Tampilkan postingan dengan label Redenominasi Rupiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Redenominasi Rupiah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2013

Bisakah Redenominasi Sukses?


Bisakah Redenominasi Sukses?
Purbayu Budi Santosa   Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
REPUBLIKA, 13 Februari 2013


Masyarakat kebanyakan masih bertanya-tanya soal perlunya redenominasi. Ingatan kebanyakan masyarakat masih terpaku pada dampak sanering yang dilakukan pada zaman Presiden Soekarno dengan pengaruh kepanikan yang cukup besar di masyarakat. Berdasarkan pengertian yang ada memang antara redenominasi dan sanering itu berbeda. Bank Indonesia paling tidak memberikan pembedaan dalam beberapa hal.

Pertama, redenominasi adalah penyederhanaan pecahan (denominasi)  mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang. Misal uang senilai Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal yang sama dilakukan pada harga barang-barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berkurang. Adapun sanering adalah pemotongan nilai uang, tanpa disertai pemotongan harga pada barang-barang, sehingga daya beli masyarakat mengalami penurunan. 

Contoh yang dapat dikemukakan dengan uang Rp 4,5 (penyederhanaan rupiah tiga digit) dapat membeli satu liter premium, karena harganya RP 4.500.
Jika pada sanering per seribu rupiah, maka dengan uang Rp 4,5 hanya dapat membeli premium 0,001 liter. Jadi, pada redenominasi jumlah barang yang dibeli tetap, sedangkan pada sanering mengalami penurunan.

Kedua, redenominasi dilakukan saat kondisi ekonomi makro yang baik, sedangkan sanering dilakukan karena inflasi yang sangat tinggi. Ketiga, tujuan redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam bertransaksi, sedangkan sanering bertujuan untuk mengurangi jumlah uang beredar yang terlalu banyak karena masalah kenaikan harga- harga barang yang tidak terkendali (hyperinflation). 
Tujuan yang lebih penting lagi adalah perbaikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang sudah demikian rendah. Dengan kata lain, tujuan dilakukan redenominasi adalah penyetaraan ekonomi Indonesia dengan negara lain dalam hal nilai tukarnya. 

Siapa pun yang pernah ke luar negeri, terlebih saat melakukan ibadah haji, dapat dibuat 
terhenyak bagaimana orang Arab akan menerima uang rupiah dengan omelan yang tidak mengenakkan. Jika terjadi transaksi pembelian suatu barang dan di bayar dengan rupiah, kebanyakan dari penjual mengeluh menerima rupiah begitu banyak akan tetapi nilainya rendah. 

Kalau langkah redenominasi berhasil maka diperkirakan akan terjadi perbaikan dalam nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Jika sekarang ini nilai tukar rupiah terhadap satu dolar AS sebesar Rp 9.680 maka dapat menjadi Rp 9,6 terhadap setiap dolar AS. Keadaan nilai tukar ini akan sebanding dengan nilai tukar ringgit Malaysia terhadap dolar yang 3,05 ringgit, peso Filipina sebesar 41,92, bath Thailand sebesar 30,52, dan dolar Singapura yang 1,23 terhadap dolar AS. 

Memang, nilai pecahan mata uang Indonesia sekarang ini menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Uang pecahan Rp 100 ribu hanya kalah dari dong Vietnam yang punya pecahan 500 ribu dan uang Zimbabwe dengan pecahan satu juta. Semakin besar pecahan mata uang, punya kemungkinan kemampuan daya beli (purchasing power) masyarakat yang menurun terhadap negara lain.

Perlu Sosialisasi

Tujuan yang baik dari redenominasi memang menimbulkan gejolak yang beragam. Yang mendukung langkah baik dari pemerintah tersebut cukup banyak, tetapi tidak sedikit yang mengkhawatirkan bahaya yang muncul dari kebijakan redenominasi. Rizal Ramli dalam dengar pendapat umum dengan komisi XI DPR menyatakan, bahaya inflasi yang akan muncul karena kebijakan tersebut. Demikian juga kebijakan ini akan menguntungkan 0,5 persen penduduk Indonesia dan merugikan mayoritas khususnya pada tingkat akar rumput. Pemerintah hendaknya tidak menutup berbagai kritik yang muncul, akan tetapi hendaknya mengantisipasi dari kebijakan yang diambil.

Pembelajaran kepada negara lain yang berhasil dan gagal dengan kebijakan redenominasi perlu dilakukan. Menteri Keuangan RI mencontohkan bagaimana Turki, Rumania, Polandia, dan Ukraina berhasil dengan kebijakan redenominasinya. Keberhasilan disebabkan dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, parlemen, dan pelaku bisnis. Kedua, redenominasi dilakukan saat perekonomian stabil dan ketiga, perlu landasan hukum juga langkah sosialisasi yang tepat dan mendidik. 

Kegagalan di beberapa negara seperti Rusia, Brasil, Argentina, dan Zimbabwe perlu jadi pelajaran yang berharga. Tetapi, umumnya sebenarnya disebabkan kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat kebanyakan tidak menanggapi secara baik.
RUU tentang Redenominasi telah masuk dalam kajian DPR dan jika segera disetujui, maka pada 2014 bakal dimunculkan uang baru hasil redenominasi. Akibatnya pada 2014 akan muncul dua mata uang yang beredar. Hal ini juga perlu keberhati-hatian karena, pertama masyarakat mungkin akan bingung dengan dua mata uang tersebut, dan ini perlu penjelasan secara intens melalui media massa yang tersedia. 

Kedua, jumlah uang yang beredar akan bertambah, yang kalau tidak hati-hati akan memicu inflasi. Langkah untuk mengatasi kenaikan inflasi harus dilakukan, misalnya, dengan langkah mengurangi jumlah uang beredar atau produksi barang dan jasa diperbanyak. Kekhawatiran Rizal Ramli dapat diatasi di samping dengan langkah sosialisasi kepada kalangan masyarakat bawah yang hendaknya mendidik juga. 
Pemerintah dapat melakukan langkah lainnya yang prorakyat kebanyakan, misal, memberikan bantuan modal untuk rakyat kecil maupun kebijakan ekonomi kerakyatan lainnya. 

Rencananya kalau kebijakan redenominasi berjalan sesuai dengan harapan, maka pada 2017 mata uang lama akan hilang dari peredaran dan hanya ada mata uang yang baru hasil redenominasi. Tenaga dan biaya besar yang dilakukan untuk melakukan kebijakan redenominasi dapatlah berhasil apabila dilakukan dengan langkah sosialisasi yang mengenai sasaran. Semoga kebijakan ini dapat berhasil dan tidak sesulit menyebut nama kebijakan tersebut. ●

Jumat, 08 Februari 2013

Plus Minus Redenominasi


Plus Minus Redenominasi
Nugroho SBM ;  Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 07 Februari 2013


AKHIR-AKHIR ini berkembang diskusi di tengah masyarakat tentang rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah, yang lebih dikenal dengan istilah redenominasi rupiah. Parlemen hingga saat ini masih menggodok regulasi mengenai kebijakan itu. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berharap regulasi itu bisa disetujui paling lambat akhir 2013.

Kekhawatiran utama masyarakat terhadap kebijakan redenominasi rupiah ini adalah karena mereka menyamakan kebijakan ini dengan pemotongan nilai uang atau sanering, seperti  dilakukan pemerintah pada 1965. Ketika itu terjadi inflasi tinggi sehingga pemerintah ’’memotong’’ uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. 

Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara sanering dan redenominasi. Pada kebijakan sanering, nilai nominal uang rupiah disederhanakan tetapi harga-harga tetap. Tidak salah bila ada anggapan kebijakan sanering mempunyai dampak ’’memiskinkan’’ mereka yang kekayaannya sebagian besar berupa uang tunai. 

Sebaliknya, dalam kebijakan redenominasi, nilai nominal rupiah disederhanakan (menurut rencana 3 nol di belakang dihilangkan, jadi uang lama Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1 uang baru) tetapi juga diikuti dengan penyederhanaan harga-harga. Jadi secara teoritis, redenominasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, itu teoritis. Praktiknya bisa berbeda sehingga tetap menimbulkan ’’kerugian’’, dan  saya termasuk yang tidak setuju bila redenominasi dilaksanakan. 

