Tampilkan postingan dengan label Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok - Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok - Kajian. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Maret 2014

Mempersoalkan Istilah Cina

Mempersoalkan Istilah Cina

Muhammad Ilyasa  ;   Editor Penerbit Zikrul Hakim-Bestari, Jakarta
REPUBLIKA, 26 Maret 2014

                                                                                         
                                                             
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja mengeluarkan Keppres No 12/2014 tentang penggantian istilah Cina menjadi Tionghoa atau Tiongkok.

Keppres ini melengkapi berbagai peraturan yang menyangkut WNI keturunan Cina yang terbit setelah reformasi 1998. Sebelumnya, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Inpres No 26/1998 yang menghapuskan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi. 

Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres No 6/2000 yang membolehkan WNI keturunan Cina mengekspresikan kebudayaan mereka, termasuk menjalankan agama leluhur Konghucu. Presiden Megawati menerbitkan Keppres No 19/2002 yang menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional. Sebelum Keppres No 12/2014 dikeluarkan, Presiden SBY juga menggulirkan wacana pembentukan Dit jen Konghucu pada Kementerian Agama.

Penerbitan berbagai aturan itu jelas memperlihatkan reformasi 1998 telah memberi angin segar bagi WNI keturunan Cina. Tegasnya, reformasi banyak memberi keuntungan bagi WNI keturunan Cina. Hal ini tentu menggembirakan. Namun, ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa reformasi belum memberi manfaat apa-apa bagi WNI pribumi, ini tentu menyimpan potensi persoalan lain yang lebih rumit. Bagi WNI pribumi, reformasi diharapkan membawa perubahan pada tingkat kesejahteraan mereka. Namun, setelah 16 tahun reformasi, harapan itu tidak pernah terwujud.

Terbitnya berbagai aturan yang memihak WNI keturunan Cina itu memperlihatkan negara tidak sungguh-sungguh mencari jalan keluar terhadap persoalan hubungan antara WNI pribumi dan WNI keturunan. Mengapa? Penyelesaian yang dimunculkan hanya menyentuh permukaan, tidak memecahkan akar permasalah sesungguhnya. 

Dengan terbitnya berbagai peraturan itu, negara secara tidak langsung mengakui adanya disharmoni hubungan antara WNI pribumi dan WNI keturunan. Namun, akar persoalan yang menyebabkan disharmoni tersebut tidak pernah dicarikan jalan keluarnya. Akar persoalan sesungguhnya adalah terjadinya kesenjangan ekonomi yang sangat lebar antara WNI pribumi dan WNI keturunan.

Ketidakseriusan mencarikan solusi persoalan ini disebabkan berbagai peraturan itu diterbitkan tak lepas dari kepentingan politis penguasa. Pascareformasi, dukungan WNI keturunan selalu dibutuhkan oleh mereka yang sedang berkuasa maupun mereka yang ingin meraih kekuasaan. Hal ini karena kekuatan dan dominasi ekonomi WNI keturunan tak tertandingi kelompok mana pun sehingga meraih dukungan mereka sangat strategis bagi mereka yang berkepentingan dengan kekuasaan. Hal inilah yang dipersoalkan banyak pihak ketika SBY mengeluarkan Keppres dan memunculkan wacana Ditjen Konghucu tepat menjelang Pemilu 2014.

Isu diskriminasi

Pascareformasi 1998, setiap membicarakan WNI keturunan Cina yang selalu muncul adalah isu diskriminasi. WNI keturunan dikesankan merupakan kelompok yang terdiskriminasi secara masif di negeri ini. Isu ini terus diproduksi oleh WNI keturunan dan kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan WNI keturunan.

Bagi WNI pribumi, blow up isu ini terasa menyakitkan. Mereka mengetahui isu ini tidak benar. Logikanya, bagaimana mungkin terjadi diskriminasi kalau jumlah WNI keturunan yang cuma 3,7 per sen dari populasi penduduk Indonesia bisa menguasai ekonomi Indonesia hingga 70-80 persen. Yang terjadi sesungguhnya bukan diskriminasi, tapi pemberian privilege (hak istimewa) dari negara kepada WNI keturunan.

