Tampilkan postingan dengan label Kristianus Pramudito Isyunanda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kristianus Pramudito Isyunanda. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 September 2021

 

Independensi BI dalam Interdependensi Nasional

Kristianus Pramudito Isyunanda  ;  Penasihat Hukum di Departemen Hukum, Bank Indonesia

KOMPAS, 8 September 2021

 

 

                                                           

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan kerja sama dan koordinasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah dan pembeliannya di pasar perdana oleh BI.

 

Sejak awal pandemi menyerang negeri, pemerintah dan BI memang telah secara aktif merespons dinamika perekonomian melalui koordinasi dan bauran kebijakan moneter dan fiskal yang kuat. Tahun lalu, Menkeu dan Gubernur BI menerbitkan dua keputusan bersama.

 

Pertama, BI berperan sebagai garda terakhir dalam membeli SBN di pasar perdana (standby buyer). Kedua, kerja sama diarahkan mendukung pembiayaan belanja pemerintah untuk kepentingan umum (public goods) dan stimulus lainnya bagi UMKM dan korporasi (non-public goods).

 

Kali ini, keputusan bersama ketiga ditetapkan dalam rangka merespons dampak merebaknya varian Delta Covid-19. Kerja sama pemerintah dan BI pun semakin erat dalam upaya nasional mengatasi masalah kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi.

 

Bauran kebijakan

 

Realitas ekonomi kala pandemi mendorong peran bank sentral untuk berkembang, ditandai leburnya dikotomi kebijakan moneter bank sentral dan kebijakan fiskal pemerintah. Dalam situasi normal, otoritas moneter berfungsi untuk mendisiplinkan kebijakan fiskal agar tidak mengarahkan ekonomi terlampau panas (overheat), demi kesinambungan jangka panjang.

 

Di situlah makna penting independensi BI sebagai otoritas moneter. Namun di tengah tantangan pandemi yang pelik, bauran kebijakan moneter-fiskal yang kohesif dalam kerangka independensi bank sentral justru diperlukan demi kesinambungan penanganan pandemi dan dampaknya ke ekonomi.

 

Pola tersebut juga ditempuh bank sentral dan pemerintah di banyak negara. Pasalnya, penerapan pembatasan mobilitas sosial demi memutus rantai penyebaran Covid-19 berkonsekuensi pada pelemahan ekonomi.

 

Alhasil, kebijakan moneter dan fiskal harus bergerak konvergen guna saling mendukung. Landasannya adalah demi kepentingan nasional. Di Indonesia, dasar hukum bauran kebijakan moneter-fiskal tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2020.

 

Peran nyata BI

 

Per 23 Agustus 2021, Menkeu dan Gubernur BI kembali sepakat bekerja sama dalam pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan, termasuk untuk vaksinasi dan program perlindungan sosial.

 

Dalam keputusan bersama ketiga yang berlaku hingga 31 Desember 2022, BI akan membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 215 triliun di 2021 dan Rp 224 triliun di 2022.

 

Khusus penanganan kesehatan, BI berkontribusi untuk tingkat bunga SBN yang ditetapkan sebesar suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan atas Rp 58 triliun SBN yang diterbitkan di 2021 dan Rp 40 triliun di 2022.

 

Melalui pola ini, BI yang tidak memiliki akses langsung kepada sektor riil dapat berperan dengan hadir secara nyata bagi perekonomian secara luas. Kontribusi BI ini tentunya akan memperkuat upaya dan mengurangi beban pemerintah dalam melawan dampak pandemi Covid-19.

 

Langkah tersebut dapat dinilai sebagai respons strategis berbasis fakta di lapangan (evidence based), serta bermanfaat dalam penanganan kesehatan dan penyelamatan kemanusiaan, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

 

Membaca dinamika

 

Jika dicermati, langkah pemerintah dan BI dibentuk melalui perhitungan matang. Kalkulasi kontribusi BI terhadap biaya tingkat bunga SBN telah mempertimbangkan kesinambungan keuangan BI.

