Tampilkan postingan dengan label Teddy Rusdy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teddy Rusdy. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2015

Reformasi Polri dalam Catur Cita

Reformasi Polri dalam Catur Cita

Teddy Rusdy  ;  Mantan Direktur BAIS, Asrenum Panglima ABRI/TNI 1987-1992
SINAR HARAPAN, 24 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Rapat Akbar mahasiswa dan alumni berbagai perguruan tinggi di kampus UI Salemba, Jumat (20/3), mengusung catur cita perjuangan, yaitu perkuat KPK, reformasi Polri dan lembaga peradilan, bersihkan demokrasi dari oligarki, turunkan harga, serta berantas mafia. Di antara empat butir cita-cita perjuangan itu, satu hal yang menarik perhatian yaitu butir kedua tentang reformasi Polri.

Hari ini, sebagian tokoh sudah menyerukan reformasi jilid II, dan di antaranya adalah mereformasi Polri. Institusi ini mendapat sorotan tersendiri karena dalam persepsi publik berdasarkan banyak survei dianggap paling buruk kinerjanya. Apalagi, masih belum dihentikannya kriminalisasi terhadap para komisioner dan penyidik KPK serta masyarakat luas, meski dari Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, hingga Tim 9 bentukan presiden sudah berkali-kali minta polisi tidak melakukan kriminalisasi. Seolah tidak mendengarkan seruan satuan atasnya, polisi terus memburu mereka yang bersikap kritis untuk ditarget sebagai tersangka.

Kenapa Polri dapat dengan leluasa, tanpa kontrol dari satuan atasannya, sering mengkriminalkan siapa saja yang dianggap mengganggu petingginya atau lembaganya?

Tidak hanya pemimpin KPK, seperti BW dan AS, yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang disebut ketua Tim 9 Syafi’i Ma’arif sebagai kasus yang dicari-cari itu, dua komisioner tersisa, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, juga diancam ditersangkakan. Belakangan, mantan kepala PPATK Yunus Husein dan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana, juga ditarget dengan delik yang diciptakan tiba-tiba.

Sudah banyak yang mengalami hal serupa. Tidak tertutup kemungkinan, pada masa mendatang pun model kriminalisasi demikian potensial terus bermunculan. Kenapa demikian?

Ada dua perspektif antara polisi yang merasa dikriminalisasi saat ada petingginya menjadi tersangka, atau polisi mengkiriminalisasi pihak lain. Lebih menarik untuk menyoroti yang kedua, dengan pertimbangan hal inilah yang lebih banyak dirasakan masyarakat.

Untuk membaca hal tersebut, pertama-tama marilah kita perhatikan reaksi Polri sejak Komjen Susno Duadji, Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnama, hingga Komjen Budi Gunawan (BG), ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dalam catatan sejarah, Polri sebagai lembaga penegak hukum saat itu justru bereaksi aneh tanpa tedeng aling-aling melakukan gelar geger
celeng melawan penetapan, menghambat pengusutan, lalu menyeruduk dan memburu penegak hukum KPK sebagai tersangka kasus-kasus rekayasa kelas picisan.

Apa sebab kriminalisasi itu dengan mudah dilakukan Polri? Jawaban utamanya adalah, karena saat ini kedudukan Polri berada di tempat yang salah dalam struktur organisasi kenegaraan kita. Kedudukan yang ketinggian itu membuat Polri tidak terkoreksi dari satuan atas sebagaimana lazimnya seperti satuan bersenjata lain.

Ini terjadi sejak ditetapkan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII/2000, diikuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2002, Polri terpisah dari TNI, lalu berperan sebagai bagian dari penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. UU ini juga menempatkan polisi langsung berada di bawah seorang presiden tanpa ada satuan atas lain sebagai komando yang bersifat teknis.

Ini adalah pangkal masalahnya. Sebagai satuan aparat sipil bersenjata, untuk mengendalikan dan menggerakkannya perlu satuan atas dalam fungsi komando dan pembinaan, sebagaimana seorang kepala staf angkatan darat/laut/udara, ke atas masih ada panglima TNI, menteri pertahanan, dan menteri koordinator.

Kepala Polri yang dahulu sejajar dengan kepala staf, kini berada langsung di bawah presiden atau menghapus tiga level sebelumnya. Dikarenakan tidak berada dalam struktur yang benar, Polri bermasalah sedikit saja langsung mengganggu presiden, dan presiden sebagai satuan atas ke bawah tidak dapat memberikan komando dan pembinaan berupa perintah, instruksi, dan teguran.

