Tampilkan postingan dengan label Ketahanan Energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketahanan Energi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2014

Menggapai Ketahanan Energi

Menggapai Ketahanan Energi

Marwan Batubara  ;   Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS)
REPUBLIKA,  06 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang berlangsung 26 Februari 2014 di Jakarta, antara lain, menyetujui laporan pendapatan 2013 sebesar Rp 743 triliun, naik 12 persen dari 2012 sebesar Rp 665 triliun. Keuntungan bersihnya pun naik 11 persen menjadi Rp 32,05 triliun, dari sebelumnya Rp 26 triliun. Produksi migas Pertamina meningkat satu persen menjadi 465.220 barel setara minyak per hari/boepd (202.000 barel minyak dan 1.528 juta kaki kubik per hari/mmscfd) dari 461.460 boepd pada 2012. Cadangan migas perusahaan selama 2013 meningkat sebesar 350 juta boe.

Meskipun telah memproduksi migas hingga 465.220 boepd, ternyata kontribusi Pertamina hanya sekitar 20 persen terhadap produksi migas nasional yang besarnya 2.112.280 boepd (826.000 boe minyak dan 6.981 juta btu gas). Dalam konteks kepentingan ketahanan energi yang mendesak ditingkatkan, porsi produksi migas Pertamina yang hanya 20 persen tersebut tentu tidak memadai.

Karena itu, dibutuhkan upaya yang besar dan komitmen yang tinggi jika kita ingin meningkatkan peran Pertamina menjamin ketahanan energi nasional, sebagaimana dibahas dalam tulisan ini.

Ketahanan energi berarti kemampuan akses terhadap pasokan energi yang terjamin, andal, memadai, dan ter- jangkau, yang diukur sesuai elemen-elemen kemampuan akses (accessability), keandalan (reliability), keterjangkauan (affordability) dan kelanggengan pasokan secara lingkungan (sustainability).

Dengan kebutuhan energi yang meningkat rata-rata empat persen per tahun di satu sisi dan terus menurunnya produksi migas di sisi lain, maka penguasaan cadangan dan keandalan pasokan menjadi vital untuk diperankan oleh Pertamina.

Pertama, Pertamina harus meningkatkan cadangan migas melalui akuisisi lapangan terbukti. Dalam beberapa tahun terakhir Pertamina memang telah mengakuisi 50 persen saham Blok Off- shore Northwest Java (ONWJ, 2009), 65 persen Blok 405A Aljazair (2013), dan 10 persen saham West Qurna-1 Irak (2013).

Kedua, Pertamina harus mampu meningkatkan cadangan melalui penguasaan blok-blok migas yang kontraknya berakhir. Blok yang dikelola Pertamina melalui pola penguasaan ini adalah Blok West Madura Off-shore (WMO, 2011) dan Blok Siak (2013/2014). Ke depan blok- blok migas yang kontraknya, antara lain, Gebang (2015), Attaka (2017), Mahakam (2017), Sanga-sanga (2017), Tuban (2018), Ogan Komering (2018), dan Southeast Sumatra (2018). Komitmen pemerintah menunjuk Pertamina mengelola blok-blok tersebut sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum, yang telah dijanjikan terbit sekitar lima tahun yang lalu. Namun, tampaknya penerbitan PP sengaja diperlambat karena berbagai kepentingan yang berbau KKN.

Ketiga, Pertamina perlu didukung melakukan investasi melalui proses eksplorasi lapangan migas potensial. Dipahami kegiatan ini di satu sisi memerlukan dana yang besar, sementara di sisi lain menghadapi risiko kerugian tinggi. Namun, karena mendesaknya penambahan cadangan, di samping menawarkan kepada kontraktor asing, pemerintah harus mengambil risiko dengan menugasi Pertamina melakukan eksplorasi. Kebutuhan dana dapat diperoleh dengan mengalokasikan sebagian besar dana minyak (oil fund) atau depletion premium yang diharapkan segera ditetapkan dalam undang-undang migas baru.

Keempat, peningkatan ketahanan energi dapat diperoleh dengan membuat aturan seluruh kontrak migas harus dilakukan dengan negara melalui BUMN/Pertamina. Dalam UU migas baru yang akan diterbitkan dibuka opsi bagi Pertamina memiliki saham minimal pada setiap blok migas yang dieksploitasi. Opsi ini sebenarnya telah dijalankan sebelum reformasi sesuai UU Prp No 44/1960 dan UU No 8/1971: Kepada peru sahaan (Pertamina) disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan migas.

