Tampilkan postingan dengan label Kasus Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Century. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2012

Peduli Kerugian Negara


Peduli Kerugian Negara
Bambang Soesatyo, ANGGOTA KOMISI III DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR 
Sumber : SINDO, 14 Februari 2012




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangkah berani. Sosok tokoh yang berada dalam pusaran kekuasaan pun dilibas. Kasus Wisma Atlet mulai terang- benderang menyeret tokoh partai.

Siapa yang bermain dan siapa yang terlibat mulai dimunculkan.Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka mengonfirmasi bahwa ucapan Nazarudin bukanlah isapan jempol.KPK telah menemukan momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kerugian negara dan rakyat sudah tak terbilang. Korupsi semakin merajalela, sementara ulah oknum penguasa dan mafia pajak mencuri uang negara belum juga bisa dihentikan. Menyedihkan, karena kepedulian dan keprihatinan rakyat belum mendapat respons maksimal dari pemerintah.

Memang,negara sudah memiliki institusi KPK.Eksistensi KPK boleh ditafsirkan sebagai kepedulian negara terhadap pencurian uang negara. Namun, sebagaimana terlihat oleh publik, KPK baru mampu melakukan penindakan, belum sampai pada tahap pencegahan. Karena KPK belum mampu mencegah, korupsi justru tampak semakin merajalela dalam beberapa tahun terakhir ini. Kehadiran KPK belum menimbulkan efek jera. Dari setiap kasus korupsi yang terungkap, jumlah atau nilai uang yang dicuri pun membuat orang kebanyakan ternganga, setengah tak percaya.

Belasan hingga puluhan miliar rupiah dana proyek disisihkan sebagai fee atau uang jasa bagi kekuatan-kekuatan yang bisa meloloskan sebuah proyek. Karena masih hangat diperbincangkan publik,kasus suap dalam proyek WismaAtlet SEA Games di Palembang patut dikedepankan sebagai contoh kasus.Berapa nilai anggaran yang dikorup dalam kasus ini masih harus dihitung dengan cermat.

Namun, kalau seorang tersangka bisa menjinjing uang miliaran rupiah, anggaran yang dikorup dari proyek ini pasti jauh lebih besar. Itu baru satu kasus.Jangan lupa bahwa korupsi di negara ini sudah berlangsung puluhan tahun. Seperti diketahui,kerugian negara tidak hanya karena manipulasi nilai proyek, melainkan juga dari penggelapan pajak.Potensi riil pendapatan negara dari pajak saat ini mestinya sudah di atas Rp1.000 triliun.

Namun, perampokan uang negara oleh mafia pajak memaksa Indonesia terus mencari utang di pasar uang internasional untuk menyangga APBN. Rakyat pun diminta terus berkorban dengan mencicil pokok dan bunga utang luar negeri. Seorang guru besar ekonomi pernah mengungkapkan perkiraannya bahwa kerugian negara per tahun bisa mencapai Rp360 triliun karena perampokan oleh mafia pajak. Perkiraan ini logis kalau kita mengacu pada modus yang diterapkan terdakwa penggelap pajak Gayus Tambunan.

Minim Kepedulian

Rakyat dan komunitas pemerhati sangat peduli pada masalah kerugian negara.Namun, pemerintah memperlihatkan kecenderungan sebaliknya.Sejak dulu, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi penyalahgunaan keuangan negara tidak pernah mendapat respons yang maksimal dari penegak hukum. Dari begitu banyak laporan yang pernah dibuat BPK, tidak banyak yang ditindaklanjuti penegak hukum. Semakin memprihatinkan karena pemerintah pun tidak pernah bersikap tegas melihat kecenderungan yang negatif itu.

Memang, minimnya kepedulian terhadap kerugian negara sudah berlangsung lama. Namun, di era reformasi sekarang, kepedulian seharusnya ditingkatkan dari waktu ke waktu, sejalan dengan ambisi mewujudkan good and clean governance.Korupsi dan penggelapan pajak mencerminkan pemerintahan yang tidak bersih. Demikian pula halnya dengan semua laporan BPK tentang indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Kalau laporan BPK pun sudah dianggap angin lalu oleh pemerintah dan penegak hukum, kepada siapa lagi negara harus memercayakan pengawasan penggunaan keuangannya? Ketidakpedulian pemerintah sangat nyata dalam kasus mafia pajak. Dengan restu pemerintah, mayoritas anggota DPR pendukung pemerintah mestinya meloloskan penggunaan hak angket pajak. Awalnya Partai Demokrat (PD) ikut dalam barisan pendorong hak angket pajak pada awal 2011.

