Mengejar
Nilai Tambah
Vincent Didiek WA ; Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Unika
Soegijapranata Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 14 Februari 2014
|
PELARANGAN ekspor mineral
mentah sebagaimana dicanangkan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun
2014, yang berlaku efektif per 12 Januari 2014. Kebijakan tersebut diharapkan
bisa meningkatkan nilai tambah (added-value) bagi ekspor mineral negara kita,
yang selama ini sebagian besar diekspor dalam bentuk mentah (komoditas).
Karena diekspor dalam bentuk
mentah maka nilai tambah dari pengolahan teknologinya pun relatif rendah.
Konsekuensinya, kita mendapatkan keuntungan yang jauh lebih rendah ketimbang
bila kita mengekspor mineral yang telah diolah. Indonesia adalah
pengekspor timah halus dan batu bara termal, bauksit sebagai bahan baku
alumunium, dan bijih nikel terbesar di dunia. Termasuk pengekspor tembaga
nomor lima di dunia.
Nilai ekspor berbagai mineral
mentah pun cukup signifikan, antara lain biji besi, timah, manganm dan seng.
Sampai akhir 2012, total ekspor biji mineral kita mencapai 10,4 miliar dolar
AS atau 5% total ekspor nasional ke luar negeri (Bank Dunia; 2012).
Sebenarnya, sejak pengundangan UU Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba),
pemerintah sudah berupaya melarang ekspor mineral mentah. Dalam praktik
hingga akhir 2011 pertumbuhan ekspor bijih mineral begitu pesat dalam wujud
bahan mentah (raw material),
mencapai rata-rata 11 kali lipat. Namun mineral yang diolah di dalam negeri
tidak sampai berjumlah 3%.
Misalnya ekspor bijih nikel
mencapai 32,6 juta ton dan bauksit 39,7 juta ton. Bila mineral tersebut
diolah dalam wujud barang setengah jadi, semisal konsentrat 20 persen saja,
harga jualnya bisa meningkat sampai 10-20 kali lipat dibanding kalau kita
hanya menjual secara mentah. Bagi perusahaan tambang yang membangun smelter
(pengolahan mineral), pemerintah masih memberikan kelonggaran sampai 2017
sebagai batas akhir pelarangan ekspor tersebut.
Dispensasi perpanjangan waktu
itu pun mengundang kontroversi karena perusahaan yang diizinkan hanya PT
Freeport McMoran dan PT Newmont, dua perusahaan raksasa pertambangan AS yang
beroperasi di Papua dan NTB.
Kemauan Politik
Teori commodity trap atau jebakan komoditas menyebutkan begitu sulitnya
negara-negara berkembang untuk keluar dari upaya mencegah ekspor bahan-bahan
mentahnya (komoditas). Begitu sulitnya untuk meningkatkan diri lolos dari
jebakan komoditas. Mengapa? Hal ini terkait dengan industri dan kapitalisme
global yang tak rela sebuah negara berkembang meningkatkan diri sebagai
negara pengolah bijih mineral, bukan lagi sebagai penjual bijih mineral
mentah.
China dan Australia sudah
bertahun-tahun menjadi produsen alumunium kelas dunia, ironisnya dengan
pasokan bahan mentah dari Indonesia. Demikian juga untuk mineral seperti
bijih besi, sebagai bahan baku utama otomotif dan industri permesinan,
tembaga dan sebagainya. Pembeli atau importirnya adalah negara negara maju
yang mengolah mineral mentah tersebut dari Indonesia, dan merekalah yang
justru menikmati nilai tambah yang besar sekali.
Alangkah ironisnya, industri
tersebut hanya meninggalkan jejak kerusakan lingkungan di Indonesia.
Pelarangan ekspor mineral tersebut patut mendapatkan acungan jempol asal
benar-benar dilakukan secara impersonal, tidak pilih kasih, dengan nyali
besar melawan industri global yang sangat berdaya. Tapi pelarangan itu juga
akan berdampak dalam dua tahun mendatang terhadap penurunan devisa negara
senilai 5 miliar dolar AS per tahun.
Mewujudkan lolos dari jebakan
komoditas sejatinya kemustahilan bila tidak dijalankan dengan kemauan politik
kuat dalam wujud perundangan dan peraturan. Lolos dari jebakan komoditas,
belajar dari masa lalu, juga terjadi pada ekspor komoditas kayu logging dan
rotan mentah. Negara-negara importir membeli banyak sekali rotan mentah kita,
menimbun komoditas tersebut sampai mencukupi untuk kebutuhan 10 tahun
mendatang. Kemudian mereka membangun industri furnitur berbahan rotan, yang
kompetitif sehingga habislah industri rotan dalam negeri kita.
Peraturan dikeluarkan tapi
industri di dalam negeri sudah terlanjur bangkrut. Penulis pernah meneliti
tentang hal ini pada sebuah perusahaan tambang raksasa. Waktu itu, komoditas
ekspor yang dikirim melalui kapal kontainer hanya berwujud lumpur cair, untuk
diolah dan dimurnikan di luar negeri. Lantas bagaimana pengenaan pajaknya?
Bagaimana pula audit hasil tambangnya? Apakah benar-benar hanya satu
komoditas bijih tembaga misalnya? Apakah tidak ada kandungan lain, misal emas
atau perak?
Salah satu cara untuk keluar
dari jebakan komoditas adalah dengan melakukan inovasi dalam pengolahan dan
pemprosesan melalui teknologi supaya memperoleh nilai tambah. Ke depan,
perusahaan tambang yang diundang ke Indonesia harus melakukan pengolahan
sampai menjadi konsentrat antara 20% dan 60%.
Kewajiban tersebut juga harus
disertai dengan kewajiban melakukan alih teknologi kepada ahli Indonesia.
Bagaimana dengan bahan tambang lain seperti minyak mentah? Kenapa tidak
diikutkan dalam peraturan tersebut? Mari kita mewujudkan kedaulatan
pertambangan minerba. ●
|