Tampilkan postingan dengan label Nining Elitos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nining Elitos. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 November 2013

Memahami Pemogokan Buruh

Memahami Pemogokan Buruh
Nining Elitos  ;  Ketua Umum Konfederasi KASBI
SINAR HARAPAN, 02 November 2013

  
“Demokrasi tak mengharamkan pemogokan sebagai bagian penyelesaian perselisihan yang tersendat.”

Semua pihak, termasuk pengusaha mengakui upah buruh yang diterima saat ini belum layak untuk mewujudkan kehidupan berkualitas bagi buruh dan keluarganya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah berseloroh bahwa upah buruh Jakarta mestinya bisa mencapai Rp 4 juta per bulan. Betapa mahal hidup di Jakarta dideskripsikan Ahok, bahkan dengan gaji Rp 20 juta per bulan pun, warga DKI tetap tak bisa memiliki rumah bagus di wilayah Jakarta.

Pengakuan kesulitan buruh yang berupah minim, toh dihadapkan pada kesulitan khas pengusaha yang selalu diembus-embuskan. Upah yang naik tinggi akan semakin menggerus keuntungan mereka. Beberapa perusahaan mungkin mengambil langkah drastis, seperti efisiensi (PHK massal) atau merelokasi pabrik ke daerah berupah rendah, bahkan ke luar negeri.

Ancaman-ancaman ini turut meyakinkan pemerintah sehingga mendukung pembatasan kenaikan upah seperti yang pernah diwacanakan sejumlah menteri. Banyak pengamat ekonomi yang juga berdiri di sisi ini. Dengan demikian, masalah-masalah pengusaha mendapat tempat lebih penting ketimbang masalah kaum buruh.

Buruh lantas merasa tak memiliki ”kawan sejati” yang mampu membela kepentingannya. Bukan dalam hal upah saja perasaan ketertindasan buruh mengemuka. Dalam berbagai perselisihan hubungan kerja, buruh sudah dikalahkan ”aliansi” pengusaha, pemerintah, dan aparat keamanan. Hukum positif perburuhan mudah saja diakali kalangan berduit ini, sedangkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berlindung pada minimnya jumlah pengawas.

Perihal sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah pelanggaran nyata-nyata yang dijalankan mayoritas pengusaha. Saat ini nyaris tak ada mekanisme perekrutan tenaga kerja yang lolos dari sistem penjajahan gaya baru ini. Segala undang-undang dan peraturan setingkat kementerian diturunkan untuk membatasinya secara ketat. Di lapangan, peraturan perundangan tersebut hanyalah macan kertas, galak hanya di atas kertas.

Membebaskan diri dari kesulitan-kesulitan ini, buruh harus menghadapinya sendiri. Mereka membangun serikat, tapi hal ini juga tak mudah. Bagi pekerja kontrak/outsourcing, memiliki serikat buruh adalah kemewahan. Berani melakukannya, ancaman mengadang jelas dalam bentuk pemutusan kontrak.

Fase Lanjutan

Wajar jika pola perjuangan buruh kemudian bermetamorfosis ke tingkat lebih tinggi yaitu mogok nasional. Inilah arena tanding yang menghadapkan pihak berkepentingan pada situasi ”tos-tosan”.
Pengusaha terancam kehilangan keuntungan besar-besaran akibat berhentinya operasi pabrik, buruh tak dibayar selama melakukan mogok, dan pemerintah kelimpungan mencari solusi yang tepat. Fase selanjutnya seperti di Bangladesh, pemogokan adalah senjata oposan melucuti kekuasaan pemegang tampuk kepemimpinan.

Pemogokan adalah fase baru perjuangan buruh, setidaknya sejak era Reformasi bergulir. Demokrasi di negeri ini melahirkan protes, demonstrasi, unjuk rasa, bagai buih yang kecil-kecil, tapi berjumlah amat banyak. Selain mahasiswa, buruh termasuk elemen masyarakat yang menikmati kebebasan berekspresi ini.

Demonstrasi buruh di seantero negeri tak terhitung lagi. Beberapa menemui hasil positif, sebagian besar lainnya tidak. Pada tuntutan-tuntutan berskala nasional atau peringatan May Day, buruh tak pernah alpa memperlihatkan kekuatan besarnya. Namun, demonstrasi saja rasanya belum cukup. Belum cukup ”nendang”.

Pemogokan seperti jalan keluar yang logis. Tahun lalu, 3 Oktober 2012, merupakan percobaan kecil yang berhasil. Meski berlangsung sehari dan hanya terbatas di seputar kawasan industri penting, pemogokan nasional buruh sukses membetot perhatian publik secara luar biasa.
Para pengusaha gelagapan dibuatnya dan terpaksa mengalami kerugian hingga puluhan triliun rupiah. Hasilnya pun manis, upah minimum di sekitar DKI Jakarta melonjak tajam hingga 44 persen.
”Efek destruktif” pemogokan demikian mengkhawatirkan, inilah celah yang ingin dimanfaatkan kaum buruh. Tahun ini, ”percobaan” pemogokan digulirkan kembali dengan masa pemogokan bertambah sehari.

Buruh yang kepentingannya selalu dinomorduakan ini mengerti bahwa kekuatannya justru terletak pada dirinya sendiri, saat mereka tak sudi bekerja untuk waktu yang telah ditentukan.

Lumrah

Bagi yang fobia terhadap demonstrasi dan (kini bertambah) pemogokan, mulai kini harus menyadari bahwa keduanya adalah produk atau setidaknya menyertai demokrasi. Menyepakati demokrasi sebagai sistem kehidupan bernegara, berarti menerima ekses-eksesnya. Demokrasi tak mengharamkan pemogokan sebagai bagian penyelesaian perselisihan yang mampat.

Di negara-negara dengan demokrasi purna, pemogokan adalah hal wajar. Di Portugal, Prancis, Inggris, dan Yunani pemogokan beberapa kali terjadi dan cukup sering akhir-akhir ini. Pemogokan itu biasanya respons terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, seperti memotong anggaran publik, lalu dana publik itu malah digelontorkan untuk menyelamatkan bank-bank bermasalah (bailout).

