Tampilkan postingan dengan label Jazuli Juwaini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jazuli Juwaini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2017

Memuliakan Ulama

Memuliakan Ulama
Jazuli Juwaini  ;   Ketua Fraksi PKS DPR
                                               KORAN SINDO, 13 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ulama punya maqom terhormat dalam sosiokultural bangsa kita. Secara teologis ulama adalah waris atau penerus para Nabi. Sebagai penerus Nabi, tugas ulama adalah men-syiar-kan ajaran agama sepeninggal Nabi dan Rasul. Maka peran mereka mahapenting dalam membimbing umat untuk tetap istikamah dalam berislam, memurnikan aqidah, dan menegakkan syariat Allah. Dalam dimensi kebangsaan peran mereka adalah penjaga akhlak dan moralitas bangsa.

Mereka mengajarkan nilai agama yang menjadi nafas kebangsaan kita sejalan dengan sila pertama Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” yang kemudian ditegaskan kembali dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1): ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Landasan konstitusional tersebut menegaskan ciri khas negara kita sebagai Negara bangsa yang religius (religious nation state). Indonesia memang bukan negara agama dalam arti ada satu agama yang menjadi agama negara, tapi Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan urusan negara (publik) dan agama (privat).

Indonesia jelas bukan negara ateis (tidak beragama) sebagaimana dianut negara komunis. Agama di Indonesia—agama apa pun—menempati posisi yang penting, bahkan vital, dalam kebangsaan kita. Dengan narasi demikian, peran ulama sebagai penerus Nabi dan penjaga kemurnian agama menempati posisi yang terhormat. Pemuka agama bukan saja menjadi rujukan umat beragama, tetapi juga menjadi rujukan pemerintah/penguasa.

Tugas ulama meluruskan pemimpin jika melenceng dari nilai-nilai luhur agama. Hal itu bukan saja memiliki landasan teologis, tetapi juga landasan konstitusional. Maka sepanjang periode pemerintahan di negara ini, penguasa (umara) selalu berusaha menjaga relasi yang harmonis dengan ulama.

Peran Historis

Di samping berperan sebagai penjaga moralitas bangsa, ulama punyaperanhistorisyangsangat menonjol dalam pergerakan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ulama menjadi motor dan penggerak utama dalam perjuangan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Ulama sebagai anutan umat, perintahnya laksana perintah komandan kepada pasukannya. Maka kita mendengar berbagai kisah heroik laskar-laskar santri yang dipimpin ulama, ada Hizbullah, Sabilillah, dan lainlain.

Kita juga mengetahui kisah masyhur tentang fatwa Resolusi Jihad Kyai Hasyim Asyari yang berperan besar mengobarkan perlawanan mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia dengan membonceng sekutu. Dengan resolusi tersebut, perang melawan penjajah dianggap jihad fi sabilillah, yakni perang suci atau perang sabil demi agama.

Belanda pun kewalahan menghadapi barisan ulama dan santri hingga mengeluarkan segala cara dan bujuk rayu untuk menaklukkan mereka. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah iming-iming kemudahan berhaji dengan fasilitas dan biaya murah dari Belanda. Menghadapi propaganda itu, para ulama tetap pada sikap nonkooperatif hingga KH Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa haram hukumnya pergi haji menggunakan kapal Belanda.

Gerakan nonkooperatif ini pun dilakukan dan dipimpin ulama-ulama lainnya. Para ulama memobilisasi dan memimpin rakyat dalam perjuangan fisik melawan penjajah. Banyak ulama yang menjadi pemimpin perlawanan seperti Pangeran Dipenogoro, Fatahillah, Imam Bonjol, Teuku Cik Ditiro, Teuku Umar dan Cut Nyak Dien, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, KH Abbas Buntet, KH Zainal Mustafa.

Peran itu terus berlanjut setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, para ulama pergerakan tetap memainkan peran vital pada fase awal pembentukan negara bangsa: penyusunan dasar negara, konstitusi, dan pemerintahan Indonesia merdeka. Sejumlah ulama aktif dalam PPKI, BPUPKI, lalu menjadi menteri kabinet dan anggota parlemen, di antaranya yang bisa disebut namanya: KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, KH Kahar Muzakir, KH M Natsir, KH Agus Salim. Tentu saja lebih banyak yang beramal bakti di lapangan masyarakat melalui ormas yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.

Dengan seluruh paparan peran historis tersebut, jangan pernah meragukan kesetiaan ulama kepada NKRI karena mereka berjuang di garis depan merebut kemerdekaan hingga proses pembentukan negara. Jangan pertanyakan jiwa besar ulama dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan negeri ini. Cukuplah sepenggal kisah tentang hapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta tentang ”kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya”— atas permintaan saudara kita Nasrani dari Indonesia timur— menjadi saksi betapa ulama negeri ini lebih cinta persatuan dan kesatuan daripada siapa pun.