Diskriminasi justru terjadi kepada WNI pribumi. WNI pribumi sangat sulit memperoleh akses perbankan yang mensyaratkan agunan, banyak tempat usaha WNI pribumi yang secara sistemik beralih menjadi lahan usaha WNI keturunan, misalnya, pasar tradisional yang dibangun menjadi mal modern sehingga harganya mahal dan WNI pribumi tak mampu menyewa apalagi membelinya, kesulitan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta masih banyak lagi yang semuanya bersumber pada ketakberdayaan ekonomi WNI pribumi. Hal sebaliknya terjadi pada WNI keturunan, karena mereka memiliki kemampuan ekonomi yang besar, semua itu bisa diraih dengan mudah.

Yang lebih menyakitkan lagi, suara WNI keturunan tak pernah terdengar ketika kelompok mereka melakukan penyimpangan, misalnya, melakukan korupsi dalam skala besar kemudian buron ke luar negeri untuk menghindari hukuman. Pendiaman WNI keturunan terhadap masalah ini bisa ditafsirkan sebagai pengiyaan dan pembenaran tindakan penyimpangan tersebut. Sebaliknya, ketika negara mencoba membuka peluang berusaha bagi WNI pribumi, misalnya dengan redistribusi aset yang pernah digulirkan Menteri Koperasi Adi Sasono di era Presiden Habibie, suara-suara penentangan WNI keturunan nyaring terdengar.

Menganggap istilah Cina sebagai merendahkan dan diskriminatif yang nyaring disuarakan WNI keturunan bisa dibaca dalam konteks blow up isu diskriminasi ini. Apalagi di kalangan WNI keturunan sendiri banyak istilah khusus untuk menyebut WNI pribumi yang sangat merendahkan, misalnya fan-qui (manusia iblis) dan cou-qui (manusia jahat), yang biasa diucapkan antar-WNI keturunan dalam komunikasi sehari-hari. Sementara, sebutan Cina yang dilakukan WNI pribumi tidaklah merendahkan, bahkan bermakna pengakuan dan penerimaan keberadaan etnis ini dalam lingkungan mereka. Lihatlah, istilah petai cina, pacar cina, tahu cina, tinta cina, pecinan, dan sebagainya yang telah menjadi bagian kehidupan WNI pribumi. 

Sebutan ini juga mengacu kepada negeri asal mereka dan sudah menjadi kaidah internasional. Di dunia internasional, sebutan The People's Republic of China (RRC) dan Republic of China (Taiwan) sudah diterima secara umum. Sementara, istilah Tionghoa bersumber dari pembagian strata masyarakat oleh penjajah Belanda dan bermakna "orang yang berada di atas" untuk membedakan dengan warga pribumi yang berstrata lebih rendah.

Melihat peliknya persoalan WNI keturunan ini, mengganti istilah Cina menjadi Tionghoa jelas bukanlah sebuah solusi. Permasalahan tidak akan selesai hanya dengan munculnya istilah baru petai tionghoa dan petionghoan. Alih-alih menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru karena penggantian istilah ini semakin memperkuat penilaian WNI pribumi bahwa WNI keturunan memang selalu diistimewakan.

Solusi satu-satunya terhadap masalah ini adalah pemberian kesempatan berusaha yang luas kepada WNI pribumi untuk memperbaiki perekonomian mereka, seperti yang dilakukan Malaysia lewat New Economic Policy-nya. WNI keturunan harus memandang ini bukan sebagai ancaman, justru untuk membangun harmoni antara kedua kelompok warga negara ini yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi WNI keturunan pula.

Rabu, 26 Maret 2014

Mengkaji Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok

Mengkaji Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok

Novi Basuki  ;   Researcher pada Department of South East Asian Studies
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Maret lalu menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014. Melalui ini, SBY resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 yang mengimbau untuk menggunakan istilah China dan meninggalkan istilah Tionghoa dan Tiongkok.

Dalam pertimbangannya, penggantian istilah Tionghoa/Tiongkok dengan Tjina dinilai telah "menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam relasi sosial yang dialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa". Dengan berlakunya keppres tersebut, ''dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa dan untuk penyebutan negara People's Republic of China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok".

Perjalanan Istilah C(h)ina         

Patut diketahui, di Tiongkok sendiri, soal apakah penggunaan istilah C(h)ina mengandung unsur diskriminasi atau tidak masih terus menjadi perdebatan hingga kini.

Para sejarawan Tiongkok mengakui bahwa kata C(h)ina berasal dari bahasa Sanskerta: cinastana dan/atau mahachinastana. Maha bermakna agung. Sthana berarti negara. China diyakini sebagai pelafalan dari kata Qin yang merujuk kepada Dinasti Qin (221 SM-206 SM). Dari kata tersebut, dapat diartikan: Negara Qin yang agung.

