Tampilkan postingan dengan label Stop Konflik KPK vs Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stop Konflik KPK vs Polri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2012

Episode Pemberontakan Trunojoyo


Episode Pemberontakan Trunojoyo
Saharuddin Daming ;  Komisioner Komnas HAM
KORAN TEMPO, 09 Oktober 2012


Dunia pemberantasan korupsi tak putus dirundung malang. Belum tuntas ancaman penggembosan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun2002, kini perseteruan Polri dengan KPK kembali bergolak setelah Novel Baswedan (Ketua Satgas Penyidik KPK pada kasus simulator Korlantas) dikriminalkan oleh Polri. Ini adalah episode keempat dari kisah pertarungan cicak versus buaya, hal yang merupakan refleksi dari kisah pemberontakan Trunojoyo, sebuah simbol pembangkangan Polri terhadap KPK. Trunojoyo sendiri merupakan tokoh bangsawan Madura yang pernah melancarkan pemberontakan terhadap kesultanan Mataram pada abad ke-19. Berkat kisah suksesnya itu, ia diabadikan menjadi nama jalan di beberapa kota, termasuk alamat Markas Besar Kepolisian RI saat ini.

Kisah ini rupanya memiliki benang merah secara psikohistoris dengan kasus cicak versus buaya. Betapa tidak, karena sudah merupakan komitmen bangsa untuk memerangi korupsi sebagai extraordinary crime dengan membentuk KPK. Hal ini dilakukan karena lembaga penegak hukum konvensional dirasakan tidak efektif memenuhi rasa dahaga publik terhadap pemberantasan korupsi secara tegas.

Karena itu, KPK diperlengkapi dengan otoritas superbody demi menaklukkan bandit-bandit pencoleng properti negara yang umumnya dilakonkan oleh perselingkuhan antara elite kekuasaan dan pebisnis. Ketangguhan KPK dalam membabat belantara korupsi tanpa kompromi menimbulkan pergesekan kepentingan dan persaingan dengan sesama lembaga penegak hukum. Sejumlah kalangan yang sudah lama terserang kepentingannya oleh sepak terjang KPK kemudian membangun aliansi ala Trunojoyo guna melancarkan pemberontakan terhadap KPK.

Ketika KPK berhasil memergoki skandal megakorupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang diduga melibatkan petingginya, pucuk pimpinan pasukan cokelat ini meradang. Mereka lalu melancarkan pemberontakan dengan klaim kewenangan atas perkara yang sama. Untuk memperkuat misinya, pimpinan Polri membangun konsolidasi dengan berbagai elemen. Bukan hanya kalangan internal, Kapolri juga mengundang mantan pendahulunya dan pensiunan pati hingga advokat dan akademisi.

Aksi penggeledahan dan penyitaan setumpuk barang bukti oleh KPK di Korlantas ditafsirkan Polri sebagai bentuk kelancangan. Alhasil, Trunojoyo pun bereaksi dengan mencaplok perkara itu. Tak ayal lagi, genderang perang kompetensi kedua lembaga tersebut menyeruak ke ruang publik. Dua puluh penyidik Polri ditarik dari KPK meski Novel Baswedan bersama 13 rekannya menolak. Akibatnya, Novel dikriminalkan dengan kasus penembakan, padahal banyak kasus seperti itu yang dilaporkan ke Komnas HAM justru dilindungi pimpinan Polri.

Polri tiba-tiba merasa lebih superior daripada KPK . Selain merujuk pada eksistensi Trunojoyo sebagai lembaga yang disebut secara eksplisit dalam konstitusi, juga menunjuk pada modal senioritas, infrastruktur, bujet, personel, hingga klaim terhadap KUHAP sebagai aturan hukum yang jauh lebih luas dan kuat daripada aturan hukum yang menjadi acuan KPK.

Klaim Polri tersebut memicu deviasi hukum. Betapa tidak, karena dalam dunia hukum terdapat asas lex posteriori derogat legi priori, maka klaim keunggulan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 versus UU No. 30/2002 tentang KPK gugur demi hukum. Apalagi, jika klaim itu diuji dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis, maka tumbanglah seluruh klaim superioritas Polri dimaksud.