 

SBN yang dibeli BI pun bersifat dapat diperdagangkan (tradable) dan dipasarkan (marketable), sehingga bermanfaat pula sebagai instrumen operasi moneter BI. Oleh karena itu, pelaksanaan keputusan bersama tersebut tidak akan memengaruhi kredibilitas BI dalam mengelola kestabilan moneter dan sistem keuangan.

 

Pada indikator makro, tingkat inflasi hingga saat ini masih rendah dan terkendali, dengan prediksi akan bergerak naik pada tahun 2023. Likuiditas perbankan pun cenderung kuat di tengah kebijakan moneter yang longgar dan makroprudensial yang akomodatif.

 

BI membaca ruang gerak ini secara baik dan mengambil langkah tepat demi mendukung upaya nasional menangani masalah kesehatan dan kemanusiaan akibat Covid-19.

 

Di sisi lain, ketidakpastian di tengah pemulihan ekonomi global yang terus berlangsung memang masih tinggi. Normalisasi kebijakan moneter AS dapat mengakibatkan efek taper tantrum, terutama bagi negara berkembang. Perkembangan varian Covid-19 pun sulit diprediksi. Beruntungnya, keputusan bersama ketiga ini memiliki ruang fleksibilitas yang cukup guna mewaspadai tantangan ke depan.

 

Kuat bersama

 

Pandemi sepatutnya menyadarkan bahwa tidak seorangpun dapat bergerak sendiri. Seluruh pihak memiliki interdependensi dan membutuhkan satu sama lain untuk bersama-sama pulih. Menyadari hal itu, BI sebagai elemen bangsa tak tinggal diam.

 

Dengan berpegang pada prinsip kebijakan moneter yang prudent, kesinambungan ekonomi, dan kehati-hatian pengelolaan neraca keuangan, BI terlibat aktif mendukung kekuatan nasional dalam menghadapi masa sulit sekarang ini.

 

Hal tersebut dapat dibaca sebagai wujud pelaksanaan independensi BI dalam interdependensi nasional. Gestur ini patut kita sambut secara positif dalam semangat gotong royong untuk segera bebas dari pandemi Covid-19. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/08/independensi-bi-dalam-interdependensi-nasional/

 

Senin, 30 Agustus 2021

 

Menekan Dependensi Rupiah terhadap Dollar AS

Kristianus Pramudito Isyunanda ;  Penasihat Hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia

KOMPAS, 26 Agustus 2021

 

 

                                                           

Bank Indonesia kembali memperluas kerja sama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal.

 

Kerangka kerja sama yang dikenal dengan istilah local currency settlement (LCS) ini dipercaya mampu meningkatkan efisiensi transaksi antarnegara, dengan cara menekan ketergantungan negara terhadap mata uang tertentu dan peluang diversifikasi risiko.

 

Kali ini, Bank Indonesia (BI) menjalin kerja sama dengan bank sentral China dalam penggunaan rupiah dan yuan sebagai mata uang penyelesaian transaksi bilateral di antara kedua negara.

 

Gagasan LCS bermula dari kerentanan pelaku usaha di Indonesia yang masih bergantung pada dollar AS dalam menyelesaikan transaksi internasional. Statistik tahun 2020 menunjukkan 90 persen dari total transaksi perdagangan luar negeri Indonesia masih menggunakan dollar AS. Padahal, perdagangan luar negeri Indonesia dengan AS pada periode yang sama tercatat kurang dari 9 persen.

 

BI mendorong LCS sebagai terobosan untuk mengurangi dampak negatif dependensi transaksi luar negeri terhadap dollar AS. Di tengah pandemi yang masih melanda dunia, perluasan implementasi LCS sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dan tema yang diusung Presiden Joko Widodo dalam menyambut presidensi G-20 Indonesia, yaitu recover together, recover stronger.

 

Dollar AS merupakan mata uang cadangan devisa (reserve currency) global. Kenyataan ini menjadi salah satu simbol adidaya ekonomi AS dan bermula sejak perjanjian Bretton Woods tahun 1944, ketika dunia menyepakati harga 35 dollar AS untuk satu ons emas.

