Tampilkan postingan dengan label Tugas Besar Kapolri Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Besar Kapolri Baru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 November 2013

Tugas Kapolri Baru, Menghapus “Petrus”

Tugas Kapolri Baru, Menghapus “Petrus”
Hendrata Yudha  ;  Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
OKEZONENEWS, 08 November 2013


Komjen Sutarman sudah dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Timur Pradopo. Ada tiga tugas besar yang berada di depan matanya, yakni menjaga stabilitas keamanan, reformasi birokrasi, dan membangun komunikasi horizontal. 

Menariknya, dalam klausul tugas-tugas besar itu, tidak disebutkan upaya penegakan hukum secara spesifik. Mungkin penegakan hukum, dianggap sudah inblend dalam tugas sehari-hari Polri, sehingga tak perlu lagi dirinci lagi.

Dalam kenyataan sehari-hari, dengan mencermati berita-berita seputar kepolisian, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri masih cenderung menggunakan kekerasan yang berlebihan atau exessive force.

Simak saja berita di media massa, sering kali kita membaca narasi berita kriminal seperti ini: 

Jakarta - Belum lama menghirup udara bebas, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Ciracas, Jakarta Timur terpaksa ditembak mati oleh polisi. Pelaku ditembak ketika berusaha melarikan diri dari pengejaran polisi yang sedang melakukan pengembangan kasus pada dinihari.

"Ketika di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, pelaku berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan ke udara tak dihiraukan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur.

Akibat tak menghiraukan tembakan peringatan tersebut polisi terpaksa memberikan timah panas pada punggung kiri Sukamto. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, tersangka meninggal.


Atau berita lainnya: 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten Komisaris Dedy Murti Haryadi menambahkan, WM dan NAR ditembak saat dibawa untuk menunjukkan lokasi anggota komplotan lain pada dinihari.

Dalam perjalanan, WM mematahkan borgol tangan dan kabur ke kompleks Delta Mas. Tim sudah memberi tembakan peringatan, tetapi WM alias Cip mengabaikan. Akhirnya, WM ditembak dan tewas. Melihat WM berusaha kabur, NAR berusaha melarikan diri, tetapi dilumpuhkan dengan ditembak betis kanan.


Pada kedua berita yang muncul di media massa itu, diperoleh frasa residivis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, re•si•di•vis /résidivis/ n orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yg serupa; penjahat kambuhan: terdakwa tergolong -- yg pernah dijatuhi hukuman dua tahun. 

Sebagian besar jurnalis yang pernah ditugaskan meliput bidang kriminal, kebanyakan sudah paham jika ada penembakan penjahat, maka polisi akan menggunakan frasa residivis. Jurnalis kemudian akan diberi pengarahan oleh kepala satuan atau humas mengenai peristiwa itu. 

Perlu dicermati, press release atau informasi yang disampaikan akan menggunakan narasi yang hampir seringkali berulang. Pertama, residivis keluar masuk penjara. Kedua, residivis dibawa untuk pengembangan kasus. Ketiga, peristiwa terjadi malam hari ke dinihari. Keempat, lokasi kejadian biasanya tempat sepi. Kelima, korban berupaya melarikan diri. Keenam, ada prosedur standar tembakan peringatan kemudian terpaksa ditembak mati.

Rangkaian kalimat yang seragam dan tampak logis itu, diduga, menyembunyikan peristiwa sebenarnya.Jika kita perhatikan kalimat yang digunakan itu, seperti copy paste dari berita-berita sebelumnya. Pencarian sederhana dengan mesin pencari google, mengeluarkan rangkaian peristiwa berbeda namun hampir serupa jalan ceritanya.

Dalam kajian jurnalistik, tugas jurnalis bukan hanya menyampaikan berita apa adanya. Pernyataan yang disampaikan polisi bukan kategori “beritaapaadanya”, namun itu bisa digolongkan sebagai berita mentah. Informasi searah dari petugas kehumasan, perlu dicermati agar kita tidak masuk dalam agenda setting mereka. Sebaiknya, ketika mereka menyampaikan informasi itu diuji dengan beberapa pertanyaan.

Jika menemukan release yang bahasanya hampir mirip itu, kita patut curiga dan meneliti lebih lanjut. Apakah benar bahwa residivis yang ditembak mati itu, memang benar-benar terjadi seperti yang diinformasikan oleh polisi? Mengapa kejadiannya selalu dini hari dan ditempat sepi? Kok peristiwa itu, residivis selalu dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian teman-temannya? apakah polisi tak mengenal wilayah kerjanya, sehingga harus minta diantar penjahat yang ditangkap?Mengapa residivis itu bisa melarikan diri? Apakah tidak diborgol dengan benar? apakah benar menembak benda bergerak cepat pada saat gelap akan tepat di kaki dan punggung? Kenapa tidak ada saksi mata selain petugas kepolisian?

Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dan belum terverifikasi, maka informasi itu tak layak naik jadi berita.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku “Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload” menyebutkan, bahwa informasi yang disampaikan hanya mengutip inti pembicaraan seorang narasumber tanpa diuji adalah jurnalisme pernyataan. Informasi itu belum tentu benar dan bisa dipercaya, malah banyak informasi ngawur. Media yang cerdas, tidak gegabah menaikan informasi itu sebagai berita sebelum melakukan verifikasi agar pembacanya tidak tersesat.Jurnalis sebaiknya juga berperan sebagai penuntun akal, agar masyarakat tidak kesulitan menemukan mana yang benar, mana propaganda. Di sinilah peran jurnalis, menerangkan suatu informasi masuk akal atau tidak.

Saya khawatir, narasi penembakan residivis yang seolah-olah legal oleh aparat kepolisian namun minim verifikasi itu, jika dibiarkan akan menjadi peristiwa biasa dan akan memunculkan kembali penembakan misterius atau “Petrus”.  Secara resmi, namanya adalah Operasi Clurit,  yang bersifat rahasia. Operasi keamanan itu berawal dari operasi penanggulangan kejahatan di Jakarta dan hampir segera modusnya merebak hampir keseluruh provinsi di Indonesia.

Ketika itu, ratusan orang yang diduga residivis, preman, pria bertato, gali, tewas dengan ciri-ciri yang narasinya juga mirip dengan penembakan penjahat kambuhan versi sekarang. Pola pengambilan para korban kebanyakan dijemput aparat keamanan pada malam hari.

Jika polisi masih “memaksa” informasi penembakan residivis yang diragukan itu, saya menyarankan agar dilakukan moratorium berita. Jurnalis tidak lagi memberitakan informasi yang dipasok polisi sebelum diverifikasi. Cepat atau lambat, jika tak ada media massa yang memberitakan penembakan residivis pada dinihari itu, polisi harus menemukan taktik lain yang lebih beradab untuk menyelesaikan soal penjahat residivis itu, ketimbang “men-Sukabumi-kan” mereka.

Sabtu, 02 November 2013

Harapan Sederhana kepada Pak Sutarman

Harapan Sederhana kepada Pak Sutarman
Edi Supratno  ;  Warga biasa tinggal, Bekas kuli sawit, Kini komisioner di KPUD di Kudus
JAWA POS, 01 November 2013

JENDERAL Sutarman resmi menggantikan Jenderal Timur Pradopo sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelantikan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (29/10) dan serah terima tongkat komando berlangsung sehari setelah pelantikan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Bersamaan dengan hari pelantikan, Jawa Pos menurunkan kisah hidup Pak Sutarman. Kisahnya sangat menarik karena mengupas masa kecil yang bersangkutan sebagai anak desa di Dusun Dayu, Desa Tawang, Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Masa kecilnya dilalui seperti layaknya anak desa yang akrab dengan lumpur sawah, menggembala ternak, dan pekerjaan kasar yang lain.

Masa mudanya juga penuh gemblengan. Pak Sutarman pernah menjadi pekerja kasar sebagai pengaspal jalan dan pedagang tongseng keliling. Seiring dengan berputarnya roda kehidupan, kini anak desa itu menjadi orang nomor satu kepolisian di negara yang jumlah penduduknya besar dan wilayahnya sangat luas ini. Tentu bukan satu tugas yang sederhana di tengah permasalahan sosial yang semakin kompleks.

Dalam hal kecepatan menangani kasus pun, polisi sudah dikesankan negatif, yaitu melalui film India, yang datang ke lokasi begitu kejadian selesai. Belum lagi berbicara tentang kepercayaan masyarakat saat mengurus sesuatu. Anekdot orang kehilangan ayam harus rela kehilangan kambing untuk biaya urus kasusnya di kepolisian hingga sekarang masih dipercaya masyarakat. 

Termasuk saat lalu lintas macet. Walau kesemrawutan itu juga dipengaruhi faktor rendahnya kesadaran dan ketertiban pengguna jalan, tetap saja polisi mendapat nilai buruk. ''Tugas polisi memang menjaga ketertiban. Kalau yang semrawut seperti ini, tidak perlu dijaga,'' cibir seseorang di tengah kemacetan. 



Seorang teman pernah mengingatkan, seburuk apa pun kepolisian kita, hal itu masih lebih baik. Bayangkan jika sudah tidak ada polisi di negeri ini, premanlah yang akan menguasai. Kalau preman berkuasa, lalu yang menertibkan preman siapa. Sulit membayangkan jika hukum benar-benar dikuasai preman. ''Yang perlu dibenahi itu orangnya, bukan membubarkan lembaganya,'' pesannya.

Munculnya nama Komjen Sutarman sebagai satu-satunya calon yang diajukan pemerintah kepada DPR sebagai calon Kapolri mendapat respons positif dari masyarakat. Setidaknya dari pemberitaan media massa. Sosoknya dikesankan sederhana, hartanya wajar, dan yang agak nyeleneh tidak mempunyai nomor rekening. Meskipun, dia pernah tercatat punya peran besar saat KPK dikepung setelah mengusut perkara Irjen Pol Djoko Susilo.

