Tampilkan postingan dengan label M Fuad Nasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Fuad Nasar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juni 2015

Pancasila dan Piagam Jakarta

Pancasila dan Piagam Jakarta

  M Fuad Nasar  ;   Konsultan the Fatwa Center Jakarta; Wakil Sekretaris Baznas
MEDIA INDONESIA, 23 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM buku Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi, Prawoto Mangkusasmito meng ungkapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kali mendapatkan rumusnya yang lengkap pada 22 Juni 1945 dalam satu dokumen yang disusun dan ditandatangani sebuah panitia yang terdiri atas sembilan orang anggota Badan Penyelidik (Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr Muhammad Yamin). Rumusan Pancasila yang pertama itu kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Piagam Jakarta bukan sekadar dokumen sejarah. Piagam Jakarta merupakan dokumen kenegaraan karena memuat konsensus nasional dan gentlemen's agreement founding fathers tentang dasar negara Republik Indonesia (RI), yaitu antara kaum `nasionalis islami' yang menginginkan negara berdasarkan Islam dan `nasionalis sekuler' yang menginginkan negara kebangsaan dengan pemisahan secara mutlak agama dari negara.

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa dan dasar falsafah negara mempertemukan kedua cita-cita kenegaraan itu. Dimulai pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 tentang lima prinsip dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.

Rumusan Pancasila Bung Karno disempurnakan Panitia Sembilan. Ketuhanan yang oleh Bung Karno ditempatkan dalam urutan kelima, dalam rumusan Piagam Jakarta dijadikan prinsip yang pertama. Seperti dikatakan Bung Hatta, Panitia Sembilan mengubah urutan fundamen Pancasila itu, yakni meletakkan fundamen moral di atas dan fundamen politik di bawahnya. Dengan urutan dan rumusan baru itu, dasar ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk melaksanakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidangnya pada 22 Juni 1945 menerima rumusan Panitia Sembilan sebagai Pembukaan UUD 1945 yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Susunan dan urutan Pancasila dalam Piagam Jakarta ialah ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu tokoh pendiri RI dan Pahlawan Nasional Mahaputra Prof Dr Mr H Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia menguak ‘kabut apriori’ tentang Piagam Jakarta. Ia menegaskan, “Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Franscisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi mukadimah (preambule) Konstitusi RI serta UUD 1945 yang disusun menurut filosofi dan politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.”

Pagi 18 Agustus 1945 menjelang dimulainya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengagendakan pengesahan UUD, Bung Hatta melobi tiga pemimpin Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M Hasan. Hal itu terkait dengan peristiwa sore hari 17 Agustus 1945, yaitu Bung Hatta menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) Jepang yang memberitahukan wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah yang dikuasai AL Jepang berkeberatan dengan bagian kalimat mengenai ‘kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dalam Pembukaan UUD. 

Jika bagian kalimat itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar RI.
Bung Hatta dalam buku Sekitar Proklamasi mengungkapkan, “Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan UUD itu Mr Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menandatanganinya.”

Singkat cerita, sebelum Sidang PPKI, Bung Hatta meminta para pemimpin Islam bersedia menghapus kalimat mengenai syariat Islam dalam Pembukaan UUD. Seluruh tekanan psikologis dan kata putus saat itu berada pada Ki Bagus Hadikusumo, satusatunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior dan Ketua Umum Muhammadiyah. Kasman ikut membujuk Ki Bagus agar menerima saran Bung Hatta. Menurut keterangan Pra woto Mangkusasmito, HA Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus itu karena sedang dalam perjalanan ke Jatim.

Bung Hatta menulis, ‘pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan Ketuhanan dengan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Prawoto, mantan Wakil Perdana Menteri dan Ketua Umum (Terakhir) Masyumi, berkesempatan menanyakan kepada Ki Bagus tentang arti istilah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu. Jawab Ki Bagus singkat saja, yaitu ‘tauhid’. Hal itu ditanyakan pula kepada Mr Teuku M Hasan yang hadir dalam pertemuan 18 Agustus. Tokoh asal Aceh tersebut tidak membantahnya.

Dalam buku biografinya Hidup Itu Berjuang, Kasman menulis, ‘perubahan tujuh kata rumus Ketuhanan itu amat penting. Sebabnya ialah Yang Maha Esa menentukan arti dari Ketuhanan’. Pancasila yang kini secara geruisloos menjadi filsafat negara kita itu, tidak mengenal ‘Ketuhanan’ sembarang ketuhanan. Sekali lagi bukan ketuhanan sembarang ketuhanan, tetapi yang dikenal Pancasila itu ialah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Bung Hatta sendiri pada Juni dan Agustus 1945 menjelaskan ‘Tuhan Yang Maha Esa’ itu ialah Allah, tidak lain kecuali Allah yang Tunggal.

Tokoh Islam dan mantan Menteri Agama, Prof KH Saifuddin Zuhri dalam kata pengantar buku Piagam Jakarta karya Endang Saifuddin Anshari menyatakan Piagam Jakarta tidak kehilangan fungsinya ataupun peranannya sebagai alat pemersatu seluruh bangsa Indonesia seperti yang pernah diucapkan Presiden Soekarno dalam rapat peringatan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1965 di Istora Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang Kembali Kepada UUD 1945 menegaskan kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Sejarah mencatat umat Islam telah banyak memberi untuk kemerdekaan dan persatuan nasional. Dalam hal ini, saya mengulang yang pernah dikemukakan H Alamsyah Ratu Perwiranegara semasa menjabat Menteri Agama, yaitu Pancasila ialah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.

Rabu, 22 April 2015

Arti Kartini di Masa Kini

Arti Kartini di Masa Kini

M Fuad Nasar  ;   Pemerhati Sosial
MEDIA INDONESIA, 21 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“SEORANG ibu yang berhasil mencapai kedudukan tinggi dan terhormat dalam masyarakat hendaklah selamanya ingat dan sadar, ibu adalah ibu. Di sinilah bedanya gerakan wanita di Barat dengan gerakan wanita di Timur. Gerakan wanita di Barat cenderung melepaskan diri dari tanggung jawab dan kewajiban rumah tangga, yaitu gerakan yang mereka namakan Women Liberation Movement atau Women’s Lib, sedangkan gerakan wanita di Timur, di Indonesia, mencari sintesa antara kewajiban rumah tangga dan masyarakat.”

Demikian Prof Dr HA Mukti Ali, pelopor ilmu perbandingan agama dan mantan menteri agama, memberi analisis yang sangat penting dan menarik tentang emansipasi wanita. Saya memandang hal itu amat relevan direnungkan dalam momentum peringatan Hari Kartini.

Memperingati Hari Kartini 21 April yang merupakan tanggal lahir Raden Ajeng Kartini pada 1879 tentu tidak sekadar memperingati Kartini sebagai tokoh sejarah, tapi kita perlu mencermati ide-ide yang diperjuangkannya. 

Membicarakan RA Kartini berarti berbicara tentang masyarakat Indonesia pada zamannya. Kendati 90% bangsa Indonesia di masa itu pemeluk Islam, agama yang mendorong pendidikan dan kemajuan umatnya tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, dalam zaman itu begitu kuat pengaruh adat istiadat yang tidak membolehkan anak perempuan bersekolah, tidak boleh bekerja di luar rumah atau menduduki jabatan di dalam masyarakat. Perempuan harus tunduk kepada adat istiadat dan tidak boleh punya kemauan untuk maju.

Perjuangan Kartini seabad yang lampau identik dengan perjuangan emansipasi wanita. Perkataan ‘emansipasi’ berasal dari bahasa Latin, emancipatio, artinya pembebasan dari suatu kungkungan atau ikatan. Walau demikian, cita-cita emansipasi Kartini bukanlah ‘westernisasi’ atau meniru begitu saja kebudayaan Barat.

Kartini berasal dari keluarga bangsawan. Ayahnya Bupati Jepara Raden Mas Adipati Ario Sosrodiningrat. Kartini seorang wanita muslim yang menghendaki bangsanya maju, sebagaimana agama Islam mewajibkan umatnya untuk bisa membaca dan menulis.

Perjalanan hidup Kartini cukup singkat. Ia wafat pada 1904 dalam usia 25 tahun, empat hari setelah melahirkan. Setahun sebelum meninggal Kartini membuka Sekolah Gadis Jawa di Kabupaten Jepara. Meski tidak sempat berbuat banyak untuk kemajuan bangsa dan tanah air, Kartini mengemukakan ide-ide pembaharuan masyarakat yang melampaui zamannya melalui surat suratnya yang bersejarah.

Cita-citanya yang tinggi dituangkan dalam surat-suratnya kepada kenalan dan sahabatnya orang Belanda di luar negeri, seperti Tuan EC Abendanon, Ny MCE OvinkSoer, Zeehandelaar, Prof Dr GK Anton dan Ny Tuan HH von Kol, dan Ny HG de BooijBoissevain. Surat-surat Kartini diterbitkan di negeri Belanda pada 1911 oleh Mr JH Abendanon dengan judul Door Duisternis tot Licht. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh sastrawan pujangga baru Armjn Pane pada 1922 dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang.

Prof Dr HAMKA sebagaimana dikutip Solichin Salam pada bukunya, Kartini Dalam Sejarah Nasional Indonesia (1983), mengemukakan beberapa pandangan, `Saya melihat dalam salah satu suratnya Kartini, dia mengatakan tetap senang dengan Islam, dan tidak akan pindah memeluk agama lain. Jadi, meskipun di situ dalam karangannya jelas beliau itu tidak penuh pengetahuannya tentang Islam, tetapi menunjukkan bahwa beliau cinta kepada Islam’.

Lanjut Hamka, ‘Saya menulis dalam Pedoman Masyarakat, kalau Kartini masih hidup sekarang dan melihat wanita-wanita sekarang yang keBarat-baratan dengan pakaian-pakaiannya, dan hanya memakai kebaya setahun sekali waktu Hari Kartini. Apakah itu yang dikehendaki Kartini? Bukankah malah beliau akan mengumpat? Padahal Kartini justru menganjurkan agar wanita kita kembali pada kepribadian sendiri’.

Kartini bukan satu-satunya tokoh perempuan yang mengisi tempat penting dalam perjuangan bangsa dan kemajuan masyarakat. Sejarah mencatat nama dan jasa tokoh pejuang perempuan lainnya, seperti Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Laksamana Keumalahayati, Rohana Kudus, Siti Manggopoh, Nyi Ageng Serang, Nyai Ahmad Dahlan, Dewi Sartika, Ny Walandouw Maramis, Christina Martha Tiahohu, Rahmah El Yunusiyyah, Rasuna Said, dan Rasimah Ismail.

Dari hari ke hari pada sebagian masyarakat kita merasakan sesuatu yang hilang dari kehidupan, yaitu keteladanan dan kehangatan cinta ibu dalam keluarga modern. Padahal, peranan ibu dalam membangun keluarga dan kehidupan masyarakat sangat penting, tidak saja pada masa lalu dan masa kini, tapi juga di masa mendatang. Ibu merupakan saka guru peradaban sehingga Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Wanita ialah tiang negara. Bila wanitanya baik, baiklah negara dan bila wanitanya buruk, rusaklah negara.“ Sejalan dengan itu sangat beralasan Sayid Muhammad Shadieq Hasan Khan, cendekiawan muslim asal Pakistan, menunjukkan pegangan yang paling kuat bagi emansipasi wanita ialah agama Islam dan pokok-pokok ajarannya termaktub di dalam Quran dan hadis-hadis Nabi.

Semoga peringatan Hari Kartini menyadarkan kaum ibu pada tuntutan menyiapkan generasi penerus yang lebih baik. Surat Kartini kepada Ny Abendanon 21 Januari 1902 menyatakan, “Perempuan itu jadi saka guru peradaban. Dari perempuanlah pertama-tama manusia itu menerima didikan. Di haribaannyalah anak itu belajar merasa dan berpikir, berkata-kata, dan makin lama makin tahulah saya bahwa didikan yang mula-mula itu besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia di kemudian hari. Dan betapakah ibu bumiputera akan sanggup mendidik anaknya bila mereka sendiri tiada berpendidikan?“

Pertanyaan Kartini itu telah terjawab dengan kemajuan dunia pendidikan sekarang ini. Namun, di balik itu patut direnungkan, pendidikan dan kemajuan yang harus dicapai perempuan tidak boleh hanya karena semangat bersaing dan tidak ingin ketinggalan dari laki-laki.

Tingkat pendidikan perempuan yang semakin tinggi dan karier yang cemerlang haruslah berbanding lurus dengan kualitas keluarga dan kepribadian anak-anak yang dilahirkannya.

Pendidikan bagi perempuan haruslah berangkat dari filosofi dasar bahwa mendidik seorang perempuan berarti mendidik satu keluarga dan mendidik satu keluarga sama dengan membina satu generasi. Barangkali di situlah kemuliaan perjuangan Kartini bagi kemajuan negeri dan arti Kartini di masa kini.

Minggu, 28 September 2014

Mengenang Rusjdi Hamka

                                        Mengenang Rusjdi Hamka

M Fuad Nasar  ;   Wakil Sekretaris Baznas, Alumni YISC Al-Azhar
REPUBLIKA,  27 September 2014

                                                                                                                       


"Tidak hanya keluarga Al-Azhar dan ke luarga Muhammadiyah yang merasa kehilangan dengan kepergian beliau, tapi kita semua umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia kehilangan dengan wafatnya Bapak Rusjdi Hamka." Demikian diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberi sambutan pelepasan jenazah almarhum H Rusjdi Hamka seusai shalat Jumat dan shalat jenazah di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

Putra kedua almarhum Buya Prof Dr Hamka (ketua umum pertama Majelis Ula ma Indonesia dan Pahlawan Nasional) dan paling banyak mengikuti perjalanan hidup Buya Hamka itu mengembuskan napas terakhir pada Kamis 18 September 2014/23 Dzulqaidah 1435 H, pukul 13.20 WIB di Rumah Sakit Islam Jakarta dalam usia 79 tahun. Meninggalkan seorang istri (Hj Khasyi'ah Rasul) dan empat anak (Yusran, Amalia, Amaluddin, Muhammad Ridha). Jenazah almarhum dimakamkan Jumat siang di TPU Tanah Kusir, Jakarta, bersebelahan dengan makam almarhum Buya Hamka.

Lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 7 September 1935. Dalam usia satu tahun Rusjdi dibawa ayahnya merantau ke Deli (Medan). Ketika agresi Belanda kedua pada 1948, Rusjdi ikut menemani ayahnya bergerilya di pedalaman Sumatra Tengah dalam rangka memberi penerangan kepada rakyat.

Tahun 1950 hijrah ke Jakarta dan melanjutkan pendidikan di sekolah Muhammadiyah di Yogyakarta. Menjalani profesi sebagai wartawan sejak 1959 sebagai sekretaris redaksi majalah Panji Masyarakat yang didirikan oleh Buya Hamka sampai media yang merupakan corong suara umat Islam itu pada 1960 dibreidel oleh rezim Orde Lama yang sangat dipengaruhi Partai Komunis Indonesia (PKI). Panji Masyarakat, majalah Islam yang berpengaruh di masa itu, dilarang terbit oleh penguasa karena menerbitkan tulisan Bung Hatta berjudul "Demokrasi Kita". Bung Hatta lewat tulisannya mengkritisi garis politik demokrasi terpimpinnya Presiden Sukarno.

Selama Panji Masyarakat berhenti terbit, beberapa tokoh umat Islam dengan dukungan dari Jenderal AH Nasution, Letjen H Sudirman, dan Mayjen Muchlas Rowi menerbitkan majalah Gema Islam. Rusjdi Hamka ditunjuk sebagai sekretaris redaksi Gema Islam.

Baik Panji Masyarakat maupun Gema Islam, haluan dan jiwanya tetap sama.Kedua majalah itu bermarkas di Masjid Agung Al-Azhar Jakarta, benteng perjuangan umat Islam menentang kebatilan di masa itu.

Setelah Panji Masyarakatterbit kembali pascajatuhnya Orde Lama dan kebangkitan Orde Baru 1966, Rusjdi Hamka diserahi tugas sebagai pemimpin redaksi Panji Masyarakat. Setelah wafatnya Buya Hamka pada 1981, Rusjdi Hamka sebagai pemimpin umum/pemimpin redaksi dan penanggung jawab Panji Masya rakatberusaha menjaga warisan umat sampai media kebanggaan umat Islam itu berhenti terbit sekitar pertengahan dekade 1990-an.

Andai kata ditanya pengalaman yang paling berkesan sebagai insan pers? Saya yakin jawab Rusjdi Hamka adalah pengalaman bersama Buya Hamka dan keluarga besar Bulan Bintang menerbitkan Panji Masyarakatdan Gema Islam. Di saat umat Islam terjepit dan terdesak serta dikucilkan dari gelanggang politik di bawah rezim yang telah sangat dipengaruhi komunis. Dalam situasi demikian Panji Masyarakatdan dilanjutkan Gema Islam memanggil umat untuk merapatkan barisan, memelihara, dan mempertahankan identitas umat Islam.

Kiprah Rusjdi Hamka sebagai tokoh pers Islam cukup dikenal luas mengingat majalah Panji Masyarakat mendapat tempat khusus di hati umat Islam In donesia dan bahkan sampai ke negeri jiran.

Sebagai pemimpin redaksi dan ke mudian pemimpin umum Panji Masyarakat, Rusjdi Hamka sering menulis rubrik tetap "Dari Hati Ke hati". Setelah wafatnya Buya Hamka, rubrik tersebut diisi secara bergantian oleh Rusjdi Hamka dan HM Yunan Nasution.

Rusjdi Hamka dan adik-adiknya sangat besar jasanya dalam melestarikan warisan pemikiran Buya Hamka, terutama di masa dia produktif menulis dan berkiprah di dunia penerbitan. Karangan Buya Hamka yang tersebar dihimpun oleh Rusjdi Hamka selaku ahli waris dan editor dengan dibantu adik-adiknya yang selanjutnya diterbitkan oleh Pustaka Panjimas. Tidak lama setelah Buya Hamka wafat, buku-buku karya Buya di cetak ulang di masa jaya Pustaka Panjimas.

Rusjdi Hamka adalah kader dan aktivis Muhammadiyah sejak usia remaja. Meski Buya Hamka adalah tokoh besar Muhammadiyah, tapi Rusjdi Hamka aktif di organisasi Muhammadiyah melalui jenjang organisasi dari bawah, yakni mulai dari tingkat cabang. Terakhir dalam Muktamar ke-41 Mu hammadiyah di Solo pada 1985, Rusjdi Hamka dipilih sebagai wakil sekretaris PP Muhammadiyah.

Di lingkungan Al-Azhar, almarhum me ngemban amanah sebagai ketua umum Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar Pusat selama satu periode.

Sampai wafatnya Drs H Rusjdi Hamka tercantum sebagai anggota pembina YPI Al-Azhar dan anggota Dewan Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Semasa sehatnya, almarhum juga mengisi jadwal khutbah dan ce ra mah Ramadhan di masjid yang tidak dapat dipisahkan dari nama besar Buya Hamka itu.

Beberapa kali menghadiri konferensi Islam Internasional di luar negeri, antara lain, Konferensi Masjid Sedunia di Makkah (1975), Muktamar Alam Islami di Siprus (1980). Pernah diundang Ke menterian Luar Negeri Jepang dalam rangka meninjau objek pendidikan pe mu da dan perkembangan Islam di Jepang.

