Tampilkan postingan dengan label Ekspor Mineral Mentah - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekspor Mineral Mentah - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Februari 2014

Mengejar Nilai Tambah

Mengejar Nilai Tambah

 Vincent Didiek WA  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Unika Soegijapranata Semarang
SUARA MERDEKA,  14 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
PELARANGAN ekspor mineral mentah sebagaimana dicanangkan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2014, yang berlaku efektif per 12 Januari 2014. Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah (added-value) bagi ekspor mineral negara kita, yang selama ini sebagian besar diekspor dalam bentuk mentah (komoditas).

Karena diekspor dalam bentuk mentah maka nilai tambah dari pengolahan teknologinya pun relatif rendah. Konsekuensinya, kita mendapatkan keuntungan yang jauh lebih rendah ketimbang bila kita mengekspor  mineral yang telah diolah. Indonesia adalah pengekspor timah halus dan batu bara termal, bauksit sebagai bahan baku alumunium, dan bijih nikel terbesar di dunia. Termasuk pengekspor tembaga nomor lima di dunia.

Nilai ekspor berbagai mineral mentah pun cukup signifikan, antara lain biji besi, timah, manganm dan seng. Sampai akhir 2012, total ekspor biji mineral kita mencapai 10,4 miliar dolar AS atau 5% total ekspor nasional ke luar negeri (Bank Dunia; 2012). 

Sebenarnya, sejak pengundangan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah sudah berupaya melarang ekspor mineral mentah. Dalam praktik hingga akhir 2011 pertumbuhan ekspor bijih mineral begitu pesat dalam wujud bahan mentah (raw material), mencapai rata-rata 11 kali lipat. Namun mineral yang diolah di dalam negeri tidak sampai berjumlah 3%.

Misalnya ekspor bijih nikel mencapai 32,6 juta ton dan bauksit 39,7 juta ton. Bila mineral tersebut diolah dalam wujud barang setengah jadi, semisal konsentrat 20 persen saja, harga jualnya bisa meningkat sampai 10-20 kali lipat dibanding kalau kita hanya menjual secara mentah. Bagi perusahaan tambang yang membangun smelter (pengolahan mineral), pemerintah masih memberikan kelonggaran sampai 2017 sebagai batas akhir pelarangan ekspor tersebut.

Dispensasi perpanjangan waktu itu pun mengundang kontroversi karena perusahaan yang diizinkan hanya PT Freeport McMoran dan PT Newmont, dua perusahaan raksasa pertambangan AS yang beroperasi di Papua dan NTB.

Kemauan Politik

Teori commodity trap atau jebakan komoditas menyebutkan begitu sulitnya negara-negara berkembang untuk keluar dari upaya mencegah ekspor bahan-bahan mentahnya (komoditas). Begitu sulitnya untuk meningkatkan diri lolos dari jebakan komoditas. Mengapa? Hal ini terkait dengan industri dan kapitalisme global yang tak rela sebuah negara berkembang meningkatkan diri sebagai negara pengolah bijih mineral, bukan lagi sebagai penjual bijih mineral mentah.

China dan Australia sudah bertahun-tahun menjadi produsen alumunium kelas dunia, ironisnya dengan pasokan bahan mentah dari Indonesia. Demikian juga untuk mineral seperti bijih besi, sebagai bahan baku utama otomotif dan industri permesinan, tembaga dan sebagainya. Pembeli atau importirnya adalah negara negara maju yang mengolah mineral mentah tersebut dari Indonesia, dan merekalah yang justru menikmati nilai tambah yang besar sekali.

Alangkah ironisnya, industri tersebut hanya meninggalkan jejak kerusakan lingkungan di Indonesia. Pelarangan ekspor mineral tersebut patut mendapatkan acungan jempol asal benar-benar dilakukan secara impersonal, tidak pilih kasih, dengan nyali besar melawan industri global yang sangat berdaya. Tapi pelarangan itu juga akan berdampak dalam dua tahun mendatang terhadap penurunan devisa negara senilai 5 miliar dolar AS per tahun.

Mewujudkan lolos dari jebakan komoditas sejatinya kemustahilan bila tidak dijalankan dengan kemauan politik kuat dalam wujud perundangan dan peraturan. Lolos dari jebakan komoditas, belajar dari masa lalu, juga terjadi pada ekspor komoditas kayu logging dan rotan mentah. Negara-negara importir membeli banyak sekali rotan mentah kita, menimbun komoditas tersebut sampai mencukupi untuk kebutuhan 10 tahun mendatang. Kemudian mereka membangun industri furnitur berbahan rotan, yang kompetitif sehingga  habislah industri rotan dalam negeri kita.

Peraturan dikeluarkan tapi industri di dalam negeri sudah terlanjur bangkrut. Penulis pernah meneliti tentang hal ini pada sebuah perusahaan tambang raksasa. Waktu itu, komoditas ekspor yang dikirim melalui kapal kontainer hanya berwujud lumpur cair, untuk diolah dan dimurnikan di luar negeri. Lantas bagaimana pengenaan pajaknya? Bagaimana pula audit hasil tambangnya? Apakah benar-benar hanya satu komoditas bijih tembaga misalnya? Apakah tidak ada kandungan lain, misal emas atau perak?

Salah satu cara untuk keluar dari jebakan komoditas adalah dengan melakukan inovasi dalam pengolahan dan pemprosesan melalui teknologi supaya memperoleh nilai tambah. Ke depan,  perusahaan tambang yang diundang ke Indonesia harus melakukan pengolahan sampai menjadi konsentrat antara 20% dan 60%.

Kewajiban tersebut juga harus disertai dengan kewajiban melakukan alih teknologi kepada ahli Indonesia. Bagaimana dengan bahan tambang lain seperti minyak mentah? Kenapa tidak diikutkan dalam peraturan tersebut? Mari kita mewujudkan kedaulatan pertambangan minerba.

Senin, 20 Januari 2014

Akrobat Larangan Ekspor Mineral

Akrobat Larangan Ekspor Mineral

Faisal Basri  ;   Ekonom
KOMPAS,  20 Januari 2014
                                                                                                                        


UNDANG-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan, pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan (Pasal 103) selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 170).