Pertimbangan Sepele

Sebenarnya, jika dicermati maka alasan yang dikemukakan oleh pemerintah dan BI seperti dimuat berbagai media massa sangatlah sederhana. Pertama; gengsi atau perasaan malu karena dengan nominal yang besar maka nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (negara lain) menjadi sangat rendah. Padahal Indonesia saat ini dianggap sebagai negara besar dengan pasar yang potensial dan termasuk 16 negara besar di forum G20. Hal ini pernah dikemukakan oleh seorang pejabat di BI. 

Kedua; alat hitung seperti kalkulator banyak yang sudah tidak bisa menampung digit nominal rupiah sehingga akan menyulitkan perhitungan dan transaksi bisnis dalam jumlah besar. Ketiga; BI dan pemerintah sendiri berkepentingan. Menkeu Agus Martowardoyo,  seperti dikutip sebuah media massa menyatakan bahwa kantornya merasakan kesulitan jika harus mentransfer uang di atas Rp 10 triliun. Transfer tersebut harus dibagi ke dalam besaran Rp 5 triliunan. Akibatnya waktu transfer menjadi lebih lama.

Dari sisi pertimbangan redenominasi yang sepele tersebut kita bisa mengkritisinya. Misalnya, berapa jumlah orang Indonesia yang melakukan transaksi dengan nominal besar? Bukankah sebagian besar orang Indonesia masih bertransaksi dalam nominal yang kecil?

Dari sisi sejarah dan pengalaman negara lain, redenominasi biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi tinggi atau hyper inflation. Tetapi semua orang juga tahu bahwa saat ini inflasi di Indonesia relatif rendah atau moderat karena masih di bawah 10 persen. Jadi mengapa pemerintah menggagas untuk meredenominasi rupiah?
Dari pertimbangan yang sepele tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan redenominasi tidaklah sesepele pertimbangannya, alias sangat besar. Pertama; dampak psikologis dari masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Masyarakat kecil pasti merasa panik menghadapi kebijakan ini. 

Hal ini wajar karena kekayaan mereka, sebagian besar atau bahkan seluruhnya, berbentuk uang tunai.  Mereka khawatir harta satu-satunya tersebut akan hilang seperti halnya kebijakan sanering pada 1965.

Memicu Inflasi

Kedua; kebijakan redenominasi justru akan mendorong kenaikan harga. Kenaikan harga tersebut didorong oleh tindakan pengusaha yang membulatkan harga barangnya. Ilustrasinya adalah  jika semula harga barang Rp 7.500 maka dalam harga baru setelah redenominasi mestinya adalah Rp 7,5.

Namun kemungkinan besar untuk mempermudah, atau bahkan memanfaatkan kesempatan yang ada, pengusaha akan memasang harga baru Rp 8. Hal ini tentu akan memicu inflasi. Pemerintah memang bisa melakukan tindakan pengawasan untuk menertibkan pengusaha nakal seperti itu tetapi biayanya sangat mahal dan membutuhkan banyak sekali tenaga kerja.

Ketiga; bagi pengusaha maka kebijakan redenominasi akan menambah biaya untuk mengganti daftar harga barang. Keempat; biaya untuk melakukan redenominasi tentu akan sangat besar. Biaya tersebut meliputi biaya sosialisasi, pengawasan, dan pencetakan uang baru, yang sangat besar. Hal ini lagi-lagi akan memicu tingkat inflasi. Atas dasar dampak yang besar yang tidak bisa dianggap sepele tersebut maka saya termasuk yang tidak setuju dengan kebijakan redenominasi rupiah. Angka nominal rupiah yang terlalu besar sebenarnya menunjukkan kegagalan BI menjaga nilai rupiah, baik dalam arti daya belinya maupun  nilai tukarnya. 

Maka menurut saya lebih baik BI bekerja sama dengan pemerintah menjaga agar nilai rupiah tetap terjaga. Bank Indonesia harus bisa keluar dari kebijakan konvensional, semisal menjaga BI rate untuk menciptakan kebijakan-kebijakan nonkonvensional yang kreatif. ●

Rabu, 06 Februari 2013

Redenominasi


Redenominasi
Sri Adiningsih ;  Pengamat Ekonomi
SUARA KARYA, 04 Februari 2013


Pemerintah dan BI tampaknya memiliki alasan kuat dengan kebijakan redenominasi rupiah karena nilai rupiah rendah sekali. Data IMF per 31 Januari 2013 menunjukkan kurs rupiah Rp 9.698 per dolar AS, terlemah kedua di dunia setelah mata uang rial Iran dengan kurs 12.260 per dolar AS. Lalu, diikuti oleh peso Kolombia 1.773 per dolar AS.

Sementara itu, mata uang dinar Kuwait dengan nilai tukar 0,28 per dolar AS adalah uang terkuat di dunia, diikuti dinar Bahrain kurs 0,37, dan rial Oman 0,38. Sedangkan mata uang yang lebih kuat dari dolar AS di antaranya euro, poundsterling Inggris, dolar Australia, dan dolar Kanada. Karena itu, posisi rupiah memang mengenaskan sekali. Nilainya rendah sekali dibandingkan dengan uang negara lain, bahkan di bawah nilai rupee Nepal dengan kurs 85 terhadap dolar AS dan rupee Pakistan dengan kurs 97 per dolar AS.

Rendahnya nilai rupiah memberikan persepsi negatif terhadap ekonomi Indonesia. Karena itu, redenominasi rupiah diperlukan agar rupiah menjadi uang kuat dan bisa meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah dan ekonomi Indonesia.

Sebaliknya, cukup banyak masyarakat yang khawatir atau ketakutan dengan redenominasi rupiah. Meski pemerintah dan BI mencoba meyakinkan bahwa sanering berbeda dengan redenominasi, namun sebenarnya sama saja. Dilihat sejarah kebijakan moneter BI pada 1959 dan 1966, sanering yang dilakukan pemerintah waktu itu berbeda. 

Sanering pada 1959 berbeda dengan redenominasi karena hanya uang Rp 1.000 dan Rp 500, dipotong menjadi Rp 100 dan Rp 50, uang lainnya tidak dipotong. Karena itu, daya beli uang tidak dipotong sama. Dalam hal ini sanering memangkas daya beli uang Rp 1.000 dan Rp 500 saja. Hanya masyarakat yang memiliki uang itu saja yang dirugikan.

Kebijakan sanering pada 13 Desember 1965 berbeda lagi karena pemerintah merevaluasi rupiah atau sekarang dengan terminologi redenominasi. Nilai rupiah direvaluasi, semua uang rupiah dikurangi (disederhanakan) tiga nolnya dan nilainya menjadi seperseribu sehingga Rp 1.000 menjadi Rp 1. Sayang, saat itu tidak disiapkan dengan baik karena kondisi ekonomi memang tengah mengalami inflasi tinggi, defisit APBN besar, dan terdapat berbagai macam mata uang beredar di pasar sehingga dengan penyatuan mata uang sekalian revaluasi nilainya, diharapkan dapat memperbaiki kondisi ekonomi. Demikian pula mestinya diikuti dengan penyesuaian harga barang ataupun jasa di pasar.

Namun, kenyataannya penyesuaian harga bukannya dengan rentang 1:1.000 seperti yang diharapkan, melainkan dengan rentang 1:10. Jadi, pasar menilai uang baru hanya berharga sepuluh kali lipat uang lama sehingga masyarakat yang punya uang dirugikan. Itu sejarah kegagalan revaluasi rupiah pada 1965 sehingga pada saat ini pemerintah menggunakan istilah redenominasi untuk rencana revaluasi rupiah.

Sayang sekali, saksi sejarah yang dulu dirugikan akibat sanering 1965 masih banyak yang hidup ketakutan dengan rencana redenominasi. Sebab, bagi mereka redenominasi sama dengan revaluasi, sama dengan sanering pada tahun 1965.

