Tampilkan postingan dengan label Joko Wahyono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Joko Wahyono. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2015

Menolak Megaproyek Ambisius DPR

Menolak Megaproyek Ambisius DPR

Joko Wahyono  ;  Analis Studi Politik di Lembaga Pengkajian Teknologi dan Informasi (LPTI) Pelataran Mataram Jogjakarta
                                                      JAWA POS, 24 Agustus 2015     

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HUJAN kritik hampir tak pernah berhenti mengguyur dan mendera para anggota dewan di Senayan. Mereka hampir tak pernah sepi dari kritik, bahkan gugatan. Belakangan wakil rakyat itu berencana membangun tujuh proyek di kompleks gedung DPR.

Tujuh proyek ambisius senilai Rp 1,5 triliun dari APBNP 2015 tersebut adalah gedung museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, akses tamu ke gedung DPR, visitor center, ruang pusat kajian legislasi, ruang anggota dan staf, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.

Namun, Presiden Jokowi pada Jumat (14/8) menolak menandatangani prasasti yang disiapkan sebagai simbol peresmian dimulainya pembangunan megaproyek DPR itu. Tapi, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Implementasi Reformasi Parlemen Fahri Hamzah menilai penolakan itu lebih disebabkan persoalan teknis agar konsep pengerjaan tujuh proyek DPR tersebut jelas arahnya. Sebab, menurut Fahri, Presiden Jokowi telah berjanji meresmikan proyek itu dengan terlebih dahulu meminta penjelasan DPR. Kendati demikian, masyarakat memiliki penilaian tersendiri.

Di tengah kondisi perlambatan ekonomi, gejolak harga-harga kebutuhan pokok, dan ancaman beragam bencana akibat fenomena El Nino, jelas rencana megaproyek DPR tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Apa urgensinya? Apakah fasilitas itu sudah menjadi kebutuhan mendesak yang memang harus ”ada” untuk menunjang kinerja DPR? Ataukah justru itu hanya semacam proyek ”mengada-ada”: ikonik, simbolis, atributif, sekadar untuk mengejar prestise (gengsi) yang itu hanya bersifat dekorati-fornamental?

Alasan membangun ruangan gedung DPR untuk menampung lebih banyak staf justru mengindikasikan bahwa anggota dewan yang terpilih bukanlah orang yang benar-benar siap bekerja. Untuk tugas-tugas legislatif, mereka harus dibantu banyak staf.

Jika demikian, masyarakat akan semakin sulit memberikan apresiasi positif terhadap kinerja wakilwakil mereka. Pembangunan megaproyek DPR semakin melucuti citra, memerosotkan tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap DPR, sebagaimana tecermin dalam berbagai survei persepsi publik selama ini. Poltracking pada Maret 2015 mencatat tingkat ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPR menempati urutan tertinggi (66,5 persen), kemudian disusul parpol (63,5 persen) dan Polri (55,9 persen).

Ketidakpuasan dan defisit kepercayaan publik terhadap DPR ini wajar. Sebab, mereka masih gemar mengumbar kegaduhan politik yang tidak substansial dan berefek bagi kemaslahatan serta mengaburkan problem-problem kerakyatan dan kebangsaan.

Apalagi jika dikaitkan dengan fungsi pokok DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran) yang masih jauh dari harapan. Bukannya bekerja keras untuk melahirkan produk legislasi yang berorientasi pada kepentingan publik, DPR sering kali malah mereduksi fungsi pokoknya itu sendiri.

Sejauh ini hampir tidak ada aktivitas signifikan yang melahirkan gagasan besar dari anggota dewan, kecuali bualan retorika dangkal yang tidak paralel dengan tindakan politik harian. Kita belum melihat terobosan-terobosan politik (baru) untuk mempercepat konsolidasi agenda publik. Sebaliknya, perhelatan politik di DPR justru lebih mencerminkan gejala meninggalkan rakyat serta memperjuangkan kepentingan domestik parpol dan elite politik di dalamnya.

Megaproyek DPR menjadi bentangan empiris, potret paradoksal wakil rakyat yang melawan nalar publik. Semangat untuk ”membangun” fasilitas DPR sama sekali tidak memiliki korelasi langsung dengan kepentingan publik. Tidak salah jika publik keras menolak megaproyek DPR tersebut. Itulah konsekuensi logis lembaga perwakilan rakyat yang mengalami degradasi kepercayaan dari rakyat.

Karena itu, anggota dewan yang terhormat tersebut harus kita ingatkan. Masdar Hilmy (2014) mengatakan, perhelatan politik di gedung DPR sejatinya merupakan miniatur perhelatan politik di tingkat negara-bangsa. Tugas menjadi anggota DPR di negara demokrasi, sebagaimana kata Chantal Mouffe (2001), adalah untuk agregasi politik. Parlemen menjadi wadah untuk menampung berbagai macam kepentingan publik yang saling bertentangan guna dipertemukan melalui proses deliberasi rasional yang disebut musyawarah.

Dalam konsepsi ini, segala bentuk aspirasi yang bersifat publik (bukan domestik), yang ekstrem sekalipun, akan dimoderasikan melalui proses deliberatif-rasional di parlemen. Tugas anggota DPR adalah menganalisis, mengurai, dan menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tingkat kebangsaan dan kenegaraan, kemudian dilaksanakan jajaran eksekutif di tingkat praksis.

Gedung parlemen beserta segala atribut dan aktivitas politiknya merupakan ”laboratorium” bersama untuk membahas berbagai persoalan penting yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang lahir dari anggota dewan hakikatnya mengartikulasikan kebutuhan rakyat. Kebijakan tersebut haruslah punya legitimasi yang tidak semata dibenarkan aturan perundang-undangan, tetapi juga legitimasi norma, nilai, etika, dan moralitas publik.