Sesungguhnya, struktur teknis ini bukan wilayah seorang presiden. Oleh karena itu, presiden sering tidak berkutik, bahkan dalam banyak hal seperti kasus penetapan tersangka Komjen BG dan penangkapan komisioner KPK, presiden terkesan bingung, bahkan mengambil sikap tidak jelas karena takut dituduh intervensi hukum atau politisasi polisi. Padahal, komando dan pembinaan itu adalah konsekuensi logis dari struktur yang diatur UU tentang Polri dan mendapat sandaran kuat dalam TAP MPR terkait.

Untuk menghindari kriminalisasi dan bentuk penyimpangan lain kembali terjadi, struktur Polri dalam bagan lembaga kenegaraan kita harus ditinjau ulang agar dengan alasan independensinya, Polri tidak lagi menjadi lembaga liar dan ganas tanpa kendali. Oleh karena polisi adalah aparat yang bersenjata, seharusnya berada dalam koordinasi satuan atas teknis tertentu.

Jika tidak ada reposisi tempat duduk Polri, presiden sebagai satuan atas strategisnya akan selalu terseruduk kasus demi kasus yang melibatkan polisi. Untuk mengurangi risiko di pihak satuan atas yang seorang presiden itu, Polri harus dikembalikan ke tempat yang benar dengan dimulai meninjau ulang TAP VI dan VII MPR/2000 dan UU terkait Polri.

Dari sandaran hukum Polri, reformasi Polri itu dimulai sebagaimana yang menjadi tuntutan catur cita yang digelorakan mahasiwa, dosen, dan alumni berbagai perguruan tinggi di UI Salemba, Jumat silam. Jika tidak didudukkan kembali pada posisi yang benar dengan doktrin yang tepat, Polri akan tetap menjadi bola liar di NKRI. Lantas mau jadi apa Polri kita?

Kamis, 19 Februari 2015

Polri versus KPK : Acak Logika Publik

Polri versus KPK : Acak Logika Publik

Teddy Rusdy  ;  Mantan Direktur BAIS; Mantan Asrenum Pangab 1987-1992
SINAR HARAPAN, 17 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Putusan praperadilan yang memenangi Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan, Senin (16/2) membuat calon Kapolri itu tidak lagi bersatus tersangka, yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Putusan ini bukan mengakhiri masalah, justru memperpanjang daftar masalah antara KPK dan Polri. Di satu sisi, ini memantik kontroversi anomali hukum dan melahirkan kepelikan tersendiri dalam agenda pemberantasan korupsi Tanah Air.

Belum lama ini, Mahfud MD mengingatkan, KPK adalah anak kandung Reformasi yang yang harus diproteksi dari gangguan siapa pun yang melemahkan, apalagi punya agenda menghancurkan peran pemberantasannya. KPK dilahirkan karena peran Polri dinilai tumpul. Kini, KPK dan Polri, dua lembaga penegak hokum, justru menjadi lawan yang berhadap-hadapan. 

KPK mampu menjangkau pelaku korupsi di banyak lembaga, dari politikus hingga penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah, serta penegak hukum lain. Tentu banyak pihak yang “kebakaran jenggot” karena hal tersebut.

Namun jika pemberantasan korupsi itu menyasar pejabat Polri yang menjadi tersangka, bukan justru menggugah Polri untuk membersihkan diri, melainkan institusi itu selalu bereaksi melawan keras dengan aksi “geger celeng”. Itu terlihat mulai kasus pidana Komjen Susno Duadji, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Didik Purnama, hingga kasus Komjen Budi Gunawan.

Bukan hanya tersangka dari kalangan perwira tinggi Polri, seorang Aiptu Labora Sitorus saja sudah membuat aparat kejaksaaan kerepotan mengeksekusi karena diduga ada atasan yang terlibat.

Di sisi lain, publik mengharapkan KPK semakin kuat karena institusi ini dipercaya publik memerangi musuh utama rakyat, korupsi. Jika perlawanan terhadap kerja KPK tidak segera dihentikan, “relawan pendukung koruptor” akan menjadikan aksi penetapan tersangka dan tangkap tangan menjadi isu-isu politik yang tidak hanya menghambat jalannya roda pemerintahan, tetapi juga menyasar presiden hasil pemilu yang mahal harga dan nilainya bagi stabilitas NKRI.

Anak Haram Reformasi

Apabila dikatakan kelahiran KPK adalah anak kandung Reformasi, lembaga apa pun yang menentang pemberantasan korupsi adalah anak haram Reformasi. Di NKRI, hanya Polri yang demikian menggegerkan negara setiap kali ada pihaknya yang menjadi tersangka korupsi di KPK.

