|
REPUBLIKA,
13 Februari 2013
|
Bila Anda tertarik untuk membaca artikel melalui postingan artikel setiap hari di Grup WA, silakan bergabung dengan kami di Grup WA LOD melalui link berikut ini : https://chat.whatsapp.com/GTWUZic9Kbr5fwvfYN74mH
|
|
|
|
|
|
|
|
Tak ada hujan tidak
ada angin, tiba-tiba saja dengan gagah berani Bank Indonesia (BI) dan pemerintah
menyatakan akan memberlakukan kebijakan redenominasi rupiah. Dengan demikian,
kelak diterbitkan mata uang rupiah baru dengan penghapusan angka tiga nol.
Maka, mata uang Rp 1.000 saat ini akan diganti dengan Rp 1 mata uang baru.
BI dan pemerintah (selanjutnya BI)
mengklaim kebijakan redenominasi sangat banyak manfaatnya dan tidak sama
dengan "pemotongan uang" (sanering). Tetapi sayang, tidak
dijelaskan bahwa kebijakan itu juga merupakan "paksaan inflasi" (force inflation) karena daya beli
golongan menengah ke bawah akan terpotong akibat kenaikan harga setelah mata
uang baru diterbitkan.
Biasanya, pemotongan uang atau sanering
atau redenominasi dilakukan ketika inflasi di satu negara sangat tinggi (hyper inflation) dan ekonomi sedang
dalam krisis. Langkah itu terpaksa dilakukan untuk stabilisasi ekonomi
seperti banyak dilakukan negara di Amerika Latin, termasuk Indonesia pada
1966 ketika inflasi mencapai di atas 1.000 persen sehingga pemerintah
terpaksa memotong uang dari Rp 1.000 uang lama menjadi Rp 1.000 uang baru.
Namun, saat ini ekonomi Indonesia stabil,
inflasi terkendali, mengapa dilakukan redenominasi? Sulit dipahami, kalau
tidak hati-hati bisa menjadi sumber ketidakstabilan baru. Manfaatnya pun
tidak jelas. Padahal BI punya tugas yang jauh lebih penting, yaitu menurunkan
net interest margin (selisih bunga kredit dan simpanan) yang kini tertinggi
di dunia (6-7 persen) dan berdampak mengurangi daya saing produk Indonesia.
Yang penting sebenarnya adalah stabilitas
mata uang. Justru negara yang berhasil memacu pertumbuhan ekonomi dan
industrinya sengaja memilih kebijakan mata uang lemah (weak exchange rate policy). Contohnya, Jepang pada 1950-1970 yang
berhasil tumbuh di atas 10 persen, atau China pada akhir 1980-an hingga 2010
juga berhasil tumbuh double digit. Kebijakan itu secara tidak langsung
melindungi ekonomi dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk ekspor
mereka.
Negara-negara
yang berhasil memacu ekonominya tumbuh tinggi dan meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya menolak tekanan internasional untuk memperkuat mata uangnya. China
menolak mentah-mentah menaikkan nilai tukar yuan, kendati tiga Presiden
Amerika Serikat sejak Clinton, Bush, hingga Obama datang ke Beijing untuk
menekan Negeri Tirai Bambu. Sebaliknya, Jepang akhirnya menyerah dan setuju
menaikkan nilai tukar yen sesuai dengan kesepakatan Plaza Accord di New York
tahun 1986, setelah mendapat tekanan kuat dari Amerika dan Eropa yang
khawatir produknya kalah bersaing. Sejak itu, ekonomi Jepang berubah dari
ekonomi tumbuh tinggi (di atas 10 persen) menjadi ekonomi tumbuh rendah
(kurang dari 2 persen).
Negara-negara
dengan pertumbuhan tinggi tidak perlu mengambil kebijakan redenominasi. Mata
uang mereka otomatis akan menguat sendiri seiring dengan kemajuan ekonomi
mereka. Seperti nilai tukar yen terhadap dolar Amerika (sekitar 350 yen/dolar
AS) pada 1950 terus menguat menjadi sekitar 70 yen/dolar AS tahun 2010.
Proses penguatan itu terjadi secara alamiah tanpa kebijakan pemotongan uang
ala BI yang bersifat semu (artifisial) dan merugikan golongan menengah bawah.
Karena itu, BI segera menghentikan
rencana kebijakan redenominasi yang tidak ada urgensinya, tidak bermanfaat,
dan merugikan daya beli mayoritas rakyat Indonesia. Kalau BI ngotot
memaksakan redenominasi, akan timbul pertanyaan tentang kemungkinan adanya
konflik kepentingan pejabat BI dengan pemasok kertas baru (fine papers). ●
|
|
|
Sebenarnya, redenominasi
rupiah—yaitu penyederhanaan satuan rupiah dengan cara menghilangkan tiga angka
nol—bukanlah kebijakan yang berurgensi tinggi.