Memuliakan Ulama

Sejak masa penjajahan para ulama menyadarkan rakyat akan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan para penjajah. Spirit penyadaran tersebut tak pernah hilang dari peran para ulama. Di berbagai pesantren, madrasah, organisasi, tablig, ceramah, dan pertemuan lain, para ulama menanamkan kesadaran di hati rakyat akan ketidakadilan dan kesewenang- wenangan. Dus, garis perjuangan ulama sejak dulu kala jelas dalam menjaga republik ini dari tindakan yang merusak dan mengarahkan pada maslahat bagi seluruh rakyat.

Maka dalam menyikapi berbagai peristiwa aktual, antara lain ketika ulama memimpin umat melakukan kritik dan koreksi atas kesewenangan hingga menuntut penegakan hukum yang berkeadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, hendaknya kita melihat dalam kacamata positif dan konstruktif bagi masa depan kebangsaan Indonesia yang religius.

Demikian halnya pandangan kita terhadap otoritas/kewenangan ulama dalam mengeluarkan fatwa terkait dengan berbagai masalah umat Islam dan masalah-masalah kebangsaan. Menjadi tugas ulama untuk menjaga kemuliaan agama dan ajarannya sekaligus mengarahkan umat dalam menyikapi berbagai problematika kebangsaan. Dengan cara pandang tersebut, menjadi kewajiban seluruh warga bangsa untuk memuliakan ulama beserta seluruh fatwa/ pandangan keagamaannya dalam rangka membimbing umat.

Jangan ada pihak-pihak yang mendiskreditkan bahkan menuduh ulama dan fatwanya sebagai sumber kegaduhan. Jangan ada pula pihak yang sewenang-wenang menyerang integritas pribadi atau organisasi ulama dengan maksud atau tujuan politis, apalagi membangun opini jahat bahwa gerakan (aksi) ulama dan umat dalam membela Islam sebagai wujud intoleransi, anti kebinekaan, memecah belah persatuan, atau bahkan mengancam Pancasila dan NKRI.

Sikap dan pandangan itu bukan saja melecehkan ulama, tetapi juga mengingkari peran dan kontribusi ulama yang teramat besar bagi bangsa ini. Untuk itu tidak ada jalan lain bagi bangsa ini kecuali memuliakan ulama dan mengokohkan maqom-nya pada posisi yang terhormat di republik ini.

Minggu, 31 Januari 2016

Kebebasan yang Kebablasan

Kebebasan yang Kebablasan

Jazuli Juwaini  ;  Ketua Fraksi PKS DPR RI
                                                KORAN SINDO, 30 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masyarakat hari-hari ini banyak memperbincangkan dengan nada keprihatinan mendalam maraknya praktik dan kampanye lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) atau yang paling menonjol adalah tentang hubungan sesama jenis.

Aktivitas kelompok ini bahkan sudah mengarah pada upaya pelegalan perkawinan/pernikahan sesama jenis. Gelombang praktik dan kampanye terbuka pelegalan LGBT sendiri antara lain didorong pelegalan serupa di Amerika Serikat pertengahan tahun lalu. Berdasarkan keputusan Supreme Court Amerika Serikat, konstitusi Amerika menjamin pernikahan sesama jenis (Juni 2015).

Pelegalan ini menyusul 22 negara lain yang telah melakukan hal serupa di mana mayoritas negaranegara Barat yang berpaham liberal. Dalil kelompok LGBT dan para pendukungnya adalah hal ini merupakan ekspresi kebebasan dan hak asasi manusia sehingga negara harus menjamin eksistensi LBGT dan menjamin kesamaan perlakuan hukum (nondiskriminasi) kepada kelompok ini.

Dalil Kebebasan yang Terbantahkan

Argumentasi yang disampaikan kelompok LGBT masuk di akal dengan mengaitkan perilaku mereka dengan hak asasi manusia. Sayangnya, Indonesia tidak menganut kebebasan tanpa batas dan paham liberalisme sebagaimana yang dianut sebagian besar negaranegara Barat. Di sinilah leverage (keunggulan) bangsa ini dalam membangun negara-bangsa yang beradab dan bermartabat.

Pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur. Hal itu jelas termaktub dalam Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945, ayat (1) ”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Sementara ayat (2) ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dasar negara kita Pancasila jelas mencantumkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Pun, di banyak pasal konstitusi kita, UUD 1945, ditegaskan kembali hakikat identitas dan karakter kita sebagai sebuah bangsa, yang menempatkan nilai luhur moral, agama, dan budaya sebagai rujukan atau tuntunan utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Jelas dan tegas kita tidak menganut kebebasan dalam imaji masyarakat Barat.

Dalam kacamata negara, praktik dan kampanye LGBT tidak memiliki tempat dan bahkan terlarang. Praktik ini jelas melanggar norma agama dan hukum positif. Dua hukum ini adalah pegangan kita dalam hidup bernegara di Indonesia. Bisa saja negara lain, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, melegalkan, tapi sekali lagi identitas dan karakter negara kita beda, visi kebangsaan kita beda.

Dasar negara kita Pancasila dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya, meski Indonesia bukan negara agama, by law dan by constitution nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka itu, dengan sadar para pendiri republik melahirkan sila pertama Pancasila tersebut sehingga jelas kita bukan negara liberal, apalagi menganut kebebasan tanpa batas.