Blok Mahakam

Sebagai salah satu blok migas yang akan berakhir kontraknya (2017), penguasaan Blok Mahakam oleh Pertamina sangat penting dan strategis bagi ketahanan energi nasional. Pada 2017, Blok ini diperkirakan masih menyimpan cadangan minyak sekitar 100 juta barel dan gas sekitar 6-8 triliun cubic feet. Jika diasumsikan harga minyak 100 dolar AS/barel dan gas 15 dolar AS/mmbtu, ma ka potensi pendapatan kotor Mahakam adalah sekitar 100-120 miliar dolar AS. Jika 100 persen dikelola Pertamina, di samping jaminan keamanan penerimaan pajak dan bagi hasil untuk negara, maka potensi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 175 triliun - Rp 200 triliun.

Nilai aset Mahakam jelas akan meningkatkan aset Pertamina secara signifikan. Pada 2013 Pertamina berada pada peringkat 122 dari 500 perusahaan global terbesar versi majalah Fortune, pendapatan 70 miliar dolar AS dan aset 40 miliar dolar AS. Pertamina mencanangkan peringkat 100 Global Fortune pada 2025. Jika diserahi mengelola Mahakam, aset Pertamina meningkat minimal 20 persen nilai aset Mahakam, atau sekitar 20 miliar dolar AS. Dengan demikian, target peringkat 100 global dapat diraih tanpa menunggu 2025.

Blok Mahakam yang berada di dalam negeri, telah berproduksi, dioperasikan 98 persen oleh SDM berwarga negara RI dan gratis karena kontraknya (akan) berakhir (2017), justru tak kunjung diputuskan oleh Pemerintahan SBY. Jelas sikap ini pantas dipertanyakan, bahkan digugat, karena justru bertentangan dengan kepentingan ketahanan energi.

Akhirnya, rakyat perlu menyadari bahwa kondisi ketahanan energi kita saat ini dan ke depan sangat rawan. Kondisi bermasalah ini perlu segera diperbaiki. Pemerintah dituntut untuk mendukung Pertamina lebih berperan menguasai cadangan migas.

Langkah yang diperlukan, antara lain, menyerahkan Mahakam kepada Pertamina dan menerbitkna PP terkait status blok migas yang kontraknya berakhir agar mengutamakan BUMN dan BUMD. Selanjutnya, UU Migas baru perlu segera ditetapkan guna menjamin penguasaan negara atas SDA migas melalui BUMN, dan penerapan oil fund untuk eksplorasi. Karena, ini menyangkut nasib bangsa, mari kita pantau siapa yang committed dan siapa yang hipokrit.

Jumat, 21 Februari 2014

Masalah Ketahanan Energi

Masalah Ketahanan Energi

Herman Agustiawan  ;   Anggota Dewan Energi Nasional RI (2009-2014)
KOMPAS,  21 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Dalam Kebijakan Energi Nasional 2014-2050 yang baru-baru ini disetujui oleh DPR, Dewan Energi Nasional mendefinisikan Ketahanan Energi sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Bagaimana dengan kondisi Indonesia saat ini? Menurut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, ”krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi”, sedangkan ”darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi”. Dengan mengacu definisi DEN dan UU di atas, jelas ketahanan energi di Indonesia belum terwujud. Hal ini terlihat di beberapa tempat masih berada pada kondisi krisis energi, terutama listrik. Setidaknya ada tujuh alasan mengapa ketahanan energi Indonesia belum terwujud hingga saat ini.

Pertama, arah politik energi belum jelas. Politik energi di suatu negara memprioritaskan kepentingan nasional yang dijalankan melalui kebijakan publik dan regulasi di bidang energi. Politik energi kita bisa diarahkan untuk menjamin ketersediaan energi di dalam negeri, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kinerja dan koordinasi antarlembaga, meningkatkan kinerja bisnis badan usaha energi, memaksimalkan kandungan lokal, serta strategi dan diplomasi untuk mendapatkan sumber energi dari luar.

Kedua, Indonesia belum memiliki Dokumen Ketahanan Energi. Dokumen ini disusun berdasarkan politik energi nasional di atas. Dokumen ketahanan energi berisikan aspek-aspek pengelolaan energi, seperti jaminan ketersediaan pasokan, kemudahan akses atau infrastruktur, harga, subsidi dan insentif energi, dan lain-lain. Setiap aspek memiliki indikator sebagai ukuran dari ketahanan energi itu sendiri. Dengan adanya dokumen ini diharapkan pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengevaluasi target pencapaian ketahanan energi.

