Tampilkan postingan dengan label Wihana Kirana Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wihana Kirana Jaya. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Agustus 2021

 

Mempertahankan Status Warisan Dunia

Wihana Kirana Jaya ;  Guru Besar FEB UGM

KOMPAS, 21 Agustus 2021

 

 

                                                           

Program pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional secara masif, khususnya pada kawasan superprioritas Borobudur dan Taman Nasional Komodo, memicu kemungkinan risiko terburuk, yakni dicabutnya status warisan dunia oleh UNESCO.

 

Komite Warisan/Pusaka Dunia (World Heritage Committee/WHC) pada masa sidang ke-44 di Fuzhou, China, 15-31 Juli 2021, telah mendesak pihak terkait (Pemerintah RI) untuk menunda seluruh proyek pembangunan di dalam dan di sekitar kawasan Candi Borobudur hingga selesainya revisi Heritage Impact Assessment, Management Plan for Borobudur Temple Compounds (MP), Integrated Tourism Management Plan of Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (ITMP BYP), dan Borobudur Visitor Management Plan (BVMP).

 

Ada kemungkinan satu atau lebih usulan atau rencana proyek dihentikan sama sekali mengingat potensi dampak negatifnya terhadap keotentikan, integritas, dan nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV) dari ”properti” tersebut.

 

Teguran WHC tersebut terkait dengan status Borobudur sebagai situs warisan budaya dunia berdasarkan ketetapan UNESCO tahun 1991. Bukan hanya Borobudur, rekomendasi/permintaan penghentian sementara proyek-proyek pembangunan kawasan wisata di dalam dan di sekitar situs warisan dunia juga mencakup kawasan TN Komodo, dan kawasan lanskap budaya Subak di Bali.

 

Dari perspektif teori property rights, adanya status warisan dunia pada properti publik warisan nenek moyang—baik kultural maupun natural seperti Borobudur dan TN Komodo—tidak membuat kita menjadi kehilangan hak untuk memanfaatkan properti tersebut sebagai kawasan wisata dan strategi pengembangan ekonomi dan hak untuk memperoleh pendapatan devisa dan pemasukan pariwisata dari properti itu.

 

Sebaliknya, status itu membuat kita justru kehilangan hak untuk menelantarkannya dan membuat kita berkewajiban untuk merawat dan melindungi, dengan atau tanpa bantuan UNESCO. Pembangunan di dalam dan di sekitar kawasan yang mengancam integritas properti warisan dunia akan berarti tindakan yang tidak melindungi, terlebih tanpa rekomendasi dari UNESCO.

 

Risiko pencabutan status

 

Komitmen kita terhadap pariwisata inklusif dan berkelanjutan serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), vis a vis realisasi program pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) secara masif, sedang diuji dengan kemungkinan dicabutnya status Borobudur dan TN Komodo sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Padahal, justru status itulah yang menjadi raison d’etre dikembangkannya kawasan tersebut dan andalan untuk promosi.

 

Risiko pencabutan status warisan dunia sudah dialami Liverpool akibat pembangunan water front city yang menimbulkan ”irreversible loss of attibutes”, yakni dampak negatif terhadap keotentikan, integritas, dan OUV. Pembangunan water front city ini antara lain dilakukan dengan menghancurkan Bramley Moore Dock yang dibuka pada tahun 1848.

 

UNESCO menyematkan status warisan dunia pada Liverpool tahun 2004 karena peran kota pelabuhan ini dalam perdagangan dunia abad ke-18 dan ke-19.

 

Keunikan, pada satu sisi, menjadi prasyarat pengembangan pariwisata, terlebih properti berkelas dunia seperti Borobudur dan TN Komodo. Keunikan inilah yang dijual dan dipromosikan ke berbagai penjuru dunia sehingga turis mancanegara tertarik untuk mengunjunginya.

 

Keunikan ini secara substansial sejatinya identik dengan OUV sebagaimana dimaksudkan oleh WHC/UNESCO, yang mendefinisikan OUV sebagai signifikansi penting kultural dan/atau natural yang amat ”eksepsional” karena melampaui batas-batas negara dan menjadi kepentingan bersama generasi sekarang dan mendatang dari seluruh manusia.

 

Untuk menjadi warisan dunia, properti harus memenuhi setidaknya satu dari sepuluh kriteria. Kawasan Borobudur-Mendut-Pawon, misalnya, dengan Borobudur sebagai candi terbesar di dunia, memenuhi tiga kriteria.

 

Ketiga kriteria itu ialah (1) mencerminkan hasil karya kreatif luar biasa, dalam hal ini arsitektur Buddha dan seni monumental (kriteria i); (2) menjadi contoh luar biasa dari seni dan arsitektur Indonesia antara awal abad ke-8 hingga akhir abad ke-9 (terkait kriteria ii); serta (3) refleksi luar biasa percampuran ide yang amat sentral dari pemujaan leluhur dan konsep Buddha mencapai nirwana (kriteria vi yang berkaitan dengan kriteria i dan ii).

