Tampilkan postingan dengan label Pemberian Modal untuk Caleg NasDem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberian Modal untuk Caleg NasDem. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juni 2012

Manuver Biaya Politik ala Nasdem

Manuver Biaya Politik ala Nasdem
Mundzar Fahman ;  Doktor Ilmu Politik, Berpengalaman jadi Wartawan
Sumber :  JAWA POS, 27 Juni 2012


ADA ide ''edan-edanan'' dari Partai Nasional Demokrat alias Nasdem dalam menghadapi Pemilu 2014. Partai politik baru itu akan mendanai para kadernya yang maju sebagai calon anggota legislatif. Anggaran yang disiapkan Rp 3 triliun. Setiap calon didanai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. (Jawa Pos 25 Juni 2012).

Ada yang menilai, ide itu bagus. Alasannya, calon yang potensial terpilih, tetapi kurang memiliki amunisi (dana), bisa dibantu. Selain itu, dengan adanya dana sebesar itu, yang akan dibelanjakan di sekitar masa kampanye pemilu, berarti uang yang beredar di masyarakat juga sangat besar. Masyarakat bakal ikut kecipratan berkah di masa kampanye pemilu. Lagi pula, dana kampanye partai akan lebih mudah dikontrol.

Tetapi, ada sisi-sisi mengkhawatirkan dari gagasan Nasdem itu. Pertama, rasanya mustahil partai bakal menggratiskan semua dana yang sudah dikucurkan untuk calegnya tersebut. Partai akan meminta ganti kepada calegnya, seluruhnya atau sebagian (misalnya, 50 persen). Baik ganti dalam bentuk duit cash yang bisa diangsur maupun ganti dalam bentuk proyek-proyek dari caleg selama menjabat kepada partainya.

Ambil contoh, Partai Nasdem mendanai caleg A sebesar Rp 5 miliar. Setelah si caleg terpilih, partai mewajibkan kadernya mengembalikan separo. Berarti, Rp 2,5 miliar dengan cara diangsur selama lima tahun menjabat. Jika itu yang terjadi, kader partai yang terpilih harus mengangsur kepada partainya sekitar Rp 500 juta per tahun atau sekitar Rp 42 juta per bulan.

Nah, jika gaji anggota DPR selama ini sekitar Rp 65 juta per bulan, tentunya sangat berat bagi si kader partai jika harus menyisihkan Rp 42 juta dari gajinya itu untuk dibayarkan kepada partainya. Apalagi jika dana yang dikucurkan partai mencapai Rp 10 miliar untuk seorang calon dan partai meminta ganti seratus persen. Tentu, bisa dibayangkan betapa beratnya bagi kader untuk bisa membayar itu jika hanya mengandalkan dari gaji resmi.

Lalu, bagaimana jika si kader tidak perlu mengganti dengan duit cash, tetapi dengan proyek? Menurut saya, dampaknya kurang lebih sama. Artinya, sama-sama berat bagi si kader. Mengapa?

Jika pengembalian kepada partai tersebut dalam bentuk proyek, si kader akan sibuk merekayasa proyek. Akhirnya, kader partai yang terpilih di DPR tidak punya waktu dan pikiran yang cukup untuk memikirkan bangsa dan rakyat yang sudah memilihnya. Kader partai sibuk mencari dan merekayasa proyek-proyek untuk upeti partainya. Akhirnya, yang dipikirkan kader itu hanya proyek, proyek, dan proyek. Tiada hari tanpa berpikir tentang proyek untuk partainya.

Kedua, dengan didanai segede itu oleh partai, sang kader akan menjadi terlalu bergantung kepada partainya. Kader merasa berutang budi yang sangat besar kepada partainya. Kader bakal selalu bersikap sendiko dhawuh, atau sami'na wa atha'na, patuh secara mutlak kepada kehendak partainya. Kader terlalu takut di-recall.