Tiba-tiba,PD balik badan dan gigih menggugurkan usul hak angket itu. Dibandingkan dengan ambisi pemerintahan SBY-Boediono mewujudkan good governance, manuver politik para pendukungnya di parlemen— yang menggugurkan usul hak angket pajak itu—adalah sebuah harga yang sangat mahal bagi SBY dan pemerintahannya. Citra pemerintahannya tak hanya semakin rusak, tapi keberpihakan Presiden pun mulai dipertanyakan.

Gugurnya usul hak angket pajak itu dimaknai sebagai ketidakpedulian pemerintahan SBY terhadap masalah kerugian negara dan rakyat. Publik mencatat bahwa dalam konteks perang melawan mafia pajak, pemerintah tidak all out. Masalah besar juga terlihat dalam kasus bailout Bank Century. Pekan lalu, rapat BPK dengan Tim Pengawas DPR untuk proses hukum kasus Bank Century menelurkan kesimpulan mengenai adanya indikasi kerugian negara dari bailoutbank tersebut.

Kesimpulan ini tidak mengada-ada, pun tidak bertujuan politis. Karena itu, jangan juga kesimpulan ini ditanggapi dalam perspektif politik, melainkan dalam konteks good and clean governance. Agar rakyat bisa melihat adanya kepedulian pemerintah, Presiden harus kooperatif menyikapi kesimpulan itu.Kepedulian dan sikap kooperatif Presiden amat diperlukan agar pemerintahannya tidak menjadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat.

Kepedulian dan sikap kooperatif Presiden-Wapres harus ditunjukkan dengan aksi nyata, yakni memerintahkan semua institusi penegak hukum segera merespons kesimpulan rapat BPK dan Timwas DPR itu.Walaupun proses hukumnya menjadi tanggung jawab institusi penegak hukum, Presiden-Wapres tidak seharusnya lepas tangan atau tidak peduli. Kalau perlu, Presiden sendiri langsung yang mengawal kerja penegak hukum menangani penyidikan kasus Bank Century.

Kalau Presiden-Wapres minimalis menyikapi kesimpulan rapat BPK-Timwas DPR itu, taruhannya adalah reputasi dan kredibilitas pemerintahan SBY-Boediono. Jika tidak segera merespons kesimpulan itu, sama artinya Presiden-Wapres membiarkan posisi mereka menjadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat. Selama ini, masyarakat sudah telanjur berasumsi bahwa proses hukum kasus Bank Century sengaja diambangkan. Sudah terbentuk keyakinan publik bahwa kerugian negara dari dana bailout itu menguntungkan pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya proses hukum untuk kasus ini.

Sabtu, 31 Desember 2011

Lidah KPK Soal Century

Lidah KPK Soal Century
Margarito Kamis, DOKTOR HUKUM TATA NEGARA, STAF PENGAJAR PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE 
Sumber : SINDO, 31 Desember 2011




Pimpinan baru KPK mulai bersuara soal Century. Kali ini suara mereka meluncur beberapa jam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan hasil audit tertentu lanjutan, Jumat siang tanggal 23 Desember yang lalu kepada DPR.

Tak tanggungtanggung, Abraham Samad,ketua baru KPK, seorang dirilah yang bersuara. Tegas, itulah kesan yang tersematkan pada lidah Abraham dibanding lidahlidah KPK sebelumnya. Mungkin karena masih sangat baru di lingkungan KPK, Abraham tidak bicara hal-hal teknis.

Mungkin itu pula sebabnya Abraham tidak bicara, misalnya, KPK belum menemukan niat jahat, bagian dari mensrea dalam kasus ini. Apakah lidah Abraham punya marwah, begitu juga komisioner lainnya, sehingga kepada mereka harapan penuntasan kasus Century dapat digantungkan?

Lidah Bermarwah

Seperti lidah semua orang, lidah Abraham, juga lidah tiga komisioner lainnya yang baru terpilih, pasti tak bertulang. Namun, sekalipun sama-sama tak bertulang, marwah lidah setiap orang berbeda. Lidah orang yang tahu beningnya marwah kebesaran, berbeda jauh dengan lidah koruptor. Kebohongan setidak-tidaknya mencla-mencle tidak pernah menjadi teman, apalagi sahabat sejati lidah orang-orang yang punya marwah kebesaran. Kebohongan dan mencla-mencle adalah lidah korup.

