Tampilkan postingan dengan label Empat Belas Tahun Reformasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Empat Belas Tahun Reformasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2012

Reformasi Kacau Balau


Reformasi Kacau Balau
Masduri ; Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
IAIN Sunan Ampel Surabaya
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 24 Mei 2012


Sudah 14 tahun bangsa Indonesia melakukan reformasi, tepatnya sejak 21 Mei 1998. Lengsernya Soeharto menandai era baru ini, sebuah era yang membuka sekat-sekat kebebasan, sehingga masyarakat dapat menyuarakan pendapat dan berekspresi secara bebas tanpa intervensi dari siapa pun.

Era itu biasa kita sebut Era Reformasi, era yang menjadikan aspiriasi masyarakat sebagai tumpuan setiap pembangunan bangsa dan negara. Era Reformasi diperakarsai oleh mahasiswa, sebagai penggerak perubahan dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Keberhasilan mahasiswa melengserkan Soeharto dari jabatannya sebagai presiden tentu sangat kita apresiasi sekali sebab sebelumnya sangat sulit sekali pemberontakan terhadap rezim yang berkuasa dilakukan. Paling-paling jika terjadi pemberontakan orangnya langsung hilang atau bahkan tidak segan-segan dilenyapkan nyawanya.

Rezim Soeharto sangat represif dan otoriter, kekuatan militer menjadi senjata ampuh dalam mempertahankan kekuasaan yang dipimpinnya. Maka ketika mahasiswa mampu menggalang kekuatan yang besar dan menumbangkan rezim Soeharto, tepuk tangan bersorak-sorai di mana-mana. Tanda kemajuan bagi bangsa Indonesia sudah terbuka. Tinggal bagaimana kita mengolah kebebasan ini melanjutkan perjuangan yang dilakukan para mahasiswa 1998.

Nyatanya, sampai saat ini reformasi yang kita lakukan tidak membuahkan hasil maksimal. Bahkan yang lebih sering terjadi kekacauan yang semakin parah. Korupsi semakin marak, kekerasan dari beragam mudusnya mudah terjadi, kemiskinan semakin parah, hukum diperjualbelikan, dan kebebasan pers semakin memperkeruh persoalan.

Harapan-harapan yang semula begitu besar semakin redup melihat kenyataannya kehadiran Era Reformasi membuat negara kacau balau. Kebebasan yang terjadi melampaui etika kepatutan yang tertuang dalam Pancasila dan UUD1945. Bahkan tidak jarang kebebasan yang ada banyak dikebiri oleh kepentingan elite politik, sehingga kehadiran Era Reformasi hanya memunculkan politikus-politikus busuk yang tak bertanggung jawab.

Mestinya kebebasan yang kita miliki semakin menanusiakan manusia, dengan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Karena tidak lain, perjuangan yang dilakukan mahasiswa tahun 1998 hanya untuk terciptanya kesejahteraan bangsa Indonesia. Bukan untuk membebaskan para elite korup mengeruk kekayaan negara sebesar-besarnya, sehingga nasib rakyat kecil semakin terpuruk. Sangat disayangkan, jika perjuangan mahasiswa yang melelahkan, bahkan mengorbankan nyawa hanya menghasilkan kesia-siaan, bahkan lebih banyak dinikmati para koruptor. Perjuangan mahasiswa tahun 1998 merupakan pengorbanan besar yang tak ternilai. Hanya saja pengorbanan tersebut sering disalahgunakan oleh anak-anak bangsa, termasuk mahasiswa sendiri saat ini.

Mahasiswa sebagai penerus reformasi 1998 mestinya tidak apatis dengan realitas kebangsaan yang kita hadapi saat ini. Sekarang mahasiswa banyak terjebak pada gaya hedonisme dan materialisme, paling-paling jika melakukan gerakan banyak yang dibayang-bayangi elite politik. Sangat sulit menemukan gerakan-gerakan mahasiswa yang murni untuk kepetingan bangsa Indonesia.

Yang sangat kita risaukan, gerakan-gerakan mahasiswa banyak yang anarkistis, tidak jarang pula dengan sesama mahasiswa yang berbeda organisasi ekstra sering terlibat bentrok, lantaran egoisme yang besar tanpa didasari semangat nasionalisme dan persatuan seperti ditegaskan dalam Sumpah Pemuda.

Lebih tepatnya lagi, semangat pergerakan reformasi mahasiswa terputus di tahun 1998. Perjuangan mahasiswa setelahnya tidak jelas arah perjuangannya, pergerakan yang dilakukan sering memunculkan persoalan baru, seperti anarkisme, kemacetan, kerusakan fasilitas negara dan beragam bentuk dampak buruk lainnya yang mestinya tidak dilakukan oleh seorang mahasiswa yang menyandang gelar agent of change, agent of control, iron stock dan avant garde.

