Tampilkan postingan dengan label Tragedi Konstitusi 2001 Era Gus Dur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tragedi Konstitusi 2001 Era Gus Dur. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Januari 2013

Kisah Pelengseran Gus Dur


Kisah Pelengseran Gus Dur
Moh Mahfud MD ;  Guru Besar Hukum Konstitusi 
SINDO, 26 Januari 2013



Akhir 2012 kemarin, menjelang peringatan tiga tahun wafatnya Gus Dur, masyarakat kembali diributkan oleh isu kurang sedap menyangkut lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan pada 2001. 
Dalam pekan terakhir bulan November ramai diberitakan, Sutan Bhatoegana mengatakan dalam sebuah diskusi terbuka Gus Dur jatuh karena terkait kasus korupsi Bulog dan dana bantuan dari Brunei. Selanjutnya pada pekan kedua bulan Desember ada berita yang lebih panas. Dalam ujian akhir madrasah aliyah di Jawa Barat ada satu pertanyaan yang dalam kunci jawabannya menyebutkan bahwa jawaban yang benar adalah Gus Dur dilengserkan karena kasus Bulog dan Brunei. Kabarnya materi ini merujuk pada buku sejarah yang ditulis SH Mustofa dkk yang diterbitkan Penerbit Pusat Pembukuan Depdiknas Jawa Barat.
Kedua berita itu menyulut ketersinggungan warga NU. Berbagai kecaman muncul,ada yang melakukan demo ke kantor partai politik tertentu, ada yang mengecam lewat media massa, ada yang melakukan istigasah sambil menangis histeris. Memang sejarah harus diluruskan bahwa Gus Dur itu jatuh murni karena kekalahan dalam pertarungan politik dan bukan karena hukum pidana korupsi. 

Berdasar fakta yang belum lama berlalu, Gus Dur dilengserkan bukan karena kasus korupsi Bulog dan Brunei, meskipun kegaduhan politik yang mendahuluinya memang diramaikan oleh kedua kasus tersebut. Gus Dur diberhentikan melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) tanggal 23 Juli 2001 dengan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 karena telah mengeluarkan maklumat (dekrit) pembubaran MPR/DPR. 

Sebenarnya undangan SI MPR yang memberhentikan Gus Dur semula menggunakan alasan karena Presiden mengganti Kapolri Soerojo Bimantoro dengan Chaeruddin Ismail tanpa meminta persetujuan DPR. Menurut Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 pengangkatan panglima TNI dan kepala Polri oleh Presiden itu harus mendapat persetujuan DPR lebih dulu. Karena saat itu Presiden langsung memberhentikan Kapolri dan mengangkat Kapolri baru maka diadakanlah SI MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. 

Namun, pada dini hari menjelang SI MPR itu Presiden mengeluarkan maklumat yang membubarkan MPR/DPR. Maksud Presiden, mungkin, agar SI MPR tak bisa terselenggara karena sudah dibubarkan. Akan tetapi, MPR menolak maklumat itu. Dan atas fatwa Mahkamah Agung (MA), maklumat itu inkonstitusional, maka SI MPR tetap diselenggarakan dan langsung memberhentikan Presiden yang selain tidak mau hadir juga dinilai telah melanggar konstitusi. 

Dengan demikian, pemberhentian Gus Dur pada saat itu bukan karena kasus Bulog dan Brunei, melainkan karena (alasan semula) Presiden mengganti Kapolri tanpa persetujuan DPR dan kemudian Presiden mengeluarkan maklumat pembubaran MPR/DPR yang menurut MA adalah inkonstitusional. 

Kasus Bulog dan Brunei 

Sejak delapan bulan sebelum pelengseran Gus Dur, dunia politik dihebohkan oleh kasus Bulog dan Brunei. Pada waktu itu ada dana Bulog sebesar Rp 35 miliar yang dibobol tanpa prosedur. Ada juga pemberian zakat dari Sultan Brunei sebesar Rp14 miliar yang dianggap sebagai pelanggaran karena oleh Presiden langsung disalurkan tanpa dilaporkan ke kas negara.

Atas dasar itu, DPR membentuk panitia khusus yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa Presiden “patut diduga” terlibat dalam penyalahgunaan dana-dana tersebut. Itulah sebabnya DPR menjatuhkan impeachment dalam bentuk Memorandum I dan Memorandum II. Proses hukum atas kasus tersebut sebenarnya sudah jelas. Untuk kasus Bulog sudah dihukum dua orang, yakni Suwondo dan Sapuan. Awalnya Suwondo yang dikenal sebagai teman yang suka memijat Gus Dur membawa Sapuan yang pejabat di Bulog berkenalan dengan Gus Dur. 

Sepulang dari istana rupanya Suwondo dan Sapuan berhasil mengeluarkan dana Bulog yang katanya diperuntukkan bagi keperluan penanganan krisis oleh Presiden. Di pengadilan pidana terbukti bahwa pembobolan dana Bulog tersebut tak terkait dengan, tepatnya dilakukan tanpa sepengetahuan, Presiden sehingga Suwondo dan Sapuan dijatuhi hukuman pidana. Dalam pada itu, sumbangan dana dari Brunei yang oleh Gus Dur disalurkan melalui Yayasan Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) tidak bermasalah hukum karena dana itu bukan diminta atau diberikan melalui negara; apalagi saat itu belum ada undang-undang yang mengatur gratifikasi. 