Ketiga, pemahaman yang salah terhadap jumlah energi dan ragam sumber energi. Banyak yang beranggapan Indonesia kaya energi, bukan kaya akan ragam sumber energi. Anggapan ini tidak benar karena energi dan sumber energi berbeda. Untuk menjadi energi, sumber energi harus dicari, diproduksi, diproses, dan didistribusikan sampai ke konsumen. Dengan demikian, untuk mengubah sumber energi jadi energi diperlukan waktu, biaya, dan ”energi” yang tidak sedikit. Indonesia memang memiliki banyak ragam sumber energi, mulai dari sumber energi fosil sampai sumber energi baru dan terbarukan. Tetapi, Indonesia belum kaya energi! Pemahaman yang keliru tersebut justru menghambat terwujudnya ketahanan energi karena bisa menyebabkan perilaku masyarakat kurang menghargai atau boros energi.

Kebijakan harga

Selanjutnya, keempat, kebijakan harga energi yang salah. Masih banyak yang tak paham, harga suatu jenis energi bisa menghambat pemanfaatan jenis energi lain dalam bauran energi nasional. Selama ini permintaan masyarakat terhadap BBM cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu sebabnya, bahan bakar alternatif tak bisa bersaing dengan BBM bersubsidi di sektor transportasi. Tingginya permintaan terhadap BBM telah membentuk bauran energi yang tak sehat. Bauran energi yang demikian rentan dan menyebabkan ketahanan energi rendah.

Kelima, koordinasi antar-institusi yang lemah. Energi merupakan aspek strategis bangsa sehingga pengelolaannya menuntut koordinasi antarlembaga pemerintahan dan badan usaha. Tanpa koordinasi yang harmonis dan baik antar-institusi dan badan usaha, mustahil kita dapat mewujudkan ketahanan energi seperti yang diinginkan.

Keenam, infrastruktur energi tak cukup. Selain ketersediaan sumber energi dan harga yang terjangkau, ketersediaan infrastruktur energi diperlukan untuk peningkatan konsumsi energi. Indonesia perlu segera membangun infrastruktur energi seperti kilang dan pembangkit untuk mengubah sumber energi menjadi energi. Indonesia juga perlu memiliki mekanisme tanggap darurat energi ketika terjadi bencana. Jepang ketika terjadi tsunami di Fukushima hampir seluruh PLTN-nya tak dioperasikan (31 persen dari total kapasitas sekitar 280 GW). Namun, dalam waktu relatif singkat mampu melistriki bangsanya dengan beralih ke PLTG karena infrastrukturnya sudah tersedia.

Ketujuh, Indonesia belum optimal memanfaatkan kerja sama regional. Keterbatasan akses terhadap energi telah menyadarkan semua pihak pentingnya kerja sama regional dan internasional. Misal, pasca-embargo minyak 1973, negara-negara maju telah membentuk blok-blok kerja sama di bidang energi, seperti International Energy Agency (IEA, 1974) dan European  Energy Charter (EnCharter, 1991). Negara-negara anggota IEA telah memiliki mekanisme tanggap darurat krisis energi. Setiap negara anggota diwajibkan memiliki cadangan penyangga selama 90 hari konsumsi yang dihitung berdasarkan jumlah impor bersih setiap harinya (days net import).

ASEAN pun sejak 1986 telah memiliki kerja sama regional, dikenal sebagai ASEAN Petroleum Security Agreement (APSA). Pada 2009 APSA diamandemen dengan menambahkan klausul Tindakan Tanggap Darurat Terkoordinasi (Coordinated Emergency Response Measure/CERM). Dengan adanya APSA diharapkan ASEAN bisa saling membantu ketika ada negara anggota yang mengalami krisis energi. Namun, Indonesia belum memanfaatkan CERM-APSA sebagai salah satu jalan keluar dalam mewujudkan ketahanan energi. Indonesia hingga kini masih memiliki persepsi pemenuhan kebutuhan energi domestik senantiasa dapat diatasi sendiri.

Sesungguhnya pengelolaan energi di setiap negara memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan harga diri bangsa. Kedua tujuan itu hanya bisa dicapai jika negara memiliki ketahanan energi. Dan, untuk mewujudkan ketahanan energi, Indonesia harus segera menyelesaikan ketujuh masalah di atas melalui pengelolaan energi yang benar, serius, dan berkesinambungan.

