Tampilkan postingan dengan label M Nasir Djamil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Nasir Djamil. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2018

Memidanakan LGBT

Memidanakan LGBT
M Nasir Djamil  ;  Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III DPR RI
                                                 KORAN SINDO, 23 Januari 2018



                                                           
Isu mengenai legalitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali mendapat perhatian publik setelah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung penyimpangan orientasi seksual LGBT.

Sayangnya pernyataan itu dinilai hanya mencari sensasi semata karena tidak menyebut fraksi mana saja. Juga karena ketidakcermatan menyebut soal rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas. Sejatinya tidak ada pembahasan RUU yang secara khusus membahas larangan LGBT karena persoalan boleh tidaknya LGBT berkaitan erat dengan legalitas pernikahan.

Di beberapa negara seperti Australia dan Amerika, perkawinan sejenis memang telah dilegalkan. Karena itu, jika hendak berbicara mengenai larangan LGBT secara khusus seharusnya berbicara mengenai perubahan UU Perkawinan atau pembentukan RUU tentang larangan LGBT itu sendiri.

Dalam Prolegnas tahun 2017 maupun 2018, dua UU tersebut tidak masuk. Berkaitan dengan perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan aturan main yang tegas bahwa pernikahan itu dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya (pasal 2 ayat (1)).

Artinya, tidak dapat negara memberikan pengakuan terhadap pernikahan yang melanggar agama. Ini jelas sejalan dengan prinsip negara Indonesia sebagai negara berketuhanan yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini pula, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan pernikahan sejenis.

Dengan demikian, dariaspek UU Perkawinan keberadaan pernikahan sejenis ini jelas tidak diakui. Namun demikian, UU Perkawinan pun tidak memberikan ancaman hukuman, khususnya hukum pidana, jika ternyata ada yang melakukan pernikahan sejenis. Ini menjadi persoalan tersendiri.

RKUHP dan LGBT

“Ribut-ribut” tentang LGBT yang ada di DPR saat ini tidak lain karena sedang dibahasnya Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai upaya untuk mengganti KUHP Warisan Belanda.

Persoalan LGBT sendiri muncul dalam bagian mengenai “Percabulan” Pasal 495 yang menyebutkan: (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun” dan (2) “Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ nonkelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

” Sekilas tidak ada yang salah dengan pasal tersebut, namun menjadi pertanyaan, mengapa hanya diancamkan bagi perbuatan yang korbannya belum berumur 18 tahun? Apakah yang dilakukan terhadap orang dewasa (di atas 18 tahun) menjadi boleh? Pertanyaan inilah yang sedari awal pembahasan RKUHP di DPR saya tanyakan kepada pemerintah sebagai penyusun RKUHP.

Prof Muladi selaku tim perumus menyebutkan alasan orang dewasa tidak dipidanakan adalah karena kejahatan cabul terhadap sesama jenis di dunia internasional hanya diancamkan untuk yang di-lakukan terhadap anak atau child abuse , sementara untuk orang dewasa tidak.

Karena itu, draf Pasal 495 itu sama persis dengan Pasal 292 KUHP Warisan Belanda. Hal inilah sepertinya salah satu titik krusial persoalan LGBT. Dengan hanya memberikan ancaman pidana terhadap tindakan LGBT sesuai kategori child abuse tersebut, maka secara esensial orang dewasa diperbolehkan melakukan LGBT.

Dalam pembahasan di Tim Perumus RKUHP Komisi III DPR pada 15 Januari 2018, telah terjadi perkembangan signifikan di mana fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah merumuskan agar pasal pemidanaan bagi LGBT tersebut tidak hanya berlaku dalam kategori child abuse saja, tetapi juga tanpa batas usia.

Selain itu, muncul juga upaya pemberatan khususnya jika apabila menyebabkan luka terhadap anak atau menggunakan kekerasan, dilakukan di muka umum, memublikasikan, dan mengandung unsur pornografi. Ketentuan ini rencananya akan difinalisasi dalam rapat kerja Komisi III bersama pemerintah.

Sebenarnya masih ada yang kurang, khususnya pemidanaan bagi tindakan pernikahan sejenis baik pelakunya maupun pihakpihak yang mendukungnya. Ketentuan tersebut seharusnya perlu dimasukkan juga sebagai penegas bahwa UU Perkawinan kita menolak pernikahan sejenis dan bagi yang melanggarnya diancamkan pidana dalam KUHP.

Upaya pemidanaan perbuatan LGBT tersebut adalah langkah maju bagi bangsa Indonesia, sekaligus penegasan ke dunia internasional bahwa kita memiliki kedaulatan hukum di mana kita tidak tunduk, apalagi mau diatur-atur oleh asing. Bagi Indonesia, mengkriminalisasi LGBT untuk seluruh usia adalah bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan.

Jika ini diabaikan dan LGBT tidak dikriminalisasi, bukankah sebuah pelanggaranterhadapPancasila? Bukankah pula Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, walaupun menolak mengkriminalisasi LGBT melalui putusan pengadilan, namun dalam pertimbangan hakimnya menyebutkan bukan berarti mereka setuju terhadap LGBT, melainkan seharusnya DPR-lah yang memiliki kewenangan apakah akan memidanakan LGBT atau tidak.