 

TN Komodo memenuhi dua kriteria (kriteria vii dan viii), yakni kawasan dengan keindahan natural dan estetik luar biasa, dan kawasan yang merupakan habitat bagi komodo. Keindahan natural TN Komodo merupakan hasil perpaduan lanskap perbukitan savana, kantong-kantong vegetasi hijau berduri, pantai berpasir putih, dan birunya laut di antara batu-batu karang dan dikatakan sebagai ”salah satu lanskap paling dramatis di Indonesia” (unquestionably one of the most dramatic landscapes in all of Indonesia).

 

OUV yang inheren pada setiap kriteria itulah yang dikhawatirkan akan terdampak oleh masifnya pembangunan KSPN, di samping integritas propertinya (candi, taman nasional).

 

Dalam hal kawasan superprioritas Borobudur-Mendut-Pawon, hasil heritage impact assessment (HIA) awal menunjukkan bahwa proyek-proyek KSPN dapat berdampak terhadap OUV dari properti warisan dunia tersebut, khususnya aspek ”setting” dan lanskap di sekitar proyek konstruksi, pada kawasan antarcandi (pembangunan empat gerbang/koridor, jalur poros/skywalk, area parkir/komersial), dan dalam kawasan candi, yakni jalan masuk menuju candi (concourse area).

 

Sementara itu, untuk TN Komodo, hal yang dapat menjadi ancaman terhadap OUV antara lain adalah pembangunan infrastruktur di Pulau Rinca untuk menyambut KTT G-20 pada 2023, serta konstruksi fasilitas pariwisata di Pulau Padar tanpa pemberitahuan kepada WHC.

 

Pilihan terbaik

 

Kini, kita tinggal memilih, apakah seperti Liverpool yang sejak 2012 masuk daftar situs ”world heritage in danger”, tetapi maju terus dengan pembangunannya, dan akhirnya 2021 kehilangan status warisan dunia? Atau seperti Venesia, Italia, yang merespons dengan larangan terhadap kapal-kapal pesiar berukuran besar melewati pusat sejarah kota, untuk mencegah penempatan Venesia beserta lingkungan lagunanya pada daftar situs ”world heritage in danger”.

 

Bekerja sama dengan UNESCO untuk mencari solusi boleh jadi pilihan terbaik. Kehilangan status warisan dunia dapat berdampak negatif, baik pada aspek konservasi (dukungan teknis/finansial dan supervisi UNESCO) maupun promosi pariwisata, dan reaksi dari komunitas pencinta lingkungan dunia.

 

Dari persepsi hipotesis tragedy of the commons gagasan William F Lloyd (1833) yang ditulis Garret Hardin (1968), kepemilikan bersama masyarakat dunia (yang diwakili UNESCO) terkait Borobudur dan TN Komodo serta Subak di Bali adalah terhadap sumber daya dalam bentuk OUV yang melekat pada warisan-warisan dunia tersebut. Aturan mainnya mengikuti Konvensi Warisan Dunia 1972 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/21/mempertahankan-status-warisan-dunia/

 

 

 

 

Minggu, 25 Juli 2021

 

Perkuat Komunitas Lokal untuk Melawan Covid-19

Wihana Kirana Jaya ;  Staf Khusus Menteri Perhubungan

KOMPAS, 24 Juli 2021

 

 

                                                           

Komunitas adalah pilar ketiga society, setelah pasar dan pemerintah, seperti dikemukakan oleh Rajan (2019), dan fondasi utama ekonomi demokratik, sebagaimana disebutkan oleh Kelly dan Howard (2019).

 

Menghadapi pandemi Covid-19, posisi komunitas-komunitas lokal perlu diperkuat, baik dari aspek ekonomi (termasuk ketahanan pangan) maupun aspek kesehatan masyarakat, menuju kekebalan komunal (herd immunity).

 

Merespons perkembangan yang cukup dramatis dari situasi pandemi di negara kita, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, yang diperpanjang hingga akhir 25 Juli, sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi, 20 Juli 2021. Masa perpanjangan ini sama dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Sinkron dengan SE ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE Menteri Perhubungan No 51, 52, 53, dan 54 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Beleid ini intinya membatasi mobilitas/perjalanan orang dengan moda transportasi sepanjang terkait dengan sektor esensial dan kritikal.

 

Itu pun dengan persyaratan lebih ketat, termasuk keterangan vaksinasi dan negatif Covid-19.

 

Mudik bukan faktor utama

 

Berdasarkan data Worldometer, pekan pertama setelah hari-H Lebaran (13 Mei 2021), rerata bergerak (moving average) kasus harian 3.952. Memasuki pekan kedua, rerata bergerak naik 38,47 persen menjadi 5.514 per hari atau dalam seminggunya 38.598 kasus infeksi baru. Hari-H Lebaran dalam hal ini menjadi baseline karena interaksi antara ”pemudik nekat” dengan keluarga, kerabat, dan masyarakat di daerah destinasi mudik berlangsung intensif hari itu.

