Tampilkan postingan dengan label Novel Baswedan - Teror Air Keras untuk Novel Baswedan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Novel Baswedan - Teror Air Keras untuk Novel Baswedan. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

10 Bulan Teror Novel Baswedan

10 Bulan Teror Novel Baswedan
Kurnia Ramadhana  ;   Aktivis Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                    JAWA POS, 21 Februari 2018



                                                           
TEPAT 11 Februari 2018 merupakan bulan kesepuluh pascateror yang menimpa salah seorang penyidik KPK Novel Baswedan. Jangankan mendapatkan pelaku utama, faktanya hingga saat ini pihak kepolisian tak kunjung berhasil mengungkap dua orang pelaku penyiraman air keras tersebut. Lambatnya pengusutan teror itu sebenarnya akan semakin meruntuhkan ekspektasi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Teror itu terjadi Novel sedang memimpin sebuah tim penyidikan untuk salah satu kasus besar yang ditangani KPK, yakni korupsi KTP elektronik (e-KTP). Sebuah kasus yang secara kerugian negara sangat besar dan beririsan dengan dimensi politik. Tak main-main, dalam beberapa dakwaan jaksa KPK menyebutkan, puluhan politikus diduga menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Rekam jejak Novel sebagai penyidik KPK memang kerap bersentuhan dengan perkara-perkara besar. Sebut saja kasus korupsi simulator SIM yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo, lalu kasus suap pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota DPR RI.

Dengan berbekal hal itu, seharusnya menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori kausalitas pada kejadian tersebut. Korelasi antara perkara e-KTP dan penyiraman air keras pada Novel menjadi sangat erat. Lagi pun sudah menjadi tradisi tersendiri ketika KPK sedang mengusut perkara besar pada waktu yang sama diikuti dengan upaya pelemahan dari berbagai pihak.

Penyidikan yang dilakukan kepolisian itu terbilang sudah sangat berlarut-larut. Mengacu kepada pasal 31 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan beberapa tingkat kesulitan dan batas waktu penyelesaian sebuah perkara. Mulai kategori mudah dengan jangka waktu 30 hari, kategori sedang selama 60 hari, lalu kategori sulit selama 90 hari, hingga kategori sangat sulit dengan batas waktu 120 hari. Namun, realitas saat ini justru perkara yang menimpa Novel sudah jauh melewati batas waktu tersebut.

Ketika melihat tempat kejadian perkara (TKP), rasanya kurang tepat jika dikatakan bahwa kejadian itu masuk kategori ’’perkara yang sangat sulit’’ untuk diungkap. Asumsi tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta CCTV sebenarnya bisa dipergunakan sebagai bahan yang cukup kuat oleh kepolisian untuk membuat terang kejadian itu serta menemukan pelakunya.

Pihak kepolisian juga sudah membentuk tim gabungan dari polres, polda, dan Mabes Polri untuk turut membantu pengusutan itu. Tidak berhenti di situ, Australia Federal Police (AFP) pun dimintai bantuan guna mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP. Bahkan, kepolisian sempat memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut. Namun, ke- empat orang tersebut dilepas begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

Saat ini justru publik menilai KPK cukup melunak kepada kepolisian dalam upaya mendorong penuntasan teror tersebut. Tatkala kejadiannya sudah seperti itu, seharusnya KPK bertindak aktif mendorong percepatan pengungkapan pelaku teror tersebut. Di luar dari itu sebenarnya KPK mempunyai celah hukum untuk terlibat langsung dalam penyidikan kasus tersebut tanpa harus terus-menerus bergantung kepada kepolisian.

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bisa digunakan lembaga antirasuah itu sebagai dasar hukum untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Tentu harus dengan mengasumsikan bahwa pelaku teror Novel adalah oknum yang sedang berupaya menghalang-halangi proses hukum sebuah perkara yang sedang berjalan di KPK.

