Tampilkan postingan dengan label Mohammad Nasih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohammad Nasih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juni 2017

Majnûn

Majnûn
Mohammad Nasih ;  Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ; Guru Utama di Rumah Perkaderan Monash Institute
                                                   KORAN SINDO, 13 Juni 2017



                                                           
Majnûn adalah salah satu kata dalam bahasa Arab yang mengalami pergeseran semantik sampai sering kali mengalihkan makna aslinya.

Majnun sering diartikan gila. Padahal, tidak semua kegilaan disebabkan sebuah mekanisme yang disebut majnûn ini. Sesungguhnya makna asli kata majnûn adalah kerasukan jin. Kata majnûn berasal dari kata janna, yajinnu, junûn. Terjemahan Alquran yang mengartikan majnûn dengan gila perlu disempurnakan. Konteks kemunculan kata majnûn adalah kepercayaan masyarakat Arab pra-Islam yang percaya kepada para penyair sebagai pemimpin suku.

Mereka dianggap sebagai orang yang bisa mengetahui masa depan dan bisa mengungkapkan segala pengetahuan yang mereka miliki dengan untaian kata-kata yang sangat indah karena berima sangat teratur. Kemampuan mereka itulah yang membuat masyarakat percaya bahwa mereka memiliki khadam atau pembantu dari alam gaib, yaitu jin. Tradisi bersyair ini sangat mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Arab. Bahkan, Toshihiko Izutsu, pakar linguistik Jepang, mengatakan bahwa perang dan damai bisa ditentukanpara penyair.

Keunggulan dan ketersinggungan sebuah suku bisa disebabkan puisi. Sebuah balas pantun yang dimenangkan bisa mengangkat derajat sebuah suku. Sebaliknya, yang kalah bisa merasa rendah karena dianggap kalah cerdas. Biasanya jika sudah demikian, jalan untuk mengembalikan supremasi suku adalah perang. Kemenangan dalam perang itulah yang dianggap bisa mengembalikan kemuliaan suku yang telah hilang karena kalah dalam berbalas pantun.

Kekalahan dalam balas pantun itu biasanya dilegitimasi dengan alasan bahwa teman sang penyair sedang tidak bersamanya sehingga dia tidak bisa mengeluarkan kalimat-kalimat yang indah untuk membalas. Kecintaan masyarakat Arab pra-Islam pada puisi itulah di antara konteks sebab mengapa Allah memberikan mukjizat kepada Nabi Muhammad berupa kitab Alquran dengan bahasa sastra yang sangat mengagumkan. Karena bahasa yang sangat mengagumkan itulah, Nabi Muhammad awalnya dituduh sebagai orang yang majnûn.

Sekali lagi, bukan gila yang mereka maksudkan, tetapi kerasukan jin. Bahkan, sesungguhnya Nabi Muhammad sendiri awalnya mengira bahwa dia sedang kerasukan jin. Sebab, secara tiba-tiba, dia bisa melantunkan kalimat-kalimat indah pada saat ber-tahannuts di Gua Hira. Muhammad sebelum diangkat menjadi rasul tidak memiliki rekam jejak sebagai orang yang memiliki kebiasaan mengeluarkan kata-kata indah. Walaupun dikenal sebagai orang yang sangat cerdas, dia lebih dikenal sebagai orang yang sangat dipercaya sehingga mendapat julukan al-Amîn.

Setelah diangkat menjadi rasul, dia yakin bahwa kalimat-kalimat yang dia sampaikan adalah wahyu Allah, bukan karena kerasukan jin, karena diyakinkan pula oleh Allah (QS al-Qalam: 1-3). Dengan tekad yang kuat sepenuh keyakinan, dia menyampaikan wahyu yang sangat indah dan substansi ajaran yang sangat dalam itu kepada masyarakat. Wallahu alam bi al-shawab. ●

Senin, 11 April 2016

Calon Perseorangan dan Independensi

Calon Perseorangan dan Independensi

Mohammad Nasih ;   Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik
UI dan FISIP UMJ
                                                   KORAN SINDO, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak 2015 keberadaan calon perseorangan menjadi semakin kuat. Hal itu karena calon perseorangan diakomodasi sebagai peserta pemilu kepala daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tujuan mengakomodasi keberadaan calon perseorangan dalam pilkada adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada siapa pun untuk menggunakan hak pilih. Bukan hanya untuk memilih kepala daerah, tetapi juga untuk dipilih sebagai kepala daerah.

Dengan kata lain, jalan bagi seseorang untuk bisa menjadi calon kepala daerah tidak lagi hanya melalui dukungan partai politik, melainkan juga bisa melalui dukungan rakyat secara langsung dengan besaran yang ditentukan oleh undang-undang (UU). Biasanya calon perseorangan menjadikan posisinya sebagai calon perseorangan sebagai “bahan jualan”.

Calon perseorangan berusaha membangun pandangan masyarakat bahwa dengan ketiadaan dukungan partai politik, mereka tidak terikat komitmen dengan partai politik yang bisa mereduksi komitmen kepada rakyat. Calon perseorangan seolah memiliki kesempatan untuk lebih meyakinkan bahwa jika terpilih menjadi kepala daerah, mereka akan benar-benar memperjuangkan rakyat. Entah karena sudah terdesain atau tidak, mungkin ada kaitan antara pembangunan image sebagai calon yang bebas dari partai politik tersebut dengan istilah calon independen.