 

Pada 1971, Presiden Richard Nixon menghentikan penukaran dollar AS terhadap emas guna mempertahankan ekonomi domestik AS. Alhasil, patokan moneter terhadap harga emas (gold standard) ditinggalkan dan semakin mengukuhkan dollar AS sebagai reserve currency.

Risiko nilai tukar

 

Dalam tinjauan makro, ketergantungan terhadap dollar AS membawa tantangan yang kerap disebut sebagai masalah ”n+1”. Di samping inflasi, sentimen ekonomi, serta hukum permintaan dan penawaran, nilai tukar suatu mata uang bertaut dengan berbagai faktor di luar kendali negara.

 

Pada konteks dollar AS, fluktuasi nilai tukar dipengaruhi oleh fundamen ekonomi dan kebijakan Pemerintah AS. Indonesia berkepentingan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah demi kelangsungan ekonomi nasional.

 

Sebelum LCS, pelaku usaha domestik dan negara mitra menghadapi tantangan yang lebih kompleks, yaitu ”n+2”. Tantangan tersebut timbul akibat kebutuhan untuk melakukan dua kali konversi melalui perantaraan dollar AS. Kondisi itu memicu peningkatan kompleksitas aktivitas lindung nilai (hedging) yang belum tentu cukup memberikan solusi.

 

Manfaat LCS

 

LCS menyederhanakan risiko nilai tukar kembali menjadi ”n+1” melalui konversi yang lebih efisien. Apabila disepakati pembayaran menggunakan mata uang lokal negara mitra, pelaku usaha di Indonesia dapat melakukan konversi langsung tanpa harus menggunakan dollar AS. Sebaliknya, jika disepakati menggunakan rupiah, pelaku domestik dapat berbisnis tanpa mengkhawatirkan risiko nilai tukar.

 

Risiko nilai tukar pun dapat semakin dikelola secara baik melalui kerangka LCS. BI membuka kerja sama LCS dengan mempertimbangkan mitra dagang strategis Indonesia yang memiliki korelasi arah dan karakteristik fluktuasi mata uang yang serupa dengan rupiah.

 

Melalui LCS, pelaku usaha domestik dan negara mitra berada pada lingkungan yang lebih terkontrol dan stabil. Kondisi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas.

 

LCS juga memberikan peluang pendalaman sektor keuangan Indonesia. LCS semakin membuka opsi pengelolaan risiko mata uang dan berpotensi menambah keberagaman pelaku pasar valuta asing dengan mata uang yang semakin variatif, serta pembentukan harga yang semakin kredibel mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

 

Selain itu, LCS juga diintegrasikan dengan komponen pengembangan inovasi pembayaran lintas batas (cross-border payment).

 

Implementasi LCS

 

Tak hanya dengan China, BI telah terlebih dahulu mengantongi kerja sama LCS dengan Bank Negara Malaysia dan bank sentral Thailand di tahun 2016, serta Kementerian Keuangan Jepang di tahun 2020.

 

Saat ini tersedia lima pilihan mata uang dalam kerangka LCS, bergantung pada tiap-tiap negara mitra, yaitu rupiah, ringgit, baht, yen, dan yuan.

 

LCS dilaksanakan melalui bank appointed cross currency dealer (ACCD) yang ditunjuk oleh BI dan negara mitra. Nasabah bank ACCD cukup mendaftarkan aktivitas ekonomi yang melandasi (underlying) transaksi LCS untuk dapat memanfaatkan kerangka LCS.

 

Tak hanya penyelesaian transaksi perdagangan, LCS juga dapat berfungsi memfasilitasi transaksi pendapatan dan investasi langsung, termasuk pembiayaannya.

 

Menopang pemulihan

 

Berkurangnya dependensi Indonesia terhadap dollar AS akan mendukung upaya BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Implementasi LCS juga dapat menopang pemulihan ekonomi yang masih menghadapi ketidakpastian pergerakan nilai dollar AS dan menunjang geopolitik Indonesia berbasis kekuatan ekonomi kawasan.