Kritik tajam juga rasanya tepat diberikan kepada Presiden Jokowi. Bagaimana tidak, usulan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tak kunjung direalisasikan. Padahal, terbentuknya TGPF diyakini akan membantu tugas kepolisian dalam upaya mengungkap motif pelaku teror tersebut. Itu sekaligus akan memberikan kesan independen di mata publik karena nanti tim itu diisi oleh orang-orang yang memang kompeten di bidang masing-masing.

Selain itu, Presiden Jokowi tidak memberikan batas waktu kepada kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut. Jangan lupa bahwa pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah sangat tegas menyebutkan bahwa kepolisian berada di bawah presiden. Itu berarti seorang presiden mempunyai kuasa yang besar untuk memerintah kepolisian agar mempercepat pengungkapan teror tersebut.

Upaya penyerangan terhadap Novel merupakan perlawanan balik yang nyata terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kemauan dari penegak hukum serta kehadiran presiden sangat diharapkan di saat-saat seperti ini. Pada akhirnya, jika pengungkapan teror itu tidak juga terungkap, jangan salahkan publik jika menilai rezim ini adalah rezim yang abai terhadap penegakan hukum.

Selasa, 18 April 2017

Serangan Fisik Bagi KPK

Serangan Fisik Bagi KPK
Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar
                                                   KORAN SINDO, 18 April 2017


                                                                                                                                                           

Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat serangan yang kesekian kalinya. Sebelumnya KPK diserang melalui uji materi (judicial review) UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK untuk melemahkan wewenang, serangan penetapan tersangka pimpinan dan pegawai KPK (kriminalisasi), dan serangan legislasi merevisi UU KPK.

Kali ini pola serangan sudah meningkat kualitasnya, sudah meningkat pada ”serangan fisik”. Novel Baswedan (11/4/ 2017), penyidik senior KPK, diteror dengan disiram air keras di wajahnya (kedua mata) seusai melaksanakan salat subuh oleh dua orang lelaki yang belum dikenal. Ini kali pertama pimpinan atau pegawai KPK diserang secara fisik, tetapi kuat dugaan terkait dengan kasus korupsi besar yang sedang ditangani. Jika dugaan itu benar, berarti serangan ke KPK tak bisa disikapi secara biasa oleh negara (pemerintah) seperti selama ini.

Jika pun pemerintah selalu tampil menyelesaikan dalam tiga kali konflik KPK dengan kepolisian yang populer disebut ”seteru cicak-buaya”, sebetulnya tidak benar-benar tuntas. Dua institusi penegak hukum itu belum betul-betul menyatu dalam memberantas korupsi, terutama kalau KPK mencobacoba lagi menyentuh oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus korupsi. Boleh jadi itu yang membuat ”serangan balik” dari aspek lain, yaitu serangan koruptor atau jejaringnya yang sangat sulit dibaca seperti pada jejaring teroris yang begitu sigap diungkap.

Ideologi Koruptor

Serangan fisik kepada penyidik senior KPK merupakan aksi teror yang nyaris sama dengan serangan teroris yang ditujukan kepada aparat kepolisian. Kalau teroris menyerang aparat kepolisian karena selalu menghalangi melaksanakan ”ideologinya”, tentu tidak jauh beda dengan serangan koruptor atau jejaringnya kepada penyidik KPK. Koruptor juga punya ”ideologi” yaitu ingin menghancurkan negara dengan menghambat pembangunan.

Uang negara yang akan digunakan menyejahterakan rakyat, membangun infrastruktur jalan, sekolah, dan rumah sakit dikorup. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ditetapkan dalam Konvensi Internasional PBB di Vienna, 7 Oktober 2013. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) bahkan mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia (human rights crime), dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

Itulah ideologi koruptor yang terus menggerus dana pembangunan sejak pembahasan rancangan UU APBN sampai pada pelaksanaannya. Ideologi koruptor pada dasarnya ”ingin membangkrutkan negara” agar kelak menghamba pada negara-negara pemberi utang. Ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, tanpa ada aksi konkret dan progresif dari pemerintah. Penyidik KPK yang begitu berani menangani kasus korupsi kelas kakap yang diduga melibatkan petinggi politik dan kekuasaan harus mendapat jaminan perlindungan dari negara.

Pimpinan dan penyidik KPK tak boleh dibiarkan secara sendiri menyabung nyawa menghadapi kelihaian dan kekejian koruptor dan jejaringnya. Setidaknya ada tiga isu penting yang perlu digelorakan pada serangan fisik bagi penyidik KPK Novel Baswedan.

Pertama, upaya membungkam KPK dengan melakukan serangan fisik harus dilawan.

Kita berharap menjadi perhatian serius Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan karena secara konstitusional bertanggung jawab pada pemberantasan korupsi. Maka itu, reaksi cepat Presiden Jokowi memerintahkan kapolri untuk menangkap pelaku penyiraman air keras patut diapresiasi.

Kedua, karena sudah ada perintah Presiden, diharapkan agar tidak terlalu lama pelaku dan aktor intelektualnya ditemukan dan ditangkap polisi.

Teror yang dilakukan terhadap Novel Baswedan yang sedang memimpin penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011- 2012 senilai Rp5,9 triliun harus diberi jaminan keamanan. KPK menelisik dan mengejar uang besar, sekitar Rp2,3 triliun yang diduga sebagai kerugian keuangan negara.

Teror serangan fisik dengan menyiram air keras sama dengan teror yang dihadapi aparat kepolisian minggu lalu. Anggota polisi lalu lintas ditembaki teroris dan berhasil menembak mati enam pelakunya. Rakyat selalu berbangga dengan gebrakan Densus-88 dan anggota Polri yang berhasil menangkap pelaku dan mengungkap jaringannya. Korupsi dan teroris sama-sama kejahatan luar biasa sehingga siapa pun yang meneror penyidik KPK juga harus ditangkap dan diproses hukum.

Ketiga, semua komponen masyarakat, para aktivis antikorupsi, pengamat, dan mahasiswa antikorupsi harus kembali merapatkan barisan menghadapi kemungkinan serangan balik meningkat eskalasinya.

Pimpinan dan penyidik KPK tak boleh dibiarkan terus terancam dari beragam serangan bertubitubi. Kalau saat ini sudah masuk pada serangan fisik, negara melalui aparat kepolisian tidak boleh lambat melangkah untuk mengendus dan menangkap pelaku teror itu.

Jaga Momentum

Kasus dugaan korupsi e-KTP tidak boleh hanya berhenti pada empat tersangka yang saat ini sudah ditetapkan KPK. Serangan apa pun yang mengancam, KPK tak boleh gentar karena rakyat berada di sekeliling KPK. Kasus dugaan korupsi e-KTP harus dijaga momentumnya oleh KPK jilid keempat sebab tudingan dari luar juga mengarah pada progres kinerja KPK selama ini yang hanya mahir melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena menyadap telepon orang.

KPK harus juga berani mengungkap dan membuktikan di pengadilan dugaan kerugian keuangan negara dalam penanganan berbagai proyek APBN dan APBD. Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kerugian keuangan negara, tetapi dimentahkan KPK dengan alasan tidak ada niat jahat (mens rea).

Itu yang membuat publik mulai meragukan profesional dan keberanian KPK jika berhadapan dengan oknum yang dekat dengan puncak kekuasaan. Apakah kasus e-KTP akan tuntas sampai semua yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek itu bisa dibawa ke pengadilan? Tentu waktu yang akan menjawabnya sebab beberapa waktu lalu ada pimpinan KPK yang pernah berkomentar di media bahwa penetapan tersangka bergantung apakah ”berbuat aktif” dalam bagi-bagi dana proyek.

Seharusnya dipahami bahwa Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima pemberian atau janji dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, atau bertentangan dengan kewajibannya. Makna frasa ”menerima pemberian” adalah dalam ”posisi pasif atau tidak berbuat aktif” dari rangkaian transaksi gelap dalam proses suap.