Istilah ini membuat calon perseorangan seolah-olah benarbenar terbebas dari pihak mana pun. Calon yang didukung oleh partai politik akan membuat kepala daerah tersandera dalam membuat kebijakan-kebijakan politik. Terutama kebijakan yang terkait pembangunan daerah yang dapat memberikan kemakmuran kepada rakyat. Sejatinya independensi seorang kepala daerah tidak melulu ditentukan oleh ada atau tidak dukungan partai politik.

Independensi selama ini sering dipahami secara simplistis sebagai ketiadaan ketergantungan kepada pihak lain. Makna hakiki independensi sesungguhnya kecenderungan atau keberpihakan kepada kebenaran. Karena itu, jika pihak lain yang mendukung justru terus memberikan dukungan agar orang yang didukung melakukan tindakan-tindakan yang benar dan berpihak kepada kebenaran, termasuk kebenaran yang berasal daridan berkaitan dengan rakyat, dukungan tersebut justru akan memperkuat independensi.

Singkatnya, independensi adalah sikap konsistensi untuk melakukan dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Dalam konteks kepemimpinan, independensi bisa dipahami sebagai sikap yang menghasilkan kebijakan yang benar serta tidak menyelewengkan kekuasaan. Jika independensi diartikan sebagaikebebasandari pihaklain yang memengaruhi kebijakan politik kepala daerah, belum tentu juga seorang kepala daerah yangsaat majumencalonkan diri merupakan calon perseorangan adalah orang yang independen.

Bahkan bisa jadi saat maju sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan didukung oleh para pihak yang memiliki berbagai kepentingan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada pilkada yang benar-benar bebas dari para bebotoh (penjahat/bajingan). Dalam era politik yang kian liberal, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa biaya untuk maju sebagai calon apa pun, termasuk kepala daerah, biaya yang diperlukan tidaklah kecil.

Berdasarkan penyelenggaraan pilkada yang telah terjadi, untuk ukuran daerah yang tidak terlalu besar, biaya yang diperlukan untuk pasangan calon yang maju berkisar belasan miliar. Karena itu, bisa dikatakan bahwa tidak ada seorang pun calon kepala daerah yang membiayai pencalonannya sendiri.

Dipastikan ada pihak-pihak lain yang menjadi pendukung pembiayaan untuk pencalonan sebagai kepala daerah. Inilah yang menjadi celah para bebotoh masuk dengan berbagai tujuan. Termasuk tujuan agar ketika calon yang mereka dukung menang dalam pilkada, mereka bisa mendapatkan bagian keuntungan material dengan terlibat dalam pelaksanaan berbagai proyek pemerintah daerah sebab pada era otonomi daerah, kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengelola daerah.

Kewenangan yang besar itulah yang biasanya digunakan untuk mengatur pembagian kue sumber daya daerah. Itu sangat memungkinkan karena dalam pengelolaan daerah ada banyak pihak di luar pemerintahan yang harus dilibatkan. Tidak mungkin pemerintah daerah sendiri yang mengerjakannya. Untuk mengoptimalkan pembangunan daerah, diperlukan pihakpihak di luar struktur pemerintahan untuk turut serta.

Namun, tidak sedikit pula orang yang mau berkorban memberikan dukungan finansial karena semata-mata ingin membantu kemenangan pasangan calon yang dianggap memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk memajukan daerah. Dalam konteks masuknya para bebotoh dengan niat buruk itulah penyelewengan kekuasaan oleh para kepala daerah biasanya terjadi.

Lelang proyek misalnya diatur sedemikian rupa sehingga pihak-pihak yang dulunya berkontribusi dalam pemenangan pilkada bisa menang. Di sinilah kongkalikong terjadi antara kepala daerah dan para bebotoh dalam pilkada. Karena itu, sesungguhnya yang terjadi adalah perpindahan ketergantungan kepala daerah yang sebelumnya kepada partai politik dengan institusi yang jelas, kepada pihak-pihak yang tidak tampak di permukaan.

Mereka tidak memiliki kontribusi sama sekali dalam pembangunan kehidupan politik di daerah. Tujuan mereka memang bukan itu, melainkan sekadar agar bisa memenangkan para calon yang bisa mengakomodasi kepentingan mereka untuk mendapatkan keuntungan material. Posisi sebagai calon perseorangan juga bisa dijadikan sebagai kamuflase belaka untuk memunculkan image positif.

Padahal, sesungguhnya tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam pilkada dengan harapan bisa ikut mengeruk kekayaan daerah untuk kepentingan sendiri. Bahkan sudah menjadi rahasia umum juga bahwa satu bebotoh bisa berkontribusi kepada semua calon yang maju, baik calon perseorangan maupun dari partai politik.

Tentu dengan tujuan agar siapa pun yang menang, bebotoh tersebut tetap mendapatkan kesempatan untuk bermain. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menjadi latah menilai bahwa calon perseorangan adalah calon yang benar-benar steril dari berbagai kepentingan yang bisa mengganggu komitmen kepala daerah kepada rakyat.

Bahkan dengan tanpa dukungan partai politik yang memiliki kekuatan politik penyeimbang di lembaga legislatif, kepala daerah bisa mengalami kesulitan untuk kelancaran program yang telah dicanangkan. Bisa saja program itu tidak mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif. Tidak bisa pula latah menilai bahwa sikap atau kebijakan politik yang tidak menyetujui kebijakan politik kepala daerah kemudian dianggap sebagai sikap politik yang tidak prorakyat. Wallahualam.