Sebetulnya Pasal 50 ayat 3 UU No. 30/2002 sudah sangat jelas dan konkret mengatur bahwa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang penyidikannya telah dilakukan KPK. Bahkan ayat 4 menegaskan, kepolisian atau kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan apabila kasus ditangani bersama-sama oleh KPK. Tidak ada yang dapat memungkiri fakta bahwa terkuaknya kasus megakorupsi di Korps Lalu Lintas Polri, sejak semula, memang di bawah prakarsa KPK hingga menetapkan DS sebagai tersangka. Sejak itu, wewenang polisi dan jaksa hilang khusus untuk perkara aquo, tetapi tidak hilang untuk penanganan kasus korupsi lainnya.

Bukan hanya itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 2, 3, dan ayat 4 UU No. 30/2002, KPK berwenang penuh mengambil alih suatu perkara korupsi yang telah ditangani oleh Polri dan kejaksaan. Kedua lembaga tersebut wajib hukumnya untuk menyerahkan perkara dimaksud kepada KPK jika memang diminta. Dengan mekanisme hukum seperti ini, sudah sangat terang-benderang menempatkan kejaksaan dan Polri sebagai institusi inferior dari KPK, khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Untuk menghindari terjadinya "abuse of power and arrogance of authority", maka pengambilalihan perkara oleh KPK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 30/2002. Salah satu di antaranya yang memiliki urgensi dengan perkara aquo yang disengketakan antara KPK dan Polri adalah syarat pada huruf c, yaitu penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Dengan adanya tindakan hiperaktif dan overprotektif Polri terhadap perkara aquo, hingga terjadi pemberontakan terhadap kewenangan KPK, sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa, di balik semua itu, Polri disusupi hidden agenda dalam menangani perkara aquo demi melokalisasi pancaran eksplosif dari bom yang diledakkan KPK. Betapa tidak, karena perkara aquo ada kemungkinan melibatkan lebih banyak lagi oknum pejabat tinggi Trunojoyo, sehingga wajar jika pimpinan Polri kasak-kusuk untuk mencaplok perkara aquo dengan menggalang dukungan dari berbagai elemen demi memperoleh legitimasi publik.

Sebenarnya Polri dan kejaksaan sudah lama kehilangan kepercayaan publik dalam penanganan perkara korupsi. Sudah sering terjadi penanganan perkara seperti itu menguap begitu saja, apalagi jika perkara itu melibatkan pejabat internal masing-masing lembaga. Bagaimanapun, nuansa conflict of interest kental sekali dalam perkara itu. 

Dengan demikian, tidak mungkin Polri dan Kejaksaan dapat berlaku adil dalam penanganan suatu perkara yang melibatkan dirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa). Potensi solidaritas korps membawa konsekuensi pada kenyataan bahwa tak ada orang yang mau membakar rumahnya sendiri.

Jika dirunut dari awal, sebenarnya DPR patut dipersalahkan sebagai pihak yang lalai dalam melahirkan undang-undang yang memberi ruang terjadinya conflict of interest dan konfrontasi kewenangan di antara lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Karena itu, DPR jugalah yang harus mengakhiri kerancuan ini sesuai dengan kewenangan legislasinya untuk merevisi segala ketentuan dalam UU No. 30/2002 yang masih mengandung dualisme kewenangan dan conflict of interest.

Bukan hanya itu, DPR juga sudah saatnya mereposisi kewenangan investigasi (reskrim) menjadi lembaga mandiri, seperti FBI di Amerika Serikat, yang terpisah dari tubuh Polri. Termasuk dalam hal ini adalah kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan sejenisnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi Polri di masa mendatang hanya fokus pada urusan keamanan dan ketertiban masyarakat. ● 

Pilihan Blunder Polri


Pilihan Blunder Polri
Andy Suryadi ;  Dosen, Pegiat di Pusat Kajian Kepolisian FIS Unnes
SUARA MERDEKA, 09 Oktober 2012


POLEMIK terbuka antara KPK dan Polri berkait perkembangan pengusutan dugaan korupsi pada proyek simulator SIM kian memanas dan menjurus tidak sehat. Konflik terbaru dipicu oleh penggeledahan KPK terhadap kantor Korlantas Mabes Polri pada 30 Juli 2012. Sebelum itu, eskalasi persoalan dimulai dari perebutan penanganan kasus, penetapan tersangka, hingga penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Benih-benih ketidakharmonisan itu mencapai puncak pada Jumat, 5 Oktober 2012 sekitar pukul 20.00 ketika sejumlah polisi berseragam dan berpakaian bebas mendatangi kantor KPK.