Kita memang pernah gagal, namun tidak berarti tidak bisa sanering atau merevaluasi rupiah jika diperlukan. Alasannya, nilai rupiah sangat rendah dibandingkan dengan mata uang negara lain. Namun, jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Pilihan waktu pelaksanaan redenominasi adalah penting karena revaluasi uang adalah pekerjaan besar yang berpotensi menimbulkan instabilitas ekonomi. Oleh karena itu, lebih baik dilakukan pada saat ekonomi stabil, normal, dan berkembang. ●

Kamis, 31 Januari 2013

Redenominasi Rupiah


Redenominasi Rupiah
Rizal Ramli ;  Mantan Menko Perekonomian 
SUARA KARYA, 30 Januari 2013



Tak ada hujan tidak ada angin, tiba-tiba saja dengan gagah berani Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyatakan akan memberlakukan kebijakan redenominasi rupiah. Dengan demikian, kelak diterbitkan mata uang rupiah baru dengan penghapusan angka tiga nol. Maka, mata uang Rp 1.000 saat ini akan diganti dengan Rp 1 mata uang baru.
BI dan pemerintah (selanjutnya BI) mengklaim kebijakan redenominasi sangat banyak manfaatnya dan tidak sama dengan "pemotongan uang" (sanering). Tetapi sayang, tidak dijelaskan bahwa kebijakan itu juga merupakan "paksaan inflasi" (force inflation) karena daya beli golongan menengah ke bawah akan terpotong akibat kenaikan harga setelah mata uang baru diterbitkan.
Biasanya, pemotongan uang atau sanering atau redenominasi dilakukan ketika inflasi di satu negara sangat tinggi (hyper inflation) dan ekonomi sedang dalam krisis. Langkah itu terpaksa dilakukan untuk stabilisasi ekonomi seperti banyak dilakukan negara di Amerika Latin, termasuk Indonesia pada 1966 ketika inflasi mencapai di atas 1.000 persen sehingga pemerintah terpaksa memotong uang dari Rp 1.000 uang lama menjadi Rp 1.000 uang baru.
Namun, saat ini ekonomi Indonesia stabil, inflasi terkendali, mengapa dilakukan redenominasi? Sulit dipahami, kalau tidak hati-hati bisa menjadi sumber ketidakstabilan baru. Manfaatnya pun tidak jelas. Padahal BI punya tugas yang jauh lebih penting, yaitu menurunkan net interest margin (selisih bunga kredit dan simpanan) yang kini tertinggi di dunia (6-7 persen) dan berdampak mengurangi daya saing produk Indonesia.
Yang penting sebenarnya adalah stabilitas mata uang. Justru negara yang berhasil memacu pertumbuhan ekonomi dan industrinya sengaja memilih kebijakan mata uang lemah (weak exchange rate policy). Contohnya, Jepang pada 1950-1970 yang berhasil tumbuh di atas 10 persen, atau China pada akhir 1980-an hingga 2010 juga berhasil tumbuh double digit. Kebijakan itu secara tidak langsung melindungi ekonomi dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk ekspor mereka.
Negara-negara yang berhasil memacu ekonominya tumbuh tinggi dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya menolak tekanan internasional untuk memperkuat mata uangnya. China menolak mentah-mentah menaikkan nilai tukar yuan, kendati tiga Presiden Amerika Serikat sejak Clinton, Bush, hingga Obama datang ke Beijing untuk menekan Negeri Tirai Bambu. Sebaliknya, Jepang akhirnya menyerah dan setuju menaikkan nilai tukar yen sesuai dengan kesepakatan Plaza Accord di New York tahun 1986, setelah mendapat tekanan kuat dari Amerika dan Eropa yang khawatir produknya kalah bersaing. Sejak itu, ekonomi Jepang berubah dari ekonomi tumbuh tinggi (di atas 10 persen) menjadi ekonomi tumbuh rendah (kurang dari 2 persen).
Negara-negara dengan pertumbuhan tinggi tidak perlu mengambil kebijakan redenominasi. Mata uang mereka otomatis akan menguat sendiri seiring dengan kemajuan ekonomi mereka. Seperti nilai tukar yen terhadap dolar Amerika (sekitar 350 yen/dolar AS) pada 1950 terus menguat menjadi sekitar 70 yen/dolar AS tahun 2010. Proses penguatan itu terjadi secara alamiah tanpa kebijakan pemotongan uang ala BI yang bersifat semu (artifisial) dan merugikan golongan menengah bawah.
Karena itu, BI segera menghentikan rencana kebijakan redenominasi yang tidak ada urgensinya, tidak bermanfaat, dan merugikan daya beli mayoritas rakyat Indonesia. Kalau BI ngotot memaksakan redenominasi, akan timbul pertanyaan tentang kemungkinan adanya konflik kepentingan pejabat BI dengan pemasok kertas baru (fine papers).


Rabu, 30 Januari 2013

Plus-Minus Redenominasi


Plus-Minus Redenominasi
A Tony Prasetiantono ;  Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, UGM
KOMPAS, 30 Januari 2013