Abraham dan sejawatnya di KPK pastilah tahu bahwa mereka adalah orang-orang besar, punya marwah. Sebagai orang-orang yang punya marwah, tidak mungkin misalnya, pada suatu waktu bilang kami sedang bekerja, dan akan terus bekerja menuntaskan kasus Century, tetapi di lain waktu mencla-mencle. Bilang terusmenerus bekerja menuntaskan kasus Century, tetapi publik menemukan kenyataan yang jauh panggang dari api.

Mungkin ada kelemahan Timwas Century, tetapi lidah Abraham dan kawan-kawan komisioner yang lain bukan lidah yang pantas dipakai untuk menertawakannya. Sungguh terlalu bila Abraham dan kawan-kawan komisioner yang lain membiarkan hal-hal yang belum diungkapkan oleh Timwas tetap tak terungkapkan.

Sebaliknya, dunia terasa indah bila Abraham dan kawan-kawan komisioner yang lain memprakarsai langkah-langkah tertentu untuk menutupi kelemahan itu. Mulai sekarang sebaiknya lidah tuan-tuan komisioner semuanya tidak lagi mengatakan, “Kami terus mencari dua alat bukti.” Publik negeri ini telah cukup tahu bahwa sudah sekian ratus orang diperiksa penyidik-penyidik KPK sebagai saksi.

Sudah ribuan lembar kertas bernilai bukti secara hukum di tangan KPK. Hasil audit tertentu BPK, bahkan hasil audit lanjutan BPK yang sebentar lagi akan diserahkan ke KPK, semuanya lebih dari cukup untuk jadi alat bukti. Satu-satunya soal yang belum terang adalah ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Memang BPK dalam audit pertama telah mengualifikasikan serangkaian perbuatan dalam peristiwa bailout Century sebagai tindakan melawan hukum, tetapi belum menyatakan besaran kerugian keuangan negara. Inilah yang harus jadi fokus penyelidikan Century, bukan mengatakan belum ditemukan niat jahat.

Perhitungan Kerugian Negara

Menariknya, seiring dengan ketidakpuasan sebagian besar publik terhadap hasil audit lanjutan BPK, muncul berbagai gagasan di sebagian anggota DPR, yang tergabung dalam Timwas Century. Dua di antaranya: Pertama, minta auditor independen, bahkan berkualifikasi internasional untuk melanjutkannya. Kedua, meminta BPK melakukan audit tambahan. Gagasan di atas baik, tetapi bukan tanpa risiko.

Risiko paling ringan adalah KPK bisa tersenyum sinis, bahkan tertidur pulas di tengah drama audit lanjutan. Bukan karena KPK tahu bahwa hukum tata negara di negeri ini hanya meletakkan kewenangan menghitung kerugian keuangan negara pada BPK, tetapi lebih dari itu, KPK tahu yang seharusnya dilakukan saat ini adalah audit investigasi yang dimintakan oleh penyidik, bukan oleh DPR.

Sifat investigasi dua audit itu tidak sama persis dengan sifat investigasi audit investigatif BPK berdasarkan permintaan penyidik dalam kerangka penyidikan satu tindak pidana. Dalam audit investigasi yang diminta penyidik, umumnya penyidik telah memiliki keyakinan bahwa peristiwa yang diselidiki adalah peristiwa pidana.

Namun, kualifikasinya belum cukup terang atau sempurna. Supaya terang dan sempurna, unsur kerugian keuangan negara harus ditemukan dan dibuat pasti. Supaya tercapai, KPK musti fokus mengenali semua sisi hukum, baik sebelum, saat, maupun setelah bailout. Dalam konteks ini, KPK mesti membuat anatomi peristiwa dalam kerangka hukum.

Anatomi ini menjadi patokan, sekaligus memudahkan konstruksi predicate crime, dan penentuan siapa yang pantas ditersangkakan, dan siapa yang pantas dijadikan saksi. Rasanya ini soal sepele bagi KPK. Bukankah sifat melawan hukum perbuatan bailout telah dinyatakan BPK dalam audit sebelumnya? Umumnya dalam audit investigasi yang dilakukan atas dasar permintaan penyidik dalam kerangka penyidikan, BPK menentukan tiga hal: Pertama, hukumnya.