Mereka akan menjemput paksa Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK dari Polri, yang tergabung dalam tim yang menangani kasus Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Kakorlantas.
Novel akan dijemput paksa karena, menurut Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto, perwira itu tahun 2004 melakukan memproses perkara 6 tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah satu di antara tersangka itu tewas tertembak. Saat itu Novel menjabat kasatserse di polres dengan pangkat iptu.

Ada beberapa pertanyaan yang mengemuka di ruang publik dalam menyikapi kasus Novel. Pertama; kenapa kasus itu ditimpakan saat Novel ikut dalam tim penyidik kasus yang menimpa salah seorang petinggi Polri. Apakah ini sesuatu yang bersifat kebetulan ataukah memang ada upaya memberi terapi kejut supaya Novel mau bersikap lebih manis?

Kedua; kenapa kasus yang terjadi 8 tahun lalu (tahun 2004) baru diungkap sekarang, lalu apa saja yang dilakukan Polri, minimal di tingkat Polres dan Polda Bengkulu, sepanjang waktu itu? Bukankah barang bukti, rekan kerja, dan kawanan pencuri itu saat itu masih di bawah kendali Polri?

Jangan-jangan kasus tersebut aktu itu memang berusaha ditutup-tutupi karena Novel saat itu masih menjadi anak manis, dan baru diungkit ketika dia bertindak tegas terkait dengan pengusutan kasus di institusi asalnya?

Kombes Pol Dedy Irianto yang memimpin rencana penangkapan secara paksa Novel di gedung KPK berdalih kasus tersebut memang baru dibuka setelah ada desakan dari LSM dan korban. Dia menampik rencana penangkapan perira itu terkait dengan penanganan kasus simulator SIM, yang penyidikannya melibatkan Novel, dalam kapasitas sebagai penyidik KPK.

Jawaban Deny masih melahirkan pertanyaan baru, semisal apakah LSM dan keluarga korban benar-benar mendesak kasus itu kembali dibuka dalam arti ada novum? Atau sebaliknya, bahwa Polri proaktif meminta LSM dan korban membuat laporan supaya Polda Bengkulu bisa kembali membuka kasus lama tersebut.

Publik melihat ada keganjilan terkait rencana penjemputan paksa Novel. Mereka menangkap ada pesan khusus, semisal semacam warning bagi anggota Polri yang lain yang lebih memilih menjadi penyidik di KPK, atau tak mau diajak kompromi. Jika mereka mau berkompromi maka limpahan penghargaan, berupa kenaikan pangkat atau promosi jabatan, sudah menanti.

Langkah Blunder

Penulis berpendapat apa yang terjadi pada Jumat malam lalu di gedung KPK merupakan langkah blunder Polri. Korps berbaju cokelat tersebut dapat saja membela diri dengan mengatakan bahwa kasus Novel murni pidana umum dan tak terkait dengan perseteruan antara KPK dan Polri.

Namun dalam situasi memanasnya hubungan dua lembaga penegak hukum itu, ditambah kepercayaan publik terhadap Polri berada di titik nadir maka pembelaan apapun akan terasa sebagai apologia, bahkan makin menyudutkan posisi Polri.

Harian ini (www.suaramerdeka.com, 06/10/12) mengunggah pernyataan mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto yang pada intinya menyebutkan citra kepolisian sudah hancur terkait dengan tindakan lembaga tersebut berencana menjemput paksa penyidik KPK Kompol Novel.