Tidak ada satu agama pun yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas mudaratnya (kerusakannya). Terngiang dalam benak kita cerita tentang kaum Nabi Luth yang dikenal sebagai kaum Sodom yang gemar melakukan hubungan sesama jenis. Kisah mereka berakhir tragis, Tuhan menimpakan azab hujan batu ke kaum ini karena perbuatannya yang menyimpang.

Pertanyaannya, apakah kita punya imajinasi membangun masyarakat atau peradaban yang seperti ini? Tentu tidak! Jika kita rujuk hukum positif yang berlaku di Indonesia, juga jelas larangan tersebut. Praktik ini menyimpangi lembaga perkawinan yang sakral dan bertujuan mulia.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan, ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Melalui aturan ini, Indonesia menempatkan lembaga perkawinan di tempat yang mulia, dengan tujuan yang mulia, dilandaskan pada nilai dan ajaran agama. Lalu, di mana kita meletakkan hubungan sesama jenis? Selain itu, KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan dengan pidana: ”Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal pidana ini memang tidak eksplisit merujuk pada hubungan sesama jenis yang sudah samasama cukup umur, tetapi secara implisit menyiratkan perbuatan sejenis dilarang. Pun, saat ini ada semangat kuat untuk melarang hubungan sesama jenis dalam pembahasan RUU KUHP di DPR. Dus, ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara, hubungan sesama jenis tidak dibenarkan.

Perilaku mereka melanggar agama (yang berarti dosa) dan melanggar hukum negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi). Kampanye LGBT bisa masuk kategori perbuatan makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kembali pada Jati Diri

Globalisasi membawa ekses lunturnya identitas dan karakter kita sebagai bangsa. Budaya dominan cenderung akan mengooptasi budaya pinggiran (kecil). Tidak dapat dipungkiri budaya masyarakat kita makin permisif. Akibatnya, kebebasan dipahami secara kebablasan sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Sebagai bangsa yang berkarakter, globalisasi harus disikapi secara bijak dengan tetap berpegang teguh pada prinsip dan identitas kita dalam berbangsa dan bernegara.

Jangan sampai justru kita larut dalam kebebasan yang tanpa batas, kebebasan yang kebablasan, dengan abai, mengaminkan, atau bahkan mengampanyekan produk budaya yang tidak sesuai jati diri kita seperti perilaku LGBT. Karena itu, mari kita kembali pada jati diri kita, kembali pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 dengan cara menanamkan nilai-nilai agama dan budaya luhur. Kita bentengi keluarga, khususnya anak-anak kita dari perilaku yang menyimpang.

Dan, kita ajak kembali mereka yang telanjur melakukan praktik menyimpang dengan cara yang bijak. Terakhir, negara harus hadir terdepan dalam membentuk dan menjaga identitas dan karakter kita sebagai bangsa sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Kebijakan negara harus jelas dan tegas, bukan malah menyuburkan perilaku yang menyimpangi identitas kebangsaan.

Jumat, 28 Agustus 2015

Berlomba Merawat Indonesia

Berlomba Merawat Indonesia

Jazuli Juwaini  ;   Ketua Fraksi PKS DPR RI
                                                  KORAN SINDO, 27 Agustus 2015 

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apa sikap terbaik kita dalam memaknai 70 tahun kemerdekaan Indonesia? Jika pertanyaan itu ditanyakan kepada anak bangsa yang mencintai negeri ini, tentu saja jawabnya adalah syukur.

Tidak ada negara sebesar Indonesia dalam kebinekaan (suku, budaya, adat, agama, bahasa, dan sebagainya). Tidak ada satu pun negara yang dapat menandingi kompleksitas kemajemukan Indonesia. Ajaibnya, negeri yang demikian majemuk (plural) ini memilih untuk bersatu dalam sebuah nation bernama Indonesia, padahal ada seribu satu alasan untuk kita tidak bersatu dan bercerai berai.

Untuk menyatukan potensi kebangsaan yang demikian besar, pastilah negeri ini memiliki konsepsi kebangsaan yang besar, konsepsi yang hanya bisa lahir dari tokoh-tokoh besar dengan kapasitas jiwa yang besar. Apa makna legacy itu bagi kita saat ini? Sebagai bangsa kita harus senantiasa berpikir dan berjiwa besar, selalu optimistis dan bergerak maju, bukan manusia yang pesimistis, kerdil, dan minder.

Meski demikian, kita tidak menutup mata bahwa bangsa besar ini hari-hari ini sedang didera banyak masalah di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, keamanan, dan lain-lain. Sayangnya, bangsa ini belum menampakkan kapasitas potensialnya untuk menyelesaikan masalah dengan konsepsi besar yang kita miliki tersebut.

Menyambut Ajakan Panglima TNI

Secara sengaja Fraksi PKS mengundang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Seminar Kebangsaan Fraksi PKS DPR dengan tema ”Refleksi 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia,” Rabu (26/8) di Kompleks DPR RI Senayan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya kepada kami di PKS.

