Tampilkan postingan dengan label Sudaryanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudaryanto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Oktober 2015

Kegalauan Bahasa Indonesia

Kegalauan Bahasa Indonesia

Sudaryanto  ;  Dosen Mata Kuliah BIPA & Sejarah dan Politik Bahasa Nasional PBSI
                                                    REPUBLIKA, 05 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bahasa Indonesia sedang galau? Barangkali pertanyaan awal itu akan muncul di benak pembaca saat membaca judul artikel ini. Ya, bahasa Indonesia tengah mengalami kegalauan yang luar biasa. Apa pasal? Sebab, para penutur asli bahasa tersebut sedang keranjingan berbahasa Inggris ria. Buktinya, kosakata-kosakata bahasa Inggris kini banyak bertaburan di ruang publik kita. Pertanyaannya, bagaimana caranya agar kita bisa menghapus kegalauan tersebut?

Prof Ismet Fanany dari Universitas Deakin, Australia, berkomentar bahwa dirinya dan para pengajar bahasa Indonesia di luar negeri bingung akan penggunaan bahasa Indonesia oleh orang Indonesia saat ini. Pasalnya, kita selaku penutur asli bahasa Indonesia lebih bangga menggunakan bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Apa buktinya? Lihat saja iklan-iklan di media massa dan reklame di jalanan yang kesemuanya didominasi bahasa Inggris.

Selain itu, penggunaan bahasa Inggris di ranah umum, seperti halnya iklan di media cetak dan elektronik, reklame, spanduk, dan lain-lain, dianggap telah melanggar pasal 38 dan 39 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum serta dalam informasi melalui media massa.

Alih-alih menaati peraturan di atas, yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat Indonesia, sekali lagi, begitu keranjingan berbahasa Inggris ria. Dosen dan mahasiswa jurusan bahasa Indonesia, berdasarkan pengamatan saya, lebih suka mengucapkan kata-kata, seperti download, print, upload, online, dan website. Mereka kurang (atau tidak?) terbiasa mengucapkan padanan kata dalam bahasa Indonesia kata-kata itu, seperti unduh, cetak, unggah, daring, dan laman.

Jangankan masyarakat umum, dosen dan mahasiswa jurusan bahasa Indonesia saja ternyata lebih senang berbahasa Inggris daripada berbahasa Indonesia. Maka, wajarlah jika kegalauan bahasa Indonesia harus "diobati" dimulai dari ranah pendidikan, khususnya LPTK yang mencetak guru bahasa Indonesia. Barulah kemudian, "obat" kegalauan bahasa Indonesia "disuntikkan" ke masyarakat umum selaku pengguna bahasa Indonesia.

Perlu sanksi tegas

Hingga kini, kita telah memiliki dua produk hukum yang terkait dengan bahasa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, khususnya Pasal 36 dan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Keduanya secara tegas menyatakan, bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara. Dan, oleh karena itu, dalam seluruh aspek kehidupan di Indonesia wajib menggunakan bahasa tersebut.

Tetapi, sayangnya kedua produk hukum itu banyak sekali dilanggar oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Akibatnya, seperti diprediksi oleh Prof George Quinn dari Universitas Nasional Australia (ANU), kedudukan bahasa Indonesia belum kokoh di negeri ini. Mulai dari presiden, pejabat negara, hingga masyarakat kita sedang keranjingan berbahasa Inggris ria. Ditambah lagi dengan nihilnya sanksi tegas atas penggunaan bahasa Inggris secara meluas belakangan.

Saya pikir, pihak pemerintah pusat dan daerah/provinsi (pemda/pemprov) perlu merumuskan sanksi yang tegas dan berefek jera bagi pihak-pihak yang melanggar atas kedua produk hukum tadi.

Akhir kata, pemberian sanksi tegas dalam rangka menaati Pasal 36 UUD '45 dan Pasal 25 hingga Pasal 45 UU No 24 Tahun 2009 perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Tanpa itu, saya kira, kegalauan bahasa Indonesia makin menjadi-jadi akibat masyarakat Indonesia tengah keranjingan berbahasa Inggris ria. Pertanyaannya kini, jika tidak kita yang lebih bangga berbahasa Indonesia, lantas siapa? Dan jika tidak sekarang dilakukan, lantas kapan?

Kamis, 18 Desember 2014

Petisi K-13 untuk Mendikbud

Petisi K-13 untuk Mendikbud

Sudaryanto ;   Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
HALUAN,  17 Desember 2014

                                                                                                                       


Bapak Anies Bas­wedan yang te­r­hor­mat.

Tulisan ini sebagai petisi penulis terhadap keputusan Anda selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah menghentikan pelak­sanaan Kurikulum 2013 atau K-13, Jumat (5/12) lalu. Atas keputusan Anda itu, kuri­kulum pengganti Kurikulum 2006 itu dihentikan karena dinilai mengandung banyak masalah. Pertanyaannya kini, apa dan bagaimana implikasi dari penghentian K-13 itu?

Banyak pihak menilai bahwa implementasi K-13 terkesan dipaksakan. Salah satu pihak yang menilai hal itu ialah Prof Hafid Abbas dari UNJ (Kompas, 13/3/2013). Ia mengkritik keras bahwa modus perubahan kurikulum lebih terkesan sebagai ikhtiar dadakan karena tidak didahului persiapan yang lebih matang. Buktinya, perencanaan ang­garan K-13 selalu berubah-ubah dalam rapat koordinasi dengan DPR saat itu.

Ditambah lagi kurang gencarnya sosialisasi K-13 kepada para guru sehingga konsep kurikulum pengganti Kurikulum 2006 itu tidak jelas, bahkan dipahami secara berbeda-beda oleh para guru. Di kemudian hari, terjadi pula keterlambatan pengiriman buku ajar K-13 siswa dan guru di sekolah, padahal Mendikbud (saat itu) Mohammad Nuh telah berjanji akan mengirim­kannya sebelum semester dimulai. Hingga kini keter­lambatan itu ternyata masih terjadi saja.

