Tampilkan postingan dengan label MK - Ketua MK Arief Hidayat Tanpa Marwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK - Ketua MK Arief Hidayat Tanpa Marwah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2018

Rumitnya Bidik Negarawan

Rumitnya Bidik Negarawan
J Kristiadi  ;   Peneliti Senior CSIS
                                                     KOMPAS, 08 Februari 2018



                                                           
Sangat mudah menengarai krisis negarawan di Republik ini. Peristiwa mutakhir yang merupakan pucuk gunung es darurat negarawan adalah pelanggaran etik Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi yang dijatuhi teguran lisan oleh Dewan Etik MK. Ia dianggap menggerogoti pilar tegaknya hukum dan konstitusi. Banyak kalangan mendesak agar ia melepaskan songkok ”mahkota kemuliaan”, mundur dari jabatannya.

Sekitar lima tahun lalu, Akil Mochtar, juga Ketua MK, terbukti terlibat suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan dihukum seumur hidup. Dua hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, tahun 2017 ditangkap KPK karena kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 mengenai peternakan dan kesehatan hewan; serta Arsyad Sanusi mundur dari jabatannya karena melanggar kode etik pada Februari 2011 (Kompas, 3/2).

Aforisme hakim adalah ”wakil Tuhan” di dunia telah jugrug (runtuh). Apabila pengertian negarawan diperluas dan diperluwes penafsirannya, termasuk penyelenggara negara dan pemerintahan lainnya, terutama kepala daerah, jumlah negarawan yang terlibat melanggar etik dan melakukan kejahatan luar biasa (korupsi) jumlahnya berlipat-lipat.

Salah satu sebab utama gersangnya negarawan yang seharusnya mengemban tugas mulia karena seleksi mereka hanya dibidik melalui proses politik. Skemanya, uji kelayakan dan kepatutan oleh parlemen, dipilih lewat pemilu atau pilkada, dan sejenisnya. Proses itu terbukti rawan politik kepentingan kekuasaan, politik uang, dan transaksi politik lain. Padahal, memilih negarawan adalah menyeleksi tokoh berkarakter dan pemuja nilai-nilai mulia.

Rute membidik negarawan dengan cetak biru seperti itu sangat berisiko. Apalagi dalam praktik demokrasi yang sudah eksesif dewasa ini, di mana kebebasan dan kesetaraan telah mengaburkan rakyat untuk memilih pemimpin yang lihai mengumbar kata-kata atau pemimpin yang bekerja nyata. Menghadirkan negarawan hanya mengandalkan proses politik mengakibatkan Indonesia kebanjiran negarawan jadi-jadian yang cuma memenuhi kebutuhan badaniah. Menghadirkan negarawan tak hanya mengandalkan proses politik, tetapi harus dengan pendidikan.

Bertitik tolak dari kenyataan itu, tawaran gagasan brilian Plato mengenai pendidikan politik dan mendidik negarawan dapat dijadikan rujukan (Setyo Wibowo, Paideia; Filsafat Pendidikan- Politik Platon, 2017; Setyo Wibowo dan Haryanto Cahyadi, Mendidik Pemimpin dan Negarawan, 2014). Pilihan ini berdasarkan pertimbangan, meskipun gagasan itu muncul empat abad sebelum Masehi, inspirasinya masih valid dalam konteks praktik demokrasi di Indonesia, terutama nuansa dan suasana demokrasi pasca-reformasi mirip runtuhnya negara Polis Athena yang demokratis sekitar 2.500 tahun lalu.

Dalil Platon amat fundamental. Menurut dia, kodrat negara yang seharusnya melayani kepentingan umum, kualitasnya berbanding lurus dengan kemampuan manusia, terutama para penyelenggara negara, mengelola kodrat nafsu yang melekat padanya. Maka, jatuh bangunnya negara tergantung dari kemampuan para pengurus negara mengelola gejolak jiwanya.

Secara adikodrati, gejolak jiwa manusia terdiri atas tiga dimensi. Pertama, dorongan jiwa yang melayani kebutuhan nafsu badaniah (appetitive); gejolak ini bergerak sekitar urusan perut ke bawah: makan, minum, hasrat melanjutkan keturunan, menjadi kaya, dan lain-lain. Kedua, gerak jiwa yang mendorong rasa bangga, gengsi, hormat, martabat, harga diri, dan lain-lain. Kobaran semangat ini sifatnya sangat spiritual, maka disebut thumos atau spirited. Ketiga, hasrat rasional atau penalaran, yaitu melakukan sesuatu berdasarkan akal sehat.