Publik juga ingin melihat seberapa besar komitmen pimpinan KPK melindungi penyidiknya, terutama Novel Baswedan, karena baru-baru ini diberi surat peringatan kedua (SP2) oleh pimpinan KPK. Meskipun, belakangan dibatalkan lantaran mendapat sorotan berbagai kalangan dan beberapa mantan pimpinan KPK. Novel Baswedan adalah ketua Wadah Pegawai KPK yang mengkritik pimpinan KPK perihal rencana pengangkatan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK. Bisa jadi juga ketidakrelaan pimpinan KPK dikritik pegawai KPK yang menimbulkan kesan dari luar bahwa KPK tidak kompak dan satu komitmen.

Terutama dari oknum yang merasa terganggu oleh sikap tegas Novel Baswedan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Kemungkinan itu pula yang membuat koruptor dan jejaringnya kembali menyerang dengan pola baru melalui ”serangan fisik”. Kita berharap agar pimpinan dan pegawai KPK tetap kompak dan satu kata melawan korupsi, siapa pun pelakunya. Itulah tujuan utama institusi antikorupsi ini dibentuk.

Minggu, 16 April 2017

Menyidik Teror Penyidik KPK

Menyidik Teror Penyidik KPK
Lasarus Jehamat  ;   Dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang
                                              MEDIA INDONESIA, 15 April 2017


                                                                                                                                                           

TEROR melanda Komisi Pemberantasan Korupsi. Selasa (11/4) pagi, penyidik KPK, Novel Baswedan, disiram orang tidak dikenal dengan menggunakan air keras. Fenomena itu tentu menyulut berbagai pihak untuk menganalisis sebab dan implikasi berikutnya. Sampai hari ini, KPK dianggap sebagai lembaga superpower yang memiliki kekuasaan sangat besar dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki keluasan akses untuk masuk sampai ke ruang pribadi, terutama ketika individu tertentu disinyalir melakukan tindakan korupsi. Itulah alasan mengapa kemudian, selama ini, berbagai pihak yang kepentingannya terganggu berusaha mengganggu KPK berbagai cara. Hanya, dalam perjalanan, beragam cara untuk melemahkan KPK menemukan jalan buntu.

Rupanya, kekuatan masyarakat sipil dan seluruh rakyat Indonesia dalam membongkar kedok perilaku buruk elite kekuasaan jauh lebih besar ketimbang usaha beberapa pihak menghentikan berbagai langkah positif pemberantasan korupsi. Para elite yang mengorupsi uang rakyat rupanya tidak tinggal diam. Ketika usaha di jalur formal, berbagai cara ekstraparlementer kerap dilakukan. Pelemahan KPK terus dilakukan dengan berbagai alasan yang sungguh logis meski belum tentu benar. Selasa (11/4), nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kembali terancam. Ancaman pemberantasan korupsi tidak hanya diterima KPK secara kelembagaan. Secara personal, pimpinan KPK berikut penyidik KPK terpaksa harus menerima dampak dari beragam upaya pelemahan KPK tersebut.

Selasa pagi, wajah penyidik senior KPK, Novel Baswedan (NB), diserang dan disirami cairan beracun (air keras). Gugatan kemudian ialah apakah penyerangan tersebut hanya dibaca sebagai fakta kriminal murni? Apakah penyerangan itu tidak bisa dihubungkan dengan berbagai kerja bersama dalam proses pemberantasan korupsi? Tulisan ini ingin menjawab masalah tersebut. Tesis dasarnya bahwa penyerangan penyidik KPK yang dilakukan orang yang tak dikenal harus dihubungkan dengan keseluruhan proses dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bahwa penyerangan tersebut harus dibaca dalam konteks pemberontakan elite yang kemapanannya terganggu oleh kerja masif KPK.

Harus diakui, di Indonesia, korupsi menjadi masalah sistemik. Banyak manusia yang mencuri dan menjarah uang rakyat. Perkara sistem atau subsistem yang salah tidak jadi soal.

