Tampilkan postingan dengan label Menata Zakat Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menata Zakat Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2013

Menata Ulang Zakat


Menata Ulang Zakat
Heru Susetyo ;  Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 28 Maret 2013


Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan. Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 Tahun 2011 sebagai penyempurnaan dari UU No 38 Tahun 1999 telah disahkan sejak Oktober 2011.  Karena secara formal dan material UU ini mempunyai sejumlah kelemahan dan berpotensi melahirkan diskriminasi bagi banyak pengelola zakat di Indonesia, sejumlah lembaga pengelola zakat non-negara dan individual mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Agustus 2012. 

Sidang demi sidang telah berlangsung di mahkamah yang berlokasi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ini hingga berakhir pada awal November 2012. Namun, hingga kini putusan MK tentang UU ini belum juga lahir. Maka, tak pelak kondisi ini menimbulkan kegalauan. 

Pengelolaan zakat di Indonesia memang tidak sesederhana seperti di negeri- negeri yang menerapkan konstitusi Islam, seperti Arab Saudi, Pakistan, atau Iran, yang mengelola zakat secara tersentralisasi. Di Indonesia, pengelolaan zakat tidak semata-mata perbuatan muzaki mengeluarkan zakat dari hartanya yang telah mencapai nisab dan haulnya kepada para mustahik yang terdiri atas delapan asnaf. Namun, juga pada area, bagaimana pengelolaan zakat tersebut?  Apakah transparan dan profesional? Siapakah amilnya? Banyak lagi perta nyaan yang lain.

Sayangnya, segala idealisme tentang zakat tersebut tak banyak tecermin pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang yang dimaksudkan untuk menyempurnakan UU terdahulu ini memang bermaksud mengarahkan pengelolaan zakat kepada integrasi, profesionalisme, dan transparansi, namun pada saat yang sama, UU ini malah melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, dan kriminalisasi baru.
Pada Pasal 5, 6, dan 7 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 ini tergambar secara tegas semangat untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di lembaga bentukan pemerintah, yaitu Baznas. Sementara itu, peran lembaga pengelola zakat dari masyarakat (nonnegara) dipinggirkan dan disubordinasikan, seperti tercantum Pasal 17 dalam UU ini.

Data saat ini menunjukkan bahwa ada 18 lembaga amil zakat (LAZ) yang telah memperoleh izin menteri agama di Indonesia, dari sekitar 300 lembaga sejenis. Ketentuan harus berbentuk ormas adalah ahistoris dan mengingkari peran masyarakat sipil yang sejak tiga dekade terakhir secara gemilang telah membangkitkan zakat nasional dari ranah amal sosial ke ranah pemberdayaan pembangunan.

Langkah ini, antara lain, dipelopori oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), Dompet Dhuafa Republika (1993), Rumah Zakat Indonesia (1998), dan Pos Keadilan Peduli Umat (1999). Seluruh LAZ perintis dan terbesar ini adalah tidak didirikan oleh ormas Islam dan tidak sekali-kali akan menjadi ormas apabila ketentuan tentang ormas yang dimaksud adalah seperti yang tercantum dalam UU Ormas No 8 Tahun 1985 yang sudah kedaluwarsa dan mengandung semangat yang tidak 
demokratis dari Orde Baru. 

Sejarah nusantara juga menunjukkan bahwa dunia perzakatan telah hidup dan berkembang sebagai bagian da ri dinamika masyarakat. Bahkan, pengelolaan zakat di masyarakat nusantara secara tradisional adalah berusia jauh lebih tua dari negara RI sendiri yang lahir pada 1945.

Sekian lama Republik Indonesia tidak pernah hadir dalam urusan zakat, namun zakat (termasuk infak, sedekah, dan juga wakaf) tetap hidup dan berkembang di masyarakat. Masyarakat Muslim menyadari bahwa zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. 

Permasalahan berikutnya, Undang- Undang Pengelolaan Zakat ini juga berpotensi melahirkan kriminalisasi. Pasal 38 jo 41 menyebut secara tersurat bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, perbuatan itu diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah). 

Maka, para amil tradisional nonnegara yang selama ini telah aktif mengelola zakat, apakah di masjid, mushala, pesantren, madrasah, yayasan-yayasan, hingga perkantoran, terancam dipidana apabila mereka bertindak selaku amil tanpa izin pejabat yang berwenang. Akan berapa banyak amil tradisional yang dikurung dan seberapa banyak kurungan yang dibutuhkan seluruh Indonesia?
Jumlah amil tradisional amatlah banyak. 

Undang-undang ini jelas bermaksud baik, yakni ingin menata dan mengintegrasikan pengelolaan zakat. Namun, sayangnya maksud baik ini tercoreng proses formal pembentukan UU itu yang kurang partisipatif dan kurang mengakomodasi suara masyarakat sipil. Maksud baik juga tercoreng oleh aspek material dan substansinya yang malah berpotensi melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, dan kriminalisasi.

Zakat memang ibadah individual, namun juga punya fungsi sosial untuk tegaknya keadilan ekonomi. Zakat harus menjadi semacam jaminan sosial bagi para penerimanya sehingga kehidupannya lebih berdaya dan suatu waktu mereka dapat bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzaki). Mereka yang lemah diberdayakan dan kemiskinan dientaskan melalui zakat.

Tujuan mulia tersebut di atas tentunya memang memerlukan pengelolaan zakat yang serius dan profesional. Negara dan masyarakat harus sama-sama berperan penuh dan bertanggung jawab bersama untuk mengelola zakat. Undang-undang zakat yang solid, integratif, dan komprehensif menjadi prasyarat utama dalam praktik zakat yang sinergis ini. 

Semoga saja Mahkamah Konstitusi RI segera melahirkan putusan terhadap uji materiil UU Zakat Tahun 2011 ini. Sehingga, tercipta kepastian hukum dan kejelasan langkah yang harus diambil semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat di Indonesia, baik negara (pemerintah) maupun masyarakat.  ●

Sabtu, 14 April 2012

Menata Zakat Nasional


Menata Zakat Nasional
Didin Hafidhuddin dan M Fuad Nasar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
SUMBER : REPUBLIKA, 14 April 2012


Sehubungan akan diseleng garakannya Musyawarah Nasional ke-6 Forum Zakat (FOZ) pada 17-19 April 2012 di Semarang, para praktisi zakat yang hadir di arena Munas tersebut perlu memikirkan secara serius agenda zakat ke depan.

Bahwa salah satu agenda penting pascalahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah perlunya konsolidasi kelembagaan zakat secara nasional. Konsolidasi dimaksudkan sebagai upaya untuk menyamakan visi dan persepsi tentang pengelolaan zakat nasional sehingga semua stakeholder, dalam hal ini organisasi pengelola zakat (OPZ), dapat mengambil peran yang tepat dan efektif.

Di satu sisi, undang-undang memberikan kewenangan Baznas untuk mengoordinasikan seluruh OPZ yang ada. Pengoordinasian OPZ oleh Baznas adalah terutama dalam hal penyelenggaraan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.

Sementara, di sisi lain, dalam tataran praktik dan implementasinya, komitmen dan partisipasi aktif dari semua OPZ menjadi hal yang sangat penting. Partisipasi yang dilandasi niat ikhlas dan komitmen untuk memajukan pengelolaan zakat di Tanah Air diyakini akan mempercepat proses sinergi dan integrasi pengelolaan zakat nasional.

Agar upaya tersebut bisa terealisasi maka sinergi antar-OPZ menjadi hal yang sangat urgen, apalagi pada masa transisi seperti sekarang ini. Semua OPZ juga dituntut aktif mengomunikasikan berbagai ide dan gagasan yang konstruktif dan bernilai maslahat dalam pengembangan zakat nasional.

Profesi amil zakat disebutkan langsung secara eksplisit dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60. Penyebutan ini tentu memiliki makna bahwa gerakan zakat dan usaha penanggulangan kemiskinan melalui zakat harus dilakukan melalui organisasi yang kuat, profesional, dan tepercaya.

Di negara kita--yang potensi zakatnya cukup besar--sudah banyak dilakukan upaya untuk memperkuat posisi amil zakat. Keberadaan UU Pengelolaan Zakat yang akan dilengkapi dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang sesungguhnya bertujuan untuk menata pengelolaan zakat.