Saat pemogokan terjadi, nyaris semua orang berhenti bekerja. Kota-kota yang biasanya ramai oleh hilir mudik kendaraan dan manusia sontak sepi, seperti Jakarta saat Lebaran. Anda tak bisa terbang atau naik kereta karena semua moda transportasi berhenti beroperasi. Sekadar belanja pun jadi rumit karena toko-toko pada tutup. Kota lumpuh, negara lumpuh.

Suasana semacam ini belum dialami rakyat Indonesia. Pemogokan nasional edisi kedua tahun ini lebih sebagai kompaknya kaum buruh untuk tidak bekerja. Masyarakat nonburuh pabrik masih tetap bekerja seperti biasanya, sehingga orang tak perlu khawatir bepergian kemana pun, meski terkena imbas kemacetan lalu lintas yang tidak biasanya. ●

Rabu, 30 Oktober 2013

Nasib Buruh dan Laporan BPS

Nasib Buruh dan Laporan BPS
Nining Elitos   Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
SUARA KARYA, 28 Oktober 2013

Regulasi baru seputar upah akan menempatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam posisi sangat menentukan. Instruksi Presiden (Inpres) tentang penetapan upah minimum yang ditujukan kepada gubernur dan menteri, menurut Menteri Koordi-nator Perekonomian Hatta Rajasa, memuat penetapan KHL (kebutuhan hidup layak) yang tak boleh lagi berdasarkan masing-masing survei (buruh, pengusaha). Dewan Pengupahan harus mengacu pada survei yang dilakukan BPS. Besaran upah, maka, bersandarkan pada nilai KHL versi BPS, produktivitas kerja, dan inflasi.

Sebelumnya, mekanisme penetapan UMP (upah minimum provinsi) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota) diawali dengan survei KHL, baik oleh pengusaha maupun buruh. Biasanya terdapat gap yang amat lebar antara kedua survei. Hasil survei KHL lalu dibawa ke rapat pleno dewan pengupahan kabupaten/kota, dan diteruskan ke provinsi untuk kemudian diajukan kepada gubernur supaya ditetapkan. Komponen KHL bersandarkan pada 60 jenis kebutuhan sesuai Kemenaker No 13 tahun 2012 (sebelumnya hanya 46 jenis).

Berpuluh-puluh tahun lamanya, kenaikan UMP (dulu UMR) berlangsung konservatif. Tahun 2013 adalah perkecualian. Pertambahan 15 komponen KHL baru, demonstrasi buruh yang tak kenal lelah, serta faktor gubernur baru, menghasilkan nilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta atau naik 44 persen. Keputusan Gubernur Jokowi menimbulkan efek kejut bagi daerah-daerah sekitarnya. Buruh di Bekasi, Bogor, Karawang, Cilegon, Tangerang kontan ikut menikmati upah sekitar Rp 2 jutaan.

Kalangan pengusaha khawatir kenaikan drastis UMP dan UMK di Jakarta dan sekitarnya berulang pada tahun depan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun bergerak cepat dengan 'bergerilya' merangkul pemerintah. Hasilnya instan. Pemerintah langsung merespon dengan mengeluarkan Inpres tentang pengupahan. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, mengamandemen UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan perlu proses yang lama, sehingga pemerintah melakukan manuver lain, yaitu menyusun instruksi presiden.

Berdasarkan Inpres ini, upah minimum tahun depan hanya boleh naik maksimal 10% dari angka inflasi tahunan. Sejumlah serikat buruh tegas menolak keberadaan Inpres yang memasung kenaikan upah ini, dan gencar menuntut kenaikan upah hingga 50%.

Terlepas dari pro-kontra Inpres pengupahan, penulis tertarik meninjau potensi peran baru BPS di bidang penentuan upah melalui survei KHL. Bagi Hatta Rajasa dan Muhaimin Iskandar, BPS dianggap pihak independen sehingga akan lebih objektif dalam menentukan KHL. Namun 'independensi' (apalagi disematkan pada lembaga negara) bukanlah murni tanpa keberpihakkan. Berbagai intervensi, secara politik maupun sogokan yang tak kasat mata, dengan gampang menggoyahkan nilai-nilai independensi, bahkan pada tataran akademik (merujuk pada istilah statistik) sekalipun.

Nir-keberpihakkan statistik sendiri sudah banyak digugat. Salah satunya oleh penulis AS, Darrel Huff. Dalam bukunya berjudul 'Berbohong dengan Statistik', secara satir diungkapkan adanya tiga jenis kebohongan, dan statistik merupakan kebohongan tingkat tertinggi! Hal ini karena statistik dapat digunakan sebagai alat untuk menipu pembaca secara halus, membuat pembacanya tidak merasa kalau sedang ditipu. Data yang mereka berikan mungkin benar, tetapi dengan berbagai penyajian yang bisa mengecoh pembacanya.

Kita tidak berharap BPS sebagai lembaga resmi di bidang pengumpul data mewakili ketidakpercayaan Darrel Huff terhadap statistik. Namun, BPS sendiri sekama ini memang tidak bebas kritik. Antara lain, kritik terkait kriteria garis kemiskinan versi BPS yang jauh di bawah standar Bank Dunia. Pada Juli tahun lalu, misalnya, garis kemiskinan yang digunakan BPS saat itu sekitar Rp 8 ribu per orang per hari atau Rp 240 ribu per orang per bulan. Garis kemiskinan ini hanya menjaring 9,13 juta orang (11,96%) sebagai miskin. Dengan standar Bank Dunia (2 dolar AS per orang per hari), penduduk miskin di Indonesia bisa mencapai di atas 100 juta jiwa atau 40,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 245 juta jiwa. (Dr Ir M Kusman Sadik, 2012).