Yang pasti, korupsi berjalan beriringan dengan perjalanan bangsa ini. Korupsi di Indonesia sudah melampaui ruang dan aktor. Korupsi telah terjadi di semua level pemerintahan dan di hampir seluruh bagian penyelenggara negara; terbentang dari pusat hingga daerah. Di titik yang lain, korupsi dilakukan banyak sekali elite kekuasaan di negara ini.
Korupsi tidak hanya terjadi di elite pemerintah pusat, tetapi juga di daerah. Dari pegawai kecil hingga ke pejabat negara di pusat. Dalam dan amat menggurita. Karena realitasnya demikian, dalam setiap usaha pemberantasan korupsi biasanya langsung berhadapan dengan tembok besar personal dan institusional. Ujian penolakan akan tuduhan melakukan tindakan korupsi pasti muncul dan terjadi di mana-mana. Negeri ini seakan menjadi republik hipokrit. Sulit dipercaya dan jauh dari kejujuran.

Varian teror

Haberfeld dan von Hassell, Eds. (2009) pernah menulis dengan sangat baik tentang varian terorisme dalam A New Understanding of Terrorism: Case Studies, Trajectories and Lessons Learned. Menurut Haberfeld dan von Hassell berdasarkan motifnya, terdapat tiga varian utama terorisme, yakni criminals (kriminal), crusaders (perang atau pemberontakan), dan crazies (kegilaan). Teror kriminal berkaitan dengan perilaku kriminal biasa untuk tercapainya berbagai tujuan pelaku kriminalitas baik secara individu maupun kelompok. Teror kegilaan berhubungan dengan perilaku kekerasan yang dilakukan individu. Di aspek ini, teror kebanyakan terjadi karena faktor psikologis. Di sudut yang lain, terdapat jenis terorisme karena motif pemberontakan dan atau peperangan. Di jenis ini, terorisme terjadi karena sebab jamak dan banyak. Balas dendam dan konspirasi termasuk. Untuk memuluskan langkah pelaksanaan kegiatan, tiga jenis terorisme tersebut mesti direncanakan dengan sangat matang.

Di situ dibutuhkan strategi. Dalam The Strategy of Terrorism : How It Works and Why It Fails, Neumann and Smith (2007) menyebut teror sebagai alat; alat yang dipakai pelaku kriminal, baik individu maupun kelompok dalam mencapai tujuan. Di sana, beragam cara dilakukan untuk menghambat setiap proses yang menghalangi berbagai usaha pelaku kriminal tersebut. Karena hal demikian, oleh banyak ahli, fenomena banyak dan rumitnya struktur masalah dalam persoalan terorisme disebut sebagai konspirasi. Fenster (2008), dalam Conspiracy Theories : Secrecy And Power In American Culture, menyebut konspirasi sebagai racun dalam sistem sosial, budaya, dan ruang publik modernitas. Disebut racun karena dalam dirinya, aktor-aktor konspirasi berada dan bermain di ruang maya, tetapi berimplikasi secara nyata di dunia sosial.

Teror KPK

Kiranya tidak terlalu sulit mengenal Novel Baswedan. Penyidik KPK ini sering menangani kasus-kasus besar korupsi elite bernama besar. Terakhir, Novel Baswedan menangani kasus megakorupsi KTP elektronik yang melibatkan banyak pejabat di republik ini baik yang sedang berkuasa maupun yang tidak. Total kerugian dalam kasus ini Rp2,3 triliun.
Penyerangan penyidik bisa dijelaskan dengan pendapat ahli itu. Kejadian yang menimpa penyidik KPK bisa masuk kategori kriminal dan peperangan atau pemberontakan. Masuk kategori kriminalitas karena menyalahi aturan formal. Ketika dihubungkan dengan posisi Novel di KPK penanganan beragam kasus korupsi berskala besar, sulit untuk tidak dikatakan penyerangan itu persis berkaitan dengan proses penyelidikan kasus besar yang ditangani Novel. Penyerangan itu harus dibaca sebagai bentuk pemberontakan beberapa pihak terhadap berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh elite yang kepentingannya terganggu, Novel Baswedan dianggap sebagai pengganggu kenyamanan atas praktik busuknya selama ini.