Hal ini tidak terjadi pada menteri, jaksa, hakim, dan anggota DPR atau kepala daerah yang menjadi tersangka. Siapa yang disalahkan jika berkembang pandangan Polri adalah anak haram Reformasi karena sikap perlawanannya setiap terjadi penyidikan tersangka korupsi bagi kalangan mereka.

Kita pahami, kelahiran Polri juga pada masa Reformasi. Namun, Polri lahir bukan karena kebutuhan mendesak mengatasi masalah, tetapi karena memanfaatkan euforia Reformasi untuk melepaskan diri dari sumber asalnya, keluarga besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)/TNI, hingga lepas tidak terkendali. Sudah banyak desakan mengembalikan Polri ke posisi yang sebenarnya. Bahkan sudah ada usaha untuk mendudukkan kembali dasar hukum yang menempatkan Polri di bawah satuan atas presiden.

Saya dapat katakan haram karena tidak lazim Polri bertanggung jawab langsung kepada presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam struktur organisasi yang demikian, kaidah-kaidah universal mengartikan presiden harus bertindak sebagai “satuan atas” yang membawahi Polri sebagai “satuan bawah”.

Artinya, presiden sebagai “satuan atas” wajib ke bawah memberikan komando dan pembinaan. Komando jika diartikan secara luas, menandakan perintah dan instruksi. Sementara itu, pembinaan secara luas diartikan memberikan dukungan dan teguran.

Struktur ini terlalu teknis bagi presiden. Oleh karena itu, kepala negara tidak dapat bertindak sebagai satuan atas Polri, bahkan tidak berani tegas, karena khawatir dikatakan intervensi atau politisasi. 

Mengapa kelahiran Polri pada era Reformasi menjadi anak haram? Dalam konteks ketatanegaraan, dua unsur penting dari kelahiran dan keberadaan suatu bangsa adalah “dengan tahannya resilience”. Pemikiran tersebut menghasilkan doktrin pertahanan keamanan (negara) semesta (hankamrata).

Dalam hiruk pikuk Reformasi dengan euforia, retorika, dan traumanya; doktrin hankam menjadi pertahanan dan keamanan, masalah pertahanan (musuh dari luar) ditangani TNI, masalah keamanan (musuh dari dalam) ditangani Polri. Lebih jauh lagi, keamanan negara diartikan sebagai keamanan ketertiban masyarakat yang memang menjadi porsi Polri.

Keamanan negara sesungguhya bukan hanya soal keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam era “perang” modern dewasa ini dan jauh ke depan, suatu invasi militer (naked total war) tidak akan terjadi lagi. Ancaman ke depan dipersepsikan akan timbul dari dalam negeri yang apabila bereskalasi, dapat mengundang kekuatan luar untuk masuk mengambil manfaat.

Nah, ancaman itu akan mulai dari keamanan dalam negeri yang tidak terkendali, baik disebabkan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Pasti bukan hanya tanggung jawab langsung Polri untuk tugas seperti ini.  

Tugas keamanan negara dalam spektrum yang begitu luas menyentuh segenap sendi kehidupan bangsa. Ini harus ditangani bersama secara terpadu, mulai dari rakyat sampai instansi-instansi pemerintah secara keseluruhan. Inilah hakikat doktrin hankamrata.

Setiap rakyat yang diorganisasi serta dipersenjatai untuk tugas hankamrata wajib berada pada satu komando. Sebab itu, polisi seharusnya di bawah komando satuan atas. Dengan struktur seperti saat ini, untuk menghindari penggunaan kekuasaan berlebihan atas kesatuan yang dipersenjatai, nyaris tidak ada “satuan atas” yang mengawasi. Beberapa jenderal purnawirawan Polri mengatakan, “Ini Polri yang merdeka sekali !”

Untuk mengembalikan struktur Polri ke tempat yang seharusnya, sebaiknya dudukkanlah organisasi Polri di bawah “satuan atas” yang bisa mengoreksi, membina, serta memerintah (karena bersenjata) tanpa menimbulkan gejala dan goncangan politik yang bereskalasi menuju tujuan-tujuan politik sektoral.  

Secara professional, soal seleksi Kapolri juga wajib tetap melalui Dewan Kebijaksanaan Pengangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti). Calon-calon tersebut kemudian diserahkan kepada “satuan atas” (menteri hukum dan keamanan, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM). Selanjutnya, dimintakan persetujuan dan keputusan presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan lagi di DPR.

