Tampilkan postingan dengan label Si Miskin dan si Kaya di Mata Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Si Miskin dan si Kaya di Mata Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

Buka Mata untuk Nani


Buka Mata untuk Nani
Kuat Puji Prayitno ;  Dosen dan Ketua Pusat Studi Hukum
dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
SUARA MERDEKA, 28 Januari 2013


MUNGKIN terasa ’’aneh’’ menghubungkan sosok Dewi Themis dengan Ninik Setyowati (Nani). Sang Dewi lahir sejak gerakan positivisme hukum dengan filosofi legismenya pada awal abad ke-19 dan hingga saat ini terus hidup dalam pikiran para penegak hukum. Adapun Nani yang lahir 44 tahun lalu, sementara ini hanya bisa berbaring, bergelut dengan kelumpuhannya. Memang berbeda nasib dua sosok perempuan tersebut. Risalah kali ini bercerita kala sang Dewi membesuk Nani. 

Themis (yang berarti keadilan) digambarkan melalui sosok perempuan bersenjatakan pedang di satu tangan, dan dacin (timbangan) di tangan yang lain. Dacin melambangkan keadilan, sementara pedang mengiaskan ketegasan da-lam menegakkan kebenaran. Mata sang Dewi Keadilan senantiasa tertutup, terpejam, melambangkan sikap tak akan pilih kasih dalam mengambil keputusan. Nilai-nilai filosofis keadilan itulah yang menjadi etos kerja penegak hukum pidana, dan memang begitulah semestinya.

Dewi Themis adalah personifikasi hukum yang memiliki sifat tegas, tanpa pandang bulu, tidak melihat siapa yang bermasalah tetapi apa masalahnya. Dia lebih menekankan pada aspek perbuatan. Hukum pidana berkarakter demikian dikenal dengan daad strafrecht yang hanya berorientasi pada perbuatan. 

Tapi perlu memahami pula bahwa karakter itu sebetulnya bentukan reformasi hukum abad ke-18 yang dikenal dengan ancime regime, yang berarti hukum adalah raja atau raja adalah hukum, hukum penuh dengan ketidakpastian dan karena itu semangat reformasi hukum antara lain legal definition of crime. 

Mendefinisikan perbuatan yang dilarang ke dalam peraturan adalah solusi terbaik, tugas penegak hukum tinggal menerapkan aturan itu untuk peristiwa konkret. Kerja mekanistik (subsumsi otomat) inilah yang tergambar dengan kredo: peraturan dan logika (rules and logic). Itulah sebabnya Dewi Themis selalu memejamkan mata karena ia bisa bekerja tanpa harus melihat dan kemudian merasakan.

Dewi Themis adalah kristalisasi semangat dan pemikiran pada zamannya yang dilambangkan dalam sosok perempuan. Tatkala zaman hukum ditegakkan dalam konteks hukum nasional, secara otomatis sang Dewi harus melihat rambu kebijakan hukum nasional (national legal framework). 

Membuka Mata

Rambu itu antara lain Pasal 50 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi,’’ Segala putusan pengadilan, selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili’’. Pasal 5 (1) UU yang sama menyebutkan, ’’Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat’’.

Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) masih regulasi yang sama menuliskan, ’’Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Dalam  rangka  menyelenggarakan tugasnya, kepolisian berwenang melaksanakan kewenangan lain, yang termasuk dalam lingkup tugasnya’’ (Pasal 15 Ayat (2) Huruf k). Berwenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ada pada Pasal 16 Ayat (1) huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Rambu-rambu kebijakan hukum nasional bersifat responsif untuk melihat, mendengar, dan merasakan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Memperhatikan rambu-rambu kebijakan hukum nasional itu, tampaknya pada waktu-waktu tertentu Dewi Themis perlu membuka mata, untuk memilih dan menentukan sendiri apa yang pantas menjadi hukum di negeri ini, bukan sekadar corong peraturan. 

Ironis seandainya Nani yang sudah kehilangan Kumaratih Sekar Hanifah (11), salah satu dari dua anaknya, dan ia kini lumpuh, harus menjalani pidana. Namun Dewi Keadilan rupanya bersedia membuka mata untuk wanita itu, dan Polres Banyumas menghentikan penyidikan kasusnya, sekaligus mencabut status sebagai tersangka (SM, 27/01/13). 
Seandainya aparat penegak hukum bersikukuh melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan anak dari Nani, pertanyaannya besarnya adalah ’’kepentingan apa yang hendak dilindungi dengan memidana Nani?’’ Kalau berdalih melindungi keluarga, bukankah tak berarti sebaliknya, mengingat memidana dia sama artinya dengan memperpanjang derita keluarga. 

Pembenaran pemidanaan atas diri Nani ada pada perlindungan atas social value, yaitu sifat kehati-hatian, dan melarang orang berbuat ceroboh yang bisa merugikan orang lain. Namun menjadi insignificant bila keputusan itu diterapkan kepada Nani karena membawa kerugian lebih besar daripada keuntungannya. Publik bersyukur karena Dewi Themis mau membuka mata sehingga bisa melihat sejelas-jelasnya fakta.


Kamis, 23 Februari 2012

Si Miskin dan si Kaya di Mata Hukum


Si Miskin dan si Kaya di Mata Hukum
Bryan Bernadi, SENIOR ASSOCIATE DI KANTOR HUKUM ANDI F SIMANGUNSONG PARTNERSHIP
Sumber : SINDO, 23 Februari 2012



Berawal dari kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan, sorotan berbagai media pun mengarah pada penegakan hukum yang dinilai pro terhadap si kaya dan menindas kaum miskin.