Beberapa elite kekuasaan pasti menganggap KPK terlampau sering merusak kenyamanan posisi politik dan sosial selama ini. Mereka yang dituduh bersalah selama ini sering menggunakan jalur hukum meski dalam beberapa kasus, usaha mereka pun sia-sia. Karena itulah, elite yang kepentingannya terganggu mencari upaya lain. Teror seperti yang melanda penyidik KPK termasuk di dalamnya. Di sisi yang lain, teror seperti dialami penyidik KPK harus dianggap sebagai strategi yang dibuat pelaku korupsi untuk mengalihkan isu yang sedang berkembang. Jika dihubungkan dengan berbagai proses penyidikan dan penyelidikan kasus megakorupsi, teror terhadap penyidik KPK merupakan gejala konspirasi guna menutup berbagai praktik busuk korupsi di negara ini. Harus dibangun usaha bersama agar KPK tetap tegak berdiri dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi. Harus diingat bahwa semangat dari para koruptor untuk membendung semua upaya pemberantasan korupsi pasti besar pula. Di sini, dibutuhkan kerja bersama semua elemen bangsa untuk menyelamatkan KPK dan terutama menyelamatkan uang rakyat.

Kamis, 13 April 2017

Air Keras Novel Baswedan

Air Keras Novel Baswedan
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM;
Profesor Tamu di Melbourne Law School dan Faculty of Arts,
University of Melbourne, Australia
                                                        KOMPAS, 13 April 2017


                                                                                                                                                           

Saya sedang bersukacita dan berbalas pesan dengan Profesor Saldi Isra, yang baru saja dilantik menjadi hakim konstitusi, ketika kabar duka itu datang. Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik KPK, disiram air keras di wajah.

Kita tahu, ini bukan teror pertama bagi Novel. Dia telah berbilang kali diintimidasi, dikriminalisasi, dan disakiti. Satu yang pasti, serangan ini bukanlah hantaman kepada pribadi, tetapi gempuran kepada KPK sebagai institusi. Novel adalah ikon perjuangan KPK. Menyerang Novel berarti menyerang KPK. Menyerang kita yang mendambakan Indonesia bersih dari korupsi.

Maka, jawaban atas serangan itu hanya satu: penguatan KPK. Segala upaya pelemahan KPK harus dihentikan. KPK tidak boleh menjadi almarhum. Sebagaimana banyak lembaga antikorupsi sebelumnya yang hidup hanya untuk mati. Ambil contoh Tim Pemberantasan Korupsi yang hanya berumur tiga tahun (1967-1970); Komisi Empat yang hanya berumur emat bulan (1970); dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berumur kurang dari satu tahun (2000-2001).

Sejarah panjang

KPK adalah satu-satunya lembaga anti-korupsi dalam sejarah republik ini yang hidupnya mampu melewati usia balita. Jika dihitung sejak undang-undangnya lahir 27 Desember 2002, maka KPK hampir berusia 15 tahun. Usia yang harus dilanggengkan, sekaligus menolak argumen menyesatkan yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc. Tidak ada satu pun pasal dalam UU KPK yang menyatakan bahwa ia adalah lembaga sementara.

Sebaliknya, KPK harus dikuatkan dan ditingkatkan menjadi organ konstitusi (constitutional organ), yaitu lembaga negara yang eksistensi dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Soal ini Indonesia sudah ketinggalan kereta. Paling tidak ada tiga puluh negara yang telah mengatur lembaga anti-korupsinya di dalam konstitusi. Bahkan, di antara sembilan negara ASEAN yang memiliki lembaga anti-korupsi-hanya Myanmar yang belum mempunyai-Indonesia adalah satu-satunya negara yang Anti-Corruption Commission-nya tak diatur dalam UUD.