Sebenarnya, redenominasi rupiah—yaitu penyederhanaan satuan rupiah dengan cara menghilangkan tiga angka nol—bukanlah kebijakan yang berurgensi tinggi.
Dalam kondisi sekarang, ketika rupiah ”terbebani” banyak angka nol pun, perekonomian Indonesia masih tumbuh 6,3 persen, inflasi 4,3 persen, suku bunga acuan 5,75 persen, kredit bank berekspansi 23 persen, serta cadangan devisa 112 miliar dollar AS. Memang masih ada berbagai masalah, misalnya fiskal (APBN) yang terbebani subsidi energi Rp 306 triliun, defisit neraca perdagangan 1,5 miliar dollar AS, dan defisit transaksi berjalan 20 miliar dollar AS. Namun, secara keseluruhan, perekonomian Indonesia terhitung ”baik-baik saja”. Karena itu, redenominasi tidak mendesak.
Dua Cara
Namun, jika harus memilih, apakah rupiah dibiarkan seperti sekarang atau diredenominasi, saya memilih rupiah yang lebih sedikit mengandung angka nol. Lebih mudah menuliskannya, hemat pencatatan secara akuntansi, serta lebih gampang mengonversikannya ke dalam mata uang asing. Berdasarkan pengalaman, ketika berbincang dengan orang asing, saya sering kesulitan mengonversikan bilangan bertriliun-triliun rupiah menjadi satuan dollar AS, euro, atau yen. Meski dalam nada canda, saya cukup risih apabila ada kawan asing mengatakan, ”Untuk menjadi jutawan di Indonesia ternyata tidak sulit.” Ia benar, karena uang jutaan rupiah bisa dikantongi atau ditenteng ke mana-mana. Padahal, di luar negeri, jutawan adalah frase yang merujuk orang kaya. Namun, di Indonesia, memiliki uang jutaan rupiah tidak berarti kaya. Orang kaya adalah para miliarder atau bahkan triliuner.
Dengan pengalaman pergaulan internasional seperti itu, kadang tebersit pikiran, kapan kurs rupiah menjadi sederhana, misalnya 1 dollar AS ekuivalen Rp 10 atau bahkan Rp 1? Bisakah dan kapan itu bisa dilakukan? Ada dua cara. Pertama, kita terus memperbaiki kinerja perekonomian, antara lain memperbesar surplus perdagangan, surplus transaksi berjalan, dan menarik banyak modal asing sehingga berujung penguatan cadangan devisa. Bila ini dilakukan berkelanjutan, rupiah pun akan menguat melalui mekanisme pasar.
Masalahnya, berapa lama itu bisa kita lakukan? Apakah menunggu sampai cadangan devisa menembus 1 triliun dollar AS, atau bahkan seperti China yang kini cadangan devisanya hampir 3,3 triliun AS? Pasti makan waktu amat panjang. Cara kedua, redenominasi, yakni ”memaksa” penghapusan beberapa nol (sesuai kebutuhan dan kelayakan) sehingga kurs rupiah lebih ramping. Melakukan ini tentu tak bisa sembarangan. Namun, jelas jauh lebih ringan daripada harus memupuk cadangan devisa hingga 1 triliun dollar AS. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, memang tak pernah ada negara yang mirip Indonesia yang melakukannya sehingga tak mudah mengadopsinya begitu saja. Umumnya negara yang pernah melakukannya adalah negara yang relatif kecil, baik dari ukuran ekonomi, jumlah penduduk, maupun luas dan persebaran wilayah. Contoh kisah sukses adalah Turki dan beberapa negara Amerika Latin.
Ada argumentasi bahwa umumnya negara yang melakukan redenominasi adalah mereka yang bermasalah dengan inflasi tinggi, bahkan hiperinflasi (inflasi di atas 50 persen per bulan), seperti dialami Argentina (1980-an), Brasil (1980-an dan 1990-an), Zimbabwe (2010). Sementara di Indonesia inflasi sekarang justru rendah (4,3 persen). Menurut saya, kedua kondisi ini tak bertolak belakang. Bagi negara yang inflasinya tinggi, masalah yang dihadapi adalah lemahnya mata uang, misalnya Turki mengalami 1 dollar AS ekuivalen 1,6 juta lira (1994), sedangkan bagi Indonesia, meski inflasi rendah, kurs rupiah lemah dengan beban angka nol banyak. Di Asia Tenggara, hanya mata uang Vietnam (dong) yang lebih lemah daripada rupiah, yakni 1 dollar AS ekuivalen 20.000 dong.
Jadi, negara yang inflasinya besar ataupun kecil bisa saja melakukan redenominasi, sejauh punya kepentingan sama: ingin menyederhanakan tampilan angka nol pada mata uangnya. Inflasi kita kini memang rendah, tetapi jangan lupa, kita pernah menderita inflasi besar, 78 persen (saat krisis 1998) dan 17 persen (saat harga BBM naik 2005). Akibatnya, rupiah dari Rp 2.000 per dollar AS (1996) pernah merosot jadi Rp 17.000 (Januari 1998) dan kini Rp 9.700 per dollar AS.
Empat Persoalan Besar
Kita menyadari, redenominasi tidaklah bisa digulirkan dengan mudah. Setidaknya ada empat persoalan besar. Pertama, sosialisasi harus dilakukan secara luas dan memakan waktu lama. Ketika mata uang euro dilahirkan 1999, zona euro (17 negara) butuh waktu transisi sekitar lima tahun. Dalam kasus Indonesia, ”medan”-nya tentu lebih sulit karena faktor level pendapatan, pendidikan, dan geografis. Bisa dibayangkan masa transisi yang kita perlukan bakal lebih panjang. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menetapkan masa transisi (2013-2015), penarikan rupiah lama (2016-2018), dan penggunaan rupiah baru (2019-2022). Saya sarankan, bila perlu, digeser menjadi lama. Lebih baik agak lama, tetapi aman, daripada tergopoh-gopoh, tetapi menimbulkan gejolak.
Kedua, kebijakan redenominasi baru akan efektif jika mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan. Saat ini saya mencium gelagat dukungan yang kurang kuat dari Komite Ekonomi Nasional (KEN). BI dan Kemkeu harus lebih dulu ”memegang” KEN, juga dunia usaha, perguruan tinggi, dan lapisan masyarakat lain agar redenominasi berjalan efektif. Presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet juga harus dikerahkan untuk mendukung upaya ini. Tanpa dukungan kehendak kuat dari para pemangku kepentingan, jadwal redenominasi bisa lebih panjang lagi.
Ketiga, seperti sudah banyak diingatkan, redenominasi rawan inflasi. Bisa diduga akan selalu ada pengusaha nakal yang tak disiplin mengonversikan harga lama ke harga baru. Misalnya harga lama Rp 220.000 dikonversikan ke harga baru Rp 25, padahal mestinya Rp 22. Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan ada semacam ”operasi pasar” untuk menertibkannya. Di luar itu, menurut saya, mengedukasi penjual dan pembeli yang dilakukan dengan masa transisi yang cukup akan menjadi kunci sukses. Saya masih yakin hal ini bisa ”diamankan”.
Keempat, bisa-tidaknya redenominasi dijalankan tergantung kredibilitas dan kinerja perekonomian Indonesia. Jika pemerintah dan BI gagal mengendalikan variabel ekonomi makro utama, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, suku bunga, APBN yang sehat dan berkelanjutan, redenominasi bakal terancam. Ekspresi para pelaku ekonomi terhadap rendahnya kredibilitas bisa ditunjukkan dengan memindah kekayaannya ke mata uang asing, alias terjadi pemborongan valuta asing. Selanjutnya, jika cadangan devisa merosot, rupiah pun akan terdepresiasi. Jadi, kuncinya adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kinerja perekonomian. Jika ini terjadi dan kemudian disertai penambahan cadangan devisa secara berkelanjutan, bisa menjadi jaminan keberhasilan redenominasi.
Kebijakan redenominasi, dengan syarat-syarat di atas, tetap layak dilakukan, tentunya dengan menempuh perjuangan yang tidak ringan. Pemerintah dan BI, selamat bekerja mengawal proses panjang ini. Tiada kata jera dalam perjuangan. ●


Sabtu, 26 Januari 2013

Pernik Hijrah ke Rupiah Baru


Pernik Hijrah ke Rupiah Baru
Augustinus Simanjuntak ;  Dosen Program Manajemen Bisnis
FE Universitas Kristen Petra Surabaya
JAWA POS, 26 Januari 2013



TAHAPAN redenominasi mata uang rupiah segera kick off. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menargetkan seluruh tahapan redenominasi paling cepat bisa tuntas dalam enam tahun mendatang (2019). Intinya, angka pecahan rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang nilai mata uang. Misalnya, uang Rp 1.000 menjadi Rp (baru) 1. 

Banyak aspek dalam kegiatan bisnis di masyarakat yang bakal ikut merasakan dampak implementasi redenominasi ini. Namun, dampaknya tidak bakal terlalu terasa jika redenominbasi dilakukan dengan kebersamaan serta simultan antarinstansi publik maupun swasta. Karena itu, BI perlu melibatkan seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan-badan swasta yang sudah terdaftar di instansi pemerintah guna mempercepat proses redenominasi. Setiap perusahaan yang secara tertib telah menerbitkan faktur penjualan, faktur pajak, kontrak bisnis, cek, serta alat-alat transaksi lainnya wajib menerapkan nilai rupiah yang baru dan uang yang lama. 

Khusus aspek ketenagakerjaan, perusahaan sudah wajib mulai menghitung gaji, jaminan sosial tenaga kerja, dana pensiun, pesangon, dan hak-hak lainnya sesuai dengan nominal rupiah baru. Harga produk barang/jasa sudah mulai mencantumkan nilai rupiah lama dan baru. Jadi, ketika belanja di supermarket, konsumen akan melihat dua skala harga atau ''harga ganda'' setiap produk yang dipasarkan. Harga-harga barang di brosur, sampul, banner, daftar menu makanan, surat penawaran barang, dan sebagainya wajib mencantumkan harga lama dan harga baru rupiah. Mungkin di pasar tradisional akan sedikit kesulitan karena para pedagang umumnya tidak terbiasa dengan menulis harga di barang yang dijual. Namun, program redenominasi mengharuskan para pedagang mencantumkannya.

Lalu, dalam transaksi elektronik, seperti kartu ATM dan kartu kredit, pihak penerbit kartu (bank) wajib mencantumkan nilai atau simbol uang baru dan uang lama di ATM atau alat-alat transaksi elektronik yang lain. Persoalannya, bagaimana pemotongan-pemotongan bunga dan pajak tabungan secara otomatis yang sering dilakukan pihak bank dan kadang kala memakai angka pecahan desimal akibat persentase bunga dan pajak yang hasilnya tidak bulat? Problem akan muncul ketika bank harus membulatkan nominal rupiah itu. Nah, hal ini perlu dipikirkan oleh BI supaya jangan nasabah yang dirugikan. 