Repot Memberi Penilaian

Selain itu, tak sedikit guru me­ngeluh repotnya mem­berikan pe­nilaian ter­ha­dap siswanya secara deskriptif dan per orang. Dalam K-13, pe­­­­nilai­an hasil pem­belajaran di­­­sam­­paikan dalam bentuk des­kripsi ke­ma­mpuan siswa (per orang). Bisa dibayangkan, jika di kelas terdapat 30 siswa, maka seorang guru mata pelajaran (mapel) harus mem­buat pe­nilaian deskripsi 30 siswa pula. Bagi para guru, hal ini sangat me­nyita waktu di te­ngah kesibukan me­ngajar dan lain-lain.

Berbeda dengan K-13, dalam Ku­rikulum 2006, pe­nilaian hasil pem­belajaran dalam bentuk deskripsi kompetensi ma­ta pelajaran, bu­kan ke­mam­pu­an siswa. Ja­di, para gu­ru cu­kup menulis kom­petensi pelajaran mana yang sudah dicapai dan belum dicapai. Lagi pula, selama ini tak banyak siswa yang mem­perhatikan perihal deskripsi kompetensi mata pelajaran di lembar rapot. Justru para siswa lebih tertarik melihat angka hasil mata pelajaran.

Pak Menteri yang percaya diri, jika Anda dan tim memilih agar K-13 dilanjutkan dengan koreksi/perbaikan, maka di tangan Anda pula perbaikan-perbaikan harus dilakukan. Pertama, Anda perlu mengatasi persoalan keterlambatan buku ajar K-13 siswa dan gu­ru di se­k­o­lah. Kurikulum apapun yang diterapkan, termasuk K-13, para guru selalu bertipe textbook thinking. Mereka tak pernah lepas dari buku ajar dan lembar kerja siswa (LKS) di kelas.

Kedua, Anda perlu menye­lenggarakan pelatihan-pelatihan bagi guru semua mapel, baik guru PNS maupun guru non-PNS, baik guru di pusat maupun di daerah secara periodik. Sekadar usul, Anda bisa mendayagunakan kebe­radaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) serta Kelom­pok Kerja Kepala Seko­lah/Madrasah guna mendorong para guru aktif dalam pelatihan guru. Misalnya, pelatihan inovasi mengajar, penyusunan proposal PTK, dsb.

Jujur saja, para guru kita terbilang rendah pengalaman dalam hal pelatihan guru. Secara prediktif, saya bisa menyebut jumlah 2-4 guru di sekolah yang intens mengikuti pelatihan guru, selebihnya banyak guru yang abai. Jadi, jika Pak Men­te­ri ber­­hasil mendayagunakan kembali forum MGMP dan KKS/KKM ke arah pelatihan guru yang sifatnya ilmiah, kreatif, dan inovatif, hal itu merupakan langkah tepat dan patut didukung oleh siapa pun, termasuk penulis.

Kembali ke Kurikulum 2006

Pak Menteri yang pekerja keras, jika Anda dan tim memilih agar K-13 ditunda, maka di tangan Anda pula Kurikulum 2006 atau Kuri­kulum Tingkat Satuan Pendi­dikan (KTSP) diberlakukan lagi. Hanya saja, Anda perlu men­catat bagian mana yang di­anggap baik dan kurang baik/perlu diperbaiki dalam imple­mentasi Kuriku­lum 2006. Saya pikir sudah ba­nyak hasil penelitian yang mengung­kapkan tentang implementasi ku­rikulum tersebut.

Salah satu keunggulan dari Kurikulum 2006 ialah pihak sekolah/guru diberikan kele­luasaan dalam mengajar di kelas. Misalnya saja, materi ajar boleh sesuai dengan kekhasan tiap-tiap sekolah. Namun, hal itu juga yang menjadi kelemahan dari ku­rikulum pengganti Kuri­kulum 2004 itu, yakni dispa­ritas sarana dan prasarana sekolah. Sekolah yang memiliki per­pustakaan unggul tentu gampang untuk memberikan bahan bacaan bagi siswanya.

Di sini, sarana dan pra­sarana sekolah menjadi faktor yang lebih dominan daripada faktor kurikulum semata. Sebagus apapun kurikulum dirancang oleh pemerintah, termasuk K-13 dan Ku­rikulum 20­06, jika tak ada guru yang berkinerja baik dan sarana dan prasarana sekolah yang lengkap, maka kurikulum tinggallah kurikulum. Hemat saya, Men­teri Anies perlu bekerja keras guna membenahi mutu stan­dar pelayanan minimal, tak hanya kuri­kulum saja.

Dalam hal ini, pihak sekolah juga dituntut harus berbenah diri dalam mempersiapkan sarana dan prasarana secara lengkap. Mulai dari perpustakaan, laboratorium bahasa dan IPA, ruang teater, hingga la­pa­­ngan olah raga yang me­madai. Kesemua sarana dan prasarana itu layak disediakan oleh pihak sekolah apabila pelak­sanaan pem­belajaran ingin ter­bilang sukses. Tanpa itu, sekali lagi, kurikulum tinggallah kuri­kulum. K-13 tinggallah K-13.

Menteri Anies yang optimis, penghentian pelaksanaan K-13 tak perlu disesali atau bahkan dicaci-maki. Alih-alih begitu, kita semua justru memperoleh pelajaran dari hal tersebut. Bahwa pelaksanaan kurikulum semestinya memperhatikan aspek-aspek pendukungnya, antara lain, guru, siswa, buku teks, sarana-prasarana sekolah, serta orang tua siswa. Aspek terakhir yang disebut bahkan sering dilupakan oleh pengambil kebijakan selama ini.

Untuk itu, kini saatnya Menteri Anies turun tangan membenahi sektor pendidikan dasar dan menengah. Harap diingat, Indonesia bukanlah Jawa, dan Jawa bukanlah Jakarta. Oleh karena itu, Menteri Anies harus rajin blusukan ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia, agar mengerti apa-apa saja yang patut di­per­­baiki. Kep­u­tusan peng­­­hen­tian K-13 pada Ju­mat (5/12) lalu merupakan geb­­rakan per­tama dan bu­kan yang ter­akhir.