Moralitas publik adalah kepastian bahwa perhelatan politik di DPR harus dijangkarkan pada kebenaran yang bersumber dari hati nurani, akal sehat, dan aspirasi publik. Artinya, seluruh hak politik dan fasilitas, termasuk pem bangunan tujuh fasilitas DPR tersebut, haruslah mendapat tautan legitimasi dan orientasi langsung terhadap kebutuhan publik. Jika tidak, itu akan semakin mendelegitimasi DPR sebagai institusi demokrasi. ●

Kamis, 14 Mei 2015

Partai Demokrat dan Jebakan Kultus Politik

Partai Demokrat dan Jebakan Kultus Politik

Joko Wahyono  ;  Analis studi politik
di Lembaga Pengkajian Teknologi dan Informasi (LPTI) Pelataran Mataram Yogyakarta
JAWA POS, 13 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PARTAI Demokrat sedang punya hajat. Yakni, kongres IV mereka di Surabaya, 11–13 Mei 2015, dengan agenda utama pemilihan ketua umum periode 2015–2020. Memilih ketua umum berarti mempersiapkan pemimpin masa depan. Bukan hanya untuk partai, tetapi juga Indonesia. Partai merupakan rumah bagi supplier pemimpin. Partai sangat berperan dalam menyuplai calon-calon pemimpin di tingkat lokal maupun nasional. Korelasi partai dengan visi kepemimpinan Indonesia masa depan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Namun, persoalan kepemimpinan tersebut justru sering melahirkan bibit-bibit perpecahan karena konflik antarelite di internal partai sendiri. Kisruh berlarut-larut di tubuh PPP dan Golkar bisa menjadi contoh. Karena itu, tidak akan ada yang mengejutkan dalam kongres partai berlambang segi tiga Mercy tersebut. Suksesi ketua umum bisa dipastikan berakhir dengan jalan aklamasi, yakni SBY kembali meneruskan tradisi kepemimpinan politiknya.

Sinyalemen itu semakin terlihat dari geliat suara kader di akar rumput dan jajaran di tingkat elite partai yang mayoritas masih menggadang-gadang SBY sebagai ketua umum. Apalagi, pada 2015 ini akan digelar pilkada serentak. Untuk menghadapi agenda politik itu, tentu dibutuhkan pemimpin yang kuat dan solid untuk merawat basis politik lokal.

Kultus Personal

Sejarah berpartai politik memang rentan konflik. Benjamin Reilly dan Per Nordlund (2008) melihat, setelah rentan terhadap konflik masyarakat (state of conflict-prone societies) – antarsuku, etnis, atau agama–, Indonesia saat ini rentan terhadap konflik politik (states of conflict-prone politics). Karena itu, SBY dipercaya mampu menjaga soliditas partai untuk menghindari konflik politik seperti di PPP dan Golkar. Dia dinilai bisa mengembalikan dominasi partai, baik di kancah politik lokal maupun nasional.

Keberhasilan memenangi pemilu presiden dua periode (2014 dan 2009) meyakinkan kader bahwa posisi SBY masih kuat menjadi ikon politik partai yang bisa mendongkrak elektabilitas Demokrat pada Pemilu 2019. Selain SBY, sebenarnya ada dua nama, yakni Marzuki Alie dan I Gede Pasek Suardika, yang mengaku siap berkompetisi di kongres. Tetapi, dua nama tersebut tidak cukup mampu menandingi kebesaran nama SBY. Setelah Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, belum ada kader kuat yang melampaui figur SBY.

Bisa dibilang, nama SBY sulit dibendung. Politik aklamasi boleh jadi menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan Demokrat dari ancaman tarikan konflik antarelite. Memang, ketokohan politik terkadang masih relevan sebagai simbol personifikasi gagasan partai yang akan ditawarkan kepada konstituen. Namun, sebagai catatan, kebiasaan mengidentifikasikan partai kepada figur pimpinan yang kebetulan tingkat elektabilitasnya lebih tinggi dari partainya justru akan mengakibatkan terjadinya personalisasi politik partai.

Sikap dan perilaku politik terkooptasi oleh kecenderungan kultus personal (cult of personality) melalui figur ideal ketokohan. Kultus politik itu tampak dari kegemaran melakukan analogi simbol partai dengan nama pribadi pucuk pimpinan. Segala atribut partai disejajarkan dengan citra personal pimpinan, seolah-olah yang keluar darinya mencerminkan suara dan sikap partai. Bahkan, biasanya kader merasa lebih aman (secure) secara politis di bawah figur pimpinan. Sebab, perbedaan pandangan politik bisa dituduh sebagai ’’pembangkangan’’.

Di tengah kecenderungan politik yang demikian, pimpinan partai akan tampil dalam pribadi introverse yang kuat dan jauh dari koreksi serta kritik. Partai tumbuh dengan figur pimpinan, simbol utama partai yang nyaris tak tergantikan. Proses demokrasi dijalankan sebatas kamuflase pembungkus status quo. Itu bisa menjadi awal pembuka bagi akses kediktatoran (dictatorship) di tubuh partai seperti pada zaman politik Orde Baru.

Pseudo Demokrasi

Padahal, demokrasi adalah kerja jangka panjang. Demokrasi bukan sekadar perkara politik periodik lima tahunan (pemilu/pilkada). Demokrasi menyoal nilai-nilai keadilan, persamaan hak, kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkompetisi secara sehat. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan stamina lintas generasi. Tampilnya generasi baru akan membawa terobosan baru dalam mencipta ruang-ruang bagi pertarungan gagasan dan program. Sejauh partai ditafsirkan sebagai pilar demokrasi, kultus politik pimpinan adalah pseudo demokrasi.