Sebagaimana ”penyakit” undang-undang lain pada umumnya, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan ketentuan lebih rinci diatur dengan peraturan pemerintah dan ketentuan lebih rinci dari peraturan pemerintah diatur dengan peraturan menteri.

Pengusaha membutuhkan kepastian. Investasi yang harus dibenamkan untuk pengolahan mineral membutuhkan dana relatif besar. Sudah barang tentu pengusaha baru bisa mengambil langkah nyata dan terukur setelah segala aturan jelas, terutama terkait dengan mekanisme insentif dan disinsentif.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara baru terbit 1 Februari 2010. Peraturan menteri baru dikeluarkan dua tahun kemudian, 6 Februari 2012. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kadar kemurnian ini mengalami dua kali revisi, masing-masing dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2012 pada 6 Mei 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 pada 1 Agustus 2013. Tak berhenti di situ.

Beberapa hari menjelang pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah pun, Presiden masih berwacana dengan meminta pandangan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Akhirnya keluar perubahan kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 lewat PP Nomor 1 Tahun 2014 satu hari sebelum tenggat 12 Januari 2014. Pada hari yang sama, terbit pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Di tengah ketidakpastian regulasi, pengusaha terus menggenjot ekspor mineral mentah. Selama kurun waktu empat tahun terakhir, ekspor sejumlah hasil tambang naik berlipat ganda. Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi perilaku pengusaha sejak dini dengan menerapkan pajak (bea keluar) progresif atas ekspor tambang/mineral belum diolah. Kenyataannya, peraturan pajak progresif baru dikeluarkan tahun ini.

Tarik ulur sedemikian keras. Aneh jika pada detik-detik terakhir tenggat pemerintah masih menghitung-hitung untung-rugi penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terhadap ekspor, penerimaan negara, dan pengangguran.

Karena aturan kerap berubah, ditambah situasi sektor eksternal perekonomian kita yang sedang tertekan, akhirnya pemerintah memberikan banyak kompromi dan terkesan diskriminatif yang bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang raksasa.

Pemerintah praktis tidak menyiapkan sarana pendukung bagi upaya peningkatan nilai tambah hasil tambang. Usaha peleburan merupakan proses produksi yang membutuhkan energi listrik sangat besar dan fasilitas penunjang seperti pelabuhan dan jalan. Kalau semua harus dibangun oleh pengusaha, ongkos tetap (fixed cost) sangat besar. Pemerintah sepatutnya sudah sejak awal mengantisipasi dengan mengarahkan lokasi pengolahan, lalu menyediakan fasilitas penunjang. Tidak bisa menggunakan kiat simsalabim.

Setidaknya, pemerintah menawarkan insentif bagi perusahaan yang terpaksa harus membangun sendiri fasilitas penunjang yang seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemberian insentif dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana tercantum pada Pasal 168.

Regulasi yang tidak stabil dan beragam peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian terkait berpotensi menjadi ajang tawar-menawar dan memperlebar celah praktik korupsi. Sudah sepatutnya sejak dini dilakukan evaluasi untuk menguji konsistensi sejumlah peraturan dan dibuat sesederhana mungkin. 

Jangan sampai berbagai regulasi justru menyuburkan praktik pemburuan rente. Tujuan mulia Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 harus diperkokoh dengan penguatan inclusive economic institutions, bukan sebaliknya memperkokoh extractive economic institutions.

Revisi atas peraturan pemerintah dan peraturan di tingkat menteri yang terjadi berkali-kali jangan-jangan mengindikasikan sumber masalahnya ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sendiri.

Tanpa perombakan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengandung banyak kelemahan, niscaya peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak akan pernah optimal, bahkan menimbulkan peluang untuk dibatalkan lewat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, sebagaimana pernah terjadi. Jangan sampai undang-undang yang berlaku justru bertentangan dengan tujuan mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan bagi orang seorang.

Agar konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam lainnya, sudah sepatutnya kita memiliki undang-undang pengelolaan sumber daya alam yang menjamin bagi kemakmuran rakyat, yang menjadikan sumber daya alam menjadi berkah, bukan kutukan. ●

Minggu, 19 Januari 2014

Keputusan Berdampak Luas

Keputusan Berdampak Luas

Rene L Pattiradjawane  ;   Wartawan Senior Kompas
KOMPAS,  19 Januari 2014
                                                                                                    


Perlu lima tahun bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membekukan ekspor mineral mentah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Keputusan ini menimbulkan kontroversi di antara orang asing ataupun para petambang mineral dan batubara skala kecil.
Kontroversi terjadi karena ketidakjelasan dan ketisetimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Sikap pemerintah ini juga dituduh sebagai nasionalisme sumber daya alam.

Penggunaan istilah pemurnian dan pengolahan mineral dan batubara (minerba) mengundang perdebatan di dalam dan luar negeri. Terutama karena memberikan preferensi atas batas minimum kadar pengolahan yang memungkinkan perusahaan besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, tetap bisa mengekspor sampai tahun 2017. Keputusan Indonesia untuk melarang ekspor mentah minerba menjadi keputusan penting walaupun terlambat diberlakukan.

Bersamaan dengan preferensi tersebut, muncul berita penundaan kapal-kapal pengangkut minerba berbendera China di Sulwaesi Selatan karena dianggap melanggar peraturan pemerintah tersebut. Beragam komentar bermunculan dengan pemberlakuan undang-undang tersebut karena dianggap tidak akan efektif bersamaan dengan pergantian pemerintahan menjelang akhir tahun 2014 ini.

Ada yang menganggap peraturan itu menyebabkan Indonesia merugi 1,6 miliar dollar AS dari pelarangan ekspor mentah minerba. Sejak reformasi ekonomi China, Indonesia menjadi eksportir utama minerba, khususnya bauksit, tembaga, dan nikel, yang digunakan untuk membuat baja. Selama satu dekade lebih, Indonesia adalah pemasok 20 persen nikel dunia, pemasok bauksit sebesar 10 persen untuk menjadi bahan dasar pembuatan aluminium, dan 3 persen tembaga.

Dalam skala global, keputusan ini harus dilihat dampaknya dalam kurun satu dekade ke depan karena usaha minerba bukan permasalahan 1-2 tahun ke depan menyangkut persoalan teknis penambangan, pengolahan, perpajakan, dan sebagainya.