Logikanya adalah seandainya yang dituduhkan kepada Novel itu benar, sesungguhnya bukan KPK yang dicemarkan melainkan justru Polri, yang seolah-olah menampar muka sendiri. Rasionalisasinya adalah, pertama; kasus itu menunjukkan kelemahan kinerja dan kontrol Polri terhadap tindakan anggotanya yang melanggar hukum hingga harus butuh waktu 8 tahun untuk mengungkap kembali kasusnya yang secara logika tidak terlalu rumit.

Kedua; jika benar Novel terlibat, justru menunjukkan bahwa janji dan komitmen Polri untuk mengirim penyidik terbaik untuk KPK, menjadi terbantahkan. Bisa saja hal itu malah menghadirkan gambaran bahwa penyidik Polri yang diperbantukan ke KPK justru perwira yang pernah bermasalah.

Ketiga; menggunakan perspektif komunikasi politik, Polri tampak kurang bijak dan tidak cerdas menentukan momentum penangkapan.

Upaya penangkapan yang dilakukan saat dirinya berseteru dengan KPK pasti menimbulkan multiprasangka. Terlebih jika pihak yang dibidik adalah seseorang yang sedang menangani kasus yang melibatkan petinggi Polri.

Konflik antara KPK dan Polri yang makin memanas tidak bisa dibiarkan. Saatnya kita berharap Presiden SBY bangkit dari istana, memediasi tanpa mengintervensi, dan memberi solusi.

Jangan salahkan mahasiswa dan pegiat antikorupsi bila yang memaksanya untuk bertindak. Sungguh, kasus Cicak versus Buaya jilid II sudah di depan mata. ● 

Kamis, 30 Agustus 2012

Jalan Berliku Memeriksa Koruptor


Jalan Berliku Memeriksa Koruptor
Sudjito ;  Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UGM
SINDO, 30 Agustus 2012


Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur nonaktif Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi dalam kasus pengadaan simulator ujian SIM, Jumat (24/8/12). Aktivitas ini semakin menegaskan bahwa Mabes Polri bersikukuh tentang wewenang memeriksa tersangka koruptor versi KPK itu, dan tidak perlu hirau terhadap pendapat publik yang berseberangan. Dalam pada itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan KPK akan memanggil Djoko Susilo dalam waktu dekat. Sikap ini menegaskan bahwa KPK berwenang memeriksa tersangka koruptor itu. Pemeriksaan (tersangka) koruptor menapaki jalan berliku. Belum ada pakar hukum atau petinggi mampu memberikan pencerahan tentang jalan (hukum) yang lurus.

Masing-masing pihak berdalih patuh dan taat pada hukum. Tulisan ini tidak hendak terlibat dalam konflik Polri versus KPK, tetapi ingin menjadikan momentum itu untuk penyadaran tentang filosofi hukum sebagai jalan kehidupan. Memang, telah menjadi rumus bernegara hukum bahwa semua warga negara dan penyelenggara negara (termasuk aparat penegak hukum), wajib taat dan patuh pada hukum yang berlaku.

Tak ada silang pendapat di antara kita mengenai hal itu. Bahwa hukum merupakan jalan menuju kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera,perlu diurai dan dipahami bersama. Mengapa? Karena kita sebagai bangsa, kini sedang dalam perjalanan menuju kehidupan yang dicitacitakan itu.Jalan yang kita tempuh tidak mulus dan lapang bagaikan jalan tol, tetapi sesekali ada persimpangan, tikungan, tanjakan, kubangan yang mengharuskan kita berhati- hati agar selamat, tidak tersesat, dan tidak terantuk jalan buntu.

Dalam konteks demikian, ketaatan dalam berhukum wajib dijaga agar perjalanan konstan dan terus-menerus (constant and continuous journey) hingga sampai ujung, yaitu terlindunginya hak-hak hukum seluruh warga negara. Pada ujung kehidupan demikian, bangsa ini akan mampu berkiprah luas bagi kemaslahatan kehidupan bersama, baik pada dimensi fisik-materiil, spiritual-religius, lokal, nasional, maupun global.