Dalam seminar tersebut, Panglima TNI secara jernih mengulas anatomi masalah kebangsaan kita sekaligus menunjukkan modalitas yang dimiliki bangsa ini untuk menyelesaikannya. Panglima mengajak hadirin untuk merefleksi betapa hari ini kita kehilangan karakter sebagai sebuah bangsa yang santun dan gotong- royong. Betapa sulit sesama anak bangsa saling memuji, sebaliknya betapa sering kita dengar saling menuduh dan menyalahkan.

Bahkan di antara lembaga-lembaga negara—pernah satu masa—kehilangan kepercayaan (trust ) merujuk konflik antara KPK vs Polri, Pemerintah vs DPR, yang pernah mencuat. Panglima juga mengajak kita untuk menengok kembali nilai Pancasila yang sebenarnya memberikan alas yang kokoh bagi kebangsaan kita.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa apa pun agamanya bangsa ini adalah bangsa ber-Tuhan dengan Tuhannya masing- masing. Pun sila ini lahir dari konsensus dan kebesaran jiwa tokoh umat Islam yang mayoritas, yang mengalah untuk melepas kalimat ”dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemuluknya,” demi menghayati bahwa bangsa ini adalah bangsa yang majemuk.

Panglima juga memberi penekanan bahwa sila-sila Pancasila merupakan jalinan yang harus diamalkan sejak sila pertama hingga mampu mewujudkan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (kesejahteraan). Beliau memberikan penekanan pada sila keempat, di mana demokrasi kita dibangun di atas aras musyawarah.

Sayang sekali, tradisi permusyawaratan (musyawarah) itu kini mulai kikis—untuk tidak mengatakan hilang—termasuk di lembaga perwakilan (DPR). Penulis berbesar hati memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panglima TNI yang mampu memotret permasalahan kebangsaan ini secara tepat dan memberikan solusi yang juga tepat.

Dan, gayung pun bersambut, PKS memiliki cara pandang yang sama tentang kebangsaan Indonesia. Apa yang hilang dari bangsa ini adalah karakter Indonesia yang sejatinya termanifestasi secara baik dalam falsafah negara: Pancasila serta konstitusi: UUD 1945. Bersama semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan konsepsi NKRI sebagai platform kebangsaan ia teruji mampu menopang kebesaran Indonesia hingga hari ini.

Kita lupa (atau sengaja melupakan) bahwa kunci penyelesaian masalah kita ada pada konsepsi besar yang diwariskan oleh pendiri bangsa ini, yang pada intinya itulah cermin karakter dan kepribadian kita. Maka itu, dalam rangka Refleksi 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia ini, penulis mengajak kita semua untuk merevitalisasi kebanggaan, pemahaman, dan praktik kita atas platform kebangsaan kita agar terwujud Indonesia yang berkarakter, bermartabat, adil, dan sejahtera.

Indonesia berkarakter dan bermartabat adalah Indonesia yang punya jati diri atau kepribadian khas sebagai bangsa dalam berbagai bidang: ideologi, sosial budaya, ekonomi, politik, dan hankam. Kita kembalikan karakter asal kita sebagai bangsa yang religius, beradab, jujur, sopan santun, bertanggung jawab, penuh hikmat/ kebijaksanaan, kekeluargaan, gotong-royong.

Kita kembalikan karakter bangsa yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, berkarakter dalam sosial budaya, bukan bangsa yang membebek/mengekor bangsa lain, atau dalam bangsa yang pasrah dalam pengaruh kultur bangsa lain yang menghegemoni, sebagaimana pernah disitir oleh Bung Karno dulu. Sementara Indonesia adil sejahtera adalah manifestasi tujuan kita bernegara sebagaimana termaktub dalam konstitusi.

Berlomba

Hari ini, jujur harus kita akui, betapa pun sebagai bangsa kita merayakan 70 tahun kemerdekaan, tapi realitasnya kita masih terkapling-kapling dan terkotak- kotak dalam kepentingan pribadi, kelompok, golongan, partai, dan seterusnya. Kadangkala kita terlalu bersemangat mengedepankan ego sehingga lupa bahwa kita berjuang untuk Indonesia yang sama.

Sebagai bangsa yang mewarisi konsepsi kebangsaan yang demikian hebat sudah seharusnya kita kembali menapaki apa yang seharusnya untuk bangsa ini, dan jika ada seruan yang mewakili itu semua, ialah : mari kita berlomba merawat Indonesia. Tentu seruan itu haruslah berangkat dari kecintaan kita kepada negeri ini, berangkat dari ketulusan hati untuk mengabdikan diri pada Indonesia yang kita cinta.

Tanpa motif itu, ia akan kehilangan makna dan elan vital - nya. Ketika kita berangkat dari cara pandang yang sama, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengklaim republik ini, mengklaim kelompoknya paling berjasa, mengklaim partainya paling nasionalis, sambil memandang rendah dan sebelah mata pihak/ kelompok lainnya. Dengan semangat yang sama, tentu tidak akan ada saling tuduh, saling tuding, dan saling menyalahkan di antara anak bangsa.

Sebaliknya, yang muncul adalah saling memuji, saling mendukung, dan saling menguatkan satu sama lain. Tentu bukan berarti tidak kritik sama sekali, tapi kritik disampaikan secara santun dan beradab.

