Tampilkan postingan dengan label Saweran untuk KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saweran untuk KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juni 2012

Koin untuk Poin

Koin untuk Poin
Bambang Satriya ; Guru Besar dan Dosen Luar Biasa Universitas
Ma Chung dan UIN Malang
Sumber :  MEDIA INDONESIA, 28 Juni 2012


PEMBERIAN koin yang pernah dilakukan publik kepada Prita yang sejatinya berelasi dengan masalah ketidakadilan, kini giliran diberikan pada KPK, suatu institusi strategis di bidang penanggulangan korupsi yang terlahir di era reformasi. Koin diberikan oleh publik setelah KPK ‘disakiti atau dizalimi oleh komunitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan menggalang koin pembangunan gedung dari kalangan masyarakat. Akibat panggilan yang menggugah kesadaran nurani ini, sejumlah elemen akhirnya berbondong-bondong mengirimkan ‘koin’ ke KPK. Busyro memang meyakini masyarakat pasti akan terus tergerak untuk membantu karena saat ini korupsi sudah semakin marak.

KPK akan lebih fokus pada pembangunan fondasi birokrasi negara berbasis sistem integritas nasional (SIN) sejalan dengan PP No 55 Tahun 2012 sekaligus mencegah secara sistemik, integral, dan komprehensif terhadap korupsi.

Memang sering kali masalah ringan dijadikan dalih klise oleh dewan untuk menolak penguatan KPK, seperti stigma bahwa KPK hanya lembaga adhoc. Padahal dalam ketentuan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bahkan tidak disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga adhoc.

Dalam Pasal 3 UU No 30 Tahun 2002 justru KPK ditegaskan sebagai lembaga negara independen. Logika dan tafsir adhoc lebih kerap mengemuka ketimbang mempersoalkan bagaimana upaya menguatkan penanggulangan korupsi bukan sebagai ‘kejahatan adhoc’, melainkan sebagai produk kejahatan elitis yang extra ordinary crime.

Pihak KPK menyebut bahwa gedung yang ditempatinya sudah tak lagi memadai untuk menampung seluruh pegawai KPK yang berjumlah sekitar 730 orang. Saat ini, gedung itu ditempati 650 orang. Sisanya, mereka terpaksa berkantor di dua gedung lain. Padahal, kapasitas gedung itu hanya untuk 350 orang. Apalagi, KPK beren cana menambah pegawai untuk memenuhi tuntutan masyarakat, terutama DPR, dalam pemberantasan korupsi.

Idealnya, pegawai KPK sekitar 1.200 orang. Pihak KPK membandingkan dengan jumlah pegawai lembaga antikorupsi di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan di Hong Kong yang mencapai 3.600 orang. Bahkan menurut penjelasan konsultan, umur bangunan dan kondisi kelebihan kapasitas itu berbahaya untuk 2-3 tahun ke depan.

Di sisi lain, selama ini para politikus di Komisi III hanya selalu mengaku mendukung gedung baru, namun tanpa ada realisasi. Pada pertengahan Maret lalu KPK sudah meminta agar Komisi III DPR menghapus tanda bintang atau memberi persetujuan atas rencana pembangunan gedung baru KPK. Total biaya pembangunan gedung baru itu sebesar Rp225,7 miliar.

Di 2012 ini, KPK mendapat pagu anggaran Rp663 miliar. Dari pagu anggaran itu, terdapat dana yang diblokir sebesar Rp61 miliar. Semula dana itu hendak digunakan untuk membangun gedung baru. Lantaran belum disetujui DPR, dana itu diblokir. KPK setuju atas usulan Kementerian Keuangan untuk memotong anggaran KPK sebesar Rp28,4 miliar. Bahkan, KPK mempersilakan anggarannya dipotong hingga Rp42,3 miliar. Namun, KPK berharap tanda bintang itu dihapus agar sebagian dana yang diblokir bisa dipakai untuk membiayai perencanaan, konstruksi, serta sewa gedung selama pembangunan dengan total biaya Rp18,7 miliar (Marwiyah, 2012).

Masalahnya sekarang, ketika rakyat memberikan koin demi terwujudnya fasilitas memadai untuk KPK, apakah kinerja KPK nantinya mampu menghadirkan poin untuk rakyat dan keadilan? Bernyalikah KPK menunjukkan produktivitas kerja yang cerdas dan berintegritas profetis tinggi?