Kebanggaan julukan ini mestinya semakin memantapkan mahasiswa dalam menjalankan arah pergerakannya sehingga perjuangan yang dilakukan membuahkan hasil yang maksimal. Tidak seperti yang terjadi akhir-kahir ini, pergerakan yang dilakukan mahasiswa sulit berhasil atau tidak didengar oleh elite pemerintah.

Ini karena gerakan mahasiswa kurang terkoordinasi dengan baik, semangat kebersamaan juga tidak ada, atau lebih parahnya perjuangan yang dilakukan mahasiswa banyak digerakkan oleh elite politik.

Tanggung jawab reformasi secara berkesinambungan berada di tangan mahasiswa sebagai kontrol sosial terhadap perjalanan reformasi yang kita buka 21 Mei 1998 lalu. Tanggung jawab ini sejalan dengan peran mahasiswa sebgai agent of control dalam masyarakat.

Artinya, jika perjalanan reformasi yang kita hadapi saat ini sudah menyimpang dari misi utama penyejahteraan masyarakat, mahasiswa harus berada di garda depan menyuarakan kembali secara lantang perjuangan yang dilakukan mahasiswa tahun 1998. Perjuangan reformasi 1998 sampai hari ini harus selalu disuarakan, agar para elite pemerintah dan masyarakat secara umum sadar peran serta fungsi masing-masing, sehingga dapat bergerak secara simultan untuk merealisasikan tujuan reformasi, yakni terwujudanya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Sekarang kita tinggal menjalankan amanat reformasi 1998, sebuah pekerjaan besar yang harus senantiasa kita perjuangkan bersama. Dengan demikian, reformasi tidak berdampak buruk seperti yang terjadi saat ini, di mana reformasi dengan kebebasan liberal meunculkan kekacauan bagi kehidupan berbangsa benegara.

Kebebasan harus tetap kita tempatkan dalam proporsi yang benar, demi kepentingan bersama bangsa Indonesia. Nilai-nilai ideal kehidupan berbangsa bernegara yang tertera dalam Pancasila dan UUD 1945 harus senantiasa menjadi spirit kita dalam menjalakan reformasi, agar kebebasan yang kita jalankan bermakna bagi kebaikan bersama bangsa Indonesia.

Selasa, 22 Mei 2012

Empat Belas Tahun Reformasi


Empat Belas Tahun Reformasi
Saldi Isra ; Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
SUMBER :  SINDO, 22 Mei 2012


Empat belas tahun lalu, tepatnya 21 Mei 1998, pendukung gerakan perubahan total (reformasi) dalam berbagai aspek kehidupan bernegara berhasil memaksa Presiden Soeharto meninggalkan singgasana kekuasaan.

Meski Soeharto sempat menawarkan berbagai pilihan untuk menghambat laju pendukung reformasi, pilihan menurunkan Jenderal Bintang Lima yang telah berkuasa hampir 32 tahun itu menjadi point of no return. Logika pendukung reformasi sangat sederhana: perubahan total tidak mungkin dilakukan selama Soeharto masih berkuasa.

Setelah Soeharto berhenti, segala pemikiran untuk melakukan perubahan total mencuat ke permukaan. Di antara agenda besar yang dikemukakan para pendukung perubahan ketika itu adalah melakukan amendemen atas UUD 1945.Selain untuk memenuhi janji para pendiri bangsa, UUD 1945 mengandung banyak kelemahan sehingga tidak pernah menghadirkan pemerintahan yang demokratis.

Soeharto bisa berkuasa lebih dari 30 tahun menjadi bukti betapa UUD 1945 hadir seperti pasal-pasal karet sehingga dengan mudah menghadirkan presiden dengan tanpa batasan waktu.Bahkan sebelumnya Soekarno pernah pula diangkat sebagai presiden seumur hidup.

Secara substansial, kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie menyatakan bahwa UUD 1945 memiliki lima kelemahan elementer: (1) struktur ketatanegaraan yang sangat executive heavy, (2) tidak cukup mengatur sistem checks and balances,(3) terdapat banyak ketentuan yang tidak jelas (vague), (4) terlalu banyak delegasi kepada undang-undang, (5) beberapa muatan Penjelasan UUD 1945 yang tidak konsisten dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Memperkuat DPR

Hasil kajian kelompok kerja tersebut tidak banyak berbeda dengan pandangan sejumlah pihak yang memang melihat masalah di UUD 1945.Misalnya, usia panjang Soeharto di panggung kekuasaan dan “anugerah” jabatan presiden seumur hidup bagi Soekarno adalah bukti elastisitas UUD 1945 yang begitu mudah ditarik ke mana-mana sesuai logika pemegang kekuasaan.

Padahal, dalam sistem presidensial periodisasi masa jabatan harus dibatasi dengan jelas. Kondisi menjadi tambah ruwet dengan adanya Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Dengan posisi presiden sentral (executive heavy), di salah satu sisi, semangat perubahan UUD 1945 adalah bagaimana membatasi kekuasaan presiden.