Proses sirkulasi kekuasaan partai hanyalah pemenuhan skenario demokrasi yang mengekalkan status quo, tetapi mematikan potensi generasi di bawah untuk tampil sebagai calon pemimpin masa depan. Mohammad Hatta pernah berujar, berpartai politik adalah menghimpun beragam potensi dan kecerdasan politik anak bangsa atas nama Indonesia, bekerja untuk menghasilkan sesuatu yang terbaik bagi kemaslahatan bersama.

Kemampuan partai dalam menjalankan fungsinya itu tidak hanya bergantung pada figur sentral pimpinan, tapi –merujuk Herbert Kitschelt (2004)– juga suasana internal yang menekankan proses regenerasi politik sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas kader sebagai penentu konsolidasi agenda publik. Kini, harus terbangun kesadaran bahwa kultus politik adalah momok utama bagi perkembangan demokrasi. Kultus politik yang eksis di tubuh partai akan merusak sistem politik, menciptakan ribuan anomali dan patologi.

Budaya kultus politik adalah sesat pikir politisi dalam berdemokrasi. Demokrasi hanya akan berproses dari elite, oleh elite, dan untuk elite. Dan itulah reduksi demokrasi. ●

Minggu, 12 April 2015

Nawa Cita dan Manifesto Politik Kebangkitan Desa

Nawa Cita dan Manifesto Politik Kebangkitan Desa

Joko Wahyono  ;  Analis Studi Politik di Lembaga Pengkajian Teknologi dan Informasi (LPTI) Pelataran Mataram, Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 11 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

KEGADUHAN politik tiga bulan belakangan ini menyeret perbincangan publik ke dalam persoalan seputar istana dan kekisruhan partai politik di tingkat elite. Setiap perbincangan seolah melupakan masyarakat bawah, meminggirkan hal-hal yang bersifat publik atau ‘civic’. Kita bertanya, apa kabar dana desa? Sejauh mana persiapan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kesiapan perangkat desa? Padahal, harapan masyarakat bawah (desa) untuk maju, berdaya, dan sejahtera tinggal menunggu waktu.

April 2015 ini, pemerintah akan mengucurkan dana desa untuk tahap pertama. Secara keseluruhan, nilai dana desa mencapai Rp56,3 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia. Merujuk UU No 6 Tahun 2014 (UU Desa), jumlah tersebut berasal dari APBN yang meliputi dana desa dan alokasi dana desa yang ditransfer melalui pemerintah kabupaten/kota dan dari APBD. Untuk dana desa sendiri, sesuai dengan APBN Perubahan 2015, pemerintah menganggarkan Rp20 triliun sehingga setiap desa akan mendapat jatah Rp250 juta–Rp280 juta.
Ini merupakan wujud dari komitmen Presiden Jokowi. Dokumen Nawa Cita merepresentasikan semangat pemihakan desa, pemerintahan prorakyat. 

Lahirnya UU Desa diproyeksikan untuk menggairahkan desa agar memiliki semangat maju. Barang kali tidak berlebihan jika ini disebut manifesto politik kebangkitan desa. Selama ini, desa masih terstigma dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Desa lebih banyak ditempatkan sebagai objek dari pilot project kebijakan, sumber dukungan politik, sumber legitimasi penguasa, dan eksploitasi pengusaha. Akhirnya, desa masih bergelut dengan masalah-masalah mendasar, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan kerja.

Madu atau racun

Padahal, desa memiliki ‘segalanya’, seperti sumber daya manusia, potensi alam, kearifan lokal, semangat kebersamaan, kekerabatan, gotong royong, dan jiwa toleransi. Kesemuanya itu menjadi modal sosial yang potensial bagi pembangunan sekaligus daya untuk menggerakkan emansipasi lokal. Dengan UU Desa, desa menjadi subjek untuk mengatur dirinya sendiri, mengelola sumber daya yang dimiliki, sebagai hak yang melekat berdasarkan konstitusi. Dana desa yang dikucurkan negara akan menjadi supporting instrument bagi gerak pembaruan desa. Ruang bagi desa untuk menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan terbuka lebar.

Membangun desa dalam alur bottom up ialah cara bagi negara untuk memperlakukan desa secara manusiawi dan berdaya. Tanpa alur demikian, tampaknya mustahil bagi perwujudan lahirnya desa mandiri, sejahtera, dan demokratis. Kendati demikian, agenda besar membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa sebagai lumbung kekuatan bukanlah tanpa persoalan. UU Desa dan guyuran dana yang begitu besar akan menjadi ‘racun’ jika tanpa disertai perangkat implementasi di lapangan yang kredibel, seperti road-map yang jelas, regulasi turunan yang koheren, instrumentasi kebijakan, pola operasional yang tepat, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Orientasi uang, selain berbahaya lantaran rentan menjadi incaran kepentingan poli tik dan perburuan rente, juga membawa implikasi teknokratik yang rumit. Dana desa berpotensi menggiring agenda pemberdayaan kepada kalkulasi kepentingan politik parpol dan birokrasi. Semangat mengelola perubahan desa akhirnya senyap dalam aksi nyata di lapangan, sebab yang tampak justru kehendak untuk memperluas jangkauan penetrasi politik kementerian bersama para birokratnya. Rakyat desa kian terjauhkan dari ruang pembelajaran dan pemberdayaan sebagai subjek pembangunan.

Selain itu, kekagetan menerima dana besar bisa menjadi jebakan yang menggoda suasana mental aparat desa untuk menyalahgunakannya demi memperkaya pundi pundi pribadi. Alokasi serta pengelolaan yang tidak adil, diskriminatif berdasar kepentingan sektoral, kelompok, agama, adat atau suku tertentu pasti akan memicu konflik horizontal. Konflik akibat rebutan dana desa itu juga mungkin bakal terjadi saat momentum pemilihan kepala desa secara langsung. Dana desa rawan untuk dikapitalisasi para kandidat, terutama kandidat petahana, untuk meraup dukungan suara lewat politik uang. Jika demikian, dana desa bukan lagi menjadi `madu' bagi perubahan, melainkan `racun' yang akan membunuh gerak perubahan.