Jika beberapa waktu lalu kita dijejali informasi bahwa ada beberapa anggota Polri yang mempunyai rekening gendut, kita bisa menebak salah seorang di antara mereka bukan Pak Sutarman. Untuk itu, mestinya dia berani mengusut tuntas kasus tersebut. Akan tetapi, saya tidak mengharapkan yang muluk-muluk kepada Kapolri untuk bisa menyelesaikan itu. Sebab, musuhnya banyak dan orang-orang kuat pula. Selain itu, bagi saya dan masyarakat kecil pada umumnya, hal itu tidak ada yang berkaitan langsung dengan kehidupan kami. 

Yang saya harapkan kepada Pak Sutarman sangat sederhana: kepolisian bisa konsisten dengan slogannya, Kami Siap Melayani Anda, Hindari Calo, dan sejenisnya. Transparanlah saat menerapkan tarif. Kalau sudah konsisten dan transparan, perlahan-lahan kepercayaan publik akan kembali tumbuh. 

Kenyataannya, satu sisi ada tulisan Hindari Calo saat mengurus surat izin mengemudi (SIM), di tempat yang sama calo bebas beraksi dan aman-aman saja. Selain itu, katanya siap melayani, tapi kenyataannya menggesek nomor mesin kendaraan saja harus bayar Rp 50 ribu tanpa kuitansi. Itu praktik-praktik yang memperburuk wajah kepolisian kita. 

Asal Pak Sutarman tahu, bagi masyarakat, berapa pun biaya yang harus dibayarkan jika memang aturannya demikian, masyarakat akan patuh. Sebaliknya, sekecil apa pun pungutan itu, jika liar, membuat kecewa. 

Semoga Pak Sutarman masih ingat masa-masa susah dulu. Dan sampai sekarang, orang yang menjadi pengaspal jalan itu masih ada. Jumlahnya mungkin puluhan ribu. 

Bagi kami orang-orang biasa, untuk mendapatkan Rp 50 ribu itu harus berjemur seharian di tengah jalan sebagai pengaspal. Harus berkeliling berkilo-kilo untuk menjajakan dagangan, dengan cerita sedih lainnya. Sangat menyakitkan jika upah kerja seharian itu ''hilang'' saat mengurus sesuatu di kantor polisi, lembaga yang dibiayai negara. Apakah ini adil?

Jumat, 01 November 2013

Menanti Kinerja Kapolri Baru

Menanti Kinerja Kapolri Baru
Marwan Mas  ;   Guru Besar Universitas 45, Makassar, Bidang Ilmu Hukum
MEDIA INDONESIA, 31 Oktober 2013


JABATAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kini resmi dalam genggaman Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantiknya di Istana Negara, Jumat (25/10). Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (17/10).

Saat fit and proper test, Sutarman tampil begitu meyakinkan anggota Komisi III DPR dengan menggagas 12 program prioritas. Meski program yang dijanjikan itu tidak ada hal yang baru, bisa diberi apresiasi sebagai langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini dianggap biasa-biasa saja. Kecuali dalam mengungkap kasus terorisme dan narkoba, institusi itu dalam upaya memberantas korupsi, terutama di internal Polri, belum memperlihatkan keseriusan.

Program pemberantasan korupsi yang akan diintensifkan merupakan salah satu program yang dapat memperbaiki citra polisi di mata masyarakat. Namun, banyak kalangan yang meragukan, apakah 12 program prioritas itu bisa dilaksanakan secara simultan karena sisa masa tugas Sutarman tinggal 20 bulan sebelum memasuki masa pensiun. Terutama penanganan kasus korupsi yang mengendap di tingkat penyidikan, tetapi kemudian terlupakan.

Bukan tanpa garansi

Program antikorupsi, kolusi, dan nepotisme yang sempat disebut tiga kali saat fit and proper test setidaknya bisa dijadikan `nilai lebih'. Apalagi dia berjanji akan membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi di jajaran Mabes Polri yang akan bersinergi dengan KPK dan kejaksaan. Itu menjadi indikasi besarnya komitmen untuk memberantas korupsi, paling tidak di lingkungan sendiri. Kapolri baru harus berani menantang hasil survei Transparency International Indonesia (TII) yang menyebut Polri ialah institusi paling korup selain DPR.

Harapan rakyat agar institusi penegak hukum berbaju cokelat itu bebas dari praktik korupsi bukan tanpa garansi. Begitu banyak uang negara yang dipakai mendidik dan menggaji anggota Polri sehingga garansinya ialah harus bersih dan jujur agar bisa dijadikan teladan bagi masyarakat. Pemberantasan korupsi sebaiknya dimulai dari institusi sendiri dengan mengawalinya pada perwira tinggi yang diduga memiliki rekening gendut. Begitu pula, dugaan adanya ‘budaya upeti’ kepada atasan juga jadi perhatian serius agar program pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Rakyat begitu merindukan sosok polisi yang bisa dibanggakan karena jujur, bersih, profesional, dan berwibawa.

Permintaan setoran terhadap bawahan agar lulus pendidikan atau meraih jabatan tertentu selalu dilakukan di ruang gelap. Hanya operasi khusus yang bisa membongkarnya. Aspek itu sangat memengaruhi psike bawahan yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Mereka akan terbebani oleh kondisi internal di kantor yang kurang memberi ruang untuk berperilaku bersih dan jujur.