Itulah gambaran kehidupan bahagia dunia-akhirat, terbebas dari kesengsaraan dan penindasan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hemat saya, paling tidak ada tiga makna dasar yang terkandung pada filosofi hukum sebagai jalan kehidupan. Pertama, makna kebenaran. Artinya, hukum yang kita pedomani secara normatif wajib benar secara substantif, yaitu benar menurut logika sosial dan berlaku bagi semua pihak dalam bingkai nasionalisme berideologi Pancasila.

Karakter kebenaran hukum menurut Satjipto Rahardjo (2003), akan mampu menundukkan watak kekuasaan yang cenderung korup (Lord Acton) dan mengubahnya menjadi kekuasaan yang baik (amanah). Kekuasaan amanah merupakan dasar legalitas dan legitimitas wewenang yang melekat pada institusi. Apabila makna kebenaran hukum telah mampu dihadirkan, segala bentuk korupsi dan keserakahan harta dan kekuasaan akan terlibas dengan sendirinya.

“ Saudaraku, jadikanlah Polri dan KPK sebagai institusi yang amanah menegakkan kebenaran, jangan berdusta, jangan berbohong, jangan munafik, jangan menutupi kesalahan dengan kesalahan lain,” dalam kasus pengadaan simulator ujian SIM, ataupun kasus lainnya. Kedua, makna kebaikan. Artinya, hukum bukan sekadar perintah dan larangan, melainkan juga kepatutan. Ada etika.

Wewenang yang bersumber dari kekuasaan sah, wajib diabdikan untuk kepentingan bangsa, terutama pencari keadilan, rakyat yang menderita dan miskin karena hak-hak mereka atas harta kekayaan dirampas oleh koruptor. Jalankan hukum dengan kasih sayang, ambil tindakan tegas bagi siapa pun yang menghalangi hadirnya makna kebaikan. Dengan modal kebaikan, segala wewenang institusi ditata dan dikelola menjadi milik bangsa, untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk asas, doktrin, dan perilaku bernegara hukum kekeluargaan. Jangan remehkan suara rakyat.

Ejawantahkan kekuasaan itu untuk berlomba-lomba atau bersinergi dalam kebaikan dan berani memerangi kejahatan (korupsi). Ketiga, bermakna keadilan. Artinya, ada sikap proporsional dan bijak dalam menghadapi perbedaan. Perbedaan akan menjadi rahmat, hanya bila didukung kedewasaan berpikir dan senantiasa mengedepankan kepentingan orang lain daripada diri sendiri. Tampaknya bangsa ini belum sampai pada tingkat kedewasaan kehidupan bersama itu. Masih ada ego dan arogansi institusi.

Oleh karena itu, apabila konflik tak terhindarkan maka wajib diselesaikan seadil-adilnya. Berbuat adil merupakan kewajiban hukum setiap orang. Adil merupakan keutamaan dan pangkal dari segala kebaikan. Keadilan dalam hukum Indonesia, wajib berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan ini tidak boleh direduksi dengan jenis keadilan lain,walau yang diadili teman sendiri.

“Presidenku, damaikan Polri dan KPK yang sedang terlibat konflik. Tegakkan keadilan. Jadilah penguasa yang adil demi kelancaran sidang pengadilan dan bersihnya negeri ini dari korupsi.” Sesungguhnya, filosofi hukum sebagai jalan kehidupan merupakan ibu kandung lahirnya budaya dan peradaban bangsa (the mother of culture and civilization). Apabila tiga makna hukum di atas mampu dijadikan rujukan bernegara hukum—khususnya dalam pemberantasan korupsi, maka bangsa ini akan terangkat kemuliaannya.

“Saudaraku di Polri dan KPK, jadilah insan-insan yang mampu mewujudkan Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi realitas kehidupan.” Agar pemberantasan korupsi tidak terjebak pada kekuasaan yang korup, marilah senantiasa berjalan di jalan (hukum) yang lurus, waspada dan jauhi jalan (hukum) yang sesat, karena hukum yang cacat filosofi pasti mencerai beraikan kita sebagai bangsa. Wallahu a`lam.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Stop Konflik KPK vs Polri!