BPS pun panen anggapan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, sebagai tukang stempel keberhasilan kinerja pemerintah. BPS tidak mampu menjaga jarak dengan pemerintah (terkooptasi), sehingga mengaburkan perannya dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat maupun dalam penyusunan kebijakan pembangunan. (Leo Kusuma, 2012) Apabila angka-angka di atas kertas selalu berbeda dengan fakta riil, kebijakan yang diambil otomatis semakin jauh dari 'kompas kebenaran' dan justru menghalangi negara mencapai tujuan-tujuannya.

Pengamat ekonomi dari LIPI Latif Adam menilai, hasil survei BPS bersifat politis, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya manipulasi metodologi survei. Hal ini disebabkan data hasil olahan BPS kerap sangat jauh dari kenyataan.

Kekhawatiran serupa layak dimunculkan apabila peran utama penentuan KHL benar-benar diambil alih oleh BPS. Apa yang disebut hidup layak menurut buruh bisa jadi sangat berbeda dengan versi hidup layaknya BPS. Buruh bersandarkan pada kebutuhan-kebutuhan lebih berkualitas dan beragam yang sebenarnya wajar, dan manusiawi (juga tidak muluk-muluk seperti mampu membeli mobil dan rumah mewah), sementara pihak lain menetapkan kebutuhan buruh pada nilai 'sekedar bertahan hidup'.

Menyikapi survei KHL ala BPS, serikat buruh mesti tetap menjalankan surveinya sendiri. Setidaknya, survei-survei mandiri ini menjadi pembanding yang sepadan dan mendekati realitas kehidupan layak buruh. Jika indikasi politisasi BPS kentara (sebagai agen pendukung rezim upah murah), serikat-serikat buruh juga harus menanggapi BPS dengan tindakan-tindakan politis yang patut dan diperlukan. ●

Jumat, 04 Oktober 2013

PHK versus UMK

PHK versus UMK
Nining Elitos  ;  Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
SUARA KARYA, 03 Oktober 2013


Menjelang akhir tahun, berbagai pihak terkait mulai kasak-kusuk perihal penentuan upah baru. Tahun 2013 ini terbilang istimewa lantaran terjadi lonjakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari sekitar Rp 1,5 juta pada 2012 menjadi Rp 2,2 juta atau naik 44 persen. Buruh di sekitar Jakarta (Bekasi, Bogor, Karawang, Cilegon, Tangerang) pun ikut menikmati upah Rp 2 jutaan. Bahkan kota/kabupaten Tangerang nilai UMK-nya melebihi DKI Jakarta (Rp 2,203 juta) dan ditasbihkan tertinggi di seluruh Indonesia.

Kalangan pengusaha segera pasang kuda-kuda, agar upah minimum 2014 tak melonjak lagi. Berbagai upaya dilakukan. Salah satunya bergandengan tangan dengan sejumlah menteri mewacanakan pembatasan kenaikan upah. Dalam pertemuan pembahasan upah buruh antara pemerintah (diwakili Hatta Rajasa, Menko Perekonomian) dan pengusaha (diwakili Sofjan Wanandi, Ketua Umum Apindo), baru-baru ini muncul dua opsi, kenaikan 20 persen atau kenaikan seturut nilai inflasi yang ditambahkan sekian persen. Sofjan cenderung ke pilihan kedua.

Pemerintah bersama Apindo juga tengah mengkaji agar kenaikan upah minimum dibuat dalam bentuk kebijakan khusus. Nantinya, akan ada rumusan atau formula baru yang menjadi referensi penentuan upah. Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebut kebijakan khusus itu kira-kira inflation rate plus certain percent yang bisa didiskusikan di forum tripartit. (Republika, 19/7)

Di luar pendekatan informal itu, pengusaha dan organisasinya kompak menyebarkan kampanye negatif bertema 'gelombang' PHK yang diakibatkan UMP terlalu tinggi. Sofjan Wanandi bahkan menyebut UMP di Indonesia tertinggi se-Asia. (okezone.com, 10/10/2012) Tengara ini muncul setelah pemberitaan cukup gencar mengenai sejumlah pabrik milik pengusaha Korsel telah hengkang dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur. Penutupan pabrik-pabrik itu disebut-sebut mengorbankan 1.200 buruh yang terpaksa di-PHK.

Data Korean Chamber of Commerce di Indonesia menyebut, sebanyak 63.680 pekerja sudah dirumahkan per tanggal 31 Juli 2013 dan 15.000 pekerja dalam proses dirumahkan. Disebutkan juga, jumlah tersebut bisa mencapai 110.000 pekerja tanpa adanya implementasi penangguhan UMP. Industri garmen tercatat mem-PHK 37.500 orang, industri alas kaki 18.500 orang, industri elektronik 5.000 orang, industri rambut palsu (wig) 2.000 orang, dan industri mainan anak 680 orang.

Menakut-nakuti

Belakangan, muncul bantahan penutupan 4 pabrik milik investor Korsel. Menurut aktivis buruh yang berbasis di KBN Cakung, Jumisih, PT Hansoll Indo I sama sekali tidak tutup dan masih beroperasi hingga sekarang. Jumisih menyampaikan bahwa empat pabrik yang disebut pihak Kadin, tutup, tetap ada di Cakung. Jumisih bahkan menantang para jurnalis melakukan cross-check ke lapangan. Pihak Apindo juga mengakui penutupan pabrik-pabrik itu masih rumor. (detik.com, 21/8)

Menakertrans Muhaimin Iskandar pun membantah adanya isu penutupan perusahaan di kawasan industri Jakarta dan sekitarnya, yang menyebabkan aksi PHK massal terhadap pekerjanya akibat faktor kenaikan upah. Menurut Muhaimin, pihaknya belum mendapat laporan mengenai adanya PHK di kawasan-kawasan industri seperti di Cakung. (okezone.com, 20/8)

Sedangkan klaim beberapa sumber milik pengusaha yang menyampaikan puluhan ribu buruh sektor padat karya mengalami PHK sulit diverifikasi kebenarannya. Meskipun itung-itungan itu benar, puluhan ribu buruh ter-PHK bukanlah hal istimewa.

