Tampilkan postingan dengan label Kapolri Baru dan Adaptasi Tantangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapolri Baru dan Adaptasi Tantangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 November 2013

Menanti Kinerja Kapolri Baru

Menanti Kinerja Kapolri Baru
Marwan Mas  ;   Guru Besar Universitas 45, Makassar, Bidang Ilmu Hukum
MEDIA INDONESIA, 31 Oktober 2013


JABATAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kini resmi dalam genggaman Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantiknya di Istana Negara, Jumat (25/10). Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (17/10).

Saat fit and proper test, Sutarman tampil begitu meyakinkan anggota Komisi III DPR dengan menggagas 12 program prioritas. Meski program yang dijanjikan itu tidak ada hal yang baru, bisa diberi apresiasi sebagai langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini dianggap biasa-biasa saja. Kecuali dalam mengungkap kasus terorisme dan narkoba, institusi itu dalam upaya memberantas korupsi, terutama di internal Polri, belum memperlihatkan keseriusan.

Program pemberantasan korupsi yang akan diintensifkan merupakan salah satu program yang dapat memperbaiki citra polisi di mata masyarakat. Namun, banyak kalangan yang meragukan, apakah 12 program prioritas itu bisa dilaksanakan secara simultan karena sisa masa tugas Sutarman tinggal 20 bulan sebelum memasuki masa pensiun. Terutama penanganan kasus korupsi yang mengendap di tingkat penyidikan, tetapi kemudian terlupakan.

Bukan tanpa garansi

Program antikorupsi, kolusi, dan nepotisme yang sempat disebut tiga kali saat fit and proper test setidaknya bisa dijadikan `nilai lebih'. Apalagi dia berjanji akan membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi di jajaran Mabes Polri yang akan bersinergi dengan KPK dan kejaksaan. Itu menjadi indikasi besarnya komitmen untuk memberantas korupsi, paling tidak di lingkungan sendiri. Kapolri baru harus berani menantang hasil survei Transparency International Indonesia (TII) yang menyebut Polri ialah institusi paling korup selain DPR.

Harapan rakyat agar institusi penegak hukum berbaju cokelat itu bebas dari praktik korupsi bukan tanpa garansi. Begitu banyak uang negara yang dipakai mendidik dan menggaji anggota Polri sehingga garansinya ialah harus bersih dan jujur agar bisa dijadikan teladan bagi masyarakat. Pemberantasan korupsi sebaiknya dimulai dari institusi sendiri dengan mengawalinya pada perwira tinggi yang diduga memiliki rekening gendut. Begitu pula, dugaan adanya ‘budaya upeti’ kepada atasan juga jadi perhatian serius agar program pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Rakyat begitu merindukan sosok polisi yang bisa dibanggakan karena jujur, bersih, profesional, dan berwibawa.

Permintaan setoran terhadap bawahan agar lulus pendidikan atau meraih jabatan tertentu selalu dilakukan di ruang gelap. Hanya operasi khusus yang bisa membongkarnya. Aspek itu sangat memengaruhi psike bawahan yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Mereka akan terbebani oleh kondisi internal di kantor yang kurang memberi ruang untuk berperilaku bersih dan jujur.

Namun, niat Kapolri baru tetap saja ada yang meragukan sebab Sutarman diduga tidak mungkin melakukan tindakan yang akan mengganggu kenyamanan rekan sesama perwira tinggi meski mungkin saja hatinya memberontak. Yang dikhawatirkan kalau para pemilik rekening gendut itu te tap saja aman, sementara yang diungkap hanya pelaku kelas rendahan, misalnya di tingkat perwira menengah ke bawah.