Selasa, 13 Oktober 2015

Demokrasi dan Defisit Pemimpin Autentik

Demokrasi dan Defisit Pemimpin Autentik

Mohammad Nasih ;   Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ; Guru Utama di Rumah Perkaderan Monash Institute
                                                  KORAN SINDO, 03 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam politik, demokrasi seolah telah menjadi kata yang teramat sangat berharga. Demokrasi oleh sebagian besar ilmuwan politik dianggap sebagai sistem politik terbaik.

Oleh sebagian pengkritiknya pun, demokrasi dianggap sebagai sistem yang buruk di antara yang lain yang lebih buruk. Ujungnya, oleh mereka itu, pilihan kepada demokrasi masih merupakan sebuah keniscayaan. Tak heran, jika terutama dalam dua setengah dekade terakhir, kampanye untuk melakukan demokratisasi di negara-negara yang sering disebut sebagai negara berkembang semakin gencar dilakukan.

Dengan memanfaatkan penyakit rendah diri yang diidap oleh umumnya warga negara-negara tersebut, demokrasi mengalami gelombang pasang. Demokrasi kemudian semakin kuat diimajinasikan sebagai sebuah sistem politik yang bisa membawa pada kemajuan negara. Sebaliknya, sistem selainnya dianggap akan menyebabkan stagnasi, bahkan kemunduran.

Dalam implementasinya di Indonesia, yang paling nyata terjadi, berdasarkan fakta pada dua periode politik terakhir, demokrasi telah menyebabkan berbagai kemerosotan kualitas penyelenggaraan negara. Itu terjadi karena pemimpinpemimpin yang dihasilkan dari sistem demokrasi tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara.

Terlebih di dalam sistem demokrasi yang menjadi kian liberal, dengan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat, rakyat memilih bukan berdasarkan pada pemahaman yang cukup kepada calon yang sedang berkompetisi memperebutkan kekuasaan, melainkan hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang dihasilkan oleh iklan-iklan yang dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan efek hyper reality of media.

Orang-orang yang sesungguhnya biasa-biasa saja, melalui rekayasa media, menjadi kelihatan sangat menarik. Orang-orang yang sebelumnya sangat minim kepedulian kepada urusan publik bisa “disulap” menjadi seolah-olah memiliki kepedulian yang sangat tinggi. Dengan cara rekayasa itulah, autentisitas kemudian terkuburkan.

Yang lebih sering muncul ke permukaan adalah berbagai macam kepalsuan identitas diri calon. Mereka yang sedang berebut kepercayaan rakyat, dengan biaya yang sangat besar sekalipun, melakukan berbagai macam cara dan upaya agar kelihatan indah dan meyakinkan rakyat pemilih.

Para pemilih memilih secara salah disebabkan mereka sesungguhnya tidak memiliki akses yang baik dan cukup kepada pemikiran, sikap, dan perilaku nyata para politisi dalam kehidupan keseharian. Sebagian besar mereka bahkan belum mengenal sama sekali siapa yang menjadi calon-calon yang harus dipilih dalam pemilu.

Mereka yang ingin mengetahui figur-figur calon tersebut hanya bisa mengenali mereka di atas kertas. Jika mereka menemukan deskripsi tentang figur calon-calon tersebut, juga lebih banyak deskripsi tentang figur calon yang telah didesain dengan sebaik mungkin oleh para calon dan tim kampanye mereka.

Karena itu, mereka kemudian memilih hanya berdasarkan asumsi yang lahir dari penampakan para calon, bukan dari melihat secara langsung dengan mata kepala sendiri kepribadian mereka dalam kehidupan keseharian. Medialah yang dalam hal ini lebih banyak berperan. Sedangkan penampilan di media merupakan penampilan yang telah dimanipulasi sedemikian rupa.

Untuk mendapatkan penampilan yang dianggap ideal harus mengulang-ulang proses produksi penampilan. Semua itu bisa terjadi karena sebagian media telah menjadi alat bagi politisi yang memiliki banyak uang. Jika mereka tidak membayar media yang telah ada, mereka bisa membuat media sendiri untuk melakukan sosialisasi penampilan palsu itu kepada masyarakat pemilih.

Dari sinilah kesesatan asumsi para pemilih menjadi semakin parah. Akses rakyat pemilih kepada para calon mungkin terjadi apabila antara pemilih dan para calon memiliki kesempatan untuk bertemu dalam aktivitas-aktivitas sosial kemasyarakatan. Karena itu, demokrasi sesungguhnya hanya bisa diterapkan dalam konteks negara yang tidak terlalu besar.

Jika demokrasi diterapkan dalam negara yang besar, yang muncul adalah calon-calon yang memoles diri untuk membuat kepalsuan menjadi seolah-olah asli. Masyarakat akan mengalami kesulitan besar untuk mengidentifikasi apakah figur yang muncul adalah asli atau palsu. Inilah kerumitan yang selama ini diabaikan oleh para teoritikus juga pelaku politik.

Perlu dicatat bahwa di negara yang sebesar polis-polis di Yunani, yang penduduknya hanya sekitar 60.000-an pun, banyak filsuf yang menolak demokrasi. Di antara alasan yang mereka ajukan adalah demokrasi hanya akan menjadikan para badut sebagai pemimpin politik.

Para badutlah yang lebih dikenal masyarakat. Dengan aktivitas keliling untuk menghibur masyarakat, para badut bisa lebih dikenal luas oleh masyarakat. Dengan logika bahwa mereka akan memilih yang mereka kenal, masyarakat akan lebih memilih para badut dibanding para filsuf yang sesungguhnya lebih memiliki kemampuan dalam mengelola negara.