Bila perlu, pemerintah menyediakan dana khusus dalam rangka menyubsidi angka pembulatan yang harus dilakukan bank. Di sini perlu ada transparansi pemerintah dan bank kepada nasabah lewat pengumuman kebijakan terkait dengan angka pembulatan nominal rupiah. Bank tidak perlu menyuruh nasabahnya datang untuk menandatangani slip setoran atau buku tabungan yang baru. Nasabah bisa mengecek hasil redenominasi tabungan atau pinjamannya lewat laporan transaksi yang bisa dimintakan ke pihak bank.

Nominal Kontrak dan Pembukuan 

Terkait dengan kontrak-kontrak bisnis yang sifatnya long term tetap berlaku prinsip kejelasan harga dan nominal yang dipakai oleh para pihak dalam bertransaksi. Karena itu, meskipun redenominasi rupiah akan membawa dampak penyesuaian nilai kontrak dengan nilai uang yang baru, substansi kontrak sama sekali tidak perlu berubah. Kontrak-kontrak bisnis yang sudah ditandatangani para pihak tetap saja sah. Hanya, konversi nilai kontrak itu tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak, tetapi harus melibatkan semua pihak yang sejak awal ikut tanda tangan.

Hal itu berlaku bagi kontrak biasa (dibuat oleh dua atau lebih pihak) maupun kontrak baku yang kontraknya diterbitkan sendiri oleh perusahaan-perusahaan besar karena nasabahnya banyak. Misalnya, bank, perusahaan asuransi, perusahaan TV kabel, dan lembaga pembiayaan. Jadi, kontrak bisnis tidak perlu ditandatangani ulang. Notaris atau para pihak dalam bisnis cukup membuat nota tambahan baru yang disaksikan para saksi untuk mengesahkan nilai transaksi dalam rupiah yang baru. 

Dengan begitu, jika terjadi pembulatan angka rupiah, para pihak bisa membuat kesepakatan. Yang penting, ada komitmen para pihak untuk tetap menjalankan kontrak sesuai substansinya. Jadi, nilai sewa rumah, sewa guna usaha (leasing), sewa mobil, kredit kendaraan, kredit alat-alat rumah tangga dan sebagainya silakan dikonversi bersama oleh para pihak. 

Selain itu, setiap perusahaan sudah mulai menyiapkan pola pembukuan ganda (memakai nominal rupiah lama dan baru). Setiap transaksi yang berujung kepada pencantuman aktiva dan pasiva perusahaan wajib mencantumkan dua jenis nominal rupiah tadi. Jadi, mulai perencanaan keuangan atau anggaran pengeluaran, pemasukan, utang-piutang, pembuatan faktur-faktur, dan sebagainya hingga perhitungan rugi laba perusahaan sudah diwajibkan untuk mencantumkan dua nominal rupiah sekaligus. Yakinlah bahwa pola pencatatan nominal ganda tersebut tidak akan berlangsung lama. Itu bergantung kepada komitmen dan integritas perusahaan untuk melaksanakannya.

Terkait dengan pembukuan lama yang di dalamnya tercantum nilai aset, keuntungan/laba yang belum dibagi, pihak-pihak berotoritas atau owner atau pemegang saham segera melakukan rapat khusus untuk menilai perusahaan dengan mata uang rupiah yang baru. Dengan begitu, segala hak dan kewajiban yang seharusnya diterima atau dibayar oleh para stakeholder perusahaan sudah bisa diperhitungkan dengan uang redenominasi. Yang penting, semua pembukuan, data-data aset dan transaksi, serta kronologi transaksi sudah tersimpan rapi di perusahaan. 

Sarana-sarana transaksi seperti sistem komputer, sistem administrasi, dan akta-akta perusahaan secara bertahap sudah perlu disesuaikan dengan nilai rupiah yang baru tanpa harus mengubah prinsip-prinsip pembukuan/pencatatan yang baik. Jadi, dengan dokumen yang sudah tertata dan tersimpan baik, semua proses redenominasi akan berjalan dengan lancar. Termasuk dalam pelaporan pajak ke pemerintah, baik nominal pajak badan usaha, pajak pengusaha, pajak buruh, PPN (pajak pertambahan nilai), dan sebagainya. Semua tinggal dikonversi dengan menyertakan bukti-bukti nominal rupiah yang lama. 

Go redenominasi rupiah!

Selasa, 08 Januari 2013

Manipulasi Tiga Digit


Manipulasi Tiga Digit
Arfanda Siregar ;  Dosen Manajemen Industri Politeknik Negeri Medan
REPUBLIKA,  08 Januari 2013



Bukan sulap, bukan sihir. Uang Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.000 dan Rp 1.000 setara Rp 1. Setiap denominasi (pecahan) mata uang rupiah pasti akan berkurang tiga digit jika rededominasi diberlakukan di Indonesia.

Rencana redenominasi hampir pasti diterapkan. Pemerintah bersama DPR tengah mengagendakan pembahasan RUU redenominasi rupiah sebagai program utama Legislasi Nasional 2013. Menkeu Agus Martowardojo sebagai penanggung jawab program malah sejak Januari memulai proses sosialisasi, hingga tahun depan uang rededominasi sah diedarkan.

Bagi masyarakat tak terlalu penting penerapan redenominasi rupiah karena tak ada kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Redenominasi adalah upaya untuk mengubah penyebutan angka nominal mata uang yang tertera pada mata uang tersebut. Uang kertas Rp 1.000 akan diganti dengan uang kertas Rp 1. Begitu juga dengan uang kertas yang lain mengikuti kaidah yang sama. 

Jelas, tak ada korelasi antara peningkatan kesejahteraan rakyat dan penerapan redenominasi. Redenominasi lebih pas sebagai politik pencitraan pemerintah agar terlihat lebih berwibawa di tengah kekuatan mata uang negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. 

Fakta memang berbicara, mata uang rupiah terjun bebas di hadapan mata uang dollar. Kalau orang Amerika Serikat bertanya kepada buruh pabrik di DKI Jakarta tentang jumlah gajinya, orang Amerika pasti berkata, "You are very generous, man." Bagaimana tak terkejut, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta itu luar biasa jika dianalogikan dengan mata uang dolar AS. Padahal, mata uang rupiah jauh di bawah dolar. Redenominasi membuat rupiah tidak lagi berkasta "junk".

Redenominasi memang berbeda dengan sanering yang berakibat pada pemotongan nilai mata uang sekaligus nilai tukar. Misalnya, uang Rp 1.000 yang awalnya dapat digunakan membeli beras 1 kg, setelah diberlakukan sanering uang Rp 1.000 menjadi setara Rp 1, tetapi harga barang tetap seperti awal. Sehingga, uang Rp 1 tak sanggup lagi membeli beras 1 kg. 

Namun, perlu diingat bahwa redenominasi bisa jatuh kepada sanering jika pemerintah tak hati-hati, terutama dalam mengendalikan inflasi. Kita punya pengalaman buruk terhadap redenominasi rupiah. Tahun 1966, dengan alasan mata uang rupiah terlalu besar angka nominalnya, pemerintah Orde Baru (Orba) melakukan redenominasi rupiah di mana pecahan Rp 1.000 UL (uang lama) ditukar dengan Rp 1 UB (uang baru). 

Sama seperti sekarang, pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa penggantian mata uang ini tidak memengaruhi harga barang. Tapi, realitasnya tak demikian. Ketika redenominasi dijalankan harga barang pun turut merangkak naik. Alasannya sederhana, persepsi dan psikologi masyarakat saat itu tak bisa berubah dan tidak bisa menerima bahwa Rp 1 UB nilainya sama dengan Rp 1.000 UL.

Pemerintah perlu mengambil pelajaran dari kegagalan zaman Orba. Kegagalan penerapan redenominasi justru berdampak sangat buruk bagi rakyat kecil. Sudahlah tak mendapatkan manfaat ketika penerapan redenominasi berhasil, malah mendapatkan risiko terburuk ketika redenominasi gagal diterapkan.