Dengan menjadi organ konstitusi, dasar hukum KPK menjadi lebih kuat. Terbukti jika hanya berdasarkan UU saja, eksistensi dan kewenangan KPK selalu digoyang melalui modus revisi (legislative review). Materi revisi itu selalu berkutat dengan keinginan menghilangkan kewenangan penuntutan, membatasi penyadapan, dan penguatan pengawasan. Padahal, dalam hampir dua puluh kali pengujian konstitusionalitas (constitutional review), MK telah berulang kali menegaskan bahwa kewenangan-kewenangan strategis tersebut dan keberadaan KPK tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, dan justru diperlukan untuk memberantas korupsi.

Mengangkat derajat KPK menjadi organ konstitusi sekaligus menjadi benteng pertahanan dari serangan bermodus revisi UU di DPR ataupun uji materi UUD di MK. Dengan menjadi materi UUD 1945, KPK hanya dapat di-review forum MPR.

Selanjutnya, penguatan dan pembentengan KPK harus dilakukan dengan mengadopsi konsep imunitas terbatas bagi pimpinan dan pegawai KPK. Kita sudah mafhum bahwa modus operandi serangan KPK yang lain adalah kriminalisasi. Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto adalah beberapa contoh komisioner KPK yang pernah dikriminalisasi. Novel Baswedan adalah contoh pegawai yang berbilang kali dikriminaliasi.

Konsep imunitas

Beberapa anggota DPR menolak pemikiran imunitas terbatas ini, dan menyatakannya sebagai konsep yang tidak berdasar. Mereka lupa, konsep imunitas adalah hak yang melekat pada setiap anggota parlemen, dan menjadi perlindungan yang efektif bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Konsep imunitas terbatas ada pula dalam UU Ombudsman dan UU Lingkungan Hidup sehingga melindungi komisioner Ombudsman dan aktivis lingkungan dalam menjalankan fungsi dan advokasinya. Sudah sewajarnya jika komisioner dan pegawai KPK juga mendapatkan proteksi hukum dari serangan kriminalisasi.

Ancaman kriminalisasi bukan hanya dialami KPK Indonesia, melainkan juga banyak lembaga anti-korupsi lain di dunia. Dalam deklarasi "Jakarta Principles" yang dihadiri berbagai Anti-Corruption Agencies pada November 2012, disepakati bahwa pimpinan dan pegawai lembaga anti-korupsi perlu mendapatkan imunitas dari gugatan perdata ataupun ancaman pidana dalam melaksanakan tugasnya.

Penguatan KPK selanjutnya, sebagaimana organisasi pada umumnya, adalah jaminan ketersediaan anggaran dan kecukupan sumber daya manusia (SDM). Soal SDM, putusan MK terakhir atas UU KPK-yang menguatkan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik independen-harus diapresiasi.

Soal kecukupan pendanaan, perlu ada formula yang lebih jelas tentang berapa alokasi anggaran yang menjamin KPK efektif melaksanakan tugas. Termasuk kecukupan dana untuk terus menyesuaikan gaji pimpinan dan pegawai KPK agar mereka tidak goyah hadapi godaan ekonomi.

Saya paham betul, usulan penguatan di atas tidak mudah, tetapi tetap mungkin direalisasikan. Upaya menjadikan KPK sebagai organ konstitusi, menghentikan revisi UU yang melemahkan KPK, memberikan hak imunitas kepada pimpinan dan pegawai KPK, serta menjamin sumber dana dan SDM KPK bisa terwujud dengan komitmen politik anti-korupsi pada jajaran eksekutif dan legislatif.

Persoalannya, bersediakah kekuatan politik di lembaga kepresidenan dan parlemen untuk menghadirkan KPK yang semakin kuat dan garang membasmi tikus-tikus koruptor, yang tidak jarang adalah rekan sejawat dan kawan aliansi politik mereka?