 

Pada pekan ketiga, rerata bergerak hanya naik 2,67 persen menjadi 5.661. Mengacu pada masa inkubasi hingga 14 hari sejak hari-H, maka lonjakan 38,47 persen kasus harian (terutama kluster keluarga) pada pekan kedua bisa diduga dampak mudik Lebaran, yang pada pekan ketiga (27 Mei-3 Juni) relatif bisa dikendalikan. Pada musim mudik Idul Fitri lalu, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik untuk membatasi penyebaran virus, berlaku 6-17 Mei.

 

Penyekatan di wilayah Jabodetabek bahkan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

 

Menurut Polda Metro Jaya, jumlah ”pemudik nekat” dari Jakarta dan sekitarnya mencapai sekitar 1,5 juta. Hasil survei Kemenhub sebelumnya menunjukkan, sekitar 3,5 juta jiwa berpotensi nekat mudik kendati mudik dilarang.

 

Mencermati indikasi di atas, terutama dalam rentang waktu tiga pekan setelah hari-H Lebaran, dapat dikatakan bahwa implementasi larangan mudik Idul Fitri yang disertai penyekatan di lapangan cukup efektif, baik dalam mengendalikan pemudik nekat maupun potensi lonjakan kasus harian. Maka, lonjakan kasus harian yang luar biasa sejak pertengahan Juni hingga Juli sangat kecil kaitannya dengan mudik Lebaran.

 

Varian Delta

 

Setelah slowdown pada pekan ketiga pasca-Lebaran, tiba-tiba rerata bergerak naik 23,19 persen menjadi 6.974 kasus pada pekan keempat, disusul kenaikan 31,79 persen menjadi 9.191 pada pekan kelima, dan terus meroket dengan kenaikan 61,21 persen menjadi 14.817 kasus pekan keenam.

 

Memasuki pekan ke-7, 8, dan 9, angka kenaikan masih sangat tinggi. Pada pekan ketujuh (24 Juni-1 Juli), rerata bergerak naik 44,37 persen menjadi 21.392, naik lagi 43,36 persen menjadi 30.668 pekan kedelapan, dan bertambah 43,94 persen menjadi 44.145 pekan kesembilan (8 -15 Juli). Dengan rerata bergerak 44.145 per hari, berarti dalam seminggu jumlah kasus baru mencapai 309.015!

 

Setelah rekor kasus harian 56.757 (15 Juli), tren menunjukkan penurunan, yakni 54.000 (16 Juli), 51.952 (17 Juli), 44.721 (18 Juli), dan 38.325 (20 Juli). Perkembangan kasus harian yang tiba-tiba sangat cepat jelas bukan pola biasa. Ini dimungkinkan oleh ”campur tangan” varian Delta yang menurut banyak sumber, reproduksinya lebih cepat dan masa inkubasinya lebih pendek.

 

Hasil penelitian LIPI (17 Juli 2021) mengungkapkan, dari data genom SARS-CoV-2 yang berhasil diidentifikasi selama tiga pekan, lebih dari 95 persen merupakan varian Delta dan sisanya varian Alfa dan varian lokal Indonesia.

 

Ekstensi PPKM darurat

 

Hasil implementasi PPKM darurat Jawa-Bali dua pekan pertama (3-15 Juli) belum optimal, sebagaimana diakui koordinator PPKM darurat Jawa-Bali, Jenderal (Purn) Luhut B Pandjaitan. Per 8 Juli, hampir seluruh wilayah Jawa dan Bali menunjukkan penurunan mobilitas yang tidak cukup tinggi, yakni 10-20 persen, bahkan untuk Bali dan Kabupaten Banyuwangi penurunan mobilitas di bawah 10 persen.

 

Pada pekan kedua PPKM darurat, secara umum terjadi peningkatan (kembali) mobilitas. Hal ini, antara lain, tampak dari indeks cahaya malam, terutama pada kawasan-kawasan industri atau wilayah yang memiliki banyak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabuparen Sidoarjo, dan Kota Surabaya.

 

Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menunjukkan, selama dua pekan pertama PPKM darurat masih cukup banyak perusahaan manufaktur non-esensial/kritikal beroperasi 100 persen. Lebih dari 10 persen pekerja pabrik terinfeksi Covid-19 (kluster industri).

 

Urgensi untuk memperpanjang PPKM darurat dengan pengawasan lebih ketat memiliki beberapa alasan kuat. Pertama, varian Delta yang lebih berbahaya mendapatkan momentum untuk mengganas sejak Juni lalu bersamaan dengan relaksasi mobilitas dan/atau restriksi kegiatan (sosial dan ekonomi) masyarakat, setelah berakhirnya penyekatan terkait larangan mudik Lebaran.

 

Kedua, tingginya tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit, ruang isolasi dan ICU, dan kebutuhan oksigen di berbagai kota/daerah episenter Covid-19, khususnya Jabodetabek, cukup mengkhawatirkan jika angka lonjakan kasus baru tak ditekan dengan upaya maksimal. Sementara tingkat kematian harian sangat tinggi. Angka death toll harian Indonesia tertinggi di dunia, 1.338 per 19 Juli, 2021.