Mindset pemberdayaan

Sebagian orang berpandangan bahwa tanpa anggaran yang memadai, mustahil bagi desa untuk bergerak maju, mandiri, berdaya, dan sejahtera. Persoalan anggaran dianggap sebagai masalah utama pembangunan desa.

Namun, tanpa kapasitas manajemen pengelolaan yang kredibel dan akuntabel, itu akan menjadi `bom waktu' bagi pembangunan. Dana desa akan memperluas sentra-sentra baru korupsi. Terlebih, mekanisme sosial masyarakat desa pada umumnya masih cenderung patronistis, menaruh kepercayaan besar kepada tokoh-tokoh utama setempat. Sikap itulah yang membuka kans bagi praktik-praktik manipulasi anggaran dana desa.

Karena itu, implementasi UU Desa lewat alokasi anggaran dana desa harus ditempatkan pada mindset pemberdayaan. Maka di sinilah revolusi mental yang diusung Presiden Jokowi penting untuk mengubah mentalitas birokrasi dan elite-elite pengelola dana desa dari mental koruptif ke antikoruptif. Mental koruptif hanya akan menimbulkan moral hazard baru untuk menjadikan dana desa sebagai ajang bancakan, bukan untuk pemberdayaan potensi ekonomi lokal. Pengelolaan dana desa harus mencerminkan hak desa, arus aspirasi, dan kebutuhan desa sesuai dengan corak lokalitas dan keragaman tradisi.

Nalar membangun desa harus dijangkarkan pada kesediaan untuk membuka ruang deliberasi dan partisipasi aktif warga sebagai agen perubahan sesuai dengan mandat UU. Komitmen membangun desa harus pula dibarengi dengan upaya peningkatan kapasitas aparat desa dalam merencanakan pembangunan yang tepat sasaran dan menata-kelola keuangan yang akuntabel. Agenda besar desa ini harus kita kawal bersama dengan harapan agar anggaran benar-benar digunakan untuk mengembangkan kualitas hidup masyarakat desa. Masyarakat desa yang berkualitas akan menjadi penggerak yang akan membawa Indonesia meraih kejayaan. ●

Rabu, 01 April 2015

Subsidi Parpol dan Ujian Politik Oposisi

Subsidi Parpol dan Ujian Politik Oposisi

Joko Wahyono  ;  Analis pada Studi Politik Program Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga
KOMPAS, 01 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Wacana pendanaan partai politik oleh negara dari APBN yang digagas kembali oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menarik untuk dicermati. Dari segi tujuan, dana Rp 1 triliun per tahun bagi setiap parpol sesuai perolehan suara saat pemilu diharapkan akan mengikis budaya korupsi yang selama ini bersarang di tubuh parpol. Diketahui bersama, melambungnya biaya demokrasi penyebab utama maraknya korupsi politik. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka untuk memilih anggota legislatif dan sistem pemilu dua putaran untuk memilih pejabat eksekutif melipatgandakan ongkos politik.

Belum lagi jika ditambah biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk mendapatkan ”tiket” pencalonan dari parpol, menyewa konsultan politik, kampanye lapangan, belanja iklan, atau bahkan ”memainkan” politik uang. Banyaknya pejabat atau politikus yang terjerat kasus korupsi jadi penegas bahwa sebagian dana yang dikumpulkan itu melalui cara-cara ilegal: korupsi.

Adam Przeworski (2007) melihat, hal yang luput dari perhatian dalam demokrasi adalah akses dan penggunaan dana berpolitik. Ini terlihat dari belum transparannya parpol dalam memberikan laporan keuangan dan sumber keuangan mereka. Dana-dana gelap yang mengalir ke parpol masih sulit untuk diverifikasi.

Maka, prinsip reformasi dan modernisasi parpol menghendaki agar pengelolaan keuangan parpol berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mudah diakses dan dievaluasi (audit) oleh siapa pun. Itu bisa dibuktikan jika parpol berpihak pada kepentingan publik.

Hal penting lain yang perlu dipertimbangkan adalah peran politik oposisi. Demokrasi adalah cara menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Keseimbangan demokrasi ditentukan oleh hadirnya kekuatan politik oposisi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang terhadap pemerintah, mendorong kompetisi politik dan meningkatkan efektivitas kebijakan pengelolaan negara. Absennya politik oposisi oleh parpol di luar pemerintah akan menjadi ancaman bagi pelembagaan demokrasi.

Konsolidasi demokrasi tidak akan pernah berakhir, sebaliknya yang justru akan terus berlanjut adalah kerancuan, anomali, dan kekisruhan politik. Dana parpol dari negara merupakan ujian politik bagi parpol oposisi. Sebab, merujuk Richard Katz dan Peter Mair (1994), suntikan dana dari negara akan jadi ”candu” yang bisa mengubah watak politik parpol. Parpol sebagai infrastruktur demokrasi akan kian mendekat dan bergantung pada negara untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka ketimbang basis sosial pendukungnya. Parpol akan berpaling menjauh dari rakyat.

Jika semua parpol bergantung pada sumber dana yang sama (negara), perlahan mereka akan jadi satu kelompok ”kartel” dengan kepentingan yang sama: mendapatkan dana dari negara.

Parpol yang oportunistis akan bersikap permisif, berlawanan dengan sistem kepartaian yang kompetitif. Kedekatan hubungan antarparpol sebagai satu kelompok dengan negara membuat fungsi perwakilan yang diemban sesuai kepentingan publik akan dilepaskan demi kelangsungan hidup kolektif mereka sendiri.