Di sisi lain, persoalan minerba juga berdampak luas terhadap persoalan geostrategis kita karena menyangkut kepentingan nasional banyak negara mempertahankan pertumbuhan ekonominya.

Dampak strategis

Dalam satu dekade terakhir ini, persoalan keamanan energi ataupun sumber daya alam menjadi sangat strategis yang bisa memicu pertikaian berkepanjangan menghambat terjadinya kerja sama regional dan global, bahkan pada titik tertentu memicu konflik internal serius, seperti yang terjadi di kawasan Asia. Dalam konteks Indonesia, minerba pun menjadi komoditas strategis dan tidak bisa lagi dianggap sebagai produk kerja sama investasi, disurvei, digali, dan dikapalkan belaka.

Di sisi lain, kepentingan strategis kepemilikan minerba yang berada di suatu negara dengan mudah berubah menjadi persaingan antarnegara. Seperti yang terjadi antara negara maju dan China yang impresif pertumbuhan ekonominya ketika memutuskan untuk menghentikan ekspor tanah langka dan menyebabkan perselisihan serius mengarah ke perang dagang pada tahun 2011.

Keputusan larangan ekspor minerba Indonesia pun akan berdampak strategis sangat luas ketika negara-negara dunia, terutama antara negara maju dan China, menggelar kekuatan strategis nasional. Dalam konteks regional, kita bisa melihat rencana China yang menganggarkan 40 triliun yuan (sekitar 6,5 triliun dollar AS) untuk urbanisasi, memindahkan 400 juta orang ke perkotaan dalam kurun satu dekade ke depan.

Dewasa ini China memiliki 170 kota dengan penduduk lebih dari 1 juta orang dan meningkat menjadi 225 kota sampai dengan tahun 2025. Negara raksasa ini juga harus memberikan makan penduduknya yang terdiri atas 22 persen total penduduk dunia dengan ketersediaan lahan hanya kurang dari 7 persen yang bisa digarap.

Lanskap kompetisi

Bayangkan berapa banyak besi baja, aluminium, dan barang minerba yang dibutuhkan China dari sekarang sampai dekade kedua abad ke-21 ini. Antara tahun 2009 dan 2025 saja, kebutuhan Tiongkok akan tembaga akan tumbuh sebesar 6 persen per tahun, mulai dari 6,5 metrik ton pada akhir tahun 2009 menjadi 16,5 metrik ton pada tahun 2025. Yang menjadi pertanyaan, wilayah mana yang akan menjadi pemasok kebutuhan sebesar itu?

Dikhawatirkan, masalah keamanan sumber daya minerba ini meningkatkan ketidakpercayaan strategis yang diantisipasi oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Dan, secara bersamaan mengubah drastis lanskap kompetisi, khususnya di antara negara Asia, terutama China Jepang, Korea Selatan, dan India.

Perencanaan strategis komprehensif dibutuhkan agar persoalan nasionalisme minerba ini tidak membawa persoalan baru yang pelik dalam rangka tatanan globalisasi. Liberalisasi ekonomi dan perdagangan harus bisa saling menguntungkan banyak pihak, baik pemilik minerba, pemilik modal, maupun negara-negara yang membutuhkannya bagi pembangunan ekonomi nasional. Dan preferensi adalah pilihan yang sangat buruk.

Pemerintah Harus Konsekuen Terapkan UU Minerba

Pemerintah Harus Konsekuen Terapkan UU Minerba

Masdarsada  ;  Peneliti Senior di Kajian Nusantara Bersatu;
Alumnus Pasca Sarjana Kajian Strategik Intelijen (KSI), Universitas Indonesia
DETIKNEWS,  12 Januari 2014
                                                                                                                       


Pada 12 Januari 2014 ini ekspor mineral mentah tidak boleh lagi dilakukan. Jika ada perusahaan tambang yang masih melakukan ekspor maka dianggap sebagai perbuatan ilegal sehingga dapat diproses secara hukum. Pelarangan ekspor tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dimana pemerintah sebelumnya sudah memberikan tenggang waktu selama 5 tahun kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kewajiban membangun pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri.

Yang menjadi masalah adalah selama kurun waktu 5 tahun (dari 2009 s/d 2014) hampir tidak ada perusahaan swasta yang membangun smelter dan hal ini lolos dari pengawasan pemerintah, bahkan terkesan pemerintah melakukan proses pembiaran. Akibatnya hampir tidak ada perusahaan yang siap mengolah sendiri hasil tambang mineral, jika peraturan itu tetap dilaksanakan sejumlah perusahaan terancam bangkrut dan balik mengamcam akan melakukan pemutusan hukuman kerja (PHK) karena perusahaan kehilangan pendapatan.

Rencana penerapan ekspor mineral mentah tersebut mendapat perlawanan dari para pekerja tambang karena dianggap akan membuat jutaan pekerja tambang terancam terkena PHK. Pada 2 Januari 2014 aktivis dan pekerja tambang menggelar aksi solidaritas di Tugu Proklamasi Jakarta.

Pada kesempatan itu koordinator aksi, Juan Forti Silalahi mengatakan saat ini perusahaan-perusahaan tambang telah melakukan PHK bergiliran kepada ribuan pekerjanya. Bahkan PHK itu dilakukan tanpa memberikan pesangon kepada para pekerja, perusahaan berpendapat PHK yang dilakukan bukan karena sebuah perselisihan industri akibat faktor kegagalan produksi dan kesalahan manajemen perusahaan, melainkan akibat dari kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang akan diterbitkan pemerintah pada 12 Januari 2014 mendatang. Karena itu para pekerja menuntut agar pemerintah menyiapkan dana untuk pembayaran pesangon kepada sekitar 40 juta pekerja tambang dan sektor pekerjaan terkait yang ikut terkena PHK seperti pekerja di kontraktor pengeboran, dan penyedia logistik. Selain itu pemerintah juga diminta menyiapkan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK massal.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Sekretaris Daerah Ir Musyafirin, saat berdialog dengan aliansi organisasi Pemuda Sumbawa Barat, menyatakan Pemkab SB menolak penerapan pemberlakuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pada tanggal 12 Januari 2014. Menurutnya, pelarangan ekspor bijih mineral mentah terhitung pada 12 Januari 2014 sama artinya dengan menutup tambang Batu Hijau, dan kondisi ini akan berpengaruh buruk bagi masyarakat.