Penulis merasakan inilah yang selama ini hilang dari bangsa kita, terutama setelah keran kebebasan (demokrasi) terbuka lebar pascareformasi. Pilihan di tangan kita, akankah kita bisa menjadi bangsa yang berkarakter dan bermartabat untuk Indonesia adil dan sejahtera? Jawabnya: harus!

Senin, 13 Juli 2015

Untuk Apa Reshuffle?

Untuk Apa Reshuffle?

   Jazuli Juwaini ;  Ketua Fraksi PKS DPR RI
                                                     KORAN SINDO, 09 Juli 2015    

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Belum genap satu tahun usia Kabinet Kerja, isu bongkar-pasang pembantu Presiden sudah menyeruak ke permukaan. Berita yang santer beredar di media massa ialah beberapa menteri dari bidang perekonomian akan diganti oleh Jokowi.

Sebabnya disebutkan adalah perekonomian Indonesia yang cenderung lesu dan dikhawatirkan, jika mereka yang ada di posisi tersebut tidak diganti, kondisi ekonomi Indonesia akan makin memburuk. Dilihat dari sisi waktu, jika benar reshuffle dilakukan pada Juli ini, itu tentu di luar kelaziman.

Menurut temuan Christopher Kam dan Indridi Indridason (2005) dalam artikel mereka, ”The Timing of Cabinet Reshuffles in Five Westminster Parliamentary Systems”, di negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer yang lebih volatile ketimbang sistem presidensial saja, rata-rata reshuffle kabinet di lima negara (Australia, Inggris, Kanada, Irlandia, dan Selandia Baru) adalah setiap 11 (sebelas) bulan.

Apalagi, Indonesia tidak menganut sistem parlementer di mana dalam sistem tersebut jabatan kepala pemerintahan dan kabinetnya relatif rentan. Sebaliknya, negara kita menggunakan sistem presidensial di mana jabatan presiden bersifat fixed kecuali sosok presiden melanggar aturan dalam konstitusi.

Belum lagi, seperti digembar-gemborkan sebelumnya oleh Jokowi, proses penentuan menteri-menterinya telah melalui proses yang tidak hanya panjang, namun juga dibantu oleh tim transisi yang bekerja selama kurang lebih dua bulan. Adanya reshuffle kabinet yang akan datang menjadi sinyal bahwa yang didengungkan sebelumnya layak untuk dipertanyakan kebenarannya.

Political vs Performance

Secara teoritis, ada dua pendekatan dalam melihat alasan di balik keputusan melakukan reshuffle kabinet yang dilakukan oleh seorang kepala pemerintahan. Pertama, political-based. Dalam pendekatan ini, Indridi Indridason dan Christopher Kam (2008) dalam tulisan mereka yang berjudul ”Cabinet Reshuffles and Ministerial Drift” menyebutkan reshuffle kabinet dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan politik yang ada seperti mengubah konstruksi koalisi partai politik atau memberikan konsesi yang lebih besar kepada partai politik pendukung, termasuk partai politik dari pemimpin pemerintahan sendiri.

Kedua, performance-based. Dalam konteks pendekatan ini, kebijakan pergantian menteri diambil karena faktor tidak perform-nya kinerja menteri dan dikhawatirkan bila tidak ada rotasi kabinet, dapat mengganggu kinerja kabinet secara keseluruhan. Yang termasuk dalam kategori ini ialah pergantian menteri yang disebabkan menteri tersebut membuat skandal seperti korupsi atau pelanggaran-pelanggaran sejenisnya.

Dalam konteks negara yang sudah maju bahkan pergantian menteri didahului oleh tindakan pengunduran diri oleh menteri yang tersangkut kasus ataupun underperform karena kuatnya rasa tanggung jawab dan berpegangan erat dengan masalah etika jabatan publik. Dalam kenyataannya, memang bisa saja kedua pendekatan di atas tidak berdiri sendiri, melainkan hadir secara bersamaan.

Tetapi, meski terjadi hal yang demikian, umumnya ada salah satu pendekatan yang lebih kuat ketimbang yang lain sebagai dasar penentu keputusan reshuffle. Lantas, bagaimana kemudian dengan reshuffle yang akan datang? Jokowi dan JK seperti dikutip sejumlah media massa mengatakan bahwa mereka melakukan proses evaluasi kinerja terhadap para menteri.

 Sayangnya, baikalat, indikator, maupun hasil evaluasi yang dimaksud tidak pernah dilempar kepada publik. Padahal, publik berhak untuk tahu perihal evaluasi tersebut apakah benar objektif ada atau tidak. Ditambah lagi, periode evaluasi dan rencana reshuffle di bawah periode satu tahun pemerintahan Jokowi juga menimbulkan pertanyaan di benak rakyat banyak.

Yang justru ”terlihat lebih objektif” dan dapat diketahui publik adalah penilaian yang dilakukan lembaga survei atau media massa. Menurut hasil survei Poltracking Institute yang diselenggarakan dalam rentang tanggal 23- 31 Maret 2015, mayoritas responden (41,8%) setuju dilakukan reshuffle karena ketidakpuasan publik terhadap kinerja Jokowi-JK dan kabinetnya.

Selain itu, merujuk hasil survei lain dari Indo Barometer yang dilakukan pada 15- 25 Maret 2015, tingkat kepuasan publik kepada kinerja Joko-wi hanya 57, 5 % , sedangkan Jusuf Kalla hanya 53,3%. Adapun terhadap kinerja para menteri secara keseluruhan hanya 46,8%. Angka ini dinilai di bawah nilai standar yaitu 75%.

Namun, tampaknya yang lebih kuat dan menjadi intidari alasan reshuffle adalah faktor politik yaitu desakan dari partai politik pendukung, terutama partai politik pengusung Jokowi sendiri, yang menginginkan kader partai tersebut lebih banyak lagi mengisi kabinet.

Sinyalemen itu tampak terang datang dari lontaran kader atau pengurus partai politik tersebut yang mengatakan Jokowi perlu melakukan reshuffle kabinet. Meski merupakan hak istimewa Presiden, wajar jika Presiden ”berkonsultasi” dengan PDIP karena merupakan partai pengusung.

Bukan Akomodasi

Reshuffle sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden. Meski demikian, idealnya reshuffle kabinet tidak ditempatkan sebagai instrumen untuk melakukan akomodasi politik terhadap kekuatan politik yang ada. Lebih dari itu, reshuffle mesti ditempatkan sebagai cara Presiden membongkar menteri yang tidak berhasil menunjukkan kinerjanya dan memasang penggantinya yang bisa bekerja sesuai harapan rakyat banyak.

Tak hanya itu, sampai saat ini belum pernah ada penelitian dan studi yang dapat diandalkan dengan mengambil contoh di pemerintahan sebelumnya bahwa kinerja kementerian sesudah reshuffle pasti lebih baik daripada sebelum di-reshuffle. Jika terkait kinerja, boleh jadi masalahnya bukan selalu ada pada menterinya, tapi ada pada hal lain seperti misalnya birokrasi di bawah menteri tersebut. Jika demikian yang terjadi, pertanyaannya kemudian, untuk apa reshuffle kabinet? Wallahualam.

Selasa, 03 Februari 2015

Keseimbangan DPR-Presiden

Keseimbangan DPR-Presiden

Jazuli Juwaini  ;  Ketua Fraksi PKS DPR
REPUBLIKA, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Seusai perhelatan Pemilu 2014, diharapkan lahir sistem dan kepemimpinan lembaga negara yang efektif dan kuat berorientasi maju (progresif) bagi kebaikan negara serta kesejahteraan rakyat. Sebanyak 260 juta rakyat Indonesia menunggu realisasi janji—baik yang terucap semasa kampanye maupun yang terekam dalam benak harap rakyat selama 15 tahun pascareformasi.

Jika kita tengok sejarah reformasi yang terlembaga melalui amendemen konstitusi, salah satu yang menjadi titik pangkal perbaikan adalah koreksi dan penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang dijabarkan dalam serangkaian revisi paket undang-undang politik. Di antara penyempurnaan dalam arah sistem ketatanegaraan yang disepakati kolektif saat proses amendemen dalam kurun 1999-2002 adalah, pertama, penegasan sistem presidensial. Kedua, penguatan parlemen. Ketiga, memperjelas pembagian kekuasaan dan sistem check and balances antarlembaga negara.

Sistem presidensial disepakati oleh perumusan amendemen UUD 1945 sebagai konsepsi yang secara aklamasi ditetapkan di awal pembahasan amendemen sebagai yang tidak akan diubah—selain Pembukaan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bermakna bahwa sistem presidensial merupakan sistem yang cocok bagi Indonesia sekaligus membawa konsekuensi siapa pun Presiden RI kedudukannya sangat kuat di mata konstitusi.

Siapa pun presiden republik ini tidak boleh berkecil hati apalagi takut atau ragu melaksanakan pemerintahan negara, sepanjang berjalan di atas rel konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sebagai konsekuensi kita menganut negara hukum (rechstaat). Secara bersamaan, konstitusi hasil amendemen juga memperkuat parlemen dengan mereposisi kedudukan DPR dan melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Semua sudah mafhum, selama Orde Baru, DPR sebagai lembaga legislatif dikesankan subordinat eksekutif, bahkan seolah sekadar “tukang stempel” kebijakan eksekutif (presiden). Pelemahan DPR secara sistematis melalui instrumen kekuasaan yang otoriter. Inilah yang dikoreksi melalui amendemen konstitusi: DPR diperkuat peran dan kedudukannya dalam menjalankan fungsinya.

Dalam fungsi legislasi, DPR memegang kekuasaan membentuk UU di mana kekuasan ini sebelumnya ada di tangan presiden. Dalam fungsi anggaran, DPR ikut membahas dan menyetujui RAPBN. Dalam fungsi pengawasan, DPR berwenang mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan konstitusi dan UU. Sedangkan, DPD yang dibentuk sebagai perwakilan daerah merupakan kamar kedua parlemen dalam corak soft bicameralism yang secara khusus memainkan peran sebagai jembatan bagi kepentingan daerah.

Peran dan kedudukan DPD kekinian dirasakan semakin kuat dan relevan dalam sejumlah agenda nasional, terutama yang terkait langsung dengan kepentingan daerah. Penguatan parlemen di atas memberikan pesan bahwa konstitusi menginginkan satu sistem pemerintahan negara yang kuat. Bukan hanya eksekutif/presiden yang tampil dominan—seperti langgam di masa Orde Baru—tetapi penguatan itu merata pada semua cabang kekuasaan/lembaga negara lainnya. Bukan dalam langgam yang saling mendominasi, tapi berjalan proporsional sesuai kewenangannya.

Sejalan dengan semangat di atas, amendemen UUD memperjelas skema pembagian kekuasaan dan sistem check and balances antarlembaga negara. Checks merujuk pada suatu keadaan saling kontrol antarcabang kekuasaan negara. Balances merujuk pada keseimbangan kekuasaan agar salah satu cabang kekuasaan negara tidak menjadi terlalu kuat sehingga tidak terjadi tirani.

Konstitusi meletakkan kewenangan masing-masing lembaga negara secara proporsional, tidak ada lembaga negara yang lebih tinggi dari lainnya. MPR yang sebelumnya lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat kini menjadi sejajar dengan lembaga lainnya. Lembaga negara lainnya juga tidak ada yang dominan. DPR, misalnya, dalam kedudukannya saat ini tidak bisa serta-merta dapat menjatuhkan presiden, bahkan dalam hal terjadi pelanggaran konstitusi sekalipun.

Dengan konstruksi ketatanegaraan demikian, konstitusi menghendaki relasi yang saling mengontrol dan mengimbangi (check and balances). Bukan ego dan dominasi kewenangan masing-masing lembaga yang ditonjolkan, tapi penghargaan pada relasi yang saling check dan saling balances. Karena itu, setiap lembaga negara harus menghargai konsepsi ini dalam praktik hubungan antarlembaga. Tidak boleh ada lembaga negara yang memberi sinyal menafikan adanya check and balances karena akan mengganggu upaya membangun sistem ketatanegaraan yang kuat sebagaimana digariskan konstitusi.  

Relevan dengan bahasan di atas, hubungan antara presiden dan DPR sempat memanas, meski tak bisa dimungkiri itu terjadi akibat ekses polarisasi koalisi pemilu presiden yang sangat diametral sebelumnya.

Sejumlah kebijakan strategis pemerintah nyaris tanpa konsultasi dan pengawasan DPR, sejak soal pembentukan kabinet baru (nomenklatur baru kementerian), pengadaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), penghentian Kurikulum 2013, kenaikan harga BBM, penghapusan subsidi Premium, kenaikan harga gas elpiji, kenaikan tarif dasar listrik, dan berbagai kebijakan strategis berdampak luas bagi rakyat lainnya. Hal ini diperparah dengan keluarnya beleid larangan menteri dan jajaran direksi BUMN hadir memenuhi undangan DPR meski kemudian diralat/dicabut. Ada alasan yang dikemukakan pemerintah utamanya terkait persoalan internal DPR yang dinilai belum kondusif, selain alasan tertentu yang lebih bernuansa politis.

Apatah yang lalu telah terjadi, kebijakan telah diambil/berjalan, dan biarkan berproses sesuai dinamika ketatanegaraan. Ke depan, masing-masing lembaga harus kembali menempatkan diri dalam relasi yang seimbang dan proporsional sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Konstitusi secara jelas dan tegas menghendaki berlakunya sistem check and balances, bukan relasi yang saling mendominasi dan menjatuhkan. Hal itu hanya bisa terwujud jika ada saling pemahaman, penghargaan, dan penghormatan terhadap kedudukan dan kewenangan konstitusional masing-masing.

Desain konstitusional DPR jelas, yakni membentuk UU, menyetujui hal ihwal penganggaran negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan negara. Desain konstitusional presiden juga jelas melaksanakan pemerintahan negara berdasarkan UU yang dibentuk bersama DPR. Desain konstitusional ini menyiratkan relasi yang kuat dan erat antara DPR dan presiden dan sistem ketatanegaraan. Di dalamnya termuat berbagai dimensi good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pesan pentingnya adalah tidak (boleh) ada satu pun kebijakan strategis negara, yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, yang luput dari pembahasan (konsultasi dan/atau persetujuan) bersama presiden dan DPR. Selanjutnya, DPR wajib mengawasi kebijakan itu sesuai kewenangan konstitusionalnya. Inilah esensi check and balances dalam relasi konstitusional DPR dan presiden.

Rabu, 17 Desember 2014

Kebangsaan Yang Berketuhanan

                               Kebangsaan Yang Berketuhanan

Jazuli Juwaini  ;   Ketua Fraksi PKS DPR
REPUBLIKA,  16 Desember 2014

                                                                                                                       


Sejak dahulu kita menyadari bangsa ini adalah bangsa yang besar. Sudah banyak ulasan menggambarkan kebesaran Indonesia dari segi luas wilayah, lautan, pulau, serta kebesaran (baca: kemajemukan/kebinekaan) penduduk, suku bangsa, agama, serta budayanya. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia haruslah dibangun di atas cita-cita dan konsepsi besar yang mampu menaungi kebesarannya. Pun kita harus berbesar hati bahwa bangsa ini dibangun oleh manusia-manusia besar Indonesia (baca: tokoh-tokoh pendiri bangsa).