Jumat, 23 November 2012

Ketahanan Energi, Suatu Ilusi


Ketahanan Energi, Suatu Ilusi
Soegeng Sarjadi ;  Ketua Soegeng Sarjadi Syndicate
KOMPAS, 23 November 2012


Sebagai pelaku usaha, saya menilai langkah pemerintah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta menempatkan kewenangan sementaranya di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan langkah tepat.

Terlepas dari kelemahan yang mungkin ada, kebijakan itu secara simbolik menegaskan bahwa negara berdaulat atas sumber daya alam yang dimiliki sesuai amanah konstitusi. Apabila Pertamina sudah siap, terutama sudah bersih dari orang-orang yang hanya memikirkan diri sendiri dan tidak sadar bahwa mereka sedang bernegara, pengelolaan migas dapat diserahkan kepada Pertamina. Sehubungan dengan hal itu, membangun National Oil Company dan mendirikan badan pengawas merupakan salah satu pilihan institusional guna menegakkan ketahanan energi nasional.

Perubahan Ekstrem

Berkaitan dengan energi fosil, Indonesia sejatinya tidak istimewa. Kebanggaan kita sebagai bangsa maritim mempunyai posisi strategis di antara dua benua dan samudra, serta berada di bawah naungan garis khatulistiwa, jadi mentah begitu saja ketika kita membicarakan cadangan energi.

Cadangan minyak yang dimiliki Republik tinggal 0,23 persen, gas 1,4 persen, dan batubara 0,6 persen dari cadangan dunia. Jika angka-angka itu disandingkan dengan besarnya jumlah penduduk yang mencapai 259 juta jiwa, Indonesia sejatinya miskin energi. Dengan tingkat permintaan yang semakin tinggi dari waktu ke waktu dan cadangan yang kian menipis, posisi kita senyatanya sangat rapuh.

Merujuk pada situasi itu, secara rasional rasanya hampir mustahil bagi kita untuk berkompetisi melawan China dan India, apalagi menghadang negara-negara maju. Globalisme ekonomi yang bergerak semakin ekstrem di mana semua produk berkualitas premium, dengan produksi dan distribusi serba cepat, hanya bisa diikuti apabila kita mempunyai ketersediaan energi yang memadai.

Realitasnya, Indonesia miskin energi. Cadangan hanya sekitar 4 miliar barrel untuk minyak bumi, gas bumi 104 triliun kaki kubik, dan batubara 5,5 miliar ton. Dengan laju produksi minyak sekitar 900.000 barrel per hari (bph), gas sekitar 1,5 juta barrel setara minyak (bsm), dan batubara 340 juta ton, kita terseok-seok memenuhi konsumsi domestik. Setiap hari kita perlu 1,3 juta bph minyak, gas 750.000 bsm, dan batubara 67 juta ton.

Dengan konstruksi seperti itu, meskipun posisi Indonesia saat ini berada di peringkat ke-16 dalam negara-negara anggota G-20 dengan produk domestik bruto hampir 1.000 triliun dollar AS, mimpi untuk menjadi satu dari empat negara terbesar pada 2040 hanya bersifat utopis apabila tidak diikuti penataan dan pembangunan energi. Dengan istilah lain, Indonesia mustahil menjadi negara adidaya apabila tanpa ketahanan energi yang tangguh.

Sehubungan dengan hal itu, salah satu pilar terpenting untuk membangun ketahanan energi nasional adalah keputusan dan kemauan politik para pembuat kebijakan. Ironisnya, mereka sejauh ini cenderung terjebak pada kalkulasi politik praktis dan isu energi jangka pendek ketimbang membuat kebijakan energi jangka panjang dan program aksi yang tidak populer.

Akibatnya, ketahanan energi yang kita dambakan tak lebih dari sebuah ilusi. Jangankan ketahanan energi, cadangan minyak strategis saja, yaitu stok nasional untuk kondisi darurat, sampai hari ini belum memadai jika tidak boleh disebut belum ada.

Situasi itu diperburuk oleh jargon politik dan pencitraan berlebihan menyangkut pembangunan sumber energi terbarukan. Obyektifnya, kita baru melangkah satu kaki dari seribu kilometer yang harus dilalui. Alias, kita belum melakukan apa-apa dalam upaya mengamankan masa depan bangsa.

Alternatif Kebijakan

Agar ketahanan energi nasional tidak sekadar ilusi dan mimpi Indonesia untuk menjadi negara adidaya terwujud, tak ada pilihan lain, pemerintah dan DPR harus mengambil risiko politik bersama. Mereka harus berani menghentikan subsidi premium. Permintaan premium yang semakin tinggi dari waktu ke waktu akan semakin mencekik leher pemerintah. Ini mengakibatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional merosot dan kemiskinan meluas.

Selain itu, restrukturisasi kilang minyak sesuai dengan pertumbuhan kebutuhan konsumen domestik tidak bisa ditunda-tunda lagi. Efisiensi pemakaian bahan bakar minyak guna menahan laju konsumsi juga tak boleh terlambat, salah satunya dengan penanggulangan kemacetan lalu lintas di kota-kota besar.

Selanjutnya, kapasitas produksi sumber energi primer harus dioptimalkan untuk mengamankan pasokan dalam negeri. Dari sisi sektor hulu migas, upaya mencari tambahan cadangan dan produksi (jangka menengah dan panjang) harus fokus dan intensif, baik dengan mencari ladang-ladang di belahan dunia lain maupun melalui kajian bersama dan new ventures di cekungan-cekungan frontiers.

Langkah tersebut hanya akan bermakna apabila pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait berperan aktif memfasilitasi para investor dengan berbagai terobosan kebijakan yang memadai.

Tanpa langkah-langkah tersebut, hasrat untuk mewujudkan ketahanan energi nasional tak lebih dari sebuah ilusi. Alih-alih menjadi adidaya, kita malah menjadi bangsa paria. ●

Selasa, 27 Maret 2012

Tinggalkan Kebijakan Populis


Diskusi Panel “Ketahanan Energi Pasca-Kenaikan Harga BBM Bersubsidi” :
Tinggalkan Kebijakan Populis
SUMBER : KOMPAS, 27 Maret 2012



Menjelang keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, 1 April 2012, ”Kompas” menggelar diskusi panel bertema ”Ketahanan Energi Pasca-Kenaikan Harga BBM Bersubsidi” di Redaksi ”Kompas”, Jakarta, 20 Maret 2012. Para pembicara adalah Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Slamet Riadhy, mantan analis energi Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan mantan Wakil Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Abdul Muin, serta anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto. Diskusi dipandu ekonom Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko. Hasil diskusi ditulis oleh Pieter P Gero, Subur Tjahjono, Evy Rachmawati, dan Ratna Sri Widyastuti (Litbang ”Kompas”). Tulisan dimuat di halaman 1, 6, dan 7.

Indonesia berencana membangun jembatan Selat Sunda sepanjang 29 kilometer. Dengan biaya sekitar Rp 120 triliun, makin jauh saja kebijakan negeri ini dari pendekatan kebaharian.

Perjalanan lebih dari 3.500 kendaraan setiap hari pergi dan pulang antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera memang hanya perlu waktu setengah jam, tidak lagi empat jam dengan feri seperti sekarang.

Meski demikian, jangan pernah berharap pemerintah di negeri ini bisa membangun jembatan tersebut. Politik anggaran pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memungkinkan anggaran sebesar itu. Membangun jalan tol atau jalan raya bukan tol saja sulit. Panjang jalan tol di Indonesia 760 kilometer sampai tahun 2011, sementara Malaysia sudah punya belasan ribu kilometer.

Bahkan, negeri ini tak punya anggaran untuk merawat infrastruktur jalan dan jembatan. Tak heran, 43 persen dari 446.278 kilometer panjang jalan di negeri ini pada 2010 dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 mencapai Rp 1.435 triliun. Nilai Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2012 adalah Rp 1.534 triliun. Namun, praktis sebagian besar untuk belanja pemerintah dan gaji pegawai serta lebih dari Rp 255 triliun untuk subsidi bahan bakar minyak dan listrik (realisasi 2011). Dalam RAPBN-P 2012, anggaran subsidi energi dicanangkan Rp 268,17 triliun.

”Anggaran untuk subsidi energi 2005-2010 selalu lebih tinggi daripada anggaran untuk infrastruktur,” ujar Bambang Wuryanto. Realisasi subsidi energi selalu lebih tinggi daripada APBN.

Artinya, tak pernah ada pembangunan infrastruktur dengan anggaran pemerintah. Seperti jembatan Selat Sunda, semua hanya berharap kepada swasta yang tentu menuntut konsesi tidak sedikit. Juga tak ada penambahan panjang jalan, bandar udara, pelabuhan, dan infrastruktur lain. Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini sudah dijejali 45 juta penumpang—dari kapasitas 18 juta penumpang per tahun—tidak juga direnovasi.

”Apalagi mengharapkan pemerintah mengembangkan program diversifikasi energi,” ujar Pri Agung Rakhmanto.

Beban Berat

Kalau pemerintah dan DPR kini membahas soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, itu karena beban APBN yang semakin berat. Dengan kenaikan harga Rp 1.500 per liter, berarti menjadi Rp 6.000 per liter untuk Premium, akan ada penghematan Rp 53 triliun. Hanya saja anggaran lebih tadi sebaiknya bukan untuk program bantuan langsung untuk sejumlah keluarga. Akan lebih baik jika untuk pembangunan infrastruktur bagi banyak orang.

Akan tetapi, politik anggaran yang dianut lebih ingin populis. Pemerintah dan DPR lebih mau menjaga citra. Membagi hasil penghematan dari kenaikan harga BBM bersubsidi sebenarnya tak ada bedanya dengan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Apalagi bantuan langsung sebenarnya tidak banyak membantu mengatasi dampak inflasi. Semua hanya untuk populis, untuk citra, demi Pemilihan Umum 2014.

Pemerintah memang tidak pernah serius menangani ketahanan energi. Padahal, kebijakan ketahanan energi harus disiapkan serius sejak sekarang.

Menurut para peserta diskusi, politik anggaran yang berpihak pada pengembangan energi alternatif baru dan terbarukan harus menjadi harga mati. Penerapan subsidi berlebihan atas BBM jelas tidak mendukung pengembangan energi alternatif ini. Malah kebijakan populis ini yang akan membuat masyarakat cenderung semakin boros. ●

Ancaman Krisis Minyak


Diskusi Panel “Ketahanan Energi Pasca-Kenaikan Harga BBM Bersubsidi” :
Ancaman Krisis Minyak
SUMBER : KOMPAS, 27 Maret 2012



Ketahanan energi di Tanah Air telah berada di titik kritis. Produksi minyak nasional terus menurun seiring bertambahnya usia sumur-sumur minyak yang ada. Di lain pihak, kebutuhan bahan bakar minyak di kalangan masyarakat kian tinggi sebagai dampak pesatnya pertumbuhan ekonomi. Maka, Indonesia pun kini menjadi negara importir minyak.

Menurut pengamat energi yang juga terlibat dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC), Abdul Muin, selain produksi minyak yang terus menurun, cadangannya pun setali tiga uang. Padahal, tingkat konsumsi terus meningkat. Alhasil, pertumbuhan impor minyak terus naik seiring dengan pertumbuhan penduduk.
”Penurunan produksi setelah melalui puncak produksi adalah indikasi bahwa Indonesia sudah masuk dalam era krisis minyak,” katanya.

Mengutip data Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dalam 10 tahun terakhir, realisasi produksi minyak dan kondensat mengalami laju penurunan 6 persen setiap tahun. Adapun laju penurunan produksi minyak selama lima tahun terakhir rata-rata 2 persen per tahun.

Tahun lalu, realisasi produksi minyak dan kondensat hanya mencapai 902.053 barrel per hari. Menurut Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Rudi Rubiandini, dari produksi minyak mentah (lifting) sekitar 900.000 barrel minyak per hari (bph), bagian negara hanya 600.000 bph. Padahal, kebutuhan nasional 1,3 juta barrel minyak per hari. Kondisi inilah yang menyebabkan ketergantungan kita terhadap impor minyak.

Saat ini pengurasan cadangan minyak Indonesia sangat tinggi, mencapai delapan kali laju pengurasan di negara-negara penghasil minyak utama dunia, seperti Arab Saudi dan Libya. Padahal, menurut Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana, Indonesia hanya memiliki cadangan sekitar 4 miliar barrel dan memproduksikan minyak rata-rata 1 juta barrel per hari. Ini berarti rasio cadangan terhadap produksi hanya 4.

Angka ini jauh di bawah Arab Saudi dan Libya. Dengan cadangan minyak mencapai 265 miliar barrel, Arab Saudi hanya memproduksi rata-rata 8 juta barrel per hari atau tingkat rasio cadangan terhadap produksi mencapai 35. Sementara Libya yang memiliki cadangan 46 miliar barrel dan tingkat produksi 1,5 juta barrel per hari, memiliki rasio cadangan terhadap produksi sebesar 30.

Dikuras habis

Penemuan cadangan minyak yang besar, antara lain, di lapangan Minas dan Duri, Riau, serta terakhir Blok Cepu, perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengurasan cadangan Minas mencapai puncaknya pada 1975-1976 dengan tingkat produksi berkisar 250.000 bph, menjadi penyumbang utama produksi minyak nasional, sebesar 1,5 juta barrel. Selanjutnya, pengurasan cadangan Duri membuat produksi nasional kembali mencapai puncaknya pada 1995, sebesar 1,6 juta barrel per hari. Saat ini cadangan dan produksi minyak di dua blok itu kian tipis.

