Tampilkan postingan dengan label Melawan Kartel Pangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Melawan Kartel Pangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2013

Pertaruhan Melawan Mafia Impor


Pertaruhan Melawan Mafia Impor
Nabiel Al Musawa ;  Ketua Kelompok Komisi (Poksi) IV Fraksi PKS,
Anggota Tim Perumus RUU Pangan
REPUBLIKA, 21 Maret 2013


Indonesia merupakan negara yang sebagian besar masyarakatnya bertopang pada sektor pertanian sebagai mata pencaharian. Akan tetapi, kesejahteraan petani Indonesia tidaklah tinggi. Mereka sering dirugikan oleh permainan supply-demand.

Permasalahan pertanian dan pangan menjadi sebuah ironi bagi negeri ini. Sebuah ironi karena Indonesia merupakan negara agraris penghasil bahan pangan, tetapi melakukan impor pangan dalam jumlah yang tidak sedikit. Kenyataannya, impor pangan sering dilakukan ketika data statistik menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus dan masa panen.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata enam persen dalam lima tahun terakhir yang dibarengi dengan meningkatnya kebergantungan pada barang impor, terutama pangan dan bahan bakar minyak. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan konsumsi dari impor itu lebih banyak dinikmati oleh negara eksportir dan justru memiskinkan rakyat. Pada 2012, impor Indonesia meningkat delapan persen menjadi 191,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.821 triliun. Impor pada awal tahun ini juga membuat cadangan devisa dalam dua bulan terakhir merosot menjadi 105,2 miliar dolar AS dari 112,8 miliar dolar AS pada akhir 2012.

Kebijakan dua periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu yang bertumpu pada impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri membuat ekonomi nasional berada dalam posisi dilematis. Impor membuat potensi bangsa melemah, basis agraris jalan di tempat, lautan tidak optimal, dan sumber daya alam dikeruk habis.

Praktik Kartel

Praktik kartel menciptakan kegiatan ekonomi berbiaya tinggi yang monopolistik, oligopolistik, serta ketidakseimbangan pasar. Kartelis-kartelis inilah yang sering membuat bahan kebutuhan pokok langka dan harganya berfluktuasi tanpa sebab yang jelas. 

Berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Kementan dan BPS serentak di seluruh Indonesia pada 1- 30 Juni 2011, populasi sapi potong mencapai 14,8 juta ekor, sapi perah 597,1 ribu ekor, dan kerbau 1,3 juta ekor. Kalkulasi di atas kertas menunjukkan ketersediaan daging sapi yang berasal dari produksi dalam negeri dan dari impor sangat mencukupi kebutuhan masyarakat. Kenyataannya, harga daging sapi mengalami lonjakan drastis. Belum lagi, persoalan kelangkaan dan kenaikan harga bawang yang terus melonjak dalam dua pekan terakhir menembus Rp 50 ribu per kilogram.

Kondisi seperti ini jelas merujuk pada praktik kartel. Boleh jadi kondisi ini sengaja diciptakan sebagai bentuk pukulan balik dari para kartelis terhadap kebijakan Kementerian Pertanian mengurangi kuota impor daging sapi dan pengaturan impor produk hortikultura yang memangkas pendapatan mereka. Jaringan kartelis tak peduli keluhan masyarakat, mereka bersikap pragmatis yang penting meraup untung.

Pemerintah mesti mengubah paradigma pembangunan untuk lebih fokus menuju kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. Hal paling mendasar yang harus segera dilakukan adalah mengubah mental bangsa menjadi mental produsen kebutuhan nasional ketimbang mental pedagang barang impor. 

Selama ini, upaya mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional tersisihkan oleh kepentingan elite dan kroni yang cenderung memperkaya diri melalui perburuan rente pada beragam barang impor. Akibatnya, kini Indonesia menjadi negara yang memiliki ketergantungan tinggi dan tidak mampu mandiri pada sektor strategis seperti pangan. 

Pertumbuhan ekonomi tinggi dari sektor konsumsi yang mayoritas dari impor hanya memperkaya negara eksportir dan memiskinkan rakyat sendiri.
Pemerintah belum berpihak ke petani sebagai produsen pangan. Justru kewenangan diberikan kepada importir untuk mendatangkan bahan pangan yang membanjiri pasar lokal. Anggaran pangan yang relatif sangat kecil memperlihatkan pemerintah belum serius untuk mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan.