Dengan modalitas itu, setiap anak bangsa sudah semestinya selalu berpikir dan berjiwa besar saat menyadari realitas kebesarannya sekaligus menjawab tantangan ke depan. Sebagai bangsa besar kita tidak boleh terombang-ambing, terseret, apalagi terbelah oleh cara-cara bangsa lain. Cukup kita kembali dan menggali konsepsi bangsa ini yang termanifestasi platform dan konsepsi kebangsaan kita: Pancasila, UUD 1945,  NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengarlah apa kata Bung Karno pada 1958, "Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal, dalam kebudayaannya, perekonomian, watak, dan lainnya (Sukarno, 1958).

Apa karakteristik dan kepribadian bangsa Indonesia yang dimaksud Bung Karno? Ialah Pancasila. Pancasila memberikan corak identitas karakter sebagai bangsa. Maka, jika ada pertanyaan apa karakter khas bangsa Indonesia, jawabnya adalah Pancasila. Lima sila dalam Pancasila diambil dan disarikan dari nilai-nilai luhur yang ada dan berkembang dalam diri bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan visi peradaban Indonesia: manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, mampu mengembangkan persatuan, penuh kebijaksanaan serta berkeadilan sosial. Pancasila adalah titik temu yang menyatukan keindonesiaan. Pancasila sebagai falsafah dan norma dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (philosophische grondslag). Konsekuensinya, Pancasila menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dalam bernegara.

Penulis ingin menggarisbawahi sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai sila pertama, ia memberikan napas sekaligus roh bagi keseluruhan sila-sila Pancasila. Menurut Jimly Asshiddiqie, ia merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

Para founding fathers menginginkan Indonesia menjadi negara yang ber-Tuhan, negara yang rakyatnya juga ber-Tuhan. Jelas dikatakan oleh Sukarno pada pidato 1 Juni 1945, "Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Dan hendaknya negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan."

Dengan sila ketuhanan ini, tampak kuat kehendak para pendiri bangsa menjadikan Negara Pancasila sebagai negara yang religius (religious nation state). Dengan paham ini, kita tidak menganut paham sekuler yang ekstrem, yang memisahkan "agama" dan "negara" dan berpretensi menyudutkan peran agama ke ruang-ruang privat/komunitas. Meski kita juga bukan negara agama, dalam arti hanya satu agama yang diakui menjadi dasar negara Indonesia.

Menjadi religious nation state maknanya adalah negara melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama. Lebih dari itu, agama didorong untuk memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan norma dan etika sosial.

Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai watak kebangsaan Indonesia. Dorongan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil sehingga kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

Dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai ketuhanan (nilai-nilai agama/religiusitas) harus dijadikan sumber etika dan spiritualitas. Nilai-nilai yang bersifat vertikal-transendental ini menjadi fundamen etik kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga sangat jelas kebangsaan kita adalah kebangsaan yang berketuhanan.

Konstitusi, UUD 1945, secara tegas menyatakan, negara ini berdiri di atas dasar ketuhanan. Hal itu dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (1), "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Lalu Ayat (2), "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Di negara ini tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti-Ketuhanan dan antikeagamaan. Tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghina dan menistakan agama. Sama halnya tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang mengerdilkan peran agama. Aktualisasi keagamaan bukan saja diberikan ruang, tetapi didorong terus untuk menjadi basis moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala upaya sekularisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (memisahkan agama dan negara) tidak memiliki tempat dan bertentangan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Nilai-nilai ketuhanan/agama harus menjadi fundamental pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dan hal ini sudah sangat baik diafirmasi oleh UUD 1945 hasil perubahan. Pasal 31 Ayat (3) jelas menegaskan visi pengembangan SDM Indonesia melalui pendidikan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Amanat UUD 1945 ini dijabarkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 Ayat (1) menjabarkan substansi pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Inilah visi sekaligus semangat baru yang mengarahkan pada pembentukan watak dan peradaban bangsa. Visi dan semangat ini menjadi rujukan utama pelaksanaan fungsi pendidikan di Indonesia, dan tentu saja, harus termanifestasi dalam kurikulum pendidikan.

Saatnya kita kembali mengokohkan kepribadian dan karakter sebagai bangsa ber-Ketuhanan Yang Maha Esa sejalan dengan falsafah Pancasila. Ada anasir yang hendak mengarahkan Indonesia menjadi negara atau bangsa yang liberal dan sekuler, dan itu perlu diwaspadai sebagai ancaman serius bagi kebangsaan kita. Kita adalah bangsa besar yang dibangun di atas konsepsi besar bernama Pancasila. Pancasila menginginkan kita menjadi bangsa yang ber-Ketuhanan, bangsa yang religius, bukan bangsa sekuler apalagi tak ber-Tuhan. Inilah karakteristik kita, inilah kepribadian kita. Dan, ini jualah yang dipesankan Bung Karno dan para pendiri bangsa sebagai warisan untuk kita rawat.