Rakyat dan negeri ini butuh poin. Sudah banyak gedung institusi peradilan dirombak atau dikonstruksi dengan fasilitas memadai, namun pilar-pilar institusi ini masih menunjukkan kinerja mengecewakan dan bahkan mengeliminasi aspirasi keadilan publik. Rakyat atau pencari keadilan masih dibuat merana ketika berurusan dan meminta layanan hukum di institusi peradilan. Bahkan sering kali kondisi ‘kritis’ masyarakat (pencari keadilan) ini dihadapkan dengan kondisi ‘krisis’ profesionalisme para aparat penegak hukum.

Dampak kondisi ‘kritis’ yang menjangkiti negara di ranah aparatur hukum itu dikritisi Gumawan Haz dalam Kegagalan Negara Hukum (2010) bahwa rasanya berat sekali untuk menyebut kalau negara ini masih sebagai negara hukum. Dalam tataran norma (das sollen) dan bunyi konstitusi, memang negara ini tegas-tegas mengklasifikasikan diri nya jadi negara hukum. Namun dalam sisi realitas (das sein), lebih tampak sebagai konstruksi negara dengan sekumpulan manusia (aparat penegak hukum) yang gemar melakukan perlawanan norma atau pembangkangan hukum (legal disobidience), serta membuat hukum gagal menjalankan tugas sucinya dalam keadilan egaliter.

Hukum yang gagal itu merupakan deskripsi hukum yang dalam implementasinya dijadikan objek mainan atau direkayasa oleh manusia-manusia yang seharusnya berintegritas dalam menyidik, mendakwa, menuntut, dan menghakimi setiap orang yang mempermainkan hukum.

Mereka ini oknum aparat penegak hukum yang bukannya teguh amanat dalam mengimplementasikan peran sebagai pilar fundamental yuridis, tetapi malah menggelincirkan dirinya dalam ranah kriminalisasi peran profetisnya.

Mereka tidak menjaga keagungan profesinya, tetapi sebatas mengagungkan keserakahan dan target kapitalisme status sosial, ekonomi, dan politiknya dengan cara menjadi `mesin' kegilaan menghamba pada ambisi yang tak kenal titik nadir.

Berabad-abad lalu, sepak terjang aparatur penegak hukum yang malapraktik itu diingatkan oleh filsuf kenamaan Socrates bahwa keadil an merupakan nilai tertinggi dalam masyarakat sehingga harus mengatasi (kepentingan) individualitas tiap orang. Ini artinya, keadilan yang menjadi produk implementasi sistem peradilan (justice system) bukan sematamata menjadi miliknya institusi sang pengadil, tetapi juga kepentingan makro-universal yang menjadi jati diri negara hukum yang berbasis melindungi hak-hak para pencari keadilan.

Sekarang KPK memang diberi koin oleh rakyat, namun sejatinya ke depan, KPK diharapkan kembali pada ranah khitah dihadirkannya dirinya di belantara rimba hukum di negeri ini, yakni sebagai institusi strategis yang wajib memberikan poin kepada rakyat. KPK diidealisasikan oleh publik supaya kembali fokus memikirkan atau mengonsentrasikan kinerjanya yang berbasis egalitarian, berkejujuran, dan berkeadilan. Apa memang KPK belum melakukan prinsip adiluhung ini?

Belakangan ini, KPK dinilai oleh publik sedang terseret jadi lembaga yang ‘pemilih’ dalam penanganan perkara-perkara korupsi. KPK dinilai bisa tegas di satu kasus korupsi, namun berkinerja mengambang saat berhadapan dengan kasus lain. Saat yang dihadapinya perkara yang dirasionalisasikan akan berhadapan dengan elite berpengaruh, KPK kurang menunjukkan kinerja besarnya. Bahkan sebagian publik menyebut KPK kali ini sangat pintar obral janji tapi masih minim bukti.

Terlepas berlapisnya beban hukum atau korupsi yang dihadapi dalam upaya menangani sejumlah elite yang sedang bermasalah secara yuridis, KPK sepatutnya perlu menunjukkan kepada publik bahwa mereka belum tereduksi kekuatan moral dan independensinya untuk melakukan perlawanan total. Pasalnya KPK sudah didaulat oleh rakyat dan negara ini menjadi institusi yudisial terdepan dalam membuka kunci atau mengurai sindikasi kekuasaan yang diduga beraroma penyimpangan dan pembusukan.