Namun, niat Kapolri baru tetap saja ada yang meragukan sebab Sutarman diduga tidak mungkin melakukan tindakan yang akan mengganggu kenyamanan rekan sesama perwira tinggi meski mungkin saja hatinya memberontak. Yang dikhawatirkan kalau para pemilik rekening gendut itu te tap saja aman, sementara yang diungkap hanya pelaku kelas rendahan, misalnya di tingkat perwira menengah ke bawah.

Sutarman dikhawatirkan tidak mampu mengukir ‘peran baru’ dan perubahan penting di institusinya. Begitu banyak kasus korupsi mengendap di kepolisian yang tidak jelas penanganannya, kecuali kasus simulator untuk pembuatan SIM karena ditangani KPK, tetapi itu pun pada awalnya sempat terjadi ketegangan soal kewenangan penyidikan. Bahkan posisi Sutarman saat itu dipertanyakan publik karena dinilai melakukan langkah yang cenderung menekan KPK saat banyak anggota Polri mengepung Kantor KPK.

Semoga di tangan Sutarman, Polri makin tepercaya dengan menjadikan penegakan hukum berlaku bagi semua pihak. Tidak ada lagi terdengar adanya calo saat penerimaan calon anggota Polri. Kapolri baru harus berani menampilkan pola baru dalam mengimplementasi gagasannya. Jika itu dilakukan, sudah pasti masyarakat akan mendukung, baik dalam penegakan hukum, maupun pelayanan, pengayoman, dan perlindungan bagi masyarakat.
Jangan ada lagi kesan bahwa petinggi Polri saling melindungi berhubungan dengan dugaan suap dan semacamnya. Begitu pula, dukungan terhadap KPK dalam menangani kasus korupsi, termasuk yang menyentuh anggota Polri, harus dimaksimalkan. Jangan hanya bersikap baik saat disorot media, tetapi di belakang lain lagi realitasnya.

Loyalitas atasan

Sutarman juga dipastikan Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukan pemilik rekening gendut yang selama ini menghantui perwira tinggi Polri. Itu cukup melegakan sebagai salah satu perwira tinggi yang tidak rakus menumpuk harta kekayaan secara tidak halal. Setidaknya itulah temuan PPATK yang bisa diapresiasi untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat.

Namun, ada juga kalangan yang mempertanyakan, apakah Sutarman sosok polisi yang reformis dalam 
membersihkan perilaku korupsi di institusinya.

Begitu pula, Sutarman disebutsebut perwira tinggi yang amat setia, loyal, dan menjunjung tinggi perintah atasan, bahkan sangat kompromistis di lingkungan koleganya. Publik khawatir ia bisa dimanfaatkan atasannya (presiden) untuk kepentingan politik tertentu.

Loyalitas Sutarman kepada atasan dipertanyakan Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan saat uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu bisa berbuah positif, tetapi bisa juga negatif. Jika loyal semata kepada atasan yang dikedepankan, publik khawatir 12 program prioritas tidak akan terlaksana dengan baik. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ialah ketua umum partai.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyoal kecenderungan loyalitas Sutarman pada atasan (Media Indonesia, 18/10). Kompolnas memberi dua contoh dugaan keterkaitan Sutarman yang menyulut perseteruan Polri dengan KPK. Pertama, penyerbuan penyidik Polri ke Kantor KPK, Jumat (5/10) malam, untuk menjemput Komisaris Novel Baswedan, penyidik Polri yang bertugas di KPK. Novel dituding terlibat kasus penembakan dan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat bertugas di Polda Bengkulu.

Namun, pada akhirnya terbukti, Novel sudah bertanggung jawab atas kasus yang sebenarnya perbuatan anak buahnya. Atas peristiwa itu, berbagai pihak menuding penjemputan itu setidaknya diketahui Sutarman, yang terkesan sebagai pelemahan KPK yang sedang menyidik kasus mantan Korlantas Polri.

Kedua, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, juga diduga ada peran Sutarman menghalangi penyidik KPK keluar bersama berkas-berkas yang disita. Hal itu juga ditanyakan Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar saat fit and proper test. Maka itu, rakyat menanti kinerja Kapolri baru dengan memunculkan `peran baru' yang tidak biasa-biasa saja seperti sebelumnya. 

Minggu, 27 Oktober 2013

Tantangan Kapolri Baru

Tantangan Kapolri Baru
Mimin Dwi Hartono  ;   Staf di Komnas HAM
TEMPO.CO, 26 Oktober 2013


Setelah menanti selama beberapa bulan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menetapkan Komjen Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Timur Pradopo. Di tengah tantangan internal dan eksternal, tugas dan tanggung jawab Kapolri tidak akan mudah.

Terlebih menjelang tahun politik 2014, Kapolri dituntut untuk profesional dan independen dalam mengawal transisi kepemimpinan secara damai dan demokratis. Namun, secara spesifik, selain agenda Pemilu 2014, tantangan utama Kapolri setidaknya ada dua, yaitu pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia. 