Untuk memperbaiki perkembangan politik Indonesia yang semakin memburuk seiring dengan penerapan demokrasi yang kian liberal, sudah saatnya para pengambil kebijakan melakukan evaluasi secara mendasar .

Demokrasi yang kian liberal harus disadari tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri negara Republik Indonesia yang telah melihat negara-bangsa Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa yang sangat besar dan memiliki tingkat keberagaman jauh lebih rumit dibandingkan negaranegara lain di seluruh kolong langit ini.

Melihat kenyataan tersebut, suara-suara yang menginginkan agar Indonesia kembali pada UUD 1945 yang asli patut dipertimbangkan. Harus ada langkah-langkah cepat sebelum Indonesia yang sangat besar ini mengalami ketertinggalan.

Baik di level nasional maupun daerah, pemilu yang kian liberal tersebut lebih banyak menghasilkan pemimpin-pemimpin yang tidak memiliki kemampuan yang bisa diandalkan untuk mengakselerasi kemajuan dan menjaga percepatannya di tengah kompetisi dengan negara-negara lain yang juga terus menambah percepatan. Wallahu aWallahu alam bi alshawab.

Minggu, 09 Agustus 2015

Membangun Jembatan antara Dua Gajah

Membangun Jembatan antara Dua Gajah

Mohammad Nasih ; Pengajar di Program Pascasarjana
Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ;
Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidh al-Quran Darun Nashihah, Ngaliyan Semarang     
                                                  KORAN SINDO, 05 Agustus 2015 

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di sebagian kalangan ”akar rumput” dan sesungguhnya juga elite warga Muhammadiyah dan NU, perbedaan afiliasi organisasi keagamaan Islam tersebut seringkali menyebabkan masalah yang kecil atau besar bisa mengganggu dalam konteks persatuan umat Islam.

Muhammadiyah dan NU didirikan dengan niat awal mempersatukan kekuatan untuk memperjuangkan Islam dan umat Islam secara optimal dengan desain membangun jamaah (kelompok) dalam bentuk jamjamiyyah (organisasi). Perjuangan besar dan berat tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri. Perlu jamaah yang kuat yang di dalamnya terdapat banyak elemen yang bisa melakukan sinergi.

Dalam konteks Islam sebagai titik temu dan sumber yang sama para penganutnya yang memiliki berbagai keragaman, jamaahjamaah yang dibangun oleh umat Islam seharusnya mensinergikan keunggulan-keunggulan masing-masing sehingga dihasilkan kekuatan yang jauh lebih besar yang bisa membuat upaya-upaya perjuangan dakwah Islam menjadi lebih optimal. Namun, dalam banyak kasus, Muhammadiyah dan NU justru menyebabkan implikasi yang berkebalikan dengan niat tersebut.

Dengan tetap memandang bahwa Muhammadiyah dan NU telah memberikan kontribusi positif dan berskala besar pada kehidupan umat Islam di Indonesia (Muhammadiyah dengan lembaga pendidikan modern berupa sekolah dan perguruan tinggi, juga rumah sakit dengan jumlah yang tidak sedikit, dan NU dengan lembaga pendidikan tradisional berupa pesantren yang sekarang terus dimodifikasi), harus diakui juga bahwa ada di antara warga Muhammadiyah dan NU, yang jumlahnya tidak bisa diremehkan, yang telah menjadi bagaikan air dengan minyak sehingga sangat sulit bersatu.

Sekali lagi, sikap tersebut disebabkan fanatisme yang berlebihan terhadap organisasi masing-masing. Implikasi dari sikap tersebut harus diwaspadai bisa menyebabkan prestasi kontribusi besar tadi jika dikalkulasi dengan dampak negatif yang terjadi menjadi impas atau bahkan dalam jangka panjang bisa menjadi minus.

Sekadar contoh, faktanya secara kuantitas, persentase pemeluk Islam di Indonesia terus mengalami penurunan. Mestinya, dengan keberadaan Muhammadiyah dan NU, persentase umat Islam, di Indonesia terutama, senantiasa meningkat. Dalam banyak aspek kehidupan, terutama ekonomi, kondisi umat Islam juga mengkhawatirkan. Idealnya, keduanya menjadi para pihak yang ”saling memberikan makan”.

Namun, dalam kenyataan, keduanya seringkali melakukan tindakan ”saling memakan”. Jika pun di permukaan tampak harmonis dan baik-baik saja, belum tentu itu tidak menggambarkan sedang terjadi sesuatu yang bisa diibaratkan dengan ”api dalam sekam”.

Seringkali itu sekadar basa-basi sementara. Ujungujungnya, dalam ihwal yang memiliki implikasi besar kepada umat, mereka kembali tidak bisa bersatu dan umatlah yang akan mengalami dampak buruk. Yang terjadi adalah ibarat ”gajah bertarung, pelanduk menjadi korban.”  

Secara umum penyebab warga Muhammadiyah dan NU sulit bersatu bisa dikategorikan menjadi dua. Pertama, hal yang berkaitan dengan kepentingan politik. Kepentingan ini bisa dalam konteks organisasi, juga bisa dalam konteks pribadi-pribadi dengan mengatasnamakan organisasi.

Inilah yang tampaknya menjadi awal mula perseteruan antara keduanya meruncing. Muhammadiyah dan NU, juga organisasi-organisasi Islam lain di Indonesia, pernah menjalin persatuan dalam politik pada masa awal kemerdekaan dengan mendirikan satu partai Islam bernama Masyumi.

Dengan Masyumi sebagai rumah besar bagi umat Islam untuk menyalurkan aspirasi politik, umat Islam bisa mentransformasikan gagasan-gagasan politik kenegaraan dengan sumber nilai-nilai Islam tanpa ”tedeng aling-aling”. Namun, persatuan mengagumkan itu kemudian buyar karena NU merasa mendapatkan bagian kekuasaan yang tidak proporsional.

NU merasa diperlakukan secara tidak adil dalam hal ini. Kedua, hal yang berkaitan dengan ibadah yang sesungguhnya masuk dalam kategori khilafiah yang bisa dikatakan sebagai hal sepele belaka dan tidak perlu diperpanjang lagi pembahasannya semisal seputar qunut atau tidak qunut, salat tarawih delapan atau dua puluh rakaat, dan ihwal lain yang diperselisihkan sebagai bidah atau tidak bidah.

Sebagian warga NU misalnya menganggap bahwa salat subuh yang tidak ada bacaan qunut sebagai tidak sah sehingga orang yang melakukannya dianggap tidak salat subuh. Dalam praktik kehidupan di kalangan masyarakat bawah, hal ini ternyata menyebabkan persoalan yang terbilang serius.

Penulis memiliki pengalaman pribadi yang cukup menarik berkaitan dengan qunut ini. Suatu ketika penulis pulang kampung dan menjadi imam salat subuh di musala di depan rumah yang jamaahnya adalah keluarga penulis yang semuanya aktivis NU dan tetangga sekitar yang seluruhnya warga NU.

Namun, penulis lupa membaca qunut. Sedangkan para jamaah tersebut mendengar informasi bahwa setelah penulis ”keluar kampung”, penulis telah ”menjadi Muhammadiyah”. Karena itu, walaupun mereka tidak berani protes karena tidak ada bacaan qunut, mereka kemudian mengulangi salat subuh mereka karena anggapan bahwa salat subuh yang tidak terdapat qunut di dalamnya adalah batal.

Karena peristiwa itu, setiap saya pulang kampung dan menjadi imam salat subuh, ibu penulis selalu mengingatkan melalui sebuah bisikan, persis sebelum takbiratul ihram, agar penulis jangan sampai tidak membaca doa qunut.

Namun, karena penulis telah menganggap biasa salat subuh dengan atau tanpa membaca qunut dan itu juga merupakan pendapat salah satu dari empat mazhab besar yang diikuti oleh NU, qunut tidak menjadi sesuatu yang mesti mendapatkan perhatian.

Karena itu, suatu saat, ketika ibu penulis telah merasa bahwa penulis tidak perlu diingatkan lagi, beliau tidak mengingatkan penulis lagi. Namun, karena tidak diingatkan itu, penulis benar-benar lupa tidak membaca qunut.

Karena khawatir jamaah menganggap bahwa salat subuh mereka tidak sah, pagi itu setelah salat dan berdoa sebagaimana biasanya penulis langsung berbalik badan dan mengucap salam sebagai penanda bahwa penulis akan menyampaikan sesuatu agar jamaah tidak melakukan aktivitas lain terlebih dulu.

Saat itulah penulis menyampaikan bahwa salat subuh tidak menggunakan qunut tetap sah. Penulis katakan bahwa jika mereka nanti haji atau umrah ke Tanah Suci, baik di Masjidilharam maupun Masjid Nabawi tidak ada salat subuh menggunakan qunut.

Jadi, kalau pandangan bahwa salat subuh tanpa qunut adalah tidak sah tetap mereka pertahankan, setiap hari mereka akan mengulang salat setelah salat jamaah di dua masjid yang paling banyak dikunjungi umat Islam tersebut. Tampaknya, penjelasan penulis tersebut benar-benar mendapatkan perhatian yang cukup baik, terlihat dari pandangan mata mereka yang tidak seperti biasanya.

Setelah itu, penulis tidak perlu lagi merasa khawatir yang berlebihan jika menjadi imam di musala di depan rumah tanpa menggunakan qunut walaupun jika tidak benar-benar lupa, penulis selalu membaca qunut dalam salat subuh bersama mereka.

Karena realitas itu, perlu ada jembatan antara keduanya sehingga warga kedua organisasi ”gajah” tersebut bisa bertemu untuk mendialogkan berbagai permasalahan yang bisa dan biasanya memicu kesalahpahaman sehingga keduanya bisa benar-benar berlomba-lomba dalam kebaikan (al- Baqarah: 148) sebagaimana jargon Muhammadiyah dan bersatu-padu dengan berpegang teguh pada tali Allah (Ali Imran: 103) sebagaimana jargon NU guna membuat satu ikatan yang kuat untuk melaksanakan dakwah amar maamar maruf nahi munkar.

Jembatan tersebut bisa dibangun oleh warga Muhammadiyah dan NU sendiri maupun oleh pihak lain dengan tanpa menggunakan embel-embel Muhammadiyah maupun NU yang memiliki perspektif yang cukup untuk mempertemukan antara keduanya dalam forumforum bersama antara warga kedua organisasi itu.

Dari kebiasaan untuk menjalankan aktivitas bersama-sama tersebut, diharapkan akan lahir sikap saling memahami dan terbangun kerja sama dan sinergi. Jika mereka kepada umat beragama lain saja bisa bertoleransi juga bisa bekerja sama, bahkan tanpa mendahuluinya dengan upaya dakwah, sungguh sangat aneh bila dengan sesama muslim justru saling mencurigai dan menjelekkan.