Pengembangan proyek Blok Cepu yang diandalkan dapat mendongkrak produksi minyak nasional juga berjalan lambat karena kendala perizinan dan pembebasan lahan. Tanpa ada upaya menghambat laju penurunan produksi minyak, target produksi minyak nasional minimal 1 juta bph yang ditetapkan pemerintah akan sulit tercapai meski Blok Cepu telah berproduksi penuh sebesar 165.000 bph pada 2014.

Sejauh ini belum ada lagi penemuan lapangan minyak baru berukuran besar. Sebaliknya, eksplorasi yang gencar dilakukan di kawasan Indonesia timur menghasilkan penemuan cadangan-cadangan gas dalam jumlah besar. Misalnya Tangguh, area laut dalam Selat Makassar, Masela, dan terakhir oleh Genting Oil di Bintuni. Karena jumlah penemuan blok minyak terus menurun, hal itu sulit menahan laju penurunan produksi.

Sebenarnya cadangan dan produksi gas alam masih bisa meningkat, tetapi pasokan domestik terkendala minimnya infrastruktur. Potensi batubara sangat besar, tetapi lebih banyak diekspor dan pemanfaatannya sangat minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik ataupun sebagai sumber penerimaan APBN. Sementara pengadaan pembangkit listrik di masa lalu didominasi berbasiskan energi fosil, terutama bahan bakar minyak.

Tentu krisis ketersediaan energi, khususnya migas, di Indonesia tidak terjadi dalam sekejap. Hal ini, menurut Abdul Muin, karena beberapa dekade ini Indonesia tidak punya kebijakan pengelolaan energi strategis yang komprehensif dan terpadu. Tidak ada perencanaan jangka panjang yang memadai, berkelanjutan, dan berimbang dengan kepentingan publik lain.

Pengurasan sumber minyak bumi secara maksimal jadi sasaran utama untuk memenuhi kebutuhan rutin belanja negara jangka pendek sehingga alokasi dana pengembangan infrastruktur dan kegiatan eksplorasi pun terabaikan cukup lama.

Guna mengatasi ancaman krisis minyak, harus ada kepastian hukum di sektor migas, pemberian insentif, dan penyisihan anggaran untuk studi agar dapat menemukan cadangan minyak serta pengembangan energi alternatif. ●

Pertegas Politik Energi

Diskusi Panel “Ketahanan Energi Pasca-Kenaikan Harga BBM Bersubsidi” :
Pertegas Politik Energi
SUMBER : KOMPAS, 27 Maret 2012



Energi esensial bagi sebuah negara. Itu sebabnya, sebuah negara yang kaya akan sumber energi harus memiliki politik energi yang teguh. Pertanyaannya, apakah Indonesia telah memiliki politik energi yang teguh itu?

Abdul Muin mengingatkan bahwa ketahanan energi Indonesia pada masa depan amat gawat. Cadangan dan produksi minyak bumi terus turun, sedangkan konsumsi domestik akan minyak bumi terus naik.

Produksi minyak bumi, misalnya, tinggal 24 tahun. Konsumsi bahan bakar minyak naik rata-rata 4 persen per tahun. Impor minyak mentah terus meningkat. Potensi batubara tinggi, tetapi sumbangannya terhadap listrik dan keperluan domestik lain tak signifikan.

”Dalam situasi krisis ini, keberanian membuat keputusan sangat penting,” kata Abdul Muin. ”Pemerintah harus berani dan jujur mengakui bahwa energi kita sedang kritis sekarang.”

Dengan kritisnya energi, menurut pengamatan Abdul Muin, belum pernah ada kebijakan pengelolaan energi strategis yang komprehensif sejak dulu hingga sekarang. Ini tak semata-mata kesalahan dan kelalaian berbagai pihak di dalam negeri, tetapi juga ada faktor luar. Salah satunya ialah dinamika politik global.

Pri Agung Rakhmanto juga berpendapat bahwa Indonesia belum memiliki politik energi, padahal energi sangat strategis dan menjadi modal dasar baik untuk aktivitas ekonomi maupun dalam bernegara. Dalam praktiknya, kebijakan energi hanya retorika belaka.

Dieksploitasi Habis-Habisan

Lihatlah, kata Pri Agung, Indonesia tak punya cadangan minyak mentah. Padahal, di negara lain, stok lazimnya setara dengan 30 hari impor minyak mentah. Batubara di Indonesia dieksploitasi habis-habisan. Produksinya naik 17-18 persen per tahun. 

