Tampilkan postingan dengan label Suhardi Suryadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suhardi Suryadi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 April 2018

Bantuan Pendidikan di Amerika

Hambarnya Kehidupan Petani Garam
Suhardi Suryadi  ;   Konsultan  The Institute for Democracy Education
                                                         KOMPAS, 05 April 2018



                                                           
Publik selalu tidak percaya setiap kali pemerintah melakukan impor atas berbagai komoditas seperti garam.  Sebab selain Indonesia punya lahan luas sepanjang pesisir (99.093 kilometer), berada di daerah tropis, juga garam secara tradisional sudah bertahun-tahun diproduksi petani karena tidak membutuhkan teknologi tinggi. Akan tetapi, ironisnya, impor garam ternyata sudah berlangsung sejak 1990.

Memang tidak dapat dipungkiri jika impor adalah pilihan pahit karena bertujuan mencukupi kebutuhan nasional. Data Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia menyebutkan bahwa produksi garam nasional pada 2016 hanya mencapai 144.000 ton. Dalam musim tertentu, produksi garam Indonesia maksimum hanya  mencapai 1,9 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan garam nasional sekitar 4,1 juta ton per tahun untuk memenuhi konsumsi publik 780.000 ton, sisanya untuk mencukupi keperluan industri.

Minim insentif

Impor pada dasarnya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam industrialisasi garam rakyat. Mengingat hampir 20 tahun, kebijakan dan program yang ada belum memungkinkan adanya jaminan ketersediaan garam tanpa impor. Alasan klasik yang muncul adalah faktor iklim dan cara tradisional dalam produksi garam rakyat sebagai penyebabnya. Sekalipun hal ini benar, maka seharusnya pemerintah mengantisipasi dengan merumuskan kerangka pengembangan yang tepat menuju swasembada garam

Program garam untuk rakyat (Pugar) yang dilakukan sejak tahun 2011 melalui pemberian bantuan dana untuk peningkatan produksi hanya mencapai target sekitar 50 persen. Ketidaktepatan penyaluran dana dengan waktu petani memulai kegiatan pengolahan garam menjadi sumber persoalannya.

Di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, misalnya, petani membutuhkan dana pada bulan Mei-Juni untuk biaya menggarap lahan, akan tetapi justru dana turun pada bulan September. Oleh karena itu, sekalipun program ini dapat memperbaiki produksi dari 55 ton per hektar menjadi 73 ton per hektar, akan tetapi kurang memiliki dampak yang signifikan terhadap  peningkatan pasokan garam petani.

Program garam untuk rakyat ternyata juga kurang menarik minat petani untuk memperluas lahannya. Sampai tahun 2014, luas lahan garam sekitar 27.898 hektar atau turun sekitar lima persen dibanding tahun 2013 yang luasnya 29.367,82 hektar.  Hal ini menunjukkan bahwa garam pada dasarnya belum menjadi salah satu komoditas yang menguntungkan bagi petani, meskipun permintaannya tinggi.

Bahkan jumlah petani yang mengusahakan tambak garam mengalami penurunan. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) tahun 2016 menyebutkan jumlah petani garam tahun 2012 sebanyak 30.668 jiwa menjadi 21.050 jiwa di 2016. Artinya, ada sekitar 8.400 petani garam yang alih profesi.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari harga garam rakyat yang rendah. Untuk kualitas satu (K1) berkisar Rp 540-Rp 550 per kilogram (kg).  Padahal harga patokan pemerintah Rp 750/kg .  Sebaliknya,  petani nyaris kurang menikmati manfaat ketika harga garam naik karena  lemahnya posisi tawar petani dalam menghadapi kartel perdagangan garam  di tingkat lokal yang menentukan kualitas dan harga secara sepihak.

Banyak pihak menilai bahwa krisis garam selama ini disebabkan ketidakmampuan pemerintah memberi insentif kepada petani garam melalui harga dan teknologi yang menjamin kenaikan produksi garam di tingkat petani.. Jika itu bisa dilakukan, petani secara mandiri dan maksimal dapat melakukan perbaikan kapasitas dan kualitas garam karena terkait dengan kelangsungan penghidupannya.

Tanggung jawab negara

Memproduksi garam berkualitas tinggi untuk pasar industri jelas butuh waktu berbulan- bulan. Tentu ini sulit dipenuhi oleh petani yang punya banyak keterbatasan; mulai dari modal, teknologi, hingga saluran distribusi. Terlebih petani acapkali membutuhkan uang tunai untuk mencukupi kebutuhan.  Karena itu, petani umumnya memproduksi hanya dalam hitungan hari dan menghasilkan garam kualitas rendah.

Dengan demikian, swasembada garam adalah suatu keniscayaan dan merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan. Artinya, pemerintah perlu melakukan investasi dalam memperkuat industri garam rakyat dan tidak cukup atau  sekedar memberi bantuan modal yang terbatas melalui program garam untuk rakyat.

Ada dua kebijakan yang dapat dibangun. Pertama, mendirikan badan layanan umum yang khusus membiayai kebutuhan investasi garam di tingkat petani: mulai dari pembukaan lahan hingga pengolahan pasca panen, sehingga menghasilkan garam dengan kandungan NaCI tinggi, magnesium rendah dan kadar air rendah.

Kedua, mengorganisir petani garam dalam suatu kelembagaan koperasi maupun perusahaan sebagai entitas bisnis, mengingat untuk memproduksi garam berkualitas dibutuhkan lahan yang luas, fasilitas pengolahan skala besar dan dukungan teknologi serta manajemen usaha yang profesional. Dengan begitu kepastian garam dari sisi kuantitas, kualitas dan kontinuitas dapat terjamin.