Ataukah para koruptor telah berhasil mengontaminasi agenda elite politik kita sehingga mereka sebenarnya telah menjelma menjadi air keras yang merusak wajah Novel Baswedan, mengoyak wajah Indonesia menjadi negara bopeng karena korupsi?

Jika ternyata demikian, tidak ada pilihan lain, rakyat Indonesia yang harus melawan arus deras air keras koruptor itu. Kita sendiri yang harus menjadi Novel-Novel Baswedan, yang terus berjuang menghidupkan dan menguatkan KPK.

Takkan Menyerah!

Takkan Menyerah!
M Subhan SD  ;   Wartawan Senior Kompas
                                                        KOMPAS, 13 April 2017


                                                                                                                                                           

Reaksi publik hampir seragam terhadap aksi penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan: keji dan biadab. Ini adalah rentetan teror yang dialami Novel. Sebagai penyidik KPK, Novel sudah melakoni kisah panjang berliku penuh ancaman dan teror. Sebab, bersama para penyidik lain- nya, Novel membongkar kasus-kasus besar yang menyeret "orang-orang besar". KPK pun menjadi lembaga paling dipuja publik. Namun, di sisi lain, KPK juga paling ditakuti sekaligus dibenci oleh para politikus busuk. Maka, tindakan penyiraman air keras itu sebetulnya bukan cuma meneror Novel, melainkan juga mengirim "pesan" kepada KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Bahwa saat ada kasus besar yang menyeret para pembesar, hampir bisa dipastikan diikuti serangan balik ke KPK.

Sejak berdiri tahun 2002, reputasi KPK memang patut diacungi jempol. Dan, Novel yang bertugas di KPK sejak 2007 hampir selalu mewarnai pergerakan dan reputasi KPK tersebut. Menyeret Bupati Buol Amran Batalipu yang melakukan perlawanan, membongkar kasus cek perjalanan yang menyeret Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, proyek Hambalang yang menyeret para petinggi Partai Demokrat yang tengah berkuasa, hingga membongkar korupsi alat simulasi berkendara di Korlantas yang menyeret Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Teraktual adalah kasus megakorupsi KTP elektronik yang menyebut nama-nama besar. Kasus KTP-el ini menghebohkan. Bukan hanya nominal uang yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun, terlebih lagi uang korupsi itu dibagi-bagi di antara nama-nama besar yang saat ini sedang kuat-kuatnya berkuasa, baik di pentas nasional maupun daerah yang dulu rata-rata anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

KPK sudah memeriksa 23 anggota atau mantan anggota DPR itu. Ada Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini dipenjara), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini juga mendekam di penjara), Ganjar Pranowo (politikus PDI-P yang kini Gubernur Jawa Tengah), Olly Dondokambey (politikus PDI-P yang kini Gubernur Sulawesi Utara), Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Agus Martowardojo (mantan Menteri Keuangan yang kini Gubernur Bank Indonesia), dan Setya Novanto (Ketua DPR yang juga Ketua Partai Golkar).

Cerita terbaru adalah pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri. Pimpinan KPK menandatangani surat pencegahan pada Senin (10/4) sore yang langsung diterima Direktorat Jenderal Imigrasi. Novanto dicegah karena diduga punya kaitan dekat dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK juga mencegah dua orang lagi, yaitu Inayah (istri Andi Agustinus) dan Raden Gede (adik Inayah). Tentu, keterangan para saksi itu sewaktu-waktu sangat diperlukan. Namun, DPR keberatan dengan pencegahan itu. Kalau DPR sekarang protes dan kirim surat kepada Presiden Joko Widodo, aneh saja. Para pembesar negeri ini seharusnya memberi contoh agar menghormati penegakan hukum di negeri ini.

Di sisi lain, publik yakin, Novel-yang tergolek-dan KPK takkan menyerah. Teror takkan membuat nyali KPK (tentu saja Novel) ciut. Negara pun tak boleh menyerah. Harapan publik agar pelaku (dan dalang) penyiraman air keras segera terungkap. Kita percaya polisi sangat ahli dan profesional dalam memburu para penjahat.