Tampilkan postingan dengan label Yubaedi Siron. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yubaedi Siron. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 September 2015

Tergusurnya Bahasa Daerah di Pendidikan Anak Usia Dini

Tergusurnya Bahasa Daerah

di Pendidikan Anak Usia Dini

Yubaedi Siron ;  Alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 28 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KESADARAN akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD) mulai dirasakan masyarakat beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyebut angka partisipasi kasar (APK) PAUD nasional, anak 3-6 tahun yang dilayani melalui TK, kelompok bermain (KB), tempat pengasuhan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011 APK mencapai 60,33%, 2012 mencapai 62,76%, dan 2013 mencapai 67,40%. Setahun lalu, target APK PAUD sebesar 72,90% juga sudah tercapai.

Keberadaan PAUD yang menjamur tersebut di satu sisi memang memiliki dampak positif. Namun, di sisi lain, itu bisa menjadi bumerang jika tidak dibarengi dengan praktik pengajaran yang baik. Bisa kita bayangkan apa jadinya jika ternyata di PAUD justru terjadi ‘malapraktik’. Jika itu terjadi, akan hilang satu generasi yang memiliki kesantunan budi dan keluhuran karakter. Mereka lahir sebagai generasi yang cacat secara psikologis dan mental.

Problem pelik lain ialah ancaman tergusurnya bahasa daerah di PAUD. Seperti kita ketahui, praktik pembelajaran PAUD di seluruh Indonesia menggunakan bahasa Indonesia secara penuh. Di satu sisi positif untuk mendekat kan anak pada bahasa persatuan bangsa mereka. Namun, di sisi lain, keberadaan bahasa daerah akan terancam hilang. Di usia emas, mestinya anak didik didekatkan dengan bahasa ibu atau bahasa daerah. Barulah setelah anak didik di SD, mereka diperkenalkan dan didekatkan dengan bahasa Indonesia.

Fondasi dalam pengenalan dan praktik pemerolehan bahasa di usia dini membutuhkan momen yang tepat. Semestinya, pemerolehan bahasa pertama anak ialah bahasa daerah. Pasalnya, bahasa itulah yang diperoleh anak pertama kali dari ibunya. Perolehan bahasa pertama terjadi ketika seorang anak yang semula tanpa bahasa, mendapatkan bahasa. Di Indonesia, bahasa daerah merupakan bahasa pertama yang dikenal anak sebagai bahasa pengantar dalam keluarga atau sering disebut sebagai bahasa ibu. Bahasa ibu yang digunakan setiap saat sering kali terbawa ke situasi formal atau resmi yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Padahal, menyampaikan dengan bahasa ibu akan lebih efektif jika dibandingkan dengan menggunakan bahasa kedua.

Lain halnya jika anak berada di sekolah. Sebagian besar guru pada lembaga PAUD di negeri ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa peng antarnya. Padahal, bagi anak, guru di sekolah merupakan tokoh identifikasi. Anak serta-merta akan meniru apa pun yang ia tangkap di sekolah sebagai bahan pengetahuannya yang baru. Citraan guru di sekolah menjadi dasar pemahaman baru yang diperoleh anak sebagai khazanah pengetahuannya. Artinya, apa saja yang dilakukan guru di sekolah akan terserap oleh anak.
Apa pun bahasa yang diperoleh dari guru, akan tersimpan di benak anak sebagai konsep pemerolehan bahasa mereka. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan guru dalam berbahasa di sekolah sangat dicermati anak untuk ditirukan. Anak bersifat meniru dari semua konsep yang ada di lingkungannya. 