Pelarangan ekspor bijih mineral mentah akan mengakibatkan perusahaan melakukan skenario penurunan produksi. Itu berarti akan terjadi pengurangan aktivitas, pengurangan belanja, pengurangan tenaga kerja, dan dampaknya akan sangat buruk bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat KSB. KSB yang selama ini aman akan mulai terancam dengan aksi-aksi kriminal, masyarakat akan shock dan merasa tidak aman jiwa dan harta. Maka menjadi tugas Pemkab Sumbawa Barat untuk mencegah hal-hal negatif itu terjadi.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Syahrir AB menegaskan pihaknya bersama perusahaan dan individu serta asosiasi pekerja akan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba. Salah satu pasal yang akan diuji adalah pasal 5 ayat (2). Namun sebelumnya pihaknya akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) bahwa UU No.4 tahun 2009 isinya tidak ada larangan ekspor, yang ada hanya pengendalian dan bukan pelarangan ekspor seperti yang dikemukakan pemerintah.


Semangat UU tersebut sangat bagus untuk melindungi kekayaan alam negeri ini yang berlimpah dari gerogotan korporasi asing. UU ini sangat bagus untuk mendongkrak nilai tawar industri pertambangan Indonesia yang selama ini terus berada dalam dikte perusahaan asing. Seharusnya selama masa transisi kurun waktu 5 tahun, pemerintah tidak tinggal diam saja. 

Pemerintah sepertinya membiarkan perusahaan asing berjalan sendiri tanpa memberikan dukungan untuk membentuk aturan, infrastruktur, ataupun intensif yang bisa meringankan perusahaan dalam membangun smelter. Akibatnya hampir tidak ada perusahaan yang siap mengolah sendiri hasil tambang mineral. Perusahaan terancam bangkrut dan balik mengancam akan melakukan PHK karyawan jika larangan ekspor tetap diberlakukan.

Perusahaan juga nampaknya memakai para karyawan yang terlibat dalam pengelolaan tambang untuk turut menekan pemerintah lewat aksi unjuk rasa yang sudah dilakukan di Jakarta dan di Kabupaten Sumbawa Barat. Bahkan Pemkab Sumbawa Barat jelas-jelas mendukung penolakan penerapan pemberlakukan UU Minerba tersebut. Selain akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Sumbawa barat juga memperkirakan akan terjadi hal-hal lain yang merugikan daerah serta dampak ikutannya yang diperkirakan lebih luas dari pada penerapan kebijakan tersebut. 

Sikap Pemkab Sumbawa Barat adalah sikap kompromi atas situasi dan kondisi saat ini. Pemda KSB prinsipnya setuju dengan semangat Undang-Undang Minerba, tetapi jika proses pelaksanaannya nanti merugikan masyarakat, maka pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat wajib melindungi dan memberikan sikap kritis kepada pemerintah pusat yang mempunyai tanggung langsung atas kebijakan ini. Dukungan serta penolakan yang sama juga diperkirakan akan disampaikan oleh Pemkab Timika. 

Penulis sependapat dengan berbagai kalangan bahwa pemerintah sepertinya terlihat gamang, di satu sisi pemerintah tampaknya ingin konsisten menjalankan aturan pelarangan ekspor mineral mentah itu sebagai amanat UU. Pada sisi lain pemerintah mulai khawatir pelarangan itu akan mengurangi pendapatan negara dari pajak ekspor, serta kemungkinan PHK sekitar 40 juta karyawan. Bahkan pemerintah cenderung mulai melunak. 

Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan memang masih meminta pengecualian untuk tidak melaksanakan UU Minerba, dengan alasan menimbulkan dampak negatif. Pihaknya tetap melaksanakan UU, tapi kepentingan negara yang lebih luas juga kami pikirkan. Menurutnya, pemerintah memahami dampak negatif penerapan aturan tersebut adalah bakal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelarangan ekspor mineral mentah. 

Pemerintah sekarang masih memiliki cukup waktu untuk memikirkan cara mengatasi dampak negatif UU Minerba. Bagaimana caranya mengambil keputusan tanpa melanggar UU, tetapi kepentingan lain bisa kita penuhi. Mungkin tidak bisa seluruhnya juga, harus ada pengorbanan. Menurut penulis, kemungkinan besar pemerintah akan memberikan tambahan tenggang waktu antara 2 s/d 3 tahun lagi kepada perusahaan untuk menyiapkan smelter.Namun demikian, diharapkan pemerintah melakukan pengawasan ketat, serta membantu perusahan dengan berbagai kemudahan sehingga perusahaan mampu membangun smelter tersebut.

Selasa, 14 Januari 2014

Larang Ekspor Minerba Mentah

                               Larang Ekspor Minerba Mentah

Fahmy Radhi  ;   Peneliti Pusat Studi Energi UGM Dan Pengurus ISEI Yogyakarta
OKEZONENEWS,  02 Januari 2014
                                                                                                                        


Kendati sudah sangat terlambat, larangan ekspor Mineral dan Batubara (Minerba) mentah  diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang Minerba di Indonesia. Berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Minerba mewajibkan bagi perusahaan pertambangan membangun smelter untuk mengolah semua hasil tambang di dalam negeri dan melarang ekpor Minerba mentah tanpa diolah dalam kadar tertentu.

Meski sudah diberikan tenggat waktu hingga 5 tahun, sebagian besar perusahaan tambang tetap saja menolak keras larangan ekspor itu. Freeport dan Newmont secara tegas menolak pemberlakuan larangan ekspor itu sembari mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan PHK puluhan ribu karyawannya. Penolakan tersebut sepenuhnya didukung oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) yang menilai tidak realistis pelarangan ekspor yang akan diberlakukan pada Januari 2014.

Beberapa perusahaan tambang mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah berpotensi memperburuk iklim investasi, menurunkan produksi yang berdampak PHK, dan menurunkan volume ekspor yang akan memperbesar defisit perdagangan. Bahkan beberapa perusahaan asing mengancam akan menggugat ke tingkat Arbitrase Internasional. Seakan tidak mau ketinggalan untuk membela kepentingan asing, Bank Dunia pun ikut bersuara keras meneriakan penolakan larangan ekspor itu. Bank Dunia mengatakan bahwa larangan ekspor Minerba akan menurunkan volume ekspor hingga USD5 miliar dan menaikkan impor mesin yang dibutuhkan untuk pembangunan smelter, sehinga semakin memperburuk defsit neraca perdangan Indonesia.