Pada dasarnya tidak sulit bagi pemerintah jika benar-benar ingin merealisasikan terwujudnya swasembada garam nasional. Jika tak direalisasikan maka publik akan menilai bahwa pemerintah sesungguhnya memang tak ingin ada swasembada garam untuk kesejahteraan petaninya. Bukankah impor lebih memberi manfaat ekonomi bagi aparat ketimbang rakyat? ●

Jumat, 19 Januari 2018

Di Balik Kerusakan Citarum

Di Balik Kerusakan Citarum
Suhardi Suryadi  ;  Konsultan di The  Institute for Democracy Education
                                                      KOMPAS, 19 Januari 2018



                                                           
Harian Kompas edisi 4 januari 2018 memaparkan kondisi kerusakan Sungai Citarum yang sudah mencapai tingkat membahayakan terkait kualitas dan kuantitas air.

Air yang ada nyaris tak lagi layak dipakai untuk kebutuhan rumah tangga akibat pembuangan sampah dan limbah beracun yang melampaui batas.  Hal yang sama juga terkait penurunan kuantitas air saat kemarau dan banjir di musim hujan akibat deforestasi dan degradasi lahan di wilayah hulu.  Bahkan, ironisnya, kerusakan Citarum ternyata berlangsung jauh lebih cepat dan lebih besar dibandingkan dengan upaya perbaikan yang dilakukan. 

Apa yang dipaparkan Kompas menggambarkan bahwa kondisi kritis Citarum pada dasarnya terkait tata kelola air, kualitas kebersihan air dan ketahanan (ketersediaan) air. Upaya mengatasi kondisi kritis ini sesungguhnya telah dilakukan pemerintah sejak 2006 melalui kebijakan dan berbagai program pengelolaan sumber daya air Citarum secara terpadu.  Namun, kebijakan dan program yang ada ternyata gagal menyelesaikan tiga faktor penyebab kerusakan Citarum.

Pertama, kemerosotan fungsi daerah aliran Sungai Citarum tak terlepas dari arah kebijakan pembangunan daerah yang kurang menghitung faktor ketergantungan ekonomi warga  pada dataran tinggi.  Boleh dikatakan pembangunan infrastruktur jalan, akses transportasi, energi, dan sarana produksi di dataran tinggi  jauh dari memadai.

Alhasil, biaya transaksi yang ditanggung warga yang tinggal di wilayah hulu sungai sangat mahal dan tidak sebanding dengan hasil yang diterima, terlebih lagi dengan keterbatasan sumber daya penghidupan yang dimiliki warga. Karena itu, pilihan paling mudah adalah  mengokupasi kawasan hutan dan sempadan sungai untuk permukiman dan kegiatan pertanian. Akibatnya, luas tutupan hutan dalam cakupan wilayah Sungai Citarum mengalami penurunan dari 5 persen pada 2009  jadi 3,25 perseb pada 2013 (Badan Informasi Geospasial, 2013).

Kedua, kegagalan mengoordinasi dan menyinergikan sumber daya di antara pihak yang terkait langsung dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Citarum yang berjumlah sekitar 102 instansi, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil (di luar industri yang sudah beroperasi di sepanjang wilayah sungai). Pemerintah yang bertanggung jawab menjaga kelangsungan fungsi Citarum ternyata belum mampu mengoptimalkan peran swasta untuk lebih aktif menjaga dan memelihara ekosistem Citarum.

Bahkan, ironisnya, banyak sektor swasta yang justru melanggar dan berkontribusi terhadap kerusakan Citarum dengan membuang limbah ke sungai. Dari 600 industri tekstil di daerah Majalaya, ternyata hanya 10% yang punya instalasi pengolahan air limbah secara standar. Alhasil, setiap hari diperkirakan 280 ton limbah industri tekstil yang mengandung logam berat dibuang ke sungai.

Ketiga, kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi Citarum bukannya tak ada sama sekali. Ada sejumlah inisiatif masyarakat yang positif dalam kegiatan konservasi, pengolahan sampah, pendidikan lingkungan, dan lainnya. Hanya saja inisiatif-inisiatif yang ada umumnya berskala kecil dan keberlanjutannya rendah. Ini akibat kegagalan pemerintah dan masyarakat sipil membangun serta menggalang  kerja sama dan kesepakatan di antara komunitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Citarum yang lebih luas.

Pemberdayaan dan keterlibatan komunitas lokal umumnya diarahkan untuk bertanggung jawab atas tata kelola sumber daya air di lokasi (desa) sendiri. Sementara kerja sama antar-warga (komunitas) sebagai bagian dalam kerangka pengambilan keputusan kolektif atas krisis Citarum, yang oleh Ostrom (1999) disebut dengan pengaturan sendiri (self governing), nyaris kurang dilakukan.

Pengelolaan bersama

Kerusakan Sungai Citarum sesungguhnya juga terjadi di wilayah sungai yang lain, terutama di Pulau Jawa, sekaligus  merupakan cerminan dari kurang optimalnya pemerintah dalam mengelola sungai sebagai aset penting dalam menunjang pembangunan nasional. Sungai perlu dikelola secara kolektif yang melibatkan semua pihak terkait, baik di hulu maupun di hilir. Hal ini penting mengingat prinsip pengelolaan bersama—keterlibatan masyarakat lokal, swasta, dan negara—sekarang ini telah menjadi komponen utama dari sebagian besar program pembangunan. Bahkan, ia telah menjadi ciri penting dalam kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya air di tingkat global dengan skala yang luas.

Meskipun merupakan sumber daya publik, sungai bukan akses terbuka yang setiap pihak dapat memanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ada mekanisme pengecualian  yang memungkinkan pihak luar untuk menggunakan. Namun, sebagai milik bersama, pemanfaatan sungai harus berorientasi pada kebaikan atau kepentingan bersama bagi semua orang (pihak).  Karena itu, dibutuhkan kesepakatan sosial dari semua pihak dalam mengatur pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan secara bersama.