Justru yang kemudian harus dibangun adalah membangun persatuan antara seluruh elemen umat Islam untuk mendesain upaya-upaya dakwah yang lebih baik. Setelah upaya tersebut dijalankan dengan optimal, barulah toleransi menjadi pilihan terakhir.

Dengan cara inilah, dakwah amar mamaruf nahi munkar dalam segala bentuknya akan bisa dijalankan dengan lebih baik. Wallahu aWallahu alam bi alshawab. ●

Selasa, 26 Mei 2015

Kaum Muda dan Kekuasaan

Kaum Muda dan Kekuasaan

Mohammad Nasih  ;  Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ; Guru Utama di Rumah Perkaderan Monash Institute
KORAN SINDO, 25 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Kaum muda merupakan harapan untuk masa depan yang lebih baik. Tentu kaum muda yang bisa menjadi harapan adalah kaum muda yang memiliki kecerdasan tinggi yang dengan kecerdasan itu mereka merencanakan dan melakukan perbaikan.

Mahasiswa sering diidentikkan dengan kaum muda dengan kecerdasan tinggi itu. Pasalnya, mahasiswa merupakan satu entitas di dalam golongan kaum muda yang memiliki kesempatan khusus untuk mengakses ilmu pengetahuan yang lebih luas. Dengan kecerdasan itu, mereka bisa berimajinasi tingkat tinggi tentang masa depan yang lebih gemilang. Kecerdasan pulalah yang bisa menguatkan gerakan untuk merealisasikan imajinasi.

Karena membutuhkan imajinasi, yang diperlukan adalah kaum muda yang memiliki independensi, bukan anak-anak muda yang diri mereka telah tergadai, dan jiwa mereka telah terpasung. Jika independensi mereka telah terjual, walaupun mereka masih mengembuskan napas, sesungguhnya mereka telah mati. Mereka sudah tidak lagi diharapkan bisa memberikan arti sebab telah kehilangan kekuatan terhebat, yakni kekuatan moral untuk bersuara, dan tentu saja kekuatan untuk bertindak.

Moral mereka telah jatuh sedalam-dalamnya dan sangat sulit untuk diangkat kembali. Menurut Ibnu Khaldun, ada empat kategori generasi, yaitu generasi pejuang, generasi penerus, generasi penikmat, dan generasi pemboros. Dalam konteks yang berbeda dengan yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun, generasi pejuang merupakan generasi yang sangat diperhitungkan oleh penguasa.

Jika penguasa melakukan penyelewengan kekuasaan, generasi pejuang akan melakukan perlawanan dengan sepenuh jiwa dan raga. Untuk melakukan itu, mereka rela mengorbankan apa saja. Mereka tidak lagi memiliki rasa sakit dan tidak takut sama sekali terhadap kematian. Mereka rela menjadi ”tumbal”, yang mereka cita-cita tercapai. Terhadap generasi pejuang ini, penguasa akan selalu mencari cara agar mereka bisa ditaklukkan dan dimatikan.

Tentu dengan cara yang berbeda- beda. Kejadian macam ini senantiasa berulang dan bisa dikatakan menjadi satu hukum alam. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa ”sejarah akan selalu berulang”. Tidak sedikit peristiwa sekarang ini sesungguhnya merupakan pengulangan dari peristiwa masa lalu. Nama, penampakan, cara, dan tempatnya saja yang berbeda. Namun, substansinya sesungguhnya tetap sama.

Di antaranya kisah tentang seorang penguasa lalim yang di dalam Alquran disebut dengan nama Firaun yang mendapatkan informasi dari para tukang ramalnya, bahwa akan ada seorang anak lelaki berasal dari garis keturunan Bani Israil akan menghancurkan kekuasaannya. Untuk mengantisipasi ramalan tersebut terjadi, dia membunuh setiap anak lakilaki yang baru saja dilahirkan dari kalangan Bani Israil.

Usaha tersebut dilakukan secara besar-besaran, karena Firaun menganggap bahwa kerajaannya tidak boleh berpindah kepada orang lain. Karakter Firaun ini dalam banyak penguasa bisa ditemukan. Mereka juga tidak ingin kekuasaan yang berada di tangan mereka jatuh ke tangan pihak lain, apalagi pada saat mereka masih dalam keadaan segar bugar.

Jika kekuasaan tersebut sudah tidak lagi dikuasai olehnya lagi, orangorang terdekatnya lah yang harus menjadi pengendali pelanjut. Biasanya orang yang dianggap terdekat itu adalah anak-anak sendiri, karena kurang percaya kepada orang lain. Karena itu, orang-orang lain yang berusaha untuk mengganggu keberlangsungan alih kekuasaan kepada orang-orang yang diinginkan oleh penguasa tersebut harus dimusnahkan terlebih dahulu.

Belajar dari berbagai kasus di masa lalu, kaum muda harus bertindak hati-hati. Jangan sampai mereka masuk ke dalam jebakan yang dibuat oleh penguasa jahat yang ingin membunuh masa depan mereka. Bisa jadi, mereka tidak dibunuh dalam arti dihilangkan nyawa mereka, tetapi bisa dimatikan karakternya, bisa pula dipenjarakan untuk mematikan gerakan dan sekaligus mematikan karakternya, sehingga menjadi orang-orang yang kehilangan integritas.