Ironisnya, di tengah penolakan larangan ekspor Minerba yang masif, sikap pemerintah justru tidak solid dan terkesan saling bertentangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa implementasi UU No. 4/2009 Minerba tidak akan diundur lagi. Pasalnya, selain untuk mempercepat proses hilirisasi hasil tambang, juga berkaitan dengan proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan perusahaan pemegang kontrak karya dalam meningkatkan nilai tambah hasil tambang. 

Namun, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan terkesan tidak mendukung penerapan UU No 4 Tahun 2009. Gita menyatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah akan menurunkan volume ekspor, karena 62 persen dari total ekspor Indonesia berasal dari ekspor hasil tambang. Lebih lanjut Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan PHK dan pembengkaan defisit neraca perdagangan. Sedangkan Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan untuk meredam gejolak sosial dan ekonomi, pemerintah  akan memberikan kelonggaran pembatasan ekspor bijih mineral bagi perusahaan yang seius membangun smelter di Indonesia.

Sekeras apa pun resistensi perusahaan pertambangan beserta komparadornya, pemerintah harus tetap solid dan istikomah untuk tetap menerapkan larangan ekspor Minerba mentah. Alasannya, pertama, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan penerapan UU di Indonesia, jika pemerintah menunda pelarangan ekspor sesuai yang diamanahkan UU No. 4/2009.

Kedua, sudah lebih setengah abad lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi dieksploitasi secara besar-besaran yang lebih menguntungkan bagi perusahaan asing beserta komparadornya. Sedangkan nilai tambah pengurasan hasil tambang bagi bangsa Indonesia selama ini amat rendah, sehingga negara gagal memanfatkan hasil kekayaan alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945.

Ketiga, memang tidak bisa dihindari akan terjadi penurunan volume ekspor dalam jangka pendek ini, tetapi peningkatan nilai ekspor akan segera dicapai seiring dengan peningkatan nilai tambah ekspor hasil pengolahan Minerba di smelter dalam negeri sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pencapaian kemakmuran rakyat, bukan hanya kemakmuran bagi perusahaan asing dan komparadornya. 

Meski ada suara keras keras penolakan dari perusahaan asing beserta komparadornya, kafilah pemerintah harus tetap berlalu untuk tetap menerapkan UU No. 4/2009 secara konsekwen dan tegas dengan tetap memutuskan larang ekspor Minerba mentah terhitung mulai 12 Januari 2014.
 ●

Jumat, 10 Januari 2014

Keluar dari Kemelut Beleid Minerba

                         Keluar dari Kemelut Beleid Minerba

Agus Pambagio  ;    Pemerhati Kebijakan Publik
TEMPO.CO,  10 Januari 2014
                                                                                                                        


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ditandatangani oleh Presiden SBY pada 12 Januari 2009. Undang-undang ini dimaksudkan supaya pengelolaan sisa sumber daya alam (SDA) yang tak terbarukan dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk memberikan nilai tambah secara nyata pada perekonomian nasional.

Selanjutnya ditetapkan pengaturan untuk peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batu bara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara melalui berbagai aturan perundang-undangan.

Persoalan utama dalam UU Nomor 4/2009 ini hanya mengatur izin pertambangan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan/Khusus (IUP/K) untuk minerba, bukan Kontrak Karya (KK). Memang KK dibahas tiba-tiba dalam Pasal 169-170, tapi hanya membahas KK untuk sektor batu bara, tidak termasuk untuk mineral. Selain itu, UU Nomor 4/2009 ini belum mengatur tingkat kadar dan nilai kemurnian hasil smelting bijih mentah yang boleh diekspor.

Selanjutnya, atas perintah undang-undang tersebut, telah diundangkan pula serangkaian peraturan perundangan. Namun pemerintah bertambah panik dan kusut ketika Mahkamah Agung (MA) melalui Keputusan MA Nomor 13/P.HUM/2013 membatalkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2012 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor mineral. Sayang, dua Permen ESDM pengganti masih menggunakan dasar Permen ESDM Nomor 7/2012 yang sudah dibatalkan, sehingga hampir tidak mungkin dijalankan.

Keputusan MA di sisa tenggat waktu pemberlakuan larangan ekspor bijih mineral mentah telah menuai kepanikan yang luar biasa di tingkat pemerintah pusat dan daerah, politikus di Senayan serta perusahaan pertambangan dan kalangan tenaga kerja sektor minerba di Indonesia. Kondisi tersebut merupakan kegagalan kebijakan terbesar Presiden SBY beserta jajarannya karena lalai melaksanakan kewajibannya sebagai regulator dalam kurun waktu lima tahun sesuai dengan perintah UU Nomor 4/2009.

Batasan yang ketat untuk memperoleh izin ekspor dimaksudkan agar, sekalipun diekspor, minerba tersebut telah diolah/dimurnikan di dalam negeri. Maka industri smelter (pengolah bijih mentah menjadi konsentrat) dalam negeri dapat memberikan nilai tambah yang besar atas produk yang diekspor, tidak hanya bijih mentah yang bernilai ekonomi rendah dan merusak lingkungan.

Beberapa kendala yang diperkirakan muncul sebagai akibat adanya pelarangan ekspor bijih mentah minerba, antara lain sebagai berikut: 

1) Daya serap industri smelter dalam negeri untuk konsentrat saat ini hanya 30 persen dari produksi bijih mentah. Keterbatasan kapasitas smelter ini membuat penambang minerba harus mengurangi produksinya. Kondisi ini berakibat besar bagi tenaga kerja dan perekonomian nasional;

2) Dampak pengurangan produksi bijih mentah akan menyebabkan pengurangan tenaga kerja (PHK), khususnya di perusahaan pertambangan pemegang KK. Kondisi ini akan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang besar pula; 

3) Dengan larangan ekspor hasil tambang mentah, pajak ekspor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan minerba akan berkurang sangat besar dan diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per tahun. 