Pertama, setiap tahun pabrik-pabrik selalu melakukan konsolidasi, termasuk kebutuhan terhadap pekerjanya. Pabrik-pabrik padat karya memiliki buruh yang sangat banyak (bisa mencapai puluhan ribu orang dalam satu pabrik), sehingga wajar terdapat dinamika perburuhan (baca: PHK) yang terkesan berjumlah besar. Namun perlu dicatat, arus pekerja sebaliknya (penerimaan pekerja baru) cenderung besar pula.

Kedua, sistem kerja kontrak dan outsourcing (tenaga alih daya) menambah sumir besaran pasti buruh ter-PHK. Saat ini nyaris seluruh penerimaan buruh baru melalui mekanisme kontrak atau alih daya. Dengan sistem ini, perusahaan dapat sesuka hati memutus kontrak atau tak memperpanjangnya, yang berarti juga di-PHK. Fenomena ini akan terus ada sepanjang kedua sistem itu berlaku dan tak berhubungan langsung dengan upah minimum. Pabrik-pabrik padat karya di daerah ber-UMK rendah pun tetap memberlakukan putus-sambung kontrak para buruhnya. Putus kontrak (perpanjangan kontrak kadang dilakukan berjeda beberapa bulan, misalnya, saat menghindari masa pembayaran THR) tetap terhitung sebagai PHK.

Ketiga, industri alas kaki dan garmen merupakan sektor industri padat karya yang menyerap sedikitnya 4 juta tenaga kerja, dan PHK terhadap 40 ribuan buruhnya bukan hal yang luar biasa. Proporsinya hanya 1 persen dan jelas masih bisa ditoleransi. Dalam hal ini, Apindo juga tak mengungkap apakah sepanjang tahun ini sama sekali tak ada penerimaan buruh baru di dua sektor tersebut. Biro Pusat Statistik (BPS) justru menggambarkan perkembangan positif. Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2013 mencapai 114 juta orang, bertambah 3,2 juta orang dibanding Agustus 2012. Selama setahun terakhir - dua bulan pertama 2013 sudah berlaku UMP baru - jumlah penduduk yang bekerja mengalami kenaikan terutama di Sektor Perdagangan sebanyak 790 ribu orang (3,29 persen), Sektor Konstruksi 790 ribu orang (12,95 persen), serta Sektor Industri 570 ribu orang (4,01 persen).

Gembar-gembor PHK massal ini patut dicurigai sebagai upaya menakut-nakuti pengambil kebijakan agar tak menaikkan upah minimum tinggi-tinggi. Apalagi, di tengah desakan kalangan serikat buruh yang menuntut UMP naik hingga 50 persen, sebagai imbas langsung kenaikan BBM dan inflasi yang menggerus daya beli buruh. ●

Kamis, 05 September 2013

Menakar Kenaikan Upah

Menakar Kenaikan Upah
Nining Elitos ;  Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
KOMPAS, 05 September 2013


Tarik ulur soal upah kembali menghangat akhir-akhir ini. Timbul wacana penentuan upah minimum kota/kabupaten/provinsi yang akan dikekang kenaikannya hanya 20 persen.
Dalam pertemuan pembahasan upah buruh antara pemerintah (diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa) dan pengusaha (diwakili Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi) pada Jumat (19/7), muncul dua opsi: kenaikan 20 persen atau kenaikan seturut nilai inflasi yang ditambahkan sekian persen. Sofjan cenderung ke pilihan kedua.

Pemerintah bersama Apindo juga tengah mengkaji agar kenaikan upah minimum dibuat dalam bentuk kebijakan khusus. Nantinya, akan ada rumusan atau formula baru yang menjadi referensi penentuan upah. Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebutkan, kebijakan khusus itu kira-kira inflation rate plus certain percent yang bisa didiskusikan di forum tripartit.

Selama ini, mekanisme penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diawali survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei KHL lalu dibawa ke rapat pleno dewan pengupahan kabupaten/kota dan diteruskan ke provinsi untuk kemudian diajukan kepada gubernur supaya ditetapkan. Komponen KHL bersandar pada 60 jenis kebutuhan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 (sebelumnya hanya 45 jenis).

Hasil penambahan 15 komponen baru langsung terasa saat penentuan UMK/P 2013. Berkat desakan buruh melalui demonstrasi yang tak kenal lelah, UMP DKI Jakarta diteken Gubernur Joko Widodo sebesar Rp 2,2 juta atau naik 44 persen. Keputusan Jokowi menimbulkan efek kejut bagi daerah sekitarnya. Buruh di Bekasi, Bogor, Karawang, Cilegon, dan Tangerang ikut menikmati upah Rp 2 jutaan. Bahkan Kota/Kabupaten Tangerang nilai UMK-nya melebihi DKI Jakarta, yakni Rp 2,203 juta.

Kenaikan UMP cukup besar diperoleh buruh di Kalimantan Timur (naik 49 persen), Gorontalo (40,3), Kepulauan Riau (34,5), Maluku (30,8), dan Bengkulu (29 persen). Provinsi-provinsi lain cenderung moderat dalam menentukan UMP 2013 (naik dalam rentang 10-25 persen). Bahkan delapan provinsi mengerek UMP-nya di bawah 10 persen, yakni Jawa Tengah (8,5 persen), Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara (9 persen), Papua (7,9 persen), Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Timur (9,2 persen), Yogyakarta (6,1 persen), serta kenaikan terendah di Sulawesi Barat (3,4 persen). Secara nasional upah buruh naik 18,32 persen dibandingkan dengan pada 2012.

Kekhawatiran pemerintah dan Apindo (akan potensi melonjaknya kembali upah buruh pada 2014), dengan demikian, cenderung bias Jakarta. Secara umum, kenaikan upah buruh tahun 2013 tidak sespektakuler yang dibayangkan (masih di bawah 20 persen). Bahkan banyak kota dan kabupaten di Jawa yang merupakan sentra-sentra industri masih ber-UMK di bawah Rp 1 juta. Di masa sekarang ini, upah tak sampai sejuta sebulan sangat sulit dikategorikan layak.