Ketika semua parpol terlibat kartelisasi politik, batas antara penguasa dan oposisi jadi kabur. Tidak ada kompetisi politik yang sehat, yang ada adalah bagaimana memaksimalkan keuntungan finansial dari negara. Hasrat berpartai akan bergerak ke lumbung uang negara, meninggalkan adab dan etika politik. Agenda berpartai merujuk ke bantuan dana negara berdalih kemandirian parpol.

Dana parpol dari negara akan mengikis peran politik oposisi, menyandera parpol oposisi dalam memerankan fungsi kontrol, kritik dan evaluasi terhadap pemerintah. Kebijakan apa pun dari pemerintah tidak akan mendapat koreksi yang berarti dan dipastikan akan didukung semua entitas parpol di DPR. Segala perbedaan pandangan politik, kompetisi politik antara oposisi dengan pemerintah pada akhirnya akan diselesaikan dengan jalan kompromi. Kita tidak akan mendapati hadirnya entitas oposisi yang kuat di lembaga legislatif.

Kajian serius

Padahal, demokrasi akan berjalan efektif manakala tercipta garis demarkasi yang jelas antara pihak pemerintah dan pihak nonpemerintah (oposisi) sehingga akan terbangun mekanisme pengawasan dan fungsi penyeimbang. Selain berperan sebagai kanal suara rakyat yang tidak terakomodasi, oposisi penting untuk melindungi rakyat dari kemungkinan penyimpangan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintah. Berpartai politik memang butuh topangan dana. UU menyebut sumber dana parpol yang legal berasal dari iuran anggota, bantuan negara (APBN dan APBD), dan sumbangan yang tidak mengikat.

Kita mengapresiasi gagasan pendanaan parpol oleh negara, tetapi perlu ada kajian serius dari berbagai macam aspek dan dampak yang ditimbulkan. Sebenarnya sudah ada ikhtiar untuk memangkas tingginya biaya politik agar parpol tidak korupsi.

Misalnya, pelaksanaan pilkada serentak, pembuatan regulasi yang ketat untuk menekan biaya kampanye atau belanja iklan, bahkan sudah ada wacana biaya kampanye ditanggung oleh negara. Dalih agar tidak korupsi sebenarnya belum bisa dijadikan justifikasi bagi pemerintah untuk membiayai parpol.

Belum ada riset yang membuktikan pendanaan parpol oleh negara menurunkan angka korupsi politik. Sebaliknya, kita khawatir jika pendanaan parpol itu justru membuat parpol berjamaah ”membunuh” demokrasi dengan membiarkan diri mereka terjerembap ke dalam kartelisasi politik.

Pendanaan parpol adalah pertaruhan, apakah kehendak berpartai politik berkhidmat pada maslahat ataukah justru tersesat dalam permainan penyelewengan arah demokrasi, mengisahkan aib berpartai politik. ●

Jumat, 30 Januari 2015

Menyinergikan Lembaga Penegak Hukum

Menyinergikan Lembaga Penegak Hukum

Joko Wahyono  ;  Analis pada Studi Politik Program Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PENEGAKAN hukum dalam pemberantasan korupsi di negeri ini benar benar tengah diuji. KPK dan Polri terlibat dalam aksi saling sandera kasus dan wibawa. Setelah Komjen (Pol) Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1), karena kasus dugaan korupsi, Jumat (23/1), giliran Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Akibatnya, drama perseteruan KPK dan Polri semakin meruncing.

Penetapan seseorang menjadi tersangka memang menjadi domain hukum. Namun, tak bisa dinafikan bahwa proses di domain hukum tersebut tak bisa terhindar dari anasir-anasir politik yang melingkupinya. Terlebih, politik memiliki logika dan hukum sendiri. Premis politik sering kali bergerak jauh lebih cepat ketimbang proses hukum.Bahkan, hukum politik yang bertumpu pada kebenaran logis (opini publik) terkadang jauh lebih kejam daripada kebenaran empiris (fakta hukum) itu sendiri. Tak heran jika muncul persepsi di publik bahwa apa yang dilakukan Polri merupakan wujud perlawanan dan pelemahan KPK. Yang mencuat ke permukaan ialah upaya kriminalisasi KPK.Padahal, publik berharap agar perseteruan KPK dan Polri, baik di level personal maupun institusional ini cepat selesai.

Lepaskan ego

Kita melihat bahwa konflik antara KPK dan Polri lebih disebabkan oleh cara pandang satu dimensi dan totaliter. Menurut Herbert Marcuse dalam One Dimensional Man (1964), pemikiran satu dimensi secara sistematis dipromosikan perekayasa politik dan pemasok informasinya. Wacana-wacananya dihuni hipotesis yang divalidasi sendiri se cara monopolistik dan terus-menerus menjadi definisi yang menghipnotis. Akhirnya, semua menjadi politis. Politik itu sendiri membuat orang menjadi miopia (berkacamata kuda), skizofrenia, dan berorientasi jangka pendek.

Kita khawatir jika publik menerjemahkan persoalan KPK dan Polri ini sebagai politik balas dendam. Jika itu yang terjadi dan terusmenerus dipelihara, hanya akan mengaburkan esensi masalah yang sebenarnya, yakni korupsi. Bahkan, konflik antara KPK dan Polri malah kontraproduktif dan melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, di tengah tantangan yang semakin berat, KPK dan Polri kini harus mampu melepaskan ego sektoral atau egocentric righteousness, yakni merasa lebih baik atau `superior' karena masing-masing merasa yakin benar. Sebab, belenggu ego sektoral ini hanya akan membuat mereka cenderung menjadi agresif, ingin berkuasa, dan merasa menjadi lembaga yang super dan paling benar. Semua harus sadar bahwa era demokrasi ialah semangat untuk menjunjung tinggi semangat untuk menjunjung tinggi keterbukaan.