 

Ketiga, dengan tambahan target anak dan remaja, target vaksinasi naik dari 181,5 juta menjadi 208 juta sehingga realisasi masih jauh dari target. Per 19 Juli, 2021, tingkat vaksinasi pertama baru 42.095.531 (20,21 persen) dan vaksinasi kedua 16.400.351 (7,87 persen).

 

Keempat, menjaga tren penurunan setelah kasus harian mencapai puncaknya 15 Juli, yakni 56.757 hingga menjadi 38.325 (per 20 Juli). Setelah masa perpanjangan PPKM darurat berakhir, diharapkan bisa ditekan di bawah 10.000.

 

Namun, perpanjangan PPKM darurat sangat perlu disertai dengan peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan, tidak hanya di titik-titik penyekatan, tapi juga unit-unit usaha/industri hingga ke tingkat komunitas. Selain itu, gotong royong antarkomponen bangsa, baik pemerintah, swasta, filantropi, maupun masyarakat amat dibutuhkan dalam penanganan pandemi, termasuk dalam percepatan vaksinasi.

 

Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, diselenggarakan vaksinasi gratis baik bagi penumpang pesawat maupun masyarakat umum berkat kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, PT Angkasa Pura (AP) II, dan Traveloka. Demikian pula 15 bandara di bawah AP I, di antaranya bandara internasional Ngurah Rai (Denpasar) menyelenggarakan vaksinasi gratis. PT Pelni dan PT KAI juga berkontribusi dalam kegiatan serupa di sejumlah pelabuhan dan stasiun. Bahkan, PT MRT Jakarta pun tak ketinggalan memberikan vaksinasi gratis. ●

 

Rabu, 23 Juni 2021

 

Membangun Ekonomi Demokratik

Wihana Kirana Jaya ;  Guru Besar FEB Universitas Gadjah Mada

KOMPAS, 22 Juni 2021

 

 

                                                           

Dari sudut pandang ekonomi institusional, terdapat paradigma yang saling bertentangan, yakni ekonomi demokratik vs ekonomi ‘nondemokratik’ (ekstraktif).

 

Ekonomi ‘nondemokratik’ di sini maksudnya adalah ekonomi yang didesain dan dikuasai oleh sekelompok elite pelaku ekonomi melalui aturan-aturan main yang menguntungkan kelompok elite tersebut demi memperoleh lisensi monopolistik atau oligopolistik, termasuk dalam mengeksploitasi sumber daya alam (SDA). Tipe-tipe ekonomi nondemokratik, seperti kapitalisme kroni, kapitalisme negara, dan kapitalisme liberal, cenderung bersifat ekstraktif.

 

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi mengatakan masa pandemi ibarat komputer sedang hang, sehingga menjadi momentum untuk resetting sistem (ekonomi/kesehatan/pembangunan). Maka, mendesain dan membangun ekonomi demokratik dalam jangka panjang relevan usai pandemi nanti, sebab sejak reformasi, institusi politik yang demokratik telah berkembang di Indonesia.

 

Istilah ekonomi demokratik diperkenalkan oleh Geoff Hodgson tahun 1984 melalui bukunya Democratic Economy. Majorie Kelly dan Ted Howard mempopulerkan istilah itu kembali dengan bukunya The Making of Democratic Economy; Building Prosperity For the Many, Not Just the Few (2019). Kelly dan Howard mendefinisikan ekonomi demokratik sebagai ekonomi dari, oleh dan untuk rakyat, sedangkan ekonomi ekstraktif adalah ekonomi ‘dari yang 1 persen (orang terkaya), oleh yang 1 persen, dan untuk yang 1 persen”.

 

Dampak ekonomi pandemi memperlebar ketimpangan akibat meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. Hal ini terindikasi dari naiknya Rasio Gini menjadi 0,385 per September 2020, dari posisi September 2019, sebesar 0,380 sesuai data BPS.

 

Sebelumnya, Global Wealth Report (2018) menunjukkan 1 persen penduduk terkaya di Indonesia menguasai 46,6 persen total kekayaan (finansial dan non-finansial) penduduk dewasa. Ketimpangan penguasaaan aset ini berkecenderungan memburuk pasca-pandemi.

 

Inklusif

 

Ekonomi demokratik bersifat inklusif. Namun, ekonomi inklusif tak selalu bersifat demokratik. Ekonomi demokratik adalah ekonomi inklusif yang didukung oleh institusi politik yang demokratik.

 

Salah satu tujuan utama ekonomi inklusif adalah mengatasi masalah eksklusi sosial dan ketimpangan ekonomi, dengan membangun masyarakat yang lebih berdaya tahan dan mengikutsertakan seluruh anggota masyarakat di dalam proses pertumbuhan (kegiatan value creation) sekaligus pendistribusian wealth hingga ke tingkat komunitas. Prinsip ekonomi inklusif sesuai dengan peribahasa a rising tide lifts all boats, yakni bahwa ‘pasang naik mengangkat semua kapal dan perahu’.