 Kemampuan mengelola sumber daya sungai dengan baik akan bergantung pada model interaksi antara pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan masyarakat lokal serta swasta. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya modal sosial horizontal di tingkat anggota masyarakat, melainkan juga modal sosial secara vertikal yang dapat menghubungkan masyarakat lokal dan pemerintah pusat. Praktik seperti ini sebenarnya sudah berlangsung lama di Indonesia meski dalam skala terbatas, seperti kasus subak untuk pengelolaan irigasi di Bali.

Dalam kasus Sungai Citarum, pendekatan pengelolaan bersama menjadi penting untuk dipertimbangkan mengingat pendekatan yang ada selama ini hasilnya jauh dari yang diharapkan. Yang ada justru menghabiskan banyak waktu, mahal, dan merusak modal sosial, serta membuat kerusakan ekosistem sungai selama puluhan tahun sebagaimana dipaparkan Kompas. Tragis! ●

Minggu, 17 Desember 2017

Mengembalikan Pamor Partai Golkar

Mengembalikan Pamor Partai Golkar
Suhardi Suryadi ;  Direktur LP3ES Tahun 2005-2010;
Konsultan di The  Institute for Democracy Education
                                                    KOMPAS, 15 Desember 2017



                                                           
Suka tidak suka, Partai Golkar merupakan partai yang infrastruktur politiknya cukup mapan dibandingkan dengan partai lain. Sekalipun harus diakui juga bahwa tidak semua elemen kelembagaannya, termasuk organisasi kekaryaan yang menjadi underbouw partai, bisa berfungsi baik, terutama dalam mengartikulasi kepentingan rakyat pemilihnya.  Golkar  juga menjadi partai yang bersifat terbuka dan cair serta dapat melepaskan diri sebagai partai Orde Baru. Tidak ada lagi pemilik atau penguasa tunggal yang mengendalikan dan memutuskan kebijakan partai. Ini berbeda dengan partai-partai  lain, yang setiap keputusan politiknya bergantung pada ketua umum atau dewan pembina.

Namun, sayangnya, aset politik yang dimiliki tak mampu dikapitalisasi sebagai kekuatan yang efektif untuk memajukan kehidupan politik yang sehat dalam rangka kemajuan bangsa dan negara. Partai ini justru mengalami perkembangan memilukan hingga titik nadir seiring keterlibatan Setya Novanto dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

Seolah-olah kehadirannya telah menjadi virus yang akan mematikan bagi masa depan partai sehingga tuntutan diselenggarakannya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai sulit dihindari, dengan harapan mengembalikan pamor Golkar.

Bisnis politik

Pada hakikatnya, gejala kemerosotan Golkar sudah lama terjadi. Hal ini ditandai perolehan suara pada Pemilu 1999 sebesar 22,44 persen. Sekalipun kemudian memenangi pemilihan legislatif 2004, perolehan suaranya menurun menjadi 21,58 persen.  Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Golkar ternyata kurang direspons elite partai dengan melakukan pembaruan posisi, peran dan program politiknya mengikuti dinamika sosial masyarakat pemilih.

Akibatnya, suara yang diperoleh tinggal 14,5 persen (2009) dan tak berbeda jauh dengan hasil Pemilu 2014, yakni 14,75 persen. Bahkan, ketidakpercayaan masyarakat semakin tinggi dengan beberapa kasus korupsi yang menimpa ketua umumnya. Survei Litbang Kompas atas elektabilitas partai politik pada April 2017 menunjukkan bahwa suara Golkar hanya sekitar 7,8 persen.

Ironisnya, dalam situasi terperosok, partai dikelola seperti biasa (bisnis as usual). Wajah pemihakan Golkar atas persoalan rakyat, seperti ketimpangan, ketidakadilan, dan kemiskinan,  nyaris tidak tampak sebagai perwujudan dari  visinya, yaitu berjuang menuju Indonesia baru yang maju, modern, bersatu, damai, adil, dan makmur.

Ketidakhadiran partai di tengah rakyat juga terlihat  dari absennya, baik kader maupun organisasi underbouw-nya, dalam kerja nyata di tengah masyarakat sebagai cerminan posisi Golkar sebagai partai gerakan. Bahkan, partai ini juga kurang melakukan kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi secara masif  dengan mendorong dan menempatkan generasi muda yang relatif bebas dari konflik kepentingan masa lalu sebagai motor untuk menggerakkan  roda organisasi.

Sejak reformasi, ada kesan pengelolaan partai tak ubahnya seperti bisnis dengan politik sebagai komoditas. Dengan demikian, yang diukur dan dikejar adalah jabatan dan materi dibandingkan dengan kelahiran sosok pemimpin yang memiliki integritas dan produk politik untuk kemajuan bangsa dan negara. Karena itu, kehidupan organisasi sarat transaksi, mulai dari pemilihan ketua umum, elite pengurus, calon wakil rakyat di DPR, hingga pemilihan pemimpin daerah.  Bahkan, Golkar mengalami de-ideologisasi dan basis pemilih mengambang, di mana  elite dan politisi partai tidak lagi berdiri untuk apa pun atau siapa pun sehingga kehilangan politisi yang memiliki prinsip, ide-ide politik , dan program inovatif.

Partai marginal

Mengutip pendapat Frans Becker dan Rene Cuperos dalam The Party Paradox: Political Parties Between Irrelevance and Omnipotence, perkembangan Golkar saat ini seperti partai politik yang hampir mati akibat ada krisis kepemimpinan dan penurunan dukungan pemilih. Dengan demikian, munaslub menjadi peristiwa penting dan menentukan dalam mengembalikan pamor Golkar. Setidaknya ada tiga isu yang mesti dipertimbangkan jika Golkar tak ingin terperosok lebih dalam sebagai partai marjinal.

Pertama, Golkar perlu memilih sosok ketua umum yang  berintegritas dan berlatar belakang politik dan bukan sekadar memiliki sumber daya lebih. Pimpinan dan pengurus Golkar juga perlu diisi dengan figur yang tak mencari jabatan dan uang sehingga tidak transaksi atas sikap politiknya.