Dengan demikian, ini adalah tindakan konstitusional. Apalagi dalam Naskah Akademik RKUHP disebutkan pendapat Prof Oemar Senoadji bahwa sekitar kejahatan ter-hadap kesusilaan seharusnyalah unsur-unsur agama memegang peranannya.

Solusi lainnya

Lalu, apakah dengan adanya kriminalisasi terhadap LGBT terhadap semua usia akan menyelesaikan masalah? Tentunya tidak, karena KUHP hanyalah satu undang-undang yang mengatur soal ancaman pidana terhadap berbagai macam perbuatan yang dilarang.

Karena itu, di sinilah urgensi pembentukan UU Larangan LGBT yang mengatur secara komprehensif penanganan LGBT. Walau bagaimanapun, LGBT adalah sebuah penyakit menular yang oleh sebagian orang dinilai menjijikkan.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur penjara tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Justru tesis orangorang yang menolak memidanakan LGBT dengan alasan overkriminalisasi dan kemungkinan semakin sesaknya lembaga pemasyarakatan (LP) akan menjadi kenyataan.

Karena itu, gagasan membentuk UU Larangan LGBT menemui urgensinya dengan menitiktekankan upaya penyembuhan melalui media medis dan psikologis terhadap pelaku LGBT. Ancaman pidana hanyalah jalan terakhir (ultimum remedium ), khususnya bagi pelaku yang melakukan tindakan dengan kekerasan, apalagi untuk kepentingan bisnis (perdagangan), pornografi dan penyebarluasan (penularan).

Sementara itu, kelompok orang yang terindikasi LGBT namun tidak melakukan tindakan cabul, seharusnya diobati. Di sinilah perlunya UU Larangan LGBT tersebut, sehingga pemerintah pun diberikan kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana untuk menanggulangi dan lebih khusus mencegah serta mengobatinya.

Dengan demikian, over kapasitas LP akan terhindari dan kita juga memberikan jalan terbaik bagi yang terjangkit penyakit tersebut agar dapat disembuhkan. Semoga ikhtiar ini mendapatkan dukungan dan dapat direalisasikan segera! ●

Rabu, 20 Desember 2017

Blunder TNI Atasi Terorisme

Blunder TNI Atasi Terorisme
M Nasir Djamil ;  Anggota Panitia Kerja Perubahan RUU PTPT
                                               KORAN SINDO, 20 Desember 2017



                                                           
KEINGINAN untuk menuntaskan perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) tahun ini tampaknya bagai pungguk merindukan bulan. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa pemerintah tidak siap. Hal ini akibat adanya "blunder" pembahasan keterlibatan TNI atasi terorisme. Panitia Khusus RUU PTPT DPR pun kembali meminta perpanjangan satu kali masa sidang untuk menyelesaikan RUU PTPT dalam rapat paripurna DPR pekan lalu.

Upaya mengakhiri polemik ini telah lama digulirkan. Panitia Khusus RUU PTPT dan pemerintah telah meminta "fatwa" Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) pada 15 September 2017 lalu. Saat itu disepakati keterlibatan TNI tetap dicantumkan dalam naskah RUU PTPT dan pengaturannya dirumuskan dalam peraturan presiden.

Sebagaimana diketahui, RUU PTPT mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Klausul pelibatan tersebut diatur dalam Pasal 43B ayat (1) dan (2), yang menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu pelaksana kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme, dalam rangka menjalankan tugas perbantuan kepada Polri. Klausul ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengaturan tata kelola keamanan yang demokratik. Konsep tata kelola keamanan yang demokratik mengharuskan pembentukan rambu-rambu, serta pembagian fungsi dan tugas yang jelas dan tegas antaraktor keamanan.

Pencantuman klausul keterlibatan TNI dalam RUU PTPT tanpa ada rambu-rambu yang jelas dikhawatirkan akan menjadi blangko kosong bagi TNI. Ketentuan itu bisa ditafsirkan secara luas oleh TNI untuk terlibat dalam semua aspek atau dimensi dalam mengatasi terorisme dibungkus dalam dalih memberikan perbantuan kepada Polri dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme.

Tingkat Ancaman 

Pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme sudah mengancam keamanan nasional. Tingkat ancaman dan spektrum ini juga dilakukan di beberapa negara, sebut saja di Irlandia Utara yang menerapkan tingkat perubahan spektrum pada empat tingkatan situasi, yakni pertama, stage white, menggunakan model pemolisian masyarakat (community policing)  dengan ketertiban umum dan dapat melibatkan unit polisi taktis yang bertugas dari pusat jika diperlukan. Dalam situasi ini, tidak ada penyebaran militer.

Kedua, stage green, dalam tahapan ini model peradilan pidana digunakan. Upaya ketertiban umum dan penggunaan unit polisi taktis diterapkan seiring adanya potensi ancaman. Ketiga, stage yellow, pada tahap ini model sistem peradilan pidana juga diterapkan, namun turut melibatkan militer untuk melakukan patroli di wilayah tertentu untuk menciptakan pengamanan operasi. Dan keempat, stage red, pada tahap ini peran militer dikedepankan. Bahkan dimungkinkan untuk menjalankan peran polisi dalam sistem peradilan pidana sampai situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman.