Dalam arti mengurai hukum dari rangkaian peristiwa yang diaudit. Uraian ini berakhir dengan kesimpulan ada atau tidak adanya unsur melawan hukum. Kedua, subjeknya. Karena semua perbuatan para pejabat dipandu dengan kaidah hukum, BPK tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana konsekuensinya. Ketiga, besaran kerugian keuangan negara.

Seperti dua unsur sebelumnya, BPK akan mengakhiri audit terhadap unsur ini dengan kesimpulan adanya jumlah pasti kerugian keuangan negara. Pada titik ini tidak mungkin BPK tidak menandai gelontoran uang negara sejak November 2008, tepatnya sejak digelontorkan FPJP. FPJP akan dijadikan titik bidik permulaan dalam menentukan besaran keuangan negara.

Akhirnya, bangsa ini akan menyerukan kepada Abraham Samad dan komisioner lainnya untuk mencegah kemungkinan lidah tuan-tuan komisioner tertandai sebagai lidah khianat. Tuan Abraham dan komisioner lainnya sudilah membuat bangsa ini memiliki sedikit kesempatan untuk bisa tersenyum. Sungguh, bangsa ini sudah sangat letih dengan rindunya yang tak bertepi melihat kasus Century berakhir dengan hukum jelas. Semoga Abraham dan komisioner lainnya menjadi bintangnya.

Jumat, 30 Desember 2011

Akrobatik Hukum Akan Berjanjut pada 2012


Akrobatik Hukum Akan Berjanjut pada 2012
Bambang Soesatyo, ANGGOTA KOMISI III DPR FRAKSI PARTAI GOLKAR
Sumber : SINDO, 30 Desember 2011



Pengingkaran terhadap kebenaran menyebabkan mekanisme penegakan hukum terus menggugat hakikat kebenaran itu sendiri.Kebenaran ditafsirkan sebagai kepentingan kekuasaan dan pengadil.

Potret penegakan hukum 2011 pun identik dengan tontonan sirkus yang mengecewakan, memalukan sekaligus menakutkan, dan memprihatinkan. Untuk meyakinkan publik atau sekadar memuaskan dahaga pers, badut-badut sirkus penegakan hukum tampil di ruang publik menyosialisasikan konstruksi sejumlah kasus itu.

Menggunakan kewenangan, didukung dalih hukum yang ditafsirkan sesukanya, badut-badut itu merekayasa dan menyulap salah menjadi benar dan benar menjadi salah. Sirkus dan ulah para badut tadi, plus kepentingan sempit kekuasaan dan uang suap, menyebabkan hukum di negara ini tidak memiliki kepastian lagi. Sudah barang tentu publik merasa geli dan bingung menyikapi kebuntuan proses hukum Skandal Bank Century.

Ketua KSSK mengaku hanya bersedia bertanggung jawab atas sekitar Rp680 miliar lebih dana talangan. Kalau jumlah yang dicairkan sampai Rp6,7 triliun,bukankah angka itu sudah menunjukkan ada penyimpangan dalam bailout dan valid sebagai bukti? Kalau dikatakan belum ada bukti, itu jelasjelas kebohongan.

Apalagi surat SMI kepada Presiden mengonfirmasi ada penyelewengan itu, yakni data BI tidak akurat. Publik pun dibuat tercengang ketika menyimak isi dakwaan terhadap aktor utama kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Dakwaan itu memperlihatkan ada penjungkirbalikan fakta pengakuan Nazaruddin.

Nama-nama penting sebuah partai politik dan seorang menteri yang keterlibatannya telah berulangkali diteriakkan Nazaruddin sama sekali tidak disebut- sebut dalam dakwaan itu. Dalam kasus mafia pajak, upaya membohongi publik praktis gagal total.Karena disebut mafia,publik langsung mendeskripsikan kasus ini sebagai sebuah organisasi kejahatan dengan spesialisasi penggelapan atau pencurian pajak negara.

Organisasi mafia punya anggota banyak dengan jaringan luas. Ketika Gayus Tambunan akhirnya berhasil dibawa pulang ke Jakarta oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH),publik membayangkan Gayus yang eselon bawah di Direktorat Jenderal Pajak akan menyebut sejumlah nama.Lagilagi, penegak hukum menghindar dari kewajibannya memeriksa sosok-sosok penting yang diduga terlibat kejahatan.