Bahkan, sampai muncul ungkapan bahwa penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebut saja beberapa kasus yang pernah kita dengar misalnya Nenek Rasminah yang mencuri enam buah piring dihukum 130 hari,Kakek Rawi yang mencuri 500 gram merica terancam lima tahun penjara, serta Nenek Minah divonis 1,5 bulan kurungan karena terbukti bersalah mencuri tiga buah kakao. Dukungan, simpati, serta empati masyarakat mengalir deras dalam berbagai bentuk untuk kasus-kasus tersebut.

Dari kasus-kasus semacam ini, biasanya berbagai media baik elektronik dan cetak memberitakan secara gencar karena dinilai memiliki nilai pemberitaan yang tinggi. Namun yang disayangkan adalah, bahwa ketika pengambil keputusan atau pengadilan telah menjatuhkan putusan, opini dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat kerap menunjukkan kekecewaan. Seolah-olah sudah terpasang “kuda-kuda” bahwa mereka harusnya dinyatakan tidak bersalah atau tidak dihukum, karena mereka hanyalah segelintir korban rakyat kecil yang terzalimi oleh sistem penegakan hukum di negeri ini.

Sebaliknya, dalam kasuskasus yang melibatkan orangorang besar, entah dari kalanganpengusaha, birokrat,politikus, artis,ataupun berbagai elemen masyarakat lainnya yang dinilai memiliki pengaruh di Republik ini, proses penegakan hukumnya kerap dipandang sebelah mata dan tidak dipercaya. Belum-belum berjalan, pandangan masyarakat sudah antipati bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan perlakuan istimewa mulai proses penyidikan hingga putusan nanti.

Pada akhirnya,bilamana seseorang yang didakwa sebagai koruptor kemudian diputus bebas maka dengan mudahnya terbentuk opini bahwa pasti ada main mata dalam pengambilan putusan tersebut. Atau juga misalnya ketika seorang yang secara status ekonominya lebih kuat berhadapan dengan rakyat kecil yang kedudukan sosial-ekonominya lebih lemah,maka opini media dan masyarakat kerap membela rakyat kecil tersebut yang mereka anggap pasti terzalimi tanpa melibat lebih dulu secara saksama hal-hal yang menjadi pokok permasalahannya.

Kesamaan Kedudukan

Sesungguhnya, hukum telah mengatur bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum. Penegakan hukum dilakukan tanpa melihat apakah yang bersangkutan kaya atau miskin, kuat atau lemah.Hal inilah yang disebut sebagai kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Jadi,dalam penegakan hukum yang seharusnya dititikberatkan adalah mengenai perbuatannya. Jika salah atau melanggar, hendaklah dinyatakan salah dan jika benar hendaklah dinyatakan tidak bersalah.

Pandangan dan opini masyarakat terhadap suatu kasus tertentu memang diperlukan seiring dengan proses pembelajaran demokrasi di negeri ini.Namun demikian, hendaknya pandangan tersebut tidaklah bersifat skeptis dan antipati terhadap golongan tertentu. Sebaliknya, pandangan tersebut hendaknya diberikan dari sisi objektif akan perbuatan yang dilakukan.Ketika pengadil telah mengetuk palu dan menjatuhkan putusan, di sinilah diperlukan kedewasaan kita untuk menghormati putusan yang telah melalui proses pemeriksaan tersebut.

Menurut Prof Soerjono Soekanto, penegakan hukum itu sendiri memiliki berbagai faktor seperti faktor hukumnya itu sendiri (peraturan), faktor sarana atau fasilitas penegakan hukum,faktor masyarakat,kebudayaan, serta faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor-faktor ini saling bersinergi dan melengkapi satu dan yang lain sehingga menghasilkan suatu produk penegakan hukum. Sebagai salah satu faktor penegakan hukum,dalam menjatuhkan putusan, hakim juga tidak dapat hanya sebagai corong undang-undang.

Hakim wajib menggali,mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakatsebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu contoh putusan yang dapat kita perhatikan antara lain kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL.Kasus ini membuat geger salah satunya adalah karena ternyata sandal barang bukti sandal yang dicuri berbeda dengan sandal yang dilaporkan hilang oleh sang anggota kepolisian.

Atas hal ini pun, masyarakat kemudian bereaksi melakukan gerakan mengumpulkan seribu sandal jepit sebagai bentuk dukungan terhadap sang anak. Seandainya secara hukum sang anak terbukti bersalah melakukan pencurian, di sini hakim berperan menerapkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam kasus ini, hakim tingkat pertama tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada sang anak, tetapi mengembalikan kepada orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

Putusan semacam inilah yang menurut hemat penulis telah menempatkan hukum di dalam koridornya sehingga tidak hanya dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Bagaimanapun,seandainya perbuatan yang terbukti salah secara hukum haruslah dinyatakan sebagai perbuatan yang salah.Namun dengan mempertimbangkan berbagai nilainilai yang hidup dalam masyarakat, putusan atau hukuman yang dijatuhkan harus juga menunjukkan suatu kearifan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan berbagai faktor penegakan hukum sebagaimana disebutkan di atas.

Menghukum pelaku dengan sanksi pidana bukanlah merupakan tujuan utama dari hukum pidana.Hukum pidana hendaknya dilihat sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam rangka penegakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Mudahmudahan dengan terpilihnya Ketua Mahkamah Agung yang baru penegakan hukum di Indonesia dapat lebih berkeadilan, sehingga masyarakat pun dapat lebih percaya akan proses serta produk penegakan hukum di negeri ini.