Dengan demikian, Kapolri mempunyai tiga atasan, yang menyangkut fungsi komando di bawah menteri hukum dan keamanan. Fungsi kamtibmas di bawah menteri dalam negeri. Juga fungsi penegakan hukum di bawah menteri hukum dan HAM.

Banyak kaum terdidik di negeri ini, namun mereka “bengong” menyaksikan sikap Polri dalam setiap penetapan tersangka oleh KPK. Logika publik juga teracak-acak  melihat pengangkatan Kapolri saja melahirkan bola api yang mengancam kedudukan presiden. Ini niscaya terjadi karena Polri berada di struktur posisi yang salah, juga kurang tepat dalam menerapkan doktrin pertahanan dan keamanan negara.

Urusan Polri sudah menjadi menu politik. Ketika politik dimaknai sebagai the art of possibilities, ia hanya menjadi sekadar permainan (games). Saya kutip pendapat Day Lewis  (1904-1972, Anglo Poet and Critic), “It is the logic of our times, no subject for immortal verse. That we who loved by honest dreams, defend the bad against the worse!” Logiskah?

Sabtu, 05 Juli 2014

Debat Capres dan Nasib Pancasila Kita

                     Debat Capres dan Nasib Pancasila Kita

Teddy Rusdy  ;   Pemerhati Kebijakan Strategis,
Asrenum Panglima ABRI/TNI 1987-1992
SINAR HARAPAN,  03 Juli 2014
                                                


Debat calon presiden dan calon wakil presiden  (capres dan cawapres) yang mendapat perhatian dari seluruh penjuru Tanah Air itu ternyata tidak mengikutkan tema ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila di ruang publik sepi dari pembahasan, baik artikulasi Keberadaan maupun implementasinya dalam tata kelola pemerintahan yang baik maupun dalam keseharian kehidupan rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Bahkan, mungkin juga sedikit yang menyadari, setelah amendemen I-IV terhadap UUD 1945, telah terjadi pergeseran ketatanegaraan yang berdampak serius terhadap eksistensi dan jati diri bangsa yang berdasarkan Pancasila ini.

Tidak hanya legislator terpilih dan capres yang patut memperhatikan hal ini. Akibat tidak masuk dalam materi debat capres, rakyat Indonesia yang sepatutnya mengetahui paparan capres mengenai ideologi dan konstitusi negara juga terlewatkan.

Padahal, rakyat berhak mengetahui pandangan calon pemimpinnya setelah 15 tahun amendemen UUD berlangsung.  Apakah justru semakin menjauhkan bangsa ini dari nilai Pancasila.

Apakah amendemen membuat rakyat ini semakin mengenali jati dirinya sebagai bangsa yang berbeda-beda etnis, suku, dan agama, atau sebaliknya. Rakyat semakin egois pada kepentingan diri dan golongan sampai-sampai mengorbankan kepentingan berbangsa? Namun yang jelas, amendemen UUD jika kita perhatikan selama ini telah berdampak luar biasa.

Dampak dari amendemen yang paling menonjol itu pertama, bangsa ini kehilangan fungsi lembaga pelaksana kedaulatan. Hal ini terkait amendemen Pasal 1 Ayat (2) soal kedaulatan negara.

Telah terjadi pergeseran dari “kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)” menjadi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.

Sejak amendemen pasal ini, otomatis tidak ada lagi lembaga negara yang mewakili kedaulatan NKRI. Itu karena MPR tidak lagi sebagai pemegang mandat kedaulatan. Sementara itu, kalimat “menurut UUD” adalah cara melaksanakan kedaulatan, bukan representasi lembaga pemegang kedaulatan.

Inilah anomali pertama yang patut dipertimbangkan presiden terpilih, para anggota legislatif, dan senator baru.

Persoalan kedaulatan ini penting didudukkan kembali karena menyangkut pelaksana dan pelaksaaan kekuasaan tertinggi yang disebut “di tangan rakyat”. Rakyat  yang termanivestasi di MPR tidak lagi memegang kedaulatan negara dimaksud.

Saat ini pemegang kedaulatan tertinggi tidak ada dalam UUD hasil amendemen. Itu karena hasil amendemen hanya menyebutkan tata cara melaksanakan kedaulatan, yaitu menurut UUD.

Di manakah wujud pelaksana kedaulatan NKRI saat ini? Amendemen memang melahirkan lembaga-lembaga baru seperti KPK dan DPD. Namun, tidak sadar kita juga kehilangan peran dan fungsi lembaga kedaulatan rakyat.