Solusi

Kartel pangan memang tidak mungkin hilang dalam sekejap. Namun, jika negara saja nyaris tidak berdaya, berarti tidak ada lagi lembaga atau institusi `kuat' yang bisa berhadapan dengan para kartel dan mafia pangan. Di sini pertaruhan nasional melawan mafia impor dipertanyakan. 

Jangan-jangan negeri ini memang harus dipimpin oleh para bandit di mana sekelompok elite penguasa memberi ruang khusus bagi para mafia pangan tersebut. Mungkin itulah yang membuat kartelis dan mafioso pangan bisa bertahan hingga saat ini.

Solusi untuk menindak para kartelis raksasa ini perlu kerja lintas sektoral dan interdepartemental, terutama di kementerian yang menangani perdagangan, perindustrian, Dirjen Bea Cukai, Kepolisian RI, dengan pemda setempat. Jika ada kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, KPK harus turun tangan. 

Kerja lintas sektoral ini harus dengan tim khusus yang dikomandani oleh Menko Perekonomian sebagai penanggung jawab. Tanpa usaha tersebut, negara ini akan jatuh ke tangan para kartelis dan masyarakatnya akan makin terbelit gurita kemiskinan berkepanjangan. 
Wallahu'alam bish shawab. ● 

Sabtu, 16 Maret 2013

Memerangi Praktek Kartel


Memerangi Praktek Kartel
Purbayu Budi Santosa  ;   Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
SUARA MERDEKA, 16 Maret 2013


KEMELONJAKAN harga beberapa komoditas pertanian, terutama bawang putih, masih terus berlangsung. Kenaikan harga komoditas itu menyulitkan konsumen dan pedagang mengingat bawang putih dipakai sebagai penyedap berbagai masakan yang biasa kita konsumsi atau dijual di warung, antara lain rawon, lodeh, soto, dan kare. 

Kenaikan harga bawang putih juga memicu kenaikan harga komoditas pertanian lain, seperti bawang merah yang biasanya hanya sekitar Rp 15.000 per kilogram menjadi sekitar Rp 50.000. Harga cabai juga naik, tapi ini lebih disebabkan oleh dampak psikologis kenaikan harga barang sejenis berupa bumbu. 

Sebenarnya produksi bawang merah bisa dipenuhi dari dalam negeri. Persoalannya lebih pada cuaca ekstrem, yang menyebabkan produksi tidak mencukupi kebutuhan. Yang membahayakan sebenarnya stok bawang putih, mengingat sekitar 95 persen kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi dari impor.

Salah satu stasiun televisi swasta belum lama ini memberitakan kenaikan harga bawang putih disebabkan peti kemas berisi komoditas itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jajaran Bea dan Cukai menunggu kelengkapan penyelesaian dokumen. Sementara Kementerian Pertanian justru baru menginvestigasi masalah kenaikan harga bawang putih yang begitu fantastis. 

Pedagang pasar dan pedagang makanan yang margin keuntungannya sudah kecil akibat keterbatasan daya beli masyarakat selalu digelisahkan oleh urusan komoditas pertanian. Petani berbagai komoditas juga sering terpinggirkan akibat ulah segelintir pihak yang mempermainkan pangan dan pertanian. Usaha-usaha apa yang perlu dilakukan pemerintah?

Larang Kartel

Apakah ada kemiripan fenomena kenaikan harga bawang putih dengan kenaikan harga beras, kedelai, dan daging sapi, yang begitu menggegerkan beberapa waktu lalu?  Dalam kasus beras banyak pihak meyakini kondisi nasional surplus tapi pemerintah justru melakukan impor saat petani sedang musim panen. 

Akibatnya harga beras menurun dratis dan petani menderita kerugian. Terkait keputusan mengimpor, pemerintah berdalih daya serap Bulog rendah, dan impor dilakukan untuk memperkuat cadangan beras bagi rakyat miskin (raskin).
Adapun kasus kedelai impor karena pasokan dari Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan mengusul kegagalan panen. Sekiranya tidak ada invisible hand, menurut Adam Smith, seharusnya kenaikan harga komoditas kedelai di dalam negeri lebih kecil atau paling tidak sama dengan kenaikan di negara produsen, yaitu AS.

Fenomena kenaikan harga daging sapi paling mirip dengan kasus bawang putih, yang bermula dari tertahannya impor di pelabuhan karena dokumen tidak lengkap. Mungkin importir berpikir dengan menyogok di pelabuhan impor bisa lancar, dibanding harus mengurus atau melengkapi dokumen yang butuh waktu dan biaya lebih mahal. 