Gedung yang hendak dikonstruksi oleh koin publik merupakan perwujudan wajah pencari keadilan yang sedang membangun sebuah benteng yang kukuh, yang di dalamnya diidealisasikan diisi oleh pejuang-pejuang tangguh dari KPK. Gedung (KPK) ini bisa berbalik menjadi tempat yang menyakiti pencari keadilan jika elemen KPK yang jadi pilar utamanya justru lebih sibuk menggelincirkan dirinya dalam pertarungan wacana dan membiaskan (merancukan) kinerjanya, dan bukannya menguatkan mentalitas dan komitmen sebagai negarawan hukum.

Saweran Gedung KPK

Saweran Gedung KPK
Hifdzil Alim ; Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
Sumber :  SUARA MERDEKA, 28 Juni 2012


SIKAP DPR yang menolak menganggarkan dana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu reaksi publik. Tidak sedikit anggota masyarakat mengecam pilihan kebijakan itu. Rasa tidak percaya rakyat menggunung. Mereka mencari jalan sendiri demi melampiaskan kemarahan kepada DPR dan membantu KPK: saweran membangun gedung.

Sejujurnya, saya belum atau malah tidak menemukan logika yang tepat kenapa DPR menolak menganggarkan pembangunan gedung baru KPK. Berdasarkan informasi, DPR sebelumnya sudah menolak pengajuan dana KPK.

Tahun 2008, dalam surat bernomor 3988/AG/ 2008 tanggal 4 Desember 2008 dari Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen KPK, dinyatakan alokasi anggaran untuk gedung KPK sudah disiapkan tetapi harus dikoordinasikan dengan DPR. Namun, alokasi tersebut masih diberi tanda bintang oleh DPR alias belum disetujui masuk ke daftar isian pelaksanaan anggaran 2009.

Apakah penolakan DPR adalah bentuk penyelamatan diri dari kejaran KPK? Pertanyaan itu wajar, analisis publik mencuat. Asumsinya demikian, kalau gedung baru jadi dibuat, kemudian pegawai KPK bisa serius bekerja karena menempati gedung representatif maka kebobrokan yang selama ini terjadi di DPR dapat dicium dengan kuat.

Berkas perkara dapat dibaca dan dikelola dengan baik sehingga percepatan pemeriksaan kasus korupsi makin dipacu. Pada kondisi tersebut, memperlambat pembangunan gedung KPK —dan karenanya kurang dapat bekerja nyaman dan serius— adalah cara konstitusional bisa dipilih DPR  untuk menahan laju KPK dan gerak pemberantasan korupsi.

Asumsi itu adalah logika paling sederhana yang dapat menjawab kenapa DPR menolak penganggaran pembangunan gedung KPK. Parlemen mungkin mengutarakan alasan lain demi mempertahankan kebijakannya. Misalnya, penilaian bahwa masih banyak lembaga negara lain yang butuh infrastruktur fisik untuk menunjang kinerjanya.

Alasan bahwa lembaga negara lainnya juga butuh infrastruktur fisik dapat dibantah. Caranya adalah dengan menyusun skala prioritas. KPK dengan jumlah pegawai di atas 500 orang, dan dengan gedung sekarang yang hanya sanggup menampung 350 orang, seharusnya menempati prioritas utama pengalokasian anggaran.

Sebenarnya, alasan lembaga negara lain juga butuh gedung tidaklah tepat. Saya rasa alasan ini malah membenturkan antara satu lembaga negara dan lembaga negara lainnya. Sesuatu yang seharusnya dihindari oleh DPR.

Melemahkan KPK

Pendek kata, penolakan DPR mengalokasikan anggaran pembangunan gedung KPK, adalah kebijakan yang mengada-ada, hanya sebagai siasat melemahkan KPK. Kalau mau dibuka lembaran siasat DPR, tampaknya tidak kali ini saja rencana kebijakannya bertujuan melemahkan KPK.

Masih ingat rencana pembahasan revisi UU KPK beberapa bulan lalu? DPR (dan juga pemerintah) berkeinginan mencabut wewenang penuntutan KPK. Wewe-nang penuntutan akan dikembalikan kepada kejaksaan. Tak hanya itu, kerugian minimal kasus tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh KPK juga dinaikkan.

Kala itu, masyarakat memasang mata dan telinga, menaruh curiga. Rencana pembahasan revisi UU KPK dianggap melemahkan KPK. Bagaimana mungkin mencopot wewenang penuntutan, akan tetapi di sisi lain menaikkan kriteria jumlah kerugian negara dari kasus korupsi yang bisa diperiksa. Bagaimana mungkin mengambil cangkulnya, dengan bersamaan memperluas areal sawahnya? Bukankah pengerjaan sawah itu akan lambat karena alat utama pengerjaannya dihilangkan?