Kondisi seperti itu, tentu saja, sangat mengkhawatirkan. Jika gaji anggota dewan banyak tersedot untuk membayar utang kepada partai sehingga mengalami defisit keuangan, ujung-ujungnya mereka akan menggunakan jurus dewa mabuk agar bisa memenuhi kekurangannya. Jika sudah seperti itu, lalu apa yang bakal terjadi? Segala cara akan dilakukan, termasuk korupsi. Menurut auditor BPK-RI Lukman Hakim, ada empat faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Sekarang ini sudah bukan rahasia lagi bahwa wakil rakyat kita terus mencari celah untuk memenuhi kebutuhan mereka, sekaligus untuk lebih mempertebal kantong mereka. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah memperbanyak kunjungan kerja, baik ke luar negeri maupun dalam negeri. Kegiatan bimtek (bimbingan teknis) untuk meningkatkan kualitas diri mereka juga dimanfaatkan untuk mempertebal kantong. Di daerah-daerah, dana jasmas (jaring aspirasi masyarakat) pun digunakan untuk membuat rekening mereka kian gendut. Di DPR, diduga ada praktik bagi-bagi proyek senilai Rp 7,7 triliun yang dilakukan oleh anggota dewan. Salah satu terdakwanya adalah Wa Ode Nurhayati, anggota dewan. Di DPRD Surabaya diduga ada kasus penyimpangan dana bimtek untuk anggota dewan. Di DPRD Bojonegoro diduga ada kasus penyunatan dana jasmas yang melibatkan anggota dewan setempat.

Yang juga layak dikhawatirkan dari ide ''gila-gilaan'' Nasdem tersebut, pendanaan yang besar dari partai untuk calegnya itu mengesankan Nasdem menyetujui praktik money politics di masyarakat.

Realitas di sebagian masyarakat selama ini, warga melakukan transaksional dalam pemilu. Mereka mau memberikan suara di TPS (tempat pemungutan suara) jika suara mereka dihargai dengan uang. Ungkapan: ''Nek ono duite yo budhal (Jika ada uangnya, ya berangkat ke TPS)'' sudah akrab di telinga masyarakat. Ungkapan itu tidak sekadar joke atau celetukan, tetapi tenanan (serius).

Nah, Nasdem seolah memahami betul realitas yang terjadi di dalam masyarakat kita selama ini. Mestinya Nasdem berusaha meniadakan atau sekadar mengurangi itu. Bukan malah ikut menyuburkan.

Tetapi, rencana Nasdem itu baru sebatas wacana. Memang belum waktunya direalisasikan. Juga belum tentu akan dilaksanakan. ●

Pembiayaan Caleg


Pembiayaan Caleg
Gun Gun Heryanto ;  Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute,
Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta  
Sumber :  SINDO, 27 Juni 2012


Satu terobosan yang cukup menarik didiskusikan dalam dinamika pemasaran politik jelang Pemilu 2014 adalah rencana pembiayaan calon anggota legislatif (caleg) oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Besaran pembiayaan yang berkisar Rp5- 10 miliar per caleg tersebut merupakan terobosan baru. Strategi persuasi itu tak hanya mengundang nilai publisitas di kalangan media massa, tetapi juga diprediksi menyentuh para politisi sekaligus simpulsimpul tokoh masyarakat.

Nilai Positif

Jika benar-benar direalisasikan, strategi membiayai caleg itu memiliki tiga hal positif. Pertama, menjadi pendekatan baru dalam pola relasi caleg dengan partai. Selama ini tradisi kepartaian kita lekat dengan corak feodal-oligarkis transaksional. Salah satu dampaknya, politik menjadi high cost terlebih dalam pertarungan horizontal melalui sistem proporsional terbuka. Salah satu penyebab high cost itu adalah tradisi upeti dari calon anggota legislatif (caleg) ke partai yang mengusungnya.

Selain itu, aliran dana juga kerap mengalir ke pemilih melalui cara-cara voter buying secara masif. Sedari awal dengan pola transaksional berbiaya tinggi tersebut, seorang caleg memersepsikan pengeluaran sebagai investasi yang dalam hitunghitungan bisnisnya harus balik modal plus keuntungan saat dia menjadi anggota DPR nanti. Dengan skema pembiayaan, tentu akan melokalisasi persepsi yang melekat di masyarakat bahwa pencalegan bukan lagi berformula M-C-M ‘Money- Commodity-more Money’.