Sayangnya, jika bahasa yang disampaikan guru di sekolah berbeda dengan orangtuanya di rumah, itu akan membingungkan anak dalam praktik berbahasa.
Jika praktik penggunaan bahasa tidak konsisten antara praktik di rumah dan di sekolah, pikiran anak akan terjadi overlapping (tumpang-tindih), apalagi jika praktik tersebut terjadi pada anak yang belum melewati fase dalam pemerolehan bahasa pertamanya. Sebagai contoh, anak usia 3 tahun dengan latar belakang bahasa ibu menggunakan bahasa Jawa. Namun, ketika di sekolah, anak belajar dengan gurunya menggunakan bahasa Indonesia. Itu akan menjadikan anak kebingungan, bahasa mana yang harus dipakai, sehingga anak berkecenderungan untuk menjadi sungkan dalam berbahasa secara ekspresif. Hal itu akan berdampak pada kondisi anak yang lebih suka diam dan menarik diri dari pergaulan/komunikasi.

Ketika anak sudah telanjur menarik diri, tidak mau berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama, bisa jadi perkembangannya akan terhambat. Tentunya juga akan berimbas pada perkembangan-perkembangan anak di tahapan berikutnya. Permasalahan kemampuan menyerap kedwibahasaan masih bisa dilakukan anak usia dini asalkan ada konsistensi. Namun, kondisi itu hanya berlaku pada usia-usia tertentu (Hendriati, 2015). Lebih disayangkan lagi, kasus seperti itu juga ditakutkan akan menjadi salah satu cikal bakal malasnya anak untuk mempelajari dan mempraktikkan bahasa daerahnya kelak.

Kurang fasilitas penunjang

Pelayanan PAUD di Indonesia yang meliputi rentang usia dari lahir sampai enam tahun mempunyai level yang berbeda dalam stimulasi dan tahap perkembangan berbahasa anak. Secara nasional, pusat kurikulum, misalnya, telah mengklasifi kasi tahapan-tahapan perkembangan anak usia dini, dari usia lahir-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, hingga 5-6 tahun. Tiap-tiap tahapan mempunyai taraf yang sangat berbeda dalam menstimulasi perkembangannya.

Penunjang untuk melangsungkan keberadaan bahasa daerah di PAUD masih minim. Sebagai contoh, keberadaan buku penunjang yang beredar sekarang ini hanya berbahasa Indonesia. Masih sedikit buku penunjang yang menggunakan bahasa daerah, atau bahkan mungkin belum ada.

Malah, terkesan ada pemerkosaan bahasa daerah dengan praktik-praktik pembelajaran menggunakan bahasa Indonesia secara penuh yang menjadi momok besar. Seperti pengembangan buku untuk anak usia dini, misalnya. 

Kebijakan tentang pengembangan perbukuan PAUD yang materinya disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah serta sesuai dengan kebutuhan peserta didik hingga kini belum diwadahi dalam suatu kebijakan. (Puskurbuk-Kemendikbud, 2015).

Ada beberapa alternatif untuk mengantisipasi lunturnya bahasa daerah, di antaranya menyediakan tempat untuk menerjemahkan bahasa yang terdapat dalam buku teks sehingga guru atau praktisi di lapangan dapat leluasa menggunakan bahasa daerah dengan baik. Dus, kebijakan pemerintah untuk membuat regulasi agar mewajibkan penggunaan bahasa daerah ketika pembelajaran pada usia tertentu, misalnya, usia 3-4 tahun, harus segera diwa canakan dan diterapkan.

Di lain sisi, perlu dikaji juga upaya nasionalisasi bahasa Indo nesia demi keutu han NKRI di masa yang akan datang. Akan menjadi sebuah dilema jika hanya mementingkan bahasa daerah tanpa mempertimbangkan pengenalan bahasa Indonesia.

Kita tidak bisa mengelak bahwa melalui bahasa daerah, banyak hal-hal yang bersifat kedaerahan dapat disampaikan ke anak dengan lebih baik. Sebagai contoh, tentang kearifan lokal yang ada di tiap-tiap daerah. Anak akan lebih menangkap amanat yang disampaikan dalam kearifan lokal tersebut, yang berujung pada penanaman karakter anak di masa kini dan masa depan. Selain itu, penutur penyampai pesan juga akan lebih mudah dalam menyampaikan kearifan lokal tersebut kepada anak karena ada rasa tersendiri ketika pesan tersebut disampaikan dalam bahasa daerah yang bersangkutan ketimbang disampaikan dengan bahasa lain.

Mengingat betapa pentingnya keberadaan bahasa daerah dalam melengkapi khazanah keunikan dan pengembangan bangsa Indonesia ini, sudah saatnya perhatian serius perlu dilakukan agar bahasa daerah selamat dari segala ancaman. Sektor pendidikan tentunya mempunyai andil yang sangat besar karena ada situasi ketika bahasa harus diperkenalkan dan diperlakukan sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan usia.

Rabu, 15 April 2015

Indonesia Darurat PAUD Inklusi

Indonesia Darurat PAUD Inklusi

           Yubaedi Siron  ;  Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
MEDIA INDONESIA, 13 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

UPAYA pemerintah untuk meningkatkan program pelayanan pendidikan anak usia dini (PAUD) beberapa tahun terakhir patut diacungi jempol. Program satu desa satu PAUD, misalnya, terbukti membangkitkan antusiasme masyarakat untuk memasukkan anaknya mengenyam PAUD yang berkualitas. Bila dilihat dari angka partisipasi kasar (APK) PAUD, terdapat peningkatan yang cukup signifi kan jika dibandingkan dengan 2014. Momentum ini mestinya menjadi titik tolak sekaligus modal positif bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di masa depan, yang berkualitas dan tentu saja mampu memimpin Indonesia ke arah lebih baik.

Keberadaan PAUD sangat penting. Menurut Schiller (2010), periode usia dini merupakan fase penting dalam kehidupan anak. Peletakan dasar untuk mengembangkan berbagai potensi anak sangat ditentukan proses pendidikan yang dialami di usia tersebut.

Demikian juga peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, sifat, dan pembentukan karakter anak sangat bergantung pada apa yang dilihat, diperoleh, dan diajarkan pada periode ini. Sementara itu, menurut hasil penelitian Perry dan Szalavitz (2007) dan Shonkoff dan Phillips (2000), usia dini merupakan periode di saat otak mengalami pertumbuhan yang luar biasa; otak anak usia tiga tahun bekerja dua setengah kali lipat lebih aktif jika dibandingkan dengan otak orang dewasa. Selama tiga tahun pertama kehidupannya, seorang anak membangun sekitar 1.000 triliun sinapsis melalui berbagai pengalaman yang ditemuinya.

Diskriminasi

Meski upaya pemerintah cukup getol untuk meningkatkan kualitas PAUD, dari sisi manajemen dan implementasi perlu ditingkatkan lagi. Jika dibandingkan dengan PAUD di negara-negara lain, kita termasuk ketinggalan. PAUD di berbagai negara sudah mempunyai manajemen dan implementasi yang luar biasa. Sebagai contoh Individuals with Disabilities Education Act (IDEA), salah satu hukum federal di Amerika, sudah secara gamblang memastikan semua anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan layanan pendidikan terbaik dan gratis.

Bagaimana PAUD di Indonesia? Jika jenjang di atasnya seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sudah mengakomodasi keberadaan ABK (walaupun belum ideal dan mengakomodasi sepenuhnya), PAUD justru sebaliknya. Dengan kata lain, belum terlihat langkah konkret PAUD untuk mengakomodasi dan memfasilitasi keberadaan ABK. Maka, tidak ada pilihan bagi PAUD selain terus bekerja keras untuk mendesain dan mengimplementasi pendidikan inklusi karena mau tak mau populasi ABK di Indonesia cukup besar. Jika dalam kelas ada 20-25 siswa, setidaknya ada dua atau tiga anak mempunyai kebutuhan khusus dalam belajar.

Selain itu, ada sebagian guru yang menganggap ABK mengganggu di kelas, berlari ke sana kemari, sulit diam, suka merebut mainan temannya, hingga keluar masuk kelas. Guru takut diprotes orangtua yang mempunyai siswa biasa (normal), karena menganggap belajar anaknya terganggu ABK. Kesulitan dihadapi si guru, sebab kadang-kadang ABK bersifat agresif, destruktif, dan konfrontatif. Lebih sulit lagi jika guru harus menangani ABK yang menangis dan menjerit jika kemauannya tidak dituruti. Banyak hal lagi yang menjadikan guru menjadi `ragu' untuk mengajar ABK. Jika guru saja demikian, bagaimana dengan masyarakat?

Pelabelan masyarakat yang miring terhadap ABK justru semakin menyudutkan mereka, misalnya beberapa istilah untuk ABK seperti `cacat, tuna, tolol, bodoh', atau nama-nama negatif lain. Menurut Anastasiow dkk (2009), pelabelan dengan istilah-istilah tersebut tidak memanusiakan ABK. Anastasiow justru memberikan klasifikasi yang lebih manusiawi untuk ABK. Pertama, ABK merupakan exeptional children (anak luar biasa), yaitu anak yang mengalami perbedaan atau penyimpangan secara signifikan dari keadaan rata-rata (normal), baik pada aspek fisik, motorik, kognitif, emosi dan atau sosial sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan yang khusus supaya dapat mengembangkan potensinya secara optimal.

Kedua, ABK merupakan student with disability (anak dengan disabilitas), yaitu anak yang mengalami kesulitan atau ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi atau aktivitas tertentu karena ada kerusakan atau gangguan (impairment) pada fungsi perkembangan tertentu (fisik, sensorik, kognitif, dan atau sosio-emosional). Anak-anak model ini membutuhkan pelayanan khusus agar mereka mampu melak sanakan aktivitas dan mengembangkan potensinya secara optimal.

Ketiga, ABK merupakan student with special educational needs (anak berkebutuhan khusus), yaitu anak yang membutuhkan cara atau pelayanan pendidikan yang berbeda (khusus) karena berbagai sebab. Bisa disebabkan faktor internal (kondisi perkembangan) atau faktor eksternal (lingkungan).

PAUD inklusi

Sebelum semakin banyak perlakuan tidak manusiawi diterima ABK, sudah saatnya dikembangkan PAUD inklusi. Itu disebabkan PAUD inklusi mempunyai multifungsi dan manfaat dalam mengakomodir keberadaan ABK. Secara empiris, bukti-bukti penelitian tentang kelebihan pendidikan inklusi telah tampak. Anak-anak dapat memperoleh kemampuan sosial dan akademik ketika bergabung dengan pendidikan umum. Walau ABK biasanya lebih sulit dikendalikan pada awal-awal masuk sekolah, setelah bisa menyesuaikan diri secara perlahan, ia akan lebih menunjukkan sikap yang kooperatif.

Menurut penulis, sudah seharusnya PAUD di Indonesia menerima semua anak dengan apa pun `kebutuhan' mereka, untuk difasilitasi dalam layanan pendidikan inklusi. Jangan sampai ada penolakan-penolakan dengan alasan karena kurangnya fasilitas, SDM, atau apa pun alasannya karena itu merupakan hak mereka.

Bukankah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat 1, telah mewajibkan negara untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warganya tanpa terkecuali? Selain itu, perlu digarisbawahi pentingnya penilaian tanpa diskriminasi dan penilaian multidisipliner.

PAUD inklusi tidak akan efektif tanpa partisipasi dari pemerintah, masyarakat, dan para orangtua ABK. Koordinasi yang harmonis di antara berbagai aspek itu akan menjadi jembatan penting bagi kesuksesan ABK menjadi pribadi yang mandiri dan berguna.

Sudah saatnya label minor untuk ABK dihilangkan. Menurut hemat penulis, jika label minor tentang ABK sudah dihilangkan dalam masyarakat, tidak perlu lagi label PAUD inklusi. Artinya, perlu ditegaskan bahwa PAUD di Indonesia semua inklusi. Hal itu untuk menghindari diskriminasi baru, yang justru semakin meminggirkan dan merampas hak pendidikan bagi ABK.