Meski warna impor beras, kedelai, daging sapi, bawang putih dan berbagai komoditas lain seperti gula, kelihatannya berbeda, saya melihat ada kesamaan. Kesamaannya adalah memanfaatkan ketidaktangguhan kondisi pertanian domestik, dan itu dipakai untuk melemahkan petani sekaligus perekonomian nasional. Praktiknya dengan berkongkalikong impor antara pedagang dan pengambil keputusan.

Akibatnya, terjadi prinsip dagang yang bermotif keuntungan (kalau bisa maksimal) bukan saja dalam arena perdagangan, tetapi merambah pada kebijakan publik. Jabatan bukan amanah lagi, tetapi bagaimana supaya kekayaan dan modal yang dikucurkan bisa kembali, bahkan melebihi supaya untung. Keadaan ini merepotkan banyak pihak karena menular ke mana-mana.

Korbannya tentu pihak-pihak yang tidak punya akses ke kekuasaan, dan paling parah petani. Petani kita yang umumnya gurem, dan banyak yang menjadi buruh, adalah korban terbesar karena tak mempunyai bargaining position kuat. 
Ini berlainan dengan petani negara tetangga dan negara maju yang asosiasi pertaniannya begitu kuat sehingga kalau kepentingannya terganggu, mereka dapat menekan pemerintah untuk membuat kebijakan yang membela kepentingan petani.

Melihat kemiripan kasus dengan fenomena komoditas lain maka dalam kasus kenaikan harga bawang putih, pemerintah harus menindak tegas para kartel yang berkongkalikong dengan pihak-pihak tertentu. Mereka memiliki kekuatan untuk menekan pemerintah kita, semisal memaksa membongkar peti kemas impor kendati dokumen tidak lengkap. 

Pemerintah perlu bersikap tegas supaya semua pihak yang berusaha di negara kita wajib menaati peraturan. Bila perlu, pemerintah menyita bawang putih impor, dan menjualnya dengan harga wajar, serta memasukkan keuntungan ke kas negara. Kini saatnya kembali menegakkan kewibawaan pemerintah, demi kepentingan rakyat, bukan segelintir orang.
Dalam batas tertentu, kita perlu belajar dari negara lain yang sudah maju, yang menurut Michael Foucalt (dalam Bagus Aryo, 2012), mengharuskan siapa pun yang berusaha di negara itu menaati semua peraturan. Namun ia tidak memungkiri fakta  beberapa negara maju menggunakan berbagai cara untuk memerangkap negara berkembang terkait dengan kepentingan mereka. 

Karena itu, pemerintah harus konsisten menerapkan regulasi yang dibuat bersama DPR, semisal UU tentang Persaingan Usaha dan mengefektifkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berkait persaingan usaha yang tak sehat, pemerintah perlu ekstrawaspada siapa tahu para kartel dan pelindungnya adalah kaki tangan negara maju yang ingin melemahkan perekonomian kita, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Perlu mencamkan, kita bukan bangsa kuli, dan akan tetap berkuasa penuh demi keberlangsungan NKRI. ● 

Rabu, 27 Februari 2013

Melawan Kartel Pangan


Melawan Kartel Pangan
Toto Subandriyo Peminat Masalah Sosial-Ekonomi, 
Alumnus IPB dan Magister Manajemen UNSOED 
SINDO, 27 Februari 2013



Praktik kartel pangan di negeri ini semakin nyata dan menggurita. Korbannya bukan lagi rakyat jelata, melainkan sudah menyentuh kalangan elite politik. Sesuai dengan tabiatnya, kartel pangan ini selalu menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan. 

Membelit lingkaran kekuasaan merupakan jurus wajib yang harus dilakukan agar dapat menancapkan kuku-kuku pengaruh dan mempermudah segala urusan. Terkuaknya kasus dugaan suap terkait rekomendasi alokasi impor daging sapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mengamini keberadaannya. 

Para pelaku kartel (kartelis) selalu memainkan jurusjurus busuk, kongkalikong, patgulipat, dan hanky panky untuk memainkan harga berbagai kebutuhan pangan. Mulai dari beras,daging sapi,gula, minyak goreng, kedelai, dan berbagai kebutuhan pangan lain. Beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia memperkirakan potensi kartel pangan di Indonesia mencapai Rp11,3 triliun per tahun dari total impor pangan sebesar Rp90 triliun. 