Tentu kita wajib prihatin, saat posisi Indonesia dalam daftar Indeks Negara Gagal 2012 berada di urutan ke-63 dari 178 negara artinya menempatkan posisi Indonesia dalam bahaya (in danger) menuju negara gagal! Bagaimanapun The Fund for Peace (FFP) memiliki reputasi bagus dalam pemeringkatan soal ini, dan dirujuk oleh banyak negara di dunia. Karena itu, saat mereka bekerja sama dengan majalah Foreign Policy memublikasikan indeks ini beberapa hari lalu, seharusnya menjadi tamparan keras bagi kita, terutama pemerintahan SBY.

Salah satu penyebab kita menuju negara gagal tentu prilaku koruptif para elite. Kleptokrasi telah sempurna menjadi pilihan kaum elite penguasa. Dalam buku lawasnya, Stanislav Andreski menulis Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah pengayaan pribadi. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan pribadi tersebut sambil memegang jabatan publik.

Sebuah negara yang kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutifnya tunduk pada para koruptor hanya akan berjalan menuju titik nadir. Skema pembiayaan caleg ini bisa menjadi terobosan untuk mengurangi praktik korupsi politik setelah mereka menjadi anggota DPR meskipun tak bisa menghapuskannya sama sekali. Kedua, pembiayaan caleg akan turut memberi dorongan pada tokoh-tokoh masyarakat potensial untuk berpartisipasi. Selama ini banyak orang potensial, memiliki visi, sekaligus mumpuni,tetapi malas dan cenderung skeptis untuk menjadi caleg.

Mereka terkendala biaya tinggi sehingga tak bersedia mengeluarkan uang banyak untuk membiayai kontestasi. Dampaknya, banyak orang-orang potensial yang tidak bersedia berpartisipasi. Konsep pembiayaan ini menjadi strategi persuasi yang cerdas untuk memengaruhi kelompok- kelompok khusus.Tak dimungkiri skema pembiayaan caleg ini akan menguntungkan pencitraan partai yang menerapkannya. Hal ini bisa menstimulasi banyak tokoh masyarakat atau figur-figur politik yang punya basis massa, tapi tidak punya uang untuk masuk dan mencalonkan diri dari partai yang memberi pembiayaan tadi.

Ketiga, terobosan yang ditawarkan NasDem ini juga bisa menjadi psywar atau perang urat saraf bagi partai-partai lain. Misalnya, dalam konteks rivalitas menuju Pemilu 2014, eksistensi NasDem dengan sendirinya semakin diperhitungkan banyak pihak terutama partai-partai lama yang saat ini sudah ada. NasDem bisa menjadi kekuatan baru yang dianggap memiliki kesiapan terutama menyangkut basis kekuatan finansial untuk membiayai strategi-strategi pemasaran politiknya.

Political Responsibility

Hanya, ada dua hal yang perlu diberi catatan dari rencana tersebut. Pertama, jangan sampai rencana ini hanya gimmick dalam konteks publisitas politik. Gimmick ini biasanya hanya membesar-besarkan sesuatu meski kenyataannya kerap tidak sewah dan tidak senyata yang dilihat dan rasakan. Kalau pendekatannya hanya hype politic atau untuk pencitraan, tetapi tidak direalisasikan, tentu akan menjadi ‘blunder’ bahkan bisa menimbulkan efek bumerang bagi proses-proses marketing politik NasDem sendiri.

Efek ini terjadi jika hasil dari satu publisitas merupakan kebalikan dari apa yang sebelumnya diharapkan. Kedua, harus ada kejelasan mengenai sumber pembiayaan para caleg tersebut. Jangan sampai terdapat distribusi dan alokasi uang bermasalah dalam skema pembiayaan para caleg. Niatan yang baik tentu harus didukung oleh sumber-sumber yang jelas dan transparan. Pertaruhan besar jika biaya para caleg itu diambilkan dari pos-pos keuangan yang bermasalah karena akan merusak track record partai bersangkutan.

Sudah saatnya partai politik mengembangkan konsep tanggung jawab politik (political responsibility) dalam distribusi dan alokasi sumber daya manusia ke jabatan-jabatan politik seperti DPR. Jangan sampai, pola transaksional berbiaya tinggi saat pencalonan menyuburkan praktik korupsi politik berkelanjutan. Sebagaimana kita ketahui, korupsi politik merupakan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh pejabat publik demi kepentingan pribadi.