Salam hor­mat dari saya.

Rabu, 12 November 2014

Memo Kerja Menristek dan Dikti

Memo Kerja Menristek dan Dikti

Sudaryanto  ;  Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
HALUAN, 11 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Agar berimbang, se­telah melayangkan memo kerja untuk Anies Baswedan (Haluan, 30/10), kali ini penulis ingin melayangkan hal serupa untuk Mohammad Nasir, PhD sebagai Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menris­tekdikti). Seusai dilantik oleh Presiden Jokowi pada Senin (27/10) lalu, doktor lulusan Universiti Sains Malaysia, Penang itu resmi menjadi orang nomor satu di kemen­terian baru di kabinet Jokowi-JK. Apa-apa saja memo untuknya?
Pertama, perlunya merintis program magister (S-2) dan doktoral (S-3) jalur riset (by research) di lingkup PPs/SPs di Tanah Air. Sebagai proyek percontohan, program tersebut diprioritaskan terlebih dahulu bagi para dosen PTN/PTS. Sementara bagi peserta didik lainnya, seperti guru dan kalangan umum, program S-2 dan S-3 jalur riset tak berlaku. Selain itu, program S-2 dan S-3 jalur riset juga diproritaskan bagi program studi PPs/SPs yang telah terakreditasi “A”.
Ada sejumlah alasan yang bisa dikemukakan. Pertama, dari segi waktu studi lanjut, program S-2 dan S-3 jalur riset dianggap lebih singkat. Mi­salnya, program S-2 ditempuh 1-1,5 tahun (2-3 semester) dan S-3 2-2,5 tahun (4-5 semester). Kedua, para dosen yang mengi­kuti program S-2 dan S-3 jalur riset dikondisikan untuk lebih siap riset sejak awal. Jadi, proposal riset tesis dan disertasi menjadi salah satu syarat penilaian awal masuk-tidaknya dalam program tersebut.
“Shock Therapy”
Program S-2 dan S-3 jalur riset telah dilakukan oleh sejumlah PT di luar negeri, seperti halnya Malaysia. Di Universiti of Malaya (UM), Malaysia, misalnya, ada ta­waran program S-3 jalur riset (by research) dan program S-3 jalur kuliah dan riset (by coursework and research). Bagi para lulusan S-2 dalam negeri tatkala mengetahui adanya program S-3 jalur riset di PT luar negeri, hal itu menjadi semacam “shock therapy” tersendiri. Apa pasal?
Sebab, program S-2 dan S-3 jalur riset tidak ada/dikenal di PT dalam negeri. Universitas terbaik sekaliber Uni­versitas Indonesia (UI) dan Uni­versitas Gadjah Mada (UGM) sampai saat ini belum memiliki program S-2 dan S-3 jalur riset (by research) seperti halnya di PT-PT Malaysia. Untuk itu, sebagai lulusan doktor dari PT Malaysia, seorang Mo­hammad Nasir perlu kiranya menggagas program S-2 dan S-3 jalur riset di PT-PT dalam negeri.
Kedua, perlunya mendorong para mahasiswa S-2 dan S-3 PPs/SPs di PT dalam negeri untuk rutin melakukan pu­blikasi ilmiah di jurnal terakre­ditasi, baik nasional maupun internasional. Ada cerita menarik dari rekan saya saat menempuh studi S-2 di Uni­versiti Tun Husein Onn, Malaysia. Katanya, bersama teman-teman sekelas dan dibimbing oleh promotornya yang berjabatan akademik profesor, ia menjadi lebih produktif menulis di jurnal-jurnal internasional.
Selain itu, dia juga bilang, menulis di jurnal-jurnal inter­nasional dapat mengangkat nama universitas tempat ia menempuh S-2 sekaligus tempat ia bekerja saat ini, Universitas Ahmad Dahlan. Ia juga senang telah mendapat insentif tambahan dari UAD atas produktivitasnya menulis di jurnal-jurnal internasional. Hemat saya, kisah rekan saya itu semestinya juga dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa S-2 dan S-3 PPs/SPs di PT dalam negeri.
Hanya saja, untuk mewu­judkan harapan di atas, diperlukan beberapa syarat, seperti kualitas dan kuantitas dosen pembimbing berjabatan profesor, serta sarana dan prasarana kampus yang mema­dai. Secara kualitas, tidak semua profesor yang ada saat ini memiliki produktivitas yang tinggi dalam hal publikasi ilmiah di jurnal-jurnal inter­nasional, kecuali beberapa orang saja. Juga tidak semua profesor kita memiliki pengalaman luas dalam hal membimbing mahasiswa S-2 dan S-3.
Selain itu, sarana dan prasarana kampus, khususnya bahan bacaan berupa buku dan jurnal, serta akses inter­net, belum terbilang memadai. Di PPs UNY, misalnya, seorang mahasiswa S-2 boleh me­minjam maksimal 3 buku untuk durasi 2 minggu; sedangkan mahasiswa S-2 di PT Malaysia boleh meminjam maksimal 20 buku untuk durasi sebulan. Bagai bumi dan langit, itulah perumpamaan yang tepat antara sarana dan prasarana kampus di Tanah Air dan di Malaysia.
Bukan “Profesor-profesoran”
Ketiga, perlunya menge­­­valuasi ulang para dosen yang telah berjabatan akademik profesor. Seperti kata Prof Terry Mart (UI), profesor me­ru­pakan jabatan aka­demik, bu­kan jabatan hadiah semata. Oleh karena itu, lanjut Ter­ry, diper­lukan sistem yang jelas bagi para dosen untuk mem­peroleh sekaligus mem­perta­hankan jabatan tersebut. Di sini, seorang Mohammad Nasir dituntut untuk berperan penting dalam rangka evaluasi kinerja para profesor kita saat ini.
Sebagai usulan, perlu kiranya aturan jabatan profesor dibagi ke dalam dua jenjang, yaitu profesor madya (associate profesor) dan profesor purna seperti halnya di Malaysia dan Tiongkok. Usai meraih gelar doktor, seorang dosen perlu waktu untuk memenuhi persya­ratan sebagai profesor madya. Misalnya, ia harus menulis sejumlah publikasi (buku, jurnal, kertas kerja, dsb), dan/atau harus mampu mem­bimbing sekian jumlah ma­hasiswa S-2 dan S-3.
Jujur saja, tak sedikit profesor kita saat ini yang saat pengukuhannya selalu diba­yang-bayangi berbagai tanda tanya. Apakah ia pernah menulis buku? Apakah ia rutin menulis di jurnal terakreditasi nasional dan internasional? Apakah ia pernah membimbing mahasiswa S-3, baik sebagai promotor maupun ko-promotor? Dan seterusnya. Berbagai pertanyaan itu tetap mem­bayang-bayangi para profesor, sejauh mereka tetap mengem­ban jabatan akademik itu.
Melalui usulan aturan dan pertanyaan di atas, kita pun berharap agar tidak ada lagi “profesor-profesoran” yang bikin hati ironi dan prihatin. Seperti yang terjadi lalu-lalu, ada seorang profesor dari PTN di Pekanbaru, Riau telah mem­plagiat buku terbitan penerbit nasional terkemuka, juga seorang profesor dari PTS di Bandung, Jawa Barat telah memplagiat artikel penulis dari Australia dan mengirimkannya ke media nasional berbahasa Inggris terbitan Jakarta.
Akhir kata, kinerja Kemen­terian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam kurun lima tahun mendatang penuh kendala yang tidak kecil. Di tangan Bung Nasir dan jaja­rannya tergenggam pertanyaan: apakah mutu PT-PT nasional kian lebih baik? Untuk itu, usulan program S-2 dan S-3 jalur riset, publikasi ilmiah mahasiswa S-2 dan S-3, serta evaluasi para profesor layak dipertimbangkan menjadi memo kerja Anda, Bung Nasir. Selamat bekerja, Bung.