Kedua, Golkar perlu mendeklarasikan sebagai partai antikorupsi dengan memelopori gerakan pemberantasan korupsi, terutama di internal organisasinya. Misal, meminta setiap kader di eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun daerah, membuat pakta integritas untuk tak melakukan praktik korupsi.

Ketiga, Golkar perlu mendorong dan memulai proses perekrutan dan seleksi pimpinan nasional (presiden) melalui pendekatan konvensi sehingga dapat diperoleh figur pemimpin otentik yang memiliki talenta dalam memajukan bangsa dan negara. Dalam kaitan ini, Golkar juga melarang ketua umumnya ikut berlaga dalam konvensi.

Golkar juga penting untuk tak selalu berada dalam kekuasaan mengingat keberadaan kadernya di pemerintahan belum terbukti memberi dampak terhadap kemajuan partai. Kehadiran di kekuasaan justru mengakibatkan Golkar  tidak mandiri dan menjadi kritis terhadap produk kebijakan pemerintah yang mengasingkan rakyat.

Dengan memutuskan keempat poin di atas, itu akan menjadi embrio dan pintu masuk dalam mengembalikan pamor Golkar ke depan. Sebaliknya, jika hanya memilih ketua umum semata, munaslub hanya bersifat seremonial yang tak mampu mengangkat pamor partai. Sayang dan tragis sekali jika kelak Golkar menjadi partai marjinal. ●

Kamis, 09 November 2017

Hak Warga atas Pembangunan

Hak Warga atas Pembangunan
Suhardi Suryadi  ;   Direktur LP3ES 2005-2010;
Konsultan Knowlegde Management Proyek Lestari, USAID
                                                    KOMPAS, 07 November 2017



                                                           
"Informed Consent” adalah suatu kesepakatan atau persetujuan memilih dari seorang pasien atas tindakan medis oleh dokter terkait dengan penyakit yang diderita oleh pasien. Persetujuan diberikan setelah memperoleh informasi detail keadaan penyakit dan implikasinya serta risiko yang terjadi jika tidak dilakukan tindakan. Hal ini didasarkan pada premis moral dan hukum terkait otonomi setiap orang bahwa setiap pasien memiliki hak memilih sendiri status kesehatannya yang berpengaruh terhadap  kehidupannya.

Konsep persetujuan memilih dalam dunia medis ini pada dasarnya dapat pula diterapkan pada bidang pembangunan yang lain, terutama jika menyangkut kegiatan yang berdampak langsung terhadap kondisi dan kelangsungan penghidupan seseorang dan warga. Dengan persetujuan pada awal secara penuh hati/sukarela atas setiap rencana pembangunan, baik dari pemerintah maupun swasta, warga dapat memutuskan untuk menerima atau menolaknya.

Hak warga

 Selama ini berbagai rencana pembangunan kurang maksimal untuk meminta persetujuan warga di mana lokasi pembangunan berada karena anggapan membangun adalah hak pemerintah. Sepanjang  aturan hukum dan syarat administrasi dipenuhi, tak penting ada persetujuan warga atau tidak. Penegasian ini juga didasari sikap pemerintah yang acap bertindak sepihak dengan dalih kepentingan umum, berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

 Di samping itu, orientasi pembangunan yang semata bertujuan peningkatan ekonomi cenderung melihat persetujuan warga menyita waktu dan membutuhkan biaya. Dengan kata lain, tak produktif dan efisien. Cukup melalui wakil rakyat baik di parlemen maupun tokoh masyarakat.

Kalaupun ada mekanisme meminta persetujuan  atas sebuah proyek melalui sosialisasi, acap kali prosesnya berlangsung artifisial dan hasilnya tak jarang manipulasi dan koersi akibat ada kontrol dan hambatan saat warga menentukan pilihannya.  Tak ayal ketika pembangunan dimulai ada protes atau penolakan.

Mekanisme musrenbang sebagai wadah menampung aspirasi dan usulan warga tentang pembangunan juga terkesan formalitas mengingat realisasinya jauh panggang dari api. Berdasarkan studi efektivitas musrenbang yang dilakukan  Wiyasti Dwiandini dan Roy Valiant Salomo, FISIP UI di Jakarta Timur tahun 2012, dari 203 usulan masyarakat, hanya  14 usulan (6,89 persen) yang diakomodasi dan dianggarkan menjadi  kegiatan.

Pemerintah acap kali  berkilah bahwa aspirasi warga sesungguhnya telah diakomodasi sebagai masukan dalam mengatasi atau mengurangi  risiko dan dampak negatif pembangunan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan melalui instrumen amdal.  Yang menjadi masalah, kajian amdal belum sepenuhnya obyektif  dan digunakan sebagai dasar menentukan kebijakan untuk menerima dan menolak rencana proyek.

Sebaliknya hasil amdal lebih bersifat dokumen  semata untuk kelengkapan administrasi bagi izin pelaksanaan. Karena itu, sekalipun berpotensi mengganggu kelangsungan penghidupan warga sekitar dan mengancam kelestarian lingkungan, tak jarang sebuah rencana pembangunan tetap dilanjutkan karena ada dokumen amdal.  Salah satu contoh, proyek reklamasi teluk Jakarta.

 Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta dan yang lain, ketiadaan persetujuan awal warga pada dasarnya bukan karena persoalan kapasitas aparatur pemerintah yang rendah, melainkan akibat absennya kemauan politik (kehadiran negara). Penetapan sebuah pembangunan sering kurang mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi dari masyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan dunia usaha (korporat) dan politik.

Sebaliknya, berbagai rencana pembangunan yang diharapkan masyarakat dan cukup baik dari sisi teknis serta berdampak positif dari sisi sosial lingkungan, gagal diintegrasikan, dianggarkan dan diwujudkan menjadi kenyataan karena adanya kepentingan ekonomi politik dari elite di tingkat lokal dan nasional.