Sutarman dikhawatirkan tidak mampu mengukir ‘peran baru’ dan perubahan penting di institusinya. Begitu banyak kasus korupsi mengendap di kepolisian yang tidak jelas penanganannya, kecuali kasus simulator untuk pembuatan SIM karena ditangani KPK, tetapi itu pun pada awalnya sempat terjadi ketegangan soal kewenangan penyidikan. Bahkan posisi Sutarman saat itu dipertanyakan publik karena dinilai melakukan langkah yang cenderung menekan KPK saat banyak anggota Polri mengepung Kantor KPK.

Semoga di tangan Sutarman, Polri makin tepercaya dengan menjadikan penegakan hukum berlaku bagi semua pihak. Tidak ada lagi terdengar adanya calo saat penerimaan calon anggota Polri. Kapolri baru harus berani menampilkan pola baru dalam mengimplementasi gagasannya. Jika itu dilakukan, sudah pasti masyarakat akan mendukung, baik dalam penegakan hukum, maupun pelayanan, pengayoman, dan perlindungan bagi masyarakat.
Jangan ada lagi kesan bahwa petinggi Polri saling melindungi berhubungan dengan dugaan suap dan semacamnya. Begitu pula, dukungan terhadap KPK dalam menangani kasus korupsi, termasuk yang menyentuh anggota Polri, harus dimaksimalkan. Jangan hanya bersikap baik saat disorot media, tetapi di belakang lain lagi realitasnya.

Loyalitas atasan

Sutarman juga dipastikan Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukan pemilik rekening gendut yang selama ini menghantui perwira tinggi Polri. Itu cukup melegakan sebagai salah satu perwira tinggi yang tidak rakus menumpuk harta kekayaan secara tidak halal. Setidaknya itulah temuan PPATK yang bisa diapresiasi untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat.

Namun, ada juga kalangan yang mempertanyakan, apakah Sutarman sosok polisi yang reformis dalam 
membersihkan perilaku korupsi di institusinya.

Begitu pula, Sutarman disebutsebut perwira tinggi yang amat setia, loyal, dan menjunjung tinggi perintah atasan, bahkan sangat kompromistis di lingkungan koleganya. Publik khawatir ia bisa dimanfaatkan atasannya (presiden) untuk kepentingan politik tertentu.

Loyalitas Sutarman kepada atasan dipertanyakan Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan saat uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu bisa berbuah positif, tetapi bisa juga negatif. Jika loyal semata kepada atasan yang dikedepankan, publik khawatir 12 program prioritas tidak akan terlaksana dengan baik. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ialah ketua umum partai.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyoal kecenderungan loyalitas Sutarman pada atasan (Media Indonesia, 18/10). Kompolnas memberi dua contoh dugaan keterkaitan Sutarman yang menyulut perseteruan Polri dengan KPK. Pertama, penyerbuan penyidik Polri ke Kantor KPK, Jumat (5/10) malam, untuk menjemput Komisaris Novel Baswedan, penyidik Polri yang bertugas di KPK. Novel dituding terlibat kasus penembakan dan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat bertugas di Polda Bengkulu.

Namun, pada akhirnya terbukti, Novel sudah bertanggung jawab atas kasus yang sebenarnya perbuatan anak buahnya. Atas peristiwa itu, berbagai pihak menuding penjemputan itu setidaknya diketahui Sutarman, yang terkesan sebagai pelemahan KPK yang sedang menyidik kasus mantan Korlantas Polri.

Kedua, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, juga diduga ada peran Sutarman menghalangi penyidik KPK keluar bersama berkas-berkas yang disita. Hal itu juga ditanyakan Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar saat fit and proper test. Maka itu, rakyat menanti kinerja Kapolri baru dengan memunculkan `peran baru' yang tidak biasa-biasa saja seperti sebelumnya. 

Minggu, 27 Oktober 2013

Tantangan Kapolri Baru

Tantangan Kapolri Baru
Mimin Dwi Hartono  ;   Staf di Komnas HAM
TEMPO.CO, 26 Oktober 2013


Setelah menanti selama beberapa bulan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menetapkan Komjen Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Timur Pradopo. Di tengah tantangan internal dan eksternal, tugas dan tanggung jawab Kapolri tidak akan mudah.

Terlebih menjelang tahun politik 2014, Kapolri dituntut untuk profesional dan independen dalam mengawal transisi kepemimpinan secara damai dan demokratis. Namun, secara spesifik, selain agenda Pemilu 2014, tantangan utama Kapolri setidaknya ada dua, yaitu pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia. 

Hal ini karena tidak sedikitnya kasus korupsi yang menjerat oknum anggota Polri, baik di tingkat perwira tinggi maupun di tingkat bawah, misalnya yang dilakukan oleh Irjen Djoko Susilo. Demikian juga dengan banyaknya peristiwa pelanggaran HAM yang melibatkan Polri, baik secara aktif (by commission) maupun secara pasif (by omission).

Transparency International (TI) baru saja merilis laporan bertajuk "Global Corruption Barometer 2013", yang menyatakan bahwa Polri salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan persepsi masyarakat terkait dengan pengalaman mereka berinteraksi dengan Polri. Polri pasti berlapang dada menerima hasil survei tersebut sebagai bentuk dari kontrol publik, agar Polri segera melakukan pembenahan secara progresif, baik di lingkup internal maupun eksternal.

Sementara itu, Komnas HAM pada awal tahun ini merilis laporan yang menyatakan bahwa Polri adalah lembaga yang diduga paling banyak melanggar HAM. Posisi pertama ini diduduki Polri selama beberapa tahun terakhir berdasarkan pengaduan masyarakat dengan kecenderungan semakin meningkat.

Walaupun kedua laporan tersebut belum tentu benar sepenuhnya karena memerlukan proses pembuktian lebih lanjut, dari sisi fakta sosial, menjadi sangat penting bagi Kapolri maupun Presiden untuk memperhatikannya secara serius. Hal tersebut menjadi peringatan dini untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan hak asasi manusia. 

Apabila kedua laporan tersebut tidak diperhatikan, ia akan semakin menambah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan melemahkan kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial. Sebagai lembaga garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum, Polri harus menjadi cermin yang baik bagi publik sehingga hukum tetap menjadi panglima.

Sejak kewenangan besar diemban oleh Polri pasca-pembagian fungsi dengan TNI, di samping menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam tahap awal penegakan hukum secara umum pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Polri berwenang penuh dalam menjaga ketertiban sosial dan perlindungan masyarakat di wilayah domestik. Pemisahan fungsi tersebut menjadikan Polri sebagai lembaga di garda terdepan dalam penegakan hukum dan ketertiban sosial yang setiap saat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga rentan terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Mandat reformasi yang bertujuan agar Polri menjadi lembaga sipil dan menegakkan supremasi hukum belum tercapai sepenuhnya. Kewenangan yang sangat besar yang dipegang Polri belum diimbangi dengan pengembangan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga berakibat pada penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang bermuara pada terjadinya korupsi dan pelanggaran HAM. 

Sampai saat ini, bisa disebut, belum ada lembaga dan mekanisme publik yang bisa efektif dan berkekuatan dalam mengontrol dan mengawasi Polri. Secara internal, memang ada mekanisme pengawasan internal, di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektur Pengawasan. Namun kedua organ tersebut dinilai tidak cukup independen dan obyektif dalam mengawasi dan menindak setiap anggota Polri yang melanggar etika, disiplin, maupun hukum. Pasalnya, ada konflik kepentingan secara internal, sehingga tidak sedikit temuan dan tindak lanjutnya belum sesuai dengan harapan publik. 