Artinya, tidak kali ini saja DPR menghambat kinerja KPK. Pilihan masyarakat untuk saweran, menyumbang, mengumpulkan dana, demi membantu merealisasikan pembangunan gedung KPK adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang memperlambat pemberantasan korupsi.

Inilah cara rasional yang bisa dilakukan oleh rakyat guna mendukung KPK, mendukung pemberantasan korupsi. ●

Saweran Gedung KPK

Saweran Gedung KPK
Donal Fariz ; Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan,
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Sumber :  KOMPAS, 28 Juni 2012


Polemik pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Pasalnya, DPR tak kunjung menyetujui rencana biaya pembangunan gedung baru lembaga itu sejak diusulkan pada 2008. Masa depan pemberantasan korupsi dipermainkan.

Hingga kini publik tak habis pikir dengan isi kepala sejumlah anggota DPR sehingga belum mencabut tanda bintang dalam proyek rencana pembangunan gedung baru KPK sebesar Rp 225 miliar (Kompas, 26/6). Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyetujui agar proyek itu dire- alisasikan dengan skema bertahun-tahun.
Beberapa politisi seolah-olah mencari-cari alasan pembenar agar pembangunan gedung itu tak jadi terealisasikan. Mulai dari alasan KPK sebagai lembaga ad hoc hingga alasan menghemat keuangan negara.

Alibi itu tentu tak bisa dibenarkan. Pemahaman mayoritas anggota DPR dengan menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang sifatnya sementara justru sangat keliru. Ad hoc sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, berasal dari bahasa Latin dengan arti: dibentuk untuk salah satu tujuan saja.

Sangat sesat ketika para politisi Senayan memaknai KPK sebagai lembaga ad hoc yang hanya temporer atau sementara waktu. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak ada satu pun pasal dalam UU ini yang secara eksplisit menyebutkan KPK bersifat sementara waktu.

Selain itu, alasan beberapa politisi Komisi III untuk tak menyetujui pembangunan gedung KPK bertujuan untuk menghemat anggaran. Hal ini tentu bertolak belakang dengan melihat realitas yang terjadi belakangan ini.

Tengok saja, para politisi menyetujui pembangunan wisma atlet sebesar Rp 200 miliar, Proyek Hambalang Rp 2,5 triliun, dan proyek lain yang belum jelas manfaatnya. Bahkan, proyek vaksin flu burung menurut audit BPK merugikan negara Rp 693 miliar. Proyek-proyek tersebut ”gagal” karena menjadi lahan bancakan para mafia anggaran. Lalu, pertanyaan besarnya, mengapa untuk anggaran pemberantasan korupsi, DPR tidak menyetujui?

Padahal, KPK secara formal sudah menjelaskan alasannya kepada DPR. Agar semakin meyakinkan, KPK juga telah memaparkan desain besar penguatan institusi tersebut ke depannya. Mulai dari rencana perekrutan pegawai baru hingga pengembangan teknologi dalam menjerat pelaku kejahatan korupsi. Namun, alasan tersebut lagi-lagi mentah di tangan para politisi.

Anti-Penguatan KPK

Penting dipahami bahwa pembangunan gedung KPK harus ditempatkan sebagai upaya penguatan institusi KPK secara kelembagaan. Gedung KPK yang sudah melewati kapasitas dan unit-unit yang tersebar di beberapa tempat membuat kerja mereka tidak efektif.

Apalagi pada saat yang bersamaan tagihan publik kepada KPK juga semakin meningkat seiring dengan banyaknya kasus korupsi yang dibawa kepada proses hukum. Mau tak mau mereka harus meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia demi memacu denyut kinerja.

Hal yang sama sebenarnya juga sering dituntut DPR kepada KPK sehingga sikap penolakan pembangunan gedung karena imbas peningkatan SDM tentu bertolak belakang dengan tuntutan yang selalu mereka dengung-dengungkan. Ibaratnya, ”KPK disuruh berlari, tetapi kaki mereka diikat’’.

Inti permasalahan ini sebenarnya: keberpihakan. Sudah rahasia umum bahwa para politisi Senayan rudin dukungan terhadap agenda pemberantasan ko- rupsi. Secara konkret bisa dilihat perlakukan terhadap KPK. Wewenang lembaga ini dikebiri dalam RUU KPK. Bahkan, beberapa politisi secara terbuka menginginkan KPK dibubarkan.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari kerja KPK yang banyak mengungkap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Senayan. Suap dilakukan anggota DPR saat menjadi calo jabatan, calo proyek, dan calo anggaran.