Dalam
kondisi sekarang, ketika rupiah ”terbebani” banyak angka nol pun,
perekonomian Indonesia masih tumbuh 6,3 persen, inflasi 4,3 persen, suku
bunga acuan 5,75 persen, kredit bank berekspansi 23 persen, serta cadangan
devisa 112 miliar dollar AS. Memang masih ada berbagai masalah, misalnya
fiskal (APBN) yang terbebani subsidi energi Rp 306 triliun, defisit neraca
perdagangan 1,5 miliar dollar AS, dan defisit transaksi berjalan 20 miliar
dollar AS. Namun, secara keseluruhan, perekonomian Indonesia terhitung
”baik-baik saja”. Karena itu, redenominasi tidak mendesak.
Namun,
jika harus memilih, apakah rupiah dibiarkan seperti sekarang atau
diredenominasi, saya memilih rupiah yang lebih sedikit mengandung angka nol.
Lebih mudah menuliskannya, hemat pencatatan secara akuntansi, serta lebih
gampang mengonversikannya ke dalam mata uang asing. Berdasarkan pengalaman,
ketika berbincang dengan orang asing, saya sering kesulitan mengonversikan
bilangan bertriliun-triliun rupiah menjadi satuan dollar AS, euro, atau yen.
Meski dalam nada canda, saya cukup risih apabila ada kawan asing mengatakan,
”Untuk menjadi jutawan di Indonesia ternyata tidak sulit.” Ia benar, karena
uang jutaan rupiah bisa dikantongi atau ditenteng ke mana-mana. Padahal, di
luar negeri, jutawan adalah frase yang merujuk orang kaya. Namun, di
Indonesia, memiliki uang jutaan rupiah tidak berarti kaya. Orang kaya adalah
para miliarder atau bahkan triliuner.
Dengan
pengalaman pergaulan internasional seperti itu, kadang tebersit pikiran,
kapan kurs rupiah menjadi sederhana, misalnya 1 dollar AS ekuivalen Rp 10
atau bahkan Rp 1? Bisakah dan kapan itu bisa dilakukan? Ada dua cara.
Pertama, kita terus memperbaiki kinerja perekonomian, antara lain memperbesar
surplus perdagangan, surplus transaksi berjalan, dan menarik banyak modal
asing sehingga berujung penguatan cadangan devisa. Bila ini dilakukan
berkelanjutan, rupiah pun akan menguat melalui mekanisme pasar.
Masalahnya,
berapa lama itu bisa kita lakukan? Apakah menunggu sampai cadangan devisa
menembus 1 triliun dollar AS, atau bahkan seperti China yang kini cadangan
devisanya hampir 3,3 triliun AS? Pasti makan waktu amat panjang. Cara kedua,
redenominasi, yakni ”memaksa” penghapusan beberapa nol (sesuai kebutuhan dan
kelayakan) sehingga kurs rupiah lebih ramping. Melakukan ini tentu tak bisa
sembarangan. Namun, jelas jauh lebih ringan daripada harus memupuk cadangan
devisa hingga 1 triliun dollar AS. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, memang
tak pernah ada negara yang mirip Indonesia yang melakukannya sehingga tak
mudah mengadopsinya begitu saja. Umumnya negara yang pernah melakukannya
adalah negara yang relatif kecil, baik dari ukuran ekonomi, jumlah penduduk,
maupun luas dan persebaran wilayah. Contoh kisah sukses adalah Turki dan
beberapa negara Amerika Latin.
Ada
argumentasi bahwa umumnya negara yang melakukan redenominasi adalah mereka
yang bermasalah dengan inflasi tinggi, bahkan hiperinflasi (inflasi di atas
50 persen per bulan), seperti dialami Argentina (1980-an), Brasil (1980-an
dan 1990-an), Zimbabwe (2010). Sementara di Indonesia inflasi sekarang justru
rendah (4,3 persen). Menurut saya, kedua kondisi ini tak bertolak belakang.
Bagi negara yang inflasinya tinggi, masalah yang dihadapi adalah lemahnya
mata uang, misalnya Turki mengalami 1 dollar AS ekuivalen 1,6 juta lira
(1994), sedangkan bagi Indonesia, meski inflasi rendah, kurs rupiah lemah
dengan beban angka nol banyak. Di Asia Tenggara, hanya mata uang Vietnam
(dong) yang lebih lemah daripada rupiah, yakni 1 dollar AS ekuivalen 20.000 dong.
Jadi,
negara yang inflasinya besar ataupun kecil bisa saja melakukan redenominasi,
sejauh punya kepentingan sama: ingin menyederhanakan tampilan angka nol pada
mata uangnya. Inflasi kita kini memang rendah, tetapi jangan lupa, kita
pernah menderita inflasi besar, 78 persen (saat krisis 1998) dan 17 persen
(saat harga BBM naik 2005). Akibatnya, rupiah dari Rp 2.000 per dollar AS
(1996) pernah merosot jadi Rp 17.000 (Januari 1998) dan kini Rp 9.700 per
dollar AS.
Kita
menyadari, redenominasi tidaklah bisa digulirkan dengan mudah. Setidaknya ada
empat persoalan besar. Pertama, sosialisasi harus dilakukan secara luas dan
memakan waktu lama. Ketika mata uang euro dilahirkan 1999, zona euro (17
negara) butuh waktu transisi sekitar lima tahun. Dalam kasus Indonesia,
”medan”-nya tentu lebih sulit karena faktor level pendapatan, pendidikan, dan
geografis. Bisa dibayangkan masa transisi yang kita perlukan bakal lebih
panjang. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menetapkan masa transisi (2013-2015),
penarikan rupiah lama (2016-2018), dan penggunaan rupiah baru (2019-2022).