Stop Konflik KPK vs Polri!
( Wawancara )
Teten Masduki ; Sekjen Transparancy International Indonesia (TII)
SUARA KARYA, 11 Agustus 2012


Untuk kedua kalinya, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vis a vis lembaga Kepolisian Negara RI (Polri). Pada kasus pertama, Polri harus berhadapan dengan KPK dan masyarakat sipil yang digalang lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum, termasuk DPR RI. Kasus itu sempat mendapat julukan 'Cicak melawan Buaya'. Cicak mewakili KPK, Buaya-nya adalah Polri.

Saat ini, dalam kasus 'perebutan' wewenang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudian untuk SIM di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Mabes Polri, tampaknya kekuatan, khususnya opini publik, di antara keduanya (KPK dan Polri) relatif seimbang. Di sisi KPK, dukungan masih didominasi oleh koalisi masyarakat sipil. Sedangkan Polri terkesan banyak mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI, beberapa pengacara, juga sejumlah akademisi.

Meski pergesekan antarkedua lembaga penegak hukum itu semakin kuat, namun sepertinya tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikannya. Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seperti biasa, hanya sebatas retorika.
Kondisi seperti itu tentu dikhawatirkan akan mengganggu langkah pemberantasan                                                             korupsi ke depan. Untuk membahas upaya menghentikan konflik tersebut, wartawan Harian Umum Suara Karya Nefan Kristiono dan fotografer Annisa Maya menggali pemikiran Sekjen Transparancy International Indonesia (TII), Teten Masduki.

Polri dan KPK tampaknya mulai terseret konflik antar-lembaga terkait penanganan kasus simulator SIM. Apa solusinya?

Pertama, sekarang sepertinya memang dalam kondisi yang sudah runyam. Sebab, Polri kan dalam posisi yang tidak mau kehilangan muka untuk mempertahankan kasus tersebut dengan tidak menyerahkannya kepada KPK. Padahal, sebenarnya legal opinion-nya, saya kira sudah sampai kepada Pak SBY bahwa menurut hukum seharusnya diserahkan kepada KPK. Tetapi, karena sudah begini runyam dan Polri berusaha mempertahankan wibawanya, jadi sekarang yang terjadi adalah adu kekuatan.

Hal kedua, semestinya kondisi seperti ini dipakai oleh Kapolri untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri mempunyai keinginan untuk membenahi persoalan internalnya. Tetapi, hal itu tampaknya juga tidak dilakukan.

Sepertinya, Kapolri tampak menjadi tawanan korps Polri sendiri dalam kasus itu, terutama dari para jenderal Polri yang merasa ketakutan dengan ancaman KPK ini. Sebab, sekarang ini mana ada perwira tinggi Polri yang tidak kaya. Memiliki harta yang tidak masuk akal, jika hanya diperoleh dari gaji resmi mereka.

Khusus dalam kasus perebutan penanganan kasus simulator SIM tersebut, apa yang harus dilakukan Presiden SBY?

Meminta Kapolri untuk mematuhi undang-undang dan menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Seharusnya hal itu sudah cukup dan Kapolri tidak mungkin akan mengabaikannya. Tetapi, Presiden SBY tampaknya tidak mau melakukan hal itu. Berdasarkan informasi internal kepresidenan, saya tahu bahwa Presiden sudah paham bahwa ada legal opinion terhadap kasus tersebut yang menganjurkan agar diserahkan ke KPK. Pertanyaannya sekarang, mengapa hal yang mudah itu tidak dilakukan oleh SBY?

Saya tidak tahu apakah karena komunikasi Presiden dengan KPK agak kurang bagus, mengingat banyak orang di lingkaran Partai Demokrat dan Istana Kepresidenan terus diobrak-abrik KPK.

Padahal, tema utama yang dijual Presiden SBY dalam karier politiknya adalah pemberantasan korupsi?

Benar. Presiden memang sering mengatakan tidak mau mencampuri hukum dan akan menghormati hukum. Dan, yang menolong presiden di dunia internasional adalah KPK melalui perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) yang terus membaik meskipun belum signifikan. Itu berkat penegakan hukum di KPK.

Bagaimana menghadapi sikap Kapolri yang ngotot untuk menangani kasus simulator SIM?