Dalam dokumentasi ICW, hingga kini setidaknya sudah 45 politisi Senayan yang dibawa KPK ke proses hukum. Jumlah tersebut hampir pasti akan meningkat jika kita menyelisik beberapa kasus yang tengah digarap KPK, semisal Hambalang dan PPID.

Di balik itu semua, harus digarisbawahi bahwa sesungguhnya musuh terbesar KPK ataupun para penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi bukanlah melawan individu ataupun komplotannya. Musuh terbesar KPK ialah melawan otoritas negara yang tak berpihak pada pemberantasan korupsi itu sendiri. Maka, mereka menggunakan kewenangan anggaran yang dimiliki hingga mengendalikan aturan sebagai tombak pelumpuh perjuangan melawan korupsi.

Kuasa Sangat Besar

Praktik seperti ini sejatinya jamak terjadi. Arogansi para politisi seolah-olah terbalut oleh selimut kewenangan yang diberikan konstitusi sehingga mereka dapat berbuat semau mereka. Kuasanya sangat besar. Praktis alat kontrol hanya terletak pada ada tidaknya moralitas di setiap individu.

Saat ini rasanya hampir mustahil mengetuk hati para politisi untuk mengubah haluan dan bergabung dalam kapal pemberantasan korupsi bersama KPK dan masyarakat. Sudah berkali-kali mereka tidak lulus ujian komitmen pemberantasan korupsi. Yang terakhir tentulah polemik pembangunan gedung tersebut.

Masyarakat tidak lagi bisa duduk manis dan menunggu datangnya ilham kepada para politisi untuk menyetujui pembangunan gedung tersebut. Maka, sudah saatnya masyarakat turun tangan: salah satunya dalam gerakan koin untuk KPK yang mencuat belakangan ini.

Jika langkah ini terwujud, bisa dibayangkan bahwa kelak gedung KPK akan menjadi tonggak sejarah perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia dan untuk pertama kali di dunia, pembangunan gedung komisi antikorupsi didanai langsung dari saweran masyarakat.

Gedung KPK kelak akan menggeser gedung DPR sebagai rumah rakyat karena gedung DPR tidak lagi mewakili kepentingan rakyat. ●

Jihad Koin untuk KPK


Jihad Koin untuk KPK
Siti Marwiyah ;  Dekan Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo Surabaya,
Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi DPD Jatim
Sumber :  JAWA POS, 27 Juni 2012


''BANGSA penakut tidak boleh merdeka dan tidak berhak merdeka. Ketakutan adalah penasihat yang sangat curang untuk kemerdekaan.'' Demikian penegasan Andre Colin. Itu mengingatkan setiap warga bangsa supaya tak bermental penakut. Kalau suatu bangsa masih lebih sering menunjukkan mental penakut, bangsa tersebut akan terus terjajah alias tidak pantas merdeka.

Negeri ini sudah sekian lama ''dijajah'' koruptor, dibikin porak poranda atau dibuat banyak kehilangan keberdayaan. Rakyat masih bersahabat erat dengan kemiskinan, kefakiran, kekurangan gizi, dan kelaparan, misalnya, karena tak lepas dari peran kolonialisasi yang dilakukan koruptor.

Koruptor membuat buram wajah negeri ini. Tidaklah mutlak kesalahan koruptor, tetapi juga karena kesalahan kita yang bermental penakut dalam melawan koruptor. Koruptor berhasil menyebarkan ketakutan yang mereduksi independensi dan mengooptasi moralitas elemen-elemen strategis sosial serta struktural.

Salah satu instrumen politik yang sering digunakan komunitas dewan, minimal dijadikan senjata untuk ''memengaruhi'' institusi strategis semacam KPK, adalah soal aggaran. Besaran anggaran dan realisasinya memang bisa ditempatkan sebagai instrumen memperkuat atau memperlemah lembaga-lembaga yang dianggap bisa membuat mereka ''susah''. Kecurigaan ini logis saja. Sebab, kehadiran KPK telah banyak menampar citra dewan lantaran banyaknya anggota dewan yang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, hingga narapidana, termasuk yang menjadi buron.

