Tampilkan postingan dengan label Meuthia Ganie-Rochman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Meuthia Ganie-Rochman. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

 

Pandemi dan Digitalisasi

Meuthia Ganie-Rochman ;  Sosiolog Organisasi, Universitas Indonesia

KOMPAS, 28 Agustus 2021

 

 

                                                           

Selama ini kita menggunakan istilah disrupsi untuk menjelaskan situasi perubahan besar dalam organisasi ekonomi akibat teknologi informasi.

 

Banyak orang menggunakan kata disrupsi secara permukaan saja, tanpa terlalu memahami artinya bagi pengorganisasian di masyarakat dan bagaimana itu menimbulkan tekanan institusional.

 

Disrupsi digital bukan hanya kemunculan pola ekonomi baru yang berada di luar pola yang selama ini ada. Disrupsi juga bisa berarti negatif, di mana terdapat situasi tekanan institusional yang hebat. Institusi yang ada kehilangan relevansi sekaligus kendali untuk melakukan pengaturan.

 

Sebelum pandemi, disrupsi digital sudah dianggap sesuatu yang datang dengan cepat: kemajuan teknologi informasi menciptakan lahirnya logika ”data imperatif”, di mana data menjadi mekanisme pengambilan keputusan dan menjalankan keputusan. Namun, perkembangan digital sudah berlangsung puluhan tahun, dan teknologi algoritma mengakselerasi data imperatif sejak belasan tahun belakangan ini.

 

Pandemi Covid-19 menciptakan banyak perubahan dalam institusi ekonomi dan institusi lain. Kebutuhan masyarakat, gaya hidup, alokasi ekonomi, dan struktur pertumbuhan berubah dengan cepat. Perubahan karena pandemi terjadi dalam hitungan bulan, semua bermula dari sesuatu yang sangat manusiawi, yakni kontak fisik. Dengan harus dihilangkan atau dikurangi kontak fisik, dengan cepat terbentuk persoalan paradoksikal kesehatan-ekonomi.

 

Pemerintah menghadapi tekanan luar biasa untuk penyelamatan negara sehingga cenderung cepat menggapai digitalisasi sebagai harapan jalan keluar. Namun, jalan digital tanpa kesiapan organisasi dan institusi ekonomi bisa menggerogoti daya tahan ekonomi.

 

Ekonomi digital

 

Penggunaan digital dalam transaksi perdagangan naik tajam di seluruh dunia sejak pandemi. Di Indonesia, tahun lalu transaksi keuangan digital perbankan meningkat 25-40 persen. (Kompas.com, 29/9/2020)

 

Selain peningkatan pembelian daring pada semua kategori barang, kurang dari setengah tahun, terdapat kenaikan signifikan penggunaan platform bayar-kemudian (paylater).

 

Ini menunjukkan bahwa perekonomian platform semakin menentukan dalam transaksi ekonomi. Kenyataan ini menyadarkan banyak pihak, termasuk pemerintah, tentang perlunya percepatan digitalisasi oleh pelaku ekonomi. Digitalisasi juga dianggap jalan utama penyelamatan UMKM. Digitalisasi adalah hal mutlak saat ini bagi pelaku ekonomi. Ini mirip telepon tahun 1970-an.

 

Ada beberapa elemen untuk kelancaran transaksi ekonomi (Khana dan Palepu, 2005), yaitu (a) analis informasi dan advisor tentang penjual dan pembeli; (b) promosi tentang keberadaan dan kualitas klien; (c) pemberi informasi tentang kredibilitas; (d) agregator dan distributor yang mempertemukan kepentingan sehingga terjadi skala ekonomi yang menguntungkan; (e) fasilitator transaksi; (f) penyelesaian sengketa dalam pertukaran ekonomi.

 

Penggunaan jasa, perdagangan barang, dan keuangan saat ini semakin banyak mengandalkan digital dalam memenuhi lima pertama dari kebutuhan tersebut. Digitalisasi memudahkan orang untuk menyelesaikan lima dari enam persoalan dalam pertukaran ekonomi ini.

 

Digitalisasi menghasilkan platform yang didirikan perusahaan yang menguasai teknologi informasi, untuk mengatur pertukaran. Namun, pada saat yang sama, platform ini jugalah yang justru bisa menimbulkan ketimpangan ekonomi jika negara tak dapat mengaturnya.

 

Pertama, meski teknologi informasi bisa diakses secara luas, tetap saja orang/ perusahaan dengan sumber daya yang besarlah yang mampu men-sistemisasi informasi tertentu.

 

Merekalah yang mampu membuat jaringan yang membuat big data bukan hanya semakin luas dengan menyatukan pusat-pusat data, misalnya data pola konsumsi, pekerjaan, dan struktur ekonomi wilayah. Mereka juga bisa memperdalam data, misalnya pendapatan, umur, dan pola konsumsi.

 

Setelah akses big data, teknologi algoritma digunakan untuk menyeleksi dan menampilkan informasi sebagai suatu keputusan. Data ini dapat digunakan untuk meramalkan investasi seperti apa yang menguntungkan di masa depan.

 

Baru-baru ini TV Deutche Welle membuat laporan soal kekuasaan Amazon dalam mengenali dan mengarahkan kebutuhan konsumen per individu. Amazon melakukannya dengan rekonstruksi kekayaan datanya atas semua orang yang hidup di masyarakat digital.

 

Perusahaan dengan platform pada awalnya seperti membuang uang dengan terus-menerus investasi sampai jumlah fantastis. Namun, selama beberapa tahun mereka tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis dalam dua cara.

 

Cara pertama adalah melebarkan kerja sama dengan berbagai penyedia jasa (restoran, tempat pijat, ekspedisi, kesehatan, kecantikan, dan lain-lain). Dengan jaringan semacam ini, konsumen tak perlu ke mana-mana karena semua kebutuhan ada di situ.

 

Sepintas, ini merupakan kemudahan, tapi jaringan semacam ini akan menghasilkan hanya satu-dua pemain. Pesaing baru akan susah masuk. The winner takes all.

 

Penguasaan yang kedua adalah bahwa perusahaan platform yang membesar akan membangun segala kebutuhan yang melancarkan bisnisnya. Ini adalah proses solidifikasi sistem, di mana perusahaan platform tidak banyak bergantung pada pihak lain dalam banyak hal, seperti barang modal, badan pemberi peringkat, organisasi/bisnis perantara, dan sistem pembayaran sendiri.

 

Bahkan organisasi seperti Alibaba memiliki ”akademi” sendiri untuk menopang tumbuhnya gagasan baru bagi bisnis platform mereka. Bisnis platform yang lahir lebih dulu dan bermodal kuat akan membeli perusahaan-perusahaan rintisan (start up) untuk melengkapi komponen bisnis menggurita mereka.

 

Ketiga, perusahaan platform raksasa sebenarnya menguasai lima mekanisme dalam pasar. Di ekonomi konvensional, kelima fungsi ini dijalankan oleh organisasi lain, termasuk negara. Mereka menciptakan ukuran sendiri tentang kinerja dengan penghargaannya, relatif independen dari ukuran kredibilitas, dan punya mekanisme sendiri untuk mengefisienkan diri.

 

Ekonomi digital dalam pembangunan ekonomi

 

Daron Acemoglu, seorang ahli ekonomi politik terkemuka, menulis di Project Syndicate (5/6/2020) tentang bentuk-bentuk pemerintahan pascapandemi Covid-19, dengan salah satunya adalah negara menyerahkan pengaturan publik kepada perusahaan teknologi.

 

Negara sendiri tidak mampu mengontrol perusahaan tersebut. Pemerintah tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memahami potensi ataupun kapasitas perusahaan demikian.

 

Digitalisasi tampak bisa menyelesaikan masalah paradoks kesehatan-ekonomi dengan meniadakan kontak fisik. Karena itu, tidak heran, sebagian orang bersemangat mengatakan bahwa digitalisasi UMKM akan menyelamatkan perekonomian Indonesia. Namun, penyediaan/pengembangan digitalisasi baru sebagian dari pemecahan masalah jika dilihat secara makroekonomi.

 

UMKM kita sebagian besar berada pada sektor perdagangan dan jasa/pengadaan makanan minuman, bidang yang tidak membutuhkan keahlian banyak. Mereka hadir bersifat individual, menunjukkan lemahnya jaringan dalam struktur industri.

 

Sektor ini mudah dimasuki sehingga menjadi sangat padat saat pandemi menghilangkan banyak pekerjaan. Kompetisi menjadi sangat tinggi.

 

Dengan strategi digitalisasi, tidak menyelesaikan masalah ketahanan ekonomi Indonesia. UMKM terlalu padat di sektor yang ”mudah masuk dan mudah mati”. Digitalisasi seperti pedang bermata dua: selain mempermudah presentasi ke pasar, sistem penilaian digital akan memungkinkan terjadinya ”penggumpalan/akselerasi” kredibilitas.

 

Segera terjadi penyingkiran terhadap yang lain, semata karena mekanisme pemberian nama baik dan nama buruk atas para pelaku UMKM. Dengan demikian, klaim perusahaan platform perdagangan daring harus dilihat secara hati-hati.

 

Meskipun partisipasi ”UMKM” yang ”pedagang” tampak jumlahnya fantastis, kenyataannya hanya sebagian yang dapat menambang manfaat dari presentasi di platform. Sebagian cukup besar lainnya kemungkinan sangat ringkih dan hanya hadir sementara.

 

UMKM dengan sektor pengolahan, yang persentasenya secara signifikan lebih kecil, menghadapi persoalan bahan baku. Selain itu, mereka membutuhkan bantuan teknologi sederhana yang akan memperbaiki produksi mereka selangkah demi selangkah.

 

Bantuan institusional dari negara seperti pemberian kesempatan terlibat dalam perekonomian modern dan formal (tanpa selalu harus menjadi badan formal) adalah sesuatu yang harus dilakukan secara sangat sistematis. Digitalisasi digunakan dalam kerangka meningkatkan pelibatan dalam jaringan, bahkan merekonstruksi jaringan ekonomi itu sendiri.

 

Namun, pandemi juga menghadirkan kesempatan perbaikan standar UMKM. Dengan munculnya berbagai kebutuhan baru karena pandemi—alat kesehatan, pasokan makanan, ekspedisi—pemerintah daerah berkesempatan melibatkan UMKM dalam jaringan. Bukan hanya untuk dapat menyerap produk dan jasa mereka, melainkan sekaligus juga memperbaiki standar produksi dan pelayanan, seperti standar nutrisi, jaringan bahan baku, dan tata kelola distribusi. ●

 

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/28/pandemi-dan-digitalisasi/

 

Kamis, 18 Mei 2017

Meminjam Mandela

Meminjam Mandela
Meuthia Ganie-Rochman  ;   Ahli Sosiologi Organisasi dan Politik Pembangunan; Mengajar di Departemen Sosiologi UI
                                                          KOMPAS, 18 Mei 2017


                                                           
Seorang jurnalis senior BBC yang sering mewawancara pemimpin dunia, suatu kali ditanya, siapakah pemimpin yang paling dia kagumi. Jurnalis itu tanpa ragu menjawab, Nelson Mandela.

Pemimpin Afrika Selatan ini, menurut dia, punya metode kepemimpinan unik, membuat dirinya dan mengajak orang lain untuk selalu mempertanyakan asumsi-asumsi yang kita pegang. Mungkin ini salah satu metodenya yang berhasil membawa transformasi Afrika Selatan yang baru bebas dari apartheid, yang membuat penduduk kulit hitam dan kulit putih terbelah. Ia harus menyatukan negara baru tersebut dengan menghilangkan luka, kecurigaan, prasangka, inferioritas, dan kemarahan sebelum melakukan pembangunan negeri.

Pendekatan Mandela sangat relevan untuk mengatasi polarisasi sosial yang kian tajam saat ini antara kelompok pro-Basuki Tjahaja Purnama (Basuki) dan yang sebaliknya, antara yang sangat kritis dengan pemerintahan sekarang dengan yang menginginkan pemerintahan berjalan stabil dan fokus pada pembangunan, dan antara yang menginginkan ajaran Islam masuk dalam pengaturan negara dengan yang menginginkan Indonesia sebagai negara berketuhanan, tetapi tidak dengan satu agama tertentu menjadi dominan.

Bahaya pembelahan

Pada titik ini situasi polarisasi sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indikatornya, sudah terjadi kanalisasi di arena publik dan media sosial. Pihak dengan posisi masing-masing tak mau mendengar pandangan yang bukan berasal dari kelompoknya. Bukan hanya mendengar, bahkan para pihak ikut memproduksi atau menjadi bagian dari penyebaran pandangan yang membenarkan posisinya dan hanya menjelekkan pihak lain. Telah hilang jembatan pertukaran pandangan.

Bahaya pembelahan ini sungguh besar. Polarisasi akan menghilangkan parameter prasyarat di mana suatu negara harus tetap bertahan, yaitu kestabilan berjalannya pemerintahan. Orang boleh tak puas dengan suatu pemerintahan.

Sejarah politik pembangunan penuh dengan pelajaran bahwa suatu pemerintahan dak akan lepas dari kritik, bahkan pemerintahan yang reformis sekalipun. Namun, kritik dan kontrol agar menjadi efektif adalah dengan cara yang kompeten dan tanpa menggerogoti alasan keberadaan (raison d’etre) pemerintahan yang sedang duduk.

Pemerintah, dalam konsep negara modern, selalu memegang otoritas dalam pengaturan publik. Dengan sistem demokratis, mereka harus dapat menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan kepentingan rakyat.

Akuntabilitas dicapai melalui berbagai mekanisme yang membuat kelompok masyarakat dapat mendengar alasan mengapa suatu kebijakan diambil. Karena itu, terciptanya kelompok masyarakat yang kompeten juga harus ada dalam menjaga akuntabilitas ini.

Polarisasi akan membuat arena publik yang rasional tak bekerja. Orang akan tak mau mendengar media publik tertentu karena bukan berasal dari kelompoknya. Karena itu, terjadi penciutan sumber informasi di tiap kelompok. Mereka akan menerima tanpa kritis apa yang diperoleh atau yang dianggap sesuai posisinya.

Kondisi ini akan dimanfaatkan berbagai pihak yang punya kepentingan. Situasi ini akan mempermudah mereka mendapat keuntungan yang tak sama dengan keinginan rakyat. Secara garis besar pihak itu dikategorikan sebagai pihak yang mendapat pengaruh politikserta posisi dari proses ini dan mereka yang mendapat keuntungan material dari menciptakan berita sensasional (hoaks terlatih).

”Construction of mismatch”

Saya terpaksa menggunakan bahasa Inggris. Penjelasannya, adalah proses penguatan logika akibat interaksi sosial yang dihasilkan dari salah paham.

Dalam kasus polarisasi saat ini, pembesaran masalah di arena publik dimulai saat kasus tuduhan penodaan agama oleh Basuki. Sejumlah anggota masyarakat menginginkan Basuki mendapat sanksi. Sejalan dengan proses, masuk dalam kelompok ini berbagai golongan. Pertama, kelompok yang berdasarkan keyakinan agamanya merasa Basuki telah melukai mereka. Kedua, kelompok yang punya kepentingan politik dan material dengan tersingkirnya Basuki, baik jangka pendek maupun panjang. Ketiga, kelompok yang merasa pemerintahan sekarang tak mendorong keadilan ekonomi dengan memberi ruang sebesar-besarnya bagi pemodal besar, disertai gagasan tentang kemungkinan dominasi kekuatan ekonomi tertentu.

Ada beberapa kelompok yang menginginkan Basuki. Pertama, kelompok yang sebenarnya khawatir dengan cara pengelolaan keberagaman di Indonesia. Berbagai data menunjukkan sejak beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan tindakan intoleran. Sesungguhnya kekhawatiran kelompok ini berkembang sejak masa Orde Baru akibat kelemahan dan abainya negara dalam memperbaiki kerangka pengelolaan keberagaman.

Ada juga sebab dari kelemahan organisasi masyarakat sendiri yang jarang menjadi organisasi yang baik dalam pengelolaan masalah-masalah kemasyarakatan. Kebanyakan ormas jalan di tempat, kurang sumber daya dan pengetahuan, serta kurang mampu meningkatkan manfaat berjaringan. Bagi kelompok yang khawatir ini, penyingkiran Basuki dipandang sebagai simbol menguatnya politik SARA.

Dalam kelompok yang disebut sebagai ”pro-Basuki” masuk kelompok yang memandang perbaikan tata kelola publik adalah hal yang sangat penting dalam kemajuan kota dan masyarakat. Basuki adalah simbol pemimpin yang berani melakukan perubahan transparansi anggaran.

Bagi mereka, melawan korupsi adalah bagian paling sulit yang amat jarang dilakukan banyak politisi dan pemimpin.Tentu ini berkaitan dengan lelahnya masyarakat pada kasus korupsi yang terus dilakukan para politisidan pejabat publik di negara ini.

Proses construction of mismatch terjadi. Namun, kita harus membedakan antara kelompok yang dapat dikatakan murni percaya atas persoalan kepentingan mereka, dengan kelompok kepentingan yang mengambil manfaat diri/kelompok sendiri.

Golongan yang murni merasa bahwa menjatuhkan Basuki adalah soal kalahnya rasionalitas pengelolaan publik. Juga di sini ada kelompok yang merasa khawatir dengan nasib mereka sebagai minoritas. Kelompok yang terakhir ini berjuang di wilayah publik untuk isu keberagaman.

Mereka berhadapan dengan kelompok yang murni khawatir dengan apa yang mereka bayangkan sebagai nasib umat Islam. Tentu dalam hal ini sudah terjadi mismatch dalam komunikasi.

Tahap yang belum terlalu parah pada awalnya menjadi buruk dengan masuknya kelompok yang punya kepentingan politik dan material sempit.

Ada beberapa cara pembelokan masyarakat dari argumen yang sehat. Pertama, mengangkat isu nilai dan identitas, tetapi dengan cara menghilangkan isu tata kelola publiknya serta bagaimana proses pembangunan itu sesungguhnya berlangsung.

Kedua, mendeligitimasi apa pun yang mungkin berperan sebagai jembatan dari kelompok masyarakat yang berbeda, misalnya mengolok dan membantah tokoh masyarakat yang sebelumnya sangat dihormati, kaum intelektual dan akademisi, serta media massa.

Ketiga, menciptakan berita bohong dan dipelintir. Teknologi informasi dengan media sosialnya, click is cheap, artinya mudah sekali mendorong orang ikut bersuara tanpa berpikir lagi. Kondisi ini diperburuk dengan rendahnya tingkat baca masyarakat Indonesia dan sistem pendidikan yang termasuk buruk di Asia Tenggara. Kebiasaan membaca adalah prasyarat awal untuk mendapat kesempatan terekspos pada perspektif yang berbeda.

Peran kaum intelektual

Peran mereka sangat penting dalam menjaga dan menciptakan rasionalitas dalam berpikir dan berpendapat. Sangat disayangkan sebagian justruikut menyumbang proses construction of mismatch. Hal ini akibat lemahnya konstruksi pengetahuan mereka sendiri atau karena adanya kekhawatiran tertentu yang membuat mereka terlihat tak kritis pada posisi tertentu. Mereka sebenarnya bagian penting dari proses jika ingin memperbaiki keadaan bangsa.

Seharusnya, di tengah polarisasi ini, mereka fokus saja pada dua hal pokok: kestabilan sistem demokrasi dan masa depan pengelolaan keberagaman Indonesia. Selain itu, mereka juga bukan hanya bisa mendesak, tetapi juga membantu pemerintah membuat mekanisme keadilan ekonomi dan sosial.

Rabu, 13 April 2016

Ekonomi Berbagi dan Negara

Ekonomi Berbagi dan Negara

Meuthia Ganie-Rochman ;   Ahli Sosiologi Organisasi;
Mengajar di Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 12 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Silang pendapat yang hangat dan demonstrasi panas berkisar tentang pengaturan terhadap jasa transportasi berdasarkan aplikasi. Dari pihak yang ingin jasa ini dilarang atau diatur diberikan pandangan bahwa pemerintah tak adil jika jasa ini tak diatur seperti jasa transportasi taksi resmi yang mengharuskan dipenuhinya berbagai syarat, seperti pangkalan dan pemeriksaan kir; pengguna jasa tak dilindungi hukum jika terjadi sesuatu; jasa tersebut tak dipajaki sebagai penyedia jasa transportasi; dan bahwa mereka tak bisa dikategorikan sebagai perusahaan penyedia transportasi, melainkan perusahaan aplikasi karena itu membingungkan pengaturannya.

Dari pihak yang pro adanya taksi berbasis aplikasi adalah bahwa pengadaan jasa semacam ini membuat  efisien bagi semuanya yang merupakan inti dari keuntungan teknologi; taksi resmi sangat mahal bagi kebanyakan orang; jasa model ini dapat membagi kue ekonomi lebih luas dan bahwa bagaimanapun ada bentuk kontrol atas mitra penyedia jasa.

Sebagian pengamat mengangkat persoalan ini dari perspektif ekonomi politik pemerintah dalam mengatur berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan jasa transportasi. Mereka mempertanyakan di manakah pemerintah akan berpihak: apakah pada perusahaan taksi yang bermodal besar di mana keuntungan lebih banyak diraup sebagai suatu perusahaan ketimbang para sopir dan memberi pajak yang lebih besar bagi negara, ataukah memberikan keuntungan ekonomi langsung bagi penyedia jasa dan masyarakat?

Ketegangan yang muncul antara penyedia transpor konvensional dan yang berbasis aplikasi lebih dari persoalan apakah jasa transportasi aplikasi harus diatur pemerintah atau tidak. Ketegangan ini merupakan cermin beberapa persoalan yang lebih mendasar, yaitu tujuan pengaturan,  makna keadilan, dan makna perusahaan dalam masyarakat modern.

Untuk apakah tujuan suatu regulasi? Apakah keberadaan suatu regulasi menguntungkan masyarakat ataukah dasar alasannya  tidak tepat lagi? Terhadap taksi konvensional, alasan dari beberapa keharusan di atas adalah untuk keselamatan penumpang. Untuk taksi aplikasi, kondisi dan perawatan mobil terletak pada tangan pemilik. Pengaturan juga meliputi tarif.  Pemerintah punya kepentingan mendapatkan pajak dari transaksi ekonomi. Pertanyaan untuk taksi Uber, mekanisme apakah yang dapat menggantikan pengecekan kendaraan? Sementara itu, kewajiban kir dapat diletakkan pada taksi aplikasi, apalagi biayanya tidak mahal.

Kendaraan pribadi memang sudah membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan pajak sebagai taksi terdaftar. Namun, karena memang dalam kenyataannya ada kegiatan transaksi ekonomi, pembayaran pajak kegiatan ini tak bisa dinafikan begitu saja. Setidaknya penggunaan jalan raya oleh pengguna taksi mana pun menggunakan biaya publik. Apalagi mengingat bahwa adanya kecenderungan mengecilnya skala taksi konvensional karena persaingan. Hanya perlu dicari rumus yang lebih adil mengingat bahwa pengemudi taksi aplikasi juga harus membayar pajak. Selain itu, penggunaan terhadap sumber daya publik dari taksi aplikasi dapat dikurangi karena tidak perlu berkeliaran mencari penumpang.

Biaya mengadakan pul adalah sesuatu yang justru bisa diatasi oleh kemajuan teknologi informasi (TI). Kemajuan TI bisa mengerem kebutuhan akan lahan dan gedung sebagai wadah fisik yang mencirikan kegiatan usaha hingga abad ke-20.  TI memungkinkan koordinasi mobilisasi sumber daya yang lebih efisien

Salah satu kelebihan taksi  konvensional adalah adanya suatu perusahaan  yang melakukan kontrol atas produk akhir, termasuk kelayakan pengemudi. Perusahaan punya pengawasan bertingkat-tingkat yang lebih memungkinkan memantau perilaku yang anti sosial. Penumpang taksi, terutama wanita, sangat memperhatikan aspek keselamatan. Taksi berdasarkan aplikasi mengandalkan pada pendaftaran mitra dan rekaman on the spot semua tentang siapa sopir yang mengambil pesanan dan siapa penumpang. Dalam hal ini  perusahaan pengelola aplikasi harus didorong mengantisipasi berbagai risiko dan menilai kecukupan mekanisme kontrol yang ada.

Aspek keadilan

Bagaimana dengan isu keadilan? Dalam kerangka konvensional, pemerintah adalah pengatur sumber daya agar terjadi kesejahteraan umum melalui pajak. Pajak digunakan untuk pembangunan. Taksi aplikasi adalah salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang disebut "ekonomi berbagi". TI memungkinkan partisipasi ekonomi lebih luas dan mobilisasi sumber daya yang fleksibel. Keuntungan ekonomi langsung dirasakan manfaatnya oleh anggota masyarakat tanpa menunggu redistribusi negara.

Tentu yang dapat berpartisipasi adalah anggota masyarakat yang memiliki aset tertentu, seperti rumah, mobil, dan sepeda motor.  Namun, batasan keikutsertaannya jauh lebih inklusif daripada aset yang dikelola suatu perusahaan. Tentu bisa dibayangkan bahwa sejumlah sopir taksi bisa kehilangan penghasilannya di taksi konvensional, sedangkan mereka tak punya aset untuk terdaftar sebagai taksi aplikasi-meskipun saat ini terdengar bahwa beberapa bank maupun perusahaan mobil memperlonggar syarat pengambilan kredit mobil dan motor.

Namun, jangan lupa bahwa sebelum populernya taksi aplikasi, jumlah taksi di jalan juga sudah terlalu banyak. Para sopir taksi sudah berapa tahun belakangan mengeluh atas persaingan yang ketat, bahkan di antara pengemudi di satu perusahaan taksi karena perusahaan terus menerus menambah mobilnya. Para pengemudi tak dapat berbuat banyak karena sempitnya alternatif lapangan kerja.

Dalam setiap zaman akan ada pemain ekonomi baru dan ada yang tertinggal dalam proses. Namun, pemerintah dalam hal ini setidaknya dapat berupaya lebih keras agar para pengusaha taksi lebih memperhatikan kesejahteraan pengemudi.  Perusahaan taksi pun mau tak mau harus berubah dari pengelolaan sumber dayanya yang sekarang. Dari segi biaya, taksi terlalu mahal untuk pendapatan orang Indonesia. Ini akan membuat taksi konvensional kehilangan penumpang. Mengapa tidak  dipikirkan kemungkinan taksi  dikreditkan kepada pengemudi dan kemudian dikelola melalui aplikasi?

Kegiatan ekonomi banyak berubah karena TI. Definisi pelaku ekonomi dan pengelolaan sumber daya mengalami perubahan. Negara pun harus mampu memahami perubahan ini agar dapat menjalankan perannya sebagai pengawas dan redistributor ekonomi.

Kamis, 04 Februari 2016

Perspektif Baru KPK

Perspektif Baru KPK

Meuthia Ganie-Rochman  ;   Ahli Sosiologi Organisasi;  Mengajar di UI
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perdebatan yang hangat sepanjang proses hingga dipilihnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru adalah masalah peran KPK dalam penindakan dan pencegahan.

Banyak pihak mengkhawatirkan KPK akan dibawa oleh pimpinan barunya lebih kuat berperan dalam pencegahan daripada penindakan. Beberapa argumen yang diberikan adalah: KPK terutama berperan sebagai pemberantas korupsi dan itu artinya menindak; bahwa KPK tak punya wewenang membuat mekanisme penindakan; dan bahwa yang paling dibutuhkan Indonesia adalah menindak para koruptor.

Bagi penulis, argumen di atas agak sempit memandang apa yang dimaksud dengan pencegahan oleh KPK. Argumen di atas juga mengaburkan letak persoalan pemberantasan korupsi selama ini dan kurang tepat dalam melihat kekuatan KPK.

Hubungan antarorganisasi

Memandang peran KPK di pencegahan hendaknya menggunakan perspektif hubungan antarorganisasi daripada perspektif prosedural. Dengan cara itu kita melihat KPK sebagai organisasi yang terhubung dengan organisasi/lembaga lainnya. Bagaimana KPK terhubung dengan organisasi/lembaga lain memengaruhi orientasi dan kapasitas KPK, dan seterusnya tentang perannya.

KPK adalah lembaga utama, primus inter pares: suatu organisasi yang utama dari kumpulan organisasi sejenis, yaitu organisasi yang menangani korupsi. Pencegahan harus diartikan sebagai upaya menciptakan kondisi dapat dicegah, dan KPK adalah lembaga utama yang mengoordinasikan atau memimpin upaya ke arah tercapainya kondisi tersebut. Hal ini tidak sama dengan menciptakan dan menerapkan aturan dan prosedur.

Selama ini, KPK telah melakukan fasilitasi, dorongan, dan pengarahan terhadap perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. KPK telah mengembangkan kerangka dan instrumen pencegahan korupsi dalam berbagai sektor dan tingkat abstraksi tujuan. Misalnya, survei integritas yang bertujuan untuk mengukur tingkat integritas pada layanan publik yang menjadi target penelitian (Laptah KPK 2010). Juga penilaian inisiatif anti korupsi (PIAK), yang bertujuan untuk memberikan gambaran keseluruhan tentang inisiatif dan komitmen dari tiap instansi terhadap upaya pemberantasan korupsi dan mendorong instansi agar bertanggung jawab terhadap keberhasilan upaya pencegahan korupsi di instansinya. Pada 2010, pelaksanaan PIAK tidak hanya terfokus pada instansi di pusat, juga diikuti oleh pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Cakupan tentang pencegahan sesungguhnya luas, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kerangka perubahan apa yang digunakan KPK. Seperti program pendidikan dan promosi/sosialisasi anti korupsi banyak yang didorong oleh KPK. Artinya,  KPK melakukan apa yang sampai saat ini tidak bisa dilakukan lembaga lain. Betul bahwa lembaga lain juga melakukan pendidikan anti korupsi atau membuat mekanisme anti korupsi. Persoalannya, jika pun ada yang mampu melakukan secara sistematis dalam organisasinya, tak ada yang diberi mandat melakukannya di banyak organisasi lain. Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mampu mempunyai daya dorong seperti yang dimiliki KPK.

Penguatan

Lepas dari masih adanya kekurangan internal, KPK telah berhasil membangun legitimasi di hadapan organisasi/lembaga lain ataupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini harus dimanfaatkan dan juga sejalan dengan wewenang KPK dalam memimpin gerakan anti korupsi.

Dalam menjalankan peran penindakan, KPK pun harus dilihat dari interaksinya dengan organisasi/lembaga strategis lainnya. Memang, sebagai organisasi utama dalam pemberantasan korupsi, banyak penguatan internal yang dibutuhkan. Meski demikian, KPK punya banyak kelebihan kompetensi karena secara sistematis dibuat sesuai dengan tujuannya, dibantu organisasi dalam dan luar negeri.

Namun, kecilnya penindakan korupsi oleh KPK bukan karena hanya sumber daya yang terbatas. Lembaga lain yang berada dalam field (komunitas organisasi) penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, dan peradilan) masih punya banyak persoalan dalam membantu KPK agar jadi kuat. Apalagi, berbagai gangguan yang masuk melalui lembaga politik membuat energi KPK tercurah untuk mempertahankan eksistensinya ketimbang sepenuhnya berkembang untuk pemberantasan korupsi. Dengan demikian, jika penindakan adalah aspek yang diperkuat dari KPK, itu lebih banyak berurusan dengan reformasi lembaga lain.

Penguatan dalam hal pencegahan adalah hal yang realistis di tengah kondisi kelembagaan dan politik saat ini. Perbaikan mekanisme pencegahan akan mengurangi potensi korupsi sangat besar. Bahkan, di waktu yang lalu, dengan mekanisme yang ada saja, KPK berhasil menyeret pelaku korupsi dengan kedudukan tinggi. Artinya, mekanisme/instrumen sebagai alat pencegahan jelas memainkan peran penting. Tentu, pertanyaannya, korupsi tingkat manakah yang sedang kita bicarakan? Jika kita bicara pada tingkat aktor dengan kekuasaan ekonomi dan politik yang sangat kuat, mekanisme pencegahan tidak cukup. Korupsi macam ini membutuhkan campur tangan politik juga.

Ke depan, KPK dapat memainkan peran pencegahan dengan kerangka yang lebih baik. Fokus harus diletakkan pada perbaikan mekanisme interaksi antarlembaga yang bertujuan mencegah korupsi, seperti BPK, PPATK, dan Ombudsman. Perbaikan pengadaan dan interaksi data merupakan salah satu yang harus jadi perhatian. Hal ini bukan hanya tentang hubungan antarlembaga, tetapi dapat pula berarti membantu keragaman keterlibatan masyarakat. Misalnya, ada masyarakat yang hanya ingin mengadu ke KPK, tetapi masalah yang diadukan sesungguhnya wilayah lembaga ombudsman.

Pada saat hukum begitu kaku dan dicemari kepentingan, KPK harus mencari penguatan dengan perspektif lain.

Jumat, 11 September 2015

Memperkuat KPK

Memperkuat KPK

Meuthia Ganie-Rochman  ;  Ahli Sosiologi Organisasi;
Pengajar di UI; Anggota Panitia Seleksi KPK 2015
                                                     KOMPAS, 10 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Panitia Seleksi KPK telah menetapkan delapan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diajukan Presiden ke DPR. Berbeda dengan cara pengajuan calon terpilih oleh panitia seleksi yang lalu, pansel kali ini menetapkan nama-nama tersebut dalam suatu model pembidangan, yaitu penindakan, pencegahan, manajemen, dan pengawasan/monitoring.

Lepas dari kerangka Pansel KPK dan berbagai reaksi yang diajukan dari anggota/kelompok masyarakat, penulis akan mengajukan pemikiran berdasarkan keahlian sebagai ahli sosiologi organisasi dan riset selama dua tahun berkaitan eksistensi KPK. Penulis ingin membagi persoalan KPK dalam dua wilayah besar, yaitu politik dan organisasional.

Wilayah politik

Didirikannnya suatu lembaga anti korupsi hampir selalu merupakan hasil dari suatu pemikiran bahwa korupsi merupakan persoalan serius bagi suatu negara. Korupsi dipercaya dapat menghancurkan basis ekonomi yang sehat, pelencengan sistem politik dan disintegrasi dalam masyarakat. Lembaga anti korupsi didirikan oleh para elite politik, baik karena pikiran progresifnya atau karena desakan masyarakat yang kuat. Di Indonesia, KPK didirikan dengan kewenangan yang lebih lengkap daripada lembaga penegak hukum lainnya dan mendapatkan bantuan penguatan pendirian fondasi organisasi  dari berbagai organisasi dalam dan luar negeri.

Meski demikian, KPK menghadapi korupsi yang dihasilkan dari ketimpangan kekuasaan warisan rezim yang lalu, persaingan politik yang tinggi setelah reformasi, dan kelemahan institusi negara. Faktor-faktor ini membuat korupsi meluas (melibatkan aktor yang beragam) dan mendalam (merasuki pusat-pusat politik dan ekonomi strategis). Kondisi ini mutlak perlu penguatan organisasi anti korupsi yang membutuhkan dukungan politik,  di samping penguatan teknokrasi kelembagaan. Pelajaran di semua negara, lembaga anti korupsi agar berhasil selalu membutuhkan dukungan politik yang besar.

Dukungan politik membawa implikasi perluasan ruang gerak lembaga anti korupsi. Dukungan politik menghambat penetrasi kepentingan dari aktor politik lain untuk melemahkan organisasi ini, misalnya melalui pelemahan wewenang. Dukungan politik akan mendorong pimpinan di lembaga publik untuk menerima lembaga anti korupsi agar membawa pembaruan sistematis di lembaganya. Dukungan politik juga memungkinkan alokasi sumber daya negara untuk lembaga anti korupsi diperbesar.

Penguatan kelembagaan

Penguatan kelembagaan meliputi pengelolaan internal dan eksternal. Penguatan internal meliputi penguatan kerangka kerja, instrumen dan mekanisme knowledge management, prosedur dalam organisasi dan sumber daya manusia. Kejelasan kerangka adalah dasar konseptual arah organisasi ini ke depan.

Perencana strategis KPK, yang telah dibuat, misalnya, memilih penindakan dan pencegahan korupsi di bidang sumber daya alam (SDA). Bidang ini dianggap sangat strategis untuk menyelamatkan sumber kesejahteraan bangsa. Jika demikian, KPK harus memperkuat pendekatannya dalam menangani penindakan dalam bidang yang jadi karakter dari persoalan di bidang ini.

KPK telah melakukan beberapa studi tentang korupsi di wilayah SDA dan mendapatkan bentuk-bentuk korupsi dan persoalan lemahnya tata kelola di bidang ini. Namun, KPK harus tahu jauh lebih banyak, seperti bagaimana para aktor korup berjaringan dan memanfaatkan sistem/aturan yang ada, serta bagaimana lembaga-lembaga publik yang terkait selama ini terkait dalam kelemahan sistem yang ada. Aspek konstruksi kasus dan penyidikan dalam bidang ini juga akan berbeda di bidang ini.

Isu besar lain yang sering terangkat adalah bagaimana menjalankan dua bidang pencegahan dan penindakan. Selama ini telah muncul pandangan bahwa kedua bidang ini harus berimbang dan terintegrasi. Namun, belum banyak pemikiran yang diangkat, pada tingkat konseptual dan penerapan bagaimanakah keduanya saling menguatkan yang lain. Dengan demikian, pertanyaannya adalah bagaimana penindakan akan mendorong perbaikan sistem pencegahan; dan bagaimana pencegahan akan memudahkan penindakan?

Pencegahan seharusnya memanfaatkan "ruang yang terbuka" akibat adanya penindakan. Korupsi di pemerintah daerah atau di suatu lembaga pemerintah akan menciptakan kondisi "guncang" akibat adanya salah satu rantai jaringan korupsi diambil. Ruang terbuka ini bisa dimanfaatkan KPK untuk masuk memfasilitasi perbaikan sistem. Jika dibiarkan, jaringan korup yang ada akan melakukan konsolidasi lagi. Karena itu, dalam penindakan KPK harus melakukan pilihan strategis bagi lembaga yang ingin diperbaiki.

Ada pemikiran, untuk kondisi Indonesia, KPK harus fokus pada korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum, seperti peradilan dan kepolisian. Hal ini didasarkan pertimbangan kedua lembaga ini paling mendasar dalam upaya melawan korupsi. Pemikiran ini mungkin benar. Tapi, dalam kondisi sekarang, untuk melakukan strategi ini KPK harus dapat dukungan politik besar dari elite politik, organisasi masyarakat, dan pimpinan di kedua lembaga itu sendiri.

Lebih realistis dalam kondisi saat ini adalah KPK menggunakan strategi memotong sumber daya korupsi yang dilakukan aktor elite partai yang menggunakan pengaruh politik untuk mengambil sumber daya di sektor negara. Caranya adalah memperbaiki tata kelola lembaga negara yang "basah" dengan mendorong dibuatnya sistem peringatan (alert system). Sistem dalam suatu lembaga ini diperbaiki koneksinya dengan sistem-sistem lain yang ada, seperti BPK, PPATK, dan Ditjen Perpajakan. Tentu lembaga lain ini harus menjalankan perbaikan sistem juga agar dapat menanggapi jaringan pengawasan bersama.

Penguatan eksternal

Seperti sering dikatakan, KPK butuh lembaga lain dalam penanganan korupsi. Agar koordinasi dan supervisi KPK dengan lembaga penegakan hukum lain berjalan baik, perlu diciptakan mekanisme koordinasi seperti sistem komunikasi dan data. Di pihak KPK, suatu pendekatan komunikasi yang tepat dengan pimpinan di lembaga lain itu sangat dibutuhkan, Namun, di pihak lain, pimpinan di lembaga lain pun bertanggung jawab membantu KPK menjalankan fungsinya. Pimpinan di tiap lembaga, misalnya, mendorong komitmen internal dan memilih mekanisme yang sesuai kondisi di lembaga masing-masing.

Satu wilayah penguatan yang sering dilupakan adalah dukungan dari berbagai organisasi dan kelompok profesional. Banyak organisasi yang sebenarnya bersedia mengalokasikan sumber dayanya membantu KPK. Namun, hingga saat ini, KPK belum terlalu berhasil menemukan skema yang membangkitkan energi dari organisasi-organisasi lain. Selain skema yang ada masih perlu diperbaiki, skema lainnya juga perlu dikembangkan.

Sebagai contoh, KPK membuat program nasional bersama organisasi profesional untuk memperbaiki sistem audit yang lebih kontekstual, atau koneksi sistem monitoring. Pengetahuan yang terus diperbarui tentang kontrak bisnis dan praktik berbagai lembaga keuangan juga harus masuk dalam sistem manajemen pengetahuan KPK.

Selasa, 14 April 2015

Menemukan Arah Perubahan

Menemukan Arah Perubahan

Meuthia Ganie-Rochman  ;  Sosiolog Organisasi; Mengajar di Universitas Indonesia
KOMPAS, 14 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengajukan konsep Nawacita sebagai sasaran untuk dicapai bangsa ini. Nawacita barulah daftar keadaan yang ingin dicapai, belum menjadi kerangka kebijakan untuk membawa perubahan sosial ekonomi menuju kesejahteraan.  Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat kerangka untuk mewujudkan Nawacita itu.

Jika melihat Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM) yang sudah disahkan, tampaklah daftar program prioritas. Namun, di balik daftar itu, muncul pertanyaan soal pertimbangan apa yang ada di balik persentase dan apa yang disebut "tahap-tahap".  Seperti skema perubahan mana pun, harus ada rasional kondisi struktural yang ingin diubah dan jadi perubahan kelembagaan macam apa.

Teknokratik dan politik

Kepemimpinan suatu pemerintahan membutuhkan kecakapan dalam dua hal yang tak terpisahkan, yaitu teknokratik dan politik. Tekanan wacana di wilayah publik (di antaranya pejabat, politisi, aktivis, dan media massa) terlalu banyak mengedepankan aspek politik. Tentu politik penting, tetapi orang sering lupa bahwa kemampuan teknokratik adalah syarat pokok berlangsungnya perubahan. Ketepatan teknokratik bisa memperbesar dukungan politik, bahkan manajemen politik bisa dikelola secara teknokratik.