Sedangkan secara eksternal, memang terdapat Komisi Kepolisian Nasional, tapi dinilai belum punya kewenangan yang memadai untuk secara efektif mengawasi dan mengontrol Polri. Selain itu, lembaga-lembaga negara maupun non-juga cukup banyak yang mengawasi Polri, namun semuanya terbentur keterbatasan akses dan wewenang, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan kewenangan yang besar dan mekanisme pengawasan yang minim dan terbatas, Polri tumbuh menjadi lembaga yang dalam beberapa hal menjadi kurang terkontrol. Dengan demikian, tidak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat terjadinya korupsi dan pelanggaran HAM, baik di ranah penyidikan, dalam menjaga ketertiban sosial, maupun pengamanan atas nama kepentingan publik. 

Ketika ada penyalahgunaan wewenang dan tidak ada hukuman yang obyektif dan adil, kepercayaan masyarakat pada Polri pun semakin terkikis. Padahal kepercayaan publik adalah modal dasar bagi Polri untuk menjadi lembaga yang akuntabel dan dipercaya. 

Perilaku korupsi oknum anggota Polri menjadi salah satu sebab terjadinya pelanggaran HAM, misalnya jika polisi berpihak pada salah satu pihak yang bermasalah secara hukum dan mengabaikan hak pihak lain, atau penyidikan yang direkayasa untuk tujuan menguntungkan pihak tertentu, sehingga melanggar hak atas persamaan di depan hukum dan hak atas keadilan.

Polri harus menegakkan kembali martabat dan reputasinya, yaitu harus mau melakukan pembenahan secara mendasar dengan menegakkan hukum secara adil dan setara terhadap masyarakat dan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran etik, disiplin, dan hukum. 

Mekanisme pengawasan internal harus dibenahi dan diperkuat, sehingga menimbulkan efek jera bagi anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang,termasuk korupsi. Secara berkala, kasus-kasus yang diperiksa secara internal harus dipublikasikan ke masyarakat. Sedangkan secara eksternal, Kompolnas harus diberi kewenangan yang lebih memadai untuk mengontrol setiap aparat Polri yang terindikasi menyalahgunakan wewenang. 

Mata rantai antara korupsi dan pelanggaran HAM harus diputus dengan cara memperkuat pengawasan secara internal dan eksternal dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan partisipasi masyarakat yang dibangun dari level terbawah untuk mengawasi kinerja Polri, kepercayaan publik dan integritas Polri secara perlahan akan pulih dan semakin meningkat. Polri yang bersih dari segala bentuk tindakan korupsi akan mengeliminasi secara signifikan predikat Polri sebagai aktor negara yang diduga paling banyak melanggar HAM.  ●

Selasa, 01 Oktober 2013

Kapolri Baru dan Adaptasi Tantangan

Kapolri Baru dan Adaptasi Tantangan
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar
KORAN SINDO, 01 Oktober 2013


Keterbukaan tak hanya  melahirkan banyak manfaat,  tetapi juga beragam  ekses. Hampir semua alat kelengkapan  negara dan sistemnya  nyaris gagal mengendalikan ekses  keterbukaan.

Kini publik mengerang  karena kualitas tindak  pidana kriminalitas terus meningkat.  PrajuritPolridilapangan  sekalipunsudahberkali-kalimenjadi  sasaran aksi pembunuhan.  Dinamika kehidupan yang  dibentuk oleh era keterbukaan  masa kini melahirkan banyak  tantangan baru bagi masyarakat  Indonesia pada abad ini.  Konsekuensinya, tantangan  bagi Kepolisian Republik Indonesia  (Polri) pun mengalami  perubahan signifikan. Sesungguhnya  tantangan bagi Polri  bahkan terus tereskalasi sejalan  dengan dinamika keterbukaan  itu. Berbeda dengan abad sebelumnya.  