Menurut ahli tata negara Jean Bodin (1530-1536), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut, kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen.

Asli dari rakyat, tidak berasal dari pemberian lembaga kekuasaan lain yang lebih tinggi dan karena itu menjadi tertinggi dalam suatu negara. Tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki pemegang kedaulatan itu. Bersifat permanen, artinya tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan. 

Pasal 1 Ayat (2) sebelum amendemen yang mengatur kedaulatan negara, sesungguhnya oleh para pendiri bangsa telah diselaraskan dengan sila keempat Pancasila. Dengan hilangnya lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan, masihkah tata kelola negara kita berdasarkan Pancasila?

Kedua,  dalam hal demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) jelas demokrasi ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi, dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Namun, pada ayat (4) yang diterapkan adalah prinsip dalam ekonomi liberalis. Dalam turunan ayat ini, lahirlah undang-undang yang berbau pesanan asing sehingga atas nama efesiensi, kekayaan alam nusantara banyak yang dikuasai pihak lain.

Ketiga, hal yang sama terjadi pada penerapan turunan undang-undang di bidang politik yang cenderung mengarah ke politik liberal yang lebih mengatur urusan dan dominasi pribadi, kelompok, atau golongan.

Padahal, menurut sila keempat Pancasila, yang perlu dilakukan dalam berpolitik adalah musyawarah untuk mufakat. Demikian juga jika kita perhatikan, tidak sedikit peraturan daerah (perda) yang semakin jauh atau kehilangan nilai-nilai semangat Pancasila.

Pada saat perumusannya, Bung Karno  menyebut dasar negara sebagai philosofische grondslag atau filsafat. Dasar pemikiran yang di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia. Bung Karno juga menyebut dengan istilah weltanschauung atau pandangan hidup. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Selain itu, Pancasila juga kita sadari sebagai perjanjian luhur bangsa ketika disahkan bersamaan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Saat itu PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Karena itu, atas tinjauan amendemen yang tidak sepaham dengan Pancasila tersebut. Sebagaimana disarankan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dalam seminar "Mencari Format Konstitusi Indonesia di Persimpangan Amendemen UUD 1945" yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, beberapa waktu lalu lalu. Kita harus berani melakukan kaji ulang amendemen.

Desakan ini terus disampaikan, antara lain melalui Presiden SBY dan MPR, termasuk dalam diskusi terbatas dengan redaksi Sinar Harapan ini pada Senin (30/6).

Menyadari Pancasila sebagai hulu urusan kita dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di wilayah NKRI, siapa pun Presiden NKRI yang akan terpilih, perhatian terhadap kaji ulang amendemen patut diingatkan. Kaji ulang tidak berarti menolak segala bentuk perubahan terhadap UUD 1945, juga tidak menyakralkan hasil amendemen yang sudah dilakukan.  ●

Minggu, 22 Juni 2014

Menyoal Pilihan Presiden dan Kebebasan Beragama

Menyoal Pilihan Presiden dan Kebebasan Beragama

Teddy Rusdy  ;   Pemerhati Kebijakan Strategis,
Asrenum Panglima ABRI/TNI 1987-1992
SINAR HARAPAN,  19 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah hiruk-pikuk perbincangan rakyat tentang calon presiden, saya membaca buku terbaru karya Presiden SBY, “Selalu Ada Pilihan: Untuk Pencinta Demokrasi dan Para Pemimpin Indonesia Mendatang.”

Banyak hal tidak terduga ternyata menjadi pilihan presiden, dari soal kebijakan kenegaraan, isu yang menimpa istri dan anak-anak, hingga soal santet pada keseharian, Facebook, dan Twitter-nya. Namun, ada yang belum dipilih untuk diselesaikan, antara lain soal jaminan kebebasan menjalankan keyakinan beragama di bumi Nusantara ini.

Saya mengambil satu contoh saja. Dalam kasus izin pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor yang sudah diketuk “boleh” oleh lembaga hukum tertinggi di NKRI, yaitu Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, hingga menjelang akhir masa jabatan presiden pada 2014 ini belum juga dieksekusi.

Perkara yang sudah jelas berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dilaksanakan, tidak ada dalam agenda dan tidak ditanggapi presiden. Ini tentu membuat ribuan penduduk negeri ini bertanya, apakah “pembiaran” tersebut juga bagian dari “pilihan”  Presiden SBY yang beberapa bulan lagi turun jabatan itu?

Saya masih ingat, kasus ini berawal ketika IMB pendirian GKI Yasmin dibekukan pada 2008. Tempat ibadah di negeri yang konon religius ini disegel Satpol PP atas perintah wali kota Bogor. Kemudian, diselesaikan melalui pengadilan dan telah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan GKI Taman Yasmin. Bahkan, putusan hukum tertinggi berupa penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor sudah dikeluarkan Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010.

Empat bulan setelah MA mengeluarkan putusan PK tersebut, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin pada 11 Maret 2011.

Dalam pengamatan saya, ini merupakan anomali penegakan hukum di masa pemerintahan Presiden SBY yang paling banyak mandapat sorotan sepanjang waktu. Itu karena akibat tidak dapat menempati rumah ibadahnya sendiri, para jemaat menggelar ibadah di depan istana hingga saat saya menulis ini. Oleh karena itu, kasus GKI Taman Yasmin kemudian secara mengejutkan masuk dalam laporan 'Human Rights Watch World Report 2012’.

Dalam uraian halaman 337 laporan tersebut, pada alinea 2 dan 3 disebutkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus GKI Taman Yasmin. 

Sementara itu, dunia mencatat anomali pemerintah, presiden justru mengukir legacy-nya sendiri. Buku setebal 807 halaman itu diakui bukan curahan hati apalagi apologi. Dalam buku ini presiden tampak ingin mematri dengan emas atas semua “prestasi” yang dicapai dan berusaha menahan sekuat daya upaya agar tidak ada nila setitik pun yang berpotensi merusak susu sebelanga.

Ketika buku ditulis, sudah hampir sepuluh tahun Presiden SBY menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah prestasi diakui telah dilakukan. Bukan saja proyek politik berupa demokrasi langsung dalam 10 tahun terakhir yang kita sama-sama paham hasil dan dampaknya, bahkan sejumlah megaproyek, seperti Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura, Bandara Internasional Kuala Namu di Medan, dan banyak lagi proyek-proyek besar selesai dan diresmikan pada masa Presiden SBY.

Seperti dinyatakan sendiri dalam buku itu, berbagai kendala mampu diselesaikan, meski tidak sedikit yang tidak puas atas penyelesaian berbagai hal tersebut.

Saya turut memberi apresiasi. Namun, satu hal yang saya khawatir akan menjadi setitik nila yang kelak akan dikenang rakyat sebagai perusak prestasi yang sudah dipatri dengan goresan emas tersebut. Masalah umat yang tidak menjadi perhatian presiden dan dalam faktanya presiden juga tidak memberi solusi tegas atas hal yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu.

Padahal, sampai hari ini kita masih dituntut untuk menggunakan UUD 1945 hasil amendemen I-IV, yang dalam Pasal 1 Ayat (2) berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Secara hukum, kasus ini sudah diputus, tetapi tidak dieksekusi dan presiden diam.

Sehubungan dengan kewajiban negara dalam memberi jaminan kebebasan mengamalkan agama yang dianut rakyat, terdapat dua macam bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yaitu by omission (pembiaran) dan by commission (tindakan). Pelanggaran by omission terjadi ketika negara seharusnya secara aktif melakukan kewajibannya untuk memenuhi dan melindungi, tetapi kenyataannya negara bersikap pasif.

Kasus pembiaran di GKI Taman Yasmin merupakan salah satu contoh paling konkret pilihan “tinggal gelanggang”, di samping kasus serupa seperti soal kaum Ahmadiyah terlunta-lunta dan kaum Syiah terusir dan yang kehilangan perlindungan negara. Hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan seorang kesatria yang terhormat.

Sungguh ini adalah “pilihan” pahit bagi rakyat. Apakah ini yang akan diwariskan Presiden SBY kepada para pencinta demokrasi dan para pemimpin Indonesia mendatang? Entahlah, tetapi kita bersama-sama terpanggil untuk saling mengingatkan, terlebih ketika masih ada waktu untuk membuat pilihan! “Life is a Matter of Choice.”

Kamis, 24 April 2014

Menimbang Sikap TNI terhadap Capres

Menimbang Sikap TNI terhadap Capres  

Teddy Rusdy  ;   Mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran Umum (Asrenum) Panglima ABRI/TNI 1987-1992
SINAR HARAPAN, 22 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Beberapa waktu lalu, kita sudah mengelar pemilihan legislatif. Meski hasil resmi belum diumumkan, kisaran angka perolehan partai peserta pemilu dari beberapa hasil survei dapat diperkirakan. Itu menjadi petunjuk awal gambaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berebut kursi RI-1 dan RI-2.

Lagi dan lagi, menjelang pilpres ini ruang publik sudah sesak diisi tarik-menarik gagasan untuk memasangkan capres dan cawapres dari kalangan sipil-militer, militer-sipil, sipil-sipil, dan militer-militer.

Sebelumnya, lembaga Center for International Relations Studies (CIReS) Universitas Indonesia (UI) menilai, sejumlah purnawirawan TNI yang mendukung capres tertentu telah memperburuk citra lembaga di mata publik. Dukungan terbuka tersebut dinilai dapat menggiring persepsi masyarakat, bahwa korps angkatan bersenjata mengalami perpecahan sekaligus tidak menjaga netralitas.

CIReS menyebut, dukungan purnawirawan TNI untuk capres tertentu dinilai bertentangan dengan komitmen kesatuan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2014, meski tidak melakukan pelanggaran karena sudah tidak berdinas lagi.

Hal yang menjadi perhatian CIReS tersebut adalah dampak sikap purnawirawan TNI terhadap persepsi masyarakat luas. Seolah diberlakukan sikap TNI aktif tidak boleh berkecenderungan politik kepartaian, tapi para purnawirawan dibolehkan.

Sampai di sini, publik masih dapat menangkap kebenarannya. Namun, justru yang belakangan berkembang adalah isu di tubuh TNI aktif pun mulai merebak pengaruh friksi dukungan, yang diduga pararel dengan sikap para purnawirawan dalam pencapresan.

Menyikapi hal ini, bagaimanakah sikap TNI dalam menghadapi pemilu presiden yang di dalamnya “bertabur bintang” tersebut? Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Senin (14/4), bahwa ia mengikuti perkembangan isu TNI aktif friktif tersebut melalui pemberitaan dan menegaskan TNI berada di bawah kendalinya sebagai Panglima TNI. Tidak ada pengelompokan, tidak ada TNI A berkiblat ke TNI B, TNI C berkiblat ke TNI D, tidak ada. Seluruh prajurit kiblatnya satu, dari pangkat prada sampai jenderal di tangan Panglima TNI.

Ketegasan sikap Panglima TNI tersebut mengingatkan saya pada amanah pertama Panglima Besar Jenderal Soedirman di hadapan konferensi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 12 November 1945. Pak Dirman (demikian ia akrab dipanggil) menyatakan, “Tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang siapa pun juga.”

Pesan tegas Pak Dirman tersebut terkait dinamika politik pascakemerdekaan, ketika Wakil Presiden Muhammad Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X tertanggal 3 November 1945, yang mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu 1946.

Maklumat ini juga melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang, serta mendorong terus lahirnya partai-partai politik baru. Dengan maklumat ini, pemerintah berharap partai-partai politik telah terbentuk sebelum penyelenggaraan pemilu anggota badan-badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.

Namun, kemudian proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir melalui rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 itu tidak bisa diwujudkan. Itu karena konsentrasi bangsa Indonesia terfokus pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer Sekutu. Pemilu bukan lagi prioritas hingga akhirnya baru dapat digelar pada 1955.

Hal yang patut dicermati adalah, sejarah mencatat sejak awal kelahiran bangsa Indonesia, TNI sudah menyadari posisinya dengan tidak menempatkan diri di domain partai atau golongan tertentu yang terlibat dalam kontestasi politik, tetapi berada pada posisi politik kenegaraan.

Politik kenegaraan yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam UU TNI Nomor 34/2004 adalah, TNI bertugas menjaga eksistensi bangsa atau negara, yakni kedaulatan negara yang harus tetap tegak, keutuhan wilayah NKRI yang harus tetap terjaga, serta keselamatan bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia yang harus tetap terjamin.

Sebagai alat negara yang dipersenjatai, wilayah gerak TNI tidak boleh terminimalisasi sebatas keperluan golongan atau partai, baik yang sedang memerintah atau partai lain yang berusaha “memengaruhi” TNI.

 Memang, muncul kekhawatiran TNI secara langsung atau tidak langsung menjadi simpatisan partai (memberi dukungan terselubung), mengingat tidak sedikit purnawirawan yang aktif di partai politik atau yang maju sebagai calon presiden.

Kekhawatiran itu harus cepat-cepat ditepis dengan pelaksanaan sikap satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pemilu, baik legislatif maupun presiden atau pilkada, dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.

Ketidakterlibatan itu juga mengingat panggilan Sapta Marga sebagai “patriot” penjaga ideologi negara yang bertanggung jawab, juga sebagai “prajurit” bhayangkari negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, meski tidak berpolitik praktis, TNI justru memiliki tugas politik jauh lebih mulia, yaitu menjaga koridor NKRI yang berideologi Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945.

Tugas TNI adalah dalam rangka menjaga negara agar tidak miring ke haluan ideologi kiri atau kanan, tetapi tetap tegak di atas landasaan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Di sinilah kita menemukan ketinggian makna amanat Panglima Besar Jenderal Soedirman 68 tahun silam itu. Siapa pun capres dan cawapresnya, “Tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang siapa pun juga.”

Kamis, 10 April 2014

Menakar Netralitas TNI dalam Pemilu

Menakar Netralitas TNI dalam Pemilu

Teddy Rusdy  ;   Asrenum Panglima ABRI/TNI 1987-1992
SINAR HARAPAN, 10 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), pemimpin TNI Angkatan Darat menyampaikan perintah: TNI tidak boleh berpolitik praktis dan TNI harus netral. Kedua perintah tersebut adalah kata kunci agar anggota TNI sebagai warga negara Indonesia yang dipersenjatai, tidak nimbrung dalam kancah pesta demokrasi lima tahunan. Akan tetapi, apabila dalam pesta demokrasi terjadi sesuatu hal yang merugikan persatuan nasional, yaitu konflik politik yang menjurus perpecahan, apakah TNI tetap bersikap netral sampai negeri ini hancur?

Memang setelah Reformasi, dwifungsi ABRI dicabut. TNI kehilangan hak politiknya sebagai warga negara yang dipersenjatai. Sementara itu, purnawirawan TNI yang takut kehilangan peranannya (terutama para perwira tinggi) memasuki partai politik (parpol) untuk bisa berpolitik praktis.

Tak urung netralitas TNI adalah tidak boleh melakukan tindakan politik praktis, dalam hal tidak mendukung parpol tertentu dan tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu. Di luar perkara tersebut, TNI mengabdi sepenuhnya sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang yang lahir dalam kancah revolusi untuk kepentingan nasional dari masa ke masa.

Sejarah mencatat ketikaYogyakarta sebagai ibu kota Indonesia diduduki NICA, Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, beserta seluruh kabinet ditawan dan dibuang ke Brastagi kemudian ke Bangka. Pihak Belanda menduga Indonesia hancur. Tak dinyana, pemerintah telah melayangkan surat kepada Mister Syafrudin Prawiranegara yang sedang berada di Sumatera Barat untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Tak kalah pentingnya, Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman masuk hutan bergerilya bersama pasukannya. Di negara lain di dunia, apabila ibu kota sudah diduduki dan presiden bersama kabinetnya ditawan musuh, habis riwayatnya. Ini tidak terjadi dengan negara kita, yang memadukan siasat diplomasi dan perang gerilya, pena, dan bedil saling isi menjadi kekuatan yang dahsyat. Indonesia tetap eksis!

Niscaya perjuangan TNI yang dipimpin Panglima Besar Jenderal Sudirman mampu memaksa Belanda berunding dan mengakui kedaulatan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dalam Konferensi Meja Bundar, 27 Desember 1949.

Galibnya dalam babakan sejarah perjuangan bangsa, TNI tidak bersikap netral, tetapi berpihak pada kepentingan nasional. Bahkan ketika Perjanjian Linggar Jati dinilai merugikan keutuhan wilayah negara, Jenderal Sudirman bergabung dalam Persatuan Perjuangan (PP) menuntut kemerdekaan seratus persen, baru berkenan berunding. Dari sini muncul pernyataan Jenderal Sudirman yang heroik: “Dengan atau tanpa pemerintah, TNI berjalan terus membela negara mencapai kemerdekaan 100 persen.”

Sejarah berjalan terus dengan segala perubahannya. Namun, amanat Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak pernah berubah dan harus terus diupayakan. Ketika perjuangan mewujudkan cita-cita tersebut diganggu dan terancam pelbagai kekuatan yang merongrong Pancasila dan UUD 1945, TNI harus bersikap seperti pada peran sejarahnya di masa revolusi.

Apa yang dilakukan TNI dari masa ke masa merupakan tautan sejarah dari sejak kelahirannya. Sebagai anak rakyat: TNI memanggul senjata, bergerilya, dan melempar granat semasa revolusi kemerdekaan. Gugur menjadi syuhada dengan embusan napas terakhir: Merdeka! Peristiwa tersebut diabadikan dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai jati diri TNI.