Indonesia sejak reformasi telah jauh mengabaikan aspek teknokratik dan pengetahuan untuk memimpin perubahan, dengan pengecualian program good governance yang didorong organisasi asing. Arah kebijakan terlalu banyak dipimpin oleh isu populer seperti penanganan kemiskinan, membantu ekonomi kerakyatan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tanpa arahan kerangka pengetahuan, tidak akan ada pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, bahkan bisa mengancam demokrasi.

Suatu perubahan harus dipikirkan secara sistematis dan proses adopsinya harus dengan dukungan kelembagaan dan politik yang kuat. Sebagai contoh, Thailand memutuskan jadi negara berbasis agroindustri di bawah kepemimpinan raja selama berpuluh tahun dengan alokasi sumber daya riset dan pengembangan yang tidak kecil. Kepemimpinan politik diperlukan untuk fokus, komitmen dan alokasi material. Riset bukan hanya tentang pengetahuan, juga bagaimana mentransformasi kelembagaan.

Alokasi dana riset

Indonesia tercatat sebagai negara di Asia Tenggara yang paling rendah dalam alokasi dana riset. Perbandingan dana riset pada beberapa negara terhadap PDB adalah Indonesia 0,07 persen, Malaysia 0,63 persen, Singapura 2,2 persen, Jepang 3,3 persen (Sumber: LPDP Depkeu).  Belakangan ini memang tersedia dana-dana riset untuk disalurkan ke universitas. Namun, rekaman Indonesia untuk karya ilmiah tetap kecil bahkan dibandingkan dengan Malaysia.

Banyak persoalan mengapa riset tidak mengenai sasaran pembangunan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang telah menetapkan riset-riset yang dianggap strategis, tetapi berapa banyak riset yang cukup baik menjawab  persoalan bangsa. Kedua, bagaimana koneksi riset dengan penerapan dan perubahan kelembagaan, terutama lembaga publik.

Sebagai contoh, apakah kebijakan membantu ekonomi kerakyatan didasarkan pada riset-riset sistematis untuk menjawab persoalan kelembagaan ekonomi? Apakah penganan kemiskinan diletakkan pada riset pembangunan regional terkait politik otonomi daerah?

Riset harus berdampingan dengan skema manajemen pengetahuan (MP). Pada 2007, Asian Productivity Organization yang berbasis di Jepang mengeluarkan  laporan sembilan negara: seberapa jauh dan bagaimana arah mereka  menerapkan manajemen pengetahuan. Pada periode tersebut, Indonesia tidak termasuk yang memiliki program nasional manajemen pengetahuan, berbeda dengan Malaysia, Thailand, India, Singapura, dan Korea. Di Indonesia, aspek manajemen pengetahuan hanya menjadi perhatian bisnis dan akademisi.

Baru pada 2011, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Mengingat minornya dukungan politik, wewenang, pengaruh dan kapasitas organisasi kementerian, bisa dibayangkan kecilnya dorongan pelaksanaan MP di lembaga pemerintah.

Bagaimana MP dipahami selama ini oleh pemerintah dan apakah memadai untuk konteks perubahan di Indonesia? MP adalah pengaturan kumpulan pengetahuan tentang bagaimana melakukan sesuatu dalam organisasi/lembaga dan manfaatnya dalam meningkatkan efektivitas organisasi.

Konteks MP

Namun, MP harus diartikan melampaui aspek ini jika ingin menjadi infrastruktur kognitif pembangunan bangsa. Caranya dengan meletakkan konteks MP di tengah persoalan spesifik bangsa serta tujuan yang ingin dicapai. Manajemen pengetahuan harus dapat menghasilkan pengetahuan baru.

Singapura, misalnya, menggunakan MP untuk tujuan mendorong inovasi, terutama di bidang pengobatan. India menggunakan MP dalam rangka pengembangan industri teknologi informasi. Di Korea, selain juan inovasi dan pengembangan industri, MP digunakan untuk akuntabilitas pemerintahan. Di Taiwan MP untuk pengembangan industri kecil dan menengah.

Di Indonesia, para pengambil kebijakan belum menampilkan kerangka penggunaan MP yang jelas. Di RPJM, MP hanya ditemukan seakan bagian kecil dari beberapa program tertentu. Sungguh negara demokrasi yang tidak dapat memahami kegunaan pengetahuan!

Riset dan kebijakan

Untuk mengubah keadaan, beberapa langkah penting ini harus dilakukan. Pertama, buat persambungan yang kuat antara riset sistematis dan kebijakan publik. Perlu adanya forum untuk menentukan arah, mutu, dan tujuan riset. Riset harus dapat memecahkan persoalan negara paling penting, termasuk transformasi lembaga pelaksananya.

Di setiap kementerian strategis harus ada forum semacam ini dengan tugas, kompetensi, dan integrasi yang jelas dengan kementerian yang relevan, serta tidak boleh dilakukan secara sambilan.

 Kedua, pengiriman mahasiswa ke luar harus disesuaikan dengan kebutuhan persoalan yang ingin dipecahkan. Jika pengiriman cukup banyak ke suatu negara atau suatu universitas, lembaga yang mengirim harus dapat berunding dengan penyelenggara pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Salah satu fungsi atase pendidikan adalah membantu proses ini. Sebagai contoh, saat ini hampir tidak ada lulusan yang mengambil keahlian sosiologi pengelolaan sumber daya, padahal pengetahuan ini sangat penting.

Ketiga, jangka menengah, negara harus memperkuat beberapa perguruan tinggi  (PT) nasional dan tiap wilayah. Memperkuat PT itu bukan persoalan menambah beasiswa, melainkan membuat PT mampu kontekstual. Riset dan pengajaran harus dikontrol mutu dan arahnya dengan cara demokratis.

Tentu harus dipikirkan bahwa gaji dosen di PT saat ini tidak masuk akal untuk hidup tenang, apalagi jika diletakkan pada pemikiran, mereka harus fokus menghasilkan inovasi dan pencerahan generasi muda.  Indonesia bisa membandingkan dengan tingkat kelayakan bagi pengajar dan fasilitas untuk PT di Malaysia bagi tenaga pendidik (bukan dalam arti nominal).