 Menghargai hak setiap warga menentukan sendiri setiap rencana pembangunan sangat penting agar dapat dukungan warga dan tak menimbulkan konflik.  Warga perlu diberi kesempatan tanpa paksaan untuk menilai bahwa pembangunan yang direncanakan akan bermanfaat dan dapat membawa kemakmuran bagi penghidupannya.

Gagasan tentang hak warga atas pembangunan pada dasarnya bukan hal baru karena sudah  diakui secara internasional sejak 1986. Referensi formal tentang hak warga atas pembangunan, dalam arti “akta kelahirannya”, dapat dilihat dalam resolusi 4 (XXXIII), yang diadopsi Komisi Hak Asasi Manusia pada 21 Februari 1977 (Realizing the Right to Development. PBB, 2013).

Inisiatif Pulang Pisau

 Pembangunan yang dianggap sebagai upaya memenuhi kebutuhan pribadi setiap orang perlu selaras dengan kondisi sosial masyarakat pada umumnya. Karena itu, pembangunan tak selalu menggunakan pendekatan yang tradisional, yaitu pertumbuhan ekonomi nasional atau peningkatan pendapatan per kapita.  Sebaliknya pembangunan penting dilihat dalam perspektif lebih besar mengenai penciptaan lingkungan kondusif bagi terwujudnya harapan warga secara penuh, termasuk didengar aspirasinya.

 Di Indonesia,  upaya menggali aspirasi dan meminta persetujuan warga sebagai wujud dari hak atas pembangunan memang masih terbatas dilakukan. Salah satu contohnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.  Di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG14), Badan Restorasi Gambut (BRG) merencanakan  membangun sekat kanal agar  tanah gambut dapat menahan air pada musim kemarau dan mengurangi risiko kebakaran lahan dan hutan di wilayah tersebut.

Sebelum dibangun, BRG terlebih dahulu meminta persetujuan di awal dari warga mencakup letak, bentuk, ukuran kanal, serta risiko dan dampak dari pembangunan sekat kanal. Termasuk persetujuan terkait waktu penutupan kanal primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan ini ternyata mampu menghindari konflik antara warga dan pemerintah. Dalam kasus sebelumnya, warga merusak sekat kanal ketika  kanal gambut ditutup  tanpa konsultasi dan persetujuan warga.

 Ini menunjukkan, hak warga atas pembangunan secara signifikan dipengaruhi oleh dua proses yang saling terkait dan tergantung: (1) munculnya kesadaran warga yang mencari status kesetaraan dan keadilan  dalam hubungan dengan pemerintah, terutama dalam menentukan sesuatu yang terkait dengan sumber penghidupan; dan (2) kegagalan nyata dari model pembangunan yang sebatas berorientasi keuntungan dan berpusat pada ekonomi  serta  menghilangkan kesejahteraan sosial.

 Ke depan, membatasi, menghambat, apalagi menegasikan aspirasi dan hak warga dalam menentukan rencana pembangunan sudah tak lagi tepat. Sebaliknya, pemerintah harus mempromosikan dan memperluas penerapannya, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang memiliki pengaruh nyata terhadap masa depan penghidupan warga. Dengan demikian, pembangunan mendapat legitimasi hukum dan sosial.  Jika tidak, selain dapat memicu konflik, pemerintah juga akan dianggap tak menghargai hak warga paling fundamental dalam proses pembangunan.  

Minggu, 19 Februari 2017

Redupnya Pamor HPH

Redupnya Pamor HPH
Suhardi Suryadi  ;    Mantan Direktur LP3ES (2005-2010);
Kini Konsultan Proyek USAID-LESTARI di Bidang Knowledge Management
                                                     KOMPAS, 17 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki kawasan hutan tropis terluas di dunia selain Brasil dan Kongo. Luas hutan Indonesia saat ini sekitar 120,53 juta hektar, atau sekitar 63 persen dari luas daratannya, dan untuk hutan produksi sekitar 68,99 juta hektar.

Sebagai sumber daya alam yang tidak saja bernilai konservasi tinggi, hutan Indonesia juga dieksploitasi sejak zaman kerajaan hingga kini untuk berbagai kepentingan sosial-ekonomi.

Pada era penjajahan Belanda, eksploitasi hutan Jawa dilakukan secara masifoleh Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang membutuhkan kayu sebagai bahan baku industri perkapalan di Rotterdam. Puncak dari eksploitasi hutan sebagai komoditas ekonomi adalah di era pemerintah Orde Baru. Kawasan hutan seluas 120 juta hektar telahmenjadi sumber devisa negara yang penting untuk pembangunan. Pada tahun 2000, misalnya, jumlah hak pengusahaan hutan (HPH) meningkat sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta hektar. Devisa negara yang disumbangkan hampir setara dengan minyak bumi, 9 miliar dollar AS per tahun terhadap pendapatan nasional (Nurrochmat, 2005).

Faktor kemerosotan

Kegiatan ekonomi dengan komoditas kayu yang diusahakan oleh perusahaan (pemegang HPH) cenderung telah pudar masanya. Dewasa ini kegiatan usaha konsesi hutan alam terus menurun dari tahun ke tahun.

Hingga 2015, tercatat 269 perusahaan dan yang aktif 178 perusahaan dengan total wilayah kelola 20,62 juta hektar. Artinya, luas kawasan hutan alam produksi yang dikelola berkurang 66 persen selama kurun 23 tahun.

Implikasinya, kawasan hutan alam produksi eks HPH akhirnya berpotensi menjadi ”open access”. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada kawasan HPH, tetapi juga hutan tanaman industri (HTI) di mana 35 persen dari total luas lahan konsesi HTI (10,57 juta hektar) dalam kondisi tak terkelola.

Ada beberapa faktor merosotnya kegiatan pengusahaan kayu dalam 23 tahun terakhir. Pertama, ketakpastian status kawasan hutan terutama sejak era reformasi.Tumpang tindih hak pengelolaan adat dan hak negara atas kawasan hutan yang pada era Orde Baru mudah diselesaikan, kini sulit diselesaikan. Sekalipun perusahaan mendapat izin konsesi tak serta-merta bisa melakukan aktivitas penebangan karena bisa saja ada gugatan dari masyarakat adat, termasuk tumpang tindih dengan pemegang hak konsesi pertambangan. Inilah penyebab investor kurang tertarik membangun usaha di sektor kehutanan.