Belum lama ini, survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menyatakan bahwa DPR merupakan lembaga terkorup. Menurut anggota Komisi VII DPR Dewi Ariyani, ada beberapa faktor yang membuat seorang anggota DPR melakukan korupsi. Pertama, niat atau serakah. Kedua, sistem yang membuka peluang. Ketiga, kebutuhan, baik dari diri sendiri maupun parpol. Keempat, tekanan.

Kondisi dewan seperti itulah yang membuat mereka terposisikan secara tidak langsung sebagai musuh KPK. Indikasi disharmonisasi hubungan antara dewan dan KPK dapat terbaca melalui pola pelemahan yang dikreasikan dewan seperti pemangkasan atau ''pengambangan'' anggaran.

Sejak lima tahun terakhir, permintaan anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK tak pernah disetujui DPR. Bahkan, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, anggaran baru akan diberikan jika status KPK berubah menjadi lembaga tetap, bukan ad hoc.

Menanggapi statemen itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pihaknya akan menggalang koin pembangunan gedung dari kalangan masyarakat. Akibat panggilan yang menggugah kesadaran nurani ini, sejumlah elemen akhirnya berbondong-bondong mengirimkan ''koin'' ke KPK (Jawa Pos, 26 Juni 2012).

Busyro memang meyakini bahwa masyarakat pasti akan terus tergerak untuk membantu. KPK akan lebih berfokus pada pembangunan fondasi birokrasi negara berbasis sistem integritas nasional (SIN) yang sejalan dengan PP No 55 Tahun 2012 sekaligus mencegah korupsi secara sistemik, integral, dan komprehensif.

Problem sepele lebih sering dijadikan dalih oleh dewan untuk menolak penguatan KPK. Misalnya, stigma bahwa KPK hanya lembaga ad hoc. Padahal, dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bahkan tidak disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc. Dalam pasal 3 UU No 30 Tahun 2002, KPK justru ditegaskan sebagai lembaga negara independen.

Pejabat KPK sudah mengungkapkan, gedung yang saat ini ditempati sudah tak memadai untuk menampung seluruh pegawai KPK yang mencapai 730 orang. Saat ini, gedung itu ditempati 650 orang. Sisanya, mereka terpaksa berkantor di dua gedung lain. Padahal, gedung tersebut hanya berkapasitas 350 orang.

Pertengahan Maret lalu, KPK meminta Komisi III DPR menghapus tanda bintang atau memberikan persetujuan atas rencana pembangunan gedung baru KPK. Total biaya pembangunan gedung baru itu mencapai Rp 225,7 miliar.

Ketika nanti gedung KPK memang bisa didirikan berkat sumbangan sukarela masyarakat, tuntutan moral terhadap KPK semakin besar. Tidak berarti ketika gedung itu dibangun dengan dana negara tuntutan terhadap kinerja KPK tidak besar. Tetapi, karena sudah berani menerima kontribusi finansial dari rakyat, KPK juga wajib menunjukkan kinerjanya yang bersifat sangat istimewa (extra-ordinary) dalam penanggulangan korupsi.

Pemberian koin oleh rakyat kepada KPK merupakan apresiasi publik yang wajib dibaca secara cerdas oleh KPK. Publik tidak menginginkan politik perlawanan terhadap koruptor ini berjalan setengah hati, apalagi diskriminatif. Institusi para mujahid koruptor ini tidak boleh melemah hanya gara-gara urusan gedung. Masyarakat sangat cinta KPK. Kita tentu belum lupa ketika ''sejuta Facebookers'' ikut memengaruhi alur jagat peradilan saat KPK (''cicak'') berhadapan dengan ''buaya'' (pembesar kepolisian).

Keinginan publik dalam kasus tersebut dapat dibaca sebagai bentuk ''jihad'' terhadap koruptor atau siapa pun yang ingin mengayomi dan membingkai koruptor. Publik tidak menghendaki negeri ini terus-menerus diacak-acak atau dibuat semakin sengkarut oleh ulah koruptor. Masyarakat sudah geram kepada elite politik yang menebar duri bagi upaya pembersihan penyakit penyalahgunaan kekuasaan. Seperti yang ditulis Mahmoud Husen (2010), masyarakat yang berani melakukan reaksi terhadap koruptor merupakan gambaran masyarakat yang tidak merelakan kehancuran konstruksi peradaban.

Koin untuk gedung KPK tidaklah semata ditujukan untuk memperkuat sarana fisik bagi kinerja KPK, melainkan sebagai dukungan moral. Ini merupakan dukungan fundamental bahwa KPK wajib serius dan pantang lemah syahwat dalam menghadapi segala bentuk ulah koruptor.