Upaya levelisasi ini juga dilakukan di Australia. The National Terrorism Threat Advisory System Australia telah menetapkan lima tingkatan aksi terorisme. Lima tingkatan ini akan menggambarkan tingkat ancaman, potensi ancaman datang dari mana, target potensial apa yang akan dijadikan sasaran, dan prediksi tindakan apa yang akan dilakukan teroris. Lima tindakan tersebut adalah not expected  (tidak akan terjadi), possible (kemungkinan kecil terjadi), probable (kemungkinan besar terjadi), expected (diharapkan), dan certain (pasti terjadi).

Secara empiris, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah dilakukan dalam operasi gabungan bersama polisi dalam mengatasi terorisme di Poso yang berhasil melumpuhkan Santoso. Asumsi yang mengatakan melibatkan militer dalam mengatasi aksi terorisme dapat merusak sistem peradilan pidana, adalah anggapan yang terlalu terburu-buru.

Dalam skala kebahayaan tertentu, pertimbangan penggunaan kekuatan yang mematikan dapat memungkinkan tidak dipenuhinya due process of law.  Namun, demikian, perlu untuk mempertimbangkan efektivitas penggunaan kekuatan yang mematikan tersebut dengan indikator keberhasilan yang jelas dalam menangani aksi terorisme.

Jadi, mendekati terorisme sebagai masalah kriminal murni justru hanya akan membatasi keleluasaan negara dalam menangani masalah terorisme yang karakter dasarnya adalah masalah yang membutuhkan penanganan multisektoral. Penanganan multisektoral dibutuhkan untuk mematahkan dua komponen penting yang memungkinkan keberlanjutan terorisme, yaitu kapabilitas dan motivasi.

Totalitas Perubahan

Secara hukum, pelibatan militer mengatasi ancaman terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari operasi militer selain perang. Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa militer menjalankan tugas operasi militer selain perang dan salah satunya mengatasi aksi terorisme. Namun, dalam ketentuan Pasal 7 ayat 3-nya menyatakan pelaksanaan tugas operasi militer selain perang itu baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.

Dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI disebutkan keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Model seperti ini justru mempersempit ruang gerak dalam merespons ancaman terorisme yang harus ditangani secara cepat.

Tentu kita tidak ingin upaya perubahan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme ini dilakukan terbatas pada dua momentum, yaitu pascakejadian serangan terorisme serta pembuatan peraturan dan perundang-undangan yang merespons terorisme. Dibutuhkan suatu perubahan yang komprehensif dan sistematis, yang menandakan bahwa isu terorisme ini adalah isu prioritas yang harus ditangani secara serius.

Di sisi lain, upaya perubahan ini juga harus dimobilisasi dengan adanya perubahan pada sektor pelayanan publik sehingga diharapkan adanya perbaikan kualitas penyediaan keamanan dan kesejahteraan oleh negara. Karena bagaimanapun, terorisme adalah masalah multisektor.

Untuk itu, blunder dan perdebatan ego sektoral TNI-Polri seharusnya segera disudahi. Pemerintah dan DPR sudah seharusnya memformulasikan aspek-aspek mutakhir dari persoalan terorisme. Seperti persoalan teroris siber, teroris maritim, teroris biologi, teroris pejuang asing, dan pelatihan paramiliter terselubung yang selama ini tidak bisa direspons melalui undang-undang konvensional yang ada saat ini. Totalitas peran negara dapat terlihat dari formulasi hukum yang menjadikan terorisme sebagai kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan cara-cara luar biasa. Semoga!

Minggu, 21 Mei 2017

Meniadakan Pasal Penodaan Agama?

Meniadakan Pasal Penodaan Agama?
M Nasir Djamil  ;   Anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI
                                                    KORAN SINDO, 19 Mei 2017



                                                           
Vonis dua tahun diikuti hukuman kurungan badan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata berbuntut panjang. Selain upaya banding yang dilakukan Ahok dan Kejaksaan, vonis itu juga dijadikan alasan oleh sekelompok orang untuk menekan agar regulasi penistaan agama yang terdapat dalam Pasal 165a UU PNPS No 1/1965 dihapuskan.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan beberapa negara lain termasuk PBB turut mendesaknya. Suatu hal yang tidak pantas sebenarnya, mengingat Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang harus diakui dan dihormati. Berbagai alasan dikemukakan untuk menghapuskan beleid yang dikeluarkan Presiden Soekarno tersebut. Mulai dari alasan dikeluarkan pada saat darurat, dapat menjadi alat represi negara, pasal yang intoleransi, sampai dengan anggapan bertentangan dengan HAM, Pancasila, dan konstitusi.

Padahal, nyata-nyata Pasal penistaan agama telah diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 dan 2012. MK melalui Putusan No 140/PUU-VII/2009 pun menyatakan bahwa pasal tersebut tetaplah konstitusional alias tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan tersebut, maka seyogianya kita menghormatinya dan tidak lagi menyatakan bahwa Pasal Penistaan Agama itu melanggar HAM, Pancasila, dan konstitusi.