Hal ini karena tidak sedikitnya kasus korupsi yang menjerat oknum anggota Polri, baik di tingkat perwira tinggi maupun di tingkat bawah, misalnya yang dilakukan oleh Irjen Djoko Susilo. Demikian juga dengan banyaknya peristiwa pelanggaran HAM yang melibatkan Polri, baik secara aktif (by commission) maupun secara pasif (by omission).

Transparency International (TI) baru saja merilis laporan bertajuk "Global Corruption Barometer 2013", yang menyatakan bahwa Polri salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan persepsi masyarakat terkait dengan pengalaman mereka berinteraksi dengan Polri. Polri pasti berlapang dada menerima hasil survei tersebut sebagai bentuk dari kontrol publik, agar Polri segera melakukan pembenahan secara progresif, baik di lingkup internal maupun eksternal.

Sementara itu, Komnas HAM pada awal tahun ini merilis laporan yang menyatakan bahwa Polri adalah lembaga yang diduga paling banyak melanggar HAM. Posisi pertama ini diduduki Polri selama beberapa tahun terakhir berdasarkan pengaduan masyarakat dengan kecenderungan semakin meningkat.

Walaupun kedua laporan tersebut belum tentu benar sepenuhnya karena memerlukan proses pembuktian lebih lanjut, dari sisi fakta sosial, menjadi sangat penting bagi Kapolri maupun Presiden untuk memperhatikannya secara serius. Hal tersebut menjadi peringatan dini untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan hak asasi manusia. 

Apabila kedua laporan tersebut tidak diperhatikan, ia akan semakin menambah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan melemahkan kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial. Sebagai lembaga garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum, Polri harus menjadi cermin yang baik bagi publik sehingga hukum tetap menjadi panglima.

Sejak kewenangan besar diemban oleh Polri pasca-pembagian fungsi dengan TNI, di samping menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam tahap awal penegakan hukum secara umum pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Polri berwenang penuh dalam menjaga ketertiban sosial dan perlindungan masyarakat di wilayah domestik. Pemisahan fungsi tersebut menjadikan Polri sebagai lembaga di garda terdepan dalam penegakan hukum dan ketertiban sosial yang setiap saat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga rentan terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Mandat reformasi yang bertujuan agar Polri menjadi lembaga sipil dan menegakkan supremasi hukum belum tercapai sepenuhnya. Kewenangan yang sangat besar yang dipegang Polri belum diimbangi dengan pengembangan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga berakibat pada penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang bermuara pada terjadinya korupsi dan pelanggaran HAM. 

Sampai saat ini, bisa disebut, belum ada lembaga dan mekanisme publik yang bisa efektif dan berkekuatan dalam mengontrol dan mengawasi Polri. Secara internal, memang ada mekanisme pengawasan internal, di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektur Pengawasan. Namun kedua organ tersebut dinilai tidak cukup independen dan obyektif dalam mengawasi dan menindak setiap anggota Polri yang melanggar etika, disiplin, maupun hukum. Pasalnya, ada konflik kepentingan secara internal, sehingga tidak sedikit temuan dan tindak lanjutnya belum sesuai dengan harapan publik. 

Sedangkan secara eksternal, memang terdapat Komisi Kepolisian Nasional, tapi dinilai belum punya kewenangan yang memadai untuk secara efektif mengawasi dan mengontrol Polri. Selain itu, lembaga-lembaga negara maupun non-juga cukup banyak yang mengawasi Polri, namun semuanya terbentur keterbatasan akses dan wewenang, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan kewenangan yang besar dan mekanisme pengawasan yang minim dan terbatas, Polri tumbuh menjadi lembaga yang dalam beberapa hal menjadi kurang terkontrol. Dengan demikian, tidak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat terjadinya korupsi dan pelanggaran HAM, baik di ranah penyidikan, dalam menjaga ketertiban sosial, maupun pengamanan atas nama kepentingan publik. 

Ketika ada penyalahgunaan wewenang dan tidak ada hukuman yang obyektif dan adil, kepercayaan masyarakat pada Polri pun semakin terkikis. Padahal kepercayaan publik adalah modal dasar bagi Polri untuk menjadi lembaga yang akuntabel dan dipercaya. 

Perilaku korupsi oknum anggota Polri menjadi salah satu sebab terjadinya pelanggaran HAM, misalnya jika polisi berpihak pada salah satu pihak yang bermasalah secara hukum dan mengabaikan hak pihak lain, atau penyidikan yang direkayasa untuk tujuan menguntungkan pihak tertentu, sehingga melanggar hak atas persamaan di depan hukum dan hak atas keadilan.

Polri harus menegakkan kembali martabat dan reputasinya, yaitu harus mau melakukan pembenahan secara mendasar dengan menegakkan hukum secara adil dan setara terhadap masyarakat dan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran etik, disiplin, dan hukum. 

Mekanisme pengawasan internal harus dibenahi dan diperkuat, sehingga menimbulkan efek jera bagi anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang,termasuk korupsi. Secara berkala, kasus-kasus yang diperiksa secara internal harus dipublikasikan ke masyarakat. Sedangkan secara eksternal, Kompolnas harus diberi kewenangan yang lebih memadai untuk mengontrol setiap aparat Polri yang terindikasi menyalahgunakan wewenang. 

Mata rantai antara korupsi dan pelanggaran HAM harus diputus dengan cara memperkuat pengawasan secara internal dan eksternal dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan partisipasi masyarakat yang dibangun dari level terbawah untuk mengawasi kinerja Polri, kepercayaan publik dan integritas Polri secara perlahan akan pulih dan semakin meningkat. Polri yang bersih dari segala bentuk tindakan korupsi akan mengeliminasi secara signifikan predikat Polri sebagai aktor negara yang diduga paling banyak melanggar HAM.  ●

PR untuk Kapolri Baru

PR untuk Kapolri Baru
Budi Prasetyo  ;    Peneliti yang sedang studi Ketahanan Nasional di UGM
SINAR HARAPAN, 25 Oktober 2013


Setelah melalui fit and proper test, akhirnya melalui sidang paripurna DPR menyetujui pencalonan Komjen Sutarman menjabat sebagi Kapolri baru. Sebelumnya banyak pihak menyangsikan pencalonan Sutarman yang menuai kontroversi ini.

Sebagian kalangan mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas Sutarman jika nanti menjadi seorang Kapolri. Tentunya karena saat ini dalam tubuh Polri masih banyak permasalahan yang belum bisa diselesaikan, baik secara hukum maupun kelembagaan.

Sutarman menjawab semua keraguan tersebut dengan membuat pernyataan-pernyataan yang menantang, salah satunya dengan keinginannya membentuk Detasemen Khusus Anti-Korupsi di tubuh Polri.

Pertanyaan yang terlontar setelahnya apakah satuan tersebut dibutuhkan Polri. Setidaknya pemimpin Polri ini jangan latah terhadap satuan-satuan khusus yang juga banyak dibentuk di negeri ini. Bukankah tidak lebih baik Kapolri baru nantinya mengoptimalkan kinerja satuan yang sudah ada untuk
kasus korupsi ini. Memang ketika negeri ini semakin akut terjerembat dalam nista korupsi perlu ada lembaga-lembaga yang bergerak di luar struktur untuk menangani kasus-kasus tersebut. Dalam hal ini KPK adalah jawabannya.

Akan lebih produktif ketika Sutarman mengeluarkan statement untuk semakin mengeratkan hubungannya dengan KPK dalam memerangi korupsi.

Meningkatkan Profesionalitas

Selain menuntut Polri agar profesional, publik atau masyarkat menuntut akuntabilitas dari lembaga ini. Untuk mewujudkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri banyak pihak berpendapat bahwa Polri harus benar-benar menyelesaikan reformasi dalam tubuhnya.

Tujuan reformasi Polri adalah membentuk lembaga kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil serta menghormati HAM. Opini masyarakat yang terbentuk saat ini lebih banyak menyangsikan keprofesionalan Polri. Semua ini merupakan reaksi atas apa yang masyarakat rasakan terhadap keberadaan Polri.

Masyarakat adalah komponen yang paling berhak menilai kepolisian. Alasannya karena masyarakat pihak yang menjadi subjek sekaligus objek dari keberadaan Polri. Mereka merupakan komponen yang setiap hari dan setiap waktu behubungan langsung bersinggungan dengan polisi. Baik buruknya kinerja polisi akan sangat terasa dampaknya pada masyarakat.

Profesionalisme polisi bukan merupakan hal yang abstrak. Ada beberapa acuan yang bisa dijadikan penilaian atas kinerja kepolisian agar bisa dikatakan profesional. Selama ini acuan-acuan tersebut adalah nilai kepuasan masyarakat yang sangat rendah sehingga mengindikasikan profesionalitas yang rendah pula.

Polri juga harus memiliki lembaga kontrol atas kinerjanya. Memang saat ini ada lembaga kontrol tersebut yakni Kompolnas. Namun, lembaga ini ibarat macan ompong yang dipotong lidahnya, sudah tak bisa berteriak apalagi menggigit.

Polri harus benar-benar menjadi lembaga yang profesional. Pasalnya, polisi merupakan ujung tombak dari penegakan hukum dan penjaga ketertiban di masyarakat. Jika terus saja kondisi Polri seperti saat ini, niscaya meski dibentuk Densus Anti-Korupsi, Tim Pemburu Preman, dan seribu satuan-satuan lainnya, kondisi Indonesia tetap tidak akan membaik.

Menguatkan Akuntabilitas

Akuntabilitas juga menjadi tuntutan saat Polri akan mengatakan dirinya profesional. Akuntabilitas ini bisa ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang yang diberikan undang-undang kepada institusi ini.

Tiga elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan pada lembaga kepolisian saat ini masih jauh dari harapan. Aspek pertama adalah transparasi (answeribilty), mengacu kepada kewajiban polisi memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan.

Hal ini belum sepenuhnya dilakukan Polri. Konferensi pres yang dilakukan Kadiv Humas Polri selama ini masih sebatas lips service belaka. Bahkan, untuk kasus-kasus sensitif semisal rekening gendut yang menimpa anggotanya, terkesan menguap begitu saja.

Kini harapan masyarakat terhadap profesionalisme Polri berada di pundak Komjen Sutarman. Harapannya adalah membersihkan setiap pembuat onar, koruptor, dan penjahat di negeri ini. Bukan malah polisi yang melindungi pelanggaran-pelanggaran hukum dan para pelakunya.


Semua masyarakat sama kedudukannya di muka hukum, termasuk polisi. Namun, polisi mempunyai tanggung jawab lebih terhadap hukum yakni menjadi garda depan penegakannya. Semoga Kapolri baru kali ini benar-benar menghayati amanah yang diembannya tersebut, sehingga mampu membawa Polri menjadi lembaga yang dicintai seluruh rakyat Indonesia.  ●

Kamis, 17 Oktober 2013

Tugas Besar Kapolri Baru : Perangi Korupsi!

Tugas Besar Kapolri Baru : Perangi Korupsi!
Ahmad Yani  ;   Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI
KORAN SINDO, 17 Oktober 2013


Bagi bangsa dan negara, kinerja positif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam merespons terorisme dan problem narkoba di dalam negeri belumlah cukup. 

Sebab, masih ada sejumlah kejahatan terhadap negara dengan modus korupsi yang belum mendapat respons maksimal dari Polri. Kasus korupsi di bidang sumberdaya alam, migas, batu bara, perbankan, pajak, maupun korupsi di lembaga eksekutif serta yudikatif masih menggurita. Sudah waktunya peran dan tanggung jawab Polri dalam pemberantasan korupsi segera ditingkatkan. 

Negara dan seluruh elemen bangsa bersyukur bahwa Polri berhasil mendesak dan mereduksi kegiatan terorisme di dalam negeri. Namun, pekerjaan yang satu ini jelas-jelas belum tuntas, karena sel-sel terorisme masih beraktivitas di sejumlah pelosok. Selain kegiatan sel terorisme, Polri juga perlu mewaspadai kemungkinan munculnya daerah konflik baru setelah tragedi Poso. 

Kewaspadaan dan kesigapan Polri amat diperlukan karena warga di sejumlah pelosok leluasa menggenggam senjata dan bom rakitan. Polri pun layak mendapatkan apresiasi atas kinerjanya memberantas jaringan perdagangan serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di dalam negeri. Pekerjaan ini mungkin tak akan pernah berkesudahan. Selain karena menghadapi sindikat internasional dengan kekuatan dana yang nyaris tak terbatas, pekerjaan ini pun tak jarang menghadapi hambatan dari dalam, termasuk perilaku menyimpang oknum prajurit. 

Namun, demi masa depan anak-anak dan generasi muda Indonesia, komitmen dan konsistensi Polri memerangi sindikat internasional narkotika harus terus ditingkatkan. Jelajah operasi Polri sebaiknya tidak lagi hanya focus di dalam negeri, melainkan juga ke luar, ke titik-titik kegiatan para produsen dan bandar besar yang tersebar di sejumlah negara. Bukankah sudah banyak warga negara asing yang tertangkap dan divonis karena melakukan kejahatan narkoba di Indonesia? 

Untuk peningkatan kemampuan Polri memerangi sindikat narkotika internasional ini DPR akan solid mendukung Polri, termasuk dalam hal anggaran. Akan tetapi, pencapaian Polri pada dua isu strategis ini belum cukup bagi kepentingan bangsa dan negara. Sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat, Polri masih punya utang besar. Kenapa? Sebab, Polri belum berperan maksimal dalam isu strategis lainnya, yakni korupsi. Benar bahwa negara telah memercayakan pemberantasan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, tidak berarti Polri boleh berpangku tangan. Karena kapabilitas, wewenang, serta jaringan intelijen yang dimiliki Polri sesungguhnya mampu berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi. Untuk meraih kembali kepercayaan negara, Polri harus berani mengambil inisiatif memerangi praktik-praktik korupsi yang relevan dengan wewenangnya. Masih ada beragam kejahatan terhadap negara dengan modus korupsi yang belum mendapat respons maksimal dari Polri. 

Dari kejahatan di sektor sumber daya alam, migas, batu bara, perbankan, lelang blok, cost recovery, pajak, hingga pencurian BBM bersubsidi. Penyelundupan dan pencurian BBM bersubsidi yang jelasjelas direncanakan itu adalah kasus korupsi. Sebab, BBM bersubsidi itu dibiayai dan dialokasikan dalam APBN. Memanipulasi pemanfaatan BBM bersubsidi berarti merampas hak rakyat untuk mendapatkan subsidi dari negara. 

Dengan konstruksi kasus seperti ini, apa bedanya korupsi atau mark up nilai proyek dengan mencuri subsidi negara untuk rakyat dari proyek bernama subsidi BBM itu? Polri jangan terus-menerus bersikap minimalis. Polri harus berinisiatif memerangi kasus pencurian BBM yang per tahunnya mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah itu. Begitu juga dengan kejahatan serta penyimpangan di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Dua kejahatan ini pun menyebabkan negara dan rakyat rugi puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, kejahatan terhadap negara pada kedua bidang ini belum mendapatkan penanganan yang serius, khususnya berkaitan dengan PNBP. Polri hendaknya terus memutakhirkan (up date) potensi PNBP pada setiap kementerian dan institusi negara/daerah. 