 

Dalam Why Nations Fail (2012), Acemoglu dan Robinson berargumentasi, faktor pembeda utama antarnegara adalah institusi. Institusi ekonomi inklusif menegakkan hak milik, menciptakan peluang yang sama (a level playing field), dan mendorong investasi teknologi dan keterampilan baru. Kondisi seperti ini lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

 

Ekonomi Indonesia semasa Orde Baru dapat dikategorikan berinstitusi inklusif hingga akhir 1980-an. Namun, setelah itu berkembang menjadi ekstraktif, yang terindikasi dari kapitalisme kroni hingga terjadinya krisis ekonomi 1997/1998.

 

Implementasi praktis

 

Kelly dan Howard mengangkat tujuh prinsip ekonomi demokratik, yakni komunitas, inklusi, tempatan/lokalitas, dan menempatkan SDM di depan modal (fisik/finansial). Di samping itu, kepemilikan (modal/alat produksi) yang terdemokratisasi, keberlanjutan dan pembiayaan etis.

 

Kelly dan Howard menekankan bahwa kepentingan/manfaat bersama perlu didahulukan. Raghuram Rajan (2019) menyebutkan perlunya pertumbuhan ekonomi didistribusikan ke seluruh komunitas, sehingga warga tak perlu meninggalkan komunitasnya untuk memperoleh pekerjaan. BUMDesa dapat menjadi model dalam menerapkan prinsip-prinsip di atas.

 

BUMDesa perlu dikembangkan menjadi entitas kewirausahaan sosial inklusif untuk mengatasi masalah sosial dan lingkungan, sekaligus lembaga ekonomi demokratik tingkat desa. Secara etis, pengembangan BUMDesa dibiayai dengan Dana Desa/APBDes, baik modal awal maupun untuk ekspansi usaha. Komunitas lokal mendapat peluang menanamkan modal untuk meningkatkan pendapatan.

 

Berikutnya adalah kelompok-kelompok swadaya masyarakat, baik kelompok tani/kelompok wanita tani (KWT)/kelompok tani hutan (KTH) maupun kelompok-kelompok usaha kolektif. Kelompok-kelompok ini dapat dikatakan sebagai koperasi informal.

 

Mereka perlu difasilitasi untuk menjadi koperasi-koperasi formal dan bantuan modal. Bagi sebagian besar kelompok-kelompok usaha ini, biaya untuk formalisasi menjadi koperasi berbadan hukum cukup berat.

 

Para petani gurem dan buruh tani sebaiknya dihimpun dalam kelompok-kelompok usaha bersama atau koperasi dengan mengembangkan kegiatan ekonomi non-usaha tani perdesaan, sehingga mempermudah fasilitasi oleh pemerintah.

 

Sementara di daerah perkotaan, termasuk desa yang sifatnya urban, pengembangan kelompok usaha bersama dapat menyasar kegiatan pengelolaan persampahan/bank sampah, urban farming, budidaya tanaman hias, dan lainnya.

 

Model lainnya yang cukup inovatif adalah Balai Ekonomi Desa (Balkondes) yang dikembangkan di daerah perdesaan Borobudur. Pengembangan Balkondes di 20 desa di sekitar kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Borobudur difasilitasi oleh sejumlah BUMN.

 

Balkondes yang mengelola sejumlah homestay berfungsi sebagai pusat layanan sekaligus outlet produk-produk kreatif lokal. Pengembangan pariwisata ini juga melibatkan transportasi tradisional (andong), kuliner, dan seni pertunjukan tradisional. Dengan cara ini, komunitas lokal tak hanya menjadi penonton pembangunan pariwisata ‘superperioritas’ , seperti halnya KSPN Borobudur, melainkan berpartisipasi aktif. Konsep ini dapat direplikasi di sekitar KSPN-KSPN lainnya.

 

Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial berbasis kelompok juga bisa dikembangkan lebih lanjut menjadi usaha kolektif produktif. Selain itu, masih terdapat ratusan ribu unit usaha mikro/kecil di lingkup UMKM yang perlu fasilitasi pemerintah. Program Bantuan Langsung Tunai/Bansos semasa pandemi merupakan contoh kebijakan ekonomi inklusif.

 

Implementasi ketujuh prinsip perlu diperluas dalam rangka membangun dan mewujudkan ekonomi demokratik yang dimulai dari tingkat komunitas. Ekonomi demokratik secara prinsip adalah sistem atau institusi ekonomi yang dikehendaki UUD 1945 dengan Pancasila sebagai value systems.

 

Prinsip-prinsip ekonomi demokratik juga sejalan dengan agenda 2030 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) menyangkut 17 butir dan lima pilar: People, Planet, Prosperity, Peace, Partnership. ●

 

Selasa, 27 April 2021

 

Menghadang Pemudik Nekat

Wihana Kirana Jaya ;  Guru Besar FEB Universitas Gadjah Mada

KOMPAS, 27 April 2021

 

 

                                                           

Mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini merupakan interaksi sosial budaya yang berisiko kesehatan.

 

Mudik menjadi tradisi tahunan, dan tradisi sifatnya evolutif atau sulit berubah, sebagaimana disebutkan oleh Williamson (2000), tokoh New Institutional Economics, dengan Analisis 4 Level-nya.

 

Dari perspektif modal sosial, perlu pemahaman antara pemudik dan relasinya di kampung halaman, apakah orangtua, kerabat, atau komunitas asal dari perantau, bahwa mudik di tengah pandemi bisa saling membahayakan kesehatan masing-masing, terlebih jika pemudik datang dari ”zona merah” Covid-19. Fukuyama (2001) menyatakan bahwa modal sosial adalah norma informal yang digunakan (instantiated informal norm) untuk mengembangkan kerja sama, termasuk dalam konteks pandemi.

 

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada 26 Maret lalu, akhirnya resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk periode 6-17 Mei mendatang. Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada 23 Maret 2021.

 

Merespons larangan mudik tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021. Beleid ini melarang pengoperasian semua moda transportasi untuk tujuan mudik, dan mengatur pengecualian secara terbatas. Namun, transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa.

 

Alasan kuat

 

Larangan mudik tahun ini tentu saja sangat beralasan. Pertama, vaksinasi Covid-19 baru pada tahap awal. Sampai dengan 7 April, 2021, baru tervaksinasi tahap 1 sebanyak 9,78 juta orang (5,39 persen) dari sasaran keseluruhan sebanyak 181.554.465 jiwa. Kekebalan komunitas (herd immunity) sama sekali belum terwujud.

 

Kedua, dari pengalaman empiris, setiap ada libur panjang, selalu diikuti dengan lonjakan kasus baru harian. Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan jumlah kasus baru harian 68 persen hingga 93 persen.

 

Sepanjang 2020, pasca-new normal, lonjakan jumlah kasus harian tersebut terus menunjukkan tren peningkatan mencolok, pada bulan-bulan Juli, Agustus, Oktober, dan Desember. Lonjakan kasus baru harian mencapai ”top score” sebesar 8.369 per 3 Desember 2020.

 

Memasuki 2021, tren peningkatan kasus harian infeksi Covid-19 ternyata terus berlanjut pascalibur Natal dan Tahun Baru. Rekor kasus baru harian di tahun 2020 terpecahkan pada 8 Januari 2021, yakni 10.617 kasus, bahkan mencapai 14.224 kasus (16 Januari), dan 14.518 kasus (30 Januari).

 

Ketiga, menjaga tren penurunan setelah rekor kasus baru harian per 30 Januari. Sejak awal Februari 2021, tren kasus baru harian menunjukkan penurunan ke angka tertinggi bulan Februari, yakni dari 10.614 (19 Februari) menjadi 5.008 (29 Maret) dan 4.549 (6 April). Tren penurunan kasus baru harian ini perlu terus dijaga, bahkan sebisanya ditekan hingga di bawah 2.000 kasus.

 

Potensi lonjakan kasus baru

 

Hasil survei yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan baru-baru ini, dengan responden sebanyak 61.988 orang, menunjukkan bahwa jika tidak ada larangan mudik, pada Mei mendatang sebanyak 83 juta jiwa (33 persen) secara nasional akan mudik Lebaran. Khusus dari wilayah Jabodetabek sebanyak 10,3 juta.

 

Daerah tujuan utama mudik adalah Jawa Tengah (37,07 persen), Jawa Barat (22,82 persen), dan Jawa Timur (14 persen).

 

Kita coba berhitung dengan lingkup pemudik dari Jabodetabek saja. Dari pemudik sebanyak 10,3 juta jiwa (2,94 juta kepala keluarga) berasal dari wilayah megapolitan tersebut, terdapat orang tanpa gejala (OTG) yang berpotensi menularkan Covid-19 ketika berinteraksi dengan masyarakat di daerah-daerah tujuan mudik, terutama di daerah kabupaten dan perdesaan.

 

Hasil tes cepat antigen secara acak selama libur akhir tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 di 14 lokasi terminal dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) kiranya dapat dijadikan acuan. Dari jumlah sampel 6.607 orang, sebanyak 6.169 orang merupakan penumpang angkutan umum dan pribadi dan 418 awak kendaraan logistik.

 

Hasil tes menunjukkan sebanyak 121 penumpang angkutan umum dan pribadi serta empat awak kendaraan logistik dinyatakan positif. Dengan demikian, secara umum dari hasil tes acak tersebut, 125 dari 6.607 sampel (1,9 persen) adalah OTG Covid-19.

 

Dengan parameter ini, maka dari total pemudik Jabodetabek 10,3 juta orang, sebanyak 194.869 orang berpotensi OTG. Dengan angka reproduksi 1,5 saja, seandainya mudik tidak dilarang, berarti setidaknya terdapat 292.304 kasus baru pascamudik 2021. Angka ini di luar OTG yang belum tertangani dan akan terdistribusi di sekitar dua minggu (masa inkubasi) setelah musim puncak Lebaran.

 

Nekat mudik

 

Di samping kelengkapan regulasi, keefektifan kebijakan larangan mudik 2021 membutuhkan penegakan yang konsisten pada tingkat lapangan. Pasalnya, kendati ada larangan mudik, berdasarkan hasil penelitian Kementerian Perhubungan di atas, secara nasional masih terdapat potensi pemudik ”nekat” sebesar 11 persen atau 27,6 juta jiwa, yang sebagian berusaha untuk mudik sebelum 6 Mei 2021.

 

Angka ini turun dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 19,48 persen, tetapi masih ”mengerikan”, dengan segala konsekuensi dan implikasinya.

 

Maka, penegakan aturan di lapangan sangatlah penting untuk menekan potensi pemudik ”nekat” hingga 1 persen saja. Penegakan membutuhkan koordinasi antarinstansi terkait, yakni Polri (Korlantas), POM TNI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

 

Para petugas gabungan akan disebar di 333 titik penyekatan pada jalur mudik dari Lampung hingga Bali. Titik-titik penyekatan yang terhubung dengan rumah-rumah sakit rujukan ini berada di jalur tol, jalur pantura, jalur lintas tengah Jawa, dan jalur lintas selatan Jawa. Pembatasan-pembatasan mobilitas akan disertai kemungkinan perluasan tes GeNose, baik bagi pelaku perjalanan nonmudik maupun pelanggar larangan mudik.

 

Bagaimana dengan pemudik ”nekat” yang berangkat sebelum 6 Mei 2021?

 

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah-daerah sumber utama pemudik dan daerah-daerah tujuan utama mudik menjadi salah satu solusinya, di samping pengetatan persyaratan dan standar kesehatan bagi para pelaku perjalanan. Sementara di daerah tujuan mudik, desa-desa siaga Covid-19 perlu mengantisipasi datangnya para pemudik, termasuk menyiapkan tempat karantina.

 

Mekanisme reward and punishment perlu diterapkan mengingat larangan mudik juga berlaku bagi aparatur negara dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Perusahaan-perusahaan swasta perlu berpartisipasi dalam sosialisasi larangan mudik bagi karyawannya dengan menerapkan sanksi dan insentif.

 

Bagi kaum urban marjinal yang tidak mudik, reward perlu diberikan dalam bentuk bantuan sosial dan/atau insentif lainnya menjelang Lebaran. Mereka sebagian besar tinggal di kontrakan sederhana di gang-gang sempit perkotaan, khususnya di wilayah mega-urban Jabodetabek. Hal ini patut menjadi perhatian kementerian terkait dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota di daerah sumber utama pemudik tersebut.

 

Salus Populi Suprema Lex Esto! ●

 

Jumat, 05 Maret 2021

 

Membangun Pariwisata Berbasis Komunitas dan Berkelanjutan

 Wihana Kirana Jaya ; Guru Besar FEB UGM, Staf Khusus Menteri Perhubungan

                                                        KOMPAS, 04 Maret 2021

 

 

                                                           

Ketika perekonomian membaik, semua partisipan memperoleh manfaatnya. Hal ini diibaratkan dengan ”a rising tide lifts all boats”, satu idiom yang dipopulerkan setengah abad silam oleh Presiden Amerika Serikat John F Kennedy. Dampak pandemi Covid-19 setahun terakhir bak tsunami yang menjungkirbalikkan dan mengandaskan banyak kapal dan perahu, ”a falling tide shrinks all boats!”.

 

Akan tetapi, vaksinasi yang efektif akan kembali mendorong gelombang perekonomian untuk pasang naik kembali. ”Rising tide” sebagai fenomena alam dan ”rising tide” sebagai perumpamaan untuk kebijakan ekonomi tidaklah persis sama. Pertumbuhan tak otomatis disertai pemerataan dan kemakmuran bersama (shared prosperity).

 

Faktor ”ketidaksempurnaan pasar” dalam sistem pasar bebas membawa implikasi perlunya intervensi pemerintah. Dalam persepsi The General Theory oleh Keynes, tak ada mekanisme ”self-regulating” yang inheren pada model persaingan sempurna sebab terdapat friksi, rigiditas, dan imperfeksi yang dapat mengganggu mekanisme tersebut.

 

Pariwisata secara umum ataupun secara khusus berbasis pusaka budaya (cultural heritage) atau berbasis budaya dan pusaka (cultural and heritage) menjadi salah satu alat untuk pengembangan ekonomi.

 

Dari lima kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) super-prioritas yang dikembangkan secara masif sebagai andalan baru di luar Bali, satu di antaranya terkait dengan pusaka budaya, yakni Borobudur, dan dua lainnya ”natural heritage”, yakni Labuan Bajo dan Danau Toba, sementara Likupang mengandalkan ekoturisme dan Mandalika turisme olahraga.

 

Borobudur dan Taman Nasional Komodo berstatus situs pusaka dunia (world heritage) UNESCO sejak 1991, dan Danau Toba situs global geopark sejak 2019.

 

Kebijakan pembangunan ekonomi perlu mengadopsi prinsip-prinsip inclusive growth, yakni pertumbuhan yang terdistribusi secara adil di masyarakat, termasuk kelompok rentan/terpinggirkan.

 

Pertumbuhan inklusif dan perekonomian inklusif sejalan dengan prinsip-prinsip democratic economy, yakni ekonomi oleh, dari, dan untuk the many, bukan the few, sesuai tulisan Kelly dan Howard dalam buku The Making of Democratic Economy, Building Prosperity for the Many, Not Just the Few (2019).