Hingga penghujung dekade  90-an atau sebelum memasuki  Orde Reformasi saat ini, rakyat  Indonesia kebanyakan bisa  dikatakan menikmati puncak  kenyamanan dan keamanan.  Pemerintahan Orde Baru yang  powerful dan represif mengambil  alih seluruh tanggung  jawab keamanan dalam negeri.  Segala bentuk gangguan keamanan  terhadap dinamika kehidupan  masyarakat langsung  diberangus. Untuk membangun  rasa aman dan rasa nyaman bagi  rakyat di ruang publik, sejarah  mencatat pemerintahan Orde  Baru berani menghalalkan penembakan  misterius (petrus)  terhadap pelaku tindak kriminal  pada paruh pertama  dasawarsa 80-an.  

Sepanjang era itu tindak  kriminalitas kualitas rendahan  memang selalu ada. Oknum  penguasa bahkan melakukan kejahatan  terhadap negara, termasuk  korupsi. Penguasa juga  melakukan teror terhadap kekuatanatauelemen-  elemenantipemerintah.  Namun, segala bentuk  dan skala kejahatan itu bisa  dilokalisasi sedemikian rupa sehingga  tidak menjadi teror bagi  kehidupanrakyat diruangpublik.  Negara tidak boleh dan tidak  pernah mau kalah terhadap  semua potensi dan anasir yang  mengganggu keamanan dan  ketertiban umum. Prinsip dasar  ini dipegang teguh oleh penguasa  pada era itu, berapa pun harga  yang harus dibayar. 

Negara cq  pemerintah memang menjadi  sangat sensitif dan cenderung  tertutup terhadap segala sesuatu  yang berpotensi merongrong kekuasaan  dan mengganggu keamanan  serta ketertiban umum.  Alergi penguasa terhadap  segala bentuk kebebasan memang  menimbulkan kekecewaan  dan ketidakpuasan. Tetapi,  pada era itu selalu ada jaminan  keamanan dan kenyamanan  terhadap dan di ruang publik.  Pemerintahan waktu itu tak  segan-segan mengerahkan  prajurit ABRI (kini TNI) untuk  menangkal, menghalau, bahkan  meredam berbagai potensi dan  aksi gangguan keamanan dan  ketertiban umum. 

Peranprajurit  Polri nyaris dinomorduakan.  Memasuki dekade 2000-an  suasana keamanan dan ketertiban  umum terasa berubah begitu  fundamental. Keterbukaan  dan kebebasan menyebabkan  ruang publik tidak hanya  sangat bising, tapi juga memunculkan  beragam ekses. Keterbukaan  dan kebebasan sering  diaktualisasikan atau diasumsikan  dengan boleh bertindak  “semau gue”. Dari perilaku  anarkistis, aksi-aksi yang  mengganggu dan merusak kepentingan  umum, menghalalkan  tindak kekerasan berdarah,  meluasnya penyalahgunaan  kebebasan berserikat, hingga  berkembangnya praktik mafia  di ruang publik.  

Di sela-sela beragam ekses  tadi, lahirlah modus-modus kejahatan  yang tak pernah terbayangkan  sebelumnya. Tidak  hanya kejahatan terorisme dengan  serangan yang mematikan,  masyarakat juga dikejutkan  oleh tingginya intensitas  perdagangan dan penyelundupan  narkoba oleh sindikat  internasional yang beroperasi  di dalam negeri. Perdagangan  dan penyelundupan senjata api  (senpi) ilegal pun tak terkendalikan  sehingga pemilikan  dan penguasaan senpi menjadi  sangat mudah saat ini.  

Kecepatan Beradaptasi  

Seperti itulah gambaran  sekilas mengenai tantangan  Polri era terkini. Tidak hanya  aksi terorisme yang membuat  masyarakat mengerang, tapi  juga aksi-aksi kejahatan lainnya  yang memuncak dengan rangkaian  peristiwa penembakan  dan pembunuhan prajurit Polri  akhir-akhir ini.  

Kalau seperti itu kecenderungannya,  patutlah untuk  bertanya tentang seberapa  cepat Polri mampu beradaptasi  dengan semua ekses keterbukaan  dan kebebasan itu? Institusi  Polri tentu punya versi jawaban  tersendiri terhadap pertanyaan  seperti ini. Tetapi, pada tempatnya  juga jika Polri mau menyimak  kesan atau opini publik.  Mengacu pada fakta-fakta kejahatan  berikut kualitas tindak  kriminal yang berkembang  hingga saat ini, berkembang  kesan di benak publik bahwa  Polri relatif terlambat beradaptasi.  Boleh jadi, bahkan  cukup kedodoran.  

Benar bahwa Polri mencatat  kinerja menakjubkan dalam  perang melawan terorisme di  dalam negeri. Menghadirkan  Detasemen Khusus (Densus) 88  Antiteror merefleksikan kesigapan  Mabes Polri beradaptasi  dengan tantangan global dan  lokal yang mulai mengemuka  pada awal dekade 2.000-an.  Namun, tantangan yang satu ini  belum dituntaskan karena selsel  terorisme masih bertebaran  di beberapa tempat. Dalam  beberapa kasus ledakan bom  belum lama ini justru fasilitas  Polri yang menjadi targetnya.  Tidak hanya ancaman terorisme  yang menggelisahkan.  

Maraknya perdagangan dan  peredaran narkoba serta senpi  ilegal dan bom rakitan di beberapa  pelosok daerah pun merongrong  keamanan dan ketertiban  umum. Kinerja Polri dalam  menanggapi dua kejahatan  ini dirasakan belum maksimal.  Masyarakat bisa melihat dan  merasakan bahwa peredaran  narkoba cukup leluasa, sementara  pasar gelap yang memperdagangkan  senpi ilegal terus  berlangsung.  Bukan rahasia lagi bahwa  pekerjaan memberangus jaringan  perdagangan dan peredaran  narkoba adalah perang berkelanjutan  melawan sindikat  internasional. 

Dengan demikian,  sangat jelas bahwa tantangan  terkini bagi Polri bukan  semata-mata memburu para  pengedar yang notabene berstatus  ‘pemain’ kelas teri atau  menggerebek para pemakai.  Demi melindungi masa  depan anak-anak dan generasi  muda kita, tugas Polri memerangi  jaringan perdagangan  narkoba jangan lagi melulu  difokuskan di dalam negeri.  Karena Indonesia sudah dijadikan  target pasar oleh sindikat  internasional, sudah waktunya  Polri mengerahkan intelijen  untuk melakukan pengintaian  di luar negeri agar pencegahan  di bandara atau pelabuhan  menjadi lebih efektif.  

Masyarakat juga berharap  Polri lebih bersungguh-sungguh  memberantas perdagangan  senpi ilegal. Rangkaian kasus  penembakan dan pembunuhan  terhadap prajurit Polri akhirakhir  ini diharapkan lebih  memotivasi Polri untuk benarbenar  membatasi penguasaan  senpi di tangan warga sipil.  Sangat berbahaya jika penyelundupan,  perdagangan  dan penguasaan senpi ilegal di  tangan warga sipil tidak diperangi.  

Jika semakin banyak  orang merasa terancam akibat  maraknya penguasaan senpi  ilegal, akan semakin banyak  pula orang yang terdorong  untuk memiliki senpi ilegal  untuk melindungi diri. Kalau  sudah seperti itu kecenderungannya,  keamanan dan ketertiban  umum akan semakin sulit  diwujudkan.  Belum lama ini kantor kepresidenan  telah mengirim  surat ke pimpinan DPR tentang  pengajuan calon tunggal untuk  jabatan Kapolri pengganti  Jenderal Timur Pradopo. 

Calon  tunggal itu adalah Komjen Pol  Sutarman yang sebelumnya  menjabat sebagai Kabareskrim  Mabes Polri. Mudah-mudahan,  di bawah kepemimpinan Sutarman,  Polri lebih cepat beradaptasi  dengan tantangan terkini.  Selamat bertugas Jenderal!  ●