Kedua, kegiatan pengusahaan kayu (hutan) cenderung sudah tidak lagi menguntungkan secara ekonomis. Harga jual kayu bulat dalam lima tahun terakhir relatif stagnan, sementara biaya produksi justru semakin meningkat: mulai dari sewa peralatan, ongkos tenaga kerja, hingga biaya-biaya nonproduksi yang semakin bertambah. Sebutlah seperti kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, sumbangan resmi dan tidak resmi, termasuk faktor areal kerja dari perusahaan yang bermasalah dan potensi kayu yang menurun. Karena itu, hampir 40 persen dari perusahaan berizin sudah tidak aktif beroperasi

Ketiga, ketentuan larangan ekspor kayu bulat oleh pemerintah sejak 1985 hingga sekarang (dibuka kembali pada 2000- 2001). Padahal, terdapat disparitas harga kayu bulat yang tajam antara harga internasional dan domestik hingga 100 persen.

Pada 2014 harga kayu bulat, misal meranti, di tingkat lokal Rp 1,2 juta per meter kubik, sedangkan harga internasional mencapai Rp 3 juta per meter kubik. Ironisnya lagi, harga jual kayu bulat yang rendah juga diperburuk dengan peredaran kayu-kayu bulat hutan alam secara ilegal. Harga kayu yang murah di tingkat lokal pada dasarnya disebabkanindustri pengolahan kayu yang inefisien.

Di luar ketiga persoalan itu, redupnya kegiatan pengusahaan kayu hutan juga karena ketiadaan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua pihak ini lebih bersifat realistis, yaitu memilih investasi kebun sawit dibandingkan HPH/HTI. Mengingat komoditas sawit dinilai lebih memberikan manfaat ekonomi nyata kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten. Dalam World Growth 2011 disebutkan, pendapatan petani sawit mencapai Rp 36 juta per hektar dan petani padi sekitar Rp 7,4 juta per hektar.

Kaji ulang

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dalam Peta Jalan Pembangunan Hutan Produksi 2016-2045 mengusulkan salah satu langkah mengoptimalkan hutan produksi adalah meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dari 2016 hingga 2045. Luas lahan yang dibutuhkan sekitar 17,05 juta hektar tanaman dan diprediksi bisa menghasilkan kayu bulat mencapai 572 juta meter kubik per tahun. Untuk hutan alam, pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal di areal seluas 20 juta hektar sehingga menghasilkan kayu bulat sekitar 28 juta meter kubik per tahun.

Apa yang disampaikan APHI pada dasarnya bertujuan menjamin ketersediaan kayu dan belum menjawab masalah kepastian lahan, harga jual kayu yang rendah, dan mahalnya biaya pengusahaan kayu. Dengan kata lain, kegiatan pengusahaan hutan perlu dikaji ulang kelayakannya secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.Bagi perusahaan yang efisien, memiliki hubungan sosial yang baik dengan masyarakat, dan menjaga nilai-nilai konservasi, maka penting untuk diizinkan memperluas kawasan eksploitasi. Sebaliknya, pada perusahaan yang kinerjanya buruk, mutlak dicabut dan kawasannya dialihkan untuk budidaya tanaman lain, misal kelapa sawit.

Pemerintah seharusnya menyadari dan realistis bahwa keberadaan HPH sebagai lokomotif dalam mendukung perkembangan ekonomi wilayah saat ini sulit diandalkan. Namun, di sisi lain, ketiadaan pengelola hutan alam produksi juga membuat areal hutan alam eks HPH menjadi lahan tak bertuan, dimanfaatkan secara ilegal, dan mempercepat proses degradasi serta deforestasi. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan secara sungguh-sungguh. Jika tidak, keberadaan HPH bukan lagi aset, melainkan beban bagi bangsa.

Selasa, 03 Januari 2017

Kota Milik Semua Warga

Kota Milik Semua Warga
Suhardi Suryadi  ;   Direktur LP3ES 2005-2010;
 Saat ini Konsultan Knowlegde Management Proyek LESTARI-USAID
                                                      KOMPAS, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jakarta masih membutuhkan kampung karena keberadaannya memberi kontribusi positif terhadap kehidupan kota. Selain menjadi tempat tinggal, perkampungan juga memiliki sistem ekonomi, sosial, budaya, dan merupakan aset sejarah kota. Karena itu, penataan perkampungan yang tetap melestarikan kekayaan kehidupan warga kampung menjadi keniscayaan. Itulah pandangan Johan Silas dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, dalam diskusi yang digelar Kompas menyambut pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Apa yang disampaikan Johan Silas tidak lepas dari intensitas penggusuran dengan alasan penataan kota dan keindahan  di Jakarta dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data LBH, tahun 2015 tercatat ada 10 kawasan kampung yang digusur dari 113 kasus penggusuran  dengan 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha yang terdampak. Ironisnya, 84 persen dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah, 64 persen (72 kasus) dibiarkan tanpa solusi, dan hanya 8 persen atau 9 kasus yang diberikan ganti rugi. 

Kontradiksi kota

Perkembangan kota dewasa ini memang sangat mencengangkan sekaligus menyedihkan. Dalam konteks global, sekalipun hanya menggunakan 2 persen dari luas lahan di suatu wilayah negara, tetapi keberadaannya sangat memengaruhi dan menentukan kehidupan seluruh warga.

Dalam aspek ekonomi, 70 persen produk domestik bruto (PDB) ada di perkotaan. Sebaliknya, pada sisi lain, kota juga memberi kontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan, seperti pembuangan limbah industri dan sampah rumah tangga yang mencapai 70 persen. Termasuk berkontribusi  terhadap emisi gas rumah kaca (70 persen).