Saya sarankan, bila perlu, digeser menjadi lama. Lebih baik agak lama, tetapi
aman, daripada tergopoh-gopoh, tetapi menimbulkan gejolak.
Kedua,
kebijakan redenominasi baru akan efektif jika mendapat dukungan penuh para
pemangku kepentingan. Saat ini saya mencium gelagat dukungan yang kurang kuat
dari Komite Ekonomi Nasional (KEN). BI dan Kemkeu harus lebih dulu ”memegang”
KEN, juga dunia usaha, perguruan tinggi, dan lapisan masyarakat lain agar
redenominasi berjalan efektif. Presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet
juga harus dikerahkan untuk mendukung upaya ini. Tanpa dukungan kehendak kuat
dari para pemangku kepentingan, jadwal redenominasi bisa lebih panjang lagi.
Ketiga,
seperti sudah banyak diingatkan, redenominasi rawan inflasi. Bisa diduga akan
selalu ada pengusaha nakal yang tak disiplin mengonversikan harga lama ke
harga baru. Misalnya harga lama Rp 220.000 dikonversikan ke harga baru Rp 25,
padahal mestinya Rp 22. Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan ada semacam
”operasi pasar” untuk menertibkannya. Di luar itu, menurut saya, mengedukasi
penjual dan pembeli yang dilakukan dengan masa transisi yang cukup akan
menjadi kunci sukses. Saya masih yakin hal ini bisa ”diamankan”.
Keempat,
bisa-tidaknya redenominasi dijalankan tergantung kredibilitas dan kinerja
perekonomian Indonesia. Jika pemerintah dan BI gagal mengendalikan variabel
ekonomi makro utama, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, suku
bunga, APBN yang sehat dan berkelanjutan, redenominasi bakal terancam.
Ekspresi para pelaku ekonomi terhadap rendahnya kredibilitas bisa ditunjukkan
dengan memindah kekayaannya ke mata uang asing, alias terjadi pemborongan
valuta asing. Selanjutnya, jika cadangan devisa merosot, rupiah pun akan
terdepresiasi. Jadi, kuncinya adalah bagaimana pemerintah meningkatkan
kinerja perekonomian. Jika ini terjadi dan kemudian disertai penambahan
cadangan devisa secara berkelanjutan, bisa menjadi jaminan keberhasilan redenominasi.
Kebijakan
redenominasi, dengan syarat-syarat di atas, tetap layak dilakukan, tentunya
dengan menempuh perjuangan yang tidak ringan. Pemerintah dan BI, selamat
bekerja mengawal proses panjang ini. Tiada kata jera dalam perjuangan. ●
|
|
|
TAHAPAN redenominasi mata uang rupiah segera kick off. Kementerian
Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menargetkan seluruh tahapan redenominasi
paling cepat bisa tuntas dalam enam tahun mendatang (2019). Intinya, angka
pecahan rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol di
belakang nilai mata uang. Misalnya, uang Rp 1.000 menjadi Rp (baru) 1.
Banyak aspek dalam kegiatan bisnis di masyarakat yang bakal ikut merasakan dampak implementasi redenominasi ini. Namun, dampaknya tidak bakal terlalu terasa jika redenominbasi dilakukan dengan kebersamaan serta simultan antarinstansi publik maupun swasta. Karena itu, BI perlu melibatkan seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan-badan swasta yang sudah terdaftar di instansi pemerintah guna mempercepat proses redenominasi. Setiap perusahaan yang secara tertib telah menerbitkan faktur penjualan, faktur pajak, kontrak bisnis, cek, serta alat-alat transaksi lainnya wajib menerapkan nilai rupiah yang baru dan uang yang lama. Khusus aspek ketenagakerjaan, perusahaan sudah wajib mulai menghitung gaji, jaminan sosial tenaga kerja, dana pensiun, pesangon, dan hak-hak lainnya sesuai dengan nominal rupiah baru. Harga produk barang/jasa sudah mulai mencantumkan nilai rupiah lama dan baru. Jadi, ketika belanja di supermarket, konsumen akan melihat dua skala harga atau ''harga ganda'' setiap produk yang dipasarkan. Harga-harga barang di brosur, sampul, banner, daftar menu makanan, surat penawaran barang, dan sebagainya wajib mencantumkan harga lama dan harga baru rupiah. Mungkin di pasar tradisional akan sedikit kesulitan karena para pedagang umumnya tidak terbiasa dengan menulis harga di barang yang dijual. Namun, program redenominasi mengharuskan para pedagang mencantumkannya. Lalu, dalam transaksi elektronik, seperti kartu ATM dan kartu kredit, pihak penerbit kartu (bank) wajib mencantumkan nilai atau simbol uang baru dan uang lama di ATM atau alat-alat transaksi elektronik yang lain. Persoalannya, bagaimana pemotongan-pemotongan bunga dan pajak tabungan secara otomatis yang sering dilakukan pihak bank dan kadang kala memakai angka pecahan desimal akibat persentase bunga dan pajak yang hasilnya tidak bulat? Problem akan muncul ketika