Dengan demikian, di masa depan, mereka tidak lagi bisa mendapatkan kepercayaan dari banyak orang. Padahal sesungguhnya mereka memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pemimpin masa depan. Untuk membunuh lawan, ada banyak cara bisa dilakukan. Di tempat yang berbeda, di zaman yang berbeda, cara itu bisa berubah-ubah sesuai dengan cara pandang masyarakat.

Di Jawa misalnya, untuk membunuh lawan politik, tidak melulu harus dengan cara keras dengan menggunakan benda-benda yang mematikan, tetapi bisa dengan cara halus, bahkan sangat halus. Bahkan membunuhnya dengan cara yang tidak lazim, yakni dengan cara meletakkannya pada posisi yang paling dekat. Maka ada ungkapan Jawa ”dipangku, mati”.

Karena itu, kaum muda harus memiliki seni dalam menjaga jarak dengan penguasa, terutama para penguasa yang memiliki kecenderungan jahat, apalagi benar-benar jahat, agar selamat dari pembunuhan, terutama dalam bentuk yang halus atau sangat halus, yang karena sulit dideteksi. Ibarat naik kendaraan di jalan tol, jarak dengan kendaraan di depan tidak perlu terlalu jauh, tetapi juga tidak boleh terlalu dekat.

Jika terlalu jauh, tentu akan ada waktu yang terbuang untuk bisa cepat sampai tujuan. Namun, jika terlalu dekat, bisa terjadi kejadian yang membahayakan dan sulit menghindarkan diri. Seni menjaga jarak inilah yang harus dimiliki agar kaum muda bisa selamat dari segala upaya untuk menghentikan idealisme mereka.

Jika gagal menjaga jarak aman, mereka akan dimasukkan ke dalam jebakan yang membuat kaum muda yang sebelumnya memiliki kekuatan hebat, menjadi ibarat sekadar singa ompong. Mereka bisa dijerat dengan umpan berbagai kenikmatan yang bisa menyilaukan mata dan hati mereka. Dengan godaan itu, niat untuk menjadi generasi pejuang, bisa berbelok menjadi generasi penikmat.

Cukup memprihatinkan, gerakan anak-anak muda yang beberapa lalu bersuara lantang hendak mengkritisi pemerintah, tetapi kemudian mereka berbalik arah. Mereka belum pernah melakukan perjuangan sama sekali, tetapi sudah langsung menikmati makan malam yang karenanya mereka kehilangan semangat untuk melakukan perjuangan.

Karena itu, sekali lagi, kaum muda, kalangan aktivis mahasiswa harus bisa memperkirakan ”jarak aman” untuk mempertahankan idealisme mereka tetap terjaga, dan mereka tetap berada pada garis perjuangan untuk membela rakyat dan senanti berusaha untuk memperbaiki negara. Wallahu alam bi al-shawab.  

Rabu, 28 Januari 2015

Revolusi Mental Jokowi!

Revolusi Mental Jokowi!

Mohammad Nasih  ;  Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, Guru Utama di Rumah Perkaderan Monash Institute
KORAN SINDO, 27 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Arena politik hampir tidak pernah sepi dari tarik menarik kepentingan. Sebab, politik memang merupakan medan untuk mentransformasikan kepentingan, baik yang bersifat ideologis maupun nonideologis.

Pihak yang paling kuat dalam mendesakkan kepentingannya akan memiliki pengaruh paling besar dalam menjadikan kekuasaan sebagai sarana untuk mentransformasikan dan merealisasikan ideide atau kepentingannya. Apalagi, jika yang dianut adalah sistem multipartai. Tarikan kepentingan bisa datang dari berbagai penjuru dengan motif yang bisa sangat beragam.

Ketika kepentingan-kepentingan itu telah bercampur baur, sering kali kemudian menyebabkan rakyat kebingungan dan tidak mampu lagi menilai apa yang sesungguhnya tengah terjadi. Terlebih jika dimasukkan unsur rekayasa tingkat tinggi kalangan elite politik dan dibantu oleh media massa yang kehilangan objektivitas dalam menyajikan informasi, maka pihak yang sesungguhnya benar bisa tampak salah, yang baik menjadi tampak buruk.

Sebaliknya, yang salah malah kelihatan tidak salah, dan yang buruk bisa jadi tampak baik. Untuk mencegah konflik politik berlanjut sampai pada taraf yang merugikan atau bahkan membahayakan kepentingan negara, keterlibatan pemimpin tertinggi negara sangat diperlukan. Untuk itu, konstitusi memberikan kewenangan yang besar kepada presiden sebagai kepala negara.

Karena itu, kecerdasan dan ketegasan presiden sangat diperlukan. Kecerdasan diperlukan untuk melihat secara jeli dan tepat tentang apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan apa saja implikasi yang bisa terjadi dari sebuah kasus yang terjadi.

Sedangkan keberanian diperlukan untuk menentukan sikap secara tegas untuk memberikan keberpihakan kepada kebenaran, bebas dari intervensi pihak lain, yang tidak sesuai dengan kebenaran yang merupakan prasyarat dalam mewujudkan kebaikan bersama dalam negara.

Menjelang pilpres lalu Jokowi melontarkan jargon “Revolusi Mental” yang dianggap cukup monumental. Sebab, kenyataan memang menunjukkan bahwa Indonesia mengalami masalah yang sangat akut disebabkan oleh mentalitas negatif sebagian warga negaranya, baik yang menjadi rakyat jelata maupun yang menempati posisi-posisi strategis sebagai pemimpin di level masing-masing.