Maka, pola komunikasi yang dibangun bukan seperti yang diistilahkan oleh Karl Popper (2002) bersifat pejorative, yakni memosisikan diri sebagai pihak yang paling benar atau falsifikatif, yakni memosisikan pihak lain sebagai pihak yang salah dan keliru. Namun sebaliknya, yang justru perlu dibangun ialah rasa pengakuan diri secara asertif untuk menerima kesalahan diri dan mengakui kebenaran di pihak lain. Karena itu, jika merujuk Lieven Boeve (2003), bahwa setiap kebenaran ketika dikonteskan dengan kebenaran lain, hanya akan berujung pada defisit kebenaran.

Bangun sinergi

Pada dasarnya KPK dan Polri sama-sama menjadi tulang punggung masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Perang melawan korupsi membu tuhkan napas dan tenaga lintas sektoral, sehingga sinergisme antara lembaga penegak hukum menjadi suatu keniscayaan. Dengan mengandalkan KPK untuk meringkus rayap dan tikus penggarong keuangan negara ialah harapan yang tidak realistis, mengingat keterbatasan KPK dan peta sebaran korupsi.

Karena itu, normalisasi kehidupan penegakan hukum mutlak dilakukan dengan cara menjauhkan aparat-aparatnya dari cara berpikir satu dimensi dan totaliter.KPK dan Polri harus membebaskan diri dari mitos-mitos yang membuat mereka miopik, yakni berorientasi jangka pendek. Apa yang selama ini menjadi ego sektoral harus dikesampingkan dan digantikan dengan hubung an saling menjaga kepercayaan. Pada konsep yang lebih integratif, pola hubungan antara KPK dan Polri juga harus berubah dari hubungan yang sebelumnya independen menjadi interdependen.

Sehingga, tanggung jawab moral setiap subsistem lembaga penegak hukum juga akan menjadi tanggung jawab moral bagi subsistem yang lainnya. KPK dan Polri tidak selayaknya berbenturan, tetapi saling mendukung dan bersinergi demi pembersihan negara dari virus korupsi. Kalaupun harus berkonflik, harus dikelola dengan cara-cara yang lebih elegan dan penuh adab demi pendidikan politik serta hukum bagi publik.

Pola komunikasi harus dibangun secara sehat dan terbuka demi terciptanya kerangka hubungan yang lebih sinergis di antara sesama aparat penegak hukum. Etika kejujuran, integritas, dan kredibilitas moral, serta proporsionalitas harus dikedepankan dalam setiap pengambilan keputusan. Ikhtiar untuk itu pada gilirannya akan berujung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi. Kehadiran Presiden Jokowi mutlak dibutuhkan untuk mencari terobosan alternatif bagi terciptanya konsensus baru dalam rangka mengakhiri konflik KPK dan Polri.

Presiden harus memastikan agar persoalan ini menjadi momentum bagi KPK dan Polri untuk saling berbenah diri. Ia harus membangun kesamaan kesadaran bahwa pemberantasan korupsi ialah prioritas tertinggi yang harus dihayati semua penegak hukum tanpa terkecuali. Jangan sampai besarnya harapan publik membuat mereka abai terhadap problem korupsi. ●

Rabu, 12 November 2014

Pahlawan dan Misi Politik Pengabdian

Pahlawan dan Misi Politik Pengabdian

Joko Wahyono  ;  Analis pada Studi Politik Program Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 11 November 2014
                                                
                                                                                                                       


“AND so, my fellow Americans: ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country--Jangan tanyakan apa yang negara bisa lakukan untukmu, tanyakan apa yang kamu bisa lakukan untuk negaramu“ (John F Kennedy, 1961).

TANGGAL 10 November bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Pahlawan. Bangsa yang be sar ialah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan. Namun, penghargaan itu tidak cukup hanya dengan berkontemplasi mengenang jasa agung para pahlawan yang gugur di medan perang. Tidak pula sekadar berselebrasi melaksanakan upacara bendera atau berziarah tabur bunga di taman makam pahlawan dengan penuh kesenduan romantisisme sejarah.

Lebih dari itu, peringatan Hari Pahlawan harus dimaknai sebagai cara untuk memformulasikan kembali niat, gagasan, semangat, tekad, komitmen, dan nilainilai kepahlawanan atas dasar ketulusan, cinta, dan kesetiaan para pahlawan kepada bangsa dan negara. Itulah relevansi peringatan Hari Pahlawan. Nilai-nilai kepahlawanan sebagai sebuah warisan luhur itu tidak terkubur oleh sejarah, tetapi hidup dan harus dihidupkan dalam konteks kekinian.

Seluruh elemen bangsa harus mewarisi, meneladani, dan mengaktualisasikan nilainilai kepahlawanan agar terbangun sebuah karakter kenegarawanan berjiwa bersih, sehingga mampu menjalankan perbuatan utama bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Perjuangan berpamrih

Problem yang dihadapi bangsa ini sangat pelik. Salah satunya bersumber dari mental para penyelenggara negara (pejabat, elite politik) yang masih terjebak pada perjuangan berpamrih (self interest). Mereka hanya berani `berjuang' ketika kalkulasi politik menguntungkan bagi diri dan kekuasaan.Perjuangan mereka masih didominasi nafsu purba Laswellian yakni “who gets what, when, and how,“ yang mana konsesi politik selalu dijadikan konsideran.