Lingkup korupsi politik mencakup antara lain suap-menyuap, jual-beli pengaruh, patronase, kecurangan pemilu, gratifikasi, penggelapan, pemufakatan jahat, dan keterlibatan dalam kejahatan terorganisasi. Korupsi politik akan menjadi momok krisis di sebuah negara dan menjadi penyebab krisis di bidang-bidang lain karena biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan politik. Para pelaku menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang melekat pada kedudukan dan posisi sosial-politik mereka. Kita tentu tidak ingin fase konsolidasi dan pelembagaan demokrasi terus-menerus tersandera oleh tindakan korupsi politik.

Saat ini korupsi politik bisa dilakukan oleh siapa saja dan kelompok politik mana saja mengingat fragmentasi kekuatan politik di era demokrasi elektoral. Sejumlah pintu masuk menganga hingga kerap menarik minat para koruptor dan calon koruptor. Jika korupsi politik tak bisa dibatasi dan dikendalikan secara efektif, seluruh energi bangsa ini akan terisap dan masuk ke dalam fase negara gagal!

Senin, 25 Juni 2012

Mendanai Caleg


Mendanai Caleg
Muhammad Aziz Hakim ;  Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
Sumber :  KOMPAS, 25 Juni 2012


Strategi Partai Nasdem yang akan mendanai setiap calon anggota legislatif potensialnya sebesar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar sarat kontroversi.

Tak sedikit yang menganggap langkah itu tidak etis, mendorong pada pragmatisme politik dan menyuburkan politik transaksional. Terlepas dari beragam kontroversi ini, diakui atau tidak strategi tersebut merupakan langkah cerdik Nasdem dalam menyiasati celah hukum yang terbuka dari berbagai peraturan tentang partai politik maupun pemilu.

Tiga Celah Hukum

Setidaknya ada tiga celah hukum yang coba dimanfaatkan Nasdem dalam konteks ini. Pertama, celah hukum terkait pendanaan kampanye. Ketika strategi ini diapungkan Nasdem, sontak pandangan miring mengarah kepada siapa penyandang dana itu. Telunjuk pun mengarah ke dua ”bos besar” Nasdem, Surya Paloh dan Harry Tanoesoedibjo.

Pertanyaan selanjutnya, sebagai bos partai dan sebagai anggota partai, bolehkah Surya Paloh dan Harry Tanoe menggelontorkan dananya untuk partai secara tidak terbatas? UU No 2 Tahun 2008 jo UU No 2/2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ternyata membolehkan. Artinya, berapa pun dana yang mereka gelontorkan atas nama pribadi, sah secara hukum dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Pasal 35 Ayat (1) Huruf (a) UU No 2 Tahun 2008 mengategorikan sumbangan perseorangan anggota partai termasuk dalam bagian sumbangan yang sah menurut hukum yang pelaksanaannya diatur oleh AD/ART partai. Tak ada ketentuan batasan sumbangan dalam pasal ini. Demikian pula soal pendanaan kampanye legislatif, tak ada batasan berapa yang boleh digelontorkan partai maupun yang keluar dari kocek pribadi calon.

Dengan demikian, strategi Nasdem ini jika dicermati alurnya adalah Surya Paloh dan Harry Tanoe atas nama pribadi anggota partai menyumbangkan dananya yang tak terbatas ke Nasdem. Selanjutnya, Nasdem mendistribusikan dana itu kepada para caleg. Dalam alur ini tak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Jika dipandang tidak etis dan berpotensi menggiring pada pragmatisme politik, maka yang keliru adalah peraturan perundang-undangannya yang menyisakan celah untuk disiasati.

Kedua, celah hukum dalam upaya membajak caleg potensial. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi caleg dalam Pasal 51 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu adalah menjadi anggota parpol bersangkutan. Sayangnya, tak ada batasan berapa lama caleg ini menjadi anggota partai tersebut. Jadi, terbuka peluang munculnya caleg siluman yang mendadak menjadi anggota partai hanya sekadar untuk menjadi caleg. Pun potensial memunculkan caleg naturalisasi dan kutu loncat yang berpindah partai pada detik-detik akhir pendaftaran caleg.

Rupanya, celah hukum ini dimanfaatkan dengan baik oleh Nasdem. Dalam konteks inilah patut ditebak strategi Nasdem ini sebagai upaya memancing caleg potensial, baik dari kalangan internal maupun eksternal partai.

Dengan kata lain, upaya ini dalam rangka membajak kader partai lain, terutama Partai Golkar, yang diyakini sebagai ”rumah lama” para kader Nasdem. Pun kader dari partai-partai menengah ke bawah yang tak yakin terhadap performa partainya untuk lolos ambang batas parlemen.

Ketiga, partai sebagai penentu penggantian antarwaktu. Sumbangan dana Nasdem tentu tidak gratis. Pasti ada konsesi dan komitmen yang harus dijalankan caleg ketika sudah jadi anggota legislatif. Konsesi ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 214 UU No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Perlindungan itu dalam bentuk partai—selain Badan Kehormatan DPR—sebagai institusi yang berhak mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPR dari partainya.

Dengan perlindungan ini, Nasdem leluasa membuat komitmen dengan para caleg terkait penggelontoran dana ini. Jika para caleg nantinya melanggar komitmen, Nasdem dengan mudah melakukan penggantian antarwaktu. Dengan situasi ini, para caleg tersebut sejatinya tersandera dengan beragam komitmen itu. Tentu ini sangat menyiksa bagi para caleg idealis, tetapi tidak bagi caleg yang pragmatis.

Membangun Sistem

Membaca strategi Nasdem ini, kita mendapat gambaran bahwa masih banyak celah yang harus diperbaiki dalam membangun sistem kepartaian dan pemilu di Indonesia. Setidaknya ada tiga hal yang harus dibenahi. Pertama, mekanisme pendanaan partai dan sumbangan dana kampanye. Sudah saatnya sumbangan atas nama anggota partai dibatasi.

Pembatasan sumbangan ini perlu supaya partai tidak hanya dimiliki perseorangan dengan modal besar. Roh dari partai adalah visi, misi, dan gagasan.

Kedua, syarat menjadi caleg. Tiadanya batasan minimal berapa lama caleg menjadi anggota partai telah mengaburkan beberapa hal: mengorbankan sistem kaderisasi, potensi memunculkan kader kutu loncat, dan munculnya kader karbitan yang tidak paham partai. Sudah saatnya kita harus memberikan batasan minimal sebagai anggota partai untuk menjadi caleg. Dengan begitu, partai dipaksa untuk memunculkan caleg dari proses kaderisasinya sendiri. Artinya, partai juga harus membenahi sistem kaderisasinya untuk menghasilkan caleg-caleg berkualitas.

Ketiga, penggantian antarwaktu oleh konstituen. Kita telah dua kali bereksperimentasi terkait penggantian antarwaktu. Eksperimentasi pertama, dihilangkannya kewenangan partai melakukan penggantian antarwaktu anggota legislatif. Imbasnya, partai tak bisa mengendalikan kadernya di parlemen. Eksperimentasi kedua, dengan kembali memberikan kewenangan kepada partai melakukan penggantian antarwaktu. Eksperimentasi ini ternyata berdampak buruk berupa terkooptasinya anggota legislatif oleh partai.

Setelah dua eksperimentasi itu, tidak ada salahnya jika kita bereksperimentasi yang ketiga, berupa penggantian antarwaktu oleh konstituen. Gagasan ini patut dipertimbangkan mengingat pemilihan anggota legislatif saat ini berbasis pada perolehan suara terbanyak. Dengan ketentuan ini, konsesi dan komitmen yang dibangun Nasdem menjadi kurang bermakna. Dan pasti jika ada ketentuan ini, Nasdem pun sepertinya akan berpikir ulang untuk menggelontorkan dananya. Wallahualam.