Pembangunan smelter memerlukan investasi dan biaya operasi yang sangat besar dan dalam kondisi Indonesia saat ini diperkirakan tidak feasible. Berikut ini saran untuk pemerintah. Pertama, Izin Usaha Pertambangan dengan IUP/K pada dasarnya berbeda dengan KK sehingga, menurut kajian publik ini, peraturan perundangan yang ditujukan untuk IUP dan IUP/K tidak serta-merta dapat diberlakukan juga untuk KK.

Kedua, pembangunan smelter harus dipercepat. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga harus segera membangun infrastruktur di lokasi-lokasi akan dibangunnya smelter. Selain itu, pemerintah harus menerbitkan berbagai kebijakan yang baik supaya konsentrat minerba harganya kompetitif dengan konsentrat produk Cina.

Semua smelter harus memproduksi konsentrat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengaturan tentang kadar dan nilai konsentrat belum diatur dalam UU Nomor 4/2009, tapi diatur oleh Permen ESDM Nomor 7/2012. Masalahnya, Permen ESDM Nomor 7/2012 sudah dibatalkan oleh MA.

Nasi sudah menjadi bubur, dan kekusutan ini merupakan tanggung jawab Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri ESDM yang gagal melaksanakan koordinasi dan pengawasan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009. Untuk itu, Presiden SBY harus memberikan sanksi tegas pada kedua menteri kabinetnya tersebut atas langkah yang memalukan dan membuat rakyat kembali tidak dapat menikmati sisa-sisa SDA yang seharusnya dapat memakmurkan bangsa ini.

Kemudian, segera Presiden SBY memerintahkan jajarannya untuk menerbitkan Perpu atau cukup PP, tapi lengkap mengatur persoalan IUP/K, KK, serta kadar dan nilai konsentrat yang dihasilkan untuk mengganti atau melengkapi UU Nomor 4/2009.

Larangan Ekspor Mineral

                                        Larangan Ekspor Mineral

Ferdy Hasiman  ;    Peneliti di Indonesia Today, Jakarta
KOMPAS,  09 Januari 2014
                                                                                                                        


PEMERINTAH dan DPR sepakat melarang perusahaan tambang mengekspor mineral dalam bentuk bahan mentah mulai 12 Januari 2014. Kebijakan itu adalah amanat UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan, berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan dan perusahaan pemegang kontrak karya. Dengan demikian, tak ada lagi perusahaan yang mendapat previlege mengekspor mineral.

Semua perusahaan tambang wajib membangun pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri. Sampai tahun 2013 hanya ada 11 pabrik smelter yang beroperasi. Lainnya masih dalam tahap perencanaan; 7 perusahaan bauksit, 20 perusahaan nikel, 5 perusahaan tembaga, 7 perusahaan bijih besi, dan 2 perusahaan membangun mangan (Dirjen Minerba, 2013). Beberapa izin usaha pertambangan (IUP) kecil yang tidak sanggup membangun smelter diharapkan merger atau memasok bahan baku ke smelter terdekat.

Pelaku-pelaku pertambangan memang banyak menolak kebijakan ini, dengan dalih produksi dan penerimaan negara menurun sebesar 4,33 miliar dollar AS. Namun, penurunan produksi dan penerimaan negara bukan hal esensial. Toh, menurut mantan Dirjen Minerba Thamrin Shite, jika Indonesia konsisten mengolah bahan tambang dalam negeri, penerimaan negara tahun 2016 mengalami surplus sebesar 9,3 miliar dollar AS.

Efek berantai

Konsistensi pelarangan ekspor adalah preseden baik bagi masa depan pertambangan nasional. Paradigma menjual bahan tambang dalam bentuk bahan mentah harus segera berakhir. Selama ini para petambang serba instan, habis dikeruk, angkut sekalian dengan tanah ke luar negeri hanya untuk mengakumulasi modal. Tak ada multiplier effect bagi pembangunan. Rakyat hanya menjadi buruh tambang dan menerima upah tidak wajar. Di Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, petambang hanya membeli mangan dari hasil pertambangan rakyat dengan harga murah. Lebih mengenaskan, sudah banyak pekerja yang mati di lubang tambang.

Ironisnya, juragan kapal di daerah ikut arus menerapkan kebijakan pertambangan dengan dalih penerimaan daerah dan lapangan kerja. Padahal, rakyat tidak merasakan kesejahteraan dari pertambangan. Di NTT, rakyat yang tidak berpendidikan satu per satu keluar dari kampung halaman menjadi buruh migran.
Ribuan korporasi global-lokal adu-gegas mengerubungi bupati/wali kota untuk mendapat konsesi tambang. Rumah dan mobil mereka mewah-mewah di tengah ritus kemiskinan rakyat.

Demokrasi yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum menjadi tempat aman bagi perusahaan memburu rente. Rule of law hanya menjaga kepentingan pengusaha tambang. Jika ada warga yang mengganggu operasi tambang, mereka mengerahkan aparat kepolisian.

Pemerintah pusat sebenarnya punya ruang menyelamatkan sumber daya alam (SDA) dari jarahan korporasi melalui supervisi di bidang ekspor mineral. Itu artinya, pemerintah pusat perlu memiliki kapasitas survilence (pemintai), mulai dari mulut tambang sampai pelabuhan bongkar muat bahan tambang. Inspektur tambang dan aparat keamanan perlu diperkuat.

Simak aturan peningkatan pajak ekspor sebesar 20 persen bagi perusahaan tambang yang gagal memangkas lonjakan ekspor mineral. Padahal, aturan ini sudah diberlakukan sejak Mei 2012. Volume penjualan China Nickel Resources (CNR), yang memiliki konsesi bijih besi (iron ore) di Provinsi Kalimantan Selatan, adalah contoh. Volume penjualan bijih besi CNR tahun 2013 meningkat 1,89 juta bijih kering dari 1,35 juta ton tahun 2012. Tak heran jika CNR mampu membukukan penjualan dari Indonesia sebesar 849,5 juta dollar AS, atau naik 27 persen dari tahun 2012 (CNR, 2013).