bank harus membulatkan nominal rupiah itu. Nah, hal ini perlu dipikirkan oleh BI supaya jangan nasabah yang dirugikan. Bila perlu, pemerintah menyediakan dana khusus dalam rangka menyubsidi angka pembulatan yang harus dilakukan bank. Di sini perlu ada transparansi pemerintah dan bank kepada nasabah lewat pengumuman kebijakan terkait dengan angka pembulatan nominal rupiah. Bank tidak perlu menyuruh nasabahnya datang untuk menandatangani slip setoran atau buku tabungan yang baru. Nasabah bisa mengecek hasil redenominasi tabungan atau pinjamannya lewat laporan transaksi yang bisa dimintakan ke pihak bank. Nominal Kontrak dan Pembukuan Terkait dengan kontrak-kontrak bisnis yang sifatnya long term tetap berlaku prinsip kejelasan harga dan nominal yang dipakai oleh para pihak dalam bertransaksi. Karena itu, meskipun redenominasi rupiah akan membawa dampak penyesuaian nilai kontrak dengan nilai uang yang baru, substansi kontrak sama sekali tidak perlu berubah. Kontrak-kontrak bisnis yang sudah ditandatangani para pihak tetap saja sah. Hanya, konversi nilai kontrak itu tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak, tetapi harus melibatkan semua pihak yang sejak awal ikut tanda tangan. Hal itu berlaku bagi kontrak biasa (dibuat oleh dua atau lebih pihak) maupun kontrak baku yang kontraknya diterbitkan sendiri oleh perusahaan-perusahaan besar karena nasabahnya banyak. Misalnya, bank, perusahaan asuransi, perusahaan TV kabel, dan lembaga pembiayaan. Jadi, kontrak bisnis tidak perlu ditandatangani ulang. Notaris atau para pihak dalam bisnis cukup membuat nota tambahan baru yang disaksikan para saksi untuk mengesahkan nilai transaksi dalam rupiah yang baru. Dengan begitu, jika terjadi pembulatan angka rupiah, para pihak bisa membuat kesepakatan. Yang penting, ada komitmen para pihak untuk tetap menjalankan kontrak sesuai substansinya. Jadi, nilai sewa rumah, sewa guna usaha (leasing), sewa mobil, kredit kendaraan, kredit alat-alat rumah tangga dan sebagainya silakan dikonversi bersama oleh para pihak. Selain itu, setiap perusahaan sudah mulai menyiapkan pola pembukuan ganda (memakai nominal rupiah lama dan baru). Setiap transaksi yang berujung kepada pencantuman aktiva dan pasiva perusahaan wajib mencantumkan dua jenis nominal rupiah tadi. Jadi, mulai perencanaan keuangan atau anggaran pengeluaran, pemasukan, utang-piutang, pembuatan faktur-faktur, dan sebagainya hingga perhitungan rugi laba perusahaan sudah diwajibkan untuk mencantumkan dua nominal rupiah sekaligus. Yakinlah bahwa pola pencatatan nominal ganda tersebut tidak akan berlangsung lama. Itu bergantung kepada komitmen dan integritas perusahaan untuk melaksanakannya. Terkait dengan pembukuan lama yang di dalamnya tercantum nilai aset, keuntungan/laba yang belum dibagi, pihak-pihak berotoritas atau owner atau pemegang saham segera melakukan rapat khusus untuk menilai perusahaan dengan mata uang rupiah yang baru. Dengan begitu, segala hak dan kewajiban yang seharusnya diterima atau dibayar oleh para stakeholder perusahaan sudah bisa diperhitungkan dengan uang redenominasi. Yang penting, semua pembukuan, data-data aset dan transaksi, serta kronologi transaksi sudah tersimpan rapi di perusahaan. Sarana-sarana transaksi seperti sistem komputer, sistem administrasi, dan akta-akta perusahaan secara bertahap sudah perlu disesuaikan dengan nilai rupiah yang baru tanpa harus mengubah prinsip-prinsip pembukuan/pencatatan yang baik. Jadi, dengan dokumen yang sudah tertata dan tersimpan baik, semua proses redenominasi akan berjalan dengan lancar. Termasuk dalam pelaporan pajak ke pemerintah, baik nominal pajak badan usaha, pajak pengusaha, pajak buruh, PPN (pajak pertambahan nilai), dan sebagainya. Semua tinggal dikonversi dengan menyertakan bukti-bukti nominal rupiah yang lama. Go redenominasi rupiah! ● |
|
Manipulasi Tiga
Digit
Arfanda Siregar ; Dosen
Manajemen Industri Politeknik Negeri Medan
|
|
Bukan sulap, bukan
sihir. Uang Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.000 dan Rp 1.000 setara Rp 1. Setiap
denominasi (pecahan) mata uang rupiah pasti akan berkurang tiga digit jika
rededominasi diberlakukan di Indonesia.
Rencana redenominasi
hampir pasti diterapkan. Pemerintah bersama DPR tengah mengagendakan
pembahasan RUU redenominasi rupiah sebagai program utama Legislasi Nasional
2013. Menkeu Agus Martowardojo sebagai penanggung jawab program malah sejak
Januari memulai proses sosialisasi, hingga tahun depan uang rededominasi sah
diedarkan.
