam sepintas lalu memberi harapan sementara bagi korban/keluarga korban. Bersamaan dengan itu timbul kekhawatiran, konsep di atas kertas sulit direa- lisasikan karena terganjal oleh tiadanya jaminan legal.

Demikian pula dengan perlakuan-perlakuan yang terkesan manusiawi oleh sebagian pejabat. Membiayai pergi haji atau memberi bantuan uang kepada beberapa gelintir korban, misalnya, tidaklah menyelesaikan masalah. Justru menimbulkan iri hati bagi keluarga korban lain yang tidak mendapat perlakuan sama. Terkecuali kalau memang itulah yang ingin dicapai pemerintah: memangkas persamaan sikap para korban/keluarga korban.

Sekarang terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih menggantung meski sudah diselidiki oleh Komnas HAM dan dinyatakan merupakan pelanggaran HAM berat. Tragedi Trisakti dan Semanggi I (13 November 1998), Semanggi II (24 September 1999), Penculikan dan Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Tragedi 13-15 Mei 1998, serta Tragedi Talangsari, Lampung.

Kasus-kasus itu tidak tepat jika diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. Harus melalui pengadilan HAM ad hoc. Penyelidikan kasus yang dilakukan Komnas HAM merupakan pengungkapan kebenaran yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur di dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Dapat dicatat pula bahwa Komnas HAM sedang atau telah melakukan penyelidikan terhadap Tragedi ’65 (G30S), tetapi belum mengumumkan hasilnya. Apakah kasus ini bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau tidak merupakan masalah tersendiri karena para pelaku pelanggaran HAM dan korbannya sudah banyak yang meninggal. Demikian pula dengan alat bukti yang tidak lagi mudah ditemukan karena tragedi itu terjadi sudah cukup lama: 46 tahun yang lalu.

Perlu Berpikir Ulang

Penulis sadar bahwa hukum tidak menjanjikan keadilan karena rekayasa-rekayasa begitu marak di negeri ini. Namun, penyelesaian dengan jalan maaf-memaafkan juga tidak lebih dari sebuah bentuk rekayasa pula yang apabila dikalkulasi akan lebih menguntungkan pelaku pelanggaran HAM.

Mereka akan merasa tidak lagi menanggung dosa atas perbuatan masa lalu karena tanggung jawab mereka sudah diambil alih oleh negara. Mereka bisa melenggang kangkung tanpa beban dan dengan bebas turut terlibat dalam perjalanan politik bangsa.

Itulah yang harus dipikir ulang oleh negara, dalam hal ini pemerintah, apabila ingin memperbaiki moral bangsa menuju bangsa yang bermartabat melalui penyelesaian secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Semoga. ●