Padahal, aturan dikeluarkan untuk meredam lonjakan ekspor bahan tambang. Tahun 2012, misalnya, ekspor nikel dari pemegang IUP sebesar 41 juta ton, pasir besi 10,5 juta ton, tembaga 8.000 ton, dan bauksit 30 juta ton. Risikonya, cadangan mineral tergerus; nikel tersisa 1,028 miliar ton, tembaga 3,044 miliar ton, bijih besi 173,810 juta ton, bauksit 302,316 juta ton (Badan Geologi, 2012).

Lonjakan ekspor bahan mentah akan meningkat tajam jika pemerintah tidak konsisten mengimplentasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang batas atas ekspor mineral dan kewajiban membangun smelter bagi KK, seperti Freeport dan Newmont.

Pengalaman membuktikan, meskipun batubara telah masuk dalam program ketahanan energi melalui kebijakan domestic market obligation (DMO), PLN masih mengimpor batubara untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik. Padahal, produksi batubara tahun 2011 mencapai 371 juta ton. Namun, 78 persen diekspor dan hanya menyisihkan 22 persen untuk pasar domestik.

Menuju industrialisasi

Indonesia harus menuju industrialisasi sekaligus berhenti sebagai bangsa parasit yang menggantungkan industrinya pada pasokan bahan baku dari luar. Dengan nikel dan bijih besi melimpah, saatnya pabrik stainless steel kelas dunia dibangun agar industri otomotif tidak mengimpor bahan baku. Pembangunan pabrik ambisius itu dirintis perusahaan BUMN dan pendanaannya ditopang oleh bank-bank BUMN.

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka pembangunan ekonomi termasuk pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan jangka panjang. Maka, pemerintah mesti bijak menggunakan kekayaan alam, fokus mengamankan energi, penataan teknologi pertanian, air minum, dan keseimbangan lingkungan.

Larangan Ekspor Mineral Mentah

                            Larangan Ekspor Mineral Mentah

Anwar Nasution  ;    Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
KOMPAS,  10 Januari 2014
                                                                                                                        


RENCANA pemerintah memberlakukan larangan ekspor segala jenis mineral mentah mulai 12 Januari 2014 ditanggapi dengan sikap pro dan kontra dari sejumlah kalangan berbeda. Program hilirisasi tambang ini merupakan amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. UU dan permen itu memaksa semua perusahaan tambang mendirikan pabrik pengolahan sendiri, apakah berupa pabrik peleburan ataupun pengolahan sendiri, atau memberi kesempatan bagi investor lain mendirikan pabrik pengolahan seperti itu.

Padahal, sifat dan hakikat antara satu dan lain jenis hasil tambang sangat berbeda. Karena tidak dirancang dengan perhitungan ekonomis, melawan struktur pasar internasional, dan terbatasnya kapa- sitas pabrik pengolahan di dalam negeri yang dapat mengolah hasil tambang, kedua aturan itu macam macan ompong be- laka. Kedua aturan itu bukan dibuat ahli ekonomi pertambangan yang baik.

Terlambat dan tanpa koordinasi

Tidak jelas apakah Kementerian ESDM mengoordinasikan kebijakan larang ekspor itu dengan mitra kerjanya di kementerian dan instansi lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Bank Indonesia. Mereka yang menentang melihat, dalam kondisi ekonomi yang sulit dewasa ini, larangan ekspor mineral mentah akan makin menurunkan penerimaan negara dari royalti dan berbagai jenis pajak yang mengganggu APBN. Daerah produsen hasil tambang yang tadinya kaya raya kini sudah mulai megap-megap karena penurunan penerimaannya dari sektor pertambangan. Nilai tukar rupiah akan terus melemah karena berkurangnya penerimaan devisa ekspor, kiriman TKI, maupun pemasukan modal asing jangka pendek.

Selain itu, tanpa adanya larangan ekspor perusahaan tambang dan perkebunan pun, kita sudah menderita akibat dari penurunan tingkat harga komoditas primer di pasar internasional yang sangat drastis, sekitar 40 persen, sejak akhir 2011. Larangan ekspor akan membuat harga komoditas primer makin rendah di pasar dalam negeri. 

Larangan ekspor dikhawatirkan juga akan membuat citra Indonesia sebagai pemasok tak dapat diandalkan sehingga merangsang pembeli beralih ke negara penghasil lainnya, seperti Australia, Papua Niugini, New Caledonia, Mongolia, Rusia, atau negara-negara di Amerika Latin dan Afrika. Sering berubahnya aturan menyebabkan tak adanya kepastian usaha bagi investasi di sektor pertambangan yang beroperasi dalam jangka panjang.

Aturan hilirisasi hasil tambang di atas dibuat pada saat puncak kenaikan tingkat harga komoditas primer terjadi, termasuk hasil pertambangan, selama 2000-2011. Namun, kebijakan itu diimplementasikan pada saat yang salah, yakni setelah harga- harga meluncur turun secara drastis mulai akhir 2011. Selama 2008-2011 saja, ekspor konsentrat nikel naik 11 kali lipat, nilai ekspor bauksit 5 kali lipat, dan nilai ekspor nikel 8 kali lipat.

Hal yang sama juga terjadi pada harga komoditas pertanian, seperti minyak kelapa sawit, cokelat, dan karet. Kedua aturan itu dibuat berdasarkan asumsi bahwa tingkat harga hasil tambang akan terus meningkat 1 persen setahun dan biaya pendirian pabrik pengolahan naik 2 persen. Karena dirangsang tingkat keuntungan yang tinggi, tadinya banyak investor yang tertarik berinvestasi di sektor pertambangan dan perkebunan pada masa boomtersebut. Teknologi yang diperlukan untuk pertambangan batubara juga sangat sederhana seperti penggalian gunung kapur di Purwakarta atau pasir lava letusan Gunung Merapi di Kali Code, Yogyakarta, yang cukup bermodalkan sekop, pacul, dan otot.

Penyebab boom komoditas primer selama ini ialah adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, rata-rata 9-10 persen setahun di China sejak Deng Xiaoping meliberalkan ekonominya pada 1987 dan India melakukan hal sama mulai 1992. Modernisasi, mekanisasi, motorisasi, ataupun pembangunan infrastruktur yang tumbuh pesat di kedua negara memerlukan sumber energi serta segala macam jenis hasil tambang. Rakyatnya yang semakin makmur menuntut kualitas makanan yang lebih baik, termasuk minyak goreng dan hasil laut dari Indonesia.