Jakarta sebagai ibu kota negara  memiliki tingkat pertumbuhan tinggi, yaitu 5,88 persen pada 2015-dengan perputaran uang mencapai 70 persen-tak ayal menjadi magnet bagi masyarakat dari sejumlah daerah untuk berpindah (urbanisasi) dalam rangka  mendapatkan sumber penghidupan.

Sesungguhnya urbanisasi bukanlah negatif untuk perkembangan kota. Ia merupakan produk dan kekuatan pendorong dalam menyerap "produk surplus"  yang timbul dari proses akumulasi modal. Tumbuhnya usaha- usaha kecil dan pekerja terampil di bidang kuliner, laundry, perdagangan, dan jasa merupakan implikasi logis dari perkembangan ekonomi kota yang melayani kebutuhan kelompok  masyarakat kelas menengah-atas.

Dengan sumber penghidupan berskala kecil dan merupakan kegiatan ekonomi bagian paling hilir, tentu pendapatan yang diperoleh warga kelas bawah ini sangat terbatas. Prinsip mereka, yang penting cukup untuk memenuhi biaya hidup daripada menganggur di daerah asal. Karena itu, tempat tinggal yang dipilih adalah kampung-kampung dekat kota sehingga biaya sewa rumah dan transportasi murah.

Lambat laun, kehadiran kampung di tengah-tengah kota menjadi padat dan distereotipkan sebagai wilayah yang kotor, dekil, terbelakang, tidak teratur dan sebutan lain yang negatif menurut selera kelas menengah-atas. Kampung tidak lagi sebagai aset bagi kehidupan, tetapi dianggap sebagai gangguan atas keindahan dan kenyamanan kota yang dicirikan sebagai tatanan serba fungsional dan impersonal.

David Harvey dalam bukunya, Rebel Cities: From The Right to the City to the Urban Revolution (2012), mengatakan, praktik perkotaan saat ini lebih menyerupai predator ekonomi yang melakukan sesuatu yang selalu  dianggapnya benar. Warga miskin yang tinggal di kampung dan di lahan negara didorong keluar  pinggiran kota karena ruang yang tersedia lebih baik digunakan pemodal untuk kegiatan ekonomi yang bernilai tinggi (mal, apartemen, dan perkantoran).

Alhasil, untuk bekerja atau berusaha, warga kelas bawah membutuhkan waktu, energi, dan  biaya perjalanan yang lebih besar. Termasuk menjadi sasaran dari lembaga kredit yang memikat dan menawarkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya (kendaraan, barang elektronik, dan lainnya).

Pemerintah memang telah menyediakan sejumlah program sebagai kompensasi bagi warga yang terpinggirkan, seperti penyediaan sarana transportasi murah, akses pendidikan dan kesehatan. Namun, dengan keterbatasan anggaran, beban kehidupan warga tidak berkurang. Bahkan, justru membuat angka kemiskinan  dan kesenjangan pendapatan di Jakarta semakin meningkat dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik,  angka penduduk miskin pada Maret 2016 mencapai 384.300 jiwa atau naik sekitar 30.000 jiwa dalam empat tahun terakhir. Jumlah penduduk yang rentan miskin juga relatif tinggi, lebih dari 1 juta jiwa. Sementara untuk rasio gini di Jakarta meningkat drastis dari 2012 ke 2016, yaitu di atas 0,4.

Kota untuk semua

Pemerintah tampaknya memang belum menempatkan dimensi manusia sebagai subyek untuk membangun model kehidupan kota berkelanjutan yang didasarkan asas kebersamaan, kebebasan, kesetaraan, harga diri, dan keadilan sosial. Padahal, dalam Habitat III Conference di Surabaya, 10 September 2016, salah satu agenda yang disepakati adalah mengintegrasikan keadilan sosial ke dalam agenda pembangunan. Hal itu meliputi upaya menjamin akses warga ke ruang publik, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan  akses pada fasilitas umum.

Bahkan, Indonesia mengadopsi New Urban Agenda yang ditetapkan di Quito, Ekuador, tahun 2016. Prinsip utama dari agenda global ini adalah kota bukan semata bagi pejabat, pengusaha, orang kaya, dan kelas menengah, melainkan juga untuk penduduk miskin di permukiman padat, bahkan bagi imigran.

Semua warga, apa pun kelas dan golongannya, memiliki hak  mengatur tata ruang dan tata kelola lingkungan kehidupannya.  Karena itu, melindungi dan menghargai hak warga miskin yang tinggal di kampung kumuh dan lahan negara justru meningkatkan kualitas kehidupan kota. Hal ini telah teruji dari keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya  membangun jembatan layang tanpa menggusur kampung nelayan Kenjeran yang hampir 100 persen tinggal di lahan negara. ●

Selasa, 29 November 2016

Keragaman Hayati, Ekowisata, dan Ekonomi Kreatif Papua

Keragaman Hayati, Ekowisata,
dan Ekonomi Kreatif Papua
Suhardi Suryadi  ;   Kepala Program Studi Komunikasi Massa,
Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Jakarta
                                                    KOMPAS, 29 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Topik di atas menjadi bahasan dalam konferensi internasional pada 7-10 September 2016 di Jayapura yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Ada beberapa isu penting yang dibahas selama konferensi, yaitu ekologi dan jasa ekosistem,potensi dan distribusi keragaman hayati wilayah daratan dan laut-pesisir, serta peranan keragaman hayati dan ekowisata dalam mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Konferensi ini memiliki arti penting dalam kerangka pembangunan wilayah Papua di mana melalui pengembangan ekowisata diharapkan dapat mendongkrak dan mempercepat kegiatan ekonomi kreatif bagi kesejahteraan warganya.