Salah satu nasihat almarhum dituturkan oleh putranya, Yusran. "Belajarlah dari pengalaman hidup. Jangan hanya bangga membawa nama besar orang tua. Tapi, berbuatlah semampumu dan memberi manfaat bagi orang lain."

Rusjdi Hamka meninggalkan karya monumental, yaitu buku Pribadi dan Martabat Buya Hamka(1981). Perjuangan Buya Hamka, kehidupan pribadi dan keluarga Buya yang penuh teladan hingga detik-detik menjelang wafatnya Buya, serta dokumentasi jejak hayat Buya Hamka yang belum tersiar di ung kapkan oleh Rusjdi Hamka dalam buku setebal 300 halaman itu dengan gaya bahasa yang mengalir dan menyentuh di hati.

Masyarakat bertanya-tanya kenapa Buya Hamka tiba-tiba meletakkan jabatan sebagai ketua umum MUI sebelum habis masa jabatannya, Buya Hamka menjadi tahanan politik rezim Orde Lama hingga menulis Tafsir Al-Azhar. Semuanya ditulis Rusjdi Hamka yang merupakan saksi hidup perjuangan sang ayah.

Salah satu keteladanan Rusjdi Hamka, dia selalu menjaga bicaranya pada hal-hal yang perlu saja. Umat Islam Indonesia kehilangan seorang tokoh, saksi sejarah, dan penjaga warisan umat yang patut dikenang dan dilanjutkan jejak langkahnya. Semoga almarhum mendapat tempat kembali yang mulia di sisi Allah SWT.

Sabtu, 14 April 2012

Menata Zakat Nasional


Menata Zakat Nasional
Didin Hafidhuddin dan M Fuad Nasar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
SUMBER : REPUBLIKA, 14 April 2012


Sehubungan akan diseleng garakannya Musyawarah Nasional ke-6 Forum Zakat (FOZ) pada 17-19 April 2012 di Semarang, para praktisi zakat yang hadir di arena Munas tersebut perlu memikirkan secara serius agenda zakat ke depan.

Bahwa salah satu agenda penting pascalahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah perlunya konsolidasi kelembagaan zakat secara nasional. Konsolidasi dimaksudkan sebagai upaya untuk menyamakan visi dan persepsi tentang pengelolaan zakat nasional sehingga semua stakeholder, dalam hal ini organisasi pengelola zakat (OPZ), dapat mengambil peran yang tepat dan efektif.

Di satu sisi, undang-undang memberikan kewenangan Baznas untuk mengoordinasikan seluruh OPZ yang ada. Pengoordinasian OPZ oleh Baznas adalah terutama dalam hal penyelenggaraan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.

Sementara, di sisi lain, dalam tataran praktik dan implementasinya, komitmen dan partisipasi aktif dari semua OPZ menjadi hal yang sangat penting. Partisipasi yang dilandasi niat ikhlas dan komitmen untuk memajukan pengelolaan zakat di Tanah Air diyakini akan mempercepat proses sinergi dan integrasi pengelolaan zakat nasional.

Agar upaya tersebut bisa terealisasi maka sinergi antar-OPZ menjadi hal yang sangat urgen, apalagi pada masa transisi seperti sekarang ini. Semua OPZ juga dituntut aktif mengomunikasikan berbagai ide dan gagasan yang konstruktif dan bernilai maslahat dalam pengembangan zakat nasional.

Profesi amil zakat disebutkan langsung secara eksplisit dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60. Penyebutan ini tentu memiliki makna bahwa gerakan zakat dan usaha penanggulangan kemiskinan melalui zakat harus dilakukan melalui organisasi yang kuat, profesional, dan tepercaya.

Di negara kita--yang potensi zakatnya cukup besar--sudah banyak dilakukan upaya untuk memperkuat posisi amil zakat. Keberadaan UU Pengelolaan Zakat yang akan dilengkapi dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang sesungguhnya bertujuan untuk menata pengelolaan zakat.

Menata Barisan Amil Zakat

Dalam 10 tahun terakhir, UU Zakat telah mendorong tumbuhnya sejumlah lembaga amil zakat hingga di kecamatan. Kita bersyukur dengan perkembangan ini, tetapi jika dibiarkan berjalan sendiri-sendiri, dikhawatirkan hasilnya tidak akan efektif bagi gerakan zakat secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hadir untuk menata perzakatan ke arah yang lebih baik walaupun disadari belum melahirkan bentuk yang ideal. Perlu diperhatikan bahwa perubahan Bazda menjadi Baznas dan mengubah Bazda kecamatan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) merupakan langkah penyesuaian cukup mendasar yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

LAZ juga harus melakukan penyesuaian berkaitan dengan persyaratan lembaga, perizinan, dan sebagainya. Upaya merapikan barisan para amil zakat, baik Baznas maupun LAZ, merupakan langkah yang harus dilakukan secara berkesinambungan.
Peningkatan kinerja, pembenahan alur pelaporan, dan pertanggungjawaban Baznas dan LAZ harus menjadi perhatian kita bersama seiring perubahan regulasi zakat. Selaras dengan langkah besar, Baznas sebagai koordinator dan pusat pelaporan pengelolaan zakat di Indonesia, mutlak harus merapikan barisan amil zakat.

Berbagai kendala psikologis, sosiologis, dan kepentingan untuk membesarkan lembaga masing-masing harus ditempatkan di bawah kepentingan bersama yang lebih besar. Masa depan yang seharusnya dipikirkan, diperjuangkan, dan dibangun bersama ialah masa depan perzakatan secara keseluruhan.

Salah satu kendala psikologis yang harus dicairkan dan diakhiri adalah “paradigma kompetisi“ BAZ dan LAZ seolah sebagai kompetitor yang akan saling “memakan“ satu sama lain. Aki batnya, masing-masing lembaga akan menganggap institusi lainnya sebagai pesaing.

Terkadang, di lapangan kita melihat adanya persaingan yang kurang “berakhlak“. Ini adalah perspektif yang sangat tidak Islami. Seharusnya, antara satu dengan yang lain mengembangkan konsep ta'awwun dan fastabiqul khairat.

Sehingga, kalaupun semangat berkompetisi, yang muncul adalah kompetisi untuk mengokohkan bangunan zakat, bukan kompetisi yang kontraproduktif.
Justru yang diperlukan adalah peningkatan layanan masyarakat, baik masyarakat muzaki maupun mustahik yang menjangkau setiap pelosok Tanah Air.

Langkah penataan yang juga perlu dilakukan adalah standardisasi, mencakup pengembangan kelembagaan internal dan eksternal, sertifikasi dan perizinan kelembagaan, pengembangan SDM dan keamilan, pengembangan sistem penghimpunan dan penyaluran, standardisasi sistem pengawasan, teknologi informasi, keuangan dan pelaporan, hubungan luar negeri, serta sebagai pusat koordinasi dan database zakat nasional. Belum lagi ditambah dengan fungsi pengawasan internal dan operasional internal Baznas.

Semua ini tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan hak amil.
Karena itu, hal yang sangat wajar jika Baznas pusat dan daerah mendapat dana dari APBN dan APBD, mengingat tugas dan fungsinya yang jauh lebih berat dibanding LAZ.

Implementasi UU Pengelolaan Zakat menyisakan sejumlah agenda yang perlu kita kawal bersama. Pertama, dari sisi regulasi, yakni penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri Agama (PMA) yang aspiratif dan efektif.

Kedua, dengan UU yang ada maka kebutuhan SDM untuk Baznas menjadi sangat besar. Untuk itu, perlu diatur mekanisme rekrutmen dan status kepegawaian Baznas ini dengan baik.

Ketiga, sosialisasi dan edukasi publik tentang zakat perlu terus ditingkatkan.
Masih besarnya gap antara potensi dan aktualisasi zakat menunjukkan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami urgensi pengelolaan zakat melalui institusi amil. Wallahu a'lam.