Dalam kaitan ini, Presiden sudah diperiksa oleh Jaksa Agung secara proyustisia dan jaksa agung mengumumkan secara resmi bahwa Presiden bersih dari soal hukum dalam kasus tersebut. Jadi, secara hukum pidana, tak ada keterlibatan korupsi Gus Dur dalam kasus Bulog dan Brunei. Pemberhentian Gus Dur itu murni merupakan akibat pertarungan politik. Bahwa Gus Dur kalah dalam pertarungan itu tentu harus diterima sebagai fakta politik yang tak terelakkan. 

Sebab, produk pertarungan politik itu adalah menang, kalah, atau kompromi; beda dengan hukum yang mendasarkan pada benar dan salah. Saat itu memang belum ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menilai secara hukum apakah seorang presiden bisa dimakzulkan atau tidak. Sekarang kita sudah mempunyai MK, sebuah lembaga yudikatif, yang harus memberi penilaian hukum terlebih dulu sebelum seorang presiden dimakzulkan. ●

Selasa, 04 Desember 2012

Bhatoeganagate


Bhatoeganagate
Adhie M Massardi ;  Gerakan Indonesia Bangkit
SUARA KARYA, 03 Desember 2012



Jagat politik nasional tiba-tiba dikejutkan oleh riuh-rendahnya kaum Nahdliyin dan simpatisan almarhum Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berunjuk rasa di cabang-cabang kantor Partai Demokrat hampir di seluruh Indonesia. Bahkan di beberapa kota di Jawa Timur, para pengunjuk rasa ada yang melakukan sweeping terhadap anggota partai yang dibina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Kemarahan kaum Nahdliyin itu dipicu oleh pernyataan Ketua Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, dalam sebuah diskusi rutin Dialog Kenegaraan yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di lobi gedung DPD di Senayan, Jakarta, Rabu dua pekan lalu (21/11).

Meskipun Bhatoegana tidak secara eksplisit mengatakan pemerintahan Gus Dur jatuh karena kasus korupsi dana Yanatera Bulog (Buloggate) dan sumbangan Sultan Brunei (lazim disebut Bruneigate), yang beritanya marak pada pertengahan tahun 2000, penjelasannya di berbagai forum - pemerintahan Gus Dur tidak bersih makanya dijatuhkan - kian membuat publik geram. Makanya, eskalasi aksi di kantor-kantor Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang bergulir sejak Senin pekan lalu (26/11) pun terus meningkat.

Beruntung Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga beberapa petinggi lain partai tersebut, lekas mengambil inisiatif meminta maaf kepada keluarga Gus Dur dan warga Nahdliyin. Puncaknya, Kamis pekan lalu (29/11) Anas dan pimpinan lain Partai Demokrat "membawa" Bhatoegana ke kediaman keluarga Gus Dur di Ciganjur, Jakarta, untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Padahal sebelumnya Bhatoegana keukeuh pada pendapatnya bahwa Gus Dur dilengserkan karena korupsi.

Dalam konteks itu, Bhatoegana memang terkesan memutarbalik fakta. Sebab kenyataannya, Sidang Istimewa MPR, Juli 2001, digelar karena (Presiden) Gus Dur menetapkan Wakil Kepala Polri Komjen Chaeruddin Ismail sebagai pemangku sementara jabatan Kepala Polri, menggantikan Jenderal (Pol) Soerojo Bimantoro. Ini, menurut Amien Rais Cs, menyalahi Tap MPR No VII/MPR/2000.

Sedangkan diterbitkannya Maklumat Dekrit oleh Gus Dur, merupakan langkah ekstra konstitusional yang bisa dilakukan Presiden untuk menghentikan tindakan inkonstitusional Amien Rais Cs. Tapi dalam perkembangannya, Amien Rais Cs malah mengubah alasan SI MPR pada 23 Juli 2001 itu segera dilaksanakan karena Presiden mengeluarkan dekrit.

Bagi pengikut Gus Dur (Gusdurian), khususnya kaum Nahdliyin, tragedi konstitusi 2001 itu sangat menyakitkan. Ketidakadilan politik yang diperlakukan kepada pemimpin mereka waktu itu, terus terpendam, menjadi magma sosial yang setiap saat bisa menggelegak dan keluar dari perut bumi, menjadi api kemarahan kolosal. Magma dalam perut bumi NU itu kini memang bergolak-golak karena dipanaskan oleh pemandangan politik yang janggal. Yaitu, skandal rekayasa bailout Bank Century yang melibatkan orang-orang Istana dan sudah ditetapkan bermasalah oleh BPK, DPR dan KPK kok dibiarkan mengambang. Juga, kasus Hambalang dan korupsi yang melibatkan para menteri SBY lainnya.
Pemandangan politik yang kian permisif terhadap para koruptor di kalangan penguasa inilah yang membuat warga Nahdliyin menjadi sangat sensitif.

Pernyataan Sutan Bhatoegana (Bhatoeganagate) hanya pemicu meluapnya magma itu. Makanya, permintaan maaf Bhatoegana dan para petinggi Partai Demokrat tidak menjamin meredanya kemarahan. Mereka mengharapkan perlakuan politik yang sama kepada penguasa yang korup. Apalagi, ini faktanya sudah sangat jelas dan terbuka.