Bagi masyarakat tak
terlalu penting penerapan redenominasi rupiah karena tak ada kaitannya dengan
peningkatan kesejahteraan mereka. Redenominasi adalah upaya untuk mengubah
penyebutan angka nominal mata uang yang tertera pada mata uang tersebut. Uang
kertas Rp 1.000 akan diganti dengan uang kertas Rp 1. Begitu juga dengan uang
kertas yang lain mengikuti kaidah yang sama.
Jelas, tak ada
korelasi antara peningkatan kesejahteraan rakyat dan penerapan redenominasi.
Redenominasi lebih pas sebagai politik pencitraan pemerintah agar terlihat
lebih berwibawa di tengah kekuatan mata uang negara maju seperti Amerika
Serikat, Inggris, dan Jepang.
Fakta memang
berbicara, mata uang rupiah terjun bebas di hadapan mata uang dollar. Kalau
orang Amerika Serikat bertanya kepada buruh pabrik di DKI Jakarta tentang
jumlah gajinya, orang Amerika pasti berkata, "You are very generous, man." Bagaimana tak terkejut,
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta itu luar biasa
jika dianalogikan dengan mata uang dolar AS. Padahal, mata uang rupiah jauh
di bawah dolar. Redenominasi membuat rupiah tidak lagi berkasta "junk".
Redenominasi memang
berbeda dengan sanering yang berakibat pada pemotongan nilai mata uang
sekaligus nilai tukar. Misalnya, uang Rp 1.000 yang awalnya dapat digunakan
membeli beras 1 kg, setelah diberlakukan sanering uang Rp 1.000 menjadi setara
Rp 1, tetapi harga barang tetap seperti awal. Sehingga, uang Rp 1 tak sanggup lagi membeli beras 1 kg.
Namun, perlu diingat
bahwa redenominasi bisa jatuh kepada sanering jika pemerintah tak hati-hati,
terutama dalam mengendalikan inflasi. Kita punya pengalaman buruk terhadap
redenominasi rupiah. Tahun 1966, dengan alasan mata uang rupiah terlalu besar
angka nominalnya, pemerintah Orde Baru (Orba) melakukan redenominasi rupiah
di mana pecahan Rp 1.000 UL (uang lama) ditukar dengan Rp 1 UB (uang baru).
Sama seperti sekarang,
pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa penggantian mata uang ini tidak
memengaruhi harga barang. Tapi, realitasnya tak demikian. Ketika redenominasi
dijalankan harga barang pun turut merangkak naik. Alasannya sederhana,
persepsi dan psikologi masyarakat saat itu tak bisa berubah dan tidak bisa
menerima bahwa Rp 1 UB nilainya sama dengan Rp 1.000 UL.
Pemerintah perlu
mengambil pelajaran dari kegagalan zaman Orba. Kegagalan penerapan
redenominasi justru berdampak sangat buruk bagi rakyat kecil. Sudahlah tak
mendapatkan manfaat ketika penerapan redenominasi berhasil, malah mendapatkan
risiko terburuk ketika redenominasi gagal diterapkan.
Sebenarnya kalau mau jujur. Rendahnya nilai mata uang kita terhadap mata uang
asing disebabkan kegagalan pemerintah menjaga tingkat inflasi. Ketika tahun
1966 pemerintah telah menyetarakan rupiah dengan dolar melalui redenominasi
yang gagal dan berubah menjadi sanering. Namun, setelah 32 tahun, tiga digit
angka yang dihapus tersebut kembali memenuhi rupiah.
Akar masalah utama
jatuhnya mata uang kita adalah karena inflasi. Saya masih ingat ketika tahun
1990-an, ketika 1 dolar AS sama dengan Rp 1.000. Dengan uang Rp 2 juta, saya
sudah bisa membeli seperangkat komputer bermerek terkenal. Namun, pada
tahun 1998, ketika krisis moneter yang disebabkan oleh inflasi gila-gilaan,
semua berubah drastis. Harga komputer bermerek pun merangkak naik hingga
menyentuh kisaran Rp 9 juta.
Inflasi, seperti
tertulis di kitab-kitab ekonomi, bisa disebabkan banyak hal, yakni depresiasi
rupiah, jumlah uang beredar, defisitnya APBN, pemberian kredit perbankan yang
konsumtif, tingginya utang luar negeri, ketergantungan barang impor, dan sebagainya.
Dari sisi jumlah uang yang beredar yang menyebabkan inflasi terjadi,
disebabkan banyaknya uang kertas yang dicetak melebihi cadangan emas yang
melatarbelakangi.
Di pengujung tahun
2012 lalu, sederet fakta seolah memperingati betapa Indonesia rentan terjebak
pada jurang inflasi. Utang Indonesia mencapai Rp 1.944 triliun. Sebagian
besar APBN tersedot untuk anggaran birokrasi dan subsidi salah sasaran,
seperti subsidi energi yang tak tepat sasaran.