Bukankah dalam negara hukum yang bermartabat kita selayaknya menghormati hukum yang ada, apalagi telah melalui proses pengujian norma konstitusi sebagai the supreme law of the land. Walau demikian, kita pun tidak menutup mata bahwa putusan MK juga memerintahkan agar Pasal Penistaan Agama diperbaiki rumusannya, mengingat mengandung kelemahan redaksional sehingga dapat menjadi pasal karet. MK pun memerintahkan pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan presiden, untuk melakukan perubahan tersebut.

Revisi RKUHP

Pasal Penistaan Agama telah dimasukkan dalam RKUHP yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dalam Bab VII mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama yang di dalamnya terdapat 6 pasal, yaitu Pasal 348 sampai dan 353.

Pasal mengenai penistaan agama terletak dalam Pasal 348 “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III”, sementara Pasal 349 berkaitan dengan pemberatan Pasal 348 dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara bagi yang memiliki maksud melakukan penghinaan agar diketahui umum. Jika dicermati, pasal tersebut sudah mengalami penghalusan kata, dari penodaan menjadi penghinaan.

Walau demikian, rumusan pasal tersebut masih terlalu karet dan subjektif. Karena itulah, Panja RKUHP Komisi III DPR pada 22 November 2016 meminta pemerintah untuk merumuskannya secara lebih ketat agar nanti penerapannya tidak bersifat subjektif. Selain itu, masukan dari organisasi keagamaan juga sangat dipertimbangkan, mengingat pasal tersebut cukup sensitif.

Ada beberapa usulan yang dapat diperdebatkan agar tidak menjadi pasal karet,

antara lain pertama menjadikannya delik material bukan formal, artinya harus ada akibat nyata dari penghinaan tersebut dalam bentuk keresahan masyarakat dan pendapat keagamaan organisasi agama resmi yang terkait.

Kedua, harus tegas maksud di muka umum itu adalah dalam forum eksternum bukan dalam forum internum.

Yang dimaksud forum eksternum adalah forum publik atau umum, sementara forum internum adalah forum internal keagamaan yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam hal forum internum, tidak dapat dikenakan pidana.

Praktik di Beberapa Negara

Sebagaimana telah disebutkan, banyak pihak yang berkehendak menghapus Pasal Penistaan Agama dengan alasan perlindungan kekerasan berekspresi dan tren penghapusan di beberapa negara. Lembaga riset Pew Research Center pada 2014 menyebutkan, sekitar 26% atau seperempat negara di dunia memiliki hukum/kebijakan anti-penistaan agama. Sementara itu, satu dari 10 negara di dunia (13 persen) memiliki hukum yang melarang kemurtadan/ penyesatan.

Menurut Ali Salmande, negara-negara di Benua Eropa yang dikenal cukup “maju” dalam melindungi kebebasan berekspresi warganya masih banyak yang menggunakan aturan penistaan agama sebagai salah satu batasannya. Sebut saja Jerman, Austria, Polandia, Denmark, Irlandia, Italia, dan Yunani masih mempertahankan pasal- pasal penistaan agama atau sejenisnya di wilayahnya.

Dari yang secara tegas menyebut penistaan agama hingga yang lebih halus seperti penodaan nilainilai religius. Sanksi-sanksi terhadap pelaku pun beragam, seperti denda atau penjara. Sebagai gambaran, di Italia dan Irlandia, pelaku penista agama bisa dihukum dengan denda masing- masing senilai 309 euro (Rp4,3 juta) dan 25.000 euro (Rp350 juta). Sementara undang- undang di Denmark, Austria, dan Finlandia memberi sanksi pidana beberapa bulan.

Di Yunani bahkan lebih berat, ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara Bahkan di Inggris, blasphemy atau penistaan agama hanya diberikan pada agama tertentu, yakni agama Kristen yang di Inggris dianggap sebagai bagian yang sangat penting dalam struktur masyarakat. Hal ini tampak pada actus reus blasphemy yang dirumuskan “..... if it denies the truth of the Cristionan religion or of the Bible or the Book of Common Prayer, or the existence of God.” (Naskah Akademik RKUHP, 2015).

Contoh di Inggris ini yang tidak layak diikuti. Selain itu, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa (yang dikenal sebagai pengadilan terbesar dan terkuat di dunia yang mencakup 47 negara Eropa, termasuk di antaranya 28 negara anggota Uni Eropa dalam berbagai kasus, menilai bahwa aturan penistaan agama di berbagai negara tetap boleh berlaku dan tidak melanggar HAM.

Misalnya dalam kasus Otto Preminger-Institut v Austria (1994), kasus Wingrove v United Kingdom (1996), kasus IA v Turkey (2005), yang intinya mengatakan perasaan religius umat beragama harus dilindungi terhadap upaya penistaan ajaran agamanya oleh pihak lain. Kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut karena kebebasan ini harus juga dilaksanakan dengan tidak mengganggu “perlindungan terhadap hak individu orang lain”.

Tidak hanya di Eropa, di Thailand dan Malaysia dalam KUHP-nya (Chapter XV KUHP Malaysia dan Titel IV KUHP Thailand) juga mengatur Offenses relating to Religion yang mencakup perlindungan terhadap semua agama. Dengan melihat fakta tersebut, maka pandangan bahwa penghapusan Pasal Penistaan Agama sebagai tren global terbantahkan.