Pendidikan diawali penyadaran generasi muda mengenal bakatnya berbuat mulia. Persyaratan instingtual itu sangat penting mengingat pemimpin sejati dan negarawan bahwa ber- kuasa bukan didorong oleh nafsu menikmati kekuasaan, melainkan terpanggil berbuat baik, serta mengatasi ketidakadilan, kebobrokan, kehancuran tatanan hidup. Mereka ”terpaksa” berkuasa karena kejibah (diberi tugas) merawat dan menyebarkan kebaikan hidup bersama. Persyaratan ini untuk mencegah calon negarawan menjadi penguasa rakus, tamak, dan menipu rakyat.

Namun, pendidikan juga tak menghapuskan kerumitan mencari negarawan. Kesulitan primanya, meskipun negarawan tetapi kalau berkuasa hampir dapat dipastikan cenderung mengikuti nafsu serakah. Maka, sistem tata kelola kekuasaan harus dibangun sehingga dapat saling kontrol.

Kehadiran negarawan otentik dan mumpuni, bukan negarawan gadungan, mengelola negara menuju kebahagiaan bersama sangat mendesak. Gelombang kontestasi pertarungan politik, terutama pilkada, tanpa disertai pendidikan membangun watak generasi muda hanya memproduksi penguasa, bukan negarawan yang mampu berbela rasa terhadap nasib anak bangsa. ●

Kamis, 25 Januari 2018

Ketua Tanpa Marwah

Ketua Tanpa Marwah
Abdul Ghoffar Husnan  ;  Peneliti Mahkamah Konstitusi
                                                      KOMPAS, 25 Januari 2018



                                                           
Akhir 2017, dalam pertemuan tentang rencana strategis Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Arief Hidayat menegaskan pentingnya meningkatkan kepercayaan publik. Hal itu disampaikannya secara berulang di hadapan para pejabat dan pegawai MK yang hadir, termasuk saya.

Saya sangat setuju dengan anjuran itu, mengapa? Sebab, kekuatan utama dari lembaga peradilan bukanlah senjata atau uang, melainkan kepercayaan publik. Sebuah peradilan akan dipatuhi putusannya jika lembaga tersebut tepercaya. Sebaliknya, tanpa kepercayaan masyarakat, apa pun putusannya akan ditertawakan, diolok-olok,dan tidak dianggap.

Namun, hanya selang sebulan, kepercayaan publik itu kembali hancur. Kali ini bukan gara-gara ulah pegawai yang melenyapkan berkas perkara, melainkan karena ulah sang ketua sendiri.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, tanggal 11 Januari, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan etik atas hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK. Hasilnya, Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.

Pelanggaran ini bukan kali pertama. Pada 2016, Ketua MK juga dijatuhi sanksi serupa dalam perkara pemberian ”katebelece” kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek kepada Jaksa Agung Muda.

Pasti ada pembelaan dan perasaan tidak bersalah yang muncul dari Ketua MK. Akan tetapi, bukankah sudah disepakati bahwa Dewan Etik dibentuk untuk mengawasi para hakim? Apa pun putusannya harus diterima dengan lapang dada. Toh,wahana pembelaan diri juga sudah diberikan di depan sidang Dewan Etik. Apa pun hasil akhirnya, itulah putusan legal yang sah.

Arief bukan satu-satunya hakim konstitusi yang pernah dijatuhi sanksi etik. Tahun 2011, misalnya, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi juga bernasib sama. Majelis Kehormatan (sebelum terbentuk Dewan Etik) saat itu  menyatakan, Arsyad dianggap melanggar kode etik ringan karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara.

Namun, berbeda dengan Arief, sesaat setelah putusan diumumkan, Arsyad Sanusi langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi.

Memperkuat Dewan Etik

Dalam rangkaian pemeriksaan etik, sebagaimana pengalaman penulis terlibat dalam pemeriksaan etik terhadap Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, kesulitannya adalah dalam hal pembuktian. Lembaga ini bukanlah lembaga aparat penegak hukum yang berwenang memanggil paksa atau menyadap komunikasi.