Pertumbuhan yang
berada pada angka 6,1 persen, ternyata 70 persen didorong sektor konsumsi
domestik yang sebagian besar bersumber dari impor, sehingga uang yang
dikeluarkan oleh konsumen mengalir ke perusahaan-perusahaan asing yang
berkantor di Indonesia. Dominasi asing mencengkeram di mana-mana,
seperti 74 persen ladang migas milik asing, bahkan porsi kepemilikan investor
asing di pasar saham mencapai 58,37 persen. Jika persoalan ini semua tak juga
diatasi, usaha penyetaraan rupiah kepada mata uang asing hanya semu.
Redenominasi seolah
menjadi solusi atas kesenjangan nilai mata uang rupiah dengan mata uang
lainnya. Dengan penggambaran perbandingan nilai rupiah dengan dolar AS yang
tidak lagi terlalu jauh, seolah menggambarkan nilai rupiah yang menguat dan
stabil, padahal penguatan tersebut adalah penguatan yang semu.
Pemerintah jangan
berspekulasi bahwa masa sekarang berbeda dengan masa awal orba. Siapa yang
bisa menjamin psikologi masyarakat akan stabil ketika redenominasi diterapkan
seketika. Selain itu, fundamental ekonomi kita yang masih keropos yang
mengancam ketahanan ekonomi perlu menjadi pertimbangan serius sebelum
parlemen mengetuk palu pengesahan RUU Redenominasi.
Jangan sampai
mengatakan kepada rakyat bahwa penghilangan tiga digit angka pada rupiah
tidak berisiko bagi kehidupan ekonomi mereka, namun kenyataannya malah
memukul telak kehidupan ekonomi rakyat yang sekarat. Itu sama saja dengan memanipulasi tiga digit pada kehidupan rakyat negeri
ini. ●
|
|
Urgensi
Redenominasi Rupiah
Effnu Subiyanto ; Mahasiswa Doktor Ekonomi Unair
|
|
KEBIJAKAN penting penyederhanaan
nilai nominal atau redenominasi mata uang rupiah mulai dijalankan. Pemerintah
dan DPR menjadwalkan Desember 2012 hingga Maret 2013 sebagai tahap elaborasi
seluruh usul, kritik, dan ekspektasi publik agar pada Juni 2013 RUU
redenominasi diputuskan menjadi undang-undang.
Mata uang memang seharusnya membawa konsep pride kepada pemegangnya (Cochran, 2004). Bagaimana suasana hati rakyat yang terpaksa membawa uang 100 miliar dolar dan hanya bisa dipakai untuk belanja tiga butir telur? Itulah yang kini terjadi di Zimbabwe karena hiperinflasi 231 juta persen. Untuk belanja di pasar tradisional saja harus membawa uang segerobak. Di Indonesia, kendati situasinya lebih baik, dengan nilai tukar sekarang ini tetap saja tidak membanggakan. Beberapa negara sering melakukan kebijakan redenominasi untuk menaikkan psikologis nilai uangnya. Misalnya, Afghanistan yang menghilangkan 3 angka nol, Turki 6 nol, Zimbabwe 3 nol, atau Ghana 4 nol. Brasil juga tercatat pernah menghilangkan 18 angka nol, melalui 6 kali operasi pada 1967, 1970, 1986, 1989, 1993, dan 1994. Argentina menghapus 13 angka nol pada 1970, 1983, 1985, 1992. Israel menghilangkan 9 angka nol pada 1980 dan 1985. Bolivia pun pernah melakukan redenominasi dengan menghilangkan 9 angka nol pada 1963 dan 1987 serta Peru (6 angka nol) pada 1985 dan 1991. Begitu juga halnya dengan Ukraina (menghilangkan 5 angka nol) pada 1996; Polandia (4 angka nol) pada 1995; atau Meksiko (3 angka nol) pada 1993. Rusia pun pernah menghilangkan 3 angka nol dalam 3 kali operasi pada 1947, 1961, dan 1998. Begitu juga yang terjadi di Islandia (2 angka nol) pada 1981. Langkah tersebut sudah teruji di berbagai negara dan membuat ekonomi menjadi lebih baik. Memang ada yang gagal. Pemerintah Zimbabwe yang dipimpin Robert Mugabe melakukan redenominasi 3 angka nol. Namun, karena harga barang tidak diredenominasi, hiperinflasi tetap membubung. Indonesia akan menerapkan kebijakan berbeda. Selain meredenominasi mata uangnya, Indonesia bakal melakukan redenominasi harga-harga barang. Redenominasi versi Indonesia akan membuat harga beras semula Rp 8.000 per kg kini akan menjadi Rp 8. Masa transisi adalah masa yang penting. Para penjual barang juga harus menempelkan dua jenis harga pada label harga