Pemerintah tampaknya menyadari bahwa keragaman ekosistem yang relatif masih utuh dan kuatnya kebudayaan masyarakat merupakan kekayaan yang perlu dikembangkan bagi industri ekowisata. Sebagai provinsi yang tidak saja terluas wilayahnya, Papua dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Keragaman hayati Indonesia separuh di antaranya berada di ”Bumi Cenderawasih”. Misalnya saja, ada sekitar 20.000 jenis tanaman, 125 jenis mamalia, 602 burung dan sebagian besar bersifat endemik (Ekologi Papua, 2013).

Meretas ketertinggalan

Kemauan politik Pemerintah Provinsi Papua membangun basis ekonomi daerah melalui ekowisata sangatlah menarik karena berlawanan dengan arus utama pembangunan di sejumlah daerah yang cenderung bersifat eksploitatif atas sumber daya alam dan merusak lingkungan. Pendekatan pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi dalam realitasnya justru semakin memperluas kesenjangan pendapatan dan kemiskinan.

Di Papua sendiri, dengan kebijakan pembangunan yang selama ini bertumpu pada industri ekstraktif (tambang, minyak, serta gas dan kayu), ternyata menimbulkan tingkat kesenjangannya yang tinggi. Gini rasionya mencapai 0,43 dan tingkat kemiskinan penduduknya sebesar 22,09 persen dan tertinggi di Indonesian(BPS, 2015).Dengan arah kebijakan yang berorientasi pada pengembangan ekowisata ini, Pemerintah Provinsi Papua berupaya menjadi ujung tombak dalam meretas ketertinggalannya dan sekaligus merespons tuntutan akan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Tiga aspek penting dalam pembangunan sosial-ekonomi jangka panjang yang seimbang adalah pertama, pertumbuhan berkelanjutan secara ekonomi atau pertumbuhan yang berhubungan dengan barang dan pasar modal, serta investasi, keuangan, dan tenaga kerja.

Kedua, pertumbuhan yang berkelanjutan secara sosial, atau pertumbuhan yang berhubungan dengan keadilan, di mana distribusi pendapatan diterima secara merata dan partisipasi yang tepat dari warga dalam pelayanan publik dasar. Ketiga, pertumbuhan lingkungan yang berkelanjutan atau pertumbuhan yang berhubungan dengan upaya menjaga keselarasan atau keseimbangan yang kuat antara aktivitas ekonomi dan alam (Grzegorz W Kolodko, 2013).

Ekowisata telah cenderung dan berkembang serta tumbuh di dunia kepariwisataan sejak 1990-an seiring adanya perubahan nilai masyarakat global, regional, dan nasional untuk mencintai dan melindungi lingkungan. Karena itu, minat masyarakat berwisata ke obyek yang masih alami semakin besar.

Minat inilah yang merupakan faktor pendorong dari berkembangnya pariwisata yang berorientasi pada konservasi lingkungan alam. Studi TripAdvisor tahun 2012 menunjukkan, 30 persen dari wisatawan menginginkan lokasi yang ramah lingkungan dan Kosta Rika menjadi pilihan utama.

Ketika mulai dikembangkan tahun 1990-an, jumlah wisatawan naik hingga tujuh kali lipat dan setiap pengunjungnya membelanjakan rata-rata 944 dollar AS dibanding ke Perancis yang hanya 645 dollar AS.

Di Indonesia sendiri, potensi ekowisata cukup besar dan salah satu yang telah berkembang adalah Taman Nasional Komodo dengan obyek lintas alam (tracking) dan bird watching, fauna komodo yang merupakan binatang purba, serta snorkeling dan menyelam (diving) yang menjadi favorit wisatawan.

Jumlah pengunjung per tahun sebanyak 90.000 wisatawan dan 93 persen adalah wisatawan asing. Sumbangan pada devisa negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 19,3 miliar pada tahun 2015. Saat ini, Taman Nasional Komodo merupakan salah satu andalan ekowisata di Indonesia, di samping Carstensz Pyramids atau puncak dari Pegunungan Jayawijaya.

Tantangan

Inisiatif Pemerintah Provinsi Papua yang berorientasi pada sektor ekowisata dan ekonomi kreatif dalam pembangunan ekonomi sesungguhnya tidaklah mudah. Tantangan utama adalah Papua terletak jauh dari Bali dan Jakarta, kemudian kondisi geografis yang sulit dan keterbatasan infrastruktur yang menunjang kemudahan aksesibilitas. Akibatnya, biaya wisata ke Papua tergolong mahal.

Hambatan lainnya adalah ketersediaan sumber daya masyarakat yang memiliki keterampilan manajerial.Mengingat masyarakat adalah komponen penentu yang berperan memberi pelayanan langsung kepada wisatawan. Termasuk menyiapkan kemampuan masyarakat sebagai penyedia jasa akomodasi, kuliner, dan industri kerajinan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari perkembangan ekowisata berdampak bagi kemakmuran warga lokal.

Sekalipun demikian, angka kunjungan wisatawan tetap meningkat 50 persen pada tahun 2015 menjadi sekitar 150.000 dan 90 persen di antaranya warga asing. Peningkatan angka wisatawan asing ini karena kunjungan perjalanannya lebih dilatarbelakangi oleh kesadaran akan keanekaragaman ekologi, mempromosikan budaya, dan menghargai ekosistem penting yang terancam punah di Papua. Biaya mahal dan pelayanan yang kurang, meski menjadi masalah, tidak menghalangi minat wisatawan asing untuk berkunjung.

Menurut Organisasi Pariwisata Dunia PBB, pada 2015 ekowisata telah tumbuh hingga 25 persen dari pasar wisata dunia dengan nilai 473 miliar dollar AS. Rencana Pemerintah Provinsi Papua membangun ekowisata tidak lepas dari besarnya peluang ekonomi dari sektor tersebut.

Namun, tentu saja untuk mewujudkan rencana ini, mutlak membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan semua pihak terkait. Jika tidak, kegagalannya bukan hanya merugikan warga Papua, melainkan juga akan berdampak secara sosial-politik dan lingkungan bagi masyarakat Indonesia.