 

Inklusif

 

Pengembangan KSPN superprioritas dapat jadi test case, bagaimana membangun ekonomi yang lifts all boats. Penetapan cagar budaya Borobudur sebagai salah satu KSPN superprioritas, misalnya, membawa dampak luas bagi daerah Joglosemar (Jogyakarta-Solo-Semarang) dan memberikan manfaat bagi banyak pihak.

 

Kelompok pertama yang memperoleh manfaat adalah para kontraktor, pemasok bahan bangunan, dan pemilik lahan yang dibebaskan untuk proyek infrastruktur atau kawasan bisnis/wisata. Beroperasinya bandara internasional baru, Yogyakarta International Airport (YIA), akan disusul dengan pembangunan aerocity dan jalan jalur ”Bedah Menoreh” menuju kawasan Borobudur.

 

Selain itu, rencana reaktivasi jaringan rel kereta api Semarang-Magelang-Yogyakarta (jalur lama) dan disambung lagi dari Magelang ke Borobudur, dan pengembangan jalan tol ruas Semarang-Bawen serta ruas tol layang Yogyakarta-Solo.

 

Jika dua ruas tol ini selesai dibangun, akan terbentuk jalan tol ”lingkar Joglosemar’ yang akan menghubungkan berbagai simpul penting, yakni beberapa bandara internasional, kota, dan kawasan wisata dalam lingkup Joglosemar, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

 

Pengembangan KSPN Borobudur melibatkan ratusan hektar lahan di tiga wilayah kabupaten, Magelang, Kulon Progo, dan Purworejo. Para pemilik lahan yang dibebaskan atau diganti ”untung” termasuk kelompok pertama. Namun, tak diharapkan justru spekulan (mafia) yang mengeruk untung dari pembebasan lahan itu.

 

Lahan negara pun dapat jadi sasaran para ”mafia” ini. Contohnya kasus dugaan korupsi jual beli lahan negara di Labuan Bajo senilai Rp 3 triliun baru-baru ini dalam pengembangan KSPN TN Komodo.

 

Kelompok berikutnya, para investor yang memperoleh peluang bisnis. Pembangunan dan operasionalisasi YIA, pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani (Semarang), dan Adisumarmo (Solo) adalah bentuk investasi karena terdapat potensi pendapatan untuk cost recovery. Demikian pula pembangunan jalan tol ruas Semarang-Bawen dan jalan tol layang Solo-Yogyakarta.

 

Pihak swasta memperoleh peluang untuk berinvestasi dalam penyediaan fasilitas dan amenitas, meliputi akomodasi (hotel berbintang, resor, dan fasilitas MICE), katering, perjalanan wisata, lapangan golf, glamping (glamorus camping), hiburan, kafe, dan lainnya. Pengembangan aerocity YIA juga jadi peluang bagi para investor.

 

Kelompok selanjutnya, komunitas lokal yang sejatinya inti dari pariwisata inklusif dan mewakili the many. Komunitas lokal memperoleh peluang untuk bekerja dan/atau berusaha, termasuk melalui program aksi pemberdayaan komunitas lokal di sekitar kawasan wisata, khususnya dengan pola pariwisata berbasis komunitas.

 

Penerapan model ”balkondes” sejak beberapa tahun lalu sebelum pandemi dan difasilitasi sejumlah BUMN di 20 desa sekitar Borobudur memberikan peluang komunitas lokal untuk bekerja dan berusaha dalam bisnis akomodasi (homestay), katering, kuliner, industri kreatif, atraksi budaya, dan lainnya.

 

Dengan CBT, tak hanya pemilik lahan, kontraktor, pemasok bahan bangunan, dan investor besar yang dapat menikmati pengembangan KSPN, tetapi juga komunitas-komunitas lokal. Konsep ”balkondes” mungkin juga diterapkan pada KSPN lain, disertai dengan standar layanan dan kode etik CBT.

 

Berkelanjutan

 

Untuk kawasan wisata yang sekaligus jadi ”situs warisan dunia”, seperti Borobudur dan TN Komodo, status KSPN superprioritas tak seyogianya diposisikan lebih penting daripada statusnya sebagai kawasan konservasi. Ini demi mempertahankan keberadaannya hingga generasi mendatang.

 

Selain penerapan konsep carrying capacity yang membatasi jumlah pengunjung per satuan waktu, model luxury tourism sebagai salah satu segmen pasar untuk KSPN Borobudur dan TN Komodo sangat layak, baik dari perspektif konservasi maupun ekonomi. Koeksistensi antara mass tourism dan luxury tourism perlu dikelola dengan baik.

 

Fenomena overturisme dan dampak negatifnya perlu diwaspadai. Kasus penutupan pantai Maya Bay Thailand sejak 2018 akibat overturisme dan dampak negatifnya jadi pelajaran berharga. Pantai dan terumbu karang yang rusak masih mungkin dipulihkan. Namun, jika Borobudur dan spesies komodo punah, dunia kehilangan selamanya. ●