 

Ke depan, kita patut berharap LCS dapat semakin berkembang melalui penjajakan kerja sama dengan negara mitra strategis lainnya, perluasan underlying transaksi, dan penambahan jumlah bank ACCD. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/26/menekan-dependensi-rupiah-terhadap-dollar-as/

 

Kamis, 10 Juni 2021

 

Penguatan Cadangan Devisa Indonesia

Kristianus Pramudito Isyunanda ;  Penasihat Hukum di Departemen Hukum, Bank Indonesia

KOMPAS, 09 Juni 2021

 

 

                                                           

Di tengah kompleksitas tantangan perekonomian kala pandemi Covid-19 saat ini, cadangan devisa justru menunjukkan penguatan. Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa per April 2021 sebesar 138,8 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

 

Jumlah tersebut setara dengan pembiayaan sepuluh bulan impor atau 9,6 bulan impor ditambah pembayaran utang luar negeri pemerintah. Jumlah cadangan devisa kali ini kembali mencapai titik tertingginya.

 

Kita patut berharap tren jumlah cadangan devisa yang tinggi ini dapat terus berlanjut secara konsisten.

 

Pertumbuhan cadangan devisa juga diiringi dengan tren surplus neraca perdagangan. Data April 2021 mencatat bahwa neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar 2,19 miliar dollar AS, dipengaruhi kinerja positif komoditas ekspor utama.

 

Penguatan cadangan devisa dan neraca perdagangan tersebut saling melengkapi menjadi indikator ketahanan eksternal Indonesia yang semakin kuat. Kita dapat menjadikan fenomena penguatan ini sebagai tonggak optimisme bagi pemulihan ekonomi, meskipun masih dibayangi dengan penyebaran virus Covid-19.

 

Cadangan devisa dan resiliensi ekonomi

 

Sebagai salah satu indikator moneter, cadangan devisa memiliki fungsi krusial dalam menjaga ketahanan eksternal dan menopang kestabilan perekonomian yang tecermin dari pergerakan nilai tukar.

 

Cadangan devisa digunakan sebagai alat untuk pembayaran kewajiban internasional dalam valuta asing. Besaran cadangan devisa juga menjadi simbol yang dapat membangun kepercayaan dunia terhadap resiliensi perekonomian Indonesia.

 

Selain itu, cadangan devisa pun dapat berfungsi sebagai bantalan dalam mengantisipasi perubahan mendadak yang dapat memengaruhi perekonomian Indonesia.

 

Di negara dengan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating) seperti Indonesia, cadangan devisa dapat berfungsi menstabilkan guncangan nilai tukar. Semasa pandemi, intervensi BI pada pasar non-deliverable forward terbukti berhasil meredam gejolak nilai tukar dan menggiring permintaan dolar di pasar domestik ke tenor yang lebih panjang.

 

Cara tersebut menekan kebutuhan intervensi pada pasar valuta asing spot yang memerlukan lebih banyak cadangan devisa. Efeknya, terdapat ruang bagi BI untuk mengelola cadangan devisa secara lebih optimal.

 

Memaknai pengelolaan devisa

 

BI sebagai otoritas moneter memegang mandat untuk mengelola cadangan devisa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Bank Indonesia.

 

BI bertanggung jawab menjaga cadangan devisa dalam jumlah yang memadai untuk mendukung posisi eksternal dan juga kestabilan moneter Indonesia. Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengelola portofolio cadangan devisa dengan melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.

 

Bulan Februari tahun ini, lembaga internasional The Central Bank Publications menyebut BI sebagai reserve manager of the year. Jika dibandingkan dengan standar internasional ambang bawah kecukupan cadangan devisa yang hanya setara pembiayaan tiga bulan impor, posisi Indonesia memang cenderung nyaman. Pencapaian ini tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan upaya pengelolaan yang baik dengan berpijak pada pedoman investasi yang komprehensif dan pengambilan keputusan prudent.