Karenanya, klaim PBB serta negara-negara lain agar Indonesia menghapus pasal tersebut adalah berlebihan dan tidak pada tempatnya. Mempertahankan Pasal Penistaan Agama dalam peraturan perundang-undangan kita merupakan bentuk nyata kesetiaan kita kepada Pancasila dan UUD 1945. Bukankah Pancasila sila satu tegas menyebut Ketuhanan Yang Mahaesa, demikian pula dalam Pembukaan UUD 1945, dan batang tubuhnya Pasal 29.

Karena itu, menjadi pertanyaan besar apabila ada yang berkeinginan menghapuskan Pasal Penistaan Agama. Bukankah itu sama saja membiarkan negara lepas urusan mengelola ketertiban dalam beragama. Bahkan, dapat dikatakan sama dengan ingin menghilangkan sila 1 Pancasila. Dengan demikian, siapa sebenarnya Pancasilais sejati?

Sabtu, 06 Mei 2017

KPK dan Ujian Transparansi

KPK dan Ujian Transparansi
M Nasir Djamil  ;  Anggota Komisi III DPR RI
                                                    KORAN SINDO, 04 Mei 2017



                                                           
SEJAK Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, perlawanan terhadap korupsi mengalami penguatan. Tidak saja menjadi agenda kekuatan kelembagaan, namun juga menjelma menjadi kekuatan civil society. Kemana arah KPK bergerak, di situ pula dukungan publik mengikuti. Namun, di tengah penguatan selalu saja dibarengi upaya pelemahan.

Upaya pelemahan tidak saja dilakukan dari satu sisi semata. Banyak upaya pelemahan KPK yang kerap dipandang publik seakan-akan ada pihak yang merasa resah dengan kehadiran lembaga antirasuah ini. Pelemahan itu bisa hadir melalui upaya revisi UU pemberantasan korupsi yang mengatur ruang gerak KPK, pernyataan politik yang mendegradasi KPK, sampai pada tingkat teror kepada orang-orang di dalam KPK itu sendiri. Terakhir, teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan menambah deretan panjang ancaman pada institusi pemberantasan korupsi ini.

Puncaknya, kembali bergulirnya hak angket DPR atas kinerja lembaga antirasuah tersebut. Banyak pihak yakin hak angket ini adalah bagian upaya ‘melemahkan’ KPK. Hak angket ini lahir dari hasil komunikasi DPR dalam hal ini Komisi III bersama KPK terkait kasus e-KTP. Seandainya KPK bersikap ‘fleksibel’ saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (18/04) tentu hak angket tidak akan menguat. Kini, KPK pun menghadapi tantangan baru dalam penegakan hukum penanganan korupsi di tengah munculnya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan sejumlah ‘teror’ terhadap penyidik dan lembaganya.

Adanya dua putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dalam menguji norma yang sama tentu menjadi dilema tersendiri bagi KPK. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan salah satu norma yang menjadi objek pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) di  Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dilema KPK muncul ketika frasa ‘dapat’ yang dirumuskan dalam pasal tersebut oleh MK melalui putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Padahal di tahun 2006, MK menguji frasa ‘dapat’ dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak dianggap sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).

Kepatuhan hukum KPK diuji. Bagaimanapun KPK memahami putusan MK merupakan putusan yang bersifat final. Hal ini berarti putusan MK adalah putusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Ironisnya, MK justru menganulir putusannya sendiri dengan memberikan putusan berbeda.

Berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), MK memiliki keistimewaan tersendiri. Dalam wewenangnya, setiap perkara yang diputus MK bersifat final, sedangkan MA, dalam setiap perkara yang diputusnya masih ada peluang untuk melakukan upaya hukum, yakni upaya hukum dalam bentuk peninjauan kembali (PK). Putusan MK yang bersifat final itu termasuk juga dalam memutus perkara judicial review (JR).

Namun demikian, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak bersifat absolut. Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, namun MK juga dimungkinkan untuk melakukan pengujian norma yang telah diputuskannya, hal ini merujuk ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU tersebut.

Hukum Universal

Alat uji yang paling ampuh terhadap dilema ini adalah dengan mengembalikannya pada asas hukum universal yang berlaku. Dalam asas hukum universal dikenal istilan “ Lex Post Teriori derogate legi priori” yang artinya ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan/menghapus berlakunya ketentuan undang-undang yang lama yang mengatur materi hukum yang sama.

Adanya perbedaan paradigma politik hukum di MK dalam memutuskan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 patut dipahami. Perbedaan ini terlihat saat MK berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Dari berbagai pertimbangan itulah kemudian MK tidak lagi menyatakan konstitusional terhadap frasa ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Dengan demikian, KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemberantas korupsi haruslah mengacu pada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Karena jika mengacu pada asas Lex Post Teriori derogate legi priori  tersebut, maka putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 merupakan putusan terakhir terhadap tafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal ini berarti, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK perlu melakukan pembuktian terlebih dahulu ada atau tidaknya kerugian keuangan yang dialami oleh negara akibat perbuatan yang dilakukan terduga korupsi.