Tentu dengan melakukan koordinasi dengan DPR. Sebab, ini merupakan bagian dari menjalankan pemerintahan yang efektif. Hal seperti itu bukan sebuah intervensi hukum. Tetapi, berkaitan dengan independensi judiciary, yaitu mempengaruhi proses peradilan yang independen.

Apakah untuk membereskan Mabes Polri cukup dengan mencopot pejabat Kapolri saat ini? Bagaimana dengan perwira lainnya?

Benar. Semua harus direstrukturisasi jika ada perlawanan dari korps kepolisian. Masa presiden tidak memiliki kekuasaan membenahi birokrasi ketika birokrasi tersebut kotor dan tidak efektif. Kan Presiden punya mandat konstitusi untuk itu? Selanjutnya, DPR harus mendukung.

Komisi III DPR RI harus mendukung KPK karena mereka meminta KPK untuk masuk mengungkap korupsi para jenderal polisi. Sekarang, KPK sudah masuk dan harus mendapat dukungan. Jika mengacu kepada HongKong, di sana langkah pertama lembaga anti korupsinya justru membersihkan polisi. Karena, polisi-lah yang membuat penegakan hukum tidak berjalan sehingga korupsi itu menjalar ke mana-mana.

Langkah KPK dalam menangani kasus simulator SIM apakah sudah tepat?

Kalau urusan menangani kasus Korlantas Polri sudah tepat. Sebab, fokus yang harus dibersihkan KPK kan sektor hukum dan politik. KPK sudah masuk dan melakukan langkah berani. Hanya saja, KPK sekarang harus menghadapi sebuah institusi yang sangat besar dan membela harga diri serta kehormatan korpsnya. Sehingga ketika KPK akan masuk ke wilayah Polri agak "kulonuwun" (minta izin - Red) sedikit. Namun, tidak perlu dijelaskan secara detail, karena akan mengganggu proses penyidikan.

Jadi, sebelum masuk, harus membangun komunikasi informal dengan Polri?

Ya. Paling tidak harus mengajak Polri dan mengondisikan langkah itu sebagai bagian inisiatif Kapolri untuk membenahi institusinya. Kalau yang sekarang terjadi, terkesan sebagai pekerjaan KPK sendirian. Padahal, sebaiknya kan menggandeng Polri dan menimbulkan kesan bekerja untuk membersihkan perwira nakal.

Bukankah hal itu dilakukan Ketua KPK sebelum melakukan penggeledahan, beberapa waktu lalu?

Tapi, tampaknya tidak dilakukan. Karena KPK justru tidak bisa melakukan penggeledahan jika minta izin resmi. Memang benar, hal itu sama seperti menyuruh mereka yang akan digeledah siap-siap mengamankan barang-barang yang akan diambil KPK. Tetapi, seharusnya permohonan izin itu bisa disamarkan.

Misalnya bagaimana?

KPK melakukan pertemuan dan mengajak Polri untuk bersama-sama membersihkan institusi kepolisian. Jadi, seolah-olah itu sebuah kerja bersama. Menurut saya, dalam penanganan kasus simulator SIM, penting pula untuk memberi kesan kepada publik bahwa hal itu juga merupakan inisiatif dari internal Polri.

Seperti pada kasus Pajak yang melibatkan tersangka Dhana Widyatmika. Itu kan laporan Ditjen Pajak kepada polisi, lalu polisi menyerahkannya kepada KPK, dan KPK menyerahkan ke Kejaksaan Agung. Harusnya seperti itu. Kepolisian kan sebuah lembaga yang besar. Ada kehormatan korps yang mereka jaga. Mereka akan berkata; "Ini Polsek Kuningan kok berani-beraninya mengacak-acak Mabes Polri." Kira-kira begitu.

Kondisi ini juga akan memiliki implikasi terhadap KPK. Salah satunya akan menghambat kerja komisi tersebut, terutama dalam penanganan kasus. Jika KPK hendak mengejar tersangka ke luar negeri tentu harus minta bantuan Interpol. Sedangkan, lembaga Interpol hanya bekerja sama dengan kepolisian setempat. Artinya, KPK harus minta bantuan Mabes Polri untuk berhubungan dengan Interpol. Saya khawatir ini yang akan terjadi.