Sebenarnya kalau mau jujur. Rendahnya nilai mata uang kita terhadap mata uang asing disebabkan kegagalan pemerintah menjaga tingkat inflasi. Ketika tahun 1966 pemerintah telah menyetarakan rupiah dengan dolar melalui redenominasi yang gagal dan berubah menjadi sanering. Namun, setelah 32 tahun, tiga digit angka yang dihapus tersebut kembali memenuhi rupiah. 

Akar masalah utama jatuhnya mata uang kita adalah karena inflasi. Saya masih ingat ketika tahun 1990-an, ketika 1 dolar AS sama dengan Rp 1.000. Dengan uang Rp 2 juta, saya sudah bisa membeli seperangkat komputer bermerek terkenal. Namun, pada tahun 1998, ketika krisis moneter yang disebabkan oleh inflasi gila-gilaan, semua berubah drastis. Harga komputer bermerek pun merangkak naik hingga menyentuh kisaran Rp 9 juta. 

Inflasi, seperti tertulis di kitab-kitab ekonomi, bisa disebabkan banyak hal, yakni depresiasi rupiah, jumlah uang beredar, defisitnya APBN, pemberian kredit perbankan yang konsumtif, tingginya utang luar negeri, ketergantungan barang impor, dan sebagainya. Dari sisi jumlah uang yang beredar yang menyebabkan inflasi terjadi, disebabkan banyaknya uang kertas yang dicetak melebihi cadangan emas yang melatarbelakangi. 

Di pengujung tahun 2012 lalu, sederet fakta seolah memperingati betapa Indonesia rentan terjebak pada jurang inflasi. Utang Indonesia mencapai Rp 1.944 triliun. Sebagian besar APBN tersedot untuk anggaran birokrasi dan subsidi salah sasaran, seperti subsidi energi yang tak tepat sasaran. 

Pertumbuhan yang berada pada angka 6,1 persen, ternyata 70 persen didorong sektor konsumsi domestik yang sebagian besar bersumber dari impor, sehingga uang yang dikeluarkan oleh konsumen mengalir ke perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di Indonesia. Dominasi asing mencengkeram di mana-mana, seperti 74 persen ladang migas milik asing, bahkan porsi kepemilikan investor asing di pasar saham mencapai 58,37 persen. Jika persoalan ini semua tak juga diatasi, usaha penyetaraan rupiah kepada mata uang asing hanya semu. 

Redenominasi seolah menjadi solusi atas kesenjangan nilai mata uang rupiah dengan mata uang lainnya. Dengan penggambaran perbandingan nilai rupiah dengan dolar AS yang tidak lagi terlalu jauh, seolah menggambarkan nilai rupiah yang menguat dan stabil, padahal penguatan tersebut adalah penguatan yang semu. 

Pemerintah jangan berspekulasi bahwa masa sekarang berbeda dengan masa awal orba. Siapa yang bisa menjamin psikologi masyarakat akan stabil ketika redenominasi diterapkan seketika. Selain itu, fundamental ekonomi kita yang masih keropos yang mengancam ketahanan ekonomi perlu menjadi pertimbangan serius sebelum parlemen mengetuk palu pengesahan RUU Redenominasi. 

Jangan sampai mengatakan kepada rakyat bahwa penghilangan tiga digit angka pada rupiah tidak berisiko bagi kehidupan ekonomi mereka, namun kenyataannya malah memukul telak kehidupan ekonomi rakyat yang sekarat. Itu sama saja dengan memanipulasi tiga digit pada kehidupan rakyat negeri ini.

Senin, 07 Januari 2013

Urgensi Redenominasi Rupiah


Urgensi Redenominasi Rupiah
Effnu Subiyanto ;  Mahasiswa Doktor Ekonomi Unair
JAWA POS,  07 Januari 2013

  
KEBIJAKAN penting penyederhanaan nilai nominal atau redenominasi mata uang rupiah mulai dijalankan. Pemerintah dan DPR menjadwalkan Desember 2012 hingga Maret 2013 sebagai tahap elaborasi seluruh usul, kritik, dan ekspektasi publik agar pada Juni 2013 RUU redenominasi diputuskan menjadi undang-undang.

Mata uang memang seharusnya membawa konsep pride kepada pemegangnya (Cochran, 2004). Bagaimana suasana hati rakyat yang terpaksa membawa uang 100 miliar dolar dan hanya bisa dipakai untuk belanja tiga butir telur? Itulah yang kini terjadi di Zimbabwe karena hiperinflasi 231 juta persen. Untuk belanja di pasar tradisional saja harus membawa uang segerobak.

Di Indonesia, kendati situasinya lebih baik, dengan nilai tukar sekarang ini tetap saja tidak membanggakan. Beberapa negara sering melakukan kebijakan redenominasi untuk menaikkan psikologis nilai uangnya. Misalnya, Afghanistan yang menghilangkan 3 angka nol, Turki 6 nol, Zimbabwe 3 nol, atau Ghana 4 nol. 

Brasil juga tercatat pernah menghilangkan 18 angka nol, melalui 6 kali operasi pada 1967, 1970, 1986, 1989, 1993, dan 1994. Argentina menghapus 13 angka nol pada 1970, 1983, 1985, 1992. Israel menghilangkan 9 angka nol pada 1980 dan 1985. 

Bolivia pun pernah melakukan redenominasi dengan menghilangkan 9 angka nol pada 1963 dan 1987 serta Peru (6 angka nol) pada 1985 dan 1991. Begitu juga halnya dengan Ukraina (menghilangkan 5 angka nol) pada 1996; Polandia (4 angka nol) pada 1995; atau Meksiko (3 angka nol) pada 1993. Rusia pun pernah menghilangkan 3 angka nol dalam 3 kali operasi pada 1947, 1961, dan 1998. Begitu juga yang terjadi di Islandia (2 angka nol) pada 1981.

Langkah tersebut sudah teruji di berbagai negara dan membuat ekonomi menjadi lebih baik. Memang ada yang gagal. Pemerintah Zimbabwe yang dipimpin Robert Mugabe melakukan redenominasi 3 angka nol. Namun, karena harga barang tidak diredenominasi, hiperinflasi tetap membubung.

Indonesia akan menerapkan kebijakan berbeda. Selain meredenominasi mata uangnya, Indonesia bakal melakukan redenominasi harga-harga barang. Redenominasi versi Indonesia akan membuat harga beras semula Rp 8.000 per kg kini akan menjadi Rp 8. 

Masa transisi adalah masa yang penting. Para penjual barang juga harus menempelkan dua jenis harga pada label harga dengan harga apabila dibeli dengan uang bukan redenominasi dan harga jika dibeli dengan uang redenominasi. Di toko-toko negara maju juga ada banyak konversi dalam mata uang asing pada satu label harga, misalnya harga dalam USD, dalam EUR, atau mata uang lain. Ketika masa transisi sudah dianggap selesai, tanda khusus redenominasi pada mata uang bisa dihilangkan. Meskipun, tanda itu sebetulnya bisa dipakai seterusnya.

Persoalannya bagaimana kans perdagangan barang Indonesia untuk ekspor? Dengan redenominasi, kini nilai tukar rupiah terhadap dolar menguat seribu kali, nilai USD 1 tiba-tiba menjadi Rp 9. Sepintas menguatnya rupiah akan mengancam komoditas dari Indonesia, namun dari simulasi ternyata tidak sama sekali.

Untuk barang ekspor, misalnya, mebel berharga Rp 1 juta sebelum redenominasi akan bernilai USD 111,1 pada nilai tukar Rp 9.000 per dolar. Setelah redenominasi harga mebel tersebut akan senilai Rp 1.000 atau tetap USD 111,1. Harga produk ekspor kita tak lebih mahal dibanding sebelum redenominasi.

Redenominasi membuat simplifikasi hitung-hitungan. Begitu lama rakyat harus berhitung-hitung dalam jumlah 1.000 kali lipat lebih berat, padahal dengan nilai barang seperseribu. Kontrak-kontrak Indonesia dengan negara lain, jika dengan mata uang rupiah, akan bernilai miliaran dengan banyak sekali deretan angka nol. Namun, jika dengan mata uang asing, kelihatan lebih ''kecil'' nilainya. Redenominasi bisa meredakan inferioritas tersebut.

Jangan dilupakan, ada kalanya beberapa kebutuhan penduduk Indonesia tidak sampai satu rupiah per satuan barang dan ini memerlukan uang di bawah satu rupiah. Belajar dari ''inflasi'' Rp 1.000 yang mengalami eskalasi dengan sendirinya ke Rp 2.000 disebabkan pecahan Rp 1.000 mulai hilang, maka pecahan kecil (berupa sen) harus dicetak lebih banyak.

Pada 2012, jumlah uang yang diedarkan (EYD) oleh Bank Indonesia mencapai Rp 392,6 triliun dan hanya 7,6 persen dalam bentuk pecahan kecil. Struktur pecahan kecil itu adalah pecahan Rp 10 ribu (2,7 persen), Rp 5.000 (2 persen), Rp 2.000 (1,1 persen), dan Rp 1.000 (1,8 persen). Pecahan kecil sebetulnya menjadi tulang punggung riil ekonomi.

Uang pecahan kecil itulah yang sering digunakan di pasar-pasar tradisional, dibawa oleh sekitar mayoritas penduduk Indonesia, dan beredar hampir 80 persen dalam transaksi riil sampai pelaku ekonomi terkecil (Sukiadi, 2012). Harga sektor riil menjadi mahal kalau uang kecil langka.

Penduduk desa pun sangat siap. Sudah lama, misalnya, mereka menyebut harga jual sapi Rp 8.000 untuk maksud Rp 8 juta. Tampaknya mereka malu dengan rendahnya nilai rupiah, maka melakukan ''redenominasi'' dengan caranya sendiri.

Rabu, 02 Januari 2013

Menakar Prospek Redenominasi Rupiah


Menakar Prospek Redenominasi Rupiah
Satrio Wahono ; Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila 
JAWA POS,  02 Januari 2013



WACANA redenominasi rupiah kembali digulirkan. Rencananya, pemerintah bersama DPR akan membahas RUU redenominasi rupiah menjadi prioritas utama Program Legislasi Nasional 2013. Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan, RUU itu sudah difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Bank Indonesia juga sudah memencet lampu hijau. Bahkan, sosialisasi mulai dilaksanakan Januari ini hingga bisa terlaksana penuh secara bertahap pada 2022. 

Memuliakan Uang Receh 

Sebelumnya, perlu digamblangkan tiga istilah terkait redenominasi yang sering dikacaukan. Pertama, devaluasi. Inilah kebijakan satu negara memperlemah kurs mata uangnya guna meningkatkan pendapatan ekspor sekaligus menggemukkan cadangan devisa. Namun, devaluasi kerap memicu aksi devaluasi balasan negara lain sehingga berpotensi melejitkan inflasi. Karena itu, devaluasi meniscayakan angka penurunan kurs besar. Padahal, pemangkasan kurs itu bisa memperburuk kredibilitas mata uang bersangkutan.

Kedua, sanering alias penurunan nilai mata uang dengan mengguntingnya. Misalnya, selembar uang Rp 10.000 bisa digunting dua hingga bernilai Rp 5.000. Umumnya, sebagaimana dituturkan Gubernur BI pertama Sjafruddin Prawinegara dalam Pelaku Berkisah (2003), kebijakan ini bertujuan mengurangi uang beredar (money supply) demi menurunkan harga barang. Sjafruddin pun pernah menerapkan ini -''Gunting Sjafruddin''- pada 1950. Efek sampingnya, masyarakat menjadi kian miskin karena nilai uangnya berkurang. Itu terjadi pada 1965 saat sanering kembali dilakukan di tengah hiperinflasi 650 persen. Memang, sanering ditempuh jika situasi politik kalut. Sebab, cara normal menurunkan inflasi ialah menaikkan suku bunga bank untuk mengerem konsumsi.

Ketiga, redenominasi. Yaitu, penghilangan beberapa digit dari mata uang demi penyederhanaan, sementara nilainya tetap sama. Jadi tidak seperti sanering. Jika redenominasi memangkas tiga nol dari Rp 10.000 menjadi Rp 10, uang Rp 10 itu masih bisa membeli satu kilogram beras yang sebelumnya berharga Rp 10.000. Lalu, redenominasi tidak mengubah kurs seperti devaluasi sehingga tidak mengundang balasan negara lain. 

Jadi, redenominasi bertujuan menyederhanakan suatu mata uang dan membuat transaksi lebih simpel. Selain itu, redenominasi bisa mendongkrak kredibilitas mata uang. Kelak, ketika tiga nol rupiah dihilangkan, kurs per USD akan Rp 9,5, bukannya Rp 9.500 seperti sekarang. 

Tambahan lagi, kebijakan redenominasi rupiah dapat menumbuhkan kembali apresiasi kita terhadap uang receh. Padahal, uang receh meroketkan inflasi yang membebani masya­rakat. Sebagai ilustrasi, kita andaikan kenaikan harga BBM akan menaikkan tarif angkutan umum 10 persen. Namun, di lapangan, jika kita naik angkutan umum bertarif Rp 2.000, yang terjadi bukanlah kenaikan tarif menjadi Rp 2.200 (10 persen), melainkan Rp 2.500. Mengapa? Sebab, uang Rp 200 dianggap remeh lagi, susah persediannya untuk ditran­saksikan. Akhirnya, terjadi pembulatan ke atas sebesar Rp 500 (25 persen) dari Rp 2.000, bukannya 10 persen seperti diproyeksikan. 

Dalam konteks tersebut, redenominasi mampu memuliakan uang receh. Sebab, redenominasi meniscayakan penataan pencetakan uang secara radikal dengan pencetakan mata uang baru. Dari sini, BI dan pemerintah bisa meracik ramuan pas pasokan uang receh dan uang besar secara proporsional. Dengan begitu, pasokan uang receh mencukupi transaksi masyarakat sehari-hari. Harapannya, cukupnya pasokan uang receh akan meniadakan dalih ''sulit recehan'' bagi pihak yang suka membulatkan kenaikan harga. 

Cermin Baik Buruk 

Hanya, redenominasi bukanlah obat mujarab yang dalam semalam bisa meningkatkan perekonomian Indonesia. Dua kisah penerapan redenominasi di Brasil dan di Turki sebagaimana dijelaskan Tony Prasetiantono (2010) patut disimak.

Pertama, redenominasi di Brasil menjadi mimpi buruk saat penyederhanaan mata uang dari cruzeiro menjadi cruzado pada 1986-1989 tak banyak mengubah kurs mata uang itu terhadap dolar AS. Kurs terjun bebas dari 1 cruzado per 1 dolar AS menjadi ribuan cruzado. Alasan kegagalan itu adalah ketidakmampuan pemerintah Brasil mengelola inflasi, yang mencapai 500 persen per tahun kala itu. Juga, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah karena negeri itu masih dilanda konflik politik dan instabilitas pemerintahan yang mengikis kepastian berusaha.

Untungnya, Brasil mampu bangkit ketika kembali meredenominasi cruzeiro real menjadi real pada 1 Juli 1994. Kunci keberhasilan kali ini: Brasil meng­utamakan stabilitas politik terlebih dahulu dan menjalankan reformasi ekonomi. Dengan begitu, inflasi perlahan terpangkas dan investasi asing mulai masuk memperkuat cadangan devisa.