 

Memadai dan optimal

 

Ketika jumlah cadangan devisa semakin bertambah, kebutuhan terhadap imbal hasil atas aset keuangan pun meningkat. Hal tersebut disebabkan adanya biaya dalam memegang aset keuangan (cost of fund). Lantas, BI berkepentingan untuk mengoptimalisasi performa cadangan devisa, sementara harus tetap menjaga pengelolaannya dalam tingkat risiko tertentu.

 

Optimalisasi nilai cadangan devisa salah satunya dilakukan dengan cara membagi portofolio menjadi dua cabang (tranches). Pertama, tranche likuiditas di mana kumpulan aset keuangan difokuskan bagi kepentingan pemenuhan kewajiban internasional jangka pendek dan untuk mendukung kebijakan moneter.

 

Kedua, tranche investasi dengan fokus pada penguatan imbal hasil dalam rentang waktu yang lebih panjang dan jenis aset yang lebih beragam. Pembagian ini membuktikan keseriusan BI untuk mengejar keseimbangan antara pengelolaan risiko yang baik dan imbal hasil yang optimal.

 

Menjaga prospek ketahanan eksternal

 

Struktur cadangan devisa Indonesia saat ini masih didominasi oleh penarikan pinjaman luar negeri pemerintah. Fakta ini membuat kualitas pengelolaan cadangan devisa oleh BI menjadi komponen penentu dalam mengembangkan cadangan devisa.

 

Ke depan, fundamen cadangan devisa Indonesia harus didukung dengan kebijakan struktural dari sektor riil guna mendorong peningkatan produktivitas. Investasi asing harus semakin diarahkan pada penciptaan basis industri berorientasi ekspor yang kuat.

 

Indonesia membuktikan kemampuannya dalam mengelola ketahanan eksternal secara baik, bahkan di tengah pandemi yang belum berakhir. Namun, dinamika serta ketidakpastian global harus terus diantisipasi.

 

Penguatan cadangan devisa dan surplus neraca perdagangan telah memberikan sinyal positif bagi ketahanan eksternal dan pemulihan perekonomian Indonesia. Prospek ini harus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai keunggulan untuk menggarap pertumbuhan yang semakin berkelanjutan. ●

 

Rabu, 24 Maret 2021

 

Kebijakan Makroprudensial dan Pemulihan Ekonomi

 Kristianus Pramudito Isyunanda  ;  Penjabat Penasihat Hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia

                                                        KOMPAS, 23 Maret 2021

 

 

                                                           

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Maret 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day reverse repo rate (BI-7DRR) pada angka 3,5 persen setelah menurunkannya bulan lalu 25 basis poin.

 

Pergeseran suku bunga acuan ke titik yang semakin rendah memang dapat mempersempit ruang penurunan lebih lanjut. Penentuan suku bunga acuan yang terlalu rendah akan memengaruhi efektivitas dampaknya (effective lower bound).

 

Jika dicermati lebih mendalam, BI telah melengkapi BI-7DRR dengan kebijakan terpadu guna memperkuat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, salah satunya melalui penyesuaian kebijakan makroprudensial. BI melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB) dan rasio nilai pinjaman atau pembiayaan terhadap nilai agunan berupa properti (loan-to-value/LTV dan financing-to-value/FTV).

 

Uang muka KKB ditentukan paling sedikit sebesar nol persen, sedangkan rasio LTV dan FTV paling tinggi sebesar 100 persen bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu atas performa aset kredit, efektif per 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

 

Kebijakan makroprudensial yang akomodatif diperlukan bagi pemulihan ekonomi yang masih menghadapi risiko penyebaran Covid-19. Relaksasi ketentuan makroprudensial yang diambil BI juga sejalan dengan stimulus fiskal pemerintah berupa insentif perpajakan. Kebijakan BI dan pemerintah yang semakin terpadu ini diyakini bisa menambah daya ungkit laju perekonomian.

 

Kebijakan kontra-siklikal

 

Konsep makroprudensial lahir sejak tahun 1970-an, tetapi baru mencuat menjadi komponen kebijakan yang penting setelah krisis finansial global tahun 2008. Pengaturan makroprudensial mulai banyak digunakan oleh otoritas bank sentral guna merestrukturisasi dampak krisis 2008, serta untuk memitigasi risiko sistemik dalam sistem keuangan.

 

Pendekatan makroprudensial hadir melengkapi pengaturan mikroprudensial terhadap setiap lembaga keuangan. Misi utama kebijakan makroprudensial tidak berbeda dari kebijakan moneter, yaitu untuk mengendalikan dinamika dalam siklus perekonomian. Kerangka kebijakan makroprudensial bersifat kontra-siklikal.

 

Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi tinggi, kebijakan makroprudensial berfungsi mengendalikan sistem keuangan agar tak terlampau agresif dan pada akhirnya dapat memicu krisis. Sebaliknya, kebijakan makroprudensial dapat mendukung pemulihan dari pelemahan ekonomi dengan mendorong intermediasi keuangan yang seimbang dan berkualitas.

 

Keseimbangan

 

Kredit perbankan perlu tumbuh secara memadai guna mendukung perputaran roda perekonomian dan menjaga keseimbangan dalam sistem keuangan. BI-7DRR telah dipasang rendah dan berbagai upaya pelonggaran likuiditas pun telah ditempuh demi mengatasi dampak pandemi terhadap kredit dan pembiayaan.

 

Namun, respons suku bunga kredit perbankan masih terbatas dan ruang peningkatan kredit masih diperlukan demi menjaga momentum pemulihan. Kondisi ini perlu disikapi dengan kebijakan dari aspek lain. Pelonggaran pada aspek makroprudensial dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan permintaan kredit karena memudahkan debitor mengakses pembiayaan dalam sistem keuangan.

 

Berkaca dari hasil survei permintaan dan penawaran pembiayaan perbankan oleh BI, saldo bersih tertimbang penyaluran kredit baru diprakirakan sebesar 67,4 persen di triwulan I-2021. Angka tersebut memberikan optimisme bahwa upaya BI untuk meningkatkan permintaan kredit akan disambut dengan penawaran kredit secara berimbang.

 

Pertumbuhan permintaan kredit sebagai sasaran kebijakan juga berpotensi memberikan efek pengganda berupa pertumbuhan bisnis di sektor riil. Tersedianya pendanaan bagi debitor akan merangsang kegiatan ekonomi. Di sisi lain, ketahanan sektor keuangan harus tetap dipelihara. Implementasi kebijakan akomodatif ini wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

 

Kebijakan terpadu

 

Instrumen makroprudensial telah digunakan BI dalam mengatasi dampak pandemi terhadap perekonomian sedari awal. Tahun lalu, penurunan giro wajib minimum (GWM) di aspek moneter yang dikombinasikan dengan modulasi tingkat penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) terbukti menguatkan struktur likuiditas perbankan.

 

Pada saat yang sama, bauran kebijakan moneter-makroprudensial itu turut mendukung kesinambungan fiskal melalui program pembelian surat berharga negara oleh perbankan dalam rangka pemenuhan kenaikan rasio PLM yang dananya berasal dari penurunan GWM.

 

Bulan ini, BI bahkan memperkuat rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan RIM syariah dengan menambahkan komponen wesel ekspor dalam penghitungannya untuk kian mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan.

 

Pandemi Covid-19 telah mendorong kerangka kebijakan makroprudensial BI menjadi semakin matang dalam merespons gejolak perekonomian. Tiba gilirannya instrumen makroprudensial menjadi bagian penting dari kebijakan terpadu demi pemulihan ekonomi dan penguatan sektor keuangan.

 

Dukungan berbagai pihak, termasuk dari industri perbankan, sangat diperlukan agar kebijakan BI mampu memberikan efek nyata bagi percepatan pemulihan ekonomi. ●