Catatan lain, masih sangat banyak perusahaan yang menangguhkan upah baru tanpa kejelasan waktu berakhirnya. Lebih banyak lagi perusahaan yang membayar buruhnya di bawah UMK dan tetap berbisnis tanpa sanksi memadai. Sementara itu, puluhan juta pekerja yang dinyatakan informal (buruh UKM, buruh-tani, pekerja rumah tangga) berada di luar jangkauan penerapan UMK.

Keberadaan sistem kerja kontrak dan alih daya memperparah keadaan. Mereka bekerja tanpa kepastian, rawan pemutusan kontrak, kesulitan bergabung dalam serikat buruh, mengalami diskriminasi, dan siap-siap merelakan hasil kerja sebulan dipotong oleh agen alih daya. Upah memadai dan status kerja terlihat sebagai kemewahan tersendiri bagi buruh-buruh ini.

Tak muluk-muluk

Lalu, seberapa besar kenaikan upah yang patut dan pantas diterima buruh pada 2014? Jika Apindo dan pemerintah mematok maksimal hanya 20 persen (bisa jauh di bawahnya karena bersandar pada inflasi belaka), sejumlah serikat buruh menuntut upah naik hingga 50 persen. Angka yang njomplang ini menunjukkan betapa lebar jarak kepentingan keduanya.

Munculnya angka 50 persen (setara dengan Rp 3,7 juta) sebenarnya tak mengherankan meski terlihat muluk-muluk setelah kenaikan signifikan UMK dari 2012 ke 2013. Penyebabnya adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhir Juni lalu. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, kenaikan harga BBM menggerus daya beli buruh hingga 30 persen. Ditambah inflasi yang diperkirakan mencapai dua digit, kenaikan upah riil di tahun 2013 sebenarnya kurang dari 10 persen. 

Dengan catatan tebal, perhitungan ini hanya berlaku bagi UMK/P DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kenaikan harga BBM menciptakan efek domino yang sangat parah. Seluruh harga komoditas terkerek naik, mulai dari kebutuhan dapur hingga sewa rumah. Kebijakan pemerintah ini membatalkan keuntungan kenaikan upah yang bisa dianggarkan untuk menabung, rekreasi atau belanja. Upah tetap habis akibat harus mengompensasi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Mengutip penelitian Akatiga (2009), rata-rata pengeluaran riil buruh selalu melebihi upah riil dan UMK. Upah total mengover 74,3 persen pengeluaran riil buruh, sedangkan UMK lebih rendah lagi atau hanya senilai 62,4 persen rata-rata pengeluaran buruh per bulan. Akibatnyam buruh harus ketat berhemat dan hidup dalam lingkaran utang. Politik upah murah yang dianut pemerintah selama ini, dengan demikian, melestarikan dan memperpanjang rantai kemiskinan kaum buruh/pekerja.

Pada dasarnya, buruh juga memiliki banyak mimpi sebagaimana manusia bermartabat lainnya, tapi selama ini terganjal oleh kebijakan upah murah. Sungguh absurd membayangkan orang bekerja sepanjang hidupnya, tapi upah yang diperoleh tiap bulan raib seketika itu juga. Buruh tetap menjadi tunawisma (tidak mampu membeli rumah sendiri), dipaksa mengabaikan kebutuhan rekreasional berkualitas, dan tak kuasa menyiapkan dana bagi anak keturunan mencapai pendidikan setinggi-tingginya. ●  

Minggu, 01 September 2013

Menakar Upah Buruh

Menakar Upah Buruh
Nining Elitos ;  Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
SUARA KARYA, 31 Agustus 2013


Ketua Apindo Anton Supit mengklaim 44 ribu buruh sepatu di-PHK oleh sekitar 29 perusahaan akibat beban pembayaran upah minimum yang tinggi. (kompas.com, 29/7) Menurut Ekonom Didik J Rachbini, penentuan upah buruh secara politis seperti sekarang ngawur karena naik drastis, tidak secara bertahap dan paralel dengan peningkatan produktivitas pekerja. (Investor Daily, 27/11/2012) Presiden SBY yang pernah menyatakan pemerintah tidak lagi menganut prinsip upah buruh murah (30/11/2012) bahkan menyindir Gubernur DKI Jokowi soal UMP Jakarta sebesar Rp 2,2 juta atau naik 44% (8/4) dengan meminta agar persoalan upah buruh tidak untuk kepentingan politik demi menjadi populis di mata masyarakat.

Perihal UMP yang diklaim tinggi ini belakangan memang santer dihembuskan di media-media, terutama oleh kalangan pengusaha dan asosiasinya. Dikabarkan, puluhan investor asing hendak tunggang-langgang dari Indonesia lantaran tak kuat lagi menanggung beban upah. Para pengusaha juga sudah banyak merelokasi pabrik ke daerah berupah rendah. Selain itu, konon, ada puluhan ribu ter-PHK sebagai bentuk efisiensi produksi. Masalahnya, apakah benar upah buruh saat ini berkategori tinggi?
Untuk menakar berlebihan atau tidak upah buruh di Indonesia, ada beberapa metode yang bisa menggambarkan nilai kepantasannya. Pertama, perbandingan apple to apple dengan upah minimum negara-negara tetangga, terutama kawasan Asia. Diketahui, upah buruh Indonesia memang bukan yang terkecil, tapi juga tak terlalu besar.

Di China, dalam tiga bulan pertama tahun 2012 saja, upah minimum naik lebih dari 10 persen, menjadi sekitar Rp 2,1 juta di Shanghai, Rp 2,2 juta di Shenzhen, dan Rp 1,8 juta di Beijing. Upah minimum di Thailand berkisar antara Rp 2.167.491 dan Rp 2.818.409. Buruh di Filipina menerima upah Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076 (tertinggi), sedangkan Malaysia belum menganut upah minimum namun diperkirakan (tahun 2012) antara Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta.