Penindakan Lambat

Konsekuensi hukum ini tentu berdampak pada semakin lambatnya penanganan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, konsekuensi ini semakin diperparah dengan munculnya sejumlah teror dan intervensi yang akan membuat KPK semakin terseok-seok. Bergulirnya hak angket DPR pun tak bisa disalahkan sepenuhnya. Sebagai bagian dari jaminan konstitusional anggota DPR, pengajuan hak angket perlu dihormati. Sebagaimana diketahui, pengajuan jaminan konstitusional hak angket DPR termuat dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sesuai dengan Pasal 79 ayat 3, bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain hak angket, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Namun, menggulirkan hak angket di tengah hiruk pikuk yang dihadapi KPK belakangan ini merupakan langkah yang kurang tepat. Diperlukan waktu dan upaya pembenahan di tubuh internal KPK untuk menyesuaikan sejumlah perubahan yang menyentuh sistem hukum penanganan korupsi. Belum lagi upaya teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Mau tidak mau, KPK harus mulai merapatkan barisan, memperbaiki sistem internalnya untuk mencegah hal itu terulang kembali terhadap penyidik KPK lainnya.

Sejumlah tantangan itu seharusnya tidak menjadi halangan bagi KPK. Penghitungan kerugian negara yang mengacu pada hasil penghitungan dari lembaga yang kredibel dan menjawab tantangan hak angket DPR harus dianggap sebagai bentuk penguatan terhadap profesionalisme KPK. Tak hanya dapat meningkatkan profesionalisme KPK, namun segala upaya itu justru dapat meninggikan derajat dan kewibawaan KPK. KPK tak mudah goyah di intervensi siapapun dan publik tak lagi menganggap berbagai manuver ini sebagai upaya untuk menyulitkan KPK dalam memberantas korupsi. Bagaimanapun melawan korupsi yang sudah luar biasa ini harus juga dilawan dengan tindakan yang luar biasa.

Marilah kita renungkan bersama diktum kekuasaan yang pernah diucapkan John Emerich Edward Dahlberg First Baron Acton 1887 di Inggris, yakni “power tend to corrupt but absolute power corrupts absolutely”. Inti ucapan dari tokoh yang dikenal dengan nama singkat Lord Acton ini ialah, manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakannya, apalagi kalau kekuasaan itu absolut, pasti akan menyalahgunakannya.

Karena itu, agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi, diberlakukan suatu mekanisme untuk mengatur kekuasaan. Caranya membuat peraturan perundang-undangan agar kekuasaan tidak disalhgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Di sinilah KPK diuji akuntabilitas dan transparansinya terkait dengan hak angket yang akan digulirkan oleh politisi kritis di Senayan. ●

Jumat, 27 Januari 2017

Bahagia itu Hak Warga Jakarta

Bahagia itu Hak Warga Jakarta
M Nasir Djamil ;  Anggota DPR RI
                                                KORAN SINDO, 26 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sering kali orang berpikir bahwa bahagia itu abstrak, tak bisa diukur dan terkesan hanya impian janji manis. Namun, tak bisa dimungkiri, bahagia itu adalah tujuan hidup. Terlebih jika pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan berani menjamin kebahagiaan warganya, maka di situlah letak pendekatan humanis suatu negara. Sebagaimana kita ketahui, salah satu visi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada DKI adalah membuat bahagia warganya. Sebagian masyarakat menilai paslon tersebut hanya omong kosong, bahkan ada yang mencemooh bahwa tidak ada yang bisa memastikan indikator kebahagiaan warga Jakarta.

Maka mereka berpikir, visimisi pembangunan dan infrastrukturlah yang lebih terukur. Mereka lupa, siapa yang sebenarnya menikmati kue pembangunan dan infrastruktur itu kalau bukan para pemodal dan kalangan menengah atas. Orang miskin kian tergerus dan dianggap tak layak menikmati hasil pembangunan megah dan mewah tersebut. Tingginya jumlah penduduk serta banyaknya problematika, baik sosial maupun ekonomi, membuat sebagian warga Jakarta harus berjuang mengatasi tekanan hidup serta mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan.

Banyaknya problematika berakibat tidak sedikit warga Ibu Kota yang pada akhirnya memiliki tingkat frustrasi, depresi, dan stres yang tinggi hingga menimbulkan masalah kesehatan jiwa. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Departemen Kesehatan 2014 menyebutkan, terdapat 1 juta jiwa pasien gangguan jiwa berat dan 19 juta pasien gangguan jiwa ringan di Indonesia. Dari jumlah itu, 385.700 jiwa atau 2,03% pasien gangguan jiwa terdapat di Jakarta dan berada di peringkat pertama nasional. Angka ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.

Hal yang kurang lebih sama terjadi pada 2015. Berdasarkan data profil kesehatan kab/kota administratif menyebutkan persentase jumlah kunjungan ke puskesmas bagi penderita gangguan jiwa sebanyak 6.281.810 kunjungan rawat jalan dan 311.921 kunjungan gangguan jiwa. Fenomena ini kian mempertegas perlunya perbaikan situasi kepemimpinan di DKI Jakarta yang memprioritaskan kebahagiaan sebagai tujuan hidup warganya.