Hasilnya bisa kita lihat. Dalam banyak pemeriksaan, lembaga seperti Dewan Etik atau Majelis Kehormatan hanya mengandalkan pada ”kebaikan” para saksi yang mau hadir bersaksi. Jika saksi tidak mau hadir, tidak ada yang bisa dilakukan.

Dalam kasus pelanggaran etik Arief yang kedua, misalnya, saya mendengar ada beberapa saksi dari anggota DPR dipanggil hadir. Namun, dengan berbagai alasan—termasuk beralasan hak imunitas—mereka tak hadir dalam pemeriksaan. Hanya tiga orang yang hadir. Itu pun satu mengaku tidak mengetahui secara langsung. Begitu juga dalam kasus pemeriksaan etik lainnya.

Tidak mudah bagi Dewan Etik menghadirkan saksi yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, ke depan, perlu dipertimbangkan agar lembaga ini diperkuat. Dalam UU terbaru MK, pengaturan Dewan Etik masih minim, baik dalam keorganisasian maupun dukungan dalam menjalankan tugas.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi, lembaga ini hanya digawangi oleh dua staf. Dalam bayangan saya, dalam menjalankan tugas, Dewan Etik seharusnya dibantu staf administrasi setingkat eselon 2.

Lembaga ini juga perlu tambahan taji kewenangan. Untuk memudahkan menjalankan tugas, ke depan perlu dipertimbangkan kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap tahu kasus yang sedang ditangani, bila perlu dengan cara paksa. Mengingat banyak kasus yang mendera MK, perlu juga kewenangan penyadapan 24 jam terhadap para hakim konstitusi.

Saya membayangkan, para hakim konstitusi tersebut, selama menjabat, seperti hidup dalam rumah kaca. Segala gerak-geriknya terpantau dan terawasi. Sebelum mencalonkan diri, mereka harus mengetahui konsekuensi tersebut. Ibarat mau pentas dalam sebuah pertunjukan, para pemain sudah mengerti konsekuensi dari perannya. Begitu juga dengan seorang hakim.

Jika mereka tidak ikhlas kebebasannya berkurang, jangan pernah bermimpi menjadi hakim konstitusi. Saya meyakini masih banyak orang hebat dan pintar di luar sana yang siap 24 jam disadap ketika terpilih menjadi hakim konstitusi. Satu-satunya ruangan yang tidak boleh disadap adalah Ruang Permusyawaratan Hakim untuk menjaga kerahasiaan sebuah putusan.

Hakim juga manusia

Mengapa cara ekstrem itu dilakukan? Sebab, mereka juga manusia. Dalam beberapa kasus, mereka tergoda. Akil Mochtar dan Patrialis Akbar adalah contoh nyata bahwa mereka manusia biasa yang gampang tergelincir ke lubang kesalahan.

Dua kali melanggar etik sebagaimana dilakukan Arief Hidayat saat ini, juga merupakan bukti tak terbantahkan kalau lembaga ini bukan diisi para malaikat. Oleh karena itu, memperkuat sistem kontrol adalah harga mati.

Lebih dari itu, pengawasan atau kontrol atas hakim konstitusi harus di atas profesi lain. Sebab, ludah mereka—mengutip Satjipto Rahardjo—adalah ludah api (idu geni). Di atas putusan mereka hanya ada langit. Karena itu, sangat berbahaya jika pemilik idu geni itu ternyata bukan negarawan yang sebenar-benarnya.

Saya tak pernah khawatir terhadap para negarawan yang dipancari sinar ketuhanan. Namun, yang saya khawatirkan, masuknya para negarawan administrasi, atau negarawan hasil lobi. Untuk yang terakhir itu, Dewan Etik harus terus memantau karena pertaruhannya adalah putusan MK yang akan ditanggung 250 juta penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, menyikapi putusan Dewan Etik untuk yang kedua kalinya, seharusnya Arief Hidayat mundur. Ibarat permainan sepak bola, akumulasi dua kartu kuning adalah kartu merah. Secara gentleman iaharus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, lalu mengundurkan diri.

Arsyad Sanusi adalah contoh seorang kesatria bagaimana seorang hakim konstitusi harus bersikap dalam mempertanggungjawabkan sebuah kesalahan. Jika pernyataan mundur itu tidak segera dilakukan, lembaga ini sulit mendapatkan kepercayaan publik. Kalau marwah itu sudah hilang, buat apa juga ngotot bertahan menjadi Ketua MK.

Salam!