Motor penggerak pertumbuhan ekonomi China adalah investasi dan ekspor yang tinggi. India mempromosikan jasa-jasa berbasis komputer. Kedua negara sosialis itu, yang tadinya sangat anti pada modal asing, kini justru mengundangnya ikut menciptakan lapangan kerja di dalam negerinya sendiri, melakukan transfer teknologi, dan membuka pasar ekspor.

Penurunan harga komoditas primer terjadi pada saat yang bersamaan dengan peningkatan tingkat suku bunga pinjaman di pasar dunia akibat dimulainya pengurangan pembelian obligasi pemerintah dan surat berharga lainnya oleh bank sentral Amerika Serikat. Suntikan likuiditas melalui pembelian besar-besaran surat-surat berharga itu dikenal sebagai the quantitative easing (QE) yang telah menurunkan tingkat suku bunga hingga mendekati nol guna merangsang pengeluaran konsumsi dan investasi sektor swasta. Kombinasi kenaikan tingkat suku bunga dan penurunan harga komoditas primer yang merupakan produknya akan menimbulkan masalah likuiditas, solvabilitas, ataupun kebangkrutan bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan yang banyak meminjam di luar negeri.

Apa yang diperlukan?

Pabrik pengolahan atau peleburan hasil tambang bersifat padat modal dan padat energi sehingga memerlukan investasi modal skala besar. Agar efisien, kapasitas pabrik itu harus besar dan memenuhi skala ekonomi minimal tertentu. Tenaga yang diperlukannya pun adalah yang memiliki pendidikan serta keterampilan tinggi. Selain itu, diperlukan infrastruktur yang baik, berupa transportasi darat dari tambang hingga pelabuhan, atau pabrik pengolahan serta pelabuhan laut, teleko- munikasi serta pengolahan limbah agar tak mencemarkan lingkungan hidup. Pertanyaan, apakah investasi modal besar itu akan memberi nilai tambah memadai?

Semua persyaratan di atas tak bisa kita penuhi dewasa ini. Kita tak punya modal besar, keahlian teknologi, ataupun manajemen mendirikan dan mengelola pabrik peleburan besar. PT Inalum membangun semua keperluannya, pembangkit tenaga listrik, jalan raya, pelabuhan, hingga kota baru, lengkap dengan rumah serta fasilitas sosial karyawan. Bekerja sama dengan investor luar, PT Antam hanya mampu membangun beberapa pabrik peleburan hasil tambang skala kecil yang digerakkan pembangkit tenaga listrik yang mahal.

Perhatikanlah tenaga-tenaga teknisi yang bekerja di sektor pertambangan kita. Karena kurangnya teknisi Indonesia, tek- nisi di sektor minyak pada umumnya berasal dari Texas dan Oklahoma, negara bagian penghasil migas di AS. Tenaga teknis di pertambangan nonmigas, mulai dari Freeport di Papua hingga tambang emas Martabe di Batangtoru, Sumatera Utara, didominasi warga Australia. Karena kurangnya pendidikan dan keterampilan, pada umumnya tenaga lokal berupa sopir dan petugas satpam.

PLN belum mampu memanfaatkan tenaga air dan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. Biaya investasi pembangkit listrik seperti itu memang mahal, tapi biaya operasinya sangat rendah. Itu sebabnya, perusahaan raksasa Jepang mau membangun tenaga listrik dengan memanfaatkan Air Terjun Sigura-gura di Sungai Asahan untuk melebur biji bauksit yang diimpornya, terutama dari Amerika Latin dan Australia.

Hasil olahan pabrik itu terutama diekspor ke pasar dunia. Proyek yang persis sama dengan Inalum ada di Brasil yang memanfaatkan tenaga listrik dari Air Terjun Itaipu. Selama 30 tahun usia PT Inalum, PLN tak mampu memasang generator listrik yang berdampingan dengan milik PT Inalum untuk memanfaatkan kapasitas air terjun yang masih ada. Untuk mengelola PT Inalum, diperlukan ahli teknik prima, manajer yang baik, ataupun ahli perdagangan kelas dunia yang tahu perdagangan internasional bijih bauksit dan hasil olahannya. Ini yang kita tak punya!

Tidak semua hasil tambang sama dengan bauksit yang lokasi penambangannya berjauhan dengan pabrik pengolahannya dan juga berjauhan dengan tempat pemasarannya atau pemanfaatannya. Tempat yang berjauhan itu memerlukan biaya transportasi mahal. Ada beberapa jenis hasil tambang yang lebih ekonomis diolah di dekat tempat penambangannya dan ada pula yang lebih murah jika diproses di daerah pemasarannya. Dengan menggunakan listrik tenaga air yang murah di berbagai pelosok negerinya, China telah mampu membangun beberapa pabrik peleburan hasil tambang, antara lain untuk mengolah biji tembaga dari Indonesia.

Dari segi ini, UU dan Permen Minerba di atas akan melawan hukum ekonomi yang telah menentukan lokasi industri pengolahan dan pemrosesan bijih pertambangan dunia yang sudah ada dan memaksanya pindah ke Indonesia. Apa kuasa kita sehingga dapat memaksakan relokasi seperti itu?

Karena tak ada program pemerintah yang jelas, juga tak ada keterkaitan ke depan atau ke belakang industri tambang dan perkebunan di Indonesia. Perkebunan sawit (termasuk PTP) tetap mengekspor minyak sawit mentah ke Malaysia untuk diolah lebih lanjut untuk memperoleh nilai tambah lebih tinggi. Indonesia merupakan pasar permen cokelat buatan Malaysia yang bahan mentahnya berasal dari Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.

Singapura memiliki refinery yang mengolah minyak mentah Indonesia dan mengekspor minyak olahan kembali ke Indonesia. Sembawang, BUMN negara itu, merupakan pemasok rigs minyak bumi laut dalam mulai dari Norwegia dekat Kutub Utara hingga Brasil dekat Kutub Selatan. Sama dengan pada era Ibnu Sutowo di masa lalu, Pertamina sekarang ini lebih tertarik membangun real estate berupa gedung 100 tingkat dan bukan refineryataupun proyek yang berkaitan dengan migas.