Sementara itu, negara lain mengerem produksi batubara: hanya 3-4 persen per tahun.
”Kita tidak punya politik energi seperti itu sehingga turunannya dalam bentuk undang-undang ke bawah tidak jelas,” kata Pri Agung.

Bambang Wuryanto mengatakan, apa pun sistem pembangunan yang akan diterapkan harus didukung oleh kebijakan energi. Artinya, energi menjadi politik negara dan tidak sekadar komoditas. Apabila energi dipahami sebagai komoditas, harganya harus mengikuti mekanisme pasar. Harga minyak bumi, misalnya, akan ditentukan oleh Nymex yang menguasai 30 persen minyak dunia.

Bambang Wuryanto memberi contoh salah satu wujud energi dianggap sebagai komoditas adalah Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di Pasal 28 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.

Persisnya Pasal (2) menyebutkan, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Pasal (3) menyebutkan, ”Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.”

Namun, Mahkamah Konstitusi telah memperteguh politik negara tersebut. Mahkamah Konstitusi pada 2003 telah menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila disepakati bahwa energi adalah politik negara, barulah dibuat kebijakan turunannya. Pemerintah menurunkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. PP No 30/2009 mengubah Pasal 72 PP No 36/2004 menjadi berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.”

Konteks Besar

Bambang menangkap kesan bahwa konteks besar upaya mencabut subsidi energi dengan menaikkan harga BBM adalah ”mendorong BBM ke harga pasar”. Hal itu sudah terasa sejak penandatanganan surat kesepakatan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, Pri Agung berpendapat, sisi positif mekanisme harga pasar tersebut: ada efisiensi.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut Bambang, adalah contoh ”undang-undang merah putih”. Artinya, politik negara atas energi jelas di situ. Undang-undang itu mengatur, antara lain, ekspor mineral mentah harus dihentikan tahun 2014. Mineral yang hendak diekspor harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri.

Untuk mewujudkan politik energi yang jelas, DPR juga mendorong dibentuknya Dewan Energi Nasional. Pembentukan Dewan Energi Nasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dewan Energi Nasional langsung diketuai presiden. Wakil ketuanya adalah wakil presiden dan ketua harian adalah menteri ESDM. Namun, komposisi Dewan Energi Nasional ini dikritik Abdul Muin karena tidak diisi oleh pejabat yang bukan ahlinya.

Dewan Energi Nasional ini memiliki empat tugas. Pertama, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional dan menetapkannya bersama DPR. Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Ketiga, menetapkan langkah-langkah penanggulangan manakala terjadi krisis dan darurat energi. Keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan energi. ”Kebijakan Dewan Energi Nasional ini menjadi referensi energi nasional,” ungkap Bambang.

Dalam sidang paripurna pertama pada 7 Maret 2012, Dewan Energi Nasional telah menyepakati Rancangan Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan penting dalam Rancangan Kebijakan Energi Nasional itu adalah perubahan paradigma pengelolaan energi nasional yang menempatkan sumber daya energi sebagai modal pembangunan nasional, bukan hanya sebagai komoditas ekspor.

Rancangan Kebijakan Energi Nasional tersebut, misalnya, menetapkan sasaran terpenuhinya penyediaan dan pemanfaatan energi melalui peningkatan penyediaan energi pada 2025 sebesar 400 juta ton setara minyak (MTOE) dan pada 2050 menjadi sebesar 1.000 MTOE.

Selain itu, peningkatan pemanfaatan energi primer per kapita pada 2025 sebesar 1,4 ton setara minyak (TOE) per kapita dan pada 2050 menjadi sebesar 3,2 TOE per kapita. Di samping itu, peningkatan penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada 2025 sebesar 115 gigawatt dan pada 2050 menjadi sebesar 430 gigawatt. Selanjutnya adalah peningkatan penggunaan listrik per kapita pada 2025 sebesar 2.500 kWh dan pada 2050 menjadi sebesar 7.000 kWh.

Rancangan Kebijakan Energi Nasional ini akan segera disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan pemerintah. Kebijakan Energi Nasional akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

Namun, Abdul Muin mengajak semua pihak merenung, kemudian berputar haluan menata kembali visi energi yang benar dan bermanfaat. Dalam situasi krisis, keberanian untuk mengambil keputusan yang tegas—sekalipun tidak populer—akan dapat dimaklumi oleh rakyat banyak apabila dibarengi dengan sikap keprihatinan. ●