Jumat, 24 Oktober 2014

Bahasa Menunjukkan Bangsa

Bahasa Menunjukkan Bangsa

Sudaryanto  ;  Pengajar Tamu di Guangxi University for Nationalities
dan Xiangsihu College, Nanning, Cina
REPUBLIKA, 18 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Oktober diperingati sebagai Bulan Bahasa dan Sastra (atau lebih populer dikenal Bulan Bahasa). Peringatan Bulan Bahasa tahun ini mengambil tema "Bahasa dan Mentalitas Bangsa".

Terkait itu, sebagai bangsa Indonesia, kita pun memiliki ungkapan bijak, "Bahasa menunjukkan bangsa". Pertanyaannya kini, apa relevansi antara tema Bulan Bahasa 2014 dan ungkapan bijak itu, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan kita sehari-hari?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, tak ada salahnya jika kita menengok khasanah kesusastraan lama, khususnya pantun Melayu. Ada sebuah pantun berbunyi, "Ada padi adalah beras/Bertanak nasi periuk tembaga/Ada budi adalah balas/Orang berbudi kita berbahasa." Dari pantun Melayu itu, ada hal penting yang perlu digarisbawahi: sikap berbahasa menjadi cerminan budi pekerti atau perilaku dari seseorang atau masyarakat tertentu.

Di Indonesia, tatkala diberikan hadiah atau bantuan oleh orang lain, harapan Anda mengucapkan, "Terimakasih". Begitu pula di Cina, saat diberikan hadiah atau bantuan oleh orang lain, harapannya Anda mengucapkan, "Xie xie" atau "Xie xie ni". Itu artinya, masyarakat Indonesia dan Cina sama-sama menunjukkan perilaku menghargai orang lain, dan tidak menunjukkan sikap sebaliknya, tidak peduli atau cuek terhadap orang lain.

Belakangan ini, sikap berbahasa kita sebagai penutur asli bahasa Indonesia dikeluhkan oleh banyak pihak. Meskipun kita telah memiliki Undang-Undang Kebahasaan (baca: UU Nomor 24/2009), perilaku berbahasa kita kian amburadul. Mulai dari Presiden, guru/dosen, hingga orang biasa sering mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing, terutama Inggris. Gejala ini disebut oleh Prof Deddy Mulyana (Unpad) sebagai "bahasa gado-gado".

Ada salah satu ucapan Presiden SBY saat membuka perdagangan saham perdana di Bursa Efek Indonesia yang dapat dijadikan contoh. Saat itu, ia berucap, "Sekarang seperti apa structure, magnitude, dan sasaran APBN 2011 ....".  Ucapan ini layak dimasukkan ke dalam jenis "bahasa gado-gado" atau istilah lainnya "Indo-english". Padahal, merujuk UU Kebahasaan (Pasal 28) berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Contoh lainnya, saat berada di Bandara Soekarno-Hatta penulis pernah mendapatkan selebaran penawaran apartemen. Dalam selebaran itu tertulis kata-kata, seperti "cash bertahap 48 x" dan "sudah dapat apartment baru fully furnished dengan fasilitas lengkap siap huni". Jujur saja, sebagai guru bahasa Indonesia, saya merasa prihatin membaca selebaran itu. Apa pasal? Beberapa kata bahasa Inggris yang digunakan telah memiliki padanannya dalam bahasa Indonesia.

Gejala "bahasa gado-gado" seperti dua contoh di atas sepatutnya tidak terjadi jika pihak yang bersangkutan rajin membuka-buka kamus bahasa Indonesia. Saya kira, semua pihak, mulai dari Presiden SBY hingga orang biasa harus rajin membuka-buka kamus bahasa Indonesia. Terlebih, kamus bahasa Indonesia (baca: Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, 2008) sudah dapat diunduh dari internet sehingga mudah dibaca di mana pun.