Di sisi lain,pengubah UUD 1945 berupaya untuk memperkuat kewenangan DPR. Setidaknya, semangat demikian dapat ditelusuri dari perdebatan di sekitar Perubahan Pertama (1999) dan Perubahan Kedua (2000). Karena itu, target awal perubahan adalah menyigi lebih mendalam kelemahan kewenangan DPR apabila diperhadapkan dengan kewenangan presiden. Salah satu yang dianggap persoalan sebelum perubahan UUD 1945, kehadiran DPR lebih banyak sebagai “tukang stempel” segala kebijakan dan kehendak eksekutif.

Ini dapat dilacak dari minimnya peran DPR dalam proses legislasi. Karena itu, untuk memperkuat eksistensi DPR, tahap perubahan diarahkan pada upaya membongkar peran DPR dalam proses legislasi.Upaya ini dapat ditelusuri dari desain baru Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 yang memberikan peran lebih besar kepada DPR. Bahkan, Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan secara eksplisit bahwa DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang.

Tidak hanya membongkar kekuasaan legislasi,Perubahan Pertama UUD 1945 merambah isu-isu lain yang menjadi wilayah persentuhan kewenangan presiden dan DPR. Misalnya, dalam pengangkatan duta tidak lagi menjadi otoritas penuh presiden. Merujuk ketentuan Pasal 13 Ayat (2) UUD 1945, dalam pengangkatan duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

Bahkan lebih jauh lagi, pertimbangan DPR diperlukan pula dalam menerima penempatan duta negara lain. Banyak pihak berpendapat, pertimbangan dalam penempatan duta negara lain di Indonesia di luar kelaziman yang berlaku dalam hubungan internasional.

Setelah 14 Tahun

Sebetulnya, apabila digunakan secara tepat dan dalam konteks membangun checks and balances dengan cabang kekuasaan lain, penguatan wewenang DPR tidak akan menjadi perdebatan serius. Namun karena acap digunakan tanpa batas, tidak terlalu berlebihan jika kemudian sebagian kalangan menilai ada yang salah dengan penguatan kewenangan DPR tersebut.

Banyak peristiwa menunjukkan kebablasan sejumlah pihak di DPR menggunakan fungsi pengawasan.Tidak jarang, praktik fungsi pengawasan yang berlebihan memicu ketegangan antara pemerintah dan DPR. Masih segar dalam ingatan kita, misalnya bagaimana Azis Syamsuddin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengancam Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Pada 8 Desember 2011 itu berlangsung rapat kerja antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM. Azis menegur Denny, “Jangan cengengesan. Maaf, Anda itu tidak ganteng. Kalau saya mau, saya bisa minta Anda keluar dari forum ini.” Jika dilihat dari hubungan antarlembaga, tragedi “tidak ganteng” itu seharusnya tidak perlu terjadi. Tidak hanya sebatas hubungan dengan pemerintah, fungsi pengawasan DPR menunjukkan perkembangan memprihatinkan.

Terkait dengan hal ini, dalam artikel “Potret Buram Fungsi Legislasi” (SINDO, 29/12/2011) saya kemukakan bagaimana pengalaman di Komisi III. Sejauh ini, Komisi Hukum DPR ini memanggil lembaga penegak hukum dengan menggunakan jubah rapat dengar pendapat. Sejauh yang bisa dilacak, acap kali upaya itu dilakukan jika langkah penegakan hukum berpotensi merugikan sejumlah kekuatan politik di DPR.

Karenanya, banyak kalangan khawatir, instrumen dengar pendapat digunakan untuk membelokkan proses hukum. Contoh kasus yang dapat dikemukakan, bagaimana Komisi III “meneror” KPK ketika hendak mendalami indikasi mafia anggaran di DPR. Bagi kalangan yang concern mengikuti perkembangan DPR, praktik fungsi pengawasan yang berlebihan telah menggeser penggunaan fungsi utama DPR yang lain, yaitu fungsi legislasi.

Sebagai contoh, meskipun secara kuantitatif undang-undang yang dihasilkan tahun 2011 ini lebih banyak (24 undang-undang) dibandingkan tahun 2010 (16), jumlah tersebut jauh dari target program legislasi nasional. Bahkan secara kualitatif, banyak undang-undang hadir dengan kualitas yang kurang memadai.

Namun, setelah berjalan 14 tahun, yang memprihatinkan kita, amanat reformasi semakin sayup-sayup dan menjauh di gedung DPR. Karena itu,dalam suasana 14 tahun reformasi, tidak berlebihan apabila semua kekuatan politik di DPR kita kembali menoleh kepada roh reformasi.

Mengabaikan semangat reformasi merupakan pengingkaran atas kehendak kolektif bangsa ini untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik.