Tampilkan postingan dengan label Hijrah dari Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijrah dari Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 November 2013

Hijrah dari Korupsi

Hijrah dari Korupsi
Erna   Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
KORAN JAKARTA, 06 November 2013


Indonesia baru saja memasuki tahun baru 1435 Hijriyah. Kata hijrah berarti "meninggalkan, memisahkan, atau menjauhi". Dalam konteks transformasi kebangsaan ke arah yang lebih baik, sangat tepat bila tahun baru digunakan sebagai momentum pindah dari (jiwa) korupsi, hidup baru dengan meninggalkan korupsi dan memberantasnya dari ruang lingkup terkecil sampai terbesar. 

Penyakit korupsi dan turunannya makin menyebar dan menjadi-jadi. Banyak kejadian memprihatinkan, seperti kasus korupsi di Mahkamah Konstitusi. Pelakunya dari kalangan berpendidikan. Bukan tidak mungkin masih ada korupsi lainnya yang belum terungkap.

Sungguh menjadi ironi di negeri hukum ini bila korupsi terjadi di segala sektor dan semua level status sosial. Jika korupsi dengan nilai hanya beberapa puluh ribu rupiah dilakukan petugas rendahan di lapangan, mungkin sebagian orang masih mencoba memaklumi karena gaji mereka terlalu rendah. Namun, bagaimana dengan korupsi yang justru dilakukan pejabat tinggi atau eksekutif yang sudah digaji tinggi atau sangat tinggi?

Korupsi agaknya tidak lagi merupakan persoalan moral individu, namun sudah menjadi kolektif. Budaya malu telah hilang di satu sisi, dan justru budaya hedonis yang menjalar di sisi lain. Itulah contoh perubahan sikap kolektif masyarakat. Sementara, sistem justru sering menjadi perangkap bagi aparat maupun masyarakat untuk, mau tak mau, bekerja sama dalam melakukan korupsi. Masyarakat butuh pelayanan yang cepat dan bermutu, sementara aparat perlu uang. Akibatnya, terjadilah lingkar kemerosotan yang semakin cepat. 

Pejabat korup akan cenderung merusak sistem dengan membuat sistem makin menguntungkan diri dan kelompoknya untuk menjarah uang rakyat. Menjelang Pemilu 2014, sistem politik demokrasi mahal menjadi salah satu sumber korupsi. Butuh biaya besar untuk menjadi politisi, kepala daerah, apalagi presiden. Untuk menjadi kepala daerah saja butuh puluhan, bahkan ratusan miliar. Kebutuhan tersebut tidak tercukupi dari gaji dan tunjangan selama menjabat. 

Untuk balik modal, terjadilah cara-cara "legal tapi curang" atau "curang tapi legal", seperti proses tender yang sudah diatur yang sudah menjadi rahasia umum. Cara tersingkat korupsi. Maka, wajar saja jika sangat jarang ada politisi dan pejabat, khususnya kepala daerah, yang benar-benar bersih. Juga tidak aneh jika ICW pernah mencatat ada 44 kader parpol terjerat kasus korupsi dari Januari hingga Juni 2012. 

Sebanyak 21 tokoh berasal dari kalangan atau mantan anggota dewan di pusat maupun daerah, sementara 21 kepala daerah atau mantan dan dua pengurus partai juga terjerat. Korupsi telah begitu berurat-berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah terjadi 13.105 kasus penyimpangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah pada semester I tahun 2012. Potensi kerugian negara mencapai 12,48 triliun rupiah.

Dalam sistem politik, agenda pemberantasan korupsi tersandera berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Sayang, dalam sistem demokrasi, hukum dibuat wakil rakyat bersama pemerintah. Di situlah kendali partai, kepentingan kelompok, pribadi, dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh. 

Di sisi lain, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor pun sangat ringan. Jangankan mencegah orang korupsi, koruptor pun tidak jera.

 

Melihat fenomena yang begitu kompleks, memerangi korupsi jelas tidak mungkin lagi hanya dengan perbaikan akhlak individu. Banyak orang yang menangis ketika mendengarkan nasihat atau seruan akhlak yang menyentuh, namun ketika kembali ke jabatan atau proyek-proyeknya, mereka merasa bahwa korupsi sah-sah saja. Khotbah agama tak sanggup lagi mencegah seseorang melakukan korupsi. Seorang birokrat yang telah naik haji berkali-kali bahkan tanpa sungkan berkata "Haji itu tugas agama, korupsi tugas negara." Tentu Ini menjadi ironi.

Karena penyebab korupsi ada pada individu yang tidak amanah, lingkungan budaya yang tidak kondusif, dan sistem yang tidak cukup menggiring orang untuk menjadi baik, berarti perang terhadap korupsi harus dilakukan secara terpadu di tiga lini ini sekaligus. Dari tiga lini ini, yang paling strategis dan punya pengaruh terbesar adalah perbaikan sistem.

Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat. Mereka bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberi hadiah atau suap. Karena itu, larangan menerima hadiah bagi aparat pemerintah perlu diingatkan terus-menerus. 

Selain itu, perhitungan kekayaan perlu diterapkan. Hal ini untuk menghindari tindakan curang. Perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar legal. Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang sebenarnya efektif mencegah aparat berbuat curang. 

Di sisi lain, birokrasi mesti disederhanakan. Birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan, menurunkan akuntabilitas, dan membuka peluang korupsi. Demikian juga dengan prosedur hukum yang diskriminatif, misalnya, memeriksa pejabat tinggi harus izin kepala negara. Akibatnya, tidak jarang korupsi yang menyentuh lapisan elite tersebut, penyidikan biasanya terhenti. Di samping itu, hukuman setimpal perlu diwujudkan. 

Sistem hanya akan efektif diterapkan jika budaya masyarakat mendukung. Karena itu, panduan tentang cara agar budaya rusak ini bisa diperbaiki dengan teladan pemimpin. Dengan teladan pemimpin, pemberantasan korupsi jadi mudah. Mereka juga akan lebih siap memilih orang-orang bersih untuk menjadi polisi, jaksa, atau hakim, karena tak takut terseret sendiri.

Di samping itu, pengawasan masyarakat menjadi bagian penting. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat hedonis yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat. Sebaliknya, masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajak menyimpang. 

Sementara itu, pers (media) dan LSM perlu dipersilakan lebar-lebar untuk mengawasi perilaku atau gaya hidup para pejabat atau calon pejabat. Namun, di sisi lain, media dilarang menjadi alat propaganda gaya hidup instan, hedonis, dan konsumtif yang akan kontraproduktif pada upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Orang yang ingin korupsi akan malu pada masyarakat yang telah menolaknya secara kolektif. Lagi pula, jika sistem sudah cukup rasional, baik kebutuhan maupun peluang korupsi bisa ditekan. Semua elemen bangsa harus bersatu membangun negeri tanpa korupsi. Hijrahlah dari korupsi! 

Kamis, 15 November 2012

Hijrah Akbar dari Korupsi


Hijrah Akbar dari Korupsi
Abd. Rasyid As’ad ;  Hakim Pengadilan Agama Mojokerto,
Pengajar STAI Zainul Hasan
JAWA POS, 15 November 2012



HARI ini umat Islam memperingati 1 Muharam 1434 Hijriyah sebagai awal tahun baru Islam. Dalam peringatan tahun baru Islam kali ini, suasana bangsa kita sedang gitat-giatnya memberantas korupsi yang dimotori oleh KPK. Karena itu, sangat relevan kita memaknai hijrah dengan berpaling dari perilaku koruptif.

Hijrah bermakna berpaling dari nilai budaya yang buruk menuju nilai budaya yang baik, dari kondisi yang baik menuju kondisi yang lebih baik. Bukan lagi hijrah dalam pengertian fisik, yaitu berpindah dari daerah "bahaya" ke daerah yang "aman". Kini lebih relevan hijrah batin, yakni meninggalkan segala perilaku yang buruk ("bahaya") menuju perilaku yang baik ("aman"). Karena banyak melakukan penyimpangan atas amanah rakyat, sebagian pejabat dan elite politik wajib berhijrah menuju amanah. Perilaku korup jelas menghambat kehadiran kesejahteraan publik. 

Praktik korupsi di Indonesia sudah di luar nalar. Korupsi ini bukan hanya dilihat dari miliaran rupiah yang dicuri, melainkan pelakunya juga "orang-orang terhormat" di lembaga kenegaraan dan pemerintahan. Bahkan, di antara pelaku korupsi itu, ada yang berasal dari akademisi dan aktivis gerakan antikorupsi, komunitas yang dianggap sebagai pengawal moralitas publik dan penjaga etika sosial. Ini fakta paradoksal sekaligus ironi.

Negara patrimonial menempatkan pemimpin dan elite politik sebagai pemegang kekuasaan yang mendominasi sumber daya ekonomi-politik. Sebagai pemegang kekuasaan politik, sang penguasa bertindak selaku patron yang membangun hubungan patronase dengan para klien dengan posisi yang tidak setara. Mereka harus bersedia mengabdi dan melayani sang patron bila ingin mendapat bagian dan akses ke sumber daya ekonomi-politik itu.

Praktik seperti inilah yang selama ini berlangsung di lembaga parlemen dan birokrasi pemerintahan di Indonesia. Di sini terbangun segi-tiga-ketergantungan (juga "saling sandera") antara oknum anggota DPR, birokrasi, dan pengusaha. Anggota DPR selalu mengambil peran sebagai patron, baik bagi birokrat maupun pengusaha, yang selalu diposisikan sebagai klien. Untuk mendapatkan proyek atau aneka kontrak, pengusaha kerap harus bersedia memberikan all in serviceskepada anggota DPR dan birokrat. 

Demikian halnya birokrat, harus melakukan hal yang sama, memberikan pelayanan "prima" kepada anggota DPR untuk mendapat persetujuan atas suatu kebijakan atau persetujuan alokasi anggaran untuk berbagai proyek pembangunan. Kasus Al-Amin Nasution, Bulyan Royan, Yusuf Faisal, Nazaruddin, Anggelina Sondakh, dan banyak lagi yang lain harus dibaca dalam konteks relasi-kuasa patronase ini.

Korupsi di negeri ini sudah sampai pada tarap apa yang disebut oleh Robert Klitgaard (2001) sebagai "budaya korupsi". Bukan semua orang Indonesia melakukan korupsi, tetapi kita melihat keengganan masyarakat melaporkan oknum pejabat negara, birokrat, politisi, dan oknum aparat hukum yang melakukan praktik korupsi. Artinya, di dalam masyarakat kita terjadi sikap yang permisif (tidak mau peduli terhadap urusan lain), termasuk dalam masalah korupsi.

Andaipun melihat atau mengetahui praktik korupsi secara kasat mata, seseorang tidak berdaya mengatasinya. Namun, sikap warga masyarakat yang demikian tidak boleh begitu saja disalahkan. Sikap "diam" menunjukkan betapa warga masyarakat tidak berdaya melakukan "perlawanan" terhadap kelicikan para koruptor. Mereka berlindung di balik baju kekuasaan dan kadang melakukan serangan balasan yang keji.

Kurang kuatnya kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR selama ini untuk memberantas korupsi, seperti membuat regulasi berupa undang-undang tentang pembuktian terbaik untuk kasus korpsi, tidak hanya mengingkari tuntutan reformasi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, justru DPR menjadi sarang koruptor. Banyak anggota dewan yang terlibat tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Bahkan, ada anggota DPR yang kedengaran lantang menyuarakan pemberatasan korupsi, malah sekarang justru menjadi tahanan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi (Waode Nurhayati). Waode bagai maling teriak maling. Memprihatinkan, karena DPR yang salah satu fungsinya mengawasi eksekutif dalam melaksanakan tugas pemerintahan, justru anggota DPR yang melakukan praktik korupsi.

Persoalan korupsi sesungguhnya masalah moral sekaligus mental. Dalam batasan tertentu, korupsi telah menjadi salah satu "keahlian" tersendiri bagi sebagian pejabat dan elite politik di negeri ini. Meskipun mereka mudah bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, publik dapat menilai bahwa korupsi sudah mendarah daging dalam birokrasi.

Tanpa mengurangi mereka yang beranggapan bahwa sistem yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, faktanya, sistem tidak akan berfungsi dengan baik jika tidak diikuti dengan kesungguhan moral dan kekuatan mental para pemimpin dan para elite lain untuk menjadikan keadilan dan kesejahteraan sebagai pintu masuk bagi kemajuan dan perubahan sosial. 

Momentum hijrah sejatinya dapat mendorong setiap pejabat publik untuk menjadikannya sebagai cermin, terutama dalam rangka mengedepankan kesederhanaan dan kesungguhan untuk memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya. Kesederhanaan seorang pemimpin seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW akan menimbulkan kepercayaan (trust) dari publik. Manusia mulia ini sama miskin dan sederhananya sebelum jadi rasul hingga saat beliau wafat. 

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap elite politik disebabkan mereka yang menjadi pejabat pada umumnya hidup mewah dan bergelimang harta. Mereka tidak malu jika dikalkulasi dengan gaji yang mereka terima setiap bulan tidak mungkin akan bisa hidup semewah itu. Apabila sistem pembuktian terbalik yang digunakan sebagai cara pemberantasan korupsi, sebagian besar pejabat publik dan politisi di negeri ini akan terjerat kasus korupsi.

Keberhasilan KPK mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang sangat merugikan negara akan menjadi kado yang amat indah bahwa bangsa ini benar-benar sedang hijrah akbar dari perilaku koruptif. Selamat Tahun Baru 1434 Hijriyah.