Tampilkan postingan dengan label Suwandi Sumartias. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suwandi Sumartias. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2016

Revitalisasi Komunikasi Sosial

Revitalisasi Komunikasi Sosial
Suwandi Sumartias  ;   Dosen Komunikasi Politik Fikom Universitas Padjadjaran
                                                    KOMPAS, 23 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah aksi unjuk rasa 4 November, Presiden RI secara intensif melakukan komunikasi atau silaturahim kepada sejumlah tokoh masyarakat, politik, dan ormas. Tentu saja tindakan komunikasi sosial sebagai kepala negara perlu diapresiasi dan, sungguh, tak ada kata terlambat.

Pelajaran berharga, betapa komunikasi sosial lintas golongan dan kepentingan dalam menjaga dan memelihara keutuhan NKRI di atas segalanya. Apalagi di era globalisasi yang sarat berbagai informasi dan komunikasi yang sangat sulit dikelola dan atau dikendalikan.

Pengaruh media massa dan sosial tak bisa dihindari lagi. Sumber kebenaran (kejujuran)informasi dan komunikasi (penggunaan bahasa verbal-nonverbal)dalam tataran pengelolaan kenegaraan semakin sulit dan krusial sehingga diperlukan ketulusan komunikasi.

Komunikasi yang tulus

Kesadaran akan pentingnya komunikasi sosial yang tulus dan solutif tentunya menjadi harapan semua anak bangsa. Termasuk para pembantu presiden (Kabinet Kerja), perlu melakukan tindakan komunikasi sosial yang lebih intensif, bukan hanya ”tindak kerja”, melainkan ”tindakan komunikasi” pun tetap menjadi penting.

Bentuk komunikasi sosial ini yang dipraktikkan di sejumlah negara maju. Prasyarat utamanya adalah pemahaman dan kesadaran berbasis rasional, komprehensif, dan mendasar (bukan emosional-pragmatis) terhadap posisi dan peran setiap elite bangsa dan warga negaranya.

Namun, di tengah-tengah ujian berat tersebut, masih kita saksikan berbagai fakta sosial dari para elite birokrasi, politisi, tokoh masyarakat, serta warga masyarakatyang belum menyadari akan peran dan fungsinya. Bahkan, krisis keteladanan dalam lingkup lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)semakin hari semakin masif dan transparan. Berbagai persoalan politik, ekonomi, budaya, agama, dan keamanan seakan menjadi tanggung jawab penuh presiden. Termasuk demo 4 November, menteri dan atau politisi (baca: parpol) seakan tak berfungsi sama sekali dalam menyerap aspirasi warganya. Bahkan, ada anggota DPR yang ikut demo, sungguh satu fenomena politik yang tidak konstruktif dan sehat.

Dalam situasi dilematis ini, Habermas (1967) mengingatkan, kekuasaan sebagai salah satu rangkaian dari praksis politik yang melibatkan rakyat banyak tak hanya sebagai ”praksis kerja”, tetapi juga ”praksis komunikasi”. Karena itu, pergelaran aktivitas kekuasaan tak terbatas pada pengendalian sarana teknis dan sistem reproduksi material. Tak kalah penting upaya-upaya memanipulasi sistem-sistem reproduksi ideasional sehingga ini mengukuhkan apa yang dikatakannya bahwa language is also a medium of domination and power.

Pentingnya komunikasi sosial sebagai solusi juga disampaikan Habermas, yang menggagas komunikasi sosial sebagai pengetahuan dan praksis sosial, dan tidak dikotomis antara subyek dan obyek. Komunikasi sosial yang egaliter, reflektif yang bersandar pada kemurnian rasio atau nalar yang sehat dan tidak memaksakan (dominasi) kebenaran atau kehendak satu sama lain yang sedang berkomunikasi.

Interaksi dan komunikasi sosial satu sama lain yang reflektif dan kontemplatif, dan pada gilirannya, ketulusan dan kejujujuran sosial semakin mengemuka dan bisa menjadi solusi karena mampu membangun tujuan bersama yang disepakati para pelaku komunikasi. Bentuk komunikasi sosial inilah yang saat ini perlu menjadi acuan bersama dalam komunikasi politik elite negeri ini dengan warganya.

Dalam kondisi dan situasiyang serba cair (potensi liar) ini, tentunya para anggota kabinet dan semua lembaga negara tak lagi bisa berdiam diri untuk terus berupaya membuka pemahaman dan kesadaran akan fungsi komunikasi sosial, seperti yang dilakukan Presiden. Jika saja para pelaku media dan atau warga mampu menahan diri dari berbagai ujaran politik yang kasar, menghasut, penuh kebencian dan arogan, berbagai fenomena dan potensi perbedaan kepentingan golongan bisa diselesaikan melalui komunikasi sosial. Tentu sesuai dengan level dan kapasitas yang dimiliki para elite formal dan informal di masyarakat.

Demokrasi era digital

Munculnya netizen dalam praksis sosial politik sedang masif terjadi. Euforia kebebasan individu benar-benar telah melampaui nalar sehat. Namun, sayangnya, ujaran netizen sering kali tidak disertai tangung jawab dan atau kesadaran akan efek negatifnya. Brain McNair (2005) mengingatkan bahwa komunikasi politik pada era transformasi sangat cepat dan dinamis. Maka, sikap, pemikiran, dan perilaku politik para elite bangsa yang konservatif dan lambat akan menuai kegagalan komunikasi politik dan atau akan tumbuh iklim komunikasi politik yang tidak sehat.

Pada era digital, dengan ciri khasnya sebagai sosok demokrasi kosmopolit, telah membawa negara-negara berkembang, seperti Indonesia, tidak bisa menolak demokrasi kosmopolitan (demokrasi internasional). Ironisnya, negara sebagai praksis politik yang berlandaskan Pancasila seolah belum siap untuk bersanding atau bersaing dengan demokrasi kosmopolitan.

Demokrasi era digital telah memosisikan politik kultural Pancasila yang dibangun bersama para pendahulu negeri ini mulai kehilangan kepercayaan. Sebab, dalam domain kemasyarakatan, ia seakan belum mampu menjawab perkembangan dunia yang sangat kental dengan warna neolibnya. Persaingan global semakin meluluhkannya berbagai fondasi kultural dan atau ideologi negeri ini.

Inilah situasi ”gawat” yang sering mengemuka dalam kehidupan sehari-hari warganya. Tawaran kebebasan sosial yang permisif dan hedonis sering kali lebih mewarnai gaya hidup di sejumlah pelosok kota dan daerah. Kondisi pragmatis dan konsumtif warga dan elitenya lebih sering muncul menjadi tren baru dalam kehidupan sosial.

Di sisi lain, perlu disadari bahwa kehadiran media massa sering kali tak mampu lagi jadi sumber informasi yang kredibel, apalagi sudah masuk wilayah kepentingan politik praktis, yang memunculkan keberpihakan politik media massa pada institusi politik.

Keberpihakan tersebut bisa jadi diperlihatkan lewat cara-carapemberitaan partai politik dan kandidat capres-cawapresnya.

Era kebebasan pers dan kebebasan berpolitik praktis telah sama-sama menempatkan domain politik dan media menjadi satu komoditas bisnis (komodifikasi) yang (tentunya) berupaya ”menjauhkan” diri dari nilai-nilai moralitas, norma, dan etika kekuasaan, serta telah menempatkan pers (media) pada posisi yang semakin dilematis situasinya. Bahkan, distorsi makna tentang politik dan media semakin jauh dari harapan, berbagai praktik pelanggaran etika pers dan moralitas kekuasaan semakin transparan dan menggurita sedemikian rupa. Bahkan, saat ini praktik politik telah mengalami distorsi luar biasa, anti klimaks, buruknya reputasi dan citra politisi sedemikian parah.

Situasi yang serba cepat inilah yang telah memaksa Presiden merasa perlu melakukan komunikasi sosial yang cepat, tepat, dan solutif. Tidak hanya dengan para ulama, tetapi juga dengan para tokoh politik, bisnis, ormas, dan kekuatan sosial lainnya. Dan, jangan lupa, demo 4 November merupakan reaksi dari lambatnya dan atau pembiaran elite politik di lingkaran Istana untuk membangun komunikasi sosial.

Kamis, 03 Desember 2015

Buruh dalam Pusaran Konflik

Buruh dalam Pusaran Konflik

Suwandi Sumartias  ;  Pengajar Hubungan Industrial
di Fikom Universitas Padjadjaran
                                                      KOMPAS, 01 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masifnya unjuk rasa buruh yang menentang pembatalan PP No 78/2015 tentang Pengupahan sudah diprediksi bakal terjadi. Namun, pemerintah seakan tak ambil pusing dengan unjuk rasa, bahkan cenderung membiarkan.

Kali ini buruh dalam hal menentukan upah minimum merasa tidak dilibatkan sehingga lahirnya peraturan pemerintah (PP) itu dianggap melanggengkan upah murah. Dari banyak kasus unjuk rasa, urusan normatif dan ketidakadilan yang dirasakan buruh masih jadi alasan kuat melakukan mogok kerja. Gelombang unjuk rasa yang menentang PP itu merupakan bentuk perlawanan kaum buruh yang selalu diposisikan pemerintah dan pengusaha sebagai bagian ”luar” perusahaan.

Gagalnya komunikasi dan negosiasi di tingkat bipartit (pengusaha-buruh) dan lemahnya hubungan tripartit (pengusaha-buruh dan pemerintah) telah berlangsung lama dan klasik. Buruh selalu diposisikan sebagai kelompok lemah dan dimarjinalkan, bukan bagian penting dalam relasi produksi yang egaliter dan sinergis bagi kemajuan perusahaan. Pemerintah sering kali alpa untuk menjalankan fungsi regulator yang fair dan kondusif dalam hubungan industrial. Alih-alih dalam lahirnya PP itu.

Konflik kepentingan dan hak dalam relasi kerja buruh-pengusaha selalu mewarnai hubungan industrial, khususnya di perusahaan atau industri manufaktur yang melibatkan ribuan pekerja. Munculnya konflik sering akibat nihilnya kemitraan yang berlandaskan komunikasi dan negosiasi yang belum terbuka dan berimbang. Rasa curiga dan saling prasangka menjadi hambatan untuk duduk bersama.

Kemitraan dalam produksi yang menuntut tingkat produktivitas kaum buruh lebih tinggi, sering kali tak berbanding lurus dengan kemitraan dalam profit atau benefit yang dirasakan kaum buruh. Situasi ini diperparah oleh elemen ketiga, yakni kehadiran pemerintah atau dinas terkait dengan relasi industri yang ”bermain” dan ikut memperkeruh keadaan.

Dalam koridor relasi kerja yang masih dipenuhi dengan berbagai persoalan mendasar, termasuk nihilnya komitmen dan kesadaran untuk maju dan sejahtera bersama antara pengusaha dan buruh, serta lemahnya peran pemerintah dalam menegakkan peraturan, hubungan industrial akan selalu diwarnai berbagai benturan kepentingan.

Reposisi gerakan buruh

Di luar kepentingan memperjuangkan aspirasi buruh, tak jarang gerakan buruh ditunggangi kepentingan para aktivis buruh yang memiliki agenda politik tertentu. Dalam situasi seperti ini, gerakan buruh menjadi gerakan yang cenderung mengarah pada selebritas gerakandalam upaya membangun kekuatan dan pencitraan yang tak lagi substantif dan solutif. Pergeseran orientasi gerakan buruh ini akan selalu mewarnai dan semakin masif adanya. Gerakan buruh menjadi agenda rutin yang akan kehilangan makna yang konstruktif dan substantif serta lebih mengemuka sebagai gerakan artifisial dalam bentuk demonstrasi besar-besaran.

Gerakan buruh identik dengan sebuah gerakan massa pekerja yang sering dinilai radikal, pragmatis, dan bercorak ideologis sosialis. Bahkan, di Indonesia gerakan komunitas ini memilikimuatan sejarah ”pahit”dikaitkan dengan gerakan ideologi kiri. Pertarungan ideologi yang tak berkesudahan sejatinya sudah ditanggalkan karena tantangan persoalan kekinian telah bergeser pada paradigma baru. Hubungan konfliktual antara buruh-pengusaha dan pemerintah seyogianya diposisikan kembalipada persoalan nyata hubungan produksi yang lebih kooperatif dan positif di antara para pelaku produksi.

Buruh tak lagi sebagai obyek para pemilik modal, demikian juga pemilik modal tidak lagi berada sebagai kelompok dominan yang terus-menerusdianggap mengeksploitasi buruh untuk meraup keuntungan materi. Pemerintah pun bukan lagi sebagai wasit dan fasilitator yang hanya mampu memainkan kekuasaan untuk mengeluarkan berbagai peraturan tanpa pengawalan dan penegakan yang jelas dan konsisten. Pemerintah juga tidak lagi memandang pengusaha menjadi ”sapi perahan” yang sangat empuk.

Tanggung jawab bersama

Karena krisis ekonomi yang berkepanjangan telah berdampak luar biasa menurunkan iklim bisnis di Indonesia, situasi ini tentu akan menyulitkan semua pihak . Menurut catatan Badan Pusat Statistik, sekitar 75 persen tenaga kerja di Indonesia pekerja kerah biru, yakni pekerja yang melakukan pekerjaan dengan tangannya atau mencari nafkah dengan tenaga fisik. Dari sekitar 95 juta tenaga kerja, sebesar 70,22 juta orang masuk kategori pekerja kerah biru, dan 24,73 juta pekerja kerah putih yang mengandalkan kemampuanintelektual untuk mencari nafkah. Posisi tawar pekerja kerah biru terhadap perusahaan biasanya lebih lemah, tak hanya menyangkut upah, tetapi juga hak-hak normatif lain, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua.

Ekonom peraih Nobel yang juga pengamat hubungan industrial, Paul Krugman, menyatakan bahwa seorang pedagang bisa menjual banyak barang, tetapi seorang pekerja biasanya hanya memiliki satu pekerjaan yang tidak saja menopang kebutuhan hidupnya, tetapi juga kebutuhan identitas dirinya. Barang yang tidak terjual hanya mengganggu, tetapi seorang pekerja yang menganggur adalah sebuah tragedi.

Betapa tak mudah memahami gerakan buruh sebagai bentuk murni perjuangan dan gerakan sosial ekonomi. Pekerjaan yang dijalaninya bertahun-tahun tetap saja tak bisa memenuhi apa yang jadi kebutuhan hidupnya, apalagi sense of identity-nya. UUD 1945 (Pasal 27 Ayat 2) dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstitusi dan UU ternyata belum mampu menjamin semua ini terjadi. Dalam kasus PP Pengupahan, buruh merasa tak dilibatkan dalam penentuan upah dan PP itu dituding melanggengkan politik upah murah.

Dalam situasi dan posisi buruh yang amat lemah, apalagi diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh dinas terkait, posisi buruh lemah dalam relasi produksi. Di beberapa negara yang industrinya lebih maju, relasi produksi itu murni urusan pengusaha dan buruh, pemerintah benar-benardipercaya dapat menjadi wasit dan fasilitator yang profesional dan adil. Dalam relasi produksi di Indonesia, semua pelaku dalam arus produksi masih memiliki kelemahan dalam berbagai hal, termasuk lemahnya kesadaran dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing.

Tokoh sosialis Karl Marx menegaskanbahwa kepentingan utama kaum borjuis (pemilik modal) adalah memperoleh keuntungan yang maksimum. Sebaliknya, proletar (buruh) perlu gaji yang lebih, gaji yang mengurangi keuntungan majikan. Manakala majikan tak memenuhi tuntutan pekerja, terjadilah konflik industri. Konflik berkembang atas dasar pertentangan kepentingan antara pekerja dan yangmempekerjakan.

Di sisi lain, konflik berbahaya karena konflik itu disfungsional, mengakibatkan perpecahan, dan mengacaukan masyarakat. Solusi menarik datang dari Keisuke Fuse, Direktur Departemen Internasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Jepang, Zenroren, bahwa potensi konflik hubungan industrial sebenarnya bisa ditekan jika pengusaha dan buruh bisa saling terbuka dalam setiap persoalan di perusahaan. Kejujuran akan membangun kepercayaan dan menimbulkan ketenangan bekerja di perusahaan. Salah satu resep mengelolakonflik hubungan industrial adalah manajemen dan serikat pekerja berkomunikasi secara intensif, terutama dalam hal menetapkantarget perusahaan danstrategi memenangkan pasar, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab moral dalam bekerja.