Karena itu, revolusi mental berlaku bukan hanya pada rakyat kebanyakan, tetapi sesungguhnya, yang bahkan lebih penting, adalah bagi para pemimpin. Sebab, dalam konteks Indonesia dengan masyarakat berkultur feodal, pemimpin sangat berpengaruh kepada cara berpikir, bersikap, dan berperilaku masyarakat luas.

Jika para pemimpin memiliki mentalitas positif, rakyat akan mengikuti mentalitas positif tersebut. Sama dengan jika mentalitas yang mereka saksikan dan rasakan adalah mentalitas negatif. Indonesia sudah sekian lama berada dalam kondisi tidak berdaya dalam tata pergaulan dunia.

Sebagai negara besar, Indonesia tidak disegani, bahkan sering dilecehkan. Jika dirunut dengan baik, pangkal penyebabnya adalah mentalitas korup di kalangan pejabat dan rendah diri di kalangan rakyat. Karena itu, jargon Jokowi tersebut disambut dengan sangat hangat oleh sebagian pemilih yang melihatnya sebagai jalan keluar dari keterpurukan.

Mereka berpandangan bahwa Indonesia memerlukan pemimpin yang berani mengatakan tidak kepada korupsi, termasuk kepada pihak-pihak asing yang sering kali menawarkan imbalan besar agar pejabat negara menjual kekayaan negara atau membuat kebijakan yang menguntungkan mereka walaupun merugikan negara sendiri.

Jokowi diharapkan menjadi pemimpin dengan keberanian tinggi itu. Harapan besar itulah yang menyebabkannya– walaupun berasal dari daerah kecil di Jawa Tengah, tidak memiliki kekuasaan signifikan di dalam partai, dan belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam memimpin Jakarta–dipilih menjadi presiden.

Namun, setelah menjadi presiden, Jokowi mengalami banyak kesulitan dalam memenuhi janji-janji besar yang pernah dilontarkan pada saat kampanye. Bahkan, kian hari gaya kepemimpinannya semakin menunjukkan bahwa dia disandera dan dikendalikan oleh tidak hanya Megawati, tetapi juga pihak-pihak lain yang berasal dari parpol mitra koalisi.

Bukan koalisi yang menjadi oposisi di DPR yang mengganggunya, tetapi justru koalisi pendukungnya sendiri. Karena gangguan itulah Jokowi tidak mampu membuktikan berbagai janji yang diucapkan dan menjadi daya tariknya. Janji akan melantik kabinetnya paling lambat hanya dua hari ternyata melampaui batas hari yang dijanjikan itu.

Janji akan membuat kabinet ramping, kenyataannya kabinetnya hanya beda-beda tipis dengan postur kabinet sebelumnya. Janji akan mengangkat orang-orang yang profesional, ternyata beberapa figur dalam kabinetnya diberi jabatan lebih karena posisinya dalam partai, bukan karena rekam jejak yang meyakinkan sebelumnya untuk menjalankan amanat sebagai menteri dengan tanggung jawab yang sangat besar.

Penyanderaan terhadap Jokowi kembali tampak dengan sangat jelas pada kejadian kisruh antara Polri dan KPK. Jokowi tidak mampu menolak keinginan “irasional” dari Ketua Umum PDI Perjuangan untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

Tampaknya karena ingin bermain aman dengan memanfaatkan kekuatan lain untuk menggagalkan Budi Gunawan dari posisi yang diplot oleh Megawati, maka kejadiannya justru menjadi semakin mengkhawatirkan. Dua lembaga negara yang sama bertugas menegakkan hukum itu malah saling serang dan menyebabkan sebagian masyarakat terbelah dalam memberikan dukungan.

Dalam keadaan yang sudah genting itu Jokowi ternyata hanya memberikan pernyataan sikap yang sangat normatif. Lalu mengangkat orang-orang yang dianggap kredibel untuk menyelesaikan masalah. Padahal, akar masalahnya sangat jelas, yakni kengototan untuk mengajukan orang dengan status tersangka.

Dalam posisi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, yang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri, Jokowi tetap saja bersikap normatif dengan sekedar menyerukan agar pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut melakukan langkah-langkah secara objektif.

Ini menunjukkan bahwa Jokowi berada pada posisi tidak berdaya menghadapi pesanan yang datang dari pihak lain. Padahal, seorang presiden memiliki kewajiban untuk hanya tunduk kepada konstitusi. Jika presiden bisa diintervensi oleh pihak-pihak lain untuk mengorbankan kepentingan negara, tentu akan sangat berbahaya.

Karena itu, Jokowi harus kembali mengingat jargon politiknya sendiri pada saat menghadapi kampanye. Revolusi mental itu harus diterapkan kepada dirinya sendiri, dengan cara mengubah sikap untuk hanya tunduk kepada konstitusi negara, bukan menuruti keinginan pihak-pihak tertentu, termasuk ketua umum partainya sendiri, atau partai lain yang memberikan dukungan signifikan– apabila itu merugikan kepentingan negara.

Apalagi saat kampanye dulu Jokowi menyatakan bahwa koalisi mereka adalah koalisi tanpa syarat. Jika Jokowi tidak merevolusi dirinya, kekhawatiran yang pernah disampaikan JK pada saat menjelang pilpres lalu bisa terbukti. Tentu saja sangat merugikan rakyat Indonesia. Tentu, kita semua tidak berharap itu terjadi. Wallahu alam bi al-shawab.