Lihatlah dinamika politik di gedung DPR belakangan ini. Seolah tidak ada kosakata perjuangan lain di panggung politik parlemen selain memenangi perebutan kursi kekuasaan yakni pimpinan DPR, pimpinan komisi, dan alat kelengkapan DPR. Rumah besar penampung aspirasi rakyat dihuni orang-orang berperilaku predatorik dengan nafsu saling menegasikan serta memangsa tanpa etika dan kesantunan. Praktik politik sarat dengan kepentingan sektarianisme parpol koalisi (KMP dan KIH). Kepentingan publik direduksi menjadi urusan domestik sesuai pamrih mereka sendiri.

Tidak mengherankan jika realitas politik berwajah gaduh. Namun, bagi mereka kegaduhan politik yang selama ini sering terjadi merupakan sebuah keniscayaan agar perjuangan mereka tidak berujung pada tindak kekerasan. Esensi kegaduhan ialah komunikasi, negosiasi, dan kompromi untuk menghasilkan kesepakatan tertentu.Perjuangan berpamrih itulah yang membuat sistem politik mengalami kemacetan, disfungsi, disrupsi, korosif, dan koruptif. Sistem tidak lagi cukup tangguh untuk mengatasi kompleksitas persoalan yang muncul dalam masyarakat akibat aktor-aktor politik di dalamnya mengalami kekacauan peran, gagal mandat, dan tanggung jawab publik.

Dalam kenyataannya, kekacauan peran itu juga acap kali terjadi karena urusan politik disenyawa kan dengan urusan ekonomi atau urusan hukum diseret ke perso alan politik dengan menegasikan landasan moral etik. Akibatnya, sistem politik, selain tidak bisa bekerja secara normal, juga mengalami degradasi kewibawaan. Ketidakberwibawaan sistem politik itu tidak bisa dilepaskan dari budaya politik para elite yang cenderung menggantungkan hidup dari politik (leben von politik). Politik direduksi sebagai ruang perjuangan berpamrih kepentingan untuk akumulasi kapital.

Bahkan, sudah menjadi rahasia umum di kalangan pejabat publik yang menjadikan negara sekadar tempat untuk men cari nafkah dan sumber pencahari an hidup. Institusi negara dianggap sebagai sentral kebijakan yang bisa diarahkan secara politik ekonomi untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kolega. Kita mencatat bahwa kekuasaan politik di DPR (ketua atau pimpinan komisi) atau di kementerian sekalipun cukup menjanjikan insentif materiil. Kekuasaan itu strategis bagi parpol untuk mengamankan akses ke sumber-sumber keuangan negara.

Tujuan pengabdian

Jika pejabat atau elite politik kita masih bergumul dengan perjuangan politik berpamrih itu, akan menim bulkan gejala `civic schizophrenia', yakni meminggirkan segala hal yang civic atau public, sehingga lagi-lagi rakyat akan menjadi korban. Kerancuan, anomali, dan kekisruhan politik akan terus berlanjut. Padahal, loyalitas terhadap parpol harusnya berakhir ketika loyalitas kepada negara dimulai (Manuel L Quezon, 1878-1944). Karena itu, peringatan Hari Pahlawan ini menjadi momentum strategis untuk meneguhkan kembali karakter kepahlawanan dan jiwa kenegarawanan sejati.

Seruan John F Kennedy di atas harus terinjeksi di dalam nalar seluruh pejabat dan elite politik agar seluruh tindakannya didedikasikan untuk mengabdi kepada negara dan rakyat. Seorang pejabat dapat dikatakan telah mencapai derajat negarawan manakala ia selesai dengan dirinya sendiri, kelompoknya, dan parpolnya demi mengabdi kepada bangsa dan negara. Tugas mereka bukan untuk melayani parpol. Akuntabilitas kinerja mereka harus diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Mereka harus bertindak atas dasar kesadaran etis untuk menempatkan negara (politik) sebagai tujuan pengabdian (leben fuer politik).

Artinya, terjun ke dunia politik berarti kesediaan lahir batin untuk mengabdi kepada kebaikan umum yakni hidup untuk orang lain. Eksistensi mereka harus lahir dari kesadaran pengabdian kepada rakyat, bukan mengabdi kepada kepentingan diri. Misi politik pengabdian itu harus dimulai dengan memberikan keteladanan moral yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab publik. Keteladanan moral itu harus mewujud dalam bentuk transformasi perbuatan rasional nilai ke perbuatan rasional riil, sehingga rakyat bisa menikmati capaian-capaian kinerja politik mereka.

Misi politik pengabdian itu niscaya akan tercipta tata kelola negara penuh adab, birokrasi tertib, bebas korupsi, dan ekonomi yang mendistribusikan kesejahteraan bagi rakyat. Semoga! ●

Rabu, 03 September 2014

Mewujudkan Koalisi tanpa Syarat

Mewujudkan Koalisi tanpa Syarat

Joko Wahyono  ;   Analis Politik pada Program Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 03 September 2014
                                      
                                                      

PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi, 21 Agustus lalu, presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK kini berhadapan dengan seluruh rakyat, baik yang memilih mereka maupun yang tidak. Semuanya harus dapat dirangkul. Berbagai perbedaan pandangan dan keterbelahan afiliasi pilihan politik harus bisa diakomodasi dengan cara komunikasi secara dialogis. Itu dimaksudkan sebagai landasan untuk membangun kekuatan civil society sebagai basis legitimasi bagi keberhasilan pemerintahan Jokowi-JK selama lima tahun mendatang.

Keberhasilan mereka sangat ditentukan oleh susunan dan kinerja pemerintahan yang akan mereka bentuk. Pemerintahan haruslah efektif, yakni berdaya guna dan berhasil guna (Editorial MI, 1/8).

Jokowi berkomitmen akan membentuk kabinet profesional (berisi orang-orang yang ahli di bidangnya), ramping, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan skema sistem demokrasi presidensial. Komitmen lainnya kerja sama antarpartai yang sering disebut dengan `koalisi tanpa syarat'.