 Kebijakan Amatiran

Penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) pun sama menggelikannya. Faktanya dijungkirbalikkan agar pihak yang melaporkan memenuhi syarat menjadi tersangka. Mantan panitera pengganti MK,Zaenal Arifin Hoesein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, Zaenal yang melapor pemalsuan itu kepada Ketua MK Mahfud MD.

Sementara mantan pejabat KPU Andi Nurpati yang kini menjadi petinggi partai berkuasa yang diduga terlibat praktis belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Padahal,kesaksian para terperiksa nyata-nyata memojokkan mantan pejabat KPU itu. Kasus aneh yang tetap menjadi perhatian publik hingga kini adalah suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Tanpa pernah mendengar keterangan atau kesaksian dari pihak yang melakukan suap, sejumlahorangdivonisbersalah dan dipenjarakan. Setiap kali ditanyakan siapa penyuap sesungguhnya dan kapan akan ditangkap, penegak hukum hanya bisa berdalih. Setelah sekian lama, baru sekarang terbuka kemungkinan untuk mengungkap sosok pemberi suap dalam kasus ini.

Kepentingan kekuasaan dalam proses penegakan hukum tampak jelas dalam kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana koruptor dan terorisme. Sudah diperkirakan sebelumnya bahwa kebijakan ini bakal menimbulkan guncangan politik. Kebijakan itu abnormal sejak proses perumusannya.Banyak kalangan sudah mengingatkan bahwa kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Remisi.

Begitu diumumkan ke publik, kebijakan ini dihujani kritik dan kecaman.Sadar bahwa penggunaan kata moratorium itu salah,Wamenkumham Denny Indrayana buru-buru mengubahnya menjadi pengetatan. Dia melakukan perubahan itu dalam hitungan jam. Dari situ, tergambar jelas betapa rapuhnya kebijakan pengetatan remisi itu.

Fenomena Berbahaya

Fenomena penegakan hukum sedang mempertontonkan preseden sangat buruk. Rakyat kecewa karena terusmenerus dibohongi. Sebagai bangsa,rakyat merasa malu karena penegakan hukum dikelola dengan manajemen kebohongan publik. Para ahli hukum mengimbau Presiden agar peduli pada keanehan proses penegakan hukum sekarang ini.Toh, pada akhirnya Presiden tampak ambivalen.

Dalam kasus perburuan Nazaruddin, Presiden bisa mengeluarkan instruksi terbuka kepada Polri untuk menangkap Nazaruddin.Itu bukan intervensi hukum, melainkan kepedulian terhadap penyelesaian sebuah masalah. Pertanyaannya, kalau Presiden begitu peduli pada kasus Nazaruddin,mengapa kadar kepedulian yang sama tidak diberikan terhadap kasus lain? Semua kejanggalan dalam proses penegakan hukum itu mengindikasikan masih kuatnya peran mafia hukum.

Artinya, pemberantasan mafia hukum sudah bisa dikatakan gagal total.Karena itu,masa tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) tak perlu diperpanjang. Satgas ini makin nyata tidak berperan manakala vonis bebas puluhan terdakwa koruptor terjadi di sejumlah Pengadilan Tipikor.

Singkat kata, tahun 2011 merupakan tahun kelam kemanusiaan dengan terjadinya peristiwa Mesuji dan NTB dan tahun penjungkirbalikan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Memasuki 2012 pun menurut saya tidak akan membawa perubahan yang berarti. Hampir tidak ada celah untuk terjadinya situasi hukum yang kondusif. Imbas politik sandera yang terjadi selama pemerintahan SBY-Boediono sejak 2009 akan terus mewarnai hingga tahun depan.

Tarik-menarik kepentingan elite akan terus meningkat yang berakibat mandeknya penegakan hukum. Kasus korupsi besar yang terjadi tidak akan terselesaikan dengan baik. Tak aneh bila kemudian kasus- kasus korupsi besar yang terjadi pada 2011 akan terus menjadi batu sandungan pemerintahan SBY-Boediono pada 2012. Menurut saya, kasus Century pada 2012 akan ‘meledak’ menjadi lebih besar.

Kekecewaan penanganan kasus Century dan hasil audit forensik BPK yang jauh panggang dari api akan berujung pada hak menyatakan pendapat. Bila itu terjadi, kegaduhan politik akan mengiringi pergantian pemerintahan SBY dengan pemerintahan baru.