Selain itu, ada fenomena orang Indonesia saat ini lebih memilih menggunakan bahasa Inggris karena merasa lebih keren. Sebagai contoh, di kalangan orang Indonesia di Cina, saya selalu mendapat pertanyaan, "Sudah booking tiket pesawat, Pak?" Padahal kata booking telah memiliki padanannya dalam bahasa Indonesia kata pesan. Penulis hanya bisa menduga dipilihnya kata booking daripada pesan mungkin terdengar lebih keren.

Kesemua kasus berbahasa di atas pada akhirnya akan bermuara pada sebuah simpulan: berbahasa Indonesia, apa lagi yang baik dan benar, tidak lagi menunjukkan kita, orang Indonesia, merasa bermartabat. Sadar atau tidak, diakui atau tidak, sikap berbahasa secara campur-campur atau "gado-gado" merupakan cerminan betapa kita kurang peduli dan komitmen dalam mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari.

Sejumlah langkah 

Di sini, saya teringat kata-kata Atma kusumah Astraatmadja (2007): "Kelemahan berbahasa Indonesia masyarakat kita diakibatkan tidak sempurnanya pengajaran bahasa Indonesia di sekolah." Barangkali, mengapa belakangan ini muncul gejala "bahasa gado-gado" disertai sikap meremehkan bahasa Indonesia di kalangan masyarakat kita, hemat saya, karena belum membaiknya proses dan hasil pengajaran bahasa Indonesia di sekolah/madrasah.

Selama ini, jujur diakui, proses pengajaran bahasa Indonesia belum berhasil secara optimal. Hal itu bisa dibuktikan dari karangan siswa yang jika diteliti lebih lanjut, masih banyak dijumpai kesalahan berbahasa. Misalnya, struktur tata bahasa kacau, jumlah kosakata sedikit, hingga topik pembicaraan yang tidak diketahui. Jika proses pengajaran bahasa Indonesia berhasil, tak ada lagi kesalahan berbahasa itu.

Untuk itu, sejumlah langkah layak di prioritaskan guna memperbaiki proses pengajaran bahasa Indonesia, terutama dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 (K-13) saat ini. Pertama, guru bahasa Indonesia harus men jadi teladan berbahasa bagi sis wanya melalui berbagai kebiasaan positif, seperti membaca, menulis, dan berdiskusi. Harapannya, apa yang dilakukan oleh guru kelak dapat ditiru oleh siswanya.

Kedua, guru bahasa Indonesia dapat memanfaatkan waktu tambahan dua jam porsi pelajaran bahasa Indonesia menjadi empat jam per minggu dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti lomba menulis resensi buku, karya sastra, dan pembuatan majalah dinding.

Dengan cara-cara itu, saya yakin akan me numbuhkan rasa cinta terhadap bahasa dan sastra Indonesia. Selamat Bulan Bahasa dan Sastra!

Minggu, 28 September 2014

Anies Baswedan Calon Mendikdasmen Kita?

             Anies Baswedan Calon Mendikdasmen Kita?

Sudaryanto ;   Dosen PBSI UAD,
Pengajar Tamu di Guangxi University for Nationalities, Tiongkok
HALUAN,  27 September 2014

                                                                                                                       


Sebelum dan se­sudah presiden ter­pilih Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Jusuf Kalla (JK) mengu­mumkan arsitektur kabinetnya, Senin (15/9) lalu, nama Anies Baswedan kerap disebut-sebut sebagai salah satu calon menteri. Nama Anies bersaing kuat dengan Yudi Latif untuk menempati posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam kabinet Jokowi-JK. Tepatkah seorang Anies Baswedan diposisikan sebagai Mendikbud?

Bersamaan isu nama, mun­cullah isu pemisahan Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemdikbud) menjadi dua bagian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Mene­ngah (kita singkat Kemdik­dasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (kita singkat Kemdik­tiristek). Publik pun kemudian meresponsnya bermacam-macam. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju. 

Di kalangan perguruan tinggi umumnya menyetujui isu pemisahan tersebut.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Prof Ravik Karsidi setuju adanya pembentukan kementerian baru bernama Kemdiktiristek. Alasannya, agar para dosen di perguruan tinggi dan peneliti di kementerian dapat saling bersinergi untuk menghasilkan penelitian yang lebih ber­manfaat bagi masyarakat. Seia-sekata, dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman (Jawa Pos, 23/9/2014) juga berpandangan demikian.

Siapa Mendikdasmen?


Dalam konteks tulisan ini, kita mengandaikan bahwa Kemdikbud tetap dipisah menjadi dua bagian, salah satunya ialah Kemdikdasmen. Kementerian ini akan berfokus mengurusi bidang pendidikan dasar dan menengah. Di dalamnya mencakup persoalan guru, kurikulum, hingga sarana dan prasarana sekolah. Tak terkecuali mengawal pelaksanaan Kurikulum 2013 (biasa disebut K-13) di sekolah tingkat dasar (SD) dan me­nengah (SMP-SMA).

Sebagai pihak yang diminta mengomentari kurikulum oleh Kemdikbud, Anies mengi­ngatkan faktor guru sebagai kunci perbaikan praktis pendi­dikan. Menurutnya, profesi ini kurang dipikirkan serius, yang tercermin pada cara menga­presi. Meski sama-sama menga­jar, namun jumlah gaji antara guru PNS dan guru honorer (GTT) tidaklah sama, njom­plang, bagai bumi dan langit. Inilah salah satu potret ketidak­adilan yang masih terjadi di kalangan guru kita saat ini.

Masih terkait guru, persoa­lan kinerja dan pengembangan profesi guru juga dipandang masih kedodoran. Banyak guru yang luput memikirkan pengembangan keprofesionalan diri seperti melakukan pe­­nelitian tindakan kelas (PTK). Jika ada survei tentang akti­vitas penelitian guru tiap semester, saya yakin hasilnya tidak banyak guru yang melakukannya. Itu karena mereka hanya sibuk mengajar di kelas dan membuat tugas-tugas administratif (silabus, RPP, dsb).

Juga, jika ada survei tentang kepangkatan guru di sekolah atau madrasah, hasilnya bahwa guru-guru kita berada di pangkat IV/a selama berta­hun-tahun. Mengapa itu terjadi? Sebab, salah satu syarat untuk naik pangkat dari IV/a ke IV/b ialah karya tulis ilmiah. Dilemanya, mereka tak bisa menulis karya ilmiah karena terlalu sibuk mengajar, malas belajar, atau sebab lainnya. Padahal, melakukan PTK tidaklah sesulit yang dibayang­kan, dan bisa seiring-sejalan dengan mengajar.

Jujur saja, persoalan guru di ranah pendidikan dasar dan menengah terlihat begitu dominan di negeri ini. Untuk itu, wajarlah jika Anies Baswedan sampai berujar, “Menyelesaikan permasalahan guru berarti menyelesaikan sebagian besar masalah pendi­dikan.”  Ujaran Anies itu, saya pikir ada benarnya, mengingat guru menjadi faktor kunci dalam menentukan berhasil-tidaknya proses pembelajaran di kelas atau sekolah. Bagi Anies, guru mungkin diibaratkan sebuah kompas.

Jikalau alat penunjuk arah itu rusak, alamat penggunanya akan tersesat. Begitu pula guru, yang karena gajinya minim, kinerjanya rendah, sampai kreativitas mengajarnya kur­ang, akhirnya praktis pen­didikan berjalan tanpa arah. Belum lagi persoalan sulitnya akses pendidikan anak-anak miskin terhadap pendidikan, terutama di daerah tertinggal dan terbelakang. Siapa lulusan LPTK yang berkenan mengajar dan mengabdi di daerah yang serba minus itu.

Sejumlah Catatan

Atas fakta itu, Anies pun kemudian merintis program Indonesia Mengajar. Para lulusan sarjana kampus kond­ang, seperti UI, U­GM, dan ITB berkenan mengajar di da­e­rah-daerah ser­ba minus di Ta­nah Air. Ja­ngan ba­yang­kan para peserta Indonesia Me­ngajar men­dapat tam­bahan gaji dari Kem­dikbud atau pe­merintah dae­rah. Pun, jangan ba­yangkan me­reka tinggal di asrama yang fasi­litasnya memadai. Itu se­mua mereka laku­kan secara su­karela dan mandiri.Mirip dengan Indonesia Mengajar, Kemdikbud kemu­dian meluncurkan pro­gram Sarjana Mendidik di Daerah Terbelakang, Tertinggal, dan Terdepan (SM-D3T). Bedanya, program ini dipe­runtukkan hanya untuk lu­lusan LPTK, dan para pesertanya setelah bertugas setahun disuruh mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hanya saja, ada sejumlah catatan penting yang perlu dipertimbangkan, baik terkait kedua program itu maupun hal lainnya.

Pertama, baik Indonesia Mengajar maupun SM-D3T sama-sama bersifat periodik, dalam arti setahun mengajar di daerah serba minus. Padahal, masalah guru bermutu di daerah serba minus itu bersifat permanen. Inilah tantangan awal bagi Anies, jika yang bersangkutan ditunjuk oleh Jokowi sebagai Mendikdasmen nanti. Ada dua solusi yang bisa diajukan, yaitu menyekolahkan putra daerah yang berminat, dan memberikan tawaran kepada para lulusan LPTK.

Kedua, Anies sendiri meru­pakan lulusan doktor dari AS dan mantan Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI). Pengalamannya di bidang riset dan publikasi jurnal inter­nasional tentu banyak. Nah, tantangan kedua bagi Anies ialah sanggupkah ia mencip­takan atmosfer penelitian di kalangan guru-guru kita. Selama ini, seperti diamati banyak guru malas melakukan penelitian, kendatipun mereka paham betapa penelitian itu sebetulnya mudah, tidak sulit.

Terakhir, Anies sendiri merupakan putra dari Prof Dr Aliyah Rasyid Baswedan, seorang guru besar UNY. Wajar jika ia dianggap memi­liki “DNA” pendidik pula. Barangkali, Anies kecil terbiasa melihat ibundanya bekerja bolak-balik kampus dan rumah, mengajar dan meneliti. Kini, jika ia diamanahkan oleh Jokowi sebagai Mendikdasmen, apakah ia sanggup menularkan “DNA” pendidik kepada para guru di Tanah Air? Jawa­bannya kita tunggu nanti.

Rabu, 17 September 2014

Quo Vadis Kementerian Dikti?

Quo Vadis Kementerian Dikti?

Sudaryanto  ;   Dosen PBSI UAD, Pengajar Tamu di Guangxi University for Nationalities dan Xiangsihu College, Nanning, Cina
REPUBLIKA, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Belum lama ini, Wakil Presiden RI terpilih Jusuf Kalla (JK) melontarkan gagasan menarik. Di hadapan civitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9), ia menyampaikan gagasannya tentang pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset. Apa hal menarik dari gagasan tersebut?

Saya mencatat tiga hal. Pertama, pemisahan Kemdikbud menjadi dua kementerian, seperti halnya kementerian bidang serupa di luar negeri, seperti di Malaysia. Di Malaysia, terdapat dua kementerian, yaitu Kementerian Pelajaran Malaysia (KPM) dan Kementerian Pengajian Tinggi Malaysia (KPTM). Kementerian yang pertama berfokus ke pendidikan dasar dan menengah, sedangkan kementerian kedua pendidikan tinggi.

Singkat kata, bidang pendidikan tinggi di Malaysia diurus kementerian yang memiliki anggaran memadai untuk riset dan publikasi internasional. Alhasil, sejumlah universitas di Malaysia menduduki posisi terpenting dalam sejumlah survei publikasi internasional. Cukup banyak putra-putri kita yang melanjutkan studi lanjut (S-2/S-3) ke sana, salah satu alasannya karena bidang risetnya setara dengan negara maju.

Namun, gagasan pemisahan Kemdikbud menjadi dua kementerian diharapkan tak hanya persoalan ganti nama atau ikut-ikutan kementerian serupa di luar negeri. Secara pribadi, saya mendukung pemisahan tersebut mengingat beban kerja Kemdikbud terlalu besar. Bayangkan, seorang Mendikbud saat ini harus mengurus berbagai persoalan dan kebijakan pendidikan, dari tingkat dasar hingga tinggi.