Kedua, redenominasi di Turki justru menuai sukses. Awalnya, Turki kelimpungan mendapati kurs liranya membengkak dari 9 lira per 1 dolar AS menjadi 1,65 juta lira pada 2001! Masyarakat pun memandang rendah lira dan sekaligus Turki. Karena itu, Turki membuang enam angka nol pada 1 Januari 2005 agar 1 dolar AS setara dengan hanya 1,26 lira baru, yang terus stabil pada level 1,517 lira per Juli 2010. Rahasia keberhasilan Turki: melakukan reformasi ekonomi yang memangkas inflasi hingga satu digit, meningkatkan kepercayaan investor, membuka perekonomian terhadap sektor swasta, dan menurunkan tingkat pengangguran. Efek redenominasi pun lestari hingga kini. Sebab, Turki konsisten mencatat pertumbuhan ekonomi sejak 2002 hingga saat ini. 

Karena itu, asalkan Indonesia dalam jangka panjang tekun menjalankan reformasi politik dan ekonomi, mengendalikan inflasi di tingkat satu digit, menjaga pertumbuhan, dan memperkuat cadangan devisa, redenominasi jelas kebijakan strategis yang potensial menjadikan perekonomian negara ini kian besar. Toh, Indonesia memang menyadari perlu waktu cukup lama untuk merealisasikan hingga redenominasi tuntas. 

Sabtu, 29 Desember 2012

Pembuangan Nol Alamiah pada Rupiah


Pembuangan Nol Alamiah pada Rupiah
Rohman Budijanto ;   Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 28 Desember 2012
  


DI sebuah hotel kecil di Siprus Utara, saya pernah diminta memilih membayar ongkos menginap dengan dua pilihan dalam mata uang yang laku di situ: 100.000.000 atau 100 saja. Keduanya bernilai sama, sekitar Rp 535.000. Yang satu uang lama (eski), yang lain uang baru (yeni) setelah revaluasi atau redenominasi. Uangnya pun bukan uang Siprus, tetapi uang Turki (lira). Negara pulau di Laut Mediterania itu memang unik, karena Siprus Utara hanya diakui oleh Turki. Sementara itu, Siprus Selatan (Republik Siprus, yang sudah masuk Uni Eropa) condong ke Yunani. 

Uniknya lagi, saya menemukan uang lama Turki yang berjuta-juta itu justru di Siprus. Di Turki sendiri, semua orang sudah pakai yeni Turk lirasi (YTL, lira Turki baru) sejak 2005, yang dihapus enam nol (juta)-nya. Uang lama segera ditarik dan waktu itu, tahun 2008, sudah bersih dari pasar. Saya pun membayar hotel dengan uang Turki baru, 100. Uang lama hanya jadi suvenir. Uang 1.000.000 lira lama, misalnya, hanya senilai Rp 5.350. 

Jadi, orang Turki pernah jadi jutawan, miliarder, bahkan triliuner, namun sebenarnya tak kaya-kaya amat. Tidak heran, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan pernah menyebut banyak nol dalam mata uang Turki itu sebagai ''aib nasional''. Apalagi pernah masuk Guinness Book of World Records sebagai mata uang yang paling cepat tedegradasi. Mungkin sekarang rekor itu sudah disalip dolar Zimbabwe. Sebab, untuk membeli sepotong roti saja, butuh uang beberapa miliar. 

Kalau di Indonesia, jadi miliarder masih membanggakan. Sedangkan semua orang sudah jadi jutawan. UMR buruh saja di atas sejuta. Pendapatan per kapita sudah USD 3.500 atau sekitar Rp 33 juta setahun. Para jutawan itu mungkin juga termasuk orang miskin yang mencapai 30 juta orang (BPS 2011). Kalau ditotal, konsumsi mereka pasti lewat Rp 3 juta setahun. 

Lama-kelamaan, kalau rupiah terus menambah nol, kebanggaan jadi miliarder juga berkurang. Di sinilah bisa dimaklumi kenapa Kementerian Keuangan ingin melakukan pengguntingan terhadap dua atau tiga nol dalam rupiah. Tujuannya, rupiah kembali berwibawa dan berharga. Usul revaluasi atau redenominasi tersebut dimasukkan dalam rencana legislasi 2013 dan akan dikampanyekan mulai Januari. 

Sebelumnya, masyarakat sudah jauh lebih dulu melakukan pengguntingan nol. Dalam transaksi sehari-hari, sangat kerap didengar, misalnya, ''sewu'' atau ''seribu'' untuk menyebut sejuta rupiah atau ''satus'' atau ''seratus'' untuk menyebut seratus ribu rupiah. Menyebut ''juta'' memang terasa lebay. 

Dalam daftar harga makanan di restoran, juga makin banyak yang menghilangkan ''.000'' dalam rupiah. Mereka cukup menulis ''Rp 35'' untuk Rp 35.000, misalnya. Kadang-kadang agar terasa keren dan gaul, ditambahi ''K'' di belakangnya. Misalnya, ''Rp 35 K''. Sebagaimana kita tahu, ''K'' itu adalah kilo atau ribu. Dan, menulis satu huruf lebih ringkas daripada mencantumkan tiga nol. Tidak pernah ada pelanggan yang mempersoalkan.

Ada yang menghilangkan nolnya lebih ekstrem. Sampai enam nol (juta), bahkan sembilan nol (miliar) yang tak ditulis. Kita sering melihatnya dalam laporan neraca keuangan perusahaan di media. Untuk meringkas, misalnya, laba Rp 180.000.000.000 cukup ditulis Rp 180.000, tetapi ditambahi keterangan ''dalam jutaan rupiah''. Sedangkan yang dihilangkan sembilan nolnya adalah bila pemerintah membeber APBN atau APBD. Angka-angka rupiah ringkas dipasang dan ditambahi ''dalam miliar rupiah''.

Kalau nanti rupiah digunting tiga nolnya, memang banyak miliarder akan ''turun derajat'' jadi jutawan. Tetapi, mereka akan lebih bangga membawa uang tunai yang ringkas. Uang yang terlalu banyak nolnya sering disebut ''uang sampah''. Pecahan uang kita tertinggi saat ini Rp 100.000 (yang nilainya hanya USD 9,5). Dengan pertumbuhan ekonomi yang kian hebat, tuntutan memperbesar pecahan rupiah tak terhindarkan. Karena itu, setelah ada redenominasi, kita tak perlu menerbitkan pecahan. Misalnya, Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000, tetapi cukup RpB 1.000 dan RpB 5.000 (RpB=rupiah baru).

Karena sepelenya nilai rupiah kita ini, banyak yang emoh di pergaulan luas. (Bahkan, pejabat korup pun enggan menerima rupiah karena berat dan tidak ringkas). Kalau kita ke Tiongkok, misalnya, sulit menukar langsung rupiah ke renminbi. Yang dilayani adalah dari dolar ke renminbi. Namun, saya pernah menemukan money changer yang melayani penukaran rupiah di Makau, tempat kegemaran pejudi dari Indonesia.

Bukan itu saja. Pengemis asing pun ogah menerima rupiah. Para jamaah haji pasti tahu banyak pengemis berkulit hitam dari Afrika. Mereka minta riyal Saudi. Kalau pengemis di sini diberi uang Rp 1.000, Rp 2.000, atau Rp 5.000 sudah memberikan doa panjang untuk sang dermawan, pengemis ''internasional'' tersebut berbeda. Mereka lebih suka diberi satu riyal Saudi yang nilainya Rp 2.500, tak suka rupiah. Kerap ditemui pecahan rupiah itu dibuang di tempat sampah! Istilah ''uang sampah'' pun menemukan makna harfiahnya. 

Langkah meredenominasi rupiah memang sangat perlu. Apalagi, kita punya cita-cita besar menjadi kekuatan ekonomi utama dunia pada 2025. Menyiapkan mata uang yang ringkas dan tidak lebay menjadi salah satu jurus penting. Mata uang rupiah sudah sangat merosot, terlebih sejak 1998. Kini untuk menyebut orang-orang terkaya di Indonesia, tak bisa lagi miliarder, tetapi triliuner. Kalau rupiah terus merosot, menyebut mereka akan makin sulit. 

Kelak ketika redenominasi rupiah tergapai, cukuplah orang kaya kita disebut miliarder atau jutawan. Sedangkan orang miskin, daripada disebut jutawan saat ini, biarlah jadi ribuwan. Lebih sesuai kenyataan.