dengan harga apabila dibeli dengan uang bukan redenominasi dan harga jika dibeli dengan uang redenominasi. Di toko-toko negara maju juga ada banyak konversi dalam mata uang asing pada satu label harga, misalnya harga dalam USD, dalam EUR, atau mata uang lain. Ketika masa transisi sudah dianggap selesai, tanda khusus redenominasi pada mata uang bisa dihilangkan. Meskipun, tanda itu sebetulnya bisa dipakai seterusnya. Persoalannya bagaimana kans perdagangan barang Indonesia untuk ekspor? Dengan redenominasi, kini nilai tukar rupiah terhadap dolar menguat seribu kali, nilai USD 1 tiba-tiba menjadi Rp 9. Sepintas menguatnya rupiah akan mengancam komoditas dari Indonesia, namun dari simulasi ternyata tidak sama sekali. Untuk barang ekspor, misalnya, mebel berharga Rp 1 juta sebelum redenominasi akan bernilai USD 111,1 pada nilai tukar Rp 9.000 per dolar. Setelah redenominasi harga mebel tersebut akan senilai Rp 1.000 atau tetap USD 111,1. Harga produk ekspor kita tak lebih mahal dibanding sebelum redenominasi. Redenominasi membuat simplifikasi hitung-hitungan. Begitu lama rakyat harus berhitung-hitung dalam jumlah 1.000 kali lipat lebih berat, padahal dengan nilai barang seperseribu. Kontrak-kontrak Indonesia dengan negara lain, jika dengan mata uang rupiah, akan bernilai miliaran dengan banyak sekali deretan angka nol. Namun, jika dengan mata uang asing, kelihatan lebih ''kecil'' nilainya. Redenominasi bisa meredakan inferioritas tersebut. Jangan dilupakan, ada kalanya beberapa kebutuhan penduduk Indonesia tidak sampai satu rupiah per satuan barang dan ini memerlukan uang di bawah satu rupiah. Belajar dari ''inflasi'' Rp 1.000 yang mengalami eskalasi dengan sendirinya ke Rp 2.000 disebabkan pecahan Rp 1.000 mulai hilang, maka pecahan kecil (berupa sen) harus dicetak lebih banyak. Pada 2012, jumlah uang yang diedarkan (EYD) oleh Bank Indonesia mencapai Rp 392,6 triliun dan hanya 7,6 persen dalam bentuk pecahan kecil. Struktur pecahan kecil itu adalah pecahan Rp 10 ribu (2,7 persen), Rp 5.000 (2 persen), Rp 2.000 (1,1 persen), dan Rp 1.000 (1,8 persen). Pecahan kecil sebetulnya menjadi tulang punggung riil ekonomi. Uang pecahan kecil itulah yang sering digunakan di pasar-pasar tradisional, dibawa oleh sekitar mayoritas penduduk Indonesia, dan beredar hampir 80 persen dalam transaksi riil sampai pelaku ekonomi terkecil (Sukiadi, 2012). Harga sektor riil menjadi mahal kalau uang kecil langka. Penduduk desa pun sangat siap. Sudah lama, misalnya, mereka menyebut harga jual sapi Rp 8.000 untuk maksud Rp 8 juta. Tampaknya mereka malu dengan rendahnya nilai rupiah, maka melakukan ''redenominasi'' dengan caranya sendiri. ● |
|
Menakar
Prospek Redenominasi Rupiah
Satrio Wahono ; Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila
|
|
WACANA redenominasi rupiah kembali digulirkan. Rencananya,
pemerintah bersama DPR akan membahas RUU redenominasi rupiah menjadi
prioritas utama Program Legislasi Nasional 2013. Menkeu Agus Martowardojo
mengungkapkan, RUU itu sudah difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Bank
Indonesia juga sudah memencet lampu hijau. Bahkan, sosialisasi mulai
dilaksanakan Januari ini hingga bisa terlaksana penuh secara bertahap pada
2022.
|
|
Pembuangan Nol
Alamiah pada Rupiah
Rohman Budijanto ; Wartawan
Jawa Pos
|
|
DI sebuah hotel kecil di
Siprus Utara, saya pernah diminta memilih membayar ongkos menginap dengan dua
pilihan dalam mata uang yang laku di situ: 100.000.000 atau 100 saja.
Keduanya bernilai sama, sekitar Rp 535.000. Yang satu uang lama (eski), yang
lain uang baru (yeni) setelah revaluasi atau redenominasi. Uangnya pun bukan
uang Siprus, tetapi uang Turki (lira). Negara pulau di Laut Mediterania itu
memang unik, karena Siprus Utara hanya diakui oleh Turki. Sementara itu,
Siprus Selatan (Republik Siprus, yang sudah masuk Uni Eropa) condong ke
Yunani.