Becermin dari KPTM, saya usul agar Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset (KPTR) kita nanti juga diberi kewenangan dan anggaran memadai guna meningkatkan kualitas perguruan tinggi (PT). Para dosennya juga aktif didorong untuk melakukan riset dan publikasi internasional bersama dosen universitas di luar negeri. Bahkan, jika perlu profesor dari luar negeri ditarik menjadi pengajar tamu di PT kita.

Kedua, terkait poin pertama, KPTR perlu melakukan pengelompokan PT di Tanah Air. Tahun 2007, Dikti telah merilis 50 Promising Indonesian Universities. Melalui rilis tersebut, Dikti mengelompokkan 50 universitas di Indonesia yang terkategorikan "terbaik". Bagi kalangan PTS, rilis 50 Promising Indonesian Universities tidak berpengaruh apa-apa mengingat Dikti tidak memiliki ikhtiar yang memadai setelahnya.

Untuk hal yang satu ini, kita perlu belajar dari Cina. Pada 1998, Biro Pelayanan Pendidikan Rakyat Cina mendanai 39 universitas melalui "Proyek 985". Dari program tersebut, akhirnya Peking University dan Tsinghua University berhasil menjadi universitas kelas dunia, dan sejumlah universitas di Cina banyak diincar mahasiswa luar negeri, termasuk dari Indonesia, guna menempuh studi S-1, S-2, dan S-3.

Selanjutnya, melalui "Proyek 211" Pemerintah Cina kembali membangun sekitar 100 universitas utama (key university) dan 1.000 disiplin ilmu utama (key diciplines) dari 1.700 universitas yang terdapat di sana. Inilah kunci keberhasilan PT di Cina di kemudian hari, dan inilah pula yang patut ditiru oleh KPTR kita nanti. Jadi, usul saya, pengelompokan PT di Tanah Air merupakan keniscayaan yang sifatnya mendesak.

Sebagai contoh, kita perlu pengelompokan PT sesuai bidang keilmuan, seperti pertanian, infrastruktur dan teknologi, serta pendidikan. Setelah itu, KPTR dapat menyediakan anggaran riset dan publikasi internasional bagi tiap-tiap kelompok PT tersebut. Institut Pertanian Bogor (IPB), misalnya, yang dipandang memiliki kapasitas dalam pengembangan bidang pertanian dapat didorong untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Tanah Air seperti visi-misi politik Jokowi-JK.

Evaluasi ulang kebijakan

Ketiga, perlu evaluasi ulang terhadap sejumlah kebijakan pendidikan tinggi di Tanah Air, salah satunya pengurusan jabatan akademik dosen oleh Dikti. Bagi kalangan PTS, pengangkatan jabatan akademik terendah dosen (baca: asisten ahli/AA) cukup rumit. Selain harus memenuhi ketiga poin Tri Darma PT (pengajaran, riset/publikasi, dan pengabdian), dosen bersangkutan juga harus memiliki NIDN, yang berada di dalam kewenangan Dikti.

Ironisnya, Dikti sering terlambat --untuk tidak menyebut menunda-nunda-- dalam merespons pengajuan NIDN dari PTS. Di sisi lain, PTS sangat memerlukan dosen berjabatan akademik (minimal AA) guna meningkatkan skor/nilai akreditasi, baik tingkat universitas maupun program studi (prodi). Jangankan mengangkat dosen berjabatan guru besar, PTS tak kuasa penuh untuk mengangkat dosennya sendiri untuk berjabatan akademik AA.

Kebijakan lainnya yang juga perlu dievaluasi ulang ialah kewajiban dosen mengisi Sistem Informasi Pengembangan Karier Dosen (SIPKD), Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sebagai laporan semesteran, dan laporan kinerja dosen. Kewajiban yang bersifat administratif itu dianggap terlalu berlebihan dan mengunci gerak lincah PT dalam berkiprah dan berinovasi. Alhasil, dosen lebih sibuk urusan administrasi ketimbang riset.

Akhir kata, pemisahan Kemdikbud menjadi dua kementerian, salah satunya KPTR perlu diapresiasi sekaligus diberikan catatan khusus. Paling tidak, ada dua hal yang perlu dilakukan sesegera mungkin, yaitu melakukan pengelompokan PT dan mengevaluasi kebijakan yang sifatnya administratif belaka. Semoga masukan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak terkait. Quo vadis Kementerian Dikti?

Selasa, 02 September 2014

Catatan Satu Tahun Kurikulum 2013

Catatan Satu Tahun Kurikulum 2013

Sudaryanto  Dosen PBSI FKIP UAD
HALUAN, 01 September 2014
                                     
                                                      

Kurikulum 2013 me­masuki masa satu tahun imple­menta­sinya di sekolah, khususnya sejak 15 Juli 2014 lalu. Dalam masa setahun itu tentu banyak hal yang dapat dievaluasi dari implementasi kurikulum pengganti Kuri­kulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu. Sekurangnya, ada tiga hal yang patut dicatat sebagai bahan evaluasi atas implementasi Kurikulum 2013, terutama bagi pihak peme­rintah dan sekolah.

Sebelumnya, mari kita membaca beberapa komentar yang dilontarkan oleh sejumlah pengamat pendidikan. Nanang Martono (Haluan, 16/7/2014) menilai, adanya ketidaksiapan dari pihak pemerintah dan sekolah dalam mengimple­mentasikan Kurikulum 2013. Ada dua sumber ketidaksiapan itu, tulis Nanang yang merupa­kan dosen sosiologi pendidikan FISIP Unsoed, yaitu distribusi buku dan pelatihan guru yang sama-sama belum merata dan selesai.