Pada zaman Dinasti Tang (618-907), agama Buddha maju pesat. Para biksu banyak menerjemahkan kitab-kitab klasik agama ini yang mereka bawa sepulang belajar dari India. Kata mahachinastana yang tercatat di sana kemudian secara transkripsi diterjemahkan menjadi mokezhina guo. Dalam buku Great Tang Records on the Western Regions yang ditulis pada 646 Masehi, misalnya, terdapat percakapan seperti ini, "Dinasti Tang itu di mana?", "Tang itu di tempat yang oleh India sebut sebagai mokezhina guo".

Belakangan, kata mokezhina guo diperpendek menjadi zhina saja. Liang Qichao (1873-1929), salah seorang tokoh reformis di masa akhir Dinasti Qing, dalam tulisan-tulisannya kerap menggunakan istilah ini. Pelajar-pelajar Tiongkok di Jepang kala itu juga menyertakan kata zhina pada nama perkumpulannya. Lebih dari itu, mereka lebih memilih menyebut dirinya sebagai Zhina Ren (orang Zhina) daripada Qing Ren (orang Qing) sebagai bentuk penolakan terhadap dinasti korup itu.

Penggunaan kata zhina masih terus digunakan sampai beberapa tahun setelah berdirinya Zhonghua Min Guo (Republic of China) pada 1912. Surat Sun Yatsen kepada Perdana Menteri Jepang Okuma Shigenobu pada 1914 tercatat 34 kali menggunakan kata zhina.

Baru ketika terjadi perang Tiongkok-Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II, istilah zhina yang digunakan Jepang dianggap mengandung unsur penghinaan karena shina -pelafalannya dalam bahasa Jepang- dianggap berdekatan bunyi dengan huruf Kanji lainnya yang berarti boneka golek dan segera mampus.

Terkait istilah Tjina dan/atau C(h)ina yang dianjurkan penggunaannya melalui SE-06/Pred.Kab/6/1967 apakah mengandung unsur diskriminasi atau tidak, tentu perlu ditempatkan pada situasi yang melatarbelakangi keluarnya surat edaran tersebut. Yakni, meletusnya insiden G 30 S tahun 1965 yang ditengarai dimotori oleh PKI dan kecurigaan terhadap Tiongkok yang turut memberikan sokongan akan pemberontakan tersebut.

Republik Rakyat Tiongkok Kurang Tepat

Bahasa nasional Tiongkok -atau yang lazim dikenal dengan sebutan Putonghua-tidak mengenal istilah Tionghoa. Tionghoa hanya ada pada dialek Hokkien untuk melafalkan kata yang dalam Putonghua disebut zhonghua. Dialek Hokkien dipakai oleh orang-orang yang tinggal di Fujian, salah satu provinsi di pesisir selatan Tiongkok. Masyarakat di luar daerah ini, dapat dipastikan, tidak paham jika zhonghua dilafalkan sebagai Tionghoa mengingat mereka juga punya pengucapan tersendiri untuk itu.

Zhonghua merujuk pada tempat yang dihuni suku Huaxia. Tempat itu berada di sepanjang aliran Sungai Kuning. Peradaban Tiongkok bermula dari sana. Adalah suku Huaxia dan keturunan-keturunannya yang kemudian mendirikan dinasti-dinasti yang sekarang berubah bentuk menjadi sebuah negara bernama Zhonghua Renmin Gongheguo.

Zhonghua Renmin Gongheguo adalah People's Republic of China dalam Putonghua. Jika diterjemahkan per kata, zhonghua sama dengan Tionghoa; renmin berarti rakyat; gonghehuo bermakna republik. Dengan begitu, kalau mengikuti kaidah bahasa yang benar, kurang tepat bila People's Republic of China dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Republik Rakyat Tiongkok. Pasalnya, Tiongkok adalah dialek Hokkien dari zhongguo yang merupakan abreviasi dari Zhonghua Renmin Gongheguo -laiknya Republik Indonesia yang disingkat menjadi RI.

Berdasar itu, Zhonghua Renmin Gongheguo dalam bahasa Indonesia seharusnya disebut sebagai Republik Rakyat Tionghoa atau Tiongkok saja. Sebab, kalau memakai Republik Rakyat Tiongkok, sama halnya dengan menyebut Republik Indonesia sebagai Republik RI. Nah, loh?