Uniknya lagi, saya menemukan uang lama Turki yang berjuta-juta itu justru di Siprus. Di Turki sendiri, semua orang sudah pakai yeni Turk lirasi (YTL, lira Turki baru) sejak 2005, yang dihapus enam nol (juta)-nya. Uang lama segera ditarik dan waktu itu, tahun 2008, sudah bersih dari pasar. Saya pun membayar hotel dengan uang Turki baru, 100. Uang lama hanya jadi suvenir. Uang 1.000.000 lira lama, misalnya, hanya senilai Rp 5.350. Jadi, orang Turki pernah jadi jutawan, miliarder, bahkan triliuner, namun sebenarnya tak kaya-kaya amat. Tidak heran, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan pernah menyebut banyak nol dalam mata uang Turki itu sebagai ''aib nasional''. Apalagi pernah masuk Guinness Book of World Records sebagai mata uang yang paling cepat tedegradasi. Mungkin sekarang rekor itu sudah disalip dolar Zimbabwe. Sebab, untuk membeli sepotong roti saja, butuh uang beberapa miliar. Kalau di Indonesia, jadi miliarder masih membanggakan. Sedangkan semua orang sudah jadi jutawan. UMR buruh saja di atas sejuta. Pendapatan per kapita sudah USD 3.500 atau sekitar Rp 33 juta setahun. Para jutawan itu mungkin juga termasuk orang miskin yang mencapai 30 juta orang (BPS 2011). Kalau ditotal, konsumsi mereka pasti lewat Rp 3 juta setahun. Lama-kelamaan, kalau rupiah terus menambah nol, kebanggaan jadi miliarder juga berkurang. Di sinilah bisa dimaklumi kenapa Kementerian Keuangan ingin melakukan pengguntingan terhadap dua atau tiga nol dalam rupiah. Tujuannya, rupiah kembali berwibawa dan berharga. Usul revaluasi atau redenominasi tersebut dimasukkan dalam rencana legislasi 2013 dan akan dikampanyekan mulai Januari. Sebelumnya, masyarakat sudah jauh lebih dulu melakukan pengguntingan nol. Dalam transaksi sehari-hari, sangat kerap didengar, misalnya, ''sewu'' atau ''seribu'' untuk menyebut sejuta rupiah atau ''satus'' atau ''seratus'' untuk menyebut seratus ribu rupiah. Menyebut ''juta'' memang terasa lebay. Dalam daftar harga makanan di restoran, juga makin banyak yang menghilangkan ''.000'' dalam rupiah. Mereka cukup menulis ''Rp 35'' untuk Rp 35.000, misalnya. Kadang-kadang agar terasa keren dan gaul, ditambahi ''K'' di belakangnya. Misalnya, ''Rp 35 K''. Sebagaimana kita tahu, ''K'' itu adalah kilo atau ribu. Dan, menulis satu huruf lebih ringkas daripada mencantumkan tiga nol. Tidak pernah ada pelanggan yang mempersoalkan. Ada yang menghilangkan nolnya lebih ekstrem. Sampai enam nol (juta), bahkan sembilan nol (miliar) yang tak ditulis. Kita sering melihatnya dalam laporan neraca keuangan perusahaan di media. Untuk meringkas, misalnya, laba Rp 180.000.000.000 cukup ditulis Rp 180.000, tetapi ditambahi keterangan ''dalam jutaan rupiah''. Sedangkan yang dihilangkan sembilan nolnya adalah bila pemerintah membeber APBN atau APBD. Angka-angka rupiah ringkas dipasang dan ditambahi ''dalam miliar rupiah''. Kalau nanti rupiah digunting tiga nolnya, memang banyak miliarder akan ''turun derajat'' jadi jutawan. Tetapi, mereka akan lebih bangga membawa uang tunai yang ringkas. Uang yang terlalu banyak nolnya sering disebut ''uang sampah''. Pecahan uang kita tertinggi saat ini Rp 100.000 (yang nilainya hanya USD 9,5). Dengan pertumbuhan ekonomi yang kian hebat, tuntutan memperbesar pecahan rupiah tak terhindarkan. Karena itu, setelah ada redenominasi, kita tak perlu menerbitkan pecahan. Misalnya, Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000, tetapi cukup RpB 1.000 dan RpB 5.000 (RpB=rupiah baru). Karena sepelenya nilai rupiah kita ini, banyak yang emoh di pergaulan luas. (Bahkan, pejabat korup pun enggan menerima rupiah karena berat dan tidak ringkas). Kalau kita ke Tiongkok, misalnya, sulit menukar langsung rupiah ke renminbi. Yang dilayani adalah dari dolar ke renminbi. Namun, saya pernah menemukan money changer yang melayani penukaran rupiah di Makau, tempat kegemaran pejudi dari Indonesia. Bukan itu saja. Pengemis asing pun ogah menerima rupiah. Para jamaah haji pasti tahu banyak pengemis berkulit hitam dari Afrika. Mereka minta riyal Saudi. Kalau pengemis di sini diberi uang Rp 1.000, Rp 2.000, atau Rp 5.000 sudah memberikan doa panjang untuk sang dermawan, pengemis ''internasional'' tersebut berbeda. Mereka lebih suka diberi satu riyal Saudi yang nilainya Rp 2.500, tak suka rupiah. Kerap ditemui pecahan rupiah itu dibuang di tempat sampah! Istilah ''uang sampah'' pun menemukan makna harfiahnya. Langkah meredenominasi rupiah memang sangat perlu. Apalagi, kita punya cita-cita besar menjadi kekuatan ekonomi utama dunia pada 2025. Menyiapkan mata uang yang ringkas dan tidak lebay menjadi salah satu jurus penting. Mata uang rupiah sudah sangat merosot, terlebih sejak 1998. Kini untuk menyebut orang-orang terkaya di Indonesia, tak bisa lagi miliarder, tetapi triliuner. Kalau rupiah terus merosot, menyebut mereka akan makin sulit. Kelak ketika redenominasi rupiah tergapai, cukuplah orang kaya kita disebut miliarder atau jutawan. Sedangkan orang miskin, daripada disebut jutawan saat ini, biarlah jadi ribuwan. Lebih sesuai kenyataan. ● |