Menata Barisan Amil Zakat

Dalam 10 tahun terakhir, UU Zakat telah mendorong tumbuhnya sejumlah lembaga amil zakat hingga di kecamatan. Kita bersyukur dengan perkembangan ini, tetapi jika dibiarkan berjalan sendiri-sendiri, dikhawatirkan hasilnya tidak akan efektif bagi gerakan zakat secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hadir untuk menata perzakatan ke arah yang lebih baik walaupun disadari belum melahirkan bentuk yang ideal. Perlu diperhatikan bahwa perubahan Bazda menjadi Baznas dan mengubah Bazda kecamatan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) merupakan langkah penyesuaian cukup mendasar yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

LAZ juga harus melakukan penyesuaian berkaitan dengan persyaratan lembaga, perizinan, dan sebagainya. Upaya merapikan barisan para amil zakat, baik Baznas maupun LAZ, merupakan langkah yang harus dilakukan secara berkesinambungan.
Peningkatan kinerja, pembenahan alur pelaporan, dan pertanggungjawaban Baznas dan LAZ harus menjadi perhatian kita bersama seiring perubahan regulasi zakat. Selaras dengan langkah besar, Baznas sebagai koordinator dan pusat pelaporan pengelolaan zakat di Indonesia, mutlak harus merapikan barisan amil zakat.

Berbagai kendala psikologis, sosiologis, dan kepentingan untuk membesarkan lembaga masing-masing harus ditempatkan di bawah kepentingan bersama yang lebih besar. Masa depan yang seharusnya dipikirkan, diperjuangkan, dan dibangun bersama ialah masa depan perzakatan secara keseluruhan.

Salah satu kendala psikologis yang harus dicairkan dan diakhiri adalah “paradigma kompetisi“ BAZ dan LAZ seolah sebagai kompetitor yang akan saling “memakan“ satu sama lain. Aki batnya, masing-masing lembaga akan menganggap institusi lainnya sebagai pesaing.

Terkadang, di lapangan kita melihat adanya persaingan yang kurang “berakhlak“. Ini adalah perspektif yang sangat tidak Islami. Seharusnya, antara satu dengan yang lain mengembangkan konsep ta'awwun dan fastabiqul khairat.

Sehingga, kalaupun semangat berkompetisi, yang muncul adalah kompetisi untuk mengokohkan bangunan zakat, bukan kompetisi yang kontraproduktif.
Justru yang diperlukan adalah peningkatan layanan masyarakat, baik masyarakat muzaki maupun mustahik yang menjangkau setiap pelosok Tanah Air.

Langkah penataan yang juga perlu dilakukan adalah standardisasi, mencakup pengembangan kelembagaan internal dan eksternal, sertifikasi dan perizinan kelembagaan, pengembangan SDM dan keamilan, pengembangan sistem penghimpunan dan penyaluran, standardisasi sistem pengawasan, teknologi informasi, keuangan dan pelaporan, hubungan luar negeri, serta sebagai pusat koordinasi dan database zakat nasional. Belum lagi ditambah dengan fungsi pengawasan internal dan operasional internal Baznas.

Semua ini tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan hak amil.
Karena itu, hal yang sangat wajar jika Baznas pusat dan daerah mendapat dana dari APBN dan APBD, mengingat tugas dan fungsinya yang jauh lebih berat dibanding LAZ.

Implementasi UU Pengelolaan Zakat menyisakan sejumlah agenda yang perlu kita kawal bersama. Pertama, dari sisi regulasi, yakni penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri Agama (PMA) yang aspiratif dan efektif.

Kedua, dengan UU yang ada maka kebutuhan SDM untuk Baznas menjadi sangat besar. Untuk itu, perlu diatur mekanisme rekrutmen dan status kepegawaian Baznas ini dengan baik.

Ketiga, sosialisasi dan edukasi publik tentang zakat perlu terus ditingkatkan.
Masih besarnya gap antara potensi dan aktualisasi zakat menunjukkan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami urgensi pengelolaan zakat melalui institusi amil. Wallahu a'lam.