Indikator Kebahagiaan

Sebagai satu-satunya negara yang mengadopsi gross national of happiness, Bhutan telah menginspirasi negara-negara di dunia untuk berlomba menjadi negara paling bahagia dalam world happiness report yang dirilis setiap tahun. Bagi Bhutan, kebahagiaan rakyatnya adalah prioritas dari segalanya. Meski dinobatkan sebagai salah satu negara miskin di dunia, Bhutan tak kalang kabut untuk berlomba dengan negara berkembang lain yang kerap mengejar indikator pembangunan untuk mencapai predikat negara maju di dunia.

Ada empat pilar dan sembilan indikator yang digunakan Bhutan dalam mengukur program pemerintah yang didedikasikan bagi kebahagiaan warganya. Empat faktor itu pemerintahan yang baik, pembangunan social ekonomi yang berkelanjutan, kelestarian dan promosi kebudayaan, dan perlindungan alam/lingkungan. Dari empat pilar tersebut, lahirlah sembilan indikator yang dijadikan alat ukur dalam program pemerintahnya, antara lain standar hidup, pendidikan, kesehatan, lingkungan, kekuatan komunitas, efektivitas waktu yang digunakan, kesejahteraan psikologis, pemerintahan yang baik, dan kelestarian budaya.

Pilar dan indikator tersebut jelas memiliki satu misi, yakni kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Bhutan. Menjadikan rakyat bahagia tentu harus ada alat ukurnya. Hal itulah yang terlihat dari kampanye salah satu paslon Pilkada DKI yang selalu mengedepankan tagline ”bahagia, adil, dan sejahtera” bagi warga Jakarta ke depan. Indikator ini dapat dilihat dari janji politik paslon tersebut yang mengunggah tiga pilar dalam programnya.

Pertama, pilar pembangunan manusia dengan mengusung jaminan stabilitas harga pokok, membangun kehangatan hubungan antarwarga, membangun kepemimpinan yang menggerakkan, dan melibatkan publik dalam penyelenggaraan good governance. Kedua, pilar pembangunan lingkungan kota. Pilar ini diwujudkan dengan mengusung program penanggulangan masalah banjir dan air bersih serta pengelolaan dan pengurangan sampah. Ketiga, pilar pembangunan kesejahteraan. Pilar ini mengusung program menciptakan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan penanggulangan mobilitas serta kemacetan.

Sekilas, ketiga pilar dan beberapa indikator program tersebut telah mencerminkan kebahagiaan sebagaimana dianut dalam gross national of happiness. Pilar kehidupan dengan mengedepankan kebahagiaan inilah yang kerap kali luput dari jangkauan pemikiran pemimpin kita saat ini. Benturan kepentingan dan ambisi pribadi maupun partai kerap melupakan bagian penting dari kehidupan rakyat, yakni bahagia.

Kebahagiaan, seperti juga kesusahan, bisa menular kepada siapa saja di sekitar kita. Artinya, jika program pembangunan dan kerja nyata hanya berakibat menyusahkan warga Jakarta, maka sebagai ibu kota negara tentulah dapat menularkan iklim kesusahan itu kepada provinsi lain di Indonesia–bahkan bisa jadi menjadi gambaran nasional Indonesia. Maka, kebahagiaan adalah sebuah pilihan, siapkah kita menularkan kebahagiaan Jakarta sebagai bagian dari cerminan bangsa Indonesia ke wilayah di sekitar kita?

Karena itu, sebagai sebuah pilihan, warga Jakartalah yang menentukan kepada siapa mereka berharap bahagia? Apakah kepada pemimpin yang jelas terbukti tidak membuat mereka bahagia, atau pada pemimpin yang menjamin kebahagiaan mereka? Bagaimanapun, bahagia adalah hak warga Jakarta.

Pilkada 15 Februari nanti adalah momentum apakah warga Ibu Kota mampu memilih pemimpin yang akan membawa mereka bahagia atau malah ”mempertaruhkan kebahagiaan” mereka dengan memilih pemimpin yang salah. Wallahualam bish-shawab. ●

Kamis, 10 Januari 2013

Menukangi Aturan Mengangkang


Menukangi Aturan Mengangkang
M Nasir Djamil ;   Anggota Komisi VIII DPR RI
REPUBLIKA,  09 Januari 2013



Aceh kembali bikin heboh. Setelah beberapa tahun lalu ada seorang bupati di Aceh mengeluarkan aturan yang melarang kaum perempuan memakai celana jins dan laki laki memelihara jenggot, kini di Kota Lhokseumawe hadir "Kangkang Style from Aceh" (istilah yang berkembang di media sosial).

Wali kota setempat menerbitkan seruan dan imbauan yang melarang kaum perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang--bahasa Aceh), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat. Menurut berita yang tersiar, imbauan ini juga pernah dilakukan di kota yang sama pada paruh tahun 2004. 

Kontan saja imbauan itu menuai protes dari sejumlah aktivis perempuan di Aceh. Protes dari kaum hawa itu akhirnya mencuat ke media massa dan media sosial. Tentu saja layaknya seperti sebuah gagasan, imbauan itu menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang kontra menilai, imbauan itu sebagai refleksi dari kegalauan menghadapi perubahan sosial yang semakin cepat. Bahkan, kata mereka, imbauan itu menunjukkan sang wali kota sepertinya tidak tahu prioritas. Intinya, dalam pelaksanaan syariat Islam, mereka menilai wali kota masih suka pakai gincu ketimbang menggunakan filosofi garam.