Sanggupkah Jokowi menuntaskan komitmen di tengah menguatnya pragmatisme politik di satu sisi dan defisit kepercayaan publik terhadap para pemimpin di sisi lain.Untuk memulihkan kepercayaan itu, yang dibutuhkan bukan hanya memimpin dengan baik, melainkan memimpin dengan kekuatan karak ter, kebesaran jiwa, kebernasan gagasan, dan keliaran visi perubahan. Kekuasaan harus dijadikan pintu masuk bagi upaya dekonstruksi dan rekonstruksi tata kelola pemerintahan secara sistemis.

Agenda tersembunyi

Opsi untuk membangun koalisi memang tidak dapat dihindari karena sistem kepartaian di parlemen yang terbangun dari hasil pemilu legislatif April lalu ialah sistem multipartai yang terfragmentasi. Karena itu, dengan segala kewenangan konstitusional yang dimiliki, Jokowi perlu membangun kekuatan di parlemen. Seperti diketahui, kekuatan partai pendukung Jokowi-JK di parlemen hanya 207 kursi (37%). Sementara itu, Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta menguasai 353 kursi (63%).

Untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menambah daya dorong agenda-agenda pemerintahannya, kekuatan di parlemen minimal mencapai 50% lebih. Dikabarkan PAN dan Partai Demokrat sudah memberi sinyal akan merapat ke koalisi Jokowi-JK. Jika benar kedua partai itu bergabung, Jokowi di parlemen akan mendapat pasokan suara 7.59% (PAN) dan 10.19% (Demokrat), sehingga persentase dukungan koalisinya sudah lebih dari 50%. Kendati demikian, Jokowi harus mewaspadai kemungkinan adanya agenda tersembunyi di balik parpol-parpol yang bergabung dalam koalisinya. Sebab, jamak kita ketahui bahwa koalisi acap kali masih tunduk pada kepentingan sektarian parpol. Koalisi sarat dengan politik transaksi dan bagi-bagi jatah kursi kekuasaan (menteri).

Bahkan, dalam konteks untuk memenuhi kebutuhan finansial, parpol koalisi biasanya akan mencari-cari akses politik-ekonomi ke berbagai sumber keuangan negara lewat perburuan rente. Ketika parpol sudah terkartelisasi semacam itu, koalisi ha nya akan menjadi pergumulan politik terselubung untuk memobilisasi rente demi memelihara kelangsungan hidup kolektif parpol pendukung koalisi itu sendiri.

Tanpa syarat

Oleh karena itu, mewujudkan koalisi tanpa syarat menjadi sebuah keniscayaan. Beberapa kalangan sudah banyak memberi masukan terkait koalisi tanpa syarat sebagai landasan bagi Jokowi dalam mem bangun pemerintahannya, selain berkiblat pada adagium `the right man in the right place' berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti profesional, berintegritas, berpenga laman, antikorupsi, mau bekerja, dan lain sebagainya. Kabinet peme rintahan Jokowi-JK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki sikap hidup self denial (ingkar terhadap diri sendiri), tidak mengharap atau menikmati balasan (rewards), per juangan, serta berani menunda kese nangan (to defer the gratification).

Mereka telah selesai dengan dirinya sendiri, selesai dengan urusan nafsu libidinal dunia materiil, pemenuhan kebutuhan keluarga, selesai dengan pujian, pencitraan, dan segala rupa penghargaan. Dengan demikian, mereka ketika menjadi menteri akan terbebas dari tekanan berbagai macam kepentingan, modal, harta (uang), status sosial, dan kekuasaan dari pihak mana pun sehingga benar-benar menjadi pengemban amanah rakyat yang diwakilinya. Jabatan baginya ialah pengabdian dan pengorbanan untuk kepentingan bangsa dan negara atas dasar cinta dan kesetiaan untuk me layani kepentingan rakyat. Karakter ter sebut akan menjadi suluh bagi tegaknya mandat, moral, dan tanggung jawab. Ti dak hanya bersifat horizontal (hablu minannas), tetapi juga bersifat vertikal (hablu minal lah), sehingga akan mampu men jalankan perbuatan yang utama bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Kekuatan rakyat

Memang tidak ada jaminan koalisi tanpa syarat akan memuluskan jalan bagi agenda-agenda pemerintahan. Untuk itu, hal lain yang tidak boleh di lupakan, Jokowi harus menggunakan kekuatan utama yang telah menopang dan memilihnya sebagai presiden. Kekuatan tersebut ialah kekuatan rakyat (publik). Sebab, rakyatlah yang memiliki kedaulatan (kekuasaan). Keterpilihan Jokowi-JK adalah berkat dukungan, persetujuan, legitimasi, dan kepercayaan besar dari rakyat.

Kepercayaan itu tentu saja diberikan berdasarkan keyakinan bahwa mereka bakal mendengarkan aspirasi rakyat sekaligus mengimplementasikan aspirasi itu melalui program-program politiknya. Di sinilah Jokowi harus memastikan bahwa dukungan rakyat tersebut selalu mengalir terus menerus dalam rangka mempercepat terwujudnya agenda-agenda peme rintahannya. Di saat yang sama, dukungan dan kekuatan rakyat ini bisa menjadi `amunisi' yang ampuh untuk mengimbangi tekanan politik atau ketika berhadapan dengan parlemen dan parpol di luar koalisi.

Kita berharap agar segala tindakan Jokowi mengindikasikan bahasa kebebasan tanpa kepentingan, nothing to lose, alternatif, rekonstruktif, dan transformatif sebagai titik kisar bagi lahirnya sebuah perubahan yang berkemajuan. ●