Praktik kartel menciptakan kegiatan ekonomi yang distortif, struktur pasar timpang, monopolistik, serta oligopolistik. Kartelis-kartelis inilah yang seringkali membuat bahan kebutuhan pokok langka dan harganya bergejolak tanpa penyebab yang jelas. Mekanisme pasar sering lumpuh, hukum penawaran dan permintaan (supply and demand) tak berfungsi dengan baik. Gonjang-ganjing harga gula dan daging sapi merupakan dua contoh ulah para kartelis. 

Saat musim giling tahun lalu, ketika stok gula dalam negeri melimpah, harga gula meroket melampaui batas psikologis masyarakat. Kasus yang sama juga terjadi pada daging sapi. Menurut hitunghitungan di atas kertas, ketersediaan daging sapi yang berasal dari produksi dalam negeri dan dari impor sangat mencukupi kebutuhan masyarakat. Kenyataannya, harga daging sapi melonjak tak terkendali sampai detik ini. 

Kondisi seperti ini jelasjelas merujuk pada praktik kartel. Boleh jadi kondisi ini sengaja diciptakan sebagai bentuk pukulan balik (kick back) dari para kartelis terhadap kebijakan Kementerian Pertanian mengurangi kuota impor daging sapi yang nyatanyata memangkas pendapatan mereka. Para kartelis tak peduli jeritan rakyat, hati nurani tak jadi ukuran, ukurannya adalah jumlah fulusyang dapat mereka keruk dari aktivitas ini. 

Tender Terbuka 

Penulis yakin praktik kartel di negeri ini bisa dilawan dan diberantas melalui mekanisme dan koridor hukum yang ada. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jernih menegaskan “antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat”. 

Untuk menegakkan undang- undang tersebut telah lama dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tugas kita bersama adalah mendorong agar lembaga ini lebih serius mencurahkan energi dalam menegakkan aturan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat secara tegas, konsisten, serta tidak tebang pilih. 

Bagaimanapun praktik kartel pangan ini sangat potensial meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur jumlah importir produk pangan utama agar tidak terkonsentrasi hanya pada beberapa gelintir pengusaha. Mekanismenya harus melalui tender terbuka.Kalaupun melalui pembagian kuota, harus dilakukan secara transparan sehingga sangat akuntabel.

Caracara seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Praktik kartel dapat dilawan jika negara mempunyai lembaga otoritas pangan yang kuat, profesional, dan independen. Sungguh merupakan ide yang cerdas mengembalikan peran dan fungsi Bulog sebagai stabilisator harga kebutuhan pangan strategis seperti sebelum lembaga ini dikebiri Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998. 

Selain beras, Bulog juga harus diberi kewenangan mengatur kebutuhan pangan strategis lain di antaranya daging sapi, gula, minyak goreng, dan kedelai. Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang merupakan revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 telah mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Otoritas Pangan (BOP) yang langsung berada di bawah presiden. Ditinjau dari berbagai segi, sepertinya saat ini tidak ada lembaga yang lebih pantas untuk menerima mandat sebagai BOP itu selain Perum Bulog. 

Lembaga ini telah berpengalaman dan memiliki sarana prasarana serta jaringan luas dalam pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan. Jurus-jurus para kartelis pangan dapat dengan mudah dilumpuhkan jika Bulog ditetapkan menjadi BOP. Melalui penguatan jaringan dengan para pelaku usaha mikro, kecil,menengah,dan koperasi, bangsa ini akan mampu melawan belenggu kartel. Kita tak bisa memungkiri bahwa Bulog pada masa lalu punya banyak noda.

Mengingat track record yang kurang menggembirakan itu,ke depan prinsip good corporate governance harus ditanamkan betul pada manajemen Bulog. Jika hal itu yang dilakukan, keberadaan Bulog akan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Untuk tujuan tersebut, Bulog harus menjadi lembaga independen, dijauhkan dari intervensi partai politik yang akan menjadikannya sebagai mesin uang. 

Agar Bulog mampu memerankan diri sebagai lembaga stabilisator harga yang kuat, dukungan politik dari legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan. Lembaga ini perlu diberi hak-hak istimewa seperti hak untuk mengimpor komoditas pangan dengan persentase yang lebih besar dibanding pelaku pasar lainnya. Dengan hak istimewa ini, Bulog akan mampu melawan dominasi para “naga” dan “samurai” yang telah menguasai mata rantai perdagangan pangan dari sentra produksi hingga pasar ritel.