Kamis, 21 Juni 2012

Ketika Caleg Dimodali


Ketika Caleg Dimodali
Muhamad Mustaqim ; Dosen STAIN Kudus,
Aktif pada Kajian Sosial The Conge Institute Kudus
Sumber :  SUARA MERDEKA, 20 Juni 2012


GAGASAN Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menarik perhatian dunia politik. Partai baru kontestan Pemilu 2014 itu siap memodali tiap calon anggota legislatif  (caleg)-nya Rp 5 miliar-Rp 10 miliar. Hal ini berbeda dari realitas politik kepartaian selama ini mengingat umumnya caleglah yang  memodali pembiayaan partai. Artinya, untuk bisa menjadi seorang caleg, kader harus membayar mahar ke partai.

Muncul anggapan Nasdem kurang pede terhadap eksistensinya sebagai partai baru sehingga harus didongkrak oleh mobilitas caleg dalam pemenangan dirinya, yang otomatis memberikan suara terhadap partai. Fenomena ini sekaligus mengindikasikan Nasdem tidak mempunyai figur andalan yang mampu menarik suara masyarakat.
Terlepas dari semua itu, Nasdem punya syahwat politik besar dalam pemenangan Pemilu 2014, minimal untuk mencapai parliamentary threshold yang persentasenya kini lebih besar ketimbang Pemilu 2009. Kecenderungan parpol memodali caleg boleh menjadi sesuatu yang sah dalam berpolitik asal ada transparansi akuntabilitas anggaran kendati ada beberapa kemungkinan yang terjadi.

Pertama; ada semacam utang politik caleg kepada parpol, yang berdampak pada tersanderanya caleg itu. Nantinya caleg harus menuruti semua orientasi parpol, meskipun tidak sesuai dengan nurani dan prinsip idealnya. Jika hal ini terjadi, alih-alih caleg akan memperjuangkan rakyat dan konstituennya namun lebih mengabdi pada parpol yang telah memodalinya.

Kedua; indikasi utang politik berimplikasi harus membayar, dan bukan tidak mungkin ia akan memanfaatkan jabatan supaya bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya uang demi melunasi ”utangnya” kepada partai. Bukankah akhir-akhir ini banyak anggota DPR korupsi berjamaah demi kepentingan atau mengatasnamakan partai?

Sistem Seleksi

Ketiga; secara positif memunculkan caleg berkualitas. Artinya parpol tidak akan salah pilih memodali caleg yang punyai kemampuan dan jiwa kenegarawan tinggi, dan mampu berkontestasi dengan caleg yang lebih didominasi pemodal atau orang kaya.

Ini boleh jadi membawa angin segar terhadap kualitas wakil rakyat kita meskipun argumentasi pertama dan kedua yang penulis sebut tetap berlaku. Sejauh ini, sistem politik kita masih memberikan kuasa cukup besar kepada partai. Parpol masih memiliki dominasi kuat atas sistem perekrutan caleg dalam pemilu. Tak heran parpol sering melirik tokoh populer, seperti artis dan selebritis untuk mendongkrak suara dalam pemilu. Pada Pemilu 2009 misalnya, banyak anggota DPR berasal dari kalangan artis. Hal ini tampaknya jauh dari kompetensi sebagai politikus dan wakil rakyat. Selain itu, banyak juga dari pengusaha, dengan kepemilikan dana besar yang bisa mendukung pemenangan dalam pemilu.

Akibatnya sistem seleksi caleg berkesan lebih menonjolkan popularitas dan kekayaan, sedangkan aspek sumber daya dan kompetensi hanya sebagai pelengkap. Gagasan parpol memodali caleg tampaknya itu bisa menjadi format baru sistem perekrutan caleg dan kader partai yang lebih baik kualitasnya, dengan catatan parpol itu membuktikan diri populis, lebih menghamba pada kepentingan rakyat.

Yang perlu dicatat, parpol bukan lembaga bisnis yang bertujuan mencari untung melainkan kristalisasi kepentingan bersama rakyat dalam berpolitik. Partai hanya menjadi kendaraan politik dalam mewujudkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Ke depan, kita butuh sistem politik yang memberikan atmosfer bagi pemberdayaan masyarakat dalam berpolitik melalui partai. Bila sudah berdaya dan bervisi misi dengan lebih jelas maka tidak menjadi masalah ketika parpol memodali calegnya.