Di samping hal yang kontra tersebut, sejumlah pesan singkat (SMS) juga masuk ke nomor handphone milik sang wali kota. Di antaranya menulis, "Kebijakan tidak boleh mengangkang saat boncengan di motor yang ditujukan kepada perempuan Lhokseumawe telah menunjukkan sikap diskriminasi dan melukai rasa kemanusiaan terhadap perempuan. Bisa Ba pak bayangkan perempuan yang beraktivitas menggunakan fasilitas RBT (sebutan angkutan ojek di Aceh) atau dibonceng setiap harinya bersama anak atau yang lainnya. Sebagian perempuan yang dibonceng itu adalah anak-anak, ibu-ibu yang bila duduk menyamping bisa tidak seimbang dan menyebabkan kecelakaan. Belum lagi sarana transportasi umum di Lhokseumawe, seperti becak relatif mahal. Kondisi jalan di Lhokseumawe masih banyak yang rusak dan berlubang".

Sebagai anggota DPR RI asal Aceh, saya kecipratan sejumlah pertanyaan dari rekan-rekan wartawan yang memberitakan larangan duduk mengangkang ini. Memang --meminjam istilah orang Medan-- agak ngeri-ngeri sedap, saya mengomentari larangan duduk mengangkang tersebut. Sebab dalam permahaman saya, membangun kesadaran di tengah arus Westernisasi (pola hidup kebarat-baratan) dan sekularisasi (memisahkan agama dari kehidupan dunia) saat ini kurang efektif dengan menggunakan pendekatan kekuasaan. 

Kedua arus yang mengiringi masyarakat modern saat ini tentu disadari atau tidak, harus diimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas, berkebudayaan, dan ilmiah. Sebab, perilaku berawal dari pemahaman dan kesadaran yang dibina terus-menerus. Apalagi saat ini rakyat mengalami krisis keteladanan dari para pemegang kekuasaan.
Meminjam pandangannya Antony Zats dalam karyanya Cultural Changes in The Knowlegde, revolusi, teknologi digital, komputer, dan media massa memengaruhi 
pengetahuan peradaban dan memberi pengaruh besar terhadap kebudayaan. 
Kebudayaan tradisional dan teknologi diganti oleh kebudayaan konsumsi, kultur instan, mengutamakan kecepatan perubahan hidup, kekuasaan dan kebebasan rekonstruksi, kebudayaan yang tersamar, kebudayaan tubuh dan seksualitas, Amerikanisasi, serta pemujaan terhadap kekuasaan.

Kombinasi antara prinsip filsafat positivisme-materialisme-hedonisme menjadi cara hidup manusia modern. Cara ini bukan sesuatu yang dipaksakan, namun tumbuh dengan sendirinya menjadi pilihan hidup masyarakat, karena dianggap gampang, praktis, dan instan. Dan, pilihan cara hidup seperti terus berlangsung sampai sekarang. 

Boleh jadi, apa yang dilakukan oleh Pemkot Lhokseumawe itu bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang masih berlaku hingga sekarang, memberikan ruang untuk itu. Undang-undang yang diterbitkan semasa BJ Habibie menjadi presiden RI tersebut mendeskripsikan bahwa keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan. Berangkat dari itulah, Aceh dengan undang-undang itu diberi keistimewaan untuk tiga hal, yakni penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan. 

Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama. Dalam hal penyelenggaraan kehidupan adat, maka Aceh dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam. 

Bagi sebagian masyarakat yang tinggal di luar Aceh, tentu bertanya, apakah duduk mengangkang itu bertentangan dengan syariat Islam dan adat Aceh? Apakah duduk mengangkang itu tidak mencerminkan kehidupan masyarakat Aceh yang religius dan menjunjung tinggi adat? Apakah duduk mengangkang telah menimbulkan problem sosial di tengah masyarakat dan meningkatkan hasrat birahi laki-laki?

Barangkali sebagian kita setuju bahwa dengan yang bukan muhrim dilarang duduk mengangkang. Lalu bagaimana dengan yang muhrim atau suami. Seperti apa yang disebut dengan kondisi terpaksa atau darurat dalam imbauan itu.
Tentu saja pertanyaan-pertanyaan di atas harus direspons dengan sejumlah data dan fakta serta histori yang jujur, bukan dengan khayalan dan rekayasa.

Karenanya, meskipun imbauan "Kangkang Style" telah ditandatangani oleh wali kota, ketua DPRD, dan Majelis Ulama Kota Lhokseumawe, bukanlah berarti aturan itu tidak bisa dikoreksi.

Kita juga berharap agar sang wali kota tidak akan menaikkan derajat imbauan ini ke tingkat peraturan daerah jika ia menilai seruannya itu tidak dipatuhi oleh kaum perempuan. Sebab, kalau perempuan yang dijadikan alasan, tentu hal itu tidak tepat. "Tapi, kalau untuk memelihara tradisi yang hidup di masyarakat suatu daerah, tidak ada masalah," ujar Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi.