Tampilkan postingan dengan label Otto Gusti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otto Gusti. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Maret 2018

Paskah dan Compassio

Paskah dan Compassio
Otto Gusti  ;   Dosen Filsafat Politik dan HAM di STFK Ledalero, Maumere, Flores, NTT;  Alumnus Doktor di Hochschule für Philosphie, Muenchen, Jerman
                                              MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2018



                                                           
PADA 24 Maret 1980 Oscar Romero, uskup agung dari El Salvador, mati terkapar diterjang peluru aparat militer ketika sedang merayakan ekaristi. Oscar Romero ialah seorang pemimpin agama Katolik di Amerika Latin yang getol membela nasib kaum miskin dan terpinggirkan.

Keberpihakan Oscar Romero

Keberpihakannya pada orang-orang miskin dan tertindas telah mengganggu rezim El Salvador yang korup dan otoriter pada waktu itu. Untuk solidaritas tanpa kompromi itu Oscar Romero harus membayar dengan nyawanya. Di mata para penguasa dunia yang lalim dan tamak, khotbah-khotbah Oscar Romero dianggap sangat provokatif dan berbahaya.

“Saya mengutuk kekayaan, hak milik pribadi sebagai sebuah absolutum yang tak terbantahkan. Awas, jika Anda berani menyentuh pagar tembok gheto orang-orang kaya dengan tegangan listrik tinggi, Anda akan hangus terbakar!" (Jon Sobriono, 2013)

Demikian cuplikan khotbah Oscar Romero mengkritik gaya hidup mewah segelintir orang kaya yang tak peduli terhadap mayoritas rakyat miskin di El Salvador. Mereka ialah orang-orang beragama yang saleh secara ritualistik, tapi minus pertanggungjawaban sosial imannya.

Oscar Romero juga menelanjangi para penguasa politik El Salvador yang menutup mata terhadap penderitaan rakyat dan berlaku kejam terhadap rakyatnya sendiri. "Penguasa memanipulasi masa rakyat sebab mereka membiarkan orang banyak hidup dalam kelaparan. Saya tak akan pernah merasa lelah mengkritik ketidakadilan, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penyiksaan. Kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, membunuh orang dan melemparkan ke dalam laut, melempar orang dari pesawat terbang adalah praktik-praktik dalam kerajaan neraka." (Jon Sobrino, 2013)

Untuk sikap profetis dan keberpihakannya terhadap masyarakat El Salvador yang menderita dan diperlakukan secara tidak adil, Oscar Romero akhirnya menemukan ajal secara tragis diterjang peluru aparat militer yang gajinya dibayar dari uang pajak rakyat. Ia yakin bahwa umat Allah menghayati imannya dalam realitas historis, sosiopolitik, dan ekonomi yang penuh pertentangan. 

Beragama dan menghayati iman secara radikal di tengah dunia yang diwarnai penindasan, tipu muslihat, korupsi, dan ketidakadilan sosial akan bermuara pada konsekuensi yang sama seperti Yesus Kristus sendiri yang mati di kayu salib.

Misteri Paskah

Dalam perayaan Paskah umat Kristen sejagat mengenang peristiwa penderitaan, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus guna membebaskan umat manusia dari belenggu penderitaan dan dosa. Inti dari perayaan Paskah ialah cinta. Cinta yang tanpa pamrih serta mengatasi kebencian dan kematian.

Misteri cinta yang dirayakan dalam peristiwa Paskah tidak bersifat melankolis, tapi politis. Cinta itu mencapai puncaknya dalam peristiwa penyaliban Yesus. Bagi para pemimpin agama dan politik Yahudi pada masa itu, hidup Yesus dianggap sangat provokatif. 

Provokasi Yesus tidak bersifat kategorial, tapi total. Bersifat total karena bertumbuh dari sebuah inkarnasi ke tengah dunia yang dikuasai kejahatan dan kegelapan dosa. Dalam dunia seperti ini tak mungkin Yesus bersikap netral sebab bersikap netral berarti membiarkan kejahatan berkuasa. Atas nama Kerajaan Allah yang berpihak terhadap yang menderita, Yesus beroposisi terhadap kerajaan kekelaman.

Bagi Yesus, pax romana bukan gambaran dunia yang dikehendaki Allah. Yesus senantiasa menentang kekuasaan yang lalim. Maka dalam kacamata hukum yang berlaku masa itu, kematian Yesus bukan kekeliruan. Itu konsekuensi logis dari radikalitas cara hidup dan inkarnasi ke tengah dunia yang bertentangan dengan Kerajaan Allah.

Yesus ialah seorang figur kontroversial, bahkan provokatif. Hidupnya mengganggu kemapanan para penguasa. Maka, ia dibenci dan dihukum mati. Provokasi Yesus tidak bersifat artifisial untuk sebuah pencitraan, tapi eksistensial sebab Yesus atas nama Allah yang membebaskan dan berpihak pada orang-orang miskin membongkar berhala-berhala para ahli taurat, orang-orang farisi, dan kaum saduki.

Compassio

Penyaliban dan kematian Yesus merupakan konsekuensi logis dari cara hidup dan keberpihakan-Nya (compassio) yang radikal kepada orang-orang miskin dan para korban ketidakadillan. Pewartaan dan praksis hidup Yesus adalah ancaman besar bagi para pemimpin agama dan politisi masa itu.

Untuk konteks masyarakat Indonesia yang plural, penderitaan korban dan sikap Yesus yang berpihak pada para korban seharusnya menjadi basis etika hidup bersama. Penderitaan merupakan locus yang mempertemukan pelbagai etnik, ideologi, agama, dan kepentingan yang menempati rumah Indonesia.

Di tengah kondisi bangsa yang kian jauh dari toleransi dan rentan akan kekerasan, narasi penderitaan para korban harus menjadi titik pijak semua agama dan kelompok ideologis untuk bersama mencari dan mengatasi akar segala penderitaan dan persoalan ketidakadilan.
Pertanyaan para korban dapat menjadi basis koalisi agama-agama dan ideologi demi menyelamatkan dan mendukung compassio sosial dan politik di dunia dewasa ini. Compassio lebih dari sekadar empati. Ia adalah kemampuan untuk mengambil bagian dalam penderitaan sesama, terutama sesama yang asing dan menderita.

Penderitaan adalah otoritas moral tertinggi yang menjadi basis terakhir setiap diskursus dan kriteria setiap konsensus (Bdk. JB Metz, 2008). Dalam jaringan masyarakat global, protes atas penderitaan yang tidak adil merupakan elemen yang mempertemukan dan mempersatukan pelbagai agama dan kebudayaan. Setiap kebudayaan, agama, atau ideologi yang cukup serius sekurang-kurangnya mencoba untuk memberi jawaban atas persoalan penderitaan dan kejahatan.

Otoritas etis wajah para korban bergaung melampaui sekat-sekat ideologi, agama, dan budaya. Bukan konsensus yang menciptakan otoritas etos, melainkan otoritas batiniah sebuah etoslah yang memungkinkan dan memberi pendasaran terhadap konsensus universal. Otoritas dimaksud adalah otoritas para penderita, para korban ketidakadilan sosial yang terus berjuang melawan absurditas mencari keadilan dan kebenaran di negeri para mafia dan preman.

Jumat, 05 Januari 2018

Pesan Politik Natal

Pesan Politik Natal
Otto Gusti ;  Alumnus Hochschule für Philosophie Muenchen, Jerman, Dosen Filsafat dan HAM di STFK Ledalero, Maumere, Flores
                                          MEDIA INDONESIA, 23 Desember 2017



                                                           
RENCANA penyelenggaraan Perayaan Natal Bersama di Lapangan Monas dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta sempat memicu kontroversi (Media Indonesia, 21/12). Sejumlah warga mangajukan protes atas rencana ini. Alasannya, sekali lagi agama di sini dipakai sebagai instrumen di tangan penguasa untuk kepentingan politik pencitraan dan kontestasi demokrasi elektoral pada 2019.

Tentu aneh dan seharusnya patut dicurigai jika negara berpura-pura dermawan untuk mengatur perayaan Natal. Secara historis dalam peristiwa Natal, umat Kristen memperingati kelahiran seorang bayi yang kehadiran-Nya ditolak negara. Bayi tersebut bernama Yesus Kristus dan umat Kristen dalam cahaya iman memandang-Nya sebagai putra Allah. Sejak awal kehadiran di tengah dunia, bayi Yesus dianggap sebagai ancaman bagi para penguasa politik, ekonomi, dan agama.

Berbela rasa dan provokasi

Esensi dari pesan Natal ialah peristiwa Allah menjelma menjadi manusia. Dalam peristiwa Natal, umat kristiani merayakan Allah yang meninggalkan kebesaran dan masuk ke kerapuhan sejarah manusia yang fana. Natal adalah simbol radikalitas solidaritas Allah dengan manusia dan terutama dengan para korban yang terpinggirkan.

Keterlibatan Allah dalam sejarah manusia bertujuan mengangkat martabat manusia dan memancarkan sinar pengharapan. “Bangsa yang berjalan dalam kegelapan telah melihat terang yang besar.” Harapan ini dinubuatkan Nabi Yesaya beberapa abad sebelum Yesus lahir.
Nubuat ini ibarat tetesan embun bagi bangsa Israel yang berada di tengah prahara ketakutan dan penjajahan di tempat pembuangan Asiria. Putra raja yang dijanjikan itu saleh seperti Musa dan para bapa bangsa, berani seperti Daud, dan bijaksana serta cinta damai seperti Salomo.

Kehadiran Yesus dipandang sebagai ancaman bagi para penguasa dunia lantaran cara hidup-Nya yang dipandang terlalu provokatif untuk dunia. Provokasi Yesus tidak bersifat kategorial, tapi total (Jon Sobrino, 2008). Bersifat total karena bertumbuh dari sebuah inkarnasi ke tengah dunia yang dikuasai kejahatan dan kegelapan dosa. Dalam dunia seperti ini tak mungkin Yesus bersikap netral, sebab bersikap netral berarti membiarkan kejahatan berkuasa. Atas nama Kerajaan Allah, Yesus beroposisi terhadap kerajaan kekelaman.

Penyaliban dan kematian Yesus merupakan konsekuensi logis dari cara hidup dan keberpihakan-Nya yang radikal kepada orang-orang miskin. Pewartaan dan praksis hidup Yesus adalah ancaman besar bagi para pemimpin agama dan politisi masa itu. Yesus adalah seorang figur kontroversial, bahkan provokatif. Hidupnya mengganggu kemapanan para penguasa, maka ia dibenci dan dihukum mati. Provokasi Yesus tidak bersifat artifisial untuk sebuah pencitraan, tapi eksistensial. Yesus atas nama Allah yang membebaskan dan berpihak pada orang-orang miskin membongkar berhala-berhala para pemuka agama yang berkolusi dengan para pengusaha hitam serta politisi korup berlagak santun dan saleh pada masanya.

Logos dan politik

Allah yang menjelma menjadi manusia dalam peristiwa Natal itu oleh penginjil Yohanes disebut sabda, bahasa, atau logos. Tanpa bahasa tak ada komunikasi antarmanusia, tak ada komunitas, agama, dan negara. Pemikir politik zaman Yunani Kuno, Aristoteles (384/383-322 SM), mengartikan manusia sebagai ‘zoon logon echon’–‘makhluk yang memiliki logos atau bahasa’. Bagi Aristoteles, manusia adalah makhluk berbahasa. Bahasa bagi Aristoteles adalah sarana komunikasi yang mempertemukan manusia dan membangun komunitas kolektif.

Aristoteles membedakan tiga tingkatan bahasa. Pada tingkatan pertama terdapat bahasa binatang berupa bunyi atau suara (phone). Lewat gonggongan, seekor anjing misalnya memberi tanda. Bahasa binatang hanya mengandung bunyi dan mengekspresikan nafsu atau rasa sakit. Pada level kedua dan ketiga terdapat bahasa manusia yang mengungkapkan asas manfaat (utilitarisme) dan kerugian, diskursus tentang yang baik dan buruk, yang adil dan ketidakadilan. Pada tingkat inilah muncul esensi dari yang politis pada manusia. Kesamaan pandangan bermuara pada lahirnya komunitas ekonomi dan politik.

Sebagai makhluk politis, manusia seharusnya melampaui gonggongan animalis ekspresi syahwat kekuasaan seperti dipertontonkan politisi. Politik harus mampu membangun komunikasi dan deliberasi rasional humanistis guna mencari kebenaran dan bertindak untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kebahagiaan sebagai tujuan akhir politik dapat tercapai. Untuk itu, logos atau bahasa politik harus steril terhadap manipulasi serta kebohongan publik. Bahasa politik adalah ekspresi kebenaran dan cahaya penuntun untuk bertindak etis. Kebenaran dan kebaikan sejati itu dalam bahasa Penginjil Yohanes hanya ditemukan dalam logos (Allah) yang merupakan sumber dan pencipta segala bentuk komunikasi yang memungkinkan terbangunnya solidaritas antarmanusia.

Dalam peristiwa Natal, logos itu menjelma menjadi manusia, mengangkat martabat manusia, dan menjadi terang yang menuntun perjalanan sejarah bangsa-bangsa. Semoga perayaan Natal dapat melampaui kesalehan privat-ritualistis, dan menjadi bara api spiritualitas yang membakar semangat guna menuntaskan masalah-masalah etika, sosial, dan moral yang tengah mendera bangsa Indonesia. ●

Rabu, 12 April 2017

Teologi Maut Vs Teologi Pascasekuler

Teologi Maut Vs Teologi Pascasekuler
Otto Gusti  ;   Dosen Filsafat dan HAM di STFK Ledalero, Maumere, Flores;
Alumnus Hochschule für Philosophie, Muenchen, Jerman
                                              MEDIA INDONESIA, 11 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“TEOLOGI maut, berani mati karena tidak berani hidup, memonopoli kebenaran bahwa di luar kami haram.” Demikian pernyataan Ahmad Syafii Maarif dalam acara Seminar Indonesia di Persimpangan: Antara Negara Pancasila Vs Negara Agama (Media Indonesia, 9/4/2017). Kecemasan mantan Ketua PP Muhammadiyah ini sedang menjadi an­cam­an bagi tatanan hidup bersama bangsa Indonesia. Keberagaman tak lagi ditafsir sebagai kekayaan, melainkan penyimpangan atau perkara haram yang harus diselesaikan lewat pendekatan monopoli kebenaran. Ancaman atas kebinekaan tidak terbatas pada tataran diskursus ideo­logis perihal monopoli kebenaran. Para pengusung peti mayat pluralisme tak segan-segan menampilkan premanisme dan kekerasan fisik di ruang publik. Ketegasan aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya dalam menumpas terorisme tak mampu membuat gentar para penganut teologi maut.

Sebaliknya mereka berani mengambil jalan ekstrem yakni menempuh ajal demi membela ideologinya. Kesungguhan aparat kepolisian dalam membasmi terorisme bermuara pada aksi balas dendam. Pemandangan ini dipertontonkan di hutan Jatipeteng, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 April 2017. Sekelompok teroris yang menum­pang mobil jip melepaskan tembakan ke arah polisi lalu lintas Kepolisian Resor (Polres) Tuban yang sedang bertugas.

Teologi maut dan krisis

Pendekatan keamanan dan penegakan hukum semata belum cukup untuk mengatasi penyebaran doktrin teologi maut. Para pengagum dan pemuja teologi maut tak dapat secara parsial dipandang hanya sebagai pelaku kekerasan. Mereka juga sesungguhnya korban krisis multidimensional yang tengah mendera bangsa Indonesia. Tanpa mengabaikan kerja keras rezim Jokowi-JK mengatasi pelbagai persoalan bangsa, masalah kemiskinan, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin, serta ketidakadilan distribusi kesejahteraan tetap menjadi isu krusial. Di tengah impitan kondisi sosiementara itu, skenario perampokan uang pajak rakyat lewat proyek KTP-E oleh anggota legislatif semakin memperteguh keyakinan publik tentang ambruknya moralitas para wakil rakyat. Masyarakat sedang bertanya-tanya, apakah bangsa ini memang masih membutuhkan sebuah lembaga wakil rakyat atau lebih bermartabat jika dibubarkan saja. Sejumlah pemikir sosial berpandangan, gerakan fundamentalisme agama dan terorisme berkorelasi dengan krisis multidimensional yang dihadapi masyarakat modern. Seorang sosiolog penting awal abad ke-20, Max Weber (1864-1920), mendeskripsikan perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan privatisasi agama dan krisis nilai. Krisis tersebut merupakan reaksi atas berkembangnya proses rasionalisasi kehidupan sebagai dampak dari dominasi rasionalitas instrumental yang berciri efisiensi. Modernitas juga, demikian Weber, telah mendorong terjadinya proses entzauberung der welt (raibnya daya gaib dunia) sebagai akibat dari kritik ilmu pengetahuan atau proses demitologisasi atas gambaran dunia yang mitis-magis.

Dalam kategori efisiensi dan dominasi ilmu pengetahuan, agama, mitos dan pertanyaan tentang nilai tidak mendapat tempat dalam arena diskursif rasional dan dijadikan sebagai perkara keselamatan jiwa pribadi. Tak ada dialog yang setara dan demokratis antara ilmu pengetahuan dan agama, antara akal budi dan iman. Teologi maut lahir dan berkembang ketika ilmu pengetahuan secara positivistik menutup diri dan menolak status ilmiah pertanyaan-pertanyaan teologis. Di Indonesia, tendensi positivistik dan pemahaman ilmu pengetahuan yang sempit antara lain tampak dalam anjuran untuk memindahkan urusan fakultas atau sekolah tinggi ilmu teologi dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi ke Kementerian Agama. Argumentasi dari para penganjur, teologi bukan ilmu pengetahuan, melainkan hanya urusan agama. Di sisi lain, teologi maut bertumbuh subur dalam naungan paradigma di saat agama menutup diri terhadap cahaya nalar dan menilai ilmu pengetahuan dan peradaban modern sebagai karya iblis yang harus dilawan. Teologi maut adalah jalan untuk membangun kembali ‘moralitas’ agama dengan jalan kekerasan sekalipun.

Teologi pascasekuler

Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk meredam arus penyebaran teologi maut ialah membuka ruang komunikasi antara nalar dan teologi, antara akal budi dan iman. Secara institusional, ruang dialog ini dapat dan sudah dijalankan secara sistematis oleh fakultas-fakultas teologi di Indonesia. Peran negara ialah mendukung usaha itu dan menjamin selalu adanya kondisi kebebasan akademis sesuai standar internasional yang berlaku. Komitmen dan kesungguhan negara untuk mempertahankan kebinekaan menjadi nyata ketika tidak mengintervensi ranah kebebasan akademik fakultas teologi dengan alasan pertimbangan ideologis sektarian atau politik kekuasaan. Pengembangan ilmu teologi berperan penting dalam menumbuhkan daya kritis agama-agama di ruang publik. Dalam tradisi universitas di Barat, teologi berkembang menjadi satu disiplin ilmu pengetahuan di antara bidang-bidang ilmu pengetahuan lainnya pada abad ke-13. Sejak masa itu teologi berkembang menjadi salah satu lokus kebebasan riset ilmiah dan ruang deskripsi sintesis atas pandangan dan doktrin-doktrin agama.

Proses rasionalisasi agama lewat teologi ini tentu saja menimbulkan krisis dan konflik internal dalam lembaga agama itu sendiri. Hal ini berdampak pada kritik diri dan kritik makna di dalam agama baik sebagai institusi maupun sebagai sikap hidup personal. Iklim seperti ini pada gilirannya melahirkan cara berpikir rasional dan bebas yang dapat menghadang lajunya penyebaran teologi maut. Privatisasi kesalehan yang menjadi karakter teologi maut harus bertransformasi menjadi teologi pascasekuler yang memberi penekan pada kesalehan publik. Doa dan praktik keagamaan pun berdampak pada kualitas moralitas publik. Doa bukan sekadar praktik formal-ritual yang steril terhadap masalah sosial. Agama harus melampaui kesalehan privat dan menjadi sumber inspirasi dalam mengatasi masalah-masalah etika, sosial, dan moral yang men­dera bangsa.

Jumat, 16 Desember 2016

Indonesia Rumah Bersama

Indonesia Rumah Bersama
Otto Gusti  ;   Alumnus Hochschule fuer Philosophie Muenchen;
Dosen Filsafat dan HAM di STFK Ledalero, Maumere, Flores
                                         MEDIA INDONESIA, 16 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“SELAIN Islam, Indonesia rumah bagi umat kristiani, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.” Demikian penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat isu kemajemukan ketika membuka Bali Democracy Forum (BDF), beberapa waktu lalu (Media Indonesia, 9/12/).

Konsolidasi politik

Jokowi sadar, tanpa merawat kemajemukan secara serius, Indonesia sebagai sebuah nation state tak akan memiliki masa depan. Konsolidasi politik Presiden dengan para ketua partai politik, pemimpin-pemimpin ormas, dan tokoh-tokoh agama patut mendapat apresiasi dan harus dibaca sebagai ikhtiar untuk merekatkan soliditas guna membangun Indonesia yang lebih baik. Demi konsolidasi, Jokowi secara mengejutkan mendatangi massa yang berdoa di bawah guyuran hujan deras di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016.

Tentu saja konsolidasi politik rasional harus mampu melampaui kepentingan sesaat demi mengamankan kursi empuk kekuasaan. Konsolidasi politik bukan tujuan an sich, melainkan jembatan untuk merekatkan semua elemen bangsa guna menuntaskan agenda pembangunan nasional demi terwujudnya bonum commune.

Perspektif konsolidasi politik harus tetap diarahkan pada penguatan sistem demokrasi substantif, menjunjung tinggi prinsip negara hukum konstitusional dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Artinya, proses konsolidasi tidak pernah boleh memberikan ruang toleransi terhadap praktik-praktik intoleran, membatalkan supremasi hukum dengan tunduk pada hegemoni massa, serta berkompromi dengan para pelanggar hak-hak asasi manusia yang kini masih bercokol dalam kekuasaan.

Penguatan institusi

Konsolidasi politik harus bertransformasi menuju penataan dan penguatan Indonesia sebagai sebuah institusi negara hukum demokratis. Tanpa penguatan sistem hukum yang berbasiskan prinsip hak-hak asasi manusia, kecemasan filsuf Prancis abad ke-18, Jean-Jacques Rousseau, akan menjadi kenyataan di negeri kita, yaitu “Yang paling kuat sekalipun tidak pernah cukup kuat untuk tetap menjadi tuan jika ia tidak berhasil menerjemahkan kekuatan itu dalam hukum dan ketaatan menjadi kewajiban” (Der Gesellschaftsvertrag, I,3).

Substansi wawasan Rousseau ialah tanpa hukum dan moralitas yang diterima umum, kehidupan bersama akan diatur berdasarkan prinsip hukum rimba. Yang kuat pemilik kebenaran, sementara yang lemah kian terpinggirkan. Kesewenang-wenangan pun mewarnai penyelenggaraan kekuasaan. Jika kondisi ini terus dipupuk, warga akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, yang bermuara pada kehancuran negara.

Agar Indonesia tetap menjadi rumah bersama yang plural seperti dicita-citakan para pendiri bangsa, semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak cukup diucapkan dalam pelbagai seremoni ritual kenegaraan. Kemajemukan harus menjadi prinsip hidup bernegara dan diaktualisasikan dalam semua produk regulasi kehidupan berne-gara dari tingkat lokal hingga nasional. Semua produk hukum yang membuka ruang intoleransi serta berseberangan dengan konstitusi dan prinsip hak-hak asasi manusia sudah semestinya dibatalkan.

Setelah melewati perdebatan yang alot, para founding fathers menetapkan pluralisme sebagai fundamen etis kehidupan bernegara. Kiranya masih segar dalam memori kolektif kita tentang diskursus seputar relasi antara negara dan agama yang secara genealogis bermula dari polemik antara Soekarno dan Mohammad Natsir.

Soekarno merupakan representasi dari kelompok nasionalis sekuler yang memperjuangkan pemisahan tegas antara negara dan agama. Sementara itu, Mohammad Natsir menyuarakan aspirasi golongan nasionalis Islami yang menghendaki pertautan yang erat antara agama dan negara. Agama tidak hanya mengatur relasi antara manusia dan Tuhan, tetapi juga manusia dan manusia dalam sebuah tatanan politik.

Diferensiasi

Untuk merawat kesatuan dalam suasana kebinekaan, jalan sejarah yang diambil bangsa Indonesia ialah diferensiasi antara agama dan negara tanpa harus bermakna privatisasi agama. Melampaui paradigma dikotomis pemisahan agama dan negara versi sekularisme, para pendiri bangsa Indonesia tetap melihat relevansi sosio-politis agama. Agama bukan sekadar obat penghibur batin atau kesalehan ritualistis personal minus keterlibatan dan pertanggungjawaban sosial. Indonesia sebagai rumah bersama ialah sebuah civic nation, bukan ethnic nation. Titik pijak kesetiakawanan nasional kita bukan tautan emosional kesamaan darah, etnik, dan agama, melain-kan musuh bersama kolonialisme dan imperialisme yang telah melahirkan idealisme kesatuan dalam kebinekaan pada 1928 dan cita-cita liberatif 1945. Kesetiakawanan nasional serupa kembali muncul di hari-hari ini dalam bentuk tanggapan kemanusiaan atas musibah dan derita yang mendera para korban gempa di Pidie, Aceh. Solidaritas mengalir ke Aceh dari segala penjuru Nusantara tanpa mengenal perbedaan latar belakang agama, etnik, dan ideologi.

Di Maumere, Flores, sekelompok biarawan-biarawati Katolik meng-organisasi bantuan dan menggalang solidaritas kemanusiaan untuk Aceh. Beberapa waktu terakhir di Tanah Air agama sering menjadi ajang konflik dan arena ujaran kebencian. Namun, di hadapan realitas penderitaan korban gempa Pidie dan dalam aksi-aksi kemanusiaan, agama-agama bertemu dan menjadi kekuatan produktif. Kualitas moralitas agama-agama justru diuji dalam komitmen untuk berpihak pada korban dan perjuangan melawan penderitaan. Tanpa pengakuan akan otoritas penderitaan para korban, moralitas agama dan kehidupan sosial pada umumnya akan rapuh dan tak bermakna sama sekali.

Tepat apa yang ditegaskan seorang teolog Jerman kontemporer, JB Metz: “Bukan konsensus yang menciptakan otoritas etos, melainkan otoritas batiniah sebuah etoslah yang memungkinkan dan memberikan pendasar-an terhadap konsensus universal. Otoritas dimaksud ialah otoritas para penderita, penderita yang tak bersalah dan diperlakukan tidak adil” (Metz, 2006, 173).

Namun, keterlibatan agama di ruang publik harus tetap berpijak pada penghargaan akan prinsip pluralisme, negara hukum, dan doktrin diferensiasi agama dan negara. Prinsip-prinsip kenegaraan modern ini terbukti telah menyelesaikan konflik antaragama dan ideologi dalam masyarakat plural. Jalan yang sama pun harus kita tempuh dan menjadi komitmen bersama ke depan agar Indonesia tetap menjadi rumah multikulturalisme.

Pengakuan akan pluralisme bertolak dari asumsi antropologis tentang gambaran manusia sebagai pribadi moral yang otonom. Sebagai subjek otonom warga negara memiliki hak atas pembenaran atau legitimasi. Artinya, hak norma, undang-undang, dan struktur yang harus ditaati, mendapat legitimasi yang setara untuk semua. Tak ada satu kubu pun boleh memproyeksikan secara sepihak kepentingan dan keyakinannya kepada yang lain.

Di samping itu, pluralisme juga berakar pada pemahaman tentang distingsi iman dan ilmu sebagai distingsi akal budi yang terbatas itu sendiri sehingga terdapat ruang bagi reasonable disagreement (J Rawls, 1998). Reasonable disagreement ialah sebuah disensus. Dalam disensus, kedua kubu memandang posisi yang lain sebagai sesuatu yang salah, tanpa harus serentak berpendapat yang lain itu irasional atau amoral.

Pengakuan akan kemajemukan berarti alasan-alasan penolakan terhadap yang lain kuat, tapi tidak cukup kuat untuk memberikan pendasaran atas penolakan tersebut. Komitmen untuk kemajemuk-an di sini berarti melampaui diri sendiri tanpa harus berarti relativisasi diri, menerima keberlainan yang lain tanpa harus minder.

Bali Democracy Forum berakhir dengan titipan pesan bagi masyarakat luas tentang hubungan positif antara demokrasi, toleransi, pluralisme, dan kehidupan beragama (Media Indonesia, 10/12). Untuk kita artinya, merajut Indonesia sebagai sebuah rumah bersama berarti penguatan demokrasi, pengakuan akan keberagaman dan promosi hidup religius berwajah kemanusiaan.

Dalam pertemuan dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan sejumlah pegiat HAM di Istana Merdeka beberapa waktu lalu, presiden berinisiatif membentuk tim penangkal kelompok dan gerakan intoleran. Dewasa ini intoleransi tidak hanya tampil di ranah agama. Ia sudah mengancam kebebasan asasi orang untuk berekspresi, berkesenian, berkebudayaan, dan bahkan memasuki wilayah kebebasan akademis di kampus.

Langkah Presiden Jokowi harus didukung. Pengalaman bangsa-bangsa beradab mengajarkan intoleransi membatasi ruang gerak pribadi dan prestasi. Intoleransi menghancurkan pertumbuhan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan seni sebagai landasan peradaban manusia modern. Sementara itu, pribadi-pribadi toleran selalu kreatif dan dapat mengembangkan dirinya dengan baik.

Indonesia hanya mungkin bertumbuh secara ekonomis dan kultural jika pada 2017 mampu menampilkan diri sebagai komunitas politis yang terbuka dan toleran serta menghadapi kelompok-kelompok intoleran dengan intoleransi. Indonesia dapat dihargai dalam pergaulan internasional jika tanpa kompromi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebebasan.

Sabtu, 12 November 2016

Agama dan Ruang Publik

Agama dan Ruang Publik
Otto Gusti  ;   Dosen HAM dan Filsafat di STFK Ledalero, Maumere, Flores
                                         MEDIA INDONESIA, 12 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKSI demonstrasi pada 4 November 2016 yang berlangsung damai memberikan pesan kepada dunia bahwa tak ada relasi antagonistis antara demokrasi dan Islam. Ketakutan akan terjadinya Arab Spring di Indonesia ternyata tak beralasan. Justru sebaliknya yang dapat disaksikan. Peristiwa 4/11 berhasil menampilkan sebuah keadaban publik yang luar biasa: Indonesia yang tertib, damai, dan bersih. Para demonstran tampak memperlihatkan kepedulian terhadap kebersihan kota dengan mengumpulkan sampah yang berserakan. Tebersit secuil optimisme bahwa keadaban publik perlahan-lahan menjadi fundamen etis bagi demokrasi di Indonesia yang di tangan politisi sering direduksi menjadi pertarungan syahwat kekuasaan semata.

Tepat sekali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terima kasih kepada ulama, kiai, habib, dan ustaz yang telah memimpin umat dalam aksi damai hingga magrib. Apresiasi itu dapat dipahami, sebab aksi 4 November merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Kenyataan bahwa aksi tersebut berjalan aman menunjukkan kualitas dan kematangan berdemokrasi para tokoh agama. Peristiwa 4 November memberikan kesaksian bahwa demokrasi dan modernitas tidak selalu berarti peminggiran agama ke ruang privat irasional dan arkais. Peran agama di ruang publik pun tidak perlu mengancam pluralitas pandangan hidup, prinsip kesetaraan, dan kebebasan dasar manusia.

Privatisasi

Peminggiran agama ke ruang privat sesungguhnya merupakan produk dari sekularisasi. Menurut salah seorang sosiolog Jerman terpenting awal abad ke-20, Max Weber, proses sekularisasi telah mendorong terjadinya proses personalisasi atau individualisasi ekstrem atas kepastian-kepastian iman yang diajarkan agama-agama. Lewat pembentukan suara hati dan askese, seluruh proses itu berkembang menuju lahirnya individualitas dalam masyarakat modern, terbentuknya kapitalisme sebagai sistem ekonomi mainstream, dan terbangunnya negara birokrasi (verwaltungsstaat) modern.

Dalam kacamata Weber, sekularisasi tidak sekadar berarti hilangnya agama, tapi juga proses transformasi agama menuju dimensi spiritual (innerlich) manusia. Dalam perjalanan sejarah, demikian kata Weber, proses rasionalisasi pada seluruh ranah sosial yang diwarnai dengan dominasi rasionalitas instrumental (ekonomi, birokrasi, dan teknik) terus mendorong agama ke ranah privat hingga akhirnya agama dipandang sebagai sesuatu yang irasional.

Peran publik

Namun, dalam studi yang lebih cermat, ternyata tesis sekularisasi Weber gagal menjelaskan fenomena masyarakat kontemporer. Secara empiris dapat disaksikan, baik di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang, proses sekularisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban modern tidak mampu menggerus relevansi agama, pandangan hidup, atau doktrin-doktrin komprehensif. Secara normatif, peran publik agama dalam masyarakat kontemporer terasa mendesak tatkala arah perjalanan proyek modernitas berhadapan dengan krisis atau dalam bahasa Juergen Habermas 'terancam melenceng dari rel yang seharusnya' (Entgleisung der Moderne).

Dalam kondisi krisis, agama-agama dapat tampil sebagai agen pemberi makna dan pembawa obor cahaya yang memberikan orientasi etis bagi manusia. Peran publik agama merupakan antitesis atas cara beriman yang cenderung mendomestifikasi Allah di ruang privat. Allah yang dijinakkan dan dikurung di dalam ruang privat ialah Allah yang tidak diberi kemungkinan untuk mengganggu atau menggugat kemapanan dan kenyamanan hidup manusia. Di sini agama dipandang sebagai urusan privat semata minus relevansi sosio-politis.

Spiritualitas direduksi menjadi kesalehan ritualistis personal minus keterlibatan dan pertanggungjawaban sosial. Maka tak mengherankan jika sejumlah fenomena paradoksal bertebaran di ranah sosial seperti 'surplus agama' di tengah maraknya perilaku koruptif, budaya kekerasan, intoleransi, dan lemahnya kesetiakawanan sosial. Agama tanpa peran publik tak lebih dari obat penghibur batin tanpa pesan pembebasan bagi umat manusia. Dalam bahasa seorang teolog Katolik asal Jerman abad ini, JB Metz, agama tanpa keterlibatan sosial untuk pembebasan sesungguhnya tidak lebih dari sekadar nama untuk impian akan kebahagiaan tanpa penderitaan, obsesi mistis jiwa atau khayalan psikologis-estetis tentang ketidakbernodaan manusia.

Kebinekaan

Peran publik agama hanya mendatangkan kebaikan bersama (bonum commune) jika ia tetap menghargai prinsip kebinekaan dalam tatanan sosial. Artinya, di ruang publik pesan agama-agama tetap taat pada roh pencerahan dan ilmu pengetahuan dengan menunjukkan sikap terbuka terhadap filter kritik publik. Kiprah publik agama dalam masyarakat plural juga harus tetap berpijak pada prestasi-prestasi yang telah dicapai sekularisasi, seperti diferensiasi sistem-sistem sosial dalam masyarakat modern (agama, ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan hukum), pengakuan paham hak-hak asasi manusia, pemisahan antara hukum dan negara konstitusional demokratis di satu sisi dan agama di sisi lain. Tanpa taat pada prinsip-prinsip itu, kehadiran agama di ruang publik lebih banyak mendatangkan kutuk ketimbang berkat bagi kemanusiaan.

Minggu, 12 Juli 2015

Politik Amnesti Tanpa Amnesia

Politik Amnesti Tanpa Amnesia

   Otto Gusti  ;  Dosen HAM dan Filsafat Politik di STFK Ledalero, Flores;
Alumnus Hochschule für Philosophie, Muenchen, Jerman
                                                           KOMPAS, 11 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Die Erinnering ist die hÖchste Form der Gerechtigkeit” — "Ingatan adalah bentuk keadilan tertinggi"        Roger Errera (1933-2014)

Pemikir Perancis

Awasan etis Errera hendaknya menjadi panduan bagi Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam membentuk Tim Gabungan Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Berat sebagai bukti kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan HAM masa lalu.

Keputusan pemerintah untuk menempuh jalur ”rekonsiliasi”menuai kritik dari masyarakat. Kritik atas rekonsiliasi versi negara ini dapat dipahami sebab rekonsiliasi pada prinsipnya adalah hak korban.

Rekonsiliasi bukan sekadar membebaskan orang dari hukuman dan memberikan amnesti. Luka-luka masa silam hanya dapat disembuhkan jika kebenaran sungguh terungkap dan mendapat pengakuan. Masyarakat luas dan terutama para korban berharap bahwa rekonsiliasi bukan berarti membangun perdamaian di atas kubur tertutup sejarah masa lalu.

Demokrasi dan kenangan

Persoalan Indonesia adalah khas bagi setiap bangsa demokratis yang relatif muda dan harus menjembatani kultus akan kenangan masa lalu dan pembangunan masa depan bangsa yang lebih demokratis. Membiarkan kebenaran sejarah masa lalu berbicara, sering dianggap membahayakan persatuan dan menghambat masa depan sistem politik yang lebih demokratis.

Alasan ini sering disampaikan pemerintah untuk menjelaskan sulitnya pengungkapan kebenaran sejarah pembantaian massal tahun 1965, penghilangan paksa periode 1997-1998, dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya pada masa Orde Baru. Membongkar luka masa lalu dianggap membahayakan stabilitas nasional dan menghambat proses pembangunan tatanan Indonesia. Penguakan kebenaran sejarah masa lalu lebih dipersulit lagi ketika para pelaku kejahatan masih mengendalikan kekuasaan.

Sulitnya mempertemukan kenangan masa lalu dan penataan demokrasi disadari Thomas Jefferson, penulis deklarasi kemerdekaan dan presiden ketika Amerika Serikat. Pemikir Prancis, Ernest Renan, bergerak satu langkah lebih jauh lagi ketika mengatakan: ”Lupa atau lebih tepat kekhilafan historis memainkan peran penting dalam konstruksi sebuah nation (bangsa) dan karena itu kemajuan penelitian sejarah sering menjadi bahaya bagi sebuah bangsa” (Renan, 1993).

Kedua pemikir kebangsaan di atas tidak sedang memberikan apresiasi terhadap politik lupa atau politik amnesia. Keprihatinan Jefferson berkaitan dengan penataan demokrasi, sedangkan fokus perhatian Renan berhubungan dengan konstruksi negara-bangsa. Keduanya mengetahui persis pentingnya makna masa lalu dan kemungkinan-kemungkinan jebakannya. Karena itu, sangat dibutuhkan pembentukan strategi hukum, politik, dan kultural sebuah politik ingatan.

Melampaui lupa

Negara-negara yang baru keluar dari rezim otoritarian dan memasuki era demokratisasi memiliki macam-macam strategi untuk mengelola pengalaman masa lalunya. Strategi-strategi itu bergerak dari metode menghukum berat terhadap para pelaku genosida pada masa silam hingga strategi tutup buku atau melupakan kejahatan masa lalu. Jokowi-JK dalam menyelesaikan pelbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia harus bergerak di arena antara dua sistem ini.

Persoalan amnesti menjadi sulit terpecahkan karena posisinya yang berada di antara dua sudut pandang ekstrem di atas. Kebingungan sudah mulai dengan makna kata amnesti. Carl Schmitt, ahli hukum Jerman awal abad ke-20, mengartikan amnesti sebagai sumber perdamaian. Secara etimologis, demikian Schmitt, amnesti berarti ”Politik des gegenseitigen Vergessens”—”politik saling melupakan” (Schmitt, 1995).

Praksis amnesti sesungguhnya lebih dari sebuah arsoblivionis politis atau strategi politik lupa. Amnesti memberi makna pada distingsi antara memaafkan dan melupakan. Amnesti melukiskan momentum di mana kepentingan kolektif membatalkan prinsip hukum. Jadi praksis amnesti bergerak dalam ruang tanpa tuan antara tuntutan keadilan dan kebutuhan akan stabilitas perdamaian sosial. Amnesti adalah konsep hukum minus substansi hukum yang secara paradoksal membatalkan norma-norma hukum dalam proses transisi menuju negara hukum.

Paradoks amnesti

Kodrat paradoksal ini membuat konsep amnesti sulit dipahami. Pada momen transisi menuju sebuah sistemhukum dan politis di mana tanggung jawab berperan sebagai prinsip dasar, justru amnesti merancang pembatalan tanggung jawab.

Konsep amnesti melahirkan pertanyaan fundamental seputar keadilan pada masa transisi politis menuju demokrasi. Amnesti menyentuh persoalan mendasar tentang legitimasi dan koherensi keadilan hukum dan restropectivejustice. Dari sudut pandang etis persoalan amnesti menampilkan kebinekaan wajah.

Hal itu menjadi terang-benderang jika amnesti diberikan dalam rangka komisi kebenaran yang secara prinsipiil tujuannya adalah amnesti tanpa amnesia. Di sini actus menguak kebenaran, membongkar kejahatan politis dan pelecehan hak-hak asasi manusia masa lalu berlaku sebagai syarat pengampunan. Kejahatan masa lalu dibongkar, pelecehan HAM menjadi terang-benderang dan mengambil bagian dalam memori kolektif bangsa.

Dalam rekonsiliasi pertanggungjawaban etis mendapat prioritas di hadapan solusi hukum. Metode penyelesaian seperti ini didasarkan pada sebuah keyakinan akan kekuatan revolusioner kebenaran.

Amnesti adalah donum atau hadiah yang diberikan oleh para korban. Lewat keikhlasan memberikan absolutio (pengampunan) korban meninggalkan posisinya sebagai korban dan menunjukkan kekuasaan moralnya di hadapan pelaku kejahatan.

Pengakuan akan kebenaran sejarah masa lalu dapat diungkapkan dalam bentuk rekonsiliasi politis dan pemulihan hak-hak korban oleh negara (rehabilitasi). Pengakuan juga dapat mengambil bentuk tradisi ingatan kolektif, museum, monumen, hari-hari raya khusus dan seremoni. Dengan demikian bahaya lupa yang melekat pada setiap amnesti dapat dikurangi.