Ki Supriyoko (Kompas, 28/1/2014) dari Universitas Sarjanawijayata Tamansiswa (UST), Yogyakarta, memiliki komentar lain. Menurut doktor lulusan IKIP Jakarta (kini UNJ) bidang penelitian dan evaluasi pendidikan itu, Ku­riku­lum 2013 pantas dievaluasi, sekalipun baru diimple­mentasi­k­an di sekolah selama satu semester atau kurang dari itu. Persoalannya kini, apa-apa saja yang perlu dievaluasi dari implementasi Kurikulum 2013 di sekolah atau madrasah kita?

Model Pembelajaran dan Penilaian

Hal pertama yang dijadikan sebagai bahan evaluasi atas implementasi Kurikulum 2013 ialah model pembelajaran guru di kelas. Format pembelajaran dalam Kurikulum 2013 me­ngacu pada model pembelajaran tematik-integratif. Dalam model tersebut, semua guru dapat melakukan diskusi secara lintas mata pelajaran (mapel), baik yang terkategorikan bidang eksakta (sains) maupun bidang non-eksakta (sosial-humaniora).

Melalui model pembelajaran tematik-integratif, para guru diajak untuk berpikir secara integratif, tidak lagi parsial atau sepotong-sepotong. Berikut ini ilustrasinya. Guru Bahasa Indonesia ingin mengajarkan materi pantun, sedangkan guru Biologi ingin menyampaikan materi tanaman berkhasiat bagi manusia. Secara kasat mata, kedua materi tersebut nampaknya kurang nyambung. Tapi tunggu dulu, bagaimana jika hal ini diintegrasikan satu sama lain.

Jika merujuk model pem­belajaran tematik-integratif, guru Bahasa Indonesia dan guru Biologi berpeluang untuk berkreasi lebih jauh. Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, para siswa dibimbing menulis pantun tentang tanaman berkhasiat; sementara dalam pelajaran Biologi, para siswa lebih mudah memahami jenis dan manfaat dari tanaman berkhasiat bagi manusia melalui pantun tadi. Inilah salah satu keuntungan yang dapat dipetik dari model pembelajaran tematik-integratif.

Sebetulnya, model pem­belajaran tematik-integratif bukanlah sesuatu yang baru bagi para guru, khususnya di jenjang sekolah dasar (SD). Hanya saja, selama ini, tak sedikit guru SD enggan meng­gunakannya karena berbagai alasan. Salah satunya ialah “kerepotan” mencari tema yang dapat diintegrasikan dengan tema dari mapel lainnya. Di samping itu, “kerepotan” lainnya ialah minimnya waktu untuk membaca buku referensi dan berdiskusi dengan guru mapel lainnya.

Hal kedua ialah penilaian kompetensi siswa serta pe­nulisan hasil akhir pada buku laporan belajar (rapor). Terkait model pembelajaran tematik-integratif, para guru mapel harus berdiskusi pula tentang penilaian kompetensi siswa. Meskipun bersifat tematik dan integratif, namun tiap-tiap guru mapel harus memiliki acuan/standar penilaian yang tepat. Seperti contoh di atas, siswa yang menulis pantun dengan baik akan memperoleh nilai yang baik pula.

Munculnya pendapat bahwa model pembelajaran tematik-integratif itu malah mem­bingungkan para guru dalam menyusun penilaian kom­petensi dinilai kurang tepat. Alih-alih membingungkan para guru, justru penilaian kom­petensi siswa bersifat kompleks dan terintegrasi antara satu mapel dan mapel lainnya. Dengan begitu, para orang tua/wali siswa di rumah diajak berpikir secara kompleks dan terintegrasi pula.

Format penulisan buku rapor siswa dalam Kurikulum 2013 juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada Kurikulum 2006, buku rapor siswa didominasi oleh angka/skor hasil belajar disertai deskripsi capaian kompetensi akademik siswa. Sementara itu, pada Kurikulum 2013, buku rapor siswa didominasi oleh narasi yang menggambar­kan seluruh capaian kompe­tensi siswa, termasuk kom­petensi akademik dan non-akademik (sikap belajar).

Kontinuitas Pelatihan Guru

Hal ketiga ialah kontinuitas pelatihan guru semua mapel. Saat ini, beberapa guru mapel tengah mengikuti pelatihan terkait implementasi Kuri­kulum 2013. Meskipun pelak­sanaan pelatihan guru itu agak meleset dari target awalnya, namun kita berharap hal itu tidak berpengaruh besar terhadap pelaksanaan Kuri­kulum 2013. Bagaimana pun, kita tetap berharap agar pelatihan guru yang sedang berlangsung dapat mendukung keberlangsungan Kurikulum 2013 di sekolah.

Asumsi yang mengatakan bahwa kunci keberhasilan pembelajaran di kelas terletak di tangan guru itu benar adanya. Tanpa guru, tak akan tercipta pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menye­nangkan (PAIKEM). Tanpa guru pula, tak akan terwujud pembelajaran yang mencerdas­kan siswa. Untuk itu, guru yang aktif, kreatif, dan men­yenangkan, serta mencer­daskan siswa, dapat dihasilkan dari pelatihan-pelatihan guru secara kontinu.

Selama ini, jujur saja, pelatihan guru dari pemerintah dilaksanakan berdasarkan tuntutan kurikulum belaka. Misalnya, saat-saat pemberla­kuan Kurikulum 2006, para guru disibukkan dengan pela­tihan implementasi Kurikulum 2006. Setelah itu, nyaris tak ada lagi pelatihan guru dari pemerintah. Kondisi itu be­rulang pada saat-saat pem­berlakuan Kurikulum 2013. Alhasil, kemampuan guru kita tidak maksimal dan cenderung parsial atau setengah-setengah.

Akhirnya, melalui artikel ini, penulis ingin menghimbau agar pihak pemerintah dalam hal ini Kemdikbud dan sekolah dapat lebih siap dalam melak­sana­kan Kurikulum 2013. Tanpa persiapan yang matang dan didukung oleh semua pihak, saya kira, keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 hanya mimpi di siang bolong. Untuk itu, tiga hal yang telah disinggung di atas pantas diperhatikan secara saksama oleh semua pihak. Nah. ●