Tampilkan postingan dengan label SE Presiden Jokowi - Tunda Pertemuan DPR-Menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SE Presiden Jokowi - Tunda Pertemuan DPR-Menteri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 November 2014

Arogansi Eksekutif Rusak Citra Legislatif

                 Arogansi Eksekutif Rusak Citra Legislatif

Aditya Anugrah Moha  ;   Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI
KORAN SINDO,  28 November 2014

                                                                                                                       


Melarang menteri Kabinet Kerja menghadiri rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah tindakan Presiden Joko Widodo mengeskalasi persoalan. Jika berlarut-larut, pemerintah dan DPR akan terperangkap dalam sengketa mengurus diri sendiri, bukan mengabdi kepada rakyat dan negara.

Larangan tersebut resmi, tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/ 2014 per 4 November 2014. Ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto, surat edaran ditujukan ke para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.

Bahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran kepada semua pimpinan BUMN dengan instruksi larangan yang sama. Menanggapi pertanyaan pers mengenai alasan larangan itu, presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesan bahwa DPR masih terbelah sehingga pemerintah kikuk; kubu mana yang harus ditemui?

Alasan lainnya adalah menunggu DPR menuntaskan revisi Undang-Undang (UU) No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Cara pandang Presiden Jokowi seperti itu praktis merusak etika ketatanegaraan. Ekstremnya, Presiden terang-terangan mengakui adanya dua institusi DPR di negara ini, yakni DPR bentukan Koalisi Merah Putih dan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Cara pandang ini merusak dan berbahaya, sebab fakta legal konstitusionalnya hanya ada satu DPR di republik ini, yakni DPR RI, yang kepemimpinannya telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2014. Konsekuensi logisnya, presiden Republik Indonesia, siapa pun dia dan dari partai politik mana pun asalnya, harus mengakui dan menghormati DPR RI yang legal konstitusionalnya tak bercacat.

Untuk alasan apa pun, presiden RI tak boleh memberi ruang, apalagi mengakui eksistensi DPR RI tandingan. Jika tetap berpandangan atau berasumsi bahwa ada dua DPR di negara ini, Presiden Jokowi bisa dikatakan mengambil posisi yang inkonstitusional, karena dia mengakui DPR tandingan yang legal konstitusionalnya jelas-jelas bercacat.

Sama artinya Presiden Jokowi tidak mengakui keabsahan Sidang Paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2014 yang telah mengesahkan kepemimpinan DPR RI periode 2014-2019. Menyikapi posisi presiden seperti itu, DPR bisa saja langsung menghadap ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan sengketa antarlembaga.

Tensi perpolitikan dalam negeri pasti akan sangat panas jika DPR menempuh langkah itu. Selain gugatan ke MK, DPR juga masih punya amunisi lain untuk membuat suasana makin tidak kondusif. UU MD3 dan tata tertib DPR telah menetapkan bahwa jika menteri tidak mau menghadiri undangan rapat kerja DPR, DPR akan melayangkan surat panggilan kedua.

Kalau panggilan itu tak digubris, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa. Sudah barang tentu tak elok jika menteri harus dipanggil paksa untuk sekadar melakukan rapat kerja dengan DPR. Maka sebelum disharmoni DPR-Presiden sekarang ini berlarut- larut, Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, serta para menteri Kabinet Kerja harus mengubah posisi mereka dalam menyikapi persoalan internal di DPR.

Tidak pernah boleh ada dalam benak Presiden Jokowi tentang DPR versi KMP atau DPR versi KIH. Pemerintah harus menerima satu institusi DPR RI yang utuh. Fakta persoalan tentang koalisi partai politik di DPR sejatinya tidak pernah bisa membelah DPR. Sejak dulu koalisi partai politik di DPR selalu ada, dan tak pernah memunculkan DPR tandingan. Mengapa sekarang harus berbeda?

Kualitas Kepemimpinan

Dengan begitu, melarang menteri memenuhi undangan DPR sama sekali tidak urgen, pun tak ada relevansinya. Apalagi, rivalitas KMP versus KIH sudah berakhir dengan islah. Presiden seharusnya proaktif membangun komunikasi dengan pimpinan DPR, semua fraksi di DPR dan bila perlu bersama para ketua partai sebagai lokomotifnya, demi mewujudkan kemitraan yang kondusif, efektif dan produktif.

Tak hanya itu, dari larangan itu, muncul juga pertanyaan tentang kualitas kepemimpinan Presiden Jokowi. Publik melihat bahwa dengan larangan itu, Presiden memperkeruh keadaan. Padahal, Presiden seharusnya mengambil inisiatif untuk mewujudkan kemitraan eksekutif-legislatif yang harmonis.

Presiden tak pernah mengambil inisiatif seperti itu. Di permukaan, yang terlihat justru ketiadaan iktikad baik Presiden terhadap DPR RI sebagai mitra kerjanya. Alih-alih jadi problem solver atau ikut urun rembuk membantu menyelesaikan masalah, Presiden Jokowi justru memperkeruh keadaan.

Sebagai institusi, DPR merasa citranya dirusak oleh Presiden, sebab larangan itu memunculkan gambaran tentang DPR yang destruktif dan harus dihindari. Beralasan jika DPR merasa dilecehkan oleh Presiden Jokowi. Selain itu, larangan Presiden itu bisa dimaknai sebagai manuver politik Presiden Jokowi untuk mendegradasi posisi DPR sebagai lembaga tinggi negara.

 Ini menjadi preseden buruk ketatanegaraan. Tentu saja manuver seperti ini tidak elok, bahkan tidak produktif karena presiden pada dasarnya butuh DPR yang solid. Demi soliditas itu, Presiden hendaknya selalu berpegangan pada Pasal 20A UUD 1945 yang menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Setiap anggota DPR juga punya hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. Program pembangunan Presiden Jokowi tahun-tahun mendatang terbilang ambisius. Dari pembangunan infrastruktur di darat hingga realisasi Poros Maritim.

Realisasi proyek jalan tol Trans-Sumatera sepanjang 2.700 kilometer dari Lampung hingga Aceh, dan jalur kereta api Trans-Sumatera, juga Lampung–Aceh sepanjang 2.168 kilometer, akan dimulai tahun 2015. Jokowi mungkin akan membiayai dua mega proyek itu dengan dana yang bersumber dari hasil penghematan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang jumlahnya lebih dari Rp100 triliun lebih.

Tentu saja pemerintahan Presiden Jokowi tidak bisa jalan sendiri untuk merealisasikan mega proyek itu. Peran dan dukungan DPR amat dibutuhkan Presiden Jokowi. Paling tidak, Jokowi berharap fungsi anggaran yang digenggam DPR dapat memuluskan realisasi proyek-proyek tersebut. Jokowi pasti menyadari bahwa jika DPR bersikap minimalis, realisasi proyek-proyek itu bisa saja tidak tepat waktu.

Maka itu, ada dua hal penting yang patut digarisbawahi Presiden Jokowi dan para menteri Kabinet Kerja. Pertama, buang jauh-jauh keinginan mempertontonkan ego dan arogansi eksekutif. Pemerintahan Jokowi harus mau mewujudkan kesetaraan eksekutif-legislatif.

Kedua, jangan menjadi pemerintah yang hanya respek pada kekuatan politik tertentu. Pemerintahan Jokowi harus mau menerima kenyataan bahwa semua unsur kekuatan politik di DPR sebagai mitra, walau tidak semuanya selalu sependapat dengan pemerintah.  

Jumat, 28 November 2014

Memaknai Surat Edaran Presiden Jokowi

                 Memaknai Surat Edaran Presiden Jokowi

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
MEDIA INDONESIA,  26 November 2014

                                                                                                                       


PEMBELAHAN kekuatan politik DPR periode 2014 2019 ke dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menimbulkan implikasi luas dan serius. Tidak hanya menyangkut soal disharmonisasi hubungan internal kedua kekuatan politik dimaksud, tetapi juga merembes ke jajaran pemerintah (eksekutif ) di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Paling tidak, sampai saat ini, pola hubungan kemitraan menteri-menteri dan komisi masih belum bisa dilaksanakan.

Misalnya, rencana pertemuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (3/11) lalu batal dilaksanakan. Alasan yang muncul ke permukaan, Yasonna belum bersedia memenuhi undangan DPR karena situasi politik internal DPR belum kondusif. Begitu pula dengan Menteri Kesehatan Nilla Moeloek (10/11), karena alasan yang barangkali tidak jauh berbeda. Di tengah ketidakjelasan pelaksanaan hubungan kemitraan tersebut, Presiden Jokowi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-12/Seskab/XI/2014. Substansi surat edaran tersebut ialah menginstruksikan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala staf angkatan, Kepala BIN, dan Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan pimpinan maupun dengan alat kelengkapan DPR, guna memberi kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi secara internal (Media Indonesia, 25/11).

Sontak, surat edaran tersebut menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi kalangan yang setuju dengan Presiden Jokowi, menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang harus dilakukan. Yang kontra berpendapat, langkah tersebut potensial memperburuk hubungan antara pemerintah dan DPR. Apalagi, sejak selesai pemilihan presiden dan wakil presiden mayoritas kekuatan politik di DPR berseberangan dengan kubu Presiden Jokowi.

Pertanyaan mendasar yang patut dikemukakan; bagaimana menjelaskan surat edaran Presiden Jokowi itu dalam konteks hubungan antara DPR dan pemerintah? Atau, lebih jauh lagi, bagaimana menjelaskan semua ini dalam konteks desain sistem presidensial yang dianut di Indonesia?

Relasi presiden-DPR

Secara karakter, pola relasi antara presiden dan DPR ialah hubungan yang tarik-
ulur. Oleh karena itu, semakin sering terjadi persentuhan kewenangan keduanya, semakin terbuka ruang untuk terjadi ketegangan. Meskipun secara teoretis telah dikemukakan banyak ahli ihwal potensi ketegangan tersebut, sebagaimana ditulis dalam ‘Mengelola Hubungan Presiden-DPR’ (Media Indonesia, 13/10), hasil perubahan UUD 1945 justru makin memperbanyak titik singgung kedua lembaga ini. Tidak hanya di level konstitusi, titik singgung tersebut juga muncul dalam sejumlah undang-undang.

Pada level konstitusi, misalnya, dalam fungsi legislasi, keterlibatan presiden dan DPR tidak mungkin dihindarkan. Dalam hal ini, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan rancangan undang-undang memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama antara presiden dan DPR. Selain itu, sejumlah agenda penyelenggaraan negara lain juga memerlukan ‘persetujuan’ dan ‘pertimbangan’ DPR.

Sementara itu, di level undang-undang, banyak pula persinggungan kewenangan kedua lembaga yang tidak mungkin untuk dihindarkan. Salah satu contohnya, untuk mengisi pimpinan KPK, hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi yang dibentuk presiden masih memerlukan proses fit and proper test di DPR.

Tiga Makna

Dari gambaran persentuhan kewenangan tersebut, sebagian kalangan mungkin akan berpandangan bahwa langkah Presiden mengeluarkan surat edaran sebagai pilihan penuh risiko. Namun, dalam posisi sebagai kepala pemerintahan, penerbitan tersebut memiliki logika konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari aspek hukum tata negara, UUD 1945 telah menegaskan pola hubungan antara presiden dan menteri negara. Dalam hal ini, Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dibantu menteri negara. Sebagai atasan menteri, tentu saja Presiden mempunyai pertimbangan sangat mendasar untuk sementara waktu menunda pertemuan dengan DPR.

Pertama, bila dilihat dari perspektif kekuasaan eksekutif, sebagai kepala pemerintah, presiden merupakan pemegang kekuasaan tunggal dan tertinggi. Presiden tak sekadar memilih anggota kabinet, tetapi juga punya peran sentral dalam pengambilan keputusan di kabinet. Karena menteri merupakan perpanjangan tangan presiden untuk menjalankan urusan tertentu, tentu saja Presiden Jokowi tidak ingin meneruskan hubungan sementara waktu sampai terjadi penyelesaian secara permanen di DPR sebagai mitra pemerintah.

Kedua, surat edaran Presiden Jokowi kepada para menteri harus dilihat sebagai antisipasi untuk menghadapi segala kemungkinan yang terkait dengan segala keputusan yang diambil kedua pihak dalam kondisi DPR yang masih bermasalah. Sekiranya pertemuan kedua pihak mengambil keputusan yang strategis, lalu di kemudian hari dipersoalkan pihak yang dirugikan, pemerintah jadi pihak yang paling memiliki tanggung jawab besar.

Ketiga, secara positif, penerbitan surat edaran itu seharusnya dibaca semua kekuatan politik di DPR sebagai cara halus Presiden Jokowi guna mendorong penyelesaian secara cepat di internal DPR. Dengan kondisi DPR yang terbelah seperti saat ini, membuat pemerintah seperti memakan buah simalakama. Pada salah satu sisi banyak agenda pemerintah yang harus didiskusikan dengan mitra mereka di DPR. Namun, di sisi lain, kondisi perpecahan di DPR membuat pemerintah harus berhadapan dengan mitra yang terbelah. Padahal, desain sistem presidensial setelah perubahan UUD 1945 memerlukan keutuhan kekuatan politik di DPR.

Berdasarkan penjelasan tersebut, surat edaran Presiden Jokowi semestinya dapat dibaca dalam tiga makna tersebut. Apalagi, dalam sistem presidensial, presiden tidak hanya sebagai pusat kekuasaan eksekutif, tetapi juga pusat kekuasaan negara. Itulah sebabnya rentang kekuasaan presiden menyentuh wilayah kekuasaan lain di luar eksekutif. Dalam hal ini, Douglas Verney (1992) menyatakan meski dalam sistem presidensial tidak satu pun lembaga negara yang menjadi fokus kekuasaan, peran dan karakter individu presiden lebih menonjol daripada peran kelompok, organisasi, atau partai politik yang ada dalam negara. Pelaksanaan hubungan tersebut tidak mungkin diteruskan selama proses politik di internal DPR masih terbelah.