Khusus di bidang pajak, Polri hendaknya lebih bersungguh-sungguh dalam mengaktualisasikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang perampasan hak atau penyitaan aset wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya. Realisasi kerja sama Polri-Ditjen Pajak tampak tersendat-sendat, bahkan tidak mulus, karena minimnya dukungan aparat Polri di lapangan. 

Nilai tunggakan pajak dalam kasus-kasus seperti ini sangat besar. Namun, karena faktor risiko di lapangan, juru tagih Ditjen tidak bisa melakukannya sendiri. Dari kebutuhan dukungan itulah lahir kerja sama Polri dan Ditjen Pajak. Kejahatan lain di bidang ekonomi seperti penyelundupan produk impor hingga praktik kartel sudah menjadi persoalan yang cukup gamblang. 

Sudah menjadi kewajiban Polri merespons kejahatan-kejahatan itu. Kalau Polri terus minimalis seperti sekarang, atau mengambil posisi hanya menunggu perintah atasan, Polri sendiri yang dirugikan. Karena publik akan berasumsi bahwa Polri lemah sehingga tak mampu memerangi ragam kejahatan yang merugikan negara dan rakyat. 

Bentuk Densus Antikorupsi 

Tidak lama lagi Polri akan dikomandani oleh pemimpin baru, karena Kapolri Jenderal Timoer Pradopo akan memasuki masa pensiun. Sesuai UU Kepolisian Nomor2/ 2002, kepalaPolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Artinya, presiden harus mengirim surat ke DPR untuk memberhentikan kepala Polri lama dan mengajukan kepala Polri yang baru berikut alasan penghentian dan pengangkatan. 

Ketetapan Presiden mengajukan Komjen Pol Sutarman yang kini menjabat kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah tepat. Dari aspek generasi, Komjen Pol Sutarman angkatan 81, sama dengan Panglima TNI yang juga angkatan 81. Kesamaan ini diharapkan mempermudah komunikasi antara institusi Polri dan TNI. Di lingkungan kepolisian, sosok Sutarman termasuk senior. 

Memang, masih ada figur lain yang lebih senior dari aspek angkatan, tapi rata-rata mereka akan memasuki masa pensiun. Dari aspek teritorial, Komjen Pol Sutarman sudah dua kali menjabat kepala kepolisian daerah. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, posisi Sutarman sebagai kepala Bareskrim saat ini menjadi amat relevan jika dia dipromosikan menjabat kepala Polri. 

Dengan demikian, dilihat dari aspek pengalaman teritorial dan penegakan hukum, Komjen Pol Sutarman sudah memenuhi persyaratan menjabat kepala Polri. Prioritas kerja kepala Polri baru hendaknya fokus pada pembenahan internal agar Polri kredibel merespons kasus-kasus korupsi. Polri jangan ragu untuk menyentuh kasus-kasus korupsi skala besar sebagaimana telah diilustrasikan tadi. 

Kalau sekarang ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) sebagai detasemen khusus antikorupsi hanya ada di Mabes Polri, jelajah kerja Dirtipikor hendaknya diperluas hingga ke semua kepolisian daerah (polda). Sebab, kejahatan bermodus korupsi semakin marak di banyak daerah. Dengan demikian, pembentukan detasemen khusus antikorupsi pada tingkat polda dan polres amat relevan, bahkan terlihat urgensinya. Kejahatan dan pencurian BBM bersubsidi lebih banyak dilakukan di daerah karena para pelakunya berasumsi jauh dari kemungkinan disergap pihak berwajib. 

Mudah- mudahan, kepala Polri baru peduli dengan masalah ini. Selain itu, kepala Polri baru juga perlu melakukan evaluasi atas beberapa program kerja yang belum terpenuhi selama ini. Misalnya, wargaJakartapastisangat kecewa dengan Polri, karena polisi lalu lintas dinilai tidak mampu menertibkan disiplin berlalu lintas di Ibu Kota. 

Di daerah, Polri diharapkan lebih sigap dalam mencegah konflik. Selama ini, Polri lebih berfungsi sebagai pelerai, karena tampil ketika konflik horizontal sudah terjadi. Reward and punishment juga harus menjadi perhatian kepala Polri baru. Kapolda atau kapolres yang berprestasi harus diberi penghargaan, yang melanggar etika sudah tentu harus diberi sanksi. 

Misalnya Kapolres Jakarta Barat perlu diberi penghargaan karena keberanian dan konsistensinya memberantas premanisme. Begitu juga dengan Kapolres Musi Banyu Asin yang berani menindak tegas para pencuri di areal pengeboran minyak. Akhirnya, karena seluruh elemen bangsa sedang sibuk di tahun politik menuju Pemilu 2014, kepala Polri baru harus bisa netral dan menjaga jarak dengan semua pihak. ●