Indonesia sendiri memiliki upah terendah sebesar Rp 830.756 dan tertinggi Rp 2.203.000. Jumlah ini masih lebih kecil dari Malaysia, Filipina dan Thailand, tapi lebih unggul dari Vietnam (tertinggi Rp 923.300), apalagi Kamboja (Rp 592.981). Upah buruh di negara tertutup Myanmar konon lebih rendah lagi, hanya berkisar Rp 200 ribuan per bulan.

Metode lainnya adalah Big Max Index yang mungkin terkesan nyeleneh, tapi menarik. Big Max Index dikembangkan oleh majalah Inggris The Economist pada 1986 sebagai alat untuk mengukur harga relatif di beberapa negara setelah menyesuaikan nilai tukar nominal mata uang dari satu negara ke negara lainnya. Caranya, dengan membandingkan harga Big Mac (produk waralaba McDonald) dengan upah minimum di negara-negara berbeda. Big Max Index tahun ini mengungkapkan, pekerja Jakarta harus bekerja membanting tulang selama 2 jam agar bisa membeli setangkup Big Mac seharga Rp 27.500. Dengan upah minimum yang berlaku di Seoul saat ini, pekerja di Korsel membutuhkan waktu bekerja 42 menit untuk bisa menikmati Big Mac di kedai McDonald.

Di negara-negara dengan upah minimum sangat tinggi, waktu kerja yang dibutuhkan relatif singkat. Pekerja Australia hanya butuh bekerja 18 menit untuk bisa jajan Big Mac. Sementara itu, pekerja New Zealand dan Prancis harus bekerja empat menit lebih lama untuk mengunyah Big Mac. Sebaliknya, di Sierra Leone, Afrika, pekerja membutuhkan waktu 136 jam untuk bisa menikmati roti besar yang menghimpit daging, sayuran dan mayonais itu.

Ketiga, cara mirip-mirip dapat digunakan untuk memperbandingkan upah dari tahun ke tahun, yang kali ini parameternya adalah harga beras. Penelitian LSM TURC menyebutkan pada 1997 upah minimum buruh mampu membeli 350 kilogram beras (harga beras Rp 700 per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras 160 kilogram (harga beras Rp 5.000 per kilogram). Dengan asumsi harga beras kualitas sedang saat ini Rp 8.500 per kilogram, UMP Rp 2,2 juta bisa untuk membeli 259 kilogram beras. Artinya, upah riil buruh secara relatif naik sejak lima tahun lalu, namun justru turun 26 persen dibanding tahun 1997.
Upah buruh di Indonesia yang terkesan tinggi hanya dinikmati pekerja formal di area Jakarta dan sekitarnya. Sementara mayoritas buruh di daerah masih menerima upah rendah (dalam kisaran Rp 1 juta-Rp 1,5 juta). Bahkan, banyak buruh di kabupaten di Jabar, Jateng, Jatim dan DIY diupah kurang dari Rp 1 juta per bulan.

Pun bagi buruh di Jabodetabek tak otomatis menerima upah sesuai ketentuan. Mekanisme penangguhan upah yang tak jelas deadline-nya membuat puluhan ribu buruh menerima upah di bawah Rp 2 juta. Sistem kerja kontrak dan outsourcing juga kerap menghalangi buruh menerima upah resminya, kalau tak ingin diputus kontrak secara sepihak. Pekerja outsourcing bahkan harus rela menyetorkan sebagian penghasilannya ke agen outsourcing.

Selain itu, upah minimum yang ditetapkan gubernur hanya menjangkau para pekerja formal. Di luar itu, buruh dibayar sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja (majikan), yang seringkali nilainya jauh di bawah UMP yang berlaku. Beberapa waktu lalu kita dikejutkan kabar perbudakan buruh panci di Tangerang yang disekap dan dijanjikan dibayar Rp 600 ribu per bulan. Meski tanpa drama perbudakan, upah ratusan ribu rupiah ini masih (terpaksa) diterima jutaan buruh-buruh informal (termasuk di Jabodetabek) seperti pekerja UKM, pembantu rumah tangga, penjaga toko, buruh-tani, pelayan warteg, buruh cuci, dan pekerja-pekerja marjinal lainya.

Jika ditotal, jumlah buruh yang dibayar rendah ini jauh lebih banyak daripada buruh Jabodetabek yang dibayar sesuai ketentuan. Jadi, masih ngotot buruh Indonesia dibayar terlalu besar? Masih tega bilang buruh tidak pantas menerima upah tinggi, jika pada kenyataannya tidak demikian? ●  

Sabtu, 03 Agustus 2013

Gelombang Kisruh THR

Gelombang Kisruh THR
Nining Elitos  ;  Ketua Umum Konfederasi
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
          SINAR HARAPAN, 02 Agustus 2013

Seperti telah diprediksikan sebelumnya, sengketa pembayaran tunjangan hari raya (THR) meruyak di mana-mana. Kewajiban yang banyak dipunggungi pengusaha dalam berbagai modus ini mendapatkan perlawanan keras buruh.

Menjelang dan setelah deadline pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku (H-7 perayaan keagamaan), buruh se-Tanah Air mengadu ke posko-posko, menjerit melalui media-media sosial, dan mendemo perusahaan atau kantor-kantor pemerintah meski masih dalam suasana Ramadan.
Logikanya sederhana saja. Buruh dalam posisi terjepit lantaran harus menyediakan dana cukup untuk berbagai keperluan Lebaran. Apalagi setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat harga kebutuhan pokok melejit tak karuan.

Setidaknya buruh memerlukan sebulan gaji tambahan untuk membeli tiket mudik, menyediakan oleh-oleh bagi keluarga di kampung, menyisihkan duit untuk orang tua, sampai sekadar dana salam tempel dan penyediaan sajian khas Lebaran.

Di Kota Tangerang, Banten, ratusan buruh PT Wingoh Albindo meradang setelah dijanjikan hanya mendapatkan THR kurang dari ketentuan. Pihak perusahaan hanya mau memberikan THR sebesar Rp 250.000-550.000 per orang, jauh dari ketentuan sebulan gaji (Rp 2,203 juta) untuk pekerja setahun berturut-turut. Tahun-tahun sebelumnya THR di pabrik plastik itu hanya Rp 100.000.

Sebuah perusahaan teh gelas yang populer tak jauh dari PT Wingoh juga hanya memberi THR pada ratusan karyawannya sejumlah enam dus produk perusahaan yang sebentar lagi kedaluwarsa.
Dari Jawa Tengah, dua kota sentra industri, yakni Pekalongan dan Kudus, diguncang demo ribuan buruh yang menuntut THR. Sekitar 1.500 buruh pabrik rokok Gentong Gotri menggeruduk Kantor Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) untuk mengadu dan meminta difasilitasi kepada manajemen pabrik perihal pembagian THR. Hingga H-10 Lebaran belum ada kejelasan waktu THR dibagikan (okezone.com, 29/7).

Pada 25 Juli lalu, Pekalongan dilanda demo ribuan buruh yang menuntut THR. Demo tersebut sempat ricuh karena diwarnai bentrokan. Sementara itu, Posko Pengaduan THR setempat menerima pengaduan dari pekerja PT Maya Food Industry dan CV Panca Jaya. Pengaduan berkisar pembayaran THR yang kurang dari Rp 500.000 (suaramerdeka.com, 22/7).

Sumatera tak luput dari pemberitaan kasus THR. Sebanyak 239 pekerja PT BWP Meruap mogok. Mereka telah memiliki peraturan perusahaan yang mengatur pembayaran THR dua bulan gaji, namun realisasinya hanya sebulan (jambiupdate.com, 28 Juli 2013). Di Tebingtinggi, puluhan buruh PT ADEI berunjuk rasa menolak THR sebesar Rp 200.000 hingga Rp 600.000 (analisadaily.com, 26/7).

Tahun ini Jawa Timur menjadi ”pusat” kasus-kasus THR. Posko THR Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur telah menerima 3.750 laporan buruh terkait THR. Semua laporan itu berasal dari para buruh yang berada di daerah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. Para buruh melaporkan adanya pelanggaran dalam pemberian THR oleh perusahaan masing-masing.

Dari Malang, ribuan buruh pabrik rokok menuntut kesetaraan THR antara buruh borongan dengan harian. Mereka mogok kerja dan memblokade satu ruas jalan penting. Di Kota Malang, 10 persen dari total 800 perusahaan belum membayarkan THR. Sedikitnya 100 perusahaan di Tulungagung tidak mengembalikan surat pernyataan kesanggupan memberikan THR yang meresahkan karyawan setempat (jpnn.com, 27/7).

Di Mojokerto, buruh pabrik jelly menggelar demo menuntut THR sesuai ketentuan. Aksi mogok kerja juga mewarnai Gresik saat ratusan pekerja PT Goldfindo mogok menuntut kejelasan pembayaran THR (surya.co.id, 30/7). Laporan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur menyebut, mereka sudah menerima 20 pengaduan THR per 29 Juli.

Jangan Lelet

THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Setiap pekerja yang telah bekerja selama setahun terus-menerus atau lebih, baik permanen maupun kontrak, berhak untuk mendapatkan THR setara upah sebulan.
Upah satu bulan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sendiri telah menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksi mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan. Menurutnya, setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas.

Pemerintah memang dituntut pro aktif memastikan THR sampai ke tangan pekerja. Selain dibekali perangkat memadai (sumber daya dan peraturan), pemerintah sesungguhnya mempunyai power untuk memberi hukuman bagi pelanggar aturan. Hanya saja, praktik di lapangan kerap menyimpang, di mana oknum pengawas ketenagakerjaan justru aktif meminta THR bagi dirinya sendiri, dan bukan bagi yang berhak.

Pengacara publik LBH Jakarta Maruli Rajagukguk bahkan menyatakan, mengadukan kasus THR ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) adalah tindakan percuma. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan transparasi perihal penyelesaian kasus-kasus THR itu (detik.com, 28/7).

Tidak aneh, gegap gempita THR di banyak daerah tak bergema di kantor Kemnakertrans. Mereka belum menerima satu pun pegaduan menyangkut keterlambatan atau tidak dibayarnya THR. Tanpa pengaduan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kemnakertrans, Irianto Simbolon, mengklaim semua pengusaha Indonesia membayar THR untuk semua karyawannya (beritasatu.com, 30/7).

Seharusnya, pemerintah tak hanya berpangku tangan menunggu pengaduan buruh yang terbukti segan dan kurang percaya terhadap mediasi dan keberpihakkan mereka. Dinas-dinas tenaga kerja mestinya memantau lekat-lekat pemberitaan media yang marak soal THR atau laporan-laporan masyarakat lewat media sosial. Gerak cepat harus dilakukan mengingat timing penuntasan kasus THR sangat sempit (keburu Lebaran tiba). Jika tindakan tegas harus ditempuh seperti klaim Muhaimin, maka tidak perlu ”ba-bi-bu” lagi, langsung kerjakan sehingga penyelesaiannya bisa lebih cepat.


Jika kinerja cepat-tanggap tak diperlihatkan pemerintah, tak salah jika para buruh mencari solusinya sendiri. Mereka jelas tak mau pasrah menerima kenyataan tanpa THR, sementara Lebaran segera tiba dan buruh dituntut berkantong setebal mungkin agar Idul Fitri menjelma sebagai hari kemenangan yang sesungguhnya. ● 

Kamis, 20 Juni 2013

Kuasa yang Meninggalkan Rakyat

Kuasa yang Meninggalkan Rakyat
Nining Elitos ;   Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI)
SINAR HARAPAN, 18 Juni 2013

  
Episode rencana penaikan harga BBM kali ini sedikit berbeda. Di media-media, kita menyaksikan parade pernyataan persetujuan pejabat yang bersahut-sahutan. Segala dalih disampaikan bahwa memotong subsidi adalah demi penyelamatan keuangan negara. Melakukannya berarti juga menyelamatkan rakyat.

Iming-iming ditebar. Segala sisi perikehidupan rakyat bakal ditopang oleh hasil penyunatan subsidi. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 150.000 dibagikan pada belasan juta rakyat miskin selama empat bulan. Tak hanya itu, berbagai program kerakyatan diluncurkan, mulai dari beasiswa untuk pelajar/mahasiswa, penyediaan lapangan kerja, pengadaan listrik di daerah terpencil, hingga pembangunan perumahan murah.

Kesannya, seluruh “kebaikan pemerintah” itu selama ini raib gara-gara subsidi BBM yang terlalu besar. Apalagi, subsidi itu ternyata lebih banyak dinikmati golongan kaya. Subsidi BBM benar-benar horor yang menjauhkan rakyat dari kesejahteraan.

Di luar panggung media, logika pemerintah berbenturan dengan pengetahuan sehari-hari rakyat. Kebanyakan orang tak mau tahu urusan penyelamatan APBN. Satu hal yang jelas di depan mata, kenaikan BBM berarti naiknya ongkos transportasi, harga-harga kebutuhan pokok yang melambung, dan segala urusan berhubungan duit yang tak lagi murah.

Tak heran jika menjelang isu kenaikan harga BBM, ribuan elemen rakyat berdemonstrasi di pusat-pusat kekuasaan dari pusat hingga daerah. Mahasiswa turun ke jalan dan memancing keributan dengan aparat keamanan, beberapa bertindak berlebihan seperti di Makassar. Sementara itu, buruh yang kian terorganisasi dan berpengalaman menghadapi kasus dan kebijakan, tumpah ruah di jalan-jalan protokol, Istana Negara, atau gedung DPR.

Pemerintah memang telah membentuk tim khusus sosialisasi penyesuaian harga BBM (diketuai langsung Wapres Boediono). Bujuk rayu ditebar melalui televisi, media massa, juga jutaan spanduk di setiap pom bensin. Namun begitu, tetap saja tercipta jarak begitu lebar antara keinginan pemerintah dan aspirasi masyarakat.

Upaya Bersama

Masalahnya, bertujuan baik atau sebaliknya, pentas kenaikan harga BBM selalu menempatkan rakyat menjadi aktor (sekaligus korban) utama. Sementara itu, (pejabat) pemerintah bertindak sebagai sutradara yang relatif tidak menanggung risiko ke depannya.

Alih-alih mengharapkan keseimbangan finansial, rakyatlah seperti yang harus menanggung permasalahan itu sendirian. Rakyat seperti buruh, tani, dan nelayan yang bekerja keras demi sesuap nasi dipaksa kembali menyerahkan hasil jerih payahnya itu untuk menutup kenaikan harga segala komoditas akibat harga BBM naik.

Sebaliknya pemerintah cukup berkomentar, ketok palu, atau bahkan menghamburkan dana untuk keperluan kampanye kenaikan harga BBM. Mereka pun tak perlu menanggung harga baru BBM lantaran dibayari negara. Dalam berbagai kesempatan, tidak ada simpati dari pejabat yang memadai terhadap kesulitan rakyat pasca-BBM naik. Setidaknya permohonan maaf yang tulus (lantaran bakal menyusahkan rakyat) akan sedikit menjadi penawar kegetiran.

Selain itu, jika temanya adalah penyelamatan anggaran, tidak ada aktivitas atau rencana lain, seolah anggaran yang payah ini semata-mata karena subsidi BBM. Seandainya pemerintah punya agenda lain demi keseimbangan APBN, mungkin rakyat relatif mafhum. Penghematan uang negara untuk hal-hal tidak mendesak misalnya, tentu bakal diapresiasi banyak kalangan.

Porsi terbesar anggaran negara masih untuk belanja pegawai berupa gaji, fasilitas dan berbagai keperluannya. Di banyak daerah, proporsi anggaran daerah untuk item ini bisa mencapai 70-80 persen. Artinya, tidak cukup banyak yang tersisa bagi pembangunan sarana publik. Proporsi timpang ini juga menimbulkan kesan pajak yang dibayar rakyat hanya untuk membiayai gaji pegawai.

Seharusnya, ada kebijakan memadai di sektor ini yang akan menambah kas negara dan menyeimbangkan APBN. Kita sering kali mendengar biaya perjalanan pejabat yang supermahal ke luar daerah dan luar negeri. Biaya ini semestinya dipangkas besar-besaran, kalau perlu ada moratorium (penghentian sementara) perjalanan dinas.

Fasilitas-fasilitas pejabat juga harus terkoreksi signifikan. Tidak ada lagi pembelian kendaraan dinas, komputer baru, dan berbagai fasilitas lain tak mendesak. Penyejuk ruangan diganti kipas angin biasa, gedung-gedung tak perlu dicat lagi. Pada tahap paling ujung, tunjangan bagi pejabat dipangkas sekecil-kecilnya. Intinya, semua tindakan penghematan dilakukan demi anggaran negara yang sehat.

Jika benar subsidi menguntungkan orang kaya yang diketahui pejabat itu juga orang kaya dan menghisap BBM bersubsidi jauh lebih banyak dari orang miskin, bikin skema lain agar orang kaya dipaksa mengeluarkan dana lebih besar. Pajak kendaraan pribadi bisa diperbesar dua hingga tiga kali. Biaya parkir juga perlu dibikin mahal sebagaimana negara-negara lain.

Seandainya hasil akhir proses ini tak juga cukup, pilihan pemotongan subsidi adalah langkah yang harus diambil lantaran tidak ada langkah lainnya.

Pun saat pengumumannya, kita ingin melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau pejabat yang mewakilinya